CORONG JABAR Desak DPR RI dan Kapolri Evaluasi Aturan Syarat dan Masa Berlaku SIM: Perkapolri No. 9 Tahun 2012 Dinilai Tidak Logis dan Membebani Masyarakat

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Presidium Corong Jabar, sebuah wadah yang menghimpun politisi, akademisi, lintas profesi, dan tokoh Jawa Barat, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), khususnya Komisi III, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk segera mengevaluasi dan merevisi aturan terkait syarat pembuatan dan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM merupakan salah satu legitimasi dan kelengkapan wajib pengendara kendaraan bermotor yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk Pasal 77 ayat (1), Pasal 106 ayat (5), dan Pasal 288 ayat (2).

Proses dan mekanisme penerbitannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 9 Tahun 2012.

Baca juga Kajari Kabupaten Sukabumi Sampaikan Capaian Kinerja Dihari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025

Masa Berlaku SIM: Dianggap Tidak Logis dan Tidak Adil

Ketua Presidium Corong Jabar, Yusuf Sumpena, S.H., S.P.M., yang akrab disapa Kang Iyus, menyoroti ketentuan dalam Perkapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 28 ayat (2) dan (3). Aturan tersebut menyebutkan bahwa jika SIM telah melewati batas waktu berlaku, walaupun hanya sehari (kecuali hari raya), pemilik SIM harus mengajukan pembuatan SIM baru dan tidak bisa diperpanjang, layaknya pemohon pemula.

“Ini sudah tidak logis, tidak bijak, dan tidak adil,” tegas Kang Iyus. “Masyarakat yang memiliki SIM telah melalui seluruh proses administrasi, uji teknik kemampuan, dan legalitas formal serta data forensik. Tidak ada bedanya dengan ijazah atau sertifikasi yang merupakan bukti legalitas formal atas kemampuan yang dimiliki seseorang.”

Kang Iyus menyatakan setuju dengan ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan, namun ia berpandangan bahwa SIM seharusnya memiliki masa berlaku seumur hidup. Jika harus ada masa berlaku kadaluarsa, idealnya diperpanjang hingga 10 tahun.

“Jika pun ada masa kadaluarsa, hendaknya diberikan tenggang waktu beberapa minggu setelah tanggal kadaluarsa, karena orang bisa saja lupa atau tidak sempat mengurus perpanjangan,” tambahnya.

Baca juga Diduga Korupsi, Kejari Kota Sukabumi Tetapkan Mantan Kadis Disporapar Kota Sukabumi Sebagai Tersangka

Syarat Kepemilikan BPJS Kesehatan yang Membebani

Selain masalah masa berlaku, Kang Iyus juga menyoroti aturan baru yang mulai berlaku sejak 1 November 2024, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023, yang mengharuskan pemohon SIM memiliki BPJS Kesehatan aktif.

“Aturan sekarang yang mensyaratkan SIM harus memiliki BPJS Kesehatan aktif sangat membebani masyarakat karena tidak semua masyarakat memiliki BPJS aktif,” tutur Kang Iyus.

Desakan Kepada DPR RI dan Kapolri
Corong Jabar mendesak DPR RI, khususnya Komisi III, sebagai wakil rakyat, untuk peka terhadap aturan hukum yang tidak memenuhi unsur keadilan di masyarakat.

“Perkapolri Nomor 9 Tahun 2012 dan aturan yuridis formal serta materil yang membebani dan menyulitkan masyarakat dalam aturan pembuatan SIM harus segera dievaluasi dan direvisi,” tutup Kang Iyus.

Tentang Corong Jabar

Corong Jabar adalah wadah yang berfungsi sebagai “corong” aspirasi masyarakat Jawa Barat, beranggotakan politisi, akademisi, tokoh, dan perwakilan lintas profesi yang berdedikasi pada kemajuan dan keadilan di Jawa Barat.

(Her)

Kajari Kabupaten Sukabumi Sampaikan Capaian Kinerja Dihari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Hanung Widyatmaka, S.H., menyampaikan capaian Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi sepanjang Tahun 2025 saat memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) yang bertempat di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (09/12/2025).

Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati setiap 9 Desember, menjadi pengingat global mengenai pentingnya memerangi tindak pidana korupsi yang merusak tatanan ekonomi, politik, dan sosial.

Dalam sesi wawancara, Kajari Sukabumi, Hanung Widyatmaka, S.H., menyampaikan bahwa capaian kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi tahun 2025 menunjukkan kinerja yang positif baik itu bidang intelijen, pidsus, Datun dan juga bidang lainnya.

"Khususnya di bidang penindakan tindak pidana korupsi, kami berkomitmen untuk terus memberantas praktik-praktik korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara," Ujarnya.

Baca juga Diduga Korupsi, Kejari Kota Sukabumi Tetapkan Mantan Kadis Disporapar Kota Sukabumi Sebagai Tersangka

Lanjut Kajari, Melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah melakukan sejumlah langkah penegakan hukum yang signifikan. Pada tahap pra-penuntutan, tercatat 12 berkas perkara telah ditangani. Sementara pada tahap penuntutan, jaksa berhasil membawa 15 perkara ke pengadilan. Upaya hukum lanjutan juga dilakukan sebanyak 8 perkara, dengan jumlah eksekusi yang berhasil dituntaskan sebanyak 8 perkara.

Bidang pidsus sendiri telah menyetorkan uang negara sebesar Rp. 5.000.787.000 kemudian ada penyelesaian uang denda sebesar Rp. 200.000.000, jadi total dari bidang pidsus kejari Kabupaten Sukabumi sudah menyetorkan uang ke negara hampir Rp. 6 Milyar rupiah.

Bidang datun juga telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 987.000.000, kemudian pemulihan keuangan negara sejumlah Rp. 3 Miliyar lebih. Jadi, kalau Datun belum tentu menyetorkan uang tetapi menyelamatkan uang negara dan itu juga termasuk penyelamatan uang negara.

“Pencapaian ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menjaga integritas serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Pengembalian kerugian negara bukan hanya sekedar angka, melainkan bukti nyata bahwa penegakan hukum berjalan dan memberikan manfaat bagi Negara,” pungkasnya.

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2025 ini diharapkan mampuh memperkuat semangat kolaborasi semua pihak baik itu pemerintah, aparat penegak hukum, dan juga masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik korupsi.

(Rama)

Kepala Desa Bojongkokosan Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Siliwangi Ke-80 Di Monumen Perjuangan Palagan

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Kepala Desa Bojongkokosan, Dini Rahmawati, menggelar upacara dalam rangka memperingati Hari Juang Siliwangi ke‑80 di Monumen Perjuangan Palagan Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Selasa (09/12/2025).

Upacara dimulai pukul 08.00 WIB dengan penuh khidmat dan dihadiri oleh para pelajar serta aparatur pemerintahan desa dan beberpa organisasi kemasyarakatan.

Hari Juang Siliwangi merupakan peringatan tahunan tanggal 9 Desember untuk mengenang Pertempuran Bojongkokosan di Sukabumi pada 9-12 Desember 1945, di mana pasukan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) Siliwangi bersama rakyat Sukabumi gigih melawan tentara Sekutu Inggris, menunjukkan semangat juang luar biasa dan melahirkan semboyan "Siliwangi adalah Rakyat Jabar, Rakyat Jabar adalah Siliwangi".

Baca juga Diduga Korupsi, Kejari Kota Sukabumi Tetapkan Mantan Kadis Disporapar Kota Sukabumi Sebagai Tersangka

Peringatan ini menjadi momentum untuk mengenang pengorbanan para pahlawan dan menginspirasi generasi muda.

Kepala Desa Bojongkokosan, Dini Rahmawati, dalam upacara menyampaikan amanatnya, “Jangan pernah sekali‑kali kita melupakan sejarah. Semangat para pejuang harus kita miliki dan harus tetap tumbuh pada diri kita dalam mengisi kemerdekaan yang sudah diberikan bagi kita semua.”

Dini pun menekankan, akan pentingnya menjaga nilai‑nilai kepahlawanan dan patriotisme di tengah generasi muda.

“Kepada seluruh masyarakat khususnya para generasi muda, pegang teguhlah nilai-nilai kepahlawanan dan patriotosme dalam mengisi hari-hari menuju masa depan,” Tegasnya.

Baca juga Harkodia 2025: Perayaan atau Sindiran? Korupsi Makin Akut, Penegakan Hukum Masih Tumpul dan Tebang Pilih!

Dini Rahmawati selaku pemimpin upacara di hari Juang Siliwangi memimpin do’a bagi para pejuang kemerdekaan yang gugur di medan pertempuran khususnya para pejuang dibojongkokosan.

“Semoga para pejuang kita yang sudah gugur dalam meraih kemerdekaan Allah berikan rahmatnya dan Allah hadiahkan syurga bagi para pejuang kemerdekaan yang kita cintai,” Pungkasnya.

Kegiatan peringatan ini diharapkan dapat memperkuat rasa kebanggaan dan semangat juang masyarakat khususnya masyarakat Bojongkokosan serta menginspirasi generasi muda untuk terus melanjutkan cita‑cita para pahlawan.

(Rama)

Diduga Korupsi, Kejari Kota Sukabumi Tetapkan Mantan Kadis Disporapar Kota Sukabumi Sebagai Tersangka

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan Mantan Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) Kota Sukabumi, berinisila TCN bersama seorang staf SSEZ sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggelapan uang retribusi di dua objek wisata yaitu Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis.

Penetapan tersangka ditetapkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, pada Senin, (08/12/2025).

Dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi penggelapan uang retribusi tersebut sekitar Rp. 466.512.500 oleh kedua tersangka, terjadi sepanjang Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.

Baca juga Harkodia 2025: Perayaan atau Sindiran? Korupsi Makin Akut, Penegakan Hukum Masih Tumpul dan Tebang Pilih!

Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka yaitu dengan tidak menyetorkan seluruh uang pendapatan retribusi dari dua objek wisata tersebut ke kas daerah. Uang yang telah disisihkan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, dan para tersangka membuat seolah-olah setoran yang dilakukan adalah jumlah yang sebenarnya.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami Kejari Kota Sukabumi telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu TCN mantan Kadisporapar dan SSEZ, seorang staf dengan dugaan penggelapan uang retribusi dari dua tempat wisata yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 466.512.500,” ujar Kajari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, S.H.,M.H.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 16 ayat (2) juncto Pasal 17 KUHAP. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka dilakukan penahanan di tingkat penyidikan selama 20 hari.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan berdasarkan Pasal 20 ayat (1) juncto Pasal 21 KUHAP untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca juga Pakar Hukum Pidana Minta Reformasi Polri Diperluas hingga Tingkat Polsek

Adapun pasal yang disangkakan yaitu :
Primair : Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Subsidiair : Pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah oleh Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Penangkapan mantan pejabat ditubuh Disporapar Kota Sukabumi pun kini menjadi sorotan tajam publik. Kasus ini menjadi alarm akan pentingnya pengawasan yang harus dilakukan lebih ketat terhadap pengelolaan aset dan pendapatan daerah, terutama dari sektor pariwisata yang seharusnya menjadi pemasukan utama Pemerintah Kota Sukabumi.

(Rama)

Harkodia 2025: Perayaan atau Sindiran? Korupsi Makin Akut, Penegakan Hukum Masih Tumpul dan Tebang Pilih!

Ketum BPKP: Kasus Korupsi Sudah Menggurita, Kita Butuh Energi dan Semangat Baru, Bukan Sekadar Seremoni!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) pada Desember 2025 kembali diwarnai nada minor dan kritik tajam.

Di tengah gegap gempita seremoni yang digelar, Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), A.Tarmizi,  menyampaikan pernyataan menohok yang menggambarkan potret suram penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam penanganan kasus-kasus korupsi besar.

Kepada Jurnal Tipikor pada hari Senin (8/12), A.Tarmizi dengan tegas menyebut bahwa penanganan kasus korupsi saat ini masih terasa lemah dan terkesan tebang pilih.

“Kita memperingati Harkodia setiap tahun, tetapi substansinya seolah menguap. Kasus-kasus korupsi besar masih banyak yang jalan di tempat, penanganannya tidak konsisten, dan publik melihat ada indikasi ‘tebang pilih’ dalam proses hukum,” ujarnya.

Baca juga IRONI! SK PPPK Paruh Waktu Diterima, Bank BJB Langsung ‘Serbu’ Tawarkan Pinjaman; BPKP Soroti Mirisnya Jebakan Utang Mirip ‘Bank Emok’

Ia menekankan bahwa korupsi bukan lagi persoalan biasa, melainkan sudah menjadi ‘kejahatan luar biasa’ (extraordinary crime) yang dampaknya sangat merusak sendi-sendi negara dan kesejahteraan rakyat.

“Persoalan korupsi di negeri ini sudah mencapai fase akut dan menggurita. Ini adalah kanker yang sudah menyebar. Jika penegakan hukumnya masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah, atau hanya menyentuh kasus-kasus kecil, maka Harkodia ini hanya akan menjadi perayaan atau sindiran bagi aparat penegak hukum sendiri,” kritik A.Tarmizi.

Menuntut Supremasi Hukum dan Energi Baru

Lebih lanjut, BPKP berharap peringatan Harkodia tahun ini tidak hanya berhenti pada jargon dan lip service. Peringatan ini harusnya membawa energi dan semangat baru yang konkret dalam dua hal utama:

  1. Supremasi Hukum: Memastikan hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa memandang jabatan, afiliasi politik, atau kekayaan terpidana.
  2. Penegakan yang Konsisten: Menghilangkan praktik tebang pilih dan memperkuat independensi lembaga antirasuah serta penuntut umum.

“Semoga peringatan ini benar-benar membawa energi dan semangat baru dalam penegakan dan supremasi hukum. Kita butuh ketegasan, bukan drama. Kita butuh hasil, bukan sekadar janji.

Baca juga KPK: Dalami Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, 80 Saksi Diperiksa Selama Sepekan

Indonesia tidak akan maju jika kasus korupsinya terus menggurita dan penegakan hukumnya pilih-pilih kasus,” tutupnya.

Pernyataan dari BPKP ini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan seluruh aparat penegak hukum menjelang akhir tahun, menyoroti jurang lebar antara cita-cita pemberantasan korupsi dengan realitas di lapangan.

(Her)

Rutan Manna Jalin Koordinasi Erat dengan BPBD Bengkulu Selatan untuk Kesiapsiagaan Bencana

Bengkulu Selatan, JURNAL TIPIKOR – ​ Dalam upaya meningkatkan kesiapsiagaan dan mitigasi terhadap potensi bencana alam, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna menjalin koordinasi strategis dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkulu Selatan.

Pertemuan ini merupakan langkah proaktif Rutan Manna untuk memastikan keselamatan seluruh petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam menghadapi situasi darurat.

​Kepala Rutan Manna, M Nur Nawawi Mahbub, didampingi oleh Kasubsi Pengelolaan Rutan Manna/Hastomo Arbi, mengunjungi kantor BPBD Bengkulu Selatan dan disambut langsung oleh Kepala Pelaksana BPBD, Gunawan Plt.

Baca juga Cegah Macet dan Bencana Saat Nataru, Kapolda Jabar Kolaborasi Dengan Pemkab Sukabumi

Koordinasi ini difokuskan pada beberapa aspek kunci:

  • Penyusunan Rencana Kontingensi: Mendiskusikan dan menyusun langkah-langkah darurat yang terperinci, termasuk penentuan titik kumpul dan jalur evakuasi yang aman di lingkungan Rutan.
  • Peningkatan Kapasitas SDM: Rencana pelaksanaan sosialisasi dan simulasi penanggulangan bencana bagi petugas Rutan dan perwakilan WBP, mencakup penanganan gempa bumi, banjir, dan kebakaran.
  • ​Dukungan Sarana dan Prasarana: Peninjauan kebutuhan logistik dan peralatan dasar penanggulangan bencana di Rutan Manna.

​M Nur Nawawi Mahbub menyampaikan, “Kolaborasi dengan BPBD adalah hal yang esensial, terutama mengingat Bengkulu memiliki tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi. Kami berkomitmen menjadikan Rutan Manna sebagai lingkungan yang aman dan tanggap bencana.

Baca juga IRONI! SK PPPK Paruh Waktu Diterima, Bank BJB Langsung ‘Serbu’ Tawarkan Pinjaman; BPKP Soroti Mirisnya Jebakan Utang Mirip ‘Bank Emok’

Kesiapsiagaan adalah kunci untuk meminimalkan risiko, dan kami ingin setiap petugas serta WBP tahu persis apa yang harus dilakukan saat keadaan darurat.”

​Di tempat yang sama, [Gunawan] menyambut baik inisiatif ini. “Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dari Rutan Manna. Penguatan mitigasi bencana di lingkungan Pemasyarakatan sangat penting, dan kami siap memberikan dukungan penuh, baik dalam bentuk pelatihan, instruktur, maupun asistensi teknis.

Melalui koordinasi ini, kami memastikan bahwa Rutan Manna telah terintegrasi dalam sistem penanggulangan bencana daerah,” ujarnya.

​Sinergi antara Rutan Manna dan BPBD Bengkulu Selatan ini diharapkan dapat menciptakan budaya sadar bencana yang kuat, serta menjamin respons yang cepat dan terkoordinasi jika terjadi situasi darurat.

Rutan Manna berencana akan segera menindaklanjuti pertemuan ini dengan pelaksanaan simulasi evakuasi dalam waktu dekat.

(Siprian)

Cegah Macet dan Bencana Saat Nataru, Kapolda Jabar Kolaborasi Dengan Pemkab Sukabumi

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan meninjau kesiapan pengamanan di wilayah Kabupaten Sukabumi. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan potensi kemacetan, kecelakaan, gangguan kamtibmas, hingga bencana alam saat momentum libur panjang, Senin (08/12/2025).

Peninjauan dilakukan di sejumlah titik rawan, mulai dari perbatasan Jawa Barat–Banten, kawasan wisata Pantai Karanghawu, Polsek Cisolok, Pantai Citepus Palabuhanratu, Polsek Cibadak, hingga gerbang Tol Parungkuda yang kerap menjadi titik kepadatan arus kendaraan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda memastikan kesiapan personel gabungan serta sarana prasarana pendukung pengamanan, khususnya di kawasan wisata dan jalur rawan kemacetan. Ia menegaskan bahwa Kabupaten Sukabumi memiliki potensi wisata laut yang besar sehingga membutuhkan pengamanan ekstra.

“Ada beberapa tempat yang menjadi konsentrasi kerawanan. Tentunya Kabupaten Sukabumi dengan potensi lautnya ini kita prioritaskan untuk pengamanan saat liburan nanti, khususnya kunjungan wisata. Pantai Karanghawu salah satunya yang menjadi prioritas,” ujar Irjen Dr Rudi Setiawan.

Baca juga Polresta Bengkulu Tangkap Pemilik Senpi Rakitan dan Ganja 6 Kg, Sebanyak 2 Kg Sudah Dibeli Warga Talo

Selain fokus pada keselamatan wisatawan, pengaturan lalu lintas juga menjadi prioritas untuk mencegah terjadinya kemacetan dan kecelakaan. Meski demikian, Kapolda menyebut bahwa Sukabumi relatif aman dari potensi kepadatan ekstrem karena tidak menjadi jalur utama alternatif arus mudik maupun balik.

“Yang rawan macet dan kecelakaan itu di beberapa titik seperti Nagrek, Cirebon, dan sejumlah ruas jalan tol. Kalau di Kabupaten Sukabumi untuk Nataru tidak terlalu, karena bukan jalur alternatif utama,” jelasnya.

Irjen Dr Rudi juga menyoroti potensi kriminalitas yang dapat meningkat saat libur panjang. Ia memastikan seluruh jajaran telah disiapkan untuk melakukan patroli dan pengamanan intensif.

Baca juga IRONI! SK PPPK Paruh Waktu Diterima, Bank BJB Langsung ‘Serbu’ Tawarkan Pinjaman; BPKP Soroti Mirisnya Jebakan Utang Mirip ‘Bank Emok’

Tak hanya itu, Kapolda turut menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap bencana alam. Mengingat Sukabumi dalam beberapa waktu terakhir dilanda longsor dan banjir bandang, koordinasi lintas sektor dinilai sangat penting.

“Kriminalitas di semua tempat tetap berpotensi terjadi. Dan yang terakhir adalah bencana alam. Beberapa waktu lalu terjadi longsor dan banjir bandang. Ini perlu diantisipasi. Tadi sudah saya bicarakan dengan Pak Bupati dan Wakil, kita akan berkolaborasi untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian menyampaikan komitmen jajarannya untuk mendukung penuh langkah Kapolda Jabar dalam menciptakan situasi aman dan kondusif selama Nataru.

“Kami di Polres Sukabumi sudah menyiapkan personel, pos pengamanan, pos pelayanan, hingga pos terpadu di titik-titik yang berpotensi terjadi peningkatan aktivitas masyarakat. Pengamanan kawasan wisata, jalur rawan kemacetan, dan potensi bencana menjadi fokus kami,” ujar AKBP Dr. Samian.

Melalui kolaborasi antara Polda Jabar, Polres Sukabumi, dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, diharapkan pengamanan Nataru 2025 dapat berjalan optimal sehingga masyarakat dapat merayakan libur akhir tahun dengan aman dan nyaman.

(Rama)

Polresta Bengkulu Tangkap Pemilik Senpi Rakitan dan Ganja 6 Kg, Sebanyak 2 Kg Sudah Dibeli Warga Talo

Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Satresnarkoba Polresta Bengkulu mengungkap jaringan narkotika di Kota Bengkulu dan berhasil menelusuri asal ganja seberat 4 Kg berasal dari Kabupaten Empat Lawang.

Dari penangkapan itu, diamanman dia tersangka yakni DY (25) dan FM (25) keduanya warga Empat Lawang. Diketahui ganja itu berasal dari seorang pria bernama Brin.

Awalnya dibawa dengan berat 6 Kg namun setelah sampai di Bengkulu ganja ini dibeli oleh warga Talo seberat 2 Kg dengan harga Rp8 Juta namun baru dibayar Rp3 Juta saja.

Baca juga Pakar Hukum Pidana Minta Reformasi Polri Diperluas hingga Tingkat Polsek

Pengungkapan hasil penelusuran ini diungkapkan setelah Satnarkoba bersama dengan Satreskrim Polsek dan Polresta Bengkulu mengamankan dua tersangka pada Jumat 5 Desember 2025.

Diungkapkan Tersangka DY (25) bahwa dirinya mengambil ganja dari Empat Lawang, dan dia mengambil ganja itu dari temannya bernama Brin seberat 6 Kg namun sudah terjual 2 Kg.

“Saya itu belum dapat uang bang, saya diminta jualan ganja 6 kg milik teman saya Brin, kami sudah jual 2 Kg ke Warga Talo Kabupaten Seluma bernama Edo, tapi dia baru bayar Rp3 Juta, sebenarnya harganya itu Rp8 juta,” ungkap DY.

Baca juga KPK Awasi Penggunaan Anggaran Bencana di Sumatera: Cegah Penyimpangan Donasi Masyarakat

Kalau untuk senjata api yang digunakan itu memang milik dirinya, dibeli dari teman di desanya Seharga Rp1,5 Juta.

Senjata Api Jenis Revolver memiliki 3 amunisi namun setelah ditembakan ke Petugas namun senjata itu tidak aktif.

"Senjata api saya itu, saya beli dari temannya dusun saya bang, tapi waktu saya tembakan itu tidak aktif," tutup DY.

(JSjurnaltipikor.com/)

Pakar Hukum Pidana Minta Reformasi Polri Diperluas hingga Tingkat Polsek

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Dr. Hery Firmansyah, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanagara, secara tegas meminta kepada Komisi III DPR RI agar reformasi terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diperluas cakupannya hingga mencapai tingkat Kepolisian Sektor (Polsek).

Permintaan ini disampaikan Hery dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, pada hari Senin (8/12/2025).

Fokus pada Perubahan Paradigma Aparat

Dr. Hery menekankan bahwa reformasi aparat penegak hukum tidak cukup hanya berfokus pada sistem hukum semata, melainkan harus disertai dengan perubahan fundamental pada paradigma berpikir aparat penegak hukum itu sendiri.

“Kalau di Kepolisian itu kita tahu ada Polda, ada Polres, ada Polsek. Bagaimana pemahaman mereka tentang hal ini itu sama dan dilakukan sesuai dengan SOP yang ada,” ujar Hery.

Baca juga KPK Awasi Penggunaan Anggaran Bencana di Sumatera: Cegah Penyimpangan Donasi Masyarakat

Menurutnya, visi dan misi reformasi Polri harus mampu diturunkan hingga ke tingkat paling bawah, dan tidak hanya berhenti atau berkutat di manajemen atas.

Perlu Pembatasan Jelas untuk Koordinasi Perkara

Selain itu, Hery juga menyoroti masalah lemahnya koordinasi dalam penanganan perkara antara Polri dan kejaksaan. Ia menilai, tingginya frekuensi kasus bolak-balik perkara antara kedua lembaga tersebut harus segera diselesaikan dengan memberikan pembatasan yang jelas.

Konsistensi Sanksi Hukum dan Administrasi

Menanggapi isu penyimpangan, Hery mendorong Polri untuk meningkatkan konsistensi sanksi hukum dan administrasi bagi setiap pelaku penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh aparat penegak hukum itu sendiri.

Ia menggarisbawahi bahwa aturan sanksi hukum tersebut perlu diatur secara rigid (kaku/ketat) agar tidak justru menyebabkan aparat menjadi takut untuk melaksanakan penegakan hukum. Hal ini juga perlu mempertimbangkan perspektif masyarakat.

“Isu netralitas dan profesionalitas menjadi lembaga hukum yang independen, mudah-mudahan ini tidak hanya jadi slogan. Saya yakin kita semua sudah paham betul bunyi kalimat ini dan juga mungkin sudah punya pemahaman yang komprehensif,” tutupnya.

(Azi)

KPK Awasi Penggunaan Anggaran Bencana di Sumatera: Cegah Penyimpangan Donasi Masyarakat

Yogyakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran pemerintah, termasuk dana donasi dari masyarakat, yang dialokasikan untuk penanganan bencana banjir bandang dan longsor di Pulau Sumatera, khususnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, usai menghadiri rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Kota Yogyakarta pada Senin (9/12).

Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang terulang dalam penyaluran bantuan bagi korban bencana.

“Nanti mungkin kami akan menugaskan kedeputian yang terkait dengan itu, apakah korsup (koordinasi dan supervisi) atau mungkin pencegahan, untuk bekerja sama melihat supaya jangan sampai itu terulang kembali ada penyimpangan-penyimpangan yang berkaitan dengan bantuan ya, donasi dari masyarakat,” ujar Setyo Budiyanto.

Baca juga Kejaksaan Agung RI Siapkan Sanksi Administratif dan Denda untuk Perusahaan Tambang di Sultra yang Menunggak Pajak

Langkah pengawasan ini dipicu oleh banyaknya kementerian dan lembaga yang membuka ruang bagi masyarakat untuk berdonasi.

KPK memandang ini sebagai upaya untuk mendukung pemerintah agar proses penyaluran bantuan berjalan sesuai peruntukannya.

“Ini menjadi salah satu pemikiran dan upaya kami untuk ikut mendukung apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah dalam rangka supaya proses penyaluran bantuan-bantuan itu akan sesuai dengan peruntukannya,” tambahnya.

Pengawasan KPK ini berlatar belakang bencana alam dahsyat banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar. Menurut data sementara dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Minggu (7/12), bencana tersebut telah mengakibatkan total 921 korban meninggal dunia dan 392 jiwa masih dinyatakan hilang.

Baca juga IRONI! SK PPPK Paruh Waktu Diterima, Bank BJB Langsung ‘Serbu’ Tawarkan Pinjaman; BPKP Soroti Mirisnya Jebakan Utang Mirip ‘Bank Emok’

Penanganan bencana di tiga provinsi ini telah menjadi prioritas nasional. Sebelumnya, pada 3 Desember 2025, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar dampak bencana ditangani secara nasional.

Lebih lanjut, pada 7 Desember 2025, Presiden Prabowo juga menyampaikan tujuh arahan penting dalam rapat terbatas penanganan bencana di Aceh, salah satunya menekankan pentingnya kecepatan, ketepatan, dan konsistensi pemerintah dalam memastikan keselamatan dan pemulihan warga terdampak.

Upaya pengawasan dari KPK ini diharapkan dapat menjadi bagian integral dalam mencapai arahan Presiden tersebut.

(Azi)