Pembukaan LDK Angkatan III MTs Negeri 4 Bengkalis Berjalan Sukses: Cetak Calon Pemimpin Muda Madrasah

BATHIN SOLAPAN, Jurnal Tipikor.– Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 4 Bengkalis sukses menggelar kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) Angkatan III tahun pelajaran 2025.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 20 hingga 22 November 2025, ini merupakan langkah strategis madrasah dalam mencetak calon pemimpin muda yang berintegritas.

LDK tahun ini diikuti oleh total 148 siswa kelas IX, terdiri dari 71 siswa laki-laki dan 77 siswa perempuan. Program ini dirancang dengan tujuan utama untuk membentuk karakter kepemimpinan, menanamkan rasa tanggung jawab, dan memperkuat kerja sama tim pada peserta didik, sekaligus menyiapkan mereka menjadi pemimpin masa depan yang berjiwa sosial tinggi.

Apresiasi dan Pembentukan Karakter

Dalam sambutannya saat pembukaan, Kepala MTsN 4 Bengkalis, Iin Fatimah M,Pd., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap antusiasme dan semangat para peserta. Beliau menekankan bahwa LDK adalah lebih dari sekadar pelatihan.

“LDK ini bukan sekadar pelatihan kepemimpinan, tetapi juga ajang pembentukan karakter dan mental siswa yang siap menjadi teladan bagi teman-temannya. Kami berharap, siswa dapat belajar bagaimana mengayomi sesama kelompok dan menjadi pemimpin yang bertanggung jawab,” ujar beliau.

Kegiatan LDK diisi dengan beragam materi yang komprehensif dan praktik lapangan yang aplikatif, meliputi:

  • Pelatihan dasar kepemimpinan dan manajemen organisasi.
  • Public speaking dan penguatan disiplin.
  • Kegiatan outbond untuk memperkuat kerja sama dan kekompakan tim.

Para siswa juga mendapatkan ilmu langsung dari berbagai narasumber eksternal yang kompeten, antara lain dari:

  1. Kepolisian: Kanit Kamsel Satlantas Polres Bengkalis, Aipda Riduan Zainal SH.MH, memberikan materi penting mengenai disiplin berlalu lintas dan penyuluhan anti-narkoba untuk menghindarkan siswa dari kenakalan remaja.
  2. Perusahaan: Bapak Misterdiun Manullang ,Harianto,Zulkifli dari PT Bohai Drilling Service Indonesia (BDSI) menyampaikan materi kepemimpinan (leader) dan pendisiplinan karakter sebagai bekal kemandirian di masa depan.
  3. Instansi lainnya: Narasumber dari Puskesmas, KUA Bathin Solapan, tenaga instruktur pendidik, dan tokoh muda turut memberikan motivasi tentang pentingnya menimba ilmu kepemimpinan sejak dini.

Semangat Peserta dan Penutup

Iqbal, salah satu peserta LDK dari kelas IX, mengungkapkan rasa senangnya bisa mengikuti pelatihan ini.

“Instruktur memberi materi belajar bagaimana menjadi pemimpin yang bertanggung jawab dan bisa bekerja sama dengan kelompok. Saya merasa senang bisa ikut LDK,” tuturnya.

Kegiatan LDK Angkatan 111 ditutup dengan upacara simbolis penyerahan kartu LDK lama kepada perwakilan calon pengurus baru.

Dengan suksesnya pelaksanaan LDK ini, MTsN 4 Bengkalis berharap dapat menjadi wadah pembelajaran kepemimpinan yang aktif, kreatif, dan inspiratif bagi seluruh siswanya di masa mendatang.

(Irwansyah Siregar)

Saksi Beberkan Unsur Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kaur

Kaur, JURNAL TIPIKOR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur menghadirkan empat saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis, 20 November 2025.

Dalam sidang ini, saksi ahli pidana menyatakan unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi.

Saksi ahli hukum pidana dari Unihaz Bengkulu, Dr. Hamza Hatrick, menyebut unsur korupsi terlihat dari penyalahgunaan uang negara yang diduga dinikmati para terdakwa.

Baca juga Akibat Perubahan Aturan, Keberangkatan CJH Bengkulu Selatan Tahun 2026 Tertunda

Menurutnya, unsur penyalahgunaan jabatan dan perbuatan melawan hukum juga terpenuhi dalam perkara ini.

“Ada kerugian negara akibat perjalanan dinas yang nyatanya tidak pergi, selain itu para terdakwa ini melakukan penyalahgunaan kekuasaan maka dari itu unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi,” ungkap Hamza.

Selain ahli, JPU menghadirkan tiga saksi lain, yakni pemilik biro travel Ruri, Pitono, serta mantan Sekwan DPRD Kaur, Kastilon. Saksi Ruri mengaku mengenal para terdakwa sejak beberapa kali bertemu dalam kegiatan di Jakarta maupun saat bimtek.

“Saya diminta buat jasa agen travel, saya kenal para terdakwa ini karena bertemu di Jakarta atau kadang bertemu di bimtek, di sanalah mereka meminta untuk buat agen travel supaya saya dapat proyek dan bisa pencarian.

Baca juga Kantor Imigrasi Bengkulu Saat Mendeportasi WNA Asal Turki Belum lama ini.

Untuk hotel dan juga tagihan itu kadang tidak jelas, ada waktu itu lebih uang dari hotel, saya serahkan pada bendahara melalui Pak Aprianto dan saya ada fee dan fee itu jasa travel saya,” ungkap Ruri.

Saksi Pitono memberikan keterangan serupa. Ia menyebut pola pembayaran perjalanan dinas para anggota dewan dan pegawai Setwan Kaur sering tidak jelas.

“Saya sudah ada agen travel kemudian diajak kerja sama, untuk pembayaran kadang tidak jelas bayar apa, dan berapa,” jelas Pitono. Ia juga mengaku pernah diminta menandatangani dokumen kontrak fiktif.

Sementara itu, saksi Kastilon menyatakan tidak mengetahui detail perkara. Ia hanya diminta mengembalikan TGR Rp13 juta pada 2023.

“Saya tidak banyak tahu tentang perkara ini. Yang jelas saya punya TGR 13 juta itu saja,” ungkap Kastilon.

Baca juga Integritas & Transparansi Jaminan Kualitas Pendidikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Beri Materi di Bimbingan Teknis Digitalisasi Pembelajaran PAUD Se-Jabar

JPU Kejari Kaur, Al-Farabi, menegaskan keterangan para saksi memperkuat dakwaan dugaan korupsi perjalanan dinas. Ia menyebut terdapat fakta aliran dana dari sisa pembayaran hotel kepada bendahara.

“Kami nilai apa yang terungkap pada persidangan ini menguatkan dakwaan dan untuk fakta-fakta lainnya bahwa lebih dari uang untuk hotel itu disetor ke bendahara,” jelas Al-Farabi.

Terpisah, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Sopian Siregar, menilai saksi-saksi yang dihadirkan juga harus diperiksa lebih lanjut karena ikut membuat dokumen perjalanan dan menerima pembayaran.

“Kami nilai pada sidang ini para saksi ini terlibat seperti para agensi. Mereka menerima uang pidana dan itu salah maka harus diperiksa dan bertanggung jawab. Kalau untuk mantan sekwan jelas dia PA pada 2023 dan memegang anggaran Rp1,4 miliar, maka ini harus didalami juga,” tutup Sopian.

(SM)

Akibat Perubahan Aturan, Keberangkatan CJH Bengkulu Selatan Tahun 2026 Tertunda

Bengkulu Selatan, JURNAL TIPIKOR – Perubahan ketentuan nasional terkait pengelolaan kuota haji dan berdampak langsung pada ratusan calon jemaah haji (CJH) Bengkulu Selatan.

Sebanyak 121 CJH Bengkulu Selatan belum dapat diberangkatkan pada musim haji 2026.

Para CJH tersebut diperkirakan berangkat tahun 2027 bahkan 2028, menyesuaikan kebijakan baru yang diterapkan pemerintah pusat.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Bengkulu Selatan H. Irawadi, S.Ag, MH mengatakan bahwa perubahan ini bukanlah keputusan lokal, melainkan konsekuensi dari penataan ulang sistem perhitungan kuota haji secara nasional.

Baca juga Kantor Imigrasi Bengkulu Saat Mendeportasi WNA Asal Turki Belum lama ini.

Ia menegaskan bahwa para jemaah tidak perlu khawatir kehilangan haknya, karena penundaan ini murni disebabkan penyesuaian aturan.

“Tidak ada penghapusan kuota atau pembatalan.

Hanya saja, keberangkatan harus menunggu alokasi kuota baru dari pemerintah provinsi,” kata Irawadi.

Menurutnya, seluruh kesiapan administratif jemaah sebenarnya telah mencapai tahap akhir.

Dokumen perjalanan, seperti paspor dan kelengkapan administrasi lain, sudah hampir selesai.

Baca juga Integritas & Transparansi Jaminan Kualitas Pendidikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Beri Materi di Bimbingan Teknis Digitalisasi Pembelajaran PAUD Se-Jabar

Pemeriksaan kesehatan juga telah dilakukan. Namun, rangkaian persiapan tersebut harus berhenti sementara karena perubahan tata kelola kuota yang ditetapkan pada tingkat nasional.

Kebijakan baru ini merupakan hasil pembahasan pemerintah dan DPR RI, khususnya Komisi VIII yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2025, yaitu perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam undang-undang tersebut, diatur bahwa mulai tahun 2026 kuota haji tidak lagi dibagi berdasarkan kabupaten/kota, melainkan sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah provinsi.

Pengaturan baru ini membuat penetapan kuota bergantung pada panjangnya daftar tunggu di masing-masing provinsi.

Baca juga Pemprov Bengkulu Siapkan Rp186 Miliar DBH Dibayar, Dewan: Dampak Efisiensi Anggaran Pemerintah Pusat

Untuk Provinsi Bengkulu, daftar tunggu yang digunakan sebagai dasar penetapan kuota berasal dari pendaftar tahun 2012 hingga 2013.

Kondisi ini berimbas langsung kepada calon jemaah dari kabupaten/kota, termasuk Bengkulu Selatan, yang sebelumnya sudah memasuki daftar keberangkatan 2026.

“Mau tidak mau, jadwal keberangkatan harus dimundurkan,” ujarnya.

Kendati demikian Irawadi menegaskan kebijakan ini bukan satu-satunya terjadi di Bengkulu Selatan.

Namun seluruh daerah Kabupaten kota mengalami penataan ulang kuota sehingga penundaan serupa terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

“Hak jemaah tetap terjamin. Tugas kami adalah mendampingi dan memastikan penjadwalan ulang berjalan lancar,” pungkasnya.

(Siprian)

Kantor Imigrasi Bengkulu Saat Mendeportasi WNA Asal Turki Belum lama ini.

Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Hingga November 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bengkulu telah mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA) karena pelanggaran izin tinggal.

Terbaru, seorang WNA asal Turki berinisial M.G. dipulangkan setelah terbukti melakukan overstay selama 369 hari.

Deportasi terhadap M.G. dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan melibatkan Kantor Imigrasi Bengkulu dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bengkulu. Seluruh proses berjalan tertib sesuai prosedur.

M.G. dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setelah izin tinggalnya habis sejak Oktober 2024. Berdasarkan ketentuan, ia dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

Baca juga Integritas & Transparansi Jaminan Kualitas Pendidikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Beri Materi di Bimbingan Teknis Digitalisasi Pembelajaran PAUD Se-Jabar

Proses pemulangan dimulai dari Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu menuju Jakarta. Setelah penyelesaian administrasi, M.G. diberangkatkan ke Turki melalui rute Jakarta–Dubai–Istanbul.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Budi Mangatjo, menjelaskan bahwa deportasi dilakukan setelah pemeriksaan mendalam sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kami tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran keimigrasian. Baik overstay maupun penyalahgunaan izin tinggal akan ditindak sesuai aturan. Tugas kami memastikan setiap orang asing di Bengkulu menaati hukum Indonesia,” tegas Budi, Jumat, 21 November 2025.

Baca juga Pemprov Bengkulu Siapkan Rp186 Miliar DBH Dibayar, Dewan: Dampak Efisiensi Anggaran Pemerintah Pusat

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh WNA agar mematuhi masa izin tinggal dan tidak melanggar ketentuan visa.

“Kebijakan Imigrasi bukan semata soal penindakan, tetapi juga perlindungan terhadap kepentingan nasional serta upaya menjaga citra Indonesia sebagai negara berdaulat dan tertib hukum,” ujar Budi.

Seluruh proses pemulangan dilakukan secara profesional dan manusiawi dengan pendampingan hingga Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga Bea dan Pungutan Ekspor CPO Sangat Tinggi Menindas Eksportir dan Petani Sawit

Kasus ini menambah daftar deportasi WNA sepanjang tahun. Sebelumnya, tujuh WNA asal India, Amerika Serikat, dan Thailand juga dipulangkan karena *Overstay* dan penyalahgunaan izin tinggal.

Imigrasi Bengkulu menegaskan komitmennya menegakkan aturan keimigrasian secara profesional serta mengimbau WNA untuk mematuhi ketentuan izin tinggal selama berada di Indonesia.

Sekadar mengulas, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu terus memperkuat langkah preventif untuk mencegah pelanggaran izin tinggal atau Overstay di wilayah Bengkulu.

Salah satu upaya yang kini digencarkan adalah peningkatan kesadaran hukum bagi warga negara asing (WNA) agar memahami batas izin dan ketentuan keimigrasian di Indonesia.

Hingga Oktober 2025, tercatat tujuh WNA telah dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian.

Baca juga CORONG JABAR: KETUA UMUM KADIN INDONESIA HARUS BERTANGGUNG JAWAB DAN BERSIKAP TEGAS ATAS KEKISRUHAN DUALISME KADIN JABAR

Lima di antaranya berasal dari India dan dipulangkan akibat Overstay, sementara dua lainnya masing-masing asal Amerika Serikat dan Thailand dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Budi Mangatjo, menjelaskan, tindakan tegas tetap dilakukan, namun langkah edukatif menjadi prioritas agar pelanggaran serupa tidak terulang.

“Kami tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran keimigrasian. Baik Overstay maupun penyalahgunaan izin tinggal akan ditindak sesuai aturan. Tugas kami memastikan setiap orang asing di Bengkulu menaati ketentuan hukum Indonesia,” tegas Budi.

Ia menjelaskan, seluruh proses deportasi dilakukan secara profesional dan manusiawi dengan pendampingan hingga Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

Menurutnya, tindakan tersebut diharapkan menjadi peringatan sekaligus edukasi bagi WNA lain agar lebih patuh terhadap masa izin tinggal.

Baca juga Dandim 0607/Kota Sukabumi Berikan Pengarahan kepada Anggota Koramil 0607-09/Cisaat

Budi menambahkan, sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Kantor Imigrasi Bengkulu telah menangani tujuh kasus deportasi dengan beragam pelanggaran.

Pengawasan dilakukan secara rutin melalui pemeriksaan lapangan, penelusuran dokumen, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian.

“Kami juga rutin melakukan pengawasan ke tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas WNA, seperti sektor pariwisata, pendidikan, dan usaha. Tujuannya agar keberadaan mereka tetap terpantau dan sesuai dengan izin yang diberikan,” ujarnya.

Selain pengawasan, Imigrasi juga mulai memperluas sosialisasi hukum keimigrasian bagi WNA di Bengkulu. Langkah ini dinilai efektif untuk mencegah Overstay sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa izin tinggal bukan sekadar formalitas administratif, tetapi kewajiban hukum yang harus dipatuhi.

Menurut Budi, kebijakan keimigrasian bukan semata soal penindakan, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap kepentingan nasional serta upaya menjaga citra Indonesia sebagai negara yang berdaulat dan tertib hukum.

“Kami terbuka terhadap siapa pun yang ingin datang dan beraktivitas secara legal di Indonesia. Namun jika melanggar, tentu akan ada tindakan tegas,” pungkasnya.

Langkah preventif ini menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Bengkulu dalam mengedepankan kesadaran hukum dan pengawasan menyeluruh, agar kehadiran WNA di daerah tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan citra positif Indonesia di mata dunia.

(JSjurnaltipikor.com/)

Bea dan Pungutan Ekspor CPO Sangat Tinggi Menindas Eksportir dan Petani Sawit

Catatan: Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Pergantian Menteri Keuangan dari Sri Mulyani ke Dr. Purbaya Yudhi Sadewa, diharapkan dapat memberi pencerahan perekonomian di semua kalangan masyarakat di Indonesia, hal ini sejalan dengan kinerja Menkeu baru sejak dilantik pada September 2025 lalu. Usai dilantik, banyak gebrakan yang dilakukan oleh Menteri Purbaya sebagai orang yang berpengalaman di bidang perekonomian dan keuangan, berbeda dengan Menteri sebelumnya yang selalu menaikkan pajak di semua sektor termasuk pajak rakyat.

Ada hal yang harus jadi perhatian Menteri Purbaya tentang bea ekspor dan pungutan ekspor sejalan dengan program pemerintah untuk peningkatan daya saing ekspor Indonesia di kancah internasional.
Dalam hal ini yang harus jadi perhatian tentang bea dan pungutan ekspor CPO yang luar biasa tingginya berdasarkan aturan PMK era Sri Muliani.

Bea ekspor dan pungutan ekspor utama produk CPO ini sangat tinggi sehingga menekan para eksportir CPO juga para petani yang ikut kena imbas terhadap hasil panen TBS mereka karena tingginya bea ekspor dan pungutan ekspor yang tidak tidak masuk akal tersebut .

Baca juga Integritas & Transparansi Jaminan Kualitas Pendidikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Beri Materi di Bimbingan Teknis Digitalisasi Pembelajaran PAUD Se-Jabar

Inilah ulasan total bea keluar dan pungutan ekspor (PE) untuk Crude Palm Oil (CPO) dari Indonesia ke luar negri terdiri dari dua komponen utama, yaitu Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE), yang besarnya fluktuatif dan ditetapkan secara berkala (biasanya per setengah bulan atau per bulan) oleh pemerintah Indonesia berdasarkan harga referensi CPO global.

Komponen Biaya

Bea Keluar (BK): Tarifnya bervariasi dalam satuan US$ per metrik ton (MT), tergantung pada rentang Harga Referensi (HR) CPO yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.

Pungutan Ekspor (PE): Tarifnya juga bervariasi dan ditetapkan berdasarkan harga referensi, diatur oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Berdasarkan peraturan te…

Menurunkan Daya Saing

Pengenaan bea dan pungutan ekspor yang tinggi membuat harga CPO Indonesia menjadi lebih mahal di pasar global dibandingkan dengan negara produsen lain, sehingga melemahkan daya saing produk sawit Indonesia.
Menekan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Petani: Beban biaya tambahan ini sering kali berdampak langsung pada penurunan harga TBS di tingkat petani kelapa sawit, sehingga merugikan kesejahteraan petani.

Baca juga Kejati Sulsel Siap Amankan Proyek Strategis BUMN Melalui Fungsi Jaksa Pengacara Negara

Ketidakpastian dan Ketidaksiapan Mekanisme: Pada beberapa kesempatan, pengusaha mengeluhkan kurangnya sosialisasi teknis dan mekanisme pungutan yang jelas dari pemerintah, menyebabkan hambatan dalam kegiatan ekspor.

Beban Ganda

Pengusaha merasa terbebani oleh kombinasi berbagai tarif ekspor (bea keluar dan pungutan ekspor) terutama saa…

Hal ini harus jadi perhatian khusus Menteri Purbaya dan Presiden Prabowo untuk mengkaji ulang tentang tingginya bea ekspor dan pungutan ekspor yang berdampak negatif pada persaingan dagang CPO internasional dan menurunkan tingkat penghasilan pada petani sawit Indonesia, padahal jika boleh kita katakan semua perkebunan dikenakan pajak tanah setiap tahunnya, dan saat menanam sawit juga pemerintah tidak hadir, juga saat pendirian pabrik swasta pemerintah dapat masukan dari ijin dan lainnya, tetapi giliran produksi nya pemerintah memungut dengan luar biasa tingginya dimana keadilan tersebut berada, pantas jika terjadi penggelapan pajak di ekspor CPO dikarenakan penindasan bea ekspor dan pungutan ekspor yang sangat tinggi.

Pemerintah lewat Menteri Keuangan yang baru ini hendaknya mengkaji ulang tentang pengenaan bea ekspor dan pungutan ekspor CPO agar komoditi ini dapat bersaing di dunia internasional dan meningkatan pendapatan petani sawit indonesia.

Pemerintah juga harus memperhatikan program hilirisasi produk sawit untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian dengan memperhatikan pungutan-pungutan yang sangat tinggi di produk CPO untuk komufiti ekspor bukan membebani dengan bea dan pungutan yang seolah membunuh para pelaku usaha sawit di semua sektor.(*)

*) Praktisi Hukum, Pemerhati Kebijakan Publik

Integritas & Transparansi Jaminan Kualitas Pendidikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Beri Materi di Bimbingan Teknis Digitalisasi Pembelajaran PAUD Se-Jabar

LEMBANG, JURNAL TIPIKOR – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., menjadi narasumber utama dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Digitalisasi Pembelajaran di UPT Tahun 2025.

Acara bergengsi ini diselenggarakan di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Barat Kampus Jayagiri, Lembang, pada Selasa, 18 November 2025.

Acara Bimtek yang krusial ini dihadiri oleh para Kepala Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan guru dari seluruh wilayah Jawa Barat, menandakan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan di tingkat paling dasar.

Baca juga Kejati Sulsel Siap Amankan Proyek Strategis BUMN Melalui Fungsi Jaksa Pengacara Negara

Materi Utama: Integritas Dan Transparansi
Dalam paparannya, Kasi Penkum Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., secara tegas membahas topik “Integritas Dan Transparansi Dalam Pelaksanaan Bantuan Pemerintah”.

Beliau menekankan bahwa Program Prioritas Nasional Revitalisasi dan Digitalisasi Satuan Pendidikan merupakan implementasi dari amanat UUD 1945 Pasal 31, yaitu hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Hal ini juga sejalan dengan upaya mewujudkan “asta cita” Presiden dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan pendidikan yang berkualitas, aksesibilitas, sains dan teknologi, serta pembangunan karakter generasi muda yang inovatif dan adaptif.

Peran Kejaksaan dalam Pengamanan Pembangunan Strategis

Menyikapi tuntutan transformasi besar-besaran di sektor pendidikan Indonesia untuk menghadapi tantangan global dan perkembangan teknologi yang pesat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hadir untuk memastikan kelancaran proses ini.

Baca juga Kejaksaan Agung RI Setujui Rehabilitasi 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

Kasi Penkum menjelaskan bahwa Kejaksaan berperan aktif dalam melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dan bertugas mencegah timbulnya Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam pelaksanaan bantuan pemerintah untuk pendidikan.

Kehadiran Kejaksaan bertujuan menjamin bahwa dana bantuan pemerintah digunakan secara tepat sasaran, akuntabel, dan transparan, sehingga cita-cita menghasilkan generasi unggul dan berdaya saing tinggi dapat tercapai.

Apresiasi dari Penyelenggara
Di akhir acara, pihak penyelenggara menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejati Jabar, khususnya kepada Kasi Penkum, atas kesediaan berbagi pengetahuan mendalam mengenai aspek hukum dan pentingnya integritas.

Ilmu yang dibagikan ini diharapkan dapat menambah wawasan hukum para kepala sekolah dan guru, memungkinkan mereka mengelola program bantuan pemerintah dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum.

“Kenali Hukum Jauhi Hukuman !!!”

#kejatijabar #peneranganhukum

(Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat)

Pemprov Bengkulu Siapkan Rp186 Miliar DBH Dibayar, Dewan: Dampak Efisiensi Anggaran Pemerintah Pusat

Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memastikan bakal mulai membayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada 10 kabupaten/kota. Langkah tersebut menjadi komitmen awal Pemprov Bengkulu untuk memenuhi kewajibannya kepada daerah, dengan menyiapkan alokasi sebesar Rp186 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Herwan Antoni, S.KM, M.Kes, M.Kes menyampaikan bahwa Pemprov Bengkulu terus berupaya untuk memastikan pembayaran DBH ke 10 kabupaten/kota.

“Kita terus melakukan penyesuaian anggaran, dan dibahas bersama DPRD Provinsi Bengkulu, sehingga mendapati kesepakatan untuk pembayaran DBH ini Rp186 miliar,” terang Herwan.

Baca juga Aktivis Anak Bangsa Nyatakan Dukungan Penuh Terhadap Penegakan Hukum di Kabupaten Bandung Termasuk Apresiasi kepada Kajari Baru, Ibu Nurmajayani, S.H., M.H.

Herwan menyebutkan Pemprov Bengkulu akan terus melakukan penyesuaian anggaran sehingga kewajiban dan kebutuhan daerah dapat dilakukan.

Ditambahkan Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM, menyampaikan alokasi tersebut merupakan hasil pembahasan KUA-PPAS APBD 2026 antara Banggar dan TAPD Pemprov Bengkulu.

“Kita sepakat mengalokasikan sekitar Rp186 miliar untuk pembayaran DBH,” ujar Edwar.

Baca juga Kejati Sulsel Siap Amankan Proyek Strategis BUMN Melalui Fungsi Jaksa Pengacara Negara

Namun, Edwar menegaskan bahwa angka itu belum cukup untuk menutup seluruh utang DBH. Bahkan, dari total Rp186 miliar tersebut, sebagian sudah termasuk pajak rokok dan Pajak Air Permukaan (PAP). Kondisi ini kian mempertegas bahwa fiskal provinsi sedang mengalami tekanan serius.

Edwar menjelaskan, keterbatasan alokasi anggaran bukan tanpa sebab. Kebijakan efisiensi Pemerintah Pusat menyebabkan Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Bengkulu turun drastis hingga Rp347 miliar.

Pemangkasan ini otomatis menekan ruang fiskal Pemprov Bengkulu, termasuk dalam penyediaan anggaran untuk melunasi DBH.

“Ini merupakan dampak efisiensi yang dilakukan pemerintah pusat. Kita berharap kabupaten/kota dapat memahaminya,” katanya.

Baca juga Lengkap! Berkas Tsk Tipikor Pertambangan Dilimpahkan

Meski sudah dilakukan penyisiran terhadap sejumlah kegiatan OPD untuk memastikan ketersediaan anggaran Rp186 miliar, Edwar mengakui bahwa pelunasan DBH 2024 maupun 2025 belum dapat dijamin. Penentuan final skema dan kemampuan pembayaran masih menunggu formulasi dari BPKAD Provinsi Bengkulu.

“Kalau melihat besarannya, tentu belum mampu melunasi utang DBH. Kita serahkan teknisnya pada BPKAD,” tutup Edwar.

( JS – jurnaltipikor.com/ )

Aktivis Anak Bangsa Nyatakan Dukungan Penuh Terhadap Penegakan Hukum di Kabupaten Bandung Termasuk Apresiasi kepada Kajari Baru, Ibu Nurmajayani, S.H., M.H.

Bandung, JURNAL TIPIKOR — Aktivis Anak Bangsa secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang tengah diperkuat di wilayah Kabupaten Bandung.

Komitmen ini juga sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas penempatan Ibu Nurmajayani, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bandung yang baru.

Organisasi menilai, kehadiran Kajari baru dengan rekam jejak kuat di bidang penegakan hukum menjadi momentum penting untuk memperkuat integritas, memberantas praktik koruptif, dan memastikan rasa keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Baca juga Kejati Sulsel Siap Amankan Proyek Strategis BUMN Melalui Fungsi Jaksa Pengacara Negara

Dukungan Kelembagaan Aktivis Anak Bangsa

Koordinator Nasional Aktivis Anak Bangsa, Adhie Jara, menyampaikan bahwa lembaganya akan berada pada garis terdepan dalam mengawal agenda pemberantasan korupsi dan memastikan institusi hukum bekerja secara profesional dan independen.

“Penegakan hukum yang bersih adalah fondasi demokrasi. Kami menyambut hadirnya Ibu Kajari Nurmajayani dengan penuh optimisme. Aktivis Anak Bangsa siap mendukung langkah-langkah beliau selama berpihak pada kepentingan publik, transparansi, dan integritas,” ujar Adhie Jara dalam pernyataannya.

Ia menegaskan bahwa dukungan tersebut bukan hanya seremonial, melainkan bagian dari gerakan pengawasan sosial yang konsisten dilakukan Aktivis Anak Bangsa di berbagai daerah.

Baca juga Kejaksaan Agung RI Setujui Rehabilitasi 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

Dorongan untuk Kolaborasi Penegakan Hukum yang Lebih Kuat

Sekretaris Jenderal Aktivis Anak Bangsa, Dena Hadiyat, menekankan bahwa hadirnya pemimpin baru di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung harus menjadi momentum memperkuat kepercayaan publik.

“Kami percaya Ibu Nurmajayani membawa semangat baru dalam memperkuat integritas penegakan hukum di Kabupaten Bandung. Aktivis Anak Bangsa akan selalu mendukung jalannya proses hukum yang tegas, adil, dan tanpa tebang pilih,” ungkapnya.

Dena juga menambahkan bahwa kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sipil sangat penting untuk menutup ruang penyimpangan serta memastikan praktik hukum berjalan sesuai asas profesionalitas dan akuntabilitas.

Baca juga Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Vicon Pembinaan Mental Ideologi AD

Komitmen Mengawal Kepentingan Publik

Aktivis Anak Bangsa menegaskan bahwa dukungan ini merupakan bagian dari komitmen besar organisasi untuk memastikan kehadiran negara benar-benar memberikan rasa aman, jaminan keadilan, dan ruang publik yang bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Organisasi juga menyatakan siap berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dalam berbagai agenda edukasi antikorupsi, penguatan literasi hukum, dan advokasi terhadap kasus-kasus yang menyangkut kepentingan umum.

(Her)

Kejati Sulsel Siap Amankan Proyek Strategis BUMN Melalui Fungsi Jaksa Pengacara Negara

Makassar, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk mendukung kelancaran dan efektivitas proyek strategis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di wilayah Sulawesi Selatan.

Dukungan ini akan diberikan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), yang memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum dan pengamanan proyek.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulawesi Selatan, Didik Farkhan, menyatakan kesiapan Kejaksaan dalam menjalankan peran tersebut.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, siap memberikan dukungan bantuan hukum dan pengamanan proyek strategis BUMN agar berjalan efektif dan efisien,” ujar Didik Farkhan.

Baca juga Kejaksaan Agung RI Setujui Rehabilitasi 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

Tujuan Kerja Sama yang Lebih Erat

Pernyataan ini muncul seiring dengan harapan adanya peningkatan kerja sama yang lebih erat dan terstruktur antara Kejaksaan dan BUMN di masa mendatang.

Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi landasan untuk tercapainya tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan memastikan bahwa setiap proyek strategis BUMN dapat terlaksana dengan optimal serta bebas dari penyimpangan atau masalah hukum.

Peran Strategis Jaksa Pengacara Negara

Fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam konteks ini meliputi:

  • Pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion) terkait proyek BUMN.
  • Pendampingan Hukum (Legal Assistance) dalam tahapan pelaksanaan proyek.
  • Pengamanan Proyek Strategis (PPS) untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta hambatan hukum lainnya.

(Puspenkum Kejagung RI)

Kejaksaan Agung RI Setujui Rehabilitasi 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR  – Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 3 (tiga) perkara penyalahgunaan narkotika.

Persetujuan ini didasarkan pada pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice), menyusul hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Senin, 17 November 2025.

Keputusan ini sejalan dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.

Baca juga Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Vicon Pembinaan Mental Ideologi AD

Detail Perkara yang Diselesaikan:
Tiga berkas perkara yang disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif adalah:

  • Tersangka Ilham pgl Ilham bin Salmin dari Kejaksaan Negeri Padang.
  • Pasal yang Disangkakan: Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Tersangka Andri alias Kapau bin Jailani dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
  • Pasal yang Disangkakan: Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Tersangka Samsudin als Udin bin Durahman dari Kejaksaan Negeri Balangan.
  • Pasal yang Disangkakan: Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Baca juga Lengkap! Berkas Tsk Tipikor Pertambangan Dilimpahkan

Alasan Persetujuan Rehabilitasi:

Persetujuan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka diberikan setelah terpenuhinya beberapa kriteria dan syarat, meliputi:

  • Hasil Pemeriksaan Forensik: Para Tersangka positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil laboratorium forensik.
  • Status Pengguna Akhir (End User): Hasil penyidikan dengan metode know your suspect menunjukkan para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir.
  • Bukan DPO: Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
  • Hasil Asesmen Terpadu: Para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
  • Riwayat Rehabilitasi: Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, didukung surat keterangan dari lembaga berwenang.
  • Tidak Berperan Sentral: Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir terkait jaringan narkotika.

JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menegaskan, “Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.”

Keputusan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam mengedepankan aspek kemanusiaan dan rehabilitasi bagi para pengguna narkotika yang murni sebagai korban, sekaligus menerapkan asas Dominus Litis Jaksa.

(Puspenkum kejagung)