Tom Lembong Kecewa Berat atas Tuntutan Jaksa, Sebut Abaikan Fakta Persidangan

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.

Tuntutan ini terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025), Tom Lembong mengungkapkan rasa heran dan kekecewaannya.

“Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan,” ujarnya.

Baca juga Menteri UMKM Maman Abdurrahman Tegaskan Biaya Perjalanan Istri ke Eropa Sepenuhnya dari Dana Pribadi

Menurut Tom Lembong, surat tuntutan jaksa terkesan hanya menyalin surat dakwaan, tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dari kesaksian para saksi maupun ahli dalam sedikitnya 20 kali persidangan yang telah digelar.

“Saya masih sedikit seperti, kalau bahasa Inggrisnya surreal, apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi, atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia?” tuturnya.

Ia mengaku telah mencoba mencari penyesuaian dari surat dakwaan ke tuntutan selama dua jam sidang pembacaan tuntutan, namun tidak menemukan satu pun penyesuaian yang mencerminkan fakta persidangan.

“Jadi, saya agak heran saja apakah ini memang pola kerja daripada Kejaksaan Agung?” tambahnya.

Baca juga Mahkamah Konstitusi Hapus Larangan “Kegiatan Lain” bagi Pemantau Pemilu, Perkuat Kepastian Hukum

Tom Lembong menegaskan bahwa dirinya selalu bersikap kooperatif sejak tahap penyelidikan, hadir tepat waktu, dan memenuhi panggilan pemeriksaan kejaksaan bahkan hingga larut malam.

Namun, ia menyayangkan bahwa sikap kooperatifnya tersebut tidak dilihat oleh jaksa. “Jadi, saya menunggu penilaian masyarakat atas peristiwa yang baru saja kita saksikan dalam persidangan saya hari ini,” katanya.

Dalam kasus ini, jaksa meyakini Tom Lembong secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan pihak lain, termasuk mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Charles Sitorus. Jaksa menyatakan Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

(AZI)

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Tegaskan Biaya Perjalanan Istri ke Eropa Sepenuhnya dari Dana Pribadi

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman hari ini menegaskan bahwa tidak ada satu rupiah pun uang negara yang digunakan untuk membiayai perjalanan istrinya ke Eropa.

Penegasan ini disampaikan Maman usai bertemu dengan Deputi Informasi dan Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eko Marjono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/7).

“Saya sampaikan satu rupiah pun tidak ada dari uang negara, satu rupiah pun tidak ada uang dari pihak lainnya,” ujar Menteri Maman.

Baca juga Wali Kota Bandung Ajukan Perubahan APBD 2025, Fokus pada Harmonisasi Visi Pembangunan Daerah dan Pusat

Pernyataan ini merupakan respons terhadap polemik yang muncul akibat beredarnya surat berkop Kementerian UMKM terkait permohonan dukungan dari beberapa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Eropa untuk kegiatan istrinya selama periode 30 Juni hingga 14 Juli 2025.

Surat tersebut sempat menuai kecaman dari warganet karena istri Menteri Maman, Agustina Hastarini, bukanlah pejabat publik di kementerian.

Menteri Maman secara transparan menjelaskan bahwa seluruh biaya perjalanan, termasuk tiket pesawat, akomodasi, serta transportasi dan konsumsi, dibiayai sepenuhnya dari rekening pribadi istrinya.

“Saya sampaikan dokumen-dokumen pembayaran tiket langsung dari rekening pribadi istri saya, itu satu. Kedua, uang makan, dan untuk katering istri saya makan di sana, dan sewa kendaraan, dari rekening istri saya pribadi,” jelasnya.

Baca juga Mahkamah Konstitusi Hapus Larangan “Kegiatan Lain” bagi Pemantau Pemilu, Perkuat Kepastian Hukum

Lebih lanjut, Maman menambahkan bahwa pemesanan hotel untuk istrinya di Eropa juga menggunakan dana pribadi dan telah dilunasi sejak bulan Mei lalu.

“Artinya, tidak ada sedikit pun niat kami dari awal menggunakan fasilitas-fasilitas siapa pun. Itu dulu ya, jadi saya mohon kepada teman-teman karena ini sudah menyangkut harga diri saya,” tegas Menteri Maman, mengindikasikan komitmennya terhadap integritas dan transparansi.

Menteri Maman tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 15.05 WIB dan meninggalkan lokasi pada pukul 16.02 WIB. Kedatangannya merupakan inisiatif pribadi untuk menyerahkan sejumlah dokumen sebagai klarifikasi atas polemik yang beredar dan viral di media sosial.

(Azi)

Wali Kota Bandung Ajukan Perubahan APBD 2025, Fokus pada Harmonisasi Visi Pembangunan Daerah dan Pusat

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, hari ini menyampaikan penjelasan resmi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung.

Perubahan APBD ini ditegaskan telah disesuaikan dengan visi misi kepemimpinan Kota Bandung saat ini, serta selaras dengan visi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan program nasional Asta Cita dari pemerintah pusat.

“Saya baru saja menyampaikan raperda untuk perubahan APBD 2025 yang telah disesuaikan dengan visi misi pemerintahan. Jabar Istimewa dan Bandung Utama sudah dijalurkan dalam raperda ini dan selanjutnya nanti akan dibahas oleh DPRD,” ungkap Wali Kota Farhan.

Baca juga Mahkamah Konstitusi Hapus Larangan “Kegiatan Lain” bagi Pemantau Pemilu, Perkuat Kepastian Hukum

Farhan menjelaskan bahwa penyusunan perubahan APBD ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD 2025.

Raperda Perubahan APBD ini juga merupakan penjabaran dari perubahan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Bandung Tahun 2024–2026.

Proses perubahan APBD ini juga dimaksudkan untuk menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan program-program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

Dalam rancangannya, struktur pendapatan daerah tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp95,72 miliar atau 1,28 persen, menjadi Rp7,58 triliun.

Baca juga KPK Sita Rp5,3 Miliar dan Bilyet Deposito Rp28 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC Bank Pemerintah

Sementara itu, belanja daerah ditargetkan mencapai Rp8,36 triliun, naik Rp551,2 miliar (7,06 persen) dibandingkan APBD murni.

Adapun pembiayaan neto dalam perubahan APBD ini mencapai Rp770,69 miliar, meningkat sebesar Rp455,52 miliar dari APBD murni 2025 yang sebelumnya berjumlah Rp315,16 miliar.

“Diharapkan Raperda yang disampaikan ini dapat segera dibahas dan mendapat persetujuan dari dewan yang terhormat. Kami juga berharap pembahasan dapat diselesaikan dalam waktu sesingkat mungkin,” ujar Farhan.

Menanggapi penyampaian tersebut, Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, menyatakan bahwa Raperda akan segera masuk dalam tahap pembahasan.

“Selanjutnya akan dibahas dan akan dilakukan Rapat Paripurna Pandangan Fraksi serta Jawaban Wali Kota pada Jumat, 4 Juli 2025,” kata Asep.

(Her)

Mahkamah Konstitusi Hapus Larangan “Kegiatan Lain” bagi Pemantau Pemilu, Perkuat Kepastian Hukum

JAKARTA – JURNAL TIPIKOR – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini secara resmi menghapus larangan bagi lembaga pemantau pemilihan untuk melakukan “kegiatan lain” selain yang berkaitan dengan pemantauan pemilihan, sebagaimana diatur dalam Pasal 128 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Keputusan ini bertujuan untuk mengatasi multitafsir dan ketidakpastian hukum yang timbul dari frasa tersebut.
Dalam amar Putusan Nomor 91/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK RI, Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 128 huruf k UU 1/2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Frasa “kegiatan lain” dalam pasal yang diuji dianggap sebagai “frasa terbuka (open-ended clause)” yang tidak memberikan definisi jelas mengenai apa saja yang termasuk atau dikecualikan.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa rumusan norma yang multitafsir ini berpotensi menjadi “pasal karet” yang memberikan keleluasaan bagi aparat penegak hukum untuk menafsirkan setiap kegiatan lembaga pemantau sebagai pelanggaran, tanpa batasan hukum yang jelas.

Baca juga KPK Sita Rp5,3 Miliar dan Bilyet Deposito Rp28 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC Bank Pemerintah

MK menekankan bahwa dalam hukum pidana dan administrasi yang berimplikasi pada sanksi, rumusan norma larangan harus dibatasi oleh prinsip-prinsip kepastian hukum yang adil. Ketiadaan penjelasan spesifik dalam pasal tersebut, yang hanya dibubuhi keterangan “cukup jelas”, semakin memperburuk ketidakpastian hukum. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis dan dapat membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syarifah Hayana, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan. Syarifah Hayana mengklaim mengalami kerugian konstitusional setelah akreditasi LPRI Kalsel dicabut dan dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu.

Hal ini terjadi setelah LPRI Kalsel mempublikasikan hasil hitung cepat internal PSU Pilkada Kota Banjarbaru 2024 yang memenangkan kotak kosong. Syarifah Hayana kemudian divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp36 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Baca juga JPU KPK Hadirkan Empat Saksi Daring dalam Sidang Lanjutan Rohidin Mersyah Terkait Dugaan Gratifikasi dan Aset

Dengan putusan ini, MK menegaskan kembali peran penting lembaga pemantau sebagai motor penggerak demokrasi yang sehat dan adil, terutama dalam memastikan integritas proses pemilihan.

Lembaga pemantau diharapkan dapat melaksanakan tugas pengawasan dengan menjunjung tinggi prinsip kejujuran dan keadilan, serta berperan aktif dalam mengawal hasil pemilihan.

(AZI)

KPK Sita Rp5,3 Miliar dan Bilyet Deposito Rp28 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC Bank Pemerintah

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai sebesar Rp5,3 miliar yang tersimpan di rekening swasta, serta bilyet deposito senilai Rp28 miliar, dalam penggeledahan yang dilakukan pada 1-2 Juli 2025.

Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah untuk periode 2020–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang Rp5,3 miliar tersebut diduga terkait langsung dengan perkara pengadaan mesin EDC dan telah dipindahkan ke rekening KPK.

“KPK mengamankan dan menyita barang bukti yang diduga punya keterkaitan secara langsung dengan perkara tersebut, yaitu berupa uang sebesar Rp5,3 miliar yang tersimpan di rekening swasta,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/7).

Baca juga JPU KPK Hadirkan Empat Saksi Daring dalam Sidang Lanjutan Rohidin Mersyah Terkait Dugaan Gratifikasi dan Aset

Penggeledahan yang dilakukan di tujuh lokasi, meliputi lima rumah dan dua kantor vendor di Jakarta dan sekitarnya, juga menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik.

Budi menduga uang yang disita merupakan bagian dari biaya pengadaan mesin EDC bank tersebut.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK telah menggeledah dua lokasi, yaitu Kantor PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Pusat di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen terkait pengadaan, tabungan, barang bukti elektronik, dan catatan keuangan.

Baca juga Majelis Hakim Jadwalkan Sidang Pledoi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada 10 Juli 2025

Pada hari yang sama, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan baru terkait kasus pengadaan mesin EDC ini.

Pada 30 Juni 2025, KPK mengungkapkan bahwa nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut mencapai Rp2,1 triliun. Terkait kasus ini, KPK juga telah mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicekal berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD. Dua di antaranya adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto dan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk.

KPK memperkirakan kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp700 miliar, atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek pengadaan. Pernyataan ini disampaikan KPK pada 1 Juli 2025.

Penyelidikan kasus ini terus berlanjut, dan KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi ini demi memulihkan keuangan negara.
(Azi)

JPU KPK Hadirkan Empat Saksi Daring dalam Sidang Lanjutan Rohidin Mersyah Terkait Dugaan Gratifikasi dan Aset

Bengkulu, JURNAL TIPIKOR– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, dan mantan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada Kamis (3/7/2025) ini menghadirkan empat saksi secara daring dari luar Provinsi Bengkulu.

Keempat saksi yang dihadirkan adalah mantan Direktur Utama Bank Bengkulu Beni Harjoni, Nurdiana Latifa, Linda Ema, dan Suandari Handayani.

Baca juga Majelis Hakim Jadwalkan Sidang Pledoi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada 10 Juli 2025

Pemeriksaan saksi-saksi ini berfokus pada kepemilikan aset rumah milik Rohidin Mersyah yang berada di Yogyakarta.

“Hari ini masih terkait dengan gratifikasi dan aset yang ada pada terdakwa Rohidin. Kalau aset rumah di Yogyakarta itu kemungkinan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan, karena terjadinya jual beli hingga balik nama itu rentang waktu Mei hingga Desember 2024,” jelas JPU KPK RI Ade Azhari di Kota Bengkulu.

Ade Azhari menambahkan bahwa seharusnya ada tujuh saksi yang diperiksa, namun tiga di antaranya, yaitu Derta Wahyulin (istri terdakwa Rohidin Mersyah), Zamharini, dan Hamdi, berhalangan hadir.

Baca juga Wakil Bupati Wajo Hadiri Munas I ASWAKADA, Dorong Sinergi Wakil Kepala Daerah se-Indonesia

Ketiganya akan dijadwalkan kembali untuk dimintai keterangan pada minggu depan terkait aset milik Rohidin Mersyah yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana.

Di sisi lain, mantan Direktur Umum Bank Bengkulu Beni Harjoni dalam kesaksiannya mengaku tidak mengetahui adanya penerimaan pegawai Bank Bengkulu dengan membayar uang ratusan juta. Ia beralasan hanya menjabat selama 12 bulan.

Beni Harjoni juga mengungkapkan bahwa ia diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya sekitar bulan Februari atau Maret 2025, padahal berdasarkan Surat Keputusan (SK) ia seharusnya menjabat hingga tahun 2028. Namun, ia tidak dapat menyebutkan pihak yang memintanya mundur.

Baca juga  Gelar Perkara Khusus Aduan Ijazah Jokowi Ditunda hingga 9 Juli 2025

Menanggapi terkait aset rumah di Yogyakarta, Rohidin Mersyah menjelaskan di persidangan bahwa ia membeli rumah tersebut pada Mei 2024 dengan harga Rp1,45 miliar.

Ia meminta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mengurus semua proses pembelian dan balik nama guna mempermudah.

“Memang betul yang mulia, saya membeli rumah tersebut dengan harga Rp1,45 miliar. Kenapa nama sertifikat dibuat atas nama Derta, agar lebih mudah pengurusannya, uang yang saya bayarkan itu sudah termasuk semua biaya pengurusan dan transaksinya dan pembelian rumah itu menggunakan uang pribadi saya,” terang Rohidin dalam persidangan.

(Red)

Majelis Hakim Jadwalkan Sidang Pledoi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada 10 Juli 2025

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjadwalkan sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Kamis, 10 Juli 2025.

Penetapan jadwal ini disampaikan oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto dalam persidangan hari ini, Kamis (3/7), setelah tim kuasa hukum Hasto menyatakan kesanggupan untuk memenuhi jadwal tersebut.

Penetapan jadwal pledoi ini menyusul agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari yang sama. Dalam tuntutannya, Jaksa KPK menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.

Jaksa KPK meyakini bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan, serta terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga Wakil Bupati Wajo Hadiri Munas I ASWAKADA, Dorong Sinergi Wakil Kepala Daerah se-Indonesia

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan jaksa adalah perbuatannya yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain bersikap sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang melibatkan tersangka Harun Masiku dalam rentang waktu 2019–2024.

Modus operandi yang disebutkan adalah memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022, Wahyu Setiawan.

Baca juga Gelar Perkara Khusus Aduan Ijazah Jokowi Ditunda hingga 9 Juli 2025

Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa penyidik KPK.

Selain dugaan perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Pemberian uang tersebut diduga bertujuan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Baca juga FIFGROUP Sukabumi Digugat Terkait Proses Penerbitan Akta Fidusia Yang Diduga Cacat Hukum

Atas perbuatannya, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada 10 Juli 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak Hasto Kristiyanto.
(AZI)

Wakil Bupati Wajo Hadiri Munas I ASWAKADA, Dorong Sinergi Wakil Kepala Daerah se-Indonesia

Yogyakarta, JURNAL TIPIKOR _ Wakil Bupati Wajo, dr. Baso Rahmaduddin, menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) I Asosiasi Wakil Kepala Daerah Indonesia (ASWAKADA) yang digelar di Hotel New Saphir, Yogyakarta, Kamis (3/7/2025). Kegiatan ini menjadi momen penting dalam memperkuat posisi strategis para wakil kepala daerah dalam sistem pemerintahan nasional.

Wali Kota Yogyakarta selaku tuan rumah membuka acara dengan menekankan pentingnya kolaborasi antarwilayah dalam menghadapi tantangan pembangunan. Sementara itu, Gubernur D.I. Yogyakarta melalui Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik, Dr. Sukamto, SH, MH, menyampaikan apresiasinya atas terbentuknya ASWAKADA sebagai forum koordinasi dan komunikasi yang relevan.

Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, Anwar Harun Damanik, S.STP, MM, secara resmi membuka Munas I ASWAKADA. Dalam sambutannya, ia menekankan peran strategis wakil kepala daerah dalam menekan inflasi dan meningkatkan pelayanan publik yang responsif di daerah masing-masing.

Baca juga FIFGROUP Sukabumi Digugat Terkait Proses Penerbitan Akta Fidusia Yang Diduga Cacat Hukum

Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong oleh Anwar Harun Damanik sebagai simbol dimulainya agenda kerja ASWAKADA secara nasional.

Wakil Bupati Wajo, dr. Baso Rahmaduddin, menyampaikan harapannya agar ASWAKADA dapat menjadi wadah untuk memperkuat kerja sama lintas daerah dan menyuarakan peran wakil kepala daerah secara lebih optimal.

“Forum ini sangat penting, karena menjadi ruang diskusi dan sinergi antarwakil kepala daerah dari seluruh Indonesia. Kami bisa berbagi praktik baik, menyatukan langkah, serta ikut menentukan arah pembangunan daerah ke depan,” ujarnya usai pembukaan acara.

Munas ini diharapkan menjadi langkah awal terbentuknya jaringan wakil kepala daerah yang aktif, profesional, dan berkontribusi nyata terhadap kemajuan daerah masing-masing.

(Ikbal)

FIFGROUP Sukabumi Digugat Terkait Proses Penerbitan Akta Fidusia Yang Diduga Cacat Hukum

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-FIF GROUP Kota Sukabumi Digugat Kuasa Hukum nasabah atasnama Novi terkait prihal dugaan adanya tandatangan yang bersangkutan yang diduga dipalsukan pada surat kuasa oleh pihak FIF dalam Penerbitan akta fidusia.

Ketua Umum LSM GMBN, Deni Sopian, mengatakan saat ini Kami datang ke pengadilan dalam rangka menggugat pihak FIF terkait masalah Novi yang sudah divonis terkait pengalihan fidusia.

"Kami menduga adanya proses munculnya akta fidusia tidak melalui SOP yang benar karena pihak Novi tidak pernah merasa menandatangani surat kuasa untuk pengurusan surat fidusia. Nah,yang jadi pertanyaan siapakah yang menandatangani surat kuasa tersebut atasnama Novi sedangkan yang bersangkutan tidak pernah menandatangani surat kuasa itu,"ujar Deni Sopian kepada awak media, pada Kamis (03/06/2025).

Baca juga PEMERINTAH KOTA BANDUNG OPTIMISTIS PROGRAM TAPERA JADI SOLUSI KEPEMILIKAN RUMAH BAGI ASN DAN PEKERJA

Lanjut Deni, kami merasa ada kejanggalan dalam proses pengurusan akta vidusia tersebut. Kami menduga terjadi pemalsuan tandatangan oleh pihak FIF untuk pengurusan munculnya akta fidusia.

“Kami bersama tim kuasa hukum dari pihak Novi mengambil langkah membawa kasus ini ke ranah hukum. Dan pihak pengadilan sudah memberikan ruang untuk kami bermediasi akan tetapi belum ada titik temu, akhirnya pihak pengadilan memberikan waktu untuk bermediasi diminggu depan. Apabila masih belum juga ada titik temu, kami akan selesaikan dimeja persidangan,” tutupnya.

Sementara itu, tim Kuasa Hukum Sunandar, S.H.,menyampaikan bahwa saat ini kami sedang mengajukan gugatan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena ada haknya Klien kami sebagai nasabah dilanggar oleh pihak kreditur lising dimana dalam hal ini pihak kreditur lising yaitu pihak FIF.

“Kami duga adanya pelanggaran hukum yang bisa Digugat secara perdata oleh karena itu kami ajukanlah gugatan,”ungkapnya.

Baca juga Kecelakaan Tunggal di Jalan Rangau, Pengendara Motor Tewas di Tempat

Lanjutnya,pihak kreditur dalam hal ini tergugat diduga melanggar hukum karena di akte notaris itu dia telah menerima surat kuasa dibawah tangan dari pihak Novi padahal keterangan dari Novi tidak pernah memberikan surat kuasa.

“Novi tidak pernah memberikan surat kuasa kepada siapapun tapi muncul surat kuasa atas nama Novi. Dari situlah kami gugat terkait Penerbitan akta fidusia yang diterbitkan oleh notaris karena prosesnya cacat hukum dimana ada hak Klien kami yang dilanggar maka saya ajukan agar mendapat kepastian hukum dan keadilan,”pungkasnya.

(Rama)

PEMERINTAH KOTA BANDUNG OPTIMISTIS PROGRAM TAPERA JADI SOLUSI KEPEMILIKAN RUMAH BAGI ASN DAN PEKERJA

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) guna memfasilitasi kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja di Kota Bandung.

Hal ini diungkapkan dalam kegiatan Sosialisasi Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk ASN dan Pekerja yang diselenggarakan di Gedung Serba Guna, Balai Kota Bandung, Rabu (3/7/2025).

Asisten Administrasi Umum Kota Bandung, Tono Rusdiantono, menyatakan bahwa Pemkot Bandung siap membantu proses pemutakhiran data peserta dan mendorong percepatan akses pembiayaan program Tapera.

“Kami minta agar BKPSDM, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung dapat intens melakukan sosialisasi. Terutama untuk ASN dan pekerja yang belum memiliki rumah agar bisa segera mengakses program Tapera ini,” kata Tono Rusdiantono.

Baca juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mengonfirmasi Inisial 13 Orang yang Dicekal dalam Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC Bank Pemerintah

Tono menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini sebagai bentuk komitmen Pemkot Bandung dalam memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh ASN dan pekerja terkait mekanisme, syarat, prosedur, serta manfaat program Tapera.

Ia menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memfasilitasi akses perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.

“Kami berharap para narasumber dapat memberikan informasi yang jelas dan konkret kepada peserta. Program ini hadir untuk membantu ASN dan pekerja memiliki rumah pertama mereka, dengan skema yang terjangkau dan berkelanjutan,” ujar Tono.

Baca juga Kejaksaan Agung Sita Rp1,3 Triliun dari Terdakwa Korporasi Kasus CPO, Upaya Kasasi Terus Berlanjut

Sementara itu, Asisten Manajer Pembiayaan Program BP Tapera, Berdi Dwijayanto, memaparkan secara rinci manfaat program Tapera melalui skema FLPP.

“Melalui program FLPP, bunga KPR hanya 5% tetap hingga lunas dengan tenor hingga 20 tahun. Cicilannya sekitar Rp1 jutaan per bulan. Uang muka mulai dari 1% dari harga rumah atau sekitar Rp1,6 juta untuk rumah subsidi di Jawa Barat senilai Rp166 juta. Ditambah bantuan subsidi uang muka dari pemerintah sebesar Rp4 juta,” jelas Berdi.

Berdi menambahkan bahwa kriteria luas tanah yang dapat diajukan minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi dengan luas bangunan antara 21–36 meter persegi.

Baca juga Sekda Kabupaten Sukabumi Bersama KPPBC Bahas Pengawasan BKC Ilegal Dan Optimalisasi Penerimaan Pajak

Untuk penghasilan, batas maksimal di wilayah Jawa bagi pemohon yang belum menikah adalah Rp8,5 juta dan yang sudah menikah Rp10 juta per bulan.
Syarat umum lainnya meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), tercatat sebagai penduduk di daerah, belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah, dan memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap.

“Bahkan pegawai honorer dengan masa kerja dua tahun sudah bisa mengajukan lewat Bank BJB,” tambahnya.

Selain itu, peserta Tapera juga akan mendapatkan perlindungan berupa asuransi jiwa (gratis jika peserta wafat), serta asuransi kebakaran dan kredit.
Pemkot Bandung optimis bahwa program Tapera, yang diluncurkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020, akan menjadi solusi konkret dalam mewujudkan impian masyarakat, terutama ASN dan pekerja, untuk memiliki rumah yang layak dan terjangkau.

Tujuan utama program ini adalah menghimpun dana jangka panjang yang murah dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera.
(Her)