
Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjadwalkan sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Penetapan jadwal ini disampaikan oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto dalam persidangan hari ini, Kamis (3/7), setelah tim kuasa hukum Hasto menyatakan kesanggupan untuk memenuhi jadwal tersebut.
Penetapan jadwal pledoi ini menyusul agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari yang sama. Dalam tuntutannya, Jaksa KPK menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
Jaksa KPK meyakini bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan, serta terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga Wakil Bupati Wajo Hadiri Munas I ASWAKADA, Dorong Sinergi Wakil Kepala Daerah se-Indonesia
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan jaksa adalah perbuatannya yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain bersikap sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang melibatkan tersangka Harun Masiku dalam rentang waktu 2019–2024.
Modus operandi yang disebutkan adalah memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022, Wahyu Setiawan.
Baca juga Gelar Perkara Khusus Aduan Ijazah Jokowi Ditunda hingga 9 Juli 2025
Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa penyidik KPK.
Selain dugaan perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.
Pemberian uang tersebut diduga bertujuan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Baca juga FIFGROUP Sukabumi Digugat Terkait Proses Penerbitan Akta Fidusia Yang Diduga Cacat Hukum
Atas perbuatannya, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang akan dilanjutkan pada 10 Juli 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak Hasto Kristiyanto.
(AZI)
1 thought on “Majelis Hakim Jadwalkan Sidang Pledoi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada 10 Juli 2025”