
BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) guna memfasilitasi kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja di Kota Bandung.
Hal ini diungkapkan dalam kegiatan Sosialisasi Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk ASN dan Pekerja yang diselenggarakan di Gedung Serba Guna, Balai Kota Bandung, Rabu (3/7/2025).
Asisten Administrasi Umum Kota Bandung, Tono Rusdiantono, menyatakan bahwa Pemkot Bandung siap membantu proses pemutakhiran data peserta dan mendorong percepatan akses pembiayaan program Tapera.
“Kami minta agar BKPSDM, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung dapat intens melakukan sosialisasi. Terutama untuk ASN dan pekerja yang belum memiliki rumah agar bisa segera mengakses program Tapera ini,” kata Tono Rusdiantono.
Tono menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini sebagai bentuk komitmen Pemkot Bandung dalam memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh ASN dan pekerja terkait mekanisme, syarat, prosedur, serta manfaat program Tapera.
Ia menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memfasilitasi akses perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.
“Kami berharap para narasumber dapat memberikan informasi yang jelas dan konkret kepada peserta. Program ini hadir untuk membantu ASN dan pekerja memiliki rumah pertama mereka, dengan skema yang terjangkau dan berkelanjutan,” ujar Tono.
Baca juga Kejaksaan Agung Sita Rp1,3 Triliun dari Terdakwa Korporasi Kasus CPO, Upaya Kasasi Terus Berlanjut
Sementara itu, Asisten Manajer Pembiayaan Program BP Tapera, Berdi Dwijayanto, memaparkan secara rinci manfaat program Tapera melalui skema FLPP.
“Melalui program FLPP, bunga KPR hanya 5% tetap hingga lunas dengan tenor hingga 20 tahun. Cicilannya sekitar Rp1 jutaan per bulan. Uang muka mulai dari 1% dari harga rumah atau sekitar Rp1,6 juta untuk rumah subsidi di Jawa Barat senilai Rp166 juta. Ditambah bantuan subsidi uang muka dari pemerintah sebesar Rp4 juta,” jelas Berdi.
Berdi menambahkan bahwa kriteria luas tanah yang dapat diajukan minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi dengan luas bangunan antara 21–36 meter persegi.
Baca juga Sekda Kabupaten Sukabumi Bersama KPPBC Bahas Pengawasan BKC Ilegal Dan Optimalisasi Penerimaan Pajak
Untuk penghasilan, batas maksimal di wilayah Jawa bagi pemohon yang belum menikah adalah Rp8,5 juta dan yang sudah menikah Rp10 juta per bulan.
Syarat umum lainnya meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), tercatat sebagai penduduk di daerah, belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah, dan memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap.
“Bahkan pegawai honorer dengan masa kerja dua tahun sudah bisa mengajukan lewat Bank BJB,” tambahnya.
Selain itu, peserta Tapera juga akan mendapatkan perlindungan berupa asuransi jiwa (gratis jika peserta wafat), serta asuransi kebakaran dan kredit.
Pemkot Bandung optimis bahwa program Tapera, yang diluncurkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020, akan menjadi solusi konkret dalam mewujudkan impian masyarakat, terutama ASN dan pekerja, untuk memiliki rumah yang layak dan terjangkau.
Tujuan utama program ini adalah menghimpun dana jangka panjang yang murah dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera.
(Her)