Wartawan Senior Ditemukan Tewas Mengenaskan, Pemred Jurnal Tipikor :  Kita kawal kasusnya 

 JURNAL TIPIKOR — Dunia pers Indonesia kembali diselimuti duka mendalam. Adityawarman (48), seorang wartawan senior dan Pemimpin Redaksi media lokal Okeyboz.com, ditemukan tewas mengenaskan pada Jumat (8/8) di kebun miliknya di kawasan Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Jasad Adityawarman ditemukan sekitar pukul 14.00 WIB di dasar sumur, dalam kondisi mengenakan kaus biru, celana jins biru, dan kaus kaki. Sejumlah luka sayatan akibat benda tajam ditemukan di tubuhnya, menguatkan dugaan bahwa korban adalah korban pembunuhan. Jasadnya diduga dibuang ke dalam sumur setelah ia tewas.

Jurnal Tipikor Sampaikan Duka Cita dan Desakan Pengusutan Tuntas
Menanggapi insiden berdarah ini, Pemimpin Redaksi Jurnal Tipikor, A. Tarmizi, menyatakan duka cita mendalam.

“Secara pribadi dan seluruh keluarga besar Media Jurnal Tipikor, kami turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum meninggal dalam keadaan husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan,” ujarnya.

Baca juga Diduga Korupsi Dana CSR BI Dan OJK, KPK Tetapkan Anggota DPR RI Heri Gunawan Dan Satori Jadi Tersangka

A. Tarmizi juga menyoroti kerentanan profesi jurnalis, terutama saat meliput kasus-kasus sensitif dan berisiko tinggi.

“Rentetan kasus yang menimpa kawan-kawan seperjuangan ini adalah bukti betapa rawan dan rentannya para jurnalis dalam menjalankan tugas, terlebih saat masuk ke dalam pengungkapan kasus-kasus yang sensitif dan penuh risiko,” lanjutnya.

Ia pun menyerukan kepada seluruh insan pers untuk bersatu mengawal kasus ini. “Saya menyerukan kepada semua kawan seprofesi untuk mengawal kasus ini sampai tertangkap siapa aktor intelektual di balik kasus tersebut,” tegasnya.

Baca juga Kejati Aceh Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat di Aceh Jaya

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif dan pelaku di balik kematian Adityawarman.

Kasus ini menjadi pengingat pahit akan bahaya yang seringkali dihadapi oleh jurnalis dalam upaya mereka mencari dan menyajikan kebenaran.

(Her)

Pemerintah Kota Bandung Lantik 16 Pejabat Fungsional untuk Perkuat Birokrasi Berbasis Keahlian

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Pemerintah Kota Bandung kembali memperkuat struktur birokrasi dengan melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan fungsional bagi 16 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelantikan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung capaian organisasi melalui profesionalisme ASN.

Acara pelantikan dilaksanakan di Auditorium Balai Kota Bandung pada Jumat, 8 Agustus 2025, dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain.

Baca juga Kejati Aceh Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat di Aceh Jaya

Dalam sambutannya, Sekda yang akrab disapa Zul ini menekankan bahwa jabatan fungsional merupakan amanah yang harus diemban dengan penuh integritas, tanggung jawab, dan dedikasi tinggi.

“Jabatan ini bukan hanya posisi, melainkan juga peran strategis dalam mendukung capaian organisasi dan kualitas pelayanan publik,” ujar Sekda Iskandar Zulkarnain.

“ASN dituntut untuk adaptif, kolaboratif, dan inovatif, serta memiliki komitmen kuat untuk terus belajar dan berkembang.”

Baca juga Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK, Tiba di Gedung Merah Putih dengan Koper Hitam

Dari 16 pejabat yang dilantik, 7 orang di antaranya menempati jabatan fungsional ahli muda, sementara 9 orang lainnya menempati jabatan fungsional ahli pertama.

Para ASN ini ditempatkan di berbagai unit kerja seperti Dinas Kesehatan, RSUD Bandung Kiwari, Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta Satpol PP Kota Bandung.

Sekda Iskandar Zulkarnain juga mengingatkan seluruh ASN untuk menjadikan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) sebagai fondasi kerja.

“ASN fungsional harus tampil sebagai wajah profesionalisme birokrasi. Mereka adalah pelopor perubahan dan pionir dalam membangun kepercayaan publik,” pungkas Zul.

Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat fondasi keahlian di lingkungan birokrasi Kota Bandung, memastikan setiap tugas dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh individu yang kompeten di bidangnya.

Daftar Nama Pejabat Fungsional yang Dilantik:
Jabatan Ahli Muda (7 orang):

  • Dede Sunardi – Apoteker Ahli Muda, RSUD Bandung Kiwari
  • Agus Supriyanto – Perawat Ahli Muda, RSUD
  • Pipit Setiawati – Perawat Ahli Muda, RSUD Bandung Kiwari
  • Erni Midawati – Perawat Gigi Ahli Muda, Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut
  • Irma Siti Fatimah – Perawat Gigi Ahli Muda, Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut
  • Yusrizal – Perawat Gigi Ahli Muda, Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut
  • Tasori – Teknisi Elektromedis Ahli Muda, Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut

Jabatan Ahli Pertama (9 orang):

  • Ira Irawati – Administrator Kesehatan Ahli Pertama, Dinas Kesehatan
  • Rona Lariga Rohman – Perawat Ahli Pertama, RSUD Bandung Kiwari
  • Sinta Dewi Kurnia – Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama, RSUD
  • Tina Irma Mahyaningsih – Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama, RSUD
  • Siti Marijam – Sanitarian Ahli Muda, Dinas Kesehatan
  • Siti Widianingrum Dina – Sanitarian Ahli Pertama, Dinas Kesehatan
  • Yulianingsih – Sanitarian Ahli Utama, Dinas Kesehatan
  •  Siti Hadija Latuconsina – Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
  • . Dewi Sulastri – Polisi Pamong Praja Ahli Pertama, Satpol PP Kota Bandung

(Red/yan)

Kejati Aceh Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat di Aceh Jaya

BANDA ACEH, JURNAL TIPIKOR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya tahun anggaran 2019-2023. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp38,4 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, di Banda Aceh, Jumat, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Ketiga tersangka dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus ini.

Tiga tersangka yang ditetapkan adalah:

  •  S, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat Kabupaten Aceh Jaya, yang juga menjabat sebagai Anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024-2029.
  • TM, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya periode 2017-2020 dan Plt. Kepala Dinas Pertanian pada 2023-2024.
  • TR, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya periode Maret 2021-2023, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya.

Baca juga Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK, Tiba di Gedung Merah Putih dengan Koper Hitam

Kronologi Kasus

Ali Rasab menjelaskan, kasus ini bermula saat tersangka S selaku Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat pada tahun 2019-2021 mengajukan proposal bantuan dana peremajaan sawit kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya.

Proposal tersebut mencantumkan data peremajaan tanaman sawit untuk 599 pekebun dengan luas lahan mencapai 1.536,7 hektare.

Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya, yang saat itu dipimpin oleh tersangka TM dan TR pada periode berbeda, kemudian melakukan verifikasi dan menerbitkan rekomendasi teknis.

Baca juga Bantah Terjaring OTT KPK, Bupati Kolaka Timur Sebut Sedang Berada di Kendari

Berdasarkan rekomendasi tersebut, BPDPKS menyalurkan dana sebesar Rp38,4 miliar lebih kepada Koperasi Pertanian Sama Mangat.

Namun, penyelidikan Kejati Aceh menemukan fakta bahwa lahan yang diajukan bukan milik para pekebun, melainkan lahan eks PT Tiga Mitra yang berada dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi RI. Selain itu, berdasarkan citra satelit, lahan yang diusulkan untuk program PSR tidak ditanami sawit, melainkan merupakan kawasan hutan dan semak-semak.

Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara dalam kasus ini mencapai total kerugian (total lost) sebesar Rp38,4 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

(Antara/red)

Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK, Tiba di Gedung Merah Putih dengan Koper Hitam

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR  – Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis, telah tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat (8/8) pukul 16.23 WIB.

Abdul Azis tiba setelah sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terkait dugaan kasus korupsi.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Abdul Azis tiba menggunakan mobil berwarna hitam dan membawa sebuah koper hitam. Berbeda dengan penampilannya saat konferensi pers di Makassar sehari sebelumnya, ia kini terlihat mengenakan masker hitam dan topi putih, serta sempat melambaikan tangan kepada para jurnalis tanpa memberikan pernyataan apa pun.

Baca juga Bantah Terjaring OTT KPK, Bupati Kolaka Timur Sebut Sedang Berada di Kendari

Kronologi Penangkapan

Penangkapan Abdul Azis dilakukan oleh KPK tak lama setelah dirinya menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Makassar.

Sebelumnya, pada Kamis (7/8) sore, Abdul Azis sempat membantah kabar penangkapannya.

“Alhamdulillah, hari ini saya ada di samping Ahmad Sahroni (Wakil Ketua Komisi III DPR) dalam kondisi baik dan siap untuk menghadiri Rakernas NasDem,” ujarnya kepada jurnalis.

Baca juga Ridwan Kamil Jalani Tes DNA, Berharap Kebenaran Terungkap

Namun, pada malam harinya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa timnya telah melakukan OTT di Sulawesi Tenggara dan menangkap tujuh orang.

Ketujuh orang tersebut, yang terdiri dari aparatur sipil negara dan pihak swasta, diduga terlibat dalam kasus yang berkaitan dengan dana alokasi khusus (DAK) untuk pembangunan rumah sakit.

Saat ini, Abdul Azis sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK untuk mendalami keterlibatannya dalam kasus tersebut. Perkembangan informasi lebih lanjut akan diumumkan oleh KPK.

(AZI)

Pasien Kecewa dengan Pelayanan Poliklinik Utama Jaya Abadi Bandung

Bandung, Jurnal Tipikor – Seorang pasien bernama Ondang mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan di Poliklinik Utama Jaya Abadi yang berlokasi di Jalan Buah Batu No. 245, Bandung. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (8/8) saat Ondang hendak berobat gigi.

Ondang tiba di poliklinik pada pukul 07.45 WIB, jauh sebelum jam operasional yang baru dimulai pukul 09.00 WIB. Karena tidak bisa berdiri terlalu lama, Ondang meminta izin kepada petugas keamanan atau satpam yang bertugas, berinisial HN, untuk dapat duduk di koridor yang terbuka. Namun, permintaan tersebut ditolak dengan alasan poliklinik baru buka pukul 08.00 WIB.

“Manajemen perusahaan ini tidak melaksanakan pelayanan prima kepada pelanggan,” ujar Ondang dengan nada kecewa kepada Jurnal Tipikor. Ia membandingkan sikap satpam di poliklinik tersebut dengan satpam bank yang dianggapnya lebih profesional dan sopan.

Baca juga Diduga Korupsi Dana CSR BI Dan OJK, KPK Tetapkan Anggota DPR RI Heri Gunawan Dan Satori Jadi Tersangka

Ondang juga menyayangkan bahwa manajemen poliklinik terkesan mencurigai pasien yang datang.

Ia berharap satpam bisa bertutur kata lebih sopan, misalnya dengan mengatakan “Mohon maaf, Pak, sesuai dengan arahan manajemen, saya hanya melaksanakan tugas, mohon maaf tidak bisa sebelum operasional klinik dibuka.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen Poliklinik Utama Jaya Abadi terkait keluhan pasien ini.

(Her)

Diduga Korupsi Dana CSR BI Dan OJK, KPK Tetapkan Anggota DPR RI Heri Gunawan Dan Satori Jadi Tersangka

Jakarta jurnaltipikor.com/,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.

Kedua tersangka tersebut adalah Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori (ST) dari Fraksi Partai NasDem. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yang menjadi mitra kerja BI dan OJK.

"Penyidik telah menemukan sekurang-sekurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian, dua hari ke belakang, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu HG dan ST sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (07/08/2025).

Baca juga HIMBARSI Ajak Pemkot Bandung Tingkatkan Literasi Ekonomi Syariah untuk Dongkrak UMKM

Lanjut Asep, berdasarkan hasil pemeriksaan, HG menerima total Rp.15,86 miliar dengan rincian, Rp. 6,26 miliar dari Bl melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp. 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

“HG menggunakan dana dari rekening penampungan untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya.

Sementara itu, ST menerima total mencapai Rp. 12,52 miliar dengan rincian Rp.6,3 miliar dari Bl melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp.5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp.1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

“HG dan ST menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti ditempatkan dideposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan pembelian aset-aset lainnya,”bebernya.

Baca juga Ridwan Kamil Jalani Tes DNA, Berharap Kebenaran Terungkap

ST diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran miliknya.

“Dari pengakuan ST, bahwa sebagian besar anggota komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana CSR tersebut. Dan kami akan mendalami keterangan dari ST, siapa saja yang menerima dana CSR,” ucapnya.

Atas perbuatannya, HG dan ST dijerat dengan pasal berlapis. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor (tentang Gratifikasi) juncto Pasal 55 dan 64 KUHP, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan panjang oleh tim penyidik KPK. Sebelumnya, pada akhir 2024 lalu, kedua legislator ini sempat diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Heri Gunawan dan Satori masih menjabat sebagai Anggota DPR RI sekarang. Namun, keduanya sudah tidak di Komisi ΧΙ.

(Rama)

 

HIMBARSI Ajak Pemkot Bandung Tingkatkan Literasi Ekonomi Syariah untuk Dongkrak UMKM

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR — Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Seluruh Indonesia (Himbarsi) mengajak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkolaborasi untuk mengkampanyekan pentingnya ekonomi syariah kepada masyarakat.

Langkah ini bertujuan meningkatkan literasi dan inklusi ekonomi syariah, khususnya untuk mendorong pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Bandung.
Ajakan tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BPR Syariah Amanah Rabbaniah, Roni Pahrul Sani, dalam audiensi dengan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, pada Kamis, 7 Agustus 2025.

“Kami ingin terus mengkampanyekan ekonomi syariah karena literasinya masih rendah. Masyarakat perlu tahu bahwa ekonomi syariah bisa jadi solusi keuangan yang adil dan berkah,” kata Roni.

Baca juga Ridwan Kamil Jalani Tes DNA, Berharap Kebenaran Terungkap

Menurut Roni, kolaborasi antara pemerintah dan BPR Syariah sangatlah penting karena BPR Syariah memiliki kedekatan dengan pelaku UMKM. “Motto kami adalah sahabat UMKM. Sebagai bank lokal, kami sudah terbiasa bersinergi dengan pelaku usaha di wilayah kami.

Jadi, kami siap membantu, bukan cuma sosialisasi, tapi juga pembiayaan,” tambahnya.

Pemkot Bandung Fokus Penguatan UMKM dan Penurunan Angka Pengangguran

Menanggapi ajakan tersebut, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyatakan bahwa Pemkot Bandung sedang fokus menurunkan angka pengangguran dari 7,4 persen menjadi 6,4 persen. Salah satu cara yang ditempuh adalah melalui penguatan sektor UMKM.

“Kami tidak hanya membuka lowongan kerja lewat job fair, tapi juga mendorong pelatihan dan pembiayaan bagi pelaku UMKM. Salah satunya lewat UMKM Center atau Utama Store, yang sudah kami siapkan di 30 kecamatan, termasuk pusat kuliner,” jelas Erwin.

Baca juga Bantah Terjaring OTT KPK, Bupati Kolaka Timur Sebut Sedang Berada di Kendari

Erwin menekankan bahwa pelatihan saja tidak cukup tanpa dibarengi akses modal. Oleh karena itu, kehadiran BPR Syariah diharapkan bisa membantu para pelaku usaha.

“UMKM ini bukan program asal-asalan. Ini bagian dari visi kami untuk mengangkat kelompok masyarakat fakir dan miskin jadi lebih mandiri,” ujarnya.

Peningkatan Daya Saing dan Sinergi dengan BPR Syariah
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Ronny A. Nurudin, menuturkan pentingnya peningkatan daya saing bagi pelaku usaha di Kota Bandung yang dikenal sebagai kota kreatif.

“Warganya banyak yang punya usaha, kami bantu lewat pelatihan, promosi, sampai pameran di mal. Salah satunya lewat kegiatan Pasar Kreatif yang diadakan di 8 pusat perbelanjaan,” kata Ronny.

Ronny juga membuka peluang sinergi dengan BPR Syariah, termasuk dalam program stabilisasi harga. “Kami juga mengajak distributor dan toko ritel berkolaborasi dengan pelaku usaha unggulan. BPR Syariah bisa ikut terlibat, dan kami siap bantu informasikan,” tutupnya.

(yan/Red)

Kota Bandung Kembali Jadi Inspirasi, Pemerintah Kota Medan Belajar Tata Kota dan UMKM

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR — Kota Bandung kembali mendapat pengakuan sebagai kota inspiratif. Kali ini, delegasi dari Pemerintah Kota Medan datang langsung ke Balai Kota Bandung pada Kamis, 7 Agustus 2025, untuk mempelajari berbagai program unggulan, terutama dalam tata kota dan pemberdayaan UMKM.

Kunjungan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, ini disambut hangat oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Dalam sambutannya, Rico menyampaikan kekagumannya terhadap keberhasilan Bandung dalam menata kota, khususnya dalam revitalisasi kawasan heritage dan pengembangan ekonomi kreatif.

Semangat Kolaborasi Dua Kota Besar
Rico menyatakan, Bandung dan Medan memiliki banyak kesamaan, mulai dari jumlah penduduk, karakter multikultur, hingga tantangan perkotaan seperti kemacetan.

Baca juga Ridwan Kamil Jalani Tes DNA, Berharap Kebenaran Terungkap

Ia secara spesifik menyebutkan ingin mempelajari praktik baik yang telah dilakukan Bandung, seperti revitalisasi Jalan Braga, kurasi UMKM melalui Dekranasda, dan kolaborasi antar-dinas yang efektif.

“Kami ingin belajar langsung dari praktik baik di Bandung, mulai dari bagaimana Braga direvitalisasi, bagaimana UMKM dikurasi melalui Dekranasda, hingga kolaborasi lintas dinas yang efektif,” ujar Rico.

Sebagai bentuk apresiasi dan keinginan untuk memperkuat hubungan, Pemerintah Kota Medan juga menyampaikan harapan untuk menjalin kerja sama Sister City dengan Kota Bandung.

Baca juga Bantah Terjaring OTT KPK, Bupati Kolaka Timur Sebut Sedang Berada di Kendari

Bandung Menyambut Baik dan Berencana Kunjungan Balasan
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyambut baik kedatangan delegasi Medan. Ia memaparkan berbagai program yang telah dijalankan, termasuk keberhasilan revitalisasi Braga dan Jalan Asia-Afrika yang telah mampu menggerakkan ekonomi lokal dan memperkuat identitas budaya.

Farhan juga mengumumkan rencana kunjungan balasan ke Kota Medan. “Insyaallah, tanggal 11-14 September, kami akan ke Medan dalam rangka promosi wisata edukasi. Kami ingin membawa semangat Bandung ke Medan, sekaligus menjalin kolaborasi konkret antarkota,” ucapnya.

Kunjungan ini diakhiri dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk membuka peluang kerja sama yang lebih luas, mulai dari sektor pendidikan, kebudayaan, hingga industri kreatif, demi kemajuan kedua kota.

(Ray/red)

Ridwan Kamil Jalani Tes DNA, Berharap Kebenaran Terungkap

JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, hari ini mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani tes DNA. Langkah ini merupakan inisiatifnya sendiri terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang ia ajukan terhadap selebgram Lisa Mariana.

Menurut Ridwan Kamil, atau yang akrab disapa Kang Emil, tes DNA ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian masalah.

“Jadi, kami berinisiatif biar (masalah) enggak berlarut-larut, biar tuntas sehingga masyarakat tidak disuguhi oleh hal-hal yang tidak sepenuhnya perlu dijadikan konsumsi publik,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga Bantah Terjaring OTT KPK, Bupati Kolaka Timur Sebut Sedang Berada di Kendari

Kang Emil mengungkapkan, permohonan tes DNA ini sudah diajukan sejak lama kepada penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Ia berharap hasil tes ini dapat membuktikan kebenaran di balik tuduhan bahwa anak perempuan Lisa Mariana, berinisial CA, adalah anak biologisnya.

“Mudah-mudahan tes ini menjadi jawaban dari yang selama ini kami perjuangkan,” tambahnya.

Baca juga KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Latar Belakang Kasus

Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik pada 11 April 2025.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pelaporan ini menggunakan Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

Perseteruan ini bermula saat Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi di Instagram pada 26 Maret 2025.

Dalam unggahan tersebut, ia mengklaim sedang mengandung anak dari seseorang yang diduga Ridwan Kamil.Ridwan Kamil tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 08.57 WIB dan keluar pada pukul 14.18 WIB.

(AZI)

Bantah Terjaring OTT KPK, Bupati Kolaka Timur Sebut Sedang Berada di Kendari

KENDARI, JURNAL TIPIKOR – Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, membantah dirinya menjadi salah satu pihak yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Bantahan tersebut disampaikan di tengah beredarnya kabar di media sosial yang menyebutkan namanya terlibat dalam operasi tersebut.

Saat dihubungi di Kendari pada hari Kamis, Bupati Abdul Azis menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya OTT di wilayah kerjanya. “Saya tidak tahu, di Kendari ini,” ujarnya melalui sambungan telepon. Ia menegaskan bahwa saat ini ia sedang berada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai kabar dua orang stafnya yang dikabarkan terjaring OTT, Abdul Azis langsung mengakhiri panggilan telepon tersebut.

Baca juga PT. Bogorindo Cemerlang Buka Agrowisata Di Bukit Panenjoan Cibadak, AU Bintoro “Kita Jaga Dan Lestarikan Alam”

Berdasarkan informasi yang beredar, OTT yang dilakukan KPK memang menyasar dua orang staf Bupati Koltim. Keduanya telah diamankan dan dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari KPK terkait kasus yang mendasari OTT tersebut, jumlah pasti pihak yang diamankan, maupun identitas para terduga pelaku.

Operasi tangkap tangan di Kolaka Timur ini menjadi OTT ketiga yang dilakukan KPK pada tahun ini.

Baca juga KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan OTT pada 16 Maret terkait dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, serta pada 28 Juni terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Sumber : Antara