LMPI Kabupaten Sukabumi Resmi Terima SK Kepengurusan, Tedi Setiadi “Alhamdulillah, Saya Akan Jaga Amanah Organisasi”

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Sukabumi dibawah kepemimpinan Tedi Setiadi baru saja resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan untuk periode 2025-2030

Acara tersebut berlangsung di Kantor Markas Cabang (Marcab) LMPI Kabupaten Sukabumi,Kp. Pangandegan, Desa Sundawenang, Kecamatan Parung kuda, Kabupaten Sukabumi, yang dihadiri langsung oleh Ketua Markas Daerah (MADA) LMPI Jawa Barat, H.Yoga Aries, pada Rabu (03/09/2025).

Kehadiran Ketua MADA Jawa Barat sekaligus menjadi bentuk dukungan penuh terhadap kepengurusan baru LMPI di Kabupaten Sukabumi.

H.Yoga Aries menekankan akan pentingnya peran Organisasi LMPI dalam menjaga persatuan dan Kesatuan, mengawal pembangunan daerah serta menjadi garda terdepan dalam membela kepentingan masyarakat.

Baca juga KemenHAM Selidiki Kericuhan di Unisba, Fokus pada Dugaan Pelanggaran Kebebasan Akademik

Dilokasi yang sama, Tedi Setiadi selalu Ketua Markas Cabang (MACAB) LMPI Kabupaten Sukabumi, menyampaikan rasa syukurnya atas kepercayaan yang telah diberikan dan juga menegaskan akan komitmennya dalam menjalankan amanah organisasi.

“Alhamdulillah, hari ini SK telah kami terima. InsyaAllah, kami akan menjalankan roda organisasi dengan penuh tanggung jawab dan semangat juang yang tinggi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sukabumi,”ucapnya.

Tedi Setiadi pun menyampaikan, bahwa acara ini murni kegiatan Organisasi LMPI Kabupaten Sukabumi, dan tidak ada kaitannya dengan isu lain di luar itu. Mengingat, kondisi saat ini banyak provokasi.

Baca juga Inovasi Layanan: Ruang Terbuka Media Hadir di Pengadilan Tinggi Bandung

Tedi Setiadi berpesan kepada seluruh jajaran di LMPI untuk tidak mudah terpengaruh oleh siapapun. Jaga terus kekompakan, tetap satu komando, dan harus berpegang pada aturan organisasi.

“Kepada seluruh keluarga besar LMPI Kabupaten Sukabumi, jangan mudah terprovokasi, jagabterus kekompakan dan tetap satu komando serta pegang teguhlah aturan organisasi,” pungkasnya.

Dengan hadirnya Ketua MADA Jawa Barat di Sukabumi, menjadi sebuah sejarah baru sekaligus membuktikan bahwa LMPI Kabupaten Sukabumi tetap solid serta satu komando di bawah payung organisasi.

Acara penyerahan SK berlangsung khidmat dengan dihadiri jajaran pengurus LMPI juga anggota, dan perwakilan tokoh masyarakat.

(Rama)

Pemdes Girijaya Gelar Peringatan Hari Jadi Desa Ke-43, Warga Sangat Antusias

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Masyarakat Desa Girijaya sangat antusias mengikuti jalan santai yang digelar Pemerintah Desa (Pemdes) Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, dalam rangka memperingati Hari Jadi Desa (HJD) ke-43, pada Rabu (03/09/2025).

Kegiatan tersebut diikuti oleh berbagai pihak serta Stake Holder yang ada di Girijaya mulai dari Para Pelajar, Guru, Kader, serta unsur lembaga lainnya.

Kepala Desa Girijaya, Dindin Saripudin, menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Desa Girijaya yang ke-43, sebagai bentuk kekompakan serta persatuan warga.

"Sudah kita siapkan berbagai hadiah doorprize bagi peserta Jalan Santai yang akan kita undi nanti di kasepuhan Girijaya sekaligus penyerahan Piala Juara Event Turnamen berbagai kegiatan Kades Cup. Oleh sebab itu, kami meminta warga yang ikut kegiatan ini mohon berangkat dengan niat yang ikhlas hati agar warga Desa Girijaya semakin kuat dan tangguh," ungkapnya disela kegiatan.

Baca juga KemenHAM Selidiki Kericuhan di Unisba, Fokus pada Dugaan Pelanggaran Kebebasan Akademik

Menurutnya, semangat serta antusias  warga yang ikut kegiatan Jalan santai hari ini merupakan suatu bukti bersatunya warga Desa Girijaya serta senantiasa menjaga kekompakan dengan baik.

“Ini merupakan bukti kekompakan warga Desa Girijaya, Dan mudah mudahan melalui kegiatan ini ke depan Desa ini bisa semakin tangguh dan lebih maju lagi,”harapnya.

Camat Cidahu, Tamtam Alamsyah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dirinya berharap Desa Girijaya bisa semakin adil dan makmur dan makmur dalam sebuah keadilan.

“Utamanya kami mewakili Porkopimcam Cidahu mengucapkan Selamat Hari Jadi Desa Girijaya yang ke 43, semoga acara ini dapat berjalan lancar dan Desa Girijaya bisa semakin maju dan Mubarokah sesuai visi misi bapak bupati sukabumi,” pungkasnya

(Rama)

KemenHAM Selidiki Kericuhan di Unisba, Fokus pada Dugaan Pelanggaran Kebebasan Akademik

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) tengah melakukan investigasi mendalam terkait kericuhan yang terjadi di sekitar Universitas Islam Bandung (Unisba) pada Senin (1/9) malam.

Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki secara langsung di lapangan untuk memastikan apakah aparat penegak hukum (APH) benar-benar memasuki area kampus, yang merupakan domain dari kebebasan akademik.

Pigai menekankan bahwa kebebasan akademik adalah prinsip yang sangat dijunjung tinggi dalam kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga Inovasi Layanan: Ruang Terbuka Media Hadir di Pengadilan Tinggi Bandung

Jika hasil investigasi menunjukkan bahwa ada aparat yang melanggar batas tersebut, Pigai meminta agar institusi penegak hukum segera menindak tegas oknum yang bertanggung jawab.

“Kami akan cek di lapangan, apakah benar penegak hukum memasuki wilayah kampus yang menjadi bagian dari domain kebebasan akademik,” ujar Pigai dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/9).

Pembentukan Tim Khusus untuk Mengawasi Demonstrasi

Selain kasus Unisba, KemenHAM juga telah membentuk tim khusus untuk memantau demonstrasi di sejumlah wilayah.

 

Tim ini akan beroperasi di berbagai Kepolisian Daerah (Polda), termasuk di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Barat.

Baca juga Diduga Hendak Lakukan Aksi Demo Anarkis, Dua Pemuda Diamankan Polres Sukabumi

Tujuan utama tim ini adalah memastikan bahwa proses hukum selama demonstrasi berjalan secara profesional, dan para demonstran yang ditahan diperlakukan secara adil, serta kebutuhan dasar mereka terpenuhi.

Untuk mendukung tugas ini, KemenHAM juga mengundang sejumlah ahli HAM terkemuka, termasuk mantan Ketua Komnas HAM, tokoh HAM internasional, mantan Presiden Dewan HAM PBB, dan para aktivis HAM.

Versi Kepolisian: Kericuhan Telah Direncanakan

Di sisi lain, Polda Jawa Barat menduga kericuhan di sekitar Unisba telah direncanakan oleh sekelompok massa untuk memancing aparat agar masuk ke dalam area kampus.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan memastikan bahwa polisi tidak melakukan penyerangan ke dalam kampus.

Baca KPK Periksa Saksi dalam Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan DPR RI

Menurut Rudi, massa walnya melemparkan bom molotov ke arah kendaraan petugas, bahkan ada yang sampai masuk ke truk. Menghadapi kondisi tersebut, petugas gabungan melakukan patroli dan membubarkan massa sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Unisba sendiri juga telah membantah bahwa aparat kepolisian memasuki area kampus saat kericuhan terjadi.

(Antara)

Inovasi Layanan: Ruang Terbuka Media Hadir di Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung, JURNAL TIPIKOR–- Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menghadirkan sebuah terobosan baru: Ruang Terbuka Media. Fasilitas ini resmi diluncurkan pada Selasa (02/09/2025) langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Moh. Eka Kartika E.M., S.H., M.Hum, di halaman belakang gedung Pengadilan Tinggi Bandung, Jalan Cimuncang, Kota Bandung.

Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Moh. Eka Kartika, menegaskan bahwa hadirnya ruang terbuka media ini merupakan langkah nyata dalam mendorong keterbukaan informasi publik. Melalui fasilitas ini, insan pers dapat lebih mudah berkomunikasi dengan Pengadilan Tinggi Bandung, khususnya melalui Humas, terkait berbagai hal seputar lembaga peradilan.

“Wartawan itu kan tidak melulu menanyakan perkara, tapi juga hal-hal umum lain tentang Pengadilan Tinggi Bandung. Jadi silakan datang, gunakan ruang terbuka media ini untuk berdiskusi, bertukar pikiran, atau sekadar mencari informasi,” ujar Eka.

Baca juga Diduga Hendak Lakukan Aksi Demo Anarkis, Dua Pemuda Diamankan Polres Sukabumi

Berbeda dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berfokus pada layanan perkara, ruang terbuka media ini memang dikhususkan bagi jurnalis.

“Kalau PTSP untuk menanyakan perkembangan perkara, nah ruang terbuka media ini khusus untuk rekan-rekan media,” tambah Eka yang saat itu didampingi Humas PT Bandung, Marisi Siregar, S.H., M.H.

Wakil Ketua PT Bandung, Prof. Dr. Syahlan, S.H., M.H., menilai ruang terbuka media ini sebagai bentuk kolaborasi nyata dalam pelayanan publik.

“Ini adalah pengejawantahan keterbukaan informasi. Inovasi ini kami hadirkan untuk memberikan pelayanan terbaik. Silakan manfaatkan tempat ini untuk pertemuan, diskusi, dan bertukar gagasan,” jelas Syahlan.

Baca juga Polda Jabar Klarifikasi Pelemparan Gas Air Mata di Sekitar UNISBA Dipicu Serangan Bom Molotov Kelompok Anarko

Ia juga mengajak media untuk selalu menyampaikan informasi secara baik dan berimbang. Menurutnya, lembaga peradilan saat ini sudah mengalami perubahan paradigma dan semakin terbuka.

Senada dengan itu, Ketua Cabang IPASPI PT Bandung, Susilo Nandang Bagio, S.H., M.H., menyebutkan bahwa ruang terbuka media ini adalah wujud modernisasi pengadilan.

“Ini menunjukkan bahwa pengadilan mengikuti perkembangan teknologi dan berupaya memberikan pelayanan lebih baik melalui media digital,” ungkap Susilo.

Baca juga Wali Kota Bandung Luncurkan Gerakan “Warga Jaga Warga, Warga Jaga Kota” Perkuat Kolaborasi Masyarakat Jaga Keamanan dan Kondusivitas

Selain untuk interaksi langsung, ruang ini juga dirancang sebagai tempat lahirnya konten kreatif dan inovatif, terutama untuk menarik perhatian generasi muda. Fasilitas ini pun mendukung pengarsipan dan dokumentasi penting pengadilan dalam format audio, yang dapat diakses untuk kepentingan akademik maupun penelitian hukum di masa mendatang.

“Ruang ini bisa jadi sumber informasi berharga bagi peneliti, mahasiswa, maupun siapa saja yang tertarik pada isu-isu hukum,” tambahnya.

Tak berhenti di situ, PT Bandung berencana melengkapi langkah ini dengan kanal YouTube resmi yang akan menghadirkan podcast seputar dunia peradilan.* [roel]

Diduga Hendak Lakukan Aksi Demo Anarkis, Dua Pemuda Diamankan Polres Sukabumi

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengamankan dua orang pemuda yang diduga hendak melakukan aksi unjuk rasa anarkis di depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (1/9/2025) sore.

Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial KK (26), warga Kp. Kiaralawang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, dan Muhamad TF (18), warga setempat. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, empat ban bekas, serta dua unit telepon genggam.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi IPTU Hartono menjelaskan, kedua pemuda itu diamankan setelah kedapatan membawa empat ban bekas motor di sekitar Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ban tersebut rencananya akan dibakar apabila aksi unjuk rasa terjadi.

“Mereka mendapatkan informasi soal rencana aksi melalui grup Facebook bernama Jual Beli Game Palabuhanratu serta unggahan di akun Instagram my Palabuhanratu. Ban tersebut dibeli oleh salah satu terduga di sebuah bengkel dengan harga Rp20 ribu,” ungkap IPTU Hartono.

Baca juga Polda Jabar Klarifikasi Pelemparan Gas Air Mata di Sekitar UNISBA Dipicu Serangan Bom Molotov Kelompok Anarko

Lebih lanjut, dari hasil klarifikasi, kedua pemuda itu mengaku tidak mengetahui siapa koordinator lapangan dalam aksi dimaksud, serta tidak memahami aturan dan tata cara penyampaian pendapat di muka umum sesuai perundangan.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aksi anarkis yang berpotensi merusak keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polres Sukabumi berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah. Kami tidak melarang masyarakat menyampaikan pendapat, tetapi harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Upaya membakar ban atau tindakan provokatif lainnya jelas melanggar aturan dan dapat memicu gangguan keamanan,” tegas Kapolres.

Baca juga KPK Dalami Pembagian Kuota Haji Tambahan dan Dugaan Aliran Dana ke Mantan Menteri Agama

Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial agar tidak mudah terprovokasi ajakan yang mengarah pada tindakan melanggar hukum.

“Kami berharap masyarakat tetap mengedepankan cara-cara yang santun, tertib, dan sesuai mekanisme hukum apabila ingin menyampaikan aspirasi. Polres Sukabumi akan selalu hadir mengawal setiap kegiatan masyarakat yang sah dan sesuai prosedur,” pungkasnya.

(Rama)

Polda Jabar Klarifikasi Pelemparan Gas Air Mata di Sekitar UNISBA Dipicu Serangan Bom Molotov Kelompok Anarko

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengklarifikasi insiden pelemparan gas air mata di sekitar area Universitas Islam Bandung (UNISBA) pada Senin (1/9) malam.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini dipicu oleh serangan bom molotov dari sekelompok orang berpakaian hitam yang diduga merupakan kelompok anarko.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat tim patroli gabungan TNI/Polri melintas di Jalan Tamansari, Kota Bandung.

“Tiba-tiba, sekelompok orang berpakaian hitam yang kami duga sebagai kelompok anarko membuat blokade dan melakukan tindakan anarkis,” ujar Kombes Pol Hendra.

Baca juga Wali Kota Bandung Luncurkan Gerakan “Warga Jaga Warga, Warga Jaga Kota” Perkuat Kolaborasi Masyarakat Jaga Keamanan dan Kondusivitas

Menurut Hendra, kelompok tersebut melakukan provokasi lebih jauh dengan melemparkan bom molotov dari dalam area kampus ke arah petugas dan kendaraan taktis Brimob.

Menanggapi serangan tersebut, petugas melepaskan tembakan gas air mata. Namun, Hendra menegaskan, tembakan tersebut diarahkan ke jalan raya, bukan ke dalam area kampus. Gas air mata terbawa angin sehingga menyebar hingga ke area parkir UNISBA.

“Jarak petugas dengan kampus kurang lebih 200 meter. Kami tidak menyerang terlebih dahulu, melainkan sedang melakukan patroli dialogis untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Baca juga Wali Kota Bandung Luncurkan Gerakan “Warga Jaga Warga, Warga Jaga Kota” Perkuat Kolaborasi Masyarakat Jaga Keamanan dan Kondusivitas

Situasi ini dimanfaatkan oleh kelompok anarko untuk memprovokasi dan mengadu domba mahasiswa dengan aparat,” tegas Hendra.

Polda Jabar juga membantah tuduhan yang beredar di media sosial mengenai aparat yang disebut memasuki area kampus, membawa senjata peluru karet, dan menembakkan gas air mata ke dalam kampus.

Setelah situasi kembali kondusif, tim patroli gabungan TNI/Polri melanjutkan tugas pengamanan ke sejumlah titik lain di Kota Bandung.

(Her)

Wali Kota Bandung Luncurkan Gerakan “Warga Jaga Warga, Warga Jaga Kota” Perkuat Kolaborasi Masyarakat Jaga Keamanan dan Kondusivitas

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, hari ini mengumumkan peluncuran gerakan “Warga Jaga Warga, Warga Jaga Kota”. Inisiatif ini bertujuan memperkuat kolaborasi masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan di Kota Bandung, menyikapi berbagai dinamika sosial, termasuk aksi unjuk rasa yang terus berlangsung.

Wali Kota Farhan menekankan bahwa meskipun Bandung kembali menjadi pusat penyampaian aspirasi, aktivitas kota tetap berjalan lancar.

“Hari ini betul-betul membuka kita pada sebuah cakrawala baru. Kita berusaha membuktikan kuatnya ikatan konsolidasi dan kolaborasi di Kota Bandung,” ujarnya.

Baca juga Panggilan Saksi Terkait Kasus Suap Pengelolaan Hutan

Ia menambahkan bahwa unjuk rasa adalah bagian dari demokrasi dan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi, yang disikapi pemerintah dengan fokus pada pelayanan publik dan menjaga kondusivitas.

Siskamling Diaktifkan Kembali, Libatkan Anggota DPRD

Gerakan “Warga Jaga Warga, Warga Jaga Kota” akan dimulai dari tingkat kecamatan dengan berbagai bentuk kegiatan, salah satunya mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling).

Keunikan dari gerakan ini adalah partisipasi aktif 50 anggota DPRD Kota Bandung yang bersepakat untuk kembali ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

“Sebanyak 50 anggota dewan bersepakat untuk kembali ke dapil masing-masing, ikut bersama warga saling menjaga, baik secara fisik maupun kesejahteraan,” jelas Farhan.

Keterlibatan anggota dewan diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat.
Perbaikan Fasilitas Publik dan Evaluasi Pembelajaran

Baca juga KPK Periksa Saksi dalam Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan DPR RI

Pemerintah Kota Bandung juga telah menyiapkan langkah-langkah perbaikan fasilitas publik yang rusak akibat unjuk rasa. Beberapa area seperti Cikapayang, Sulanjana, Diponegoro, dan Jalan Sentot telah dibersihkan.

Perbaikan penuh, termasuk lampu lalu lintas dan CCTV, akan dilakukan setelah situasi dinyatakan kondusif oleh aparat keamanan.

Di sektor pendidikan, Wali Kota Farhan memastikan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akan berlanjut hingga besok, 2 September 2025. “Jika hasil evaluasi menunjukkan situasi membaik, maka hari Rabu mudah-mudahan sekolah sudah kembali normal 100 persen,” katanya.

Baca juga Jelang Aksi Unras, Dandim dan Kapolres Sukabumi Gelar Apel Pengamanan

Introspeksi Pemerintah dan Aspirasi Masyarakat

Wali Kota Farhan melihat unjuk rasa yang berlangsung selama berhari-hari sebagai pengingat penting bagi pemerintah dan DPRD untuk terus berintrospeksi.

“Kita harus memastikan apa yang kita kerjakan bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, tapi benar-benar memberi manfaat sesuai aspirasi masyarakat,” tuturnya.

Gerakan ini akan dipimpin langsung oleh setiap kecamatan melalui musyawarah warga, menegaskan bahwa “Warga Jaga Warga” adalah sebuah gerakan yang menjaga wilayah, dengan sektor utamanya berada di tangan masyarakat itu sendiri.

“Warga jaga warga itu sebetulnya jaga wilayah. Makanya leading sektornya ada di setiap kecamatan. Jadi, hari ini nih kecamatan semua koordinasi bikin musyawarah warga,” pungkasnya.
(Rob)

Panggilan Saksi Terkait Kasus Suap Pengelolaan Hutan

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.

Pemeriksaan hari ini, Senin (1/9), berfokus pada tiga saksi. Mereka adalah:
* Supardi (S), Kepala Biro Hukum Kementerian Kehutanan

  • Ali Lukmanul Hakim (AML), Kepala Divisi Operasional Inhutani V
  • Natalas Anis Harjanto (NAH), Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Umum Perhutani

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK untuk mendalami peran dan keterangan para saksi dalam kasus tersebut.

Baca juga Panggilan Saksi Terkait Kasus Suap Pengelolaan Hutan

Seperti diketahui, pada 14 Agustus 2025, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025. Para tersangka tersebut adalah:

  • Djunaidi (DJN), Direktur PT PML (Pemberi Suap)
  • Aditya (ADT), Staf Perizinan SBG (Pemberi Suap)
  • Dicky Yuana Rady (DIC), Direktur Utama Inhutani V (Penerima Suap)

Dalam OTT tersebut, tim KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, serta dua unit kendaraan roda empat.

KPK akan terus melanjutkan proses penyidikan untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan para pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.

(AZI)

KPK Dalami Pembagian Kuota Haji Tambahan dan Dugaan Aliran Dana ke Mantan Menteri Agama

Jakarta, JURNAL TIPIKOR-– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai saksi.
Pemeriksaan yang berlangsung selama hampir tujuh jam ini, dari pukul 09.22 WIB hingga 16.20 WIB, fokus mendalami kronologi pembagian kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tengah menginvestigasi bagaimana kuota tambahan ini, melalui keputusan menteri, dibagi untuk haji khusus dan haji reguler.

Baca juga KPK Periksa Saksi dalam Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan DPR RI

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan adanya aliran uang dari pembagian kuota haji tambahan tersebut kepada Yaqut Cholil Qoumas.

Kronologi Kasus

Penyidikan kasus ini dimulai setelah KPK mengumumkan dimulainya proses ini pada 9 Agustus 2025. Pengumuman ini didahului dengan permintaan keterangan kepada Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan temuan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Terkait dengan penyidikan ini, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kejanggalan Kuota Haji Tambahan
Penanganan kasus ini juga sejalan dengan temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang menemukan sejumlah kejanggalan.

Baca juga Jelang Aksi Unras, Dandim dan Kapolres Sukabumi Gelar Apel Pengamanan

Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000, yang dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus seharusnya sebesar 8% dan haji reguler 92%.

KPK terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara secara lebih rinci dalam kasus ini.

Baca juga KPK Periksa Saksi dalam Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan DPR RI

Penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan penegakan hukum berjalan adil.

(AZI)

KPK Periksa Saksi dalam Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan DPR RI

Jakarta, JURNAL TIPIKOR-– – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun anggaran 2020. Dalam langkah ini, KPK memanggil dan memeriksa seorang saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial W.

Menurut Budi, W merupakan ASN yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI.

Baca juga Jelang Aksi Unras, Dandim dan Kapolres Sukabumi Gelar Apel Pengamanan

Penyidikan kasus ini telah diumumkan oleh KPK sejak 23 Februari 2024. Hingga kini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk Indra Iskandar, dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan pada 7 Maret 2025.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada tanggal yang sama menyatakan bahwa para tersangka belum dilakukan penahanan.

Penahanan akan dilakukan setelah KPK menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.