Sinergitas Kewilayahan, Bupati Sukabumi “Perkuat Koordinasi Untuk Percepatan Pembangunan Daerah”

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Dalam rangka sinergitas kewilayahan, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., berkumpul bersama unsur perangkat kecamatan, UPTD, dan Desa/Kelurahan se wilayah II dan III di Pusbangdai Cikembar, Senin (10/11/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati didampingi Wakil Bupati H. Andreas, S.E., Sekda, H. Ade Suryaman, hingga para kepala perangkat daerah.

Bupati Sukabumi H. Asep Japar mengatakan, kegiatan sinergitas kewilayahan ini merupakan momentum untuk memperkuat koordinasi, kolaborasi, dan menyamakan persepsi antara seluruh pemangku kepentingan. Baik di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.

"Semua ini tujuan akhirnya untuk percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas layanan publik sebagaimana tertuang di RPJMD Kabupaten Sukabumi 2025-2029," ujarnya.

Baca juga Dituduh Selingkuh Oleh Oknum Wartawan Dalam Pemberitaan Beberapa Waktu Lalu, Kepala Desa Sumber Makmur Akan Lapor Ke Penegak Hukum

Maka dari itu, H. Asep Japar berpesan untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi melalui komunikasi internal maupun eksternal pemerintah. seperti dengan dunia usaha, akademisi, dan komunitas.

“Jangan lupa juga pelayanan kepada masyarakat harus berjalan dengan baik. Pastikan pelayanan berorientasi pada kemudahan dan kebutuhan masyarakat,” ucapnya

Selain itu, dirinya pun mengajak para camat, kades, hingga kepala UPTD untuk terus mengevaluasi secara berkala setiap program yang dilaksanakan.

“Jika ada hambatan, komunikasikan dan cari solusi bersama,” ungkapnya.

Baca juga Tim KSO Agrinas (PT. Palma Agung Bertuah) Soroti Sikap Arogan PT. SIS, Minta Pemerintah Tegas Soal Lahan Sitaan Negara

Oleh karena itu, dirinya berharap, sinergitas kewilayahan ini dapat menghasilkan rumusan dan kesepakatan aksi bersama yang konkret dan terukur.

“Harapan akhirnya, apa yang kita cita-citakan bersama dan tertuang di RPJMD dapat terwujud,” harapnya

Sementara itu, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Boyke Martadinata mengatakan, kegiatan ini akan dilaksanakan di sejumlah titik. Kegiatan di Pusbangdai ini, merupakan titik pertama.

“Setiap kegiatan akan ada penyampaikan materi dari sejumlah narasumber. Selain itu, ada pula sesi diskusi yang tujuan akhirnya terwujud Kabupaten Sukabumi yang mubarokah,” pungkasnya.

Baca juga Dugaan Korupsi Menghantam Diskominfo Bandung! BPKP Sorot Tajam Anggaran Kemitraan Media Miliar Rupiah: “Transparansi adalah Harga Mati”

Dalam kesempatan tersebut, dilaksanakan penyerahan penghargaan bupati kepada para camat atas partisipasinya dalam menyukseskan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi ke 155.

Tak hanya itu saja, terdapat penyerahan hadiah umroh kategori pemungut pajak dan wajib pajak PBB ketetapan 1,2,dan 3 dalam gebyar Sipenyu tahun 2025 kepada 10 orang.

(Rama)

Dituduh Selingkuh Oleh Oknum Wartawan Dalam Pemberitaan Beberapa Waktu Lalu, Kepala Desa Sumber Makmur Akan Lapor Ke Penegak Hukum

‎Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Setelah membaca berita perselingkuhan oknum Kepala Desa Sumber Makmur dibeberapa media online beberapa hari terakhir, Gusman selaku Kepala Desa Sumber Makmur Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur akan malaporkan beberapa oknum wartawan di Kabupaten Kaur ke penegak hukum. Senin, (10/11/2025).

‎Dalam pemberitaan perselingkuhan dibeberapa media online tersebut sangat jelas tertulis dalam berita tersebut Kepala Desa Sumber Makmur, dengan terbitnya berita tersebut tentu sangat memperkeruh kondusivitas desa Sumber Makmur yang beliau pimpin saat ini.

‎Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media di kediamannya, Menurut Gusman dugaan perselingkuhan yang disangkakan kepadanya selaku Kepala Desa Sumber Makmur sangat tidak benar dan sangat merugikan dirinya.

Baca juga Tim KSO Agrinas (PT. Palma Agung Bertuah) Soroti Sikap Arogan PT. SIS, Minta Pemerintah Tegas Soal Lahan Sitaan Negara

‎Maka dari itu, dengan terbitnya berita perselingkuhan Kepala Desa Sumber Makmur beberapa hari lalu, dalam waktu dekat ini, Gusman selaku Kepala Desa Sumber Makmur akan melaporkan oknum wartawan yang dianggapnya telah membuat suasana desanya pada saat ini tidak kondusif ke aparat penegak hukum.

‎"Dimana letak perselingkuhan yang saya lakukan, karena saat saya baca dibeberapa media online kemarin, dalam pemberitaan tersebut mencatut Kepala Desa Sumber Makmur" Kata Gusman.

‎Lanjut Gusman,"Dalam waktu dekat, saya akan  membuat laporan resmi terkait dugaan pencemaran nama baik saya yang telah tersebar dibeberapa media online itu, dan beberapa pemberitaan perselingkuhan tersebut yang mencatut Kepala Desa Sumber Makmur itu sudah saya screenshot sebagai alat bukti untuk laporan ke aparat penegak hukum (APH) nantinya", Pungkas Gusman.

( JS – jurnaltipikor.com/ )

Tim KSO Agrinas (PT. Palma Agung Bertuah) Soroti Sikap Arogan PT. SIS, Minta Pemerintah Tegas Soal Lahan Sitaan Negara

Mandau, Bengkalis,  JURNAL TIPIKOR – Tim KSO PT. Palma Agung Bertuah, yang bermitra dengan PT. Agrinas Palma Nusantara (Agrinas), menyoroti dugaan sikap arogan dari oknum keamanan PT. SIS yang beroperasi di wilayah Desa Bumbung dan Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Sikap tersebut dinilai sebagai upaya menghalangi pelaksanaan tugas tim KSO dalam meninjau dan menetralisir lahan kebun yang telah berstatus sitaan negara.

Aksi penghadangan terjadi saat Tim KSO melaksanakan peninjauan lapangan. Koordinator Tim KSO PT. Palma Agung Bertuah, Panglima Munawar Rosidi, bersama jajaran tim, mengecam tindakan tersebut.

Baca juga Karang Taruna Bima Sakti Desa Sagaranten Sampaikan Terima Kasih atas Distribusi Bibit Ikan dari PDPM Kuningan untuk Pelestarian Ekosistem Sungai

Rozi Ervan, Pengurus Gabungan Organisasi Lembaga Adat (GOLA), yang juga hadir, menyayangkan tindakan PT. SIS. “Kedatangan kami sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Seharusnya pihak perusahaan bisa bersikap kooperatif, bukan menghalangi,” tegas Rozi Ervan.

Ia menambahkan bahwa langkah tim KSO merupakan implementasi kebijakan pemerintah untuk menertibkan kawasan hutan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Dukungan Masyarakat Adat dan Permintaan Ketegasan Pemerintah
Panglima Madya Tameng Adat Syafruddin Anju Datok Suropati menjelaskan bahwa masyarakat adat Melayu, tokoh masyarakat, dan warga tempatan mendukung penuh program pemerintah yang dijalankan melalui kemitraan Agrinas dan KSO PT. Palma Agung Bertuah.

Program ini mencakup pengelolaan lahan seluas sekitar 4.557,9 hektar di Kecamatan Bathin Solapan (khususnya Desa Bumbung dan Pamesi) yang akan dikelola secara legal, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Baca juga Dugaan Korupsi Menghantam Diskominfo Bandung! BPKP Sorot Tajam Anggaran Kemitraan Media Miliar Rupiah: “Transparansi adalah Harga Mati”

Panglima Madya Syafruddin menyerukan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) agar bertindak tegas terhadap perusahaan yang masih beroperasi di lahan yang sudah disita negara.

“Negara tidak boleh kalah dari pihak-pihak yang mencoba menghindari kewajiban hukum dan pajak. Perusahaan yang lahannya sudah disita negara wajib menyerahkannya secara kooperatif serta tunduk pada hukum yang berlaku,” tegas Panglima Madya Syafruddin Anju Datok Suropati.

Ancaman Langkah Hukum
Koordinator Tim KSO, Panglima Munawar Rosidi, menilai bahwa sikap arogan oknum keamanan PT. SIS merupakan cerminan dari arahan manajemen perusahaan yang tidak menghormati keputusan pemerintah.

“Jika security saja sudah berani bersikap arogan, tentu ada pengaruh dari pihak manajemen. Seharusnya mereka mendukung langkah pemerintah, penertiban kawasan hutan, bukan malah menghambat,” ujar Munawar Rosidi.

Baca juga Proyek Jalan Rabat Beton di Kaur Diduga ‘Ugal-Ugalan’, Cepat Rusak, dan Kuat Gunakan Material Ilegal Sungai!

Munawar menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila tindakan penghalangan terus berlanjut. Tim KSO siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses pengambilalihan lahan sitaan negara berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

“Kami akan memastikan kegiatan di lapangan berjalan berdasarkan aturan dan tidak diintervensi oleh pihak mana pun,” tutupnya.

Tim KSO berharap semua pihak, khususnya perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan, menghormati keputusan pemerintah dan mendukung program nasional pengelolaan lahan secara legal, transparan, dan berkelanjutan.

Mereka menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha demi mewujudkan kesejahteraan bersama dan menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Bengkalis.

(Irwansyah)

Karang Taruna Bima Sakti Desa Sagaranten Sampaikan Terima Kasih atas Distribusi Bibit Ikan dari PDPM Kuningan untuk Pelestarian Ekosistem Sungai

KUNINGAN, JURNAL TIPIKOR – Karang Taruna Bima Sakti Desa Sagaranten, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Kuningan.

Apresiasi ini diberikan atas distribusi bibit ikan mujaer dan nila kepada Karang Taruna Bima Sakti melalui kegiatan Madrasah Kebangsaan yang dilaksanakan pada hari Minggu, 09 November 2025.

Bantuan bibit ikan ini ditujukan untuk upaya pelestarian dan pengembalian keberagaman ekosistem di Sungai Cipahing, yang mengalir di wilayah desa tersebut.

Baca juga Proyek Jalan Rabat Beton di Kaur Diduga ‘Ugal-Ugalan’, Cepat Rusak, dan Kuat Gunakan Material Ilegal Sungai!

Wakil Ketua Karang Taruna Bima Sakti, Agil, menyampaikan rasa syukur dan penghargaan atas perhatian yang diberikan PDPM Kuningan.

Ia menuturkan bahwa bantuan bibit ikan tersebut bukan hanya dukungan materi, tetapi juga motivasi agar para pemuda lebih peduli terhadap lingkungan dan kelestarian alam.

“Kami dari Karang Taruna Bima Sakti mengucapkan banyak terima kasih kepada PDPM Kuningan yang telah memberikan bibit ikan untuk ditaburkan di Sungai Cipahing. Ini merupakan langkah positif untuk merawat, menjaga, serta mengembalikan keberagaman ekosistem sungai kami. Semoga upaya ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan generasi mendatang,” ujar Agil.

Baca juga Dugaan Korupsi Menghantam Diskominfo Bandung! BPKP Sorot Tajam Anggaran Kemitraan Media Miliar Rupiah: “Transparansi adalah Harga Mati”

Selaras dengan Semangat Pemberdayaan dan Lingkungan

Dukungan terhadap kegiatan pelestarian lingkungan ini juga diapresiasi oleh Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah (PCPM) Kecamatan Ciwaru.

Samsi Nugraha, Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Kecamatan Ciwaru, membenarkan dan mengapresiasi langkah PDPM Kuningan.

Menurutnya, kegiatan ini selaras dengan semangat Pemuda Muhammadiyah dalam bergerak aktif di bidang pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan.

“PDPM Kuningan telah memberikan perhatian yang sangat berarti kepada Karang Taruna Bima Sakti Desa Sagaranten. Harapannya, bibit ikan yang ditaburkan di Sungai Cipahing dapat tumbuh dan berkembang, sehingga sungai terjaga ekosistemnya dan menjadi aset lingkungan yang dapat dinikmati masyarakat. Ini adalah bagian dari semangat kebersamaan untuk menjaga kelestarian kampung kita,” jelas Samsi Nugraha.

Baca juga Kadis Pertanian Kaur Dodi Haryono S.TP, menjelaskan, distributor dapat kompensasi stok pupuk subsidi yang harga lama

Pesan untuk Merawat Ekosistem Sungai
Ketua PDPM Kuningan, Sandi, S.Pd, dalam kesempatan yang sama berpesan agar bibit ikan tersebut benar-benar dijaga dan dirawat sebaik mungkin, mengingat peran penting ekosistem sungai.

“Kami berpesan kepada seluruh anggota Karang Taruna dan masyarakat Desa Sagaranten untuk menjaga dan merawat ikan tersebut dengan sebaik-baiknya. Kehadiran ikan di sungai bukan hanya memperindah aliran air, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi dan ekologi. Semoga ke depan sungai ini dapat menjadi kebanggaan desa dan memberikan manfaat bagi semua,” ujar Sandi.

Penaburan bibit ikan tersebut dilakukan secara gotong royong oleh anggota Karang Taruna Bima Sakti bersama satu perwakilan tokoh masyarakat, yaitu Ust. Samsi Faisal, berlangsung dengan penuh antusias dan semangat kebersamaan.

Baca juga Dibawah Kepemimpinan Rizal Pane, DPC PWRI Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Perdana

Dengan adanya kegiatan ini, Karang Taruna Bima Sakti menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ekosistem sungai dan menjadikan kegiatan pelestarian lingkungan sebagai salah satu program keberlanjutan organisasi, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat Desa Sagaranten akan pentingnya menjaga area sungai sebagai sumber kehidupan.

(Deden)

Proyek Jalan Rabat Beton di Kaur Diduga ‘Ugal-Ugalan’, Cepat Rusak, dan Kuat Gunakan Material Ilegal Sungai!

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Proyek pembangunan jalan rabat beton di Desa Air Kering II, Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025, kini menjadi sorotan tajam dan menuai kekecewaan masyarakat.

Proyek ini diduga dikerjakan secara "ugal-ugalan" dan tidak sesuai spesifikasi. Senin, (10/11/2025).

Awak media jurnaltipikor.com/ memantau langsung kondisi proyek yang menelan anggaran ratusan juta rupiah ini dan menemukan adanya indikasi kerusakan dini.

Baca juga Dalam Rangka Melaksanakan Program Rutin, Pemuda Muhammadiyah Gelar Madrasah Kebangsaan

Anggaran Besar, Kualitas Diragukan

Proyek infrastruktur jalan rabat beton ini memiliki volume sepanjang 149 meter, lebar 3 meter, dan tinggi 15 cm, dengan pagu anggaran fantastis sebesar Rp. 216.200.000 (Dua ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah) yang berasal dari Dana Desa (DD) tahun 2025.Namun, besarnya anggaran ini berbanding terbalik dengan kualitas hasil pekerjaan.

Kerusakan yang mulai terlihat diduga kuat diakibatkan oleh pengerjaan yang tidak mematuhi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang seharusnya.

Material Ilegal dari Pinggir Sungai Padang Guci?

Dugaan pelanggaran paling serius adalah terkait penggunaan material. Seharusnya, material seperti batu, sirtu, dan pasir (krukus dan bungin) bersumber dari kuari yang memiliki status legalitas administrasi lengkap.
Namun, kesaksian dari salah seorang masyarakat setempat yang enggan disebut namanya, berinisial (J), menguatkan dugaan sebaliknya.

“Kalau Pembangunan jalan rabat beton Desa kami ini, setiap tahunnya menggunakan material seperti batu, sirtu dan pasir itu berasal dari pinggiran sungai Padang Guci inilah, melainkan bukannya beli di kuari yang berstatus legal,” ujar (J) dalam bahasa daerah yang diterjemahkan.

Baca juga Dugaan Korupsi Menghantam Diskominfo Bandung! BPKP Sorot Tajam Anggaran Kemitraan Media Miliar Rupiah: “Transparansi adalah Harga Mati”

(J) menambahkan bahwa pihak pemerintah desa diduga hanya membeli material legal dalam jumlah sangat sedikit—sekitar satu atau dua mobil—sebagai formalitas untuk dokumentasi dan laporan ke pihak Pemda, seperti Kecamatan, DPMD, atau Inspektorat Kabupaten Kaur.

Mengelabui Pemda dan Merugikan Masyarakat

Tindakan ini diduga merupakan upaya untuk mengelabui Pemerintah Daerah dalam pertanggungjawaban pembelian material. Konsekuensi langsung dari penggunaan material ilegal dan pengerjaan yang asal jadi adalah hasil pekerjaan yang tidak maksimal, cepat rusak, dan tidak akan bertahan lama, mencederai harapan masyarakat setempat akan infrastruktur yang layak.

Desakan Agar Aparat Bertindak Tegas
Masyarakat Desa Air Kering II menyatakan kekecewaan mendalam atas proyek yang terkesan “asal jadi” dan “ugal-ugalan” ini.

Mereka mendesak agar pihak terkait segera bertindak:

  • Pihak Kecamatan
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
  • Inspektorat
  • Kejaksaan Kabupaten Kaur

Didorong untuk segera meninjau lokasi dan menindak tegas Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) jika terbukti ada pelanggaran hukum dalam kegiatan proyek pembangunan tersebut.

Kepala Desa Menghindar dari Pengawasan Publik

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Air Kering II terus dilakukan. Namun, saat didatangi di kediamannya, Kepala Desa selalu tidak berada di tempat, menunjukkan sikap tertutup terhadap pengawasan publik.

Sampai berita ini diterbitkan, komunikasi terhadap kepala desa terus diupayakan guna mendapatkan keterangan resmi terkait dugaan serius ini.

( JS – jurnaltipikor.com/ )

Dalam Rangka Melaksanakan Program Rutin, Pemuda Muhammadiyah Gelar Madrasah Kebangsaan

KUNINGAN, JURNAL TIPIKOR – Kegiatan Madrasah Kebangsaan ke-7 ini yang bertempat di Desa Linggajaya Kecamatan Ciwaru mengambil tema “Ngajait Dasarna Eusina rasa (NGADERES)”, yang bertujuan untuk memperkuat akar kebangsaan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya persatuan dan kesatuan

Program berupa forum diskusi yang diadakan secara rutin, dengan format Arom/ kerumah kader , yang mencakup kajian keilmuan, Islam berkemajuan, sosial entrepreneur, dan politik kebangsaan dengan moto Ikhtiar Kolektif pemuda berdampak.

Madrasah Kebangsaan dilaksanakan pada hari minggu, (9/11/2025). kali ini dihadiri langsung oleh ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Kuningan beserta jajaran pengurus, kepala dinas Pendidikan yang diwakili oleh Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Ciwaru,  Kepala Desa Linggajaya, Ketua BPD Desa Linggajaya, Babinsa Desa Linggajaya dan beberapa masyarakat beserta perwakilan pemuda.

Baca juga Kadis Pertanian Kaur Dodi Haryono S.TP, menjelaskan, distributor dapat kompensasi stok pupuk subsidi yang harga lama

Kegiatan ini menuai respon positif dari Pemerintah Desa, selain itu kami melakukan diskusi bersama disektor pertanian yang dimana terdapat point yang akan di kerjasamakan antara Pemuda Muhammadiyah dan desa.

Dalam kesempatan ini Korwil Bidang Pedidikan Kecamatan Ciwaru Menyambut baik adanya program Madrasah Kebangsaan Pemuda Muhammadiyah, serta siap mendorong setiap kegiatan pemuda muhammadiyah khususnya untuk di kecamatan ciwaru.

Di tempat yang Sandi ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten menyampaikan Hari ini, kita berkumpul dalam semangat kebersamaan dan oleh kesadaran akan pentingnya menjaga dan mengembangkan nilai-nilai kebangsaan.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh tuan rumah yang telah bekerja keras untuk menyelenggarakan kegiatan ini. Hari ini, kita akan melakukan beberapa kegiatan yang sangat bermanfaat yang diantaranya Diskusi dan silaturahim antara pengurus dan lingkungan kader, Berbagi sembako untuk lansia dan Penebaran bibit ikan di sungai”. Ujar sandi

Baca juga Dugaan Korupsi Menghantam Diskominfo Bandung! BPKP Sorot Tajam Anggaran Kemitraan Media Miliar Rupiah: “Transparansi adalah Harga Mati”

Diakhir sambutannya sandi mengatakan “Kegiatan ini bukan hanya sekedar acara, tetapi juga merupakan kesempatan bagi kita untuk belajar, berbagi, dan memperkuat tali persaudaraan. Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran kolektif”.

Disela-sela diskusi bersama, pemuda muhammadiyah mendistribusikan sembako beras kepada beberapa orang masyarakat sekitar dan melakukan penebaran ikan ke sungai (Restocking sungai) dalam rangka menjaga kelestarian sungai desa desa Linggajaya dan sagaranten untuk menjaga ekosistem ikan lokal.

(Deden)

Kadis Pertanian Kaur Dodi Haryono S.TP, menjelaskan, distributor dapat kompensasi stok pupuk subsidi yang harga lama

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Distributor pupuk subsidi wajib menurunkan harga pupuk subsidi sesuai aturan tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi.

Ini telah diputuskan Menteri Pertanian nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang perubahan HET pupuk subsidi.

Tidak ada alasan bagi penyalur pupuk yang menyangkangi aturan tersebut. Tidak ada alasan distributor mempertahankan harga lama. Selain itu, distributor pupuk tidak akan mengalami kerugian dengan aturan baru. Sebab, distributor akan mendapatkan kompensasi atau ganti rugi apabila masih memiliki stok lama. Ganti rugi akan diberikan pada pengambilan pupuk subsidi tahap berikutnya.

“Untuk distributor pupuk tidak perlu takut adanya penurunan harga. Karena stok pupuk lama akan diganti sesuai dengan jumlah atau kerugian distributor. Tetapi ganti rugi itu dengan pupuk nantinya saat pengambilan selanjutnya,” kata Kepala Dinas Pertanian Kaur, Dodi Haryono S.TP, Minggu, 9 November 2025.

Baca juga Dibawah Kepemimpinan Rizal Pane, DPC PWRI Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Perdana

Dikatakannya, untuk imbauan penurunan harga pupuk sesuai HET telah disampaikan sesuai dengan nomor 500.6/181.M/Distan.Bp/2025, maka seluruh distributor atau kios yang melakukan penyaluran pupuk subsidi wajib mengikuti aturan tersebut. Distributor atau kios
pupuk yang melakukan pendistribusian pupuk subsidi sudah disampaikan.

Dengan imbauan yang ada, harapan tidak ada yang menentang aturan yang ada dan senantiasa mengikuti aturan tersebut. Sedangkan rincian HET untuk Pupuk Urea sebelumnya HET Rp 2.250/Kg saat ini turun menjadi Rp 1.800/Kg.

Pupuk NPK Phonska, yang sebelumnya Rp 2.300/Kg menjadi Rp 1.840/Kg, untuk Pupuk NPK Kakao sebelumnya Rp 3.300/Kg saat ini ditetapkan dengan HET sebesar Rp 2.640/Kg, Pupuk ZA memiliki HET baru Rp 1.360/ Kg yang sebelumnya Rp 1.700/Kg dan yang terakhir Pupuk Organik harga terbaru Rp 640/Kg sebelumnya Rp 800/Kg.

Baca juga Dugaan Korupsi Menghantam Diskominfo Bandung! BPKP Sorot Tajam Anggaran Kemitraan Media Miliar Rupiah: “Transparansi adalah Harga Mati”

Lanjutnya, dengan kebijakan pemerintah baik itu akan melakukan ganti rudi bagi distributor yang merasa rugi dengan kebijakan yang ada maka, pihak distributor harus mengikuti aturan yang ada.

Saat ini harga pupuk subsidi sudah resmi turun. Maka dari itu, seluruh kios yang menjual pupuk subsidi di Kabupaten Kaur agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan, jangan sampai nakal menjual lebih dari HET, penurunan HET pupuk bersubsidi ini didasarkan pada keputusan resmi pemerintah pusat, yang berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Kaur. Kebijakan penurunan HET ini adalah upaya nyata pemerintah untuk meringankan beban petani agar petani mendapatkan harga pupuk yang lebih terjangkau.

Juga untuk memastikan informasi ini tersebar merata, Dinas Pertanian telah menggerakkan seluruh penyuluh pertanian di Kabupaten Kaur untuk aktif melaksanakan sosialisasi kepada para petani di tingkat desa.

Juga diminta masyarakat berperan aktif dalam pengawasan HET pupuk subsidi di Kabupaten Kaur, apabila terdapat kios atau distributor yang menjual di atas HET, masyarakat diminta untuk segera melapor ke Dispertan Kaur.

Apabila ada distributor nakal dengan melanggar ketentuan maka dipastikan distributor akan mendapatkan saksi baik itu sanksi teguran, pencabutan izin hingga diproses secara hukum.

( JS – jurnaltipikor.com/ )

Dibawah Kepemimpinan Rizal Pane, DPC PWRI Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Perdana

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Sukabumi sukses menggelar rapat perdana sekaligus pembentukan jajaran kepengurusan, bertempat di Rumah Makan Saung Rizky, Jalan Lingkar Selatan, Kota Sukabumi, Sabtu,(08/11/2025).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diatas jajaran pengurus PWRI se-Kabupaten Sukabumi, serta Ketua Umum DPP PWRI, Dr. Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn., juga tamu undangan penting lainnya.

Kehadiran Ketua Umum DPP PWRI, sebagai bentuk dukungan moral dan motivasi bagi jajaran pengurus di daerah untuk terus menjaga profesionalisme serta integritas dalam menjalankan fungsi pers dan menjadikan momentum penting dalam memperkuat konsolidasi serta arah kerja organisasi ke depan.

Baca juga Ketua Umum BPKP : Redominasi Rupiah Bukan Hanya Soal Ekonomi, Tapi “Jebakan Batman” untuk Koruptor Uang Tunai!

Dalam sambutannya, Dr. Suriyanto PD menegaskan, bahwa PWRI harus menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah jurnalisme dan berkontribusi aktif terhadap kemajuan bangsa, khususnya di tengah tantangan era digital saat ini.

“PWRI bukan sekadar organisasi profesi, tetapi wadah perjuangan untuk menjaga etika, profesionalisme, serta peran strategis pers dalam mengawal pembangunan nasional hingga tingkat daerah,” ujarnya.

Lanjut Suriyanto, di era digital seperti sekarang, jurnalis dituntut tidak hanya cepat dalam menyampaikan informasi, tetapi juga harus akurat, berimbang, dan mengedepankan tanggung jawab moral. PWRI hadir untuk memastikan insan pers bekerja dengan semangat kebangsaan dan berpihak pada kebenaran, bukan kepentingan sesaat.

Baca juga Dugaan Korupsi Menghantam Diskominfo Bandung! BPKP Sorot Tajam Anggaran Kemitraan Media Miliar Rupiah: “Transparansi adalah Harga Mati”

Rapat berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Selain membahas struktur kepengurusan, para peserta juga menyampaikan berbagai gagasan untuk memperkuat eksistensi PWRI di Kabupaten Sukabumi.

Dilokasi yang sama, Ketua DPC PWRI Kabupaten Sukabumi, Rizal Pane, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Ketua Umum dan seluruh pengurus. Ia pun menegaskan komitmennya untuk memperkuat soliditas antaranggota dan menjadikan PWRI sebagai rumah besar bagi seluruh wartawan di Sukabumi.

“Ini adalah langkah awal kita bersama. Melalui semangat kebersamaan dan tanggung jawab bersama, saya yakin PWRI Sukabumi akan mampu berperan aktif, baik dalam bidang sosial, kemasyarakatan, maupun pembangunan daerah,” ungkapnya.

Baca juga DPD IWO-I Kabupaten Sukabumi Santuni Anak-Anak Yatim Piatu, Bukti Kepedulian, Cinta Dan Kasih Sayang

Dalam waktu dekat, pengurus DPC PWRI Kabupaten Sukabumi rencananya akan segera dilantik secara resmi oleh DPP PWRI, sebagai bentuk pengesahan sekaligus awal langkah kerja organisasi di tingkat daerah.

Kegiatan diakhiri dengan doa bersama dan sesi foto seluruh peserta, menandai semangat baru bagi PWRI Kabupaten Sukabumi dalam mewujudkan insan pers yang profesional, berintegritas, serta berperan aktif bagi kemajuan daerah dan bangsa.

(Rama)

Dugaan Korupsi Menghantam Diskominfo Bandung! BPKP Sorot Tajam Anggaran Kemitraan Media Miliar Rupiah: “Transparansi adalah Harga Mati”

BANDUNG, Jurnal Tipikor – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung kini terperosok di bawah sorotan tajam terkait dugaan penyimpangan serius dalam penggunaan anggaran kemitraan media Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Isu krusial ini langsung direspons cepat oleh Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kota Bandung, sebuah lembaga non-pemerintah yang memfokuskan diri pada pengawasan kebijakan dan anggaran publik.

Kekhawatiran Serius BPKP: Potensi Penyalahgunaan Uang Rakyat

BPKP menyatakan kekhawatiran serius atas potensi penyalahgunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk kerja sama strategis dengan media.

Baca juga BPKP Kota Bandung Soroti Anggaran Renovasi Kelurahan Ciateul Rp 84 Juta, Duga Adanya Mark-Up

Lembaga ini menegaskan bahwa anggaran kemitraan media, yang notabene bersumber dari uang rakyat, harus dipastikan penggunaannya transparan dan akuntabel.

“Kami menerima beberapa indikasi dan laporan awal mengenai adanya kejanggalan dalam realisasi anggaran kemitraan media di Diskominfo Kota Bandung. Ini adalah dana publik, dan setiap rupiahnya harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Ketua BPKP Kota Bandung, Heri Irawan, kepada Jurnal Tipikor, Senin (10/11).

Heri menambahkan, ketidaktransparanan anggaran dan dugaan diskriminasi dalam kerjasama media menunjukkan potensi pelanggaran terhadap beberapa peraturan perundang-undangan utama, termasuk:
* Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Indikasi penolakan atau penghambatan dalam memberikan rincian anggaran kepada publik.
* Indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Adanya dugaan penyembunyian anggaran, mark-up (penggelembungan) harga, atau praktik “sunat” biaya kerjasama.
* Pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB): Diskriminasi dalam penentuan media partner yang didasarkan pada preferensi subjektif.

Baca juga Ketua Umum BPKP : Redominasi Rupiah Bukan Hanya Soal Ekonomi, Tapi “Jebakan Batman” untuk Koruptor Uang Tunai!

Tuntutan Transparansi dan Ancaman Pelaporan ke Aparat Hukum

Menindaklanjuti dugaan tersebut, BPKP mengumumkan akan segera mengambil langkah konkret. Pihaknya akan melayangkan surat resmi konfirmasi dan permintaan klarifikasi data kepada Diskominfo Kota Bandung dalam waktu dekat.

Tujuan utama dari langkah ini difokuskan pada tiga poin krusial:

  1. Meminta rincian detail mengenai alokasi dan realisasi seluruh dana kemitraan media tahun 2024 dan 2025.
  2. Memastikan kriteria penetapan mitra media telah sesuai dengan prinsip keadilan dan keterbukaan, bukan berdasarkan kedekatan atau kepentingan tertentu.
  3. Menuntut bukti konkret bahwa penggunaan anggaran berkorelasi positif dengan peningkatan informasi publik yang berkualitas.

BPKP menegaskan bahwa jika konfirmasi dan data yang diberikan Diskominfo tidak memuaskan atau justru menguatkan dugaan penyimpangan, lembaga ini tidak akan menutup kemungkinan untuk meneruskan temuan ini ke aparat penegak hukum yang berwenang, termasuk BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau bahkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

“Kami tidak akan mentoleransi adanya celah korupsi sekecil apa pun dalam penggunaan dana publik. Transparansi adalah harga mati,” tutup Heri Irawan, memberikan peringatan keras kepada pihak Diskominfo.

(Kun)

 

Jakarta,  JURNAL TIPIKOR – KPK Dalami Proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Ponorogo Pasca Penetapan Tersangka Bupati
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami pengadaan proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Kabupaten Ponorogo.

Pendalaman ini dilakukan seiring dengan tahap penyidikan kasus dugaan suap yang telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) sebagai salah satu tersangka.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pendalaman tidak hanya terbatas pada proyek MRMP, melainkan seluruh pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ponorogo.

“Tidak hanya Museum Reog (MRMP) saja, tetapi setiap pengadaan barang dan jasa yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya sekaligus akan kami dalami,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11).

Baca juga Ketua Umum BPKP : Redominasi Rupiah Bukan Hanya Soal Ekonomi, Tapi “Jebakan Batman” untuk Koruptor Uang Tunai!

Asep menjelaskan bahwa pendalaman tersebut berfokus pada dugaan penyimpangan yang mungkin terjadi. Proses ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Empat Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK telah mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo, yaitu:

  1. Sugiri Sancoko (SUG), Bupati Ponorogo.
  2. Yunus Mahatma (YUM), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo.
  3. Agus Pramono (AGP), Sekretaris Daerah Ponorogo.
  4. Sucipto (SC), Pihak Swasta atau Rekanan RSUD Ponorogo.

Perkara ini dibagi menjadi tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi:

  1. Klaster Suap Pengurusan Jabatan: SUG dan AGP diduga sebagai penerima suap, sementara YUM sebagai pemberi suap.
  2. Klaster Suap Proyek Pekerjaan di RSUD Ponorogo: SUG dan YUM diduga sebagai penerima suap, sementara SC sebagai pemberi suap.
  3. Klaster Dugaan Gratifikasi: SUG diduga sebagai penerima gratifikasi, sementara YUM sebagai pemberi.

KPK terus berkomitmen untuk mengungkap tuntas dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Ponorogo dan mengimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi.

(Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi)