Dugaan Korupsi Menghantam Diskominfo Bandung! BPKP Sorot Tajam Anggaran Kemitraan Media Miliar Rupiah: “Transparansi adalah Harga Mati”
BANDUNG, Jurnal Tipikor – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung kini terperosok di bawah sorotan tajam terkait dugaan penyimpangan serius dalam penggunaan anggaran kemitraan media Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Isu krusial ini langsung direspons cepat oleh Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kota Bandung, sebuah lembaga non-pemerintah yang memfokuskan diri pada pengawasan kebijakan dan anggaran publik.
Kekhawatiran Serius BPKP: Potensi Penyalahgunaan Uang Rakyat
BPKP menyatakan kekhawatiran serius atas potensi penyalahgunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk kerja sama strategis dengan media.
Baca juga BPKP Kota Bandung Soroti Anggaran Renovasi Kelurahan Ciateul Rp 84 Juta, Duga Adanya Mark-Up
Lembaga ini menegaskan bahwa anggaran kemitraan media, yang notabene bersumber dari uang rakyat, harus dipastikan penggunaannya transparan dan akuntabel.
“Kami menerima beberapa indikasi dan laporan awal mengenai adanya kejanggalan dalam realisasi anggaran kemitraan media di Diskominfo Kota Bandung. Ini adalah dana publik, dan setiap rupiahnya harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Ketua BPKP Kota Bandung, Heri Irawan, kepada Jurnal Tipikor, Senin (10/11).
Heri menambahkan, ketidaktransparanan anggaran dan dugaan diskriminasi dalam kerjasama media menunjukkan potensi pelanggaran terhadap beberapa peraturan perundang-undangan utama, termasuk:
* Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Indikasi penolakan atau penghambatan dalam memberikan rincian anggaran kepada publik.
* Indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Adanya dugaan penyembunyian anggaran, mark-up (penggelembungan) harga, atau praktik “sunat” biaya kerjasama.
* Pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB): Diskriminasi dalam penentuan media partner yang didasarkan pada preferensi subjektif.
Tuntutan Transparansi dan Ancaman Pelaporan ke Aparat Hukum
Menindaklanjuti dugaan tersebut, BPKP mengumumkan akan segera mengambil langkah konkret. Pihaknya akan melayangkan surat resmi konfirmasi dan permintaan klarifikasi data kepada Diskominfo Kota Bandung dalam waktu dekat.
Tujuan utama dari langkah ini difokuskan pada tiga poin krusial:
- Meminta rincian detail mengenai alokasi dan realisasi seluruh dana kemitraan media tahun 2024 dan 2025.
- Memastikan kriteria penetapan mitra media telah sesuai dengan prinsip keadilan dan keterbukaan, bukan berdasarkan kedekatan atau kepentingan tertentu.
- Menuntut bukti konkret bahwa penggunaan anggaran berkorelasi positif dengan peningkatan informasi publik yang berkualitas.
BPKP menegaskan bahwa jika konfirmasi dan data yang diberikan Diskominfo tidak memuaskan atau justru menguatkan dugaan penyimpangan, lembaga ini tidak akan menutup kemungkinan untuk meneruskan temuan ini ke aparat penegak hukum yang berwenang, termasuk BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau bahkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
“Kami tidak akan mentoleransi adanya celah korupsi sekecil apa pun dalam penggunaan dana publik. Transparansi adalah harga mati,” tutup Heri Irawan, memberikan peringatan keras kepada pihak Diskominfo.
(Kun)

