XTC INDONESIA TOLAK BEGAL – SIAP BERSINERGI DENGAN APARAT KEAMANAN JAGA KOTA BANDUNG

Bandung,  JURNAL TIPIKOR– Maraknya aksi begal dan kejahatan jalanan di Kota Bandung dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian serius XTC Indonesia.

Sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjunjung tinggi nilai persaudaraan, XTC Indonesia menyatakan sikap dan keprihatinan atas kondisi keamanan di Kota Bandung yang mulai meresahkan warga.

Kang Ogi, Bidang Pendidikan DPP XTC Indonesia menyampaikan:

“Kami, keluarga besar XTC Indonesia, MENOLAK KERAS segala bentuk aksi begal, kekerasan, dan kejahatan jalanan. Bandung ini rumah kita bersama. Tidak boleh ada warga yang takut pulang malam karena khawatir jadi korban.”

“Lewat gerakan XTC INDONESIA MELAWAN BEGAL, kami ingin menyampaikan 3 hal:
CEGAH: Kami akan aktif melakukan patroli kemanusiaan dan edukasi di titik-titik rawan bersama warga.
LAPOR: Kami mengajak seluruh anggota dan masyarakat untuk tidak takut melapor jika melihat tindakan mencurigakan.
SOLIDARITAS: XTC Indonesia siap bersinergi penuh dengan Polrestabes Bandung dan Polda Jabar untuk menjaga kondusifitas kota.”

Baca juga DPRD Kota Bandung Gerakkan “Kebangkitan” Bank Bandung: Dari Regulasi Baru hingga Kepercayaan Publik

XTC Indonesia percaya, keamanan bukan hanya tugas aparat. Tapi tanggung jawab kita bersama. Kami hadir bukan untuk membuat gaduh, tapi untuk menjaga aman di jalan, nyaman di kota.

Tuntutan Kami Kepada Aparat:
Meningkatkan patroli di jam-jam rawan, terutama pukul 22.00 – 04.00 WIB.
Menindak tegas pelaku begal tanpa pandang bulu.
Membuka kanal komunikasi dengan ormas seperti XTC Indonesia untuk pertukaran informasi di lapangan.

“KAMI ADA UNTUK MASYARAKAT. XTC INDONESIA SIAP BERSINERGI MENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN KOTA BANDUNG”

Bandung Juara harus aman untuk semua.

SATU NAMA SATU SEJARAH
KUAT DALAM PERSAUDARAAN

Salam silang

Bidang Pendidikan DPP XTC Indonesia
IG: @xtcindonesia.real

#XTCMelawanBegal #BandungAman #NoBegal #XTCIndonesia
#sauyunanjagalembur

DPRD Kota Bandung Gerakkan “Kebangkitan” Bank Bandung: Dari Regulasi Baru hingga Kepercayaan Publik

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk menghidupkan kembali peran strategis Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung, atau yang lebih dikenal sebagai Bank Bandung. Melalui Panitia Khusus (Pansus) 18, DPRD tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai krusial sebagai fondasi transformasi lembaga keuangan milik daerah ini menjadi penggerak utama ekonomi lokal.

Langkah ini diambil di tengah tantangan tingginya rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) dan keterbatasan kapasitas sumber daya manusia. Namun, alih-alih pesimis, legislatif kota justru melihat momen ini sebagai peluang emas untuk melakukan restrukturisasi menyeluruh melalui dukungan politik yang kuat (political will) dari Pemerintah Kota Bandung.

Kepercayaan Pemda Adalah Kunci Kepercayaan Publik

Ketua Pansus 18 DPRD Kota Bandung, Bagja Jaya Wibawa, menekankan bahwa sebelum masyarakat luas mempercayai Bank Bandung, Pemerintah Kota harus memberikan contoh nyata melalui kepercayaan institusional.

“Pada intinya, BPR harus diberikan kepercayaan terlebih dahulu oleh Pemerintah Kota Bandung. Ini merupakan bentuk political will pemerintah daerah agar BPR memiliki ruang berkembang sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujar Bagja dalam rapat kerja pada Selasa (14/7/2026).

Bagja mengusulkan agar Bank Bandung diberi peran strategis dalam ekosistem keuangan daerah, seperti pengelolaan kas daerah, layanan payroll untuk pegawai PPPK dan tenaga outsourcing, serta berbagai layanan keuangan pemerintah lainnya. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan basis nasabah yang stabil dan meningkatkan likuiditas bank.

Selain itu, Pansus juga menyoroti pentingnya penyempurnaan regulasi pengawasan dan kepastian bidang usaha. Bank Bandung tidak boleh dibiarkan bersaing secara “telanjang” dengan bank umum tanpa payung kebijakan yang melindungi dan mengarahkan fokusnya pada perekonomian rakyat.

Optimisme Transformasi dan Perluasan Akses UMKM

Wakil Ketua Pansus 18, Indri Rindani, menyampaikan pandangan optimis setelah melakukan studi banding ke Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo). Ia yakin bahwa transformasi kelembagaan BPR menjadi Perseroda yang profesional dapat mendongkrak kontribusi bank terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung.

“Kita harus memiliki semangat yang sama. Jangan pesimis melihat kondisi BPR saat ini. Justru melalui Pansus 18 ini kita ingin menghadirkan perubahan sehingga BPR Bandung dapat berkembang dan memberikan manfaat lebih besar bagi Kota Bandung,” tegas Indri.

Salah satu fokus utama transformasi ini adalah memperluas akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta industri kreatif. Namun, Indri mengakui adanya kesenjangan informasi di masyarakat. Banyak warga yang belum mengenal keberadaan dan layanan Bank Bandung.

Untuk mengatasi hal tersebut, DPRD mendorong adanya sosialisasi masif yang melibatkan Bagian Perekonomian dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta pemanfaatan media digital untuk promosi yang lebih efektif. Sinergi dengan OPD pembina UMKM juga dianggap vital agar program pembiayaan dapat menjangkau akar rumput.

Langkah Selanjutnya

Sebelum memasuki pembahasan pasal demi pasal, Pansus 18 akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mendalami mekanisme pengawasan dan menyusun matriks acuan yang sistematis. Target akhirnya jelas: menghadirkan Bank Bandung yang sehat, dipercaya, dan mampu menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi kerakyatan di Kota Bandung.

Dengan kolaborasi antara eksekutif, legislatif, dan masyarakat, harapan besar tertumpu pada kebangkitan Bank Bandung sebagai simbol kemandirian finansial daerah.

Tentang DPRD Kota Bandung:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berfungsi sebagai lembaga legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPRD berkomitmen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan yang pro-rakyat dan transparan.

Sumber : Humas DPRD Kota Bandung

Editor : Azi

DARURAT ANGGARAN 2027: Operasional Damkar Bandung Terancam Lumpuh, DPRD Kota Bandung Desak Pemulihan Dana Prioritas

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar rapat kerja strategis bersama empat dinas kunci, yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar Matan), serta Dinas Perhubungan (Dishub). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna pada Kamis, 15 Juli 2026, ini menyoroti isu krusial terkait pemotongan anggaran Tahun Anggaran 2027 yang dinilai berpotensi melumpuhkan layanan publik vital bagi warga Kota Bandung.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan, menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi anggaran operasional Unit Pelaksana Teknis (UPT) Damkar Matan di lima wilayah manajemen kebakaran yang tercatat nihil atau Rp0. Kondisi ini dianggap sebagai ancaman serius bagi keselamatan masyarakat.

“Kondisi tersebut dikhawatirkan akan melumpuhkan operasional pemadaman kebakaran dan penyelamatan apabila tidak segera dipulihkan,” tegas Agus Hermawan dalam rapat tersebut.

Selain sektor keselamatan, pemangkasan anggaran juga berdampak signifikan pada upaya pengurangan kemacetan. Komisi III mencatat bahwa pemotongan anggaran Dinas Perhubungan hingga sepertiga dari total alokasi berpotensi menghambat target penurunan tingkat kemacetan dan peningkatan minat penggunaan angkutan umum. Tantangan lain juga muncul dalam proyek Bus Rapid Transit (BRT), di mana potensi konflik sosial terkait kompensasi bagi pedagang kaki lima dan penyewa kios yang terdampak proyek perlu penanganan khusus.

Dari sisi keamanan digital, Diskominfo mendesak adanya penambahan anggaran sebesar Rp6,6 miliar. Dana ini dialokasikan untuk pengadaan CCTV, lisensi firewall, dan sewa Data Center guna memperkuat pertahanan siber Pemerintah Kota Bandung terhadap ancaman serangan data yang semakin kompleks.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) didorong untuk lebih agresif dalam implementasi strategi zero waste. Langkah ini menjadi sangat mendesak mengingat prediksi risiko kolapsnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada tahun 2027 jika upaya pengurangan sampah tidak berjalan optimal. Peningkatan kualitas air dan udara juga menjadi fokus utama dalam diskusi ini.

“Pemotongan anggaran pada mitra kerja berpotensi menghambat pencapaian target kinerja strategis tahun 2027. Oleh karena itu, Komisi III berkomitmen mengawal kebutuhan anggaran yang dinilai bersifat prioritas agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal,” tambah Agus.

Sebagai tindak lanjut konkret, Komisi III DPRD Kota Bandung akan membentuk tim perumus khusus untuk mengawal usulan anggaran dari seluruh mitra kerja, dengan fokus utama pada pemulihan anggaran operasional Damkar Matan. Seluruh perangkat daerah terkait juga diminta untuk menyampaikan jawaban tertulis atas berbagai pertanyaan dan masukan anggota komisi dalam waktu dua hari ke depan sebagai bahan pembahasan lanjutan.

Langkah tegas Komisi III ini diharapkan dapat memastikan bahwa layanan dasar seperti pemadam kebakaran, transportasi, keamanan data, dan pengelolaan lingkungan tetap terjaga demi kesejahteraan warga Kota Bandung.

Sumber : Humas DPRD Kota Bandung

Editor : Azi

BPKP Soroti Kinerja Disnaker Kota Bandung: Program Jangan Hanya Menghabiskan APBD, Tetapi Harus Mampu Menghasilkan Pekerjaan Nyata

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) melontarkan sorotan tajam terhadap pelaksanaan berbagai program ketenagakerjaan yang diselenggarakan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung. BPKP menilai program-program tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang bersumber dari APBD benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), A. Tarmizi, S.E., menyampaikan bahwa ukuran keberhasilan sebuah program ketenagakerjaan tidak boleh berhenti pada banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, jumlah peserta yang hadir, atau banyaknya perusahaan yang ikut berpartisipasi. Keberhasilan harus diukur dari hasil akhirnya, yaitu berapa banyak pencari kerja yang benar-benar memperoleh pekerjaan secara nyata dan berkelanjutan.

Menurut BPKP, penggunaan anggaran daerah harus berpedoman pada prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan negara dan daerah. Oleh karena itu, apabila terdapat program dengan biaya besar tetapi manfaatnya belum dapat diukur secara objektif, maka evaluasi merupakan langkah yang wajar dan diperlukan.

“BPKP memandang bahwa program ketenagakerjaan tidak boleh sekadar menjadi agenda tahunan yang bersifat seremonial. Masyarakat membutuhkan hasil nyata berupa peningkatan kesempatan kerja, bukan hanya laporan kegiatan yang terlihat baik di atas kertas,” ujar A. Tarmizi.

Baca juga KOMISI INFORMASI JABAR MENANGKAN BPKP, DISKOMINFO KOTA BANDUNG DIPERINTAHKAN BUKA DOKUMEN ANGGARAN KEMITRAAN MEDIA

BPKP juga menilai bahwa indikator keberhasilan program seperti Job Fair perlu dipublikasikan secara terbuka, antara lain jumlah peserta yang melamar, jumlah yang lolos seleksi, jumlah yang menandatangani kontrak kerja, serta tingkat keberlanjutan penempatan kerja setelah kegiatan berakhir. Tanpa indikator tersebut, efektivitas program akan sulit dievaluasi oleh masyarakat.

Selain itu, BPKP mendorong Pemerintah Kota Bandung melalui Disnaker untuk membuka informasi mengenai dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat dapat melakukan pengawasan secara objektif.

BPKP juga meminta agar dilakukan evaluasi terhadap program Padat Karya agar tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga disertai pelatihan keterampilan, pendampingan usaha, dan penguatan kemandirian ekonomi peserta.

Baca juga BPKP Soroti Pembongkaran PKL di Kota Bandung: Penegakan Aturan Jangan Sampai Mengorbankan Hak Rakyat Kecil

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan masyarakat, BPKP menyatakan akan mengawal pelaksanaan program ketenagakerjaan di Kota Bandung melalui mekanisme yang tersedia, termasuk penyampaian rekomendasi kepada pemerintah daerah maupun lembaga pengawas apabila diperlukan. Langkah tersebut bertujuan mendorong perbaikan tata kelola dan memastikan penggunaan anggaran publik benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Setiap rupiah APBD harus dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap program ketenagakerjaan menghasilkan dampak yang terukur, sehingga kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah semakin meningkat,” tutup A. Tarmizi.

(Her)

BPKP Soroti Pelibatan Istri Pejabat dalam Uji Kompetensi ASN: “Jika Tanpa Dasar Hukum, Berpotensi Mencederai Sistem Merit”

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP)  menyoroti pelibatan Ketua TP PKK Kota Bandung dan Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Bandung dalam pelaksanaan uji kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Organisasi tersebut meminta Pemerintah Kota Bandung segera membuka secara transparan dasar hukum, kewenangan, dan ruang lingkup peran kedua organisasi tersebut agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) DPP BPKP, Panji Adilawarman, S.os., M.AP, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian hukum terhadap pelaksanaan uji kompetensi ASN tersebut. Berdasarkan hasil kajian, hingga saat ini belum dapat disimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Namun, terdapat sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh Pemerintah Kota Bandung demi menjaga kepercayaan publik terhadap penerapan sistem merit.

“Persoalan utamanya bukan siapa yang hadir dalam kegiatan tersebut, melainkan apakah pelibatan itu memiliki dasar hukum yang jelas, apakah terdapat kewenangan yang sah, serta apakah keberadaan mereka memengaruhi proses penilaian kompetensi ASN,” ujar Panji kepada Jurnal Tipikor, Rabu (15/7).

Baca juga KOMISI INFORMASI JABAR MENANGKAN BPKP, DISKOMINFO KOTA BANDUNG DIPERINTAHKAN BUKA DOKUMEN ANGGARAN KEMITRAAN MEDIA

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pengelolaan ASN wajib dilaksanakan berdasarkan sistem merit, yaitu mengedepankan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja secara objektif.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintahan harus dilaksanakan oleh pihak yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Dalam ketentuan yang berlaku, kewenangan pelaksanaan uji kompetensi ASN berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang, BKPSDM, serta tim asesor profesional. Sampai saat ini kami belum menemukan adanya ketentuan yang secara otomatis memberikan kewenangan kepada Ketua TP PKK maupun Ketua Dharma Wanita Persatuan untuk menjadi bagian dari proses penilaian kompetensi ASN,” jelasnya.

Baca juga Kejagung Terbitkan Sprindik Tiga Kasus Korupsi Besar: Eks Jampidsus FA Jadi Sorotan Utama, Pengawasan KPK dan DPR Dijamin Ketat

Panji menegaskan, apabila pelibatan kedua organisasi tersebut hanya bersifat seremonial atau menghadiri kegiatan tanpa ikut menentukan hasil asesmen, maka hal itu belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Namun sebaliknya, apabila terdapat keterlibatan dalam proses penilaian, pemberian rekomendasi, akses terhadap hasil asesmen, maupun pengambilan keputusan tanpa dasar hukum yang sah, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan asas legalitas, sistem merit, prinsip profesionalitas, serta dapat memunculkan konflik kepentingan.

“Konflik kepentingan tidak selalu harus dibuktikan telah terjadi. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, potensi konflik kepentingan pun harus dicegah agar kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi tetap terjaga,” tegasnya.

Baca juga Perkuat Sinergitas Dan Soliditas, Kapolres Sukabumi Gelar Kunjungan Ke Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi

BPKP  juga menilai masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum pelibatan Ketua TP PKK dan Ketua Dharma Wanita Persatuan, apakah terdapat surat keputusan atau surat penugasan resmi, bagaimana batas kewenangan mereka, apakah memiliki akses terhadap dokumen hasil asesmen, serta apakah terdapat rekomendasi yang diberikan kepada tim asesor.

“Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menggiring opini, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel,” kata Panji.

Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“BPKP tidak menuduh telah terjadi pelanggaran hukum. Namun kami meminta Pemerintah Kota Bandung memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai dasar hukum, kewenangan, serta mekanisme pelibatan kedua organisasi tersebut. Transparansi merupakan cara terbaik untuk menghilangkan keraguan publik dan memastikan bahwa karier ASN benar-benar ditentukan oleh kompetensi, bukan oleh faktor di luar sistem merit,” pungkas Panji.

(Her)

Bukan Sekadar Razia, Satpol PP Bandung ‘Sapu Bersih’ Pelanggaran: 7.217 Botol Miras Ilegal Disita, Reklame Liar Diturunkan Massal

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Wajah Kota Bandung sedang diubah secara drastis. Tidak ada lagi ruang bagi ketidaktertiban yang mengganggu kenyamanan publik. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menggencarkan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan pendekatan yang tegas namun humanis sepanjang semester pertama 2026.

Data menunjukkan komitmen serius Pemkot Bandung dalam menertibkan ruang publik. Sejak Januari hingga Juli 2026, Satpol PP Kota Bandung telah melakukan 145 kali penindakan terhadap berbagai pelanggaran. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti nyata bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Miras Ilegal dan PKL Liar Jadi Sasaran Utama

Dalam operasinya, Satpol PP berhasil menyita 7.217 botol minuman beralkohol ilegal. Langkah keras ini diambil untuk melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi miras oplosan yang sering meresahkan. Selain itu, 477 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) juga terjaring dalam operasi tersebut, namun tidak serta merta dihukum. Mereka diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan dan rehabilitasi, mencerminkan sisi humanis dari penegakan hukum di Bandung.

Tidak hanya itu, estetika kota juga menjadi perhatian. Sebanyak 918 kegiatan penertiban reklame insidentil telah dilaksanakan, dengan total 2.225 reklame ilegal diturunkan. Trotoar yang sebelumnya sempit akibat okupasi liar kini mulai lega kembali.

Baca juga Tragedi Kemanusiaan di Sampang: Nurul Arifin Tuntut Hukuman Maksimal bagi 27 Tersangka Perkosaan Berkelompok, Negara Diminta Hadir Penuh

Strategi Patroli Menjangkau Akar Rumput

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menjelaskan bahwa keberhasilan ini didukung oleh strategi patroli yang masif dan terstruktur. Program seperti Jawara Sakti di 30 kecamatan, Ujang Baron di 151 kelurahan, hingga Patroli Reaksi Cepat (PRC) dijalankan setiap hari untuk memastikan ketertiban terjaga di setiap sudut kota.

“Penegakan aturan tidak boleh berhenti. Kami hadir untuk menjaga keseimbangan hak setiap orang,” tegas Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.

Farhan menekankan bahwa tujuan akhir dari semua tindakan tegas ini bukanlah untuk menghukum masyarakat, melainkan untuk menciptakan fondasi kota yang aman, bersih, dan nyaman. “Kami ingin masyarakat bisa menikmati ruang publik dengan nyaman. Penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan humanis,” ujarnya.

Denda Masuk Kas Daerah

Dari seluruh upaya penegakan Perda tersebut, Pemkot Bandung berhasil menghimpun pendapatan asli daerah (PAD) dari sanksi administratif. Total denda administrasi yang masuk ke kas daerah mencapai Rp113 juta, ditambah pidana denda sebesar Rp63,6 juta melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Dengan gempuran operasi yang sistematis ini, Pemkot Bandung mengirimkan pesan jelas: Ketertiban adalah harga mati bagi siapa saja yang ingin hidup dan berusaha di Kota Bandung.

Tim Humas Pemkot Bandung

DISKOMINFO KOTA BANDUNG KEMBALI MANGKIR SIDANG, BPKP: “JANGAN ADA YANG DITUTUPI DARI PUBLIK”

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Sidang lanjutan sengketa informasi publik antara Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) selaku Pemohon melawan Dinas Komunikasi dan Informasi  (Diskominfo) Kota Bandung selaku Termohon kembali digelar di Gedung Komisi Informasi Jawa Barat, Jalan Turangga No. 25, Kota Bandung, Rabu (8/7).

Agenda sidang adjudikasi tersebut kembali berlangsung tanpa kehadiran pihak Termohon. Untuk kedua kalinya, Diskominfo Kota Bandung tidak menghadiri persidangan tanpa memberikan alasan yang jelas kepada Majelis Komisioner.

Ketidakhadiran berulang tersebut mendapat sorotan dari Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), Ahmad Tarmizi, S.E., saat diwawancarai Jurnal Tipikor usai persidangan.

Baca juga BPKP: Disharmoni Kepemimpinan di Kota Bandung Jangan Sampai Mengorbankan Kepentingan Publik

Menurut Tarmizi, sikap Diskominfo Kota Bandung yang tidak menghadiri persidangan justru semakin menimbulkan tanda tanya publik terhadap permohonan informasi yang diajukan BPKP terkait penggunaan anggaran Kemitraan Media Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

“Ketidakhadiran pihak Termohon untuk kedua kalinya tanpa alasan yang jelas justru semakin menimbulkan pertanyaan. Informasi yang kami mohonkan merupakan informasi publik yang tidak dikecualikan dan semestinya dibuka secara transparan kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Tarmizi.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran negara serta bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan bersih.

Baca juga BOIKOT TRANSPARANSI? Diskominfo Kota Bandung Absen Sidang KI Jabar, Gagal Buka Data “Foya-Foya” Anggaran Media 2024-2025

Lebih lanjut, Tarmizi menyatakan pihaknya kini menunggu putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat yang dijadwalkan akan dibacakan pada pekan depan.

“Kita tunggu bagaimana putusan Majelis Komisioner pada sidang putusan final minggu depan. Apakah putusan tersebut mampu membuka tabir dan misteri anggaran yang kami mohonkan, di tengah sikap bungkam yang terus ditunjukkan oleh Diskominfo Kota Bandung,” tegasnya.

BPKP berharap putusan Komisi Informasi Jawa Barat nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat implementasi prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, sehingga setiap badan publik semakin akuntabel dan transparan dalam mengelola serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada masyarakat.

(Her)

BPKP: Disharmoni Kepemimpinan di Kota Bandung Jangan Sampai Mengorbankan Kepentingan Publik

Bandung, JURNAL TIPIKOR– Menguatnya perhatian publik terhadap dinamika hubungan kepemimpinan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan pemerintahan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), A.Tarmizi, S.E., menyampaikan bahwa dalam sistem pemerintahan daerah, perbedaan pandangan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan sesuatu yang wajar sebagai bagian dari proses demokrasi. Namun apabila berkembang menjadi disharmoni yang berkepanjangan, maka dampaknya dapat meluas terhadap tata kelola pemerintahan.

“Dari perspektif kebijakan publik, masyarakat tidak memilih individu secara terpisah, melainkan memilih pasangan kepala daerah yang menawarkan visi, misi, dan program kerja secara bersama-sama. Oleh karena itu, masyarakat memiliki ekspektasi bahwa seluruh janji politik yang disampaikan pada masa kampanye dapat diwujudkan melalui kepemimpinan yang solid dan saling mendukung,” ujar A.Tarmizi kepada Jurnal Tipikor, Rabu (8/7).

Baca juga Bupati Beri Apresiasi, P3A Dan GP3A Mitra Cai Berperan Vital Dalam Peningkatan Produksi Hasil Pertanian

Menurutnya, dampak pertama dari disharmoni kepemimpinan biasanya dirasakan oleh birokrasi. Aparatur Sipil Negara (ASN) berpotensi mengalami kebingungan dalam menerjemahkan arah kebijakan apabila koordinasi antarpimpinan tidak berjalan secara optimal. Kondisi tersebut dapat memperlambat proses pengambilan keputusan, pelaksanaan program pembangunan, hingga penyerapan anggaran yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain itu, birokrasi berisiko mengalami fragmentasi loyalitas, di mana sebagian aparatur lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan karena khawatir terhadap dinamika politik internal. Situasi seperti ini dapat menurunkan efektivitas organisasi pemerintahan dan berdampak pada kualitas pelayanan publik.

“Dalam perspektif politik, disharmoni juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat. Publik tentu berharap energi pemerintah difokuskan untuk menyelesaikan persoalan kemiskinan, pengangguran, penataan kota, pengelolaan sampah, kemacetan, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan peningkatan investasi, bukan tersita oleh konflik internal elit pemerintahan,” tegasnya.

Baca juga Polsek Siak Kecil Lakukan Pemupukan Dolomit di Lahan Ketahanan Pangan Polres Bengkalis, Siapkan 4 Hektare untuk Budidaya Jagung Pipil*

BPKP menilai bahwa janji politik bukan sekadar komitmen moral, tetapi merupakan kontrak politik antara kepala daerah dengan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap kebijakan dan langkah pemerintahan harus diarahkan pada pencapaian target-target pembangunan yang telah dijanjikan saat kampanye.

Di sisi lain, Ahmad Tarmizi menegaskan bahwa perbedaan pendapat tidak selalu berdampak negatif. Apabila dikelola secara profesional, perbedaan justru dapat menghasilkan kebijakan yang lebih matang melalui mekanisme diskusi, evaluasi, dan pengambilan keputusan yang objektif. Yang harus dihindari adalah ketika perbedaan tersebut berubah menjadi konflik yang menghambat jalannya pemerintahan.

BPKP mengajak seluruh unsur Pemerintah Kota Bandung untuk mengedepankan semangat kolaborasi, komunikasi, dan kepemimpinan kolektif demi menjaga stabilitas birokrasi serta memastikan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.

“Kepentingan rakyat harus ditempatkan di atas kepentingan politik. Masyarakat menilai keberhasilan pemerintah bukan dari seberapa besar dinamika politik yang terjadi, tetapi dari seberapa nyata hasil pembangunan dan kualitas pelayanan publik yang mereka rasakan,” tutup Ahmad Tarmizi.

BPKP akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, objektif, dan konstruktif guna mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.

(Her)

 

BOIKOT TRANSPARANSI? Diskominfo Kota Bandung Absen Sidang KI Jabar, Gagal Buka Data “Foya-Foya” Anggaran Media 2024-2025

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Komitmen Pemerintah Kota Bandung terhadap keterbukaan informasi publik kembali dipertanyakan. Sidang lanjutan sengketa informasi antara Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) selaku Pemohon dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung selaku Termohon, yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (9/6/2026) di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KI Jabar), batal digelar. Pembatalan ini disebabkan oleh ketidakhadiran pihak Termohon tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), menyatakan penyesalan mendalam atas sikap arogan birokrasi yang ditunjukkan oleh Diskominfo Kota Bandung.

“Kami sangat menyesalkan ketidakhadiran Termohon. Ini bukan sekadar masalah absensi, melainkan cerminan dari bagaimana mereka memandang urgensi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sidang ini sangat krusial untuk menguji keseriusan Pemkot Bandung dalam melaksanakan amanat undang-undang,” tuturnya dengan nada tegas.

Baca juga BPKP SOROT TAJAM SPMB MAUNG: BERANIKAH DISDIK JABAR BUKA DATA SISWA LOLOS SECARA TERBUKA?

Mediasi Gagal, Data “Asal-asalan”

Sebelumnya, upaya penyelesaian sengketa telah dilakukan melalui dua kali sidang mediasi, sidang perta tanggal 12 Mei 2026, Dan sidang mediaai kedua tanggal 19 Mei 2026, namun keduanya gagal menemukan titik temu. Kegagalan utama bermuara pada keengganan dan ketidakmampuan Diskominfo Kota Bandung untuk membuka data rincian Penggunaan Anggaran Kerjasama Media periode tahun 2024 hingga 2025.

Dalam sidang mediasi kedua, pihak Termohon memang menyerahkan sejumlah dokumen, namun data tersebut dinilai tidak sesuai dengan permohonan informasi yang diajukan BPKP. Alih-alih memberikan rincian transparan mengenai alokasi dana, kontrak, dan realisasi anggaran kerjasama media, Diskominfo hanya memberikan ringkasan penggunaan anggaran yang umum.

“Puncaknya, data yang diserahkan hanyalah berupa beberapa lembar kertas polos tanpa kop surat resmi kedinasan. Ini penghinaan terhadap proses hukum dan lembaga negara. Bagaimana mungkin sebuah instansi pemerintah menyerahkan data penting dalam format yang tidak resmi, seolah-olah ini urusan pribadi, bukan pertanggungjawaban publik?” ungkap Ketua Umum BPKP.

Baca juga BPKP SOROTI KRISIS TPA SARIMUKTI DAN PERTANYAKAN DASAR HUKUM KEBIJAKAN PEMBATASAN SAMPAH DLH JAWA BARAT

Lembaga Mandiri Diabaikan

Padahal, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KI Jabar) adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan dan menegakkan pelaksanaan UU KIP di tingkat provinsi. Ketidakhadiran Diskominfo Kota Bandung dalam sidang hari ini, serta sikap setengah hati dalam proses mediasi sebelumnya, mengirimkan pesan berbahaya: bahwa transparansi anggaran, khususnya yang berkaitan dengan belanja media yang rawan korupsi, masih dianggap sebagai hal yang bisa diabaikan oleh pemegang kuasa.

BPKP mendesak Komisi Informasi Jawa Barat untuk menjatuhkan putusan yang memberatkan Termohon akibat kelalaian dan ketidakhadirannya. Masyarakat berhak tahu ke mana uang rakyat mengalir, terutama dalam pos anggaran kerjasama media yang sering kali menjadi kotak hitam dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Sikap apatis Diskominfo Kota Bandung adalah tamparan bagi demokrasi lokal. Kami akan terus mengejar kebenaran ini hingga tuntas,” tutupnya.

Tentang Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP):
BPKP adalah organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada pengawasan kebijakan publik, advokasi keterbukaan informasi, dan pemberantasan korupsi di tingkat lokal maupun nasional.

(Her)

 

BPKP Dorong Evaluasi Mekanisme Verifikasi Pokir demi Kepastian Hukum dan Ketertiban Administrasi di Kota Cimahi

KOTA CIMAHİ, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) melalui Ketua Umumnya, A. Tarmizi, menyampaikan apresiasi atas upaya Pemerintah Kota Cimahi dan DPRD dalam menyalurkan bantuan sosial melalui Program Khusus (Pokir), termasuk program bedah rumah (Kurtilahu). Namun, BPKP juga mengemukakan catatan konstruktif terkait pentingnya kepatuhan terhadap aspek legalitas pertanahan dalam setiap usulan bantuan untuk mencegah potensi sengketa di masa depan.

Hal ini merespons adanya temuan lapangan terkait pelaksanaan bantuan bedah rumah untuk warga bernama Rosmayanti di Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan. Berdasarkan penelusuran awal, diketahui bahwa status kepemilikan tanah lokasi tersebut masih tercatat atas nama pihak lain (Turgandi) dalam Sertifikat Hak Milik (SHM), tanpa disertai dokumen peralihan hak atau izin tertulis yang jelas kepada penerima bantuan saat pengajuan usulan.

Pentingnya Harmonisasi antara Aspirasi Masyarakat dan Kepatuhan Hukum

Menanggapi hal tersebut, A. Tarmizi menekankan bahwa tujuan utama pengawasan adalah memastikan bantuan negara tepat sasaran dan bebas dari masalah hukum.

“Kami memahami bahwa anggota dewan berperan penting dalam menampung aspirasi masyarakat melalui reses. Namun, kami juga mengajak semua pihak, baik legislatif maupun eksekutif, untuk memperkuat mekanisme verifikasi administrasi, khususnya terkait status kepemilikan tanah. Hal ini bertujuan melindungi penerima bantuan dari potensi gugatan perdata di kemudian hari, serta menjaga tertib administrasi pertanahan sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar A. Tarmizi.

BPKP menilai bahwa kejelasan status tanah bukan hanya soal prosedur birokrasi, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi warga masyarakat, baik pemilik sah tanah maupun penerima bantuan.

Baca juga BONGKAR SKANDAL POKIR “TANAH ORANG LAIN”: BPKP DESAK AGUNG ROHANA SHODIQ JELASKAN INDIKASI MALADMINISTRASI & POTENSI PIDANA

Klarifikasi Tim Panitia Lokal Reses Agung Rohana Shodiq, S.H., LL.M.: Pembagian Peran Legislatif dan Eksekutif

Menanggapi sorotan tersebut, Tim Anggota dari Fraksi Golkar-PAN DPRD Kota Cimahi, Agung Rohana Shodiq, S.H., LL.M., memberikan klarifikasi mengenai alur kerja penyaluran Pokir.

Dalam keterangannya, pihak fraksi menjelaskan bahwa peran anggota dewan dalam tahap awal adalah menampung dan meneruskan usulan hasil reses dari konstituen. Selanjutnya, proses verifikasi teknis lapangan, kelayakan, dan persetujuan akhir merupakan kewenangan dan domain Dinas terkait di lingkungan Pemkot Cimahi (dalam hal ini DPKP).

“Anggota Dewan berfungsi sebagai jembatan aspirasi. Proses verifikasi lapangan, eksekusi, serta keputusan persetujuan atau penolakan usulan sepenuhnya berada pada ranah eksekutif/Pemkot. Anggota dewan tidak memiliki intervensi terhadap keputusan teknis tersebut. Untuk informasi lebih rinci mengenai status verifikasi dan pelaksanaan, masyarakat dapat mengonfirmasi langsung kepada Dinas terkait (DPKP) atau pihak penerima manfaat,” demikian keterangan dari tim Panitia Lokal Reses ARS.

Baca juga Soroti Tertib Administrasi Bantuan Bedah Rumah, DPRD Cimahi Diminta Transparan dalam Verifikasi Data Penerima

Rekomendasi BPKP: Sinergi untuk Perbaikan Sistem

Melihat adanya perbedaan perspektif mengenai tanggung jawab verifikasi, BPKP mengajukan beberapa rekomendasi konstruktif kepada DPRD dan Pemkot Cimahi:

  1. Penguatan SOP Verifikasi: Diperlukan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih ketat dan saling terhubung antara Panitia Reses DPRD dan Dinas Teknis Pemkot. Pastikan kelengkapan dokumen legalitas tanah menjadi prasyarat wajib sebelum usulan disetujui.
  2.  Sosialisasi Hukum Pertanahan: Meningkatkan pemahaman bagi panitia reses dan masyarakat mengenai pentingnya administrasi pertanahan yang sah (seperti surat hibah, waris, atau jual beli) sebelum mengajukan bantuan berbasis aset tanah.
  3. Koordinasi Intensif: Membangun forum koordinasi rutin antara DPRD dan Pemkot untuk membahas kendala lapangan, sehingga usulan masyarakat dapat tersalurkan dengan aman secara hukum.
  4. Penyelesaian Administratif Kasus Terkini: Untuk kasus di Kelurahan Melong, dihimbau agar pihak penerima bantuan (Rosmayanti) dan pemilik sertifikat (Turgandi) dapat menyelesaikan administrasi peralihan hak atau izin penggunaan tanah secara resmi dan tertulis. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dan menutup celah sengketa di masa depan.

Penutup

BPKP berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Kota Cimahi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkepastian hukum. Kritik dan saran ini disampaikan semata-mata untuk kepentingan perbaikan sistem pelayanan publik bagi kesejahteraan masyarakat Kota Cimahi.

(Her)