Gempur Dompet, Dukung Lokal: Bandung Great Sale 2026 Ubah Laswi Heritage Jadi Surga Belanja Diskon 40%

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Geliat ekonomi kreatif Kota Bandung kembali memanas. Laswi Heritage berubah menjadi pusat keramaian pada 21-23 Agustus 2026, saat Bandung Great Sale digelar. Bukan sekadar ajang cuci gudang, event ini hadir sebagai panggung strategis bagi brand lokal untuk unjuk gigi sekaligus menawarkan diskon besar-besaran yang sulit ditolak.

Suasana di lokasi terlihat padat oleh antusiasme warga yang ingin berburu barang berkualitas dengan harga miring. Mulai dari fesyen wanita, alas kaki, hingga merchandise resmi Persib Bandung, semuanya tersedia dalam satu atap.

Promo Persib Menggoda, Diskon Hingga 40 Persen

Salah satu daya tarik utama acara ini adalah kehadiran Persib Store. Krisna Dian Pujana, perwakilan Persib Store, mengungkapkan bahwa mereka membawa berbagai varian jersey, mulai dari player issue, suporter, hingga replika.

“Kalau kita promo itu diskon up to 40 persen,” jelas Krisna. Ia menilai keikutsertaan dalam Bandung Great Sale bukan hanya soal angka penjualan, tetapi juga bentuk partisipasi aktif dalam ekosistem bisnis kota yang dinamis. “Semoga event ini setelah ini ada lagi, kita bisa masukin lagi. Semoga sukses ke depannya,” tambahnya.

Brand Lokal Bersinar: Dari Motif Stripes hingga Ambisi Go International

Di tengah ramainya pengunjung, tenant fesyen seperti We Are We turut mencuri perhatian. Caca, perwakilan brand tersebut, menghadirkan koleksi unggulan berupa pakaian bermotif stripes yang menjadi favorit pengunjung. Menurutnya, suasana yang ramai di Laswi Heritage memberikan energi positif bagi para pelaku usaha untuk terus berinovasi.

Antusiasme serupa datang dari sisi konsumen. Debi Septian Nur Candra, warga Bandung, mengaku sengaja datang setelah melihat promosi di Instagram. Baginya, event ini adalah kesempatan emas untuk mendukung ekosistem lokal.

“Saya ingin belanja, lebih ke belanja ngelihat brand-brand karena kebetulan brand-brand lokal Bandung hampir semua ada di sini,” kata Debi, Sabtu (22/8/2026).

Lebih dari sekadar transaksi jual beli, Debi melihat nilai lebih dari adanya area kuliner dan promo menarik yang melengkapi pengalaman berbelanja. Ia berharap momentum ini tidak berhenti di sini.

“Harapannya semoga berkelanjutan, terutama untuk menunjang local brand di Bandung biar bisa go international,” ungkapnya penuh harap.

Lebih Dari Sekadar Belanja

Bandung Great Sale 2026 berhasil membuktikan bahwa masyarakat Bandung memiliki rasa bangga yang tinggi terhadap produk daerah. Melalui event ini, Laswi Heritage tidak hanya menjadi tempat belanja, tetapi juga ruang kolaborasi antara pengusaha lokal dan konsumen yang sadar akan kualitas dan identitas kota.

Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa dari Tel-U dan Unisba yang terlibat dalam peliputan dan pelaksanaan, acara ini menjadi bukti nyata bahwa potensi ekonomi kreatif Bandung masih sangat besar dan siap bersaing di tingkat yang lebih luas.

(Red)

SKANDAL DI MASJID AR-ROZZAQ CIMAHİ: 6 TAHUN GELAP TANPA TRANSPARANSI, PENGURUS NGOTOT KUASA DAN INTIMIDASI JAMAAH

Cimahi, JURNAL TIPIKOR – Sebuah ironi besar terjadi di Jalan Nanjung, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi. Di balik kemegahan fisik Masjid Ar-Rozzaq, tersimpan kebusukan tata kelola yang telah menggerogoti kepercayaan umat selama enam tahun terakhir. Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang dipimpin oleh Saudara Kurnia dituding melakukan “pembungkaman demokrasi” dengan menolak pertanggungjawaban dana infak, menyembunyikan laporan keuangan, dan secara sistematis mengintimidasi jamaah yang ingin menuntut hak mereka.

Bukan sekadar kelalaian administratif, ini adalah pengkhianatan terhadap amanah. Selama dua periode berturut-turut (2019–2026), tidak ada satu pun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang diserahkan kepada publik. Jutaan rupiah dari kotak amal, infak, dan sedekah umat dikelola dalam “kotak hitam” tanpa jejak audit yang jelas.

Baca juga Dalih “Tradisi” THR Bupati Pekalongan: Warisan Korupsi atau Pembenaran Sistemik?

Uang Umat, Harta Pribadi?

Prinsip transparansi seolah menjadi barang mewah bagi pengurus saat ini. Jamaah tidak pernah diberi tahu berapa total dana masuk, untuk apa dialokasikan, dan berapa sisa saldo yang sebenarnya. Setiap kali perwakilan masyarakat meminta laporan keuangan ditempel di papan pengumuman atau dibacakan dalam musyawarah, permintaan itu ditolak mentah-mentah.

“Dana infak adalah harta umat yang wajib dikelola jujur dan terbuka. Menolak pertanggungjawaban adalah perbuatan yang tidak mencerminkan akhlak masjid,” tegas Ade Irwan, perwakilan warga yang vokal menyuarakan kebuntuan ini.

Demokrasi Dibunuh, Intimidasi Merajalela

Puncak kesewenang-wenangan terjadi ketika masa jabatan seharusnya berakhir dan pergantian pengurus harus dilakukan. Alih-alih membuka ruang bagi kader baru, pengurus lama justru membangun tembok ketakutan. Musyawarah dihambat, kehadiran pengurus diabaikan, dan yang lebih parah, intimidasi dilancarkan kepada warga yang berniat mencalonkan diri sebagai pengurus baru.

Baca juga 30 Luka Prosedural: Praperadilan Febrie Adriansyah Bongkar ‘Rumah Kaca’ Penyidikan yang Retak

Tujuannya tunggal: Melanggengkan kekuasaan.

Pengurus yang sedang menjabat, termasuk Ketua DKM dan unsur penasehat, terlihat ngotot untuk kembali dipilih pada periode ketiga meskipun rekam jejaknya penuh tanda tanya. Sikap arogan dan ketidakhadiran dalam forum musyawarah menunjukkan hilangnya rasa malu dan tanggung jawab moral sebagai pemimpin umat.

Panitia Pemilihan Dinilai Cacat Moral

Krisis semakin memburuk dengan terbentuknya panitia pemilihan yang justru dinilai tidak netral. Ketua Panitia, yang dikenal dengan inisial CD, dituding menjalankan agenda protektif untuk melindungi kebobrokan manajemen lama. Alih-alih memfasilitasi musyawarah mufakat yang adil, panitia justru dianggap bermain ganda dan melanggar kaidah demokratis dasar.

“Tata cara dan mekanisme pemilihan yang dijalankan cenderung melindungi kebobrokan tata kelola. Ini bukan lagi soal siapa yang memimpin, tapi soal menyelamatkan masjid dari cengkeraman oligarki kecil yang haus kuasa,” tambah Ade Irwan.

Baca juga Kejari Sukabumi Akan Di Demo FWSS Pekan Depan, Isep Panji “Beberapa Tuntutan Sudah Disiapkan”

Tuntutan Ultimatum Masyarakat

Masyarakat jamaah Masjid Ar-Rozzaq tidak lagi bisa diam. Melalui rilis ini, mereka menyampaikan empat tuntutan keras yang harus dipenuhi segera:

1. Musyawarah Ulang dalam 14 Hari: Panitia harus segera menggelar musyawarah ulang dengan mekanisme yang adil, transparan, dan sesuai kaidah mufakat paling lambat 14 hari sejak rilis ini disebarluaskan.
2. Buka Buku Keuangan: Sajikan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan & Kegiatan secara lengkap, rinci, dan terbuka untuk kedua periode masa jabatan (2019–2026). Tidak ada lagi alasan untuk bersembunyi.
3. Pemilihan Bebas Tanpa Tekanan: Laksanakan pemilihan pengurus baru yang demokratis. Buka keran bagi siapa saja yang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri tanpa ada intimidasi, ancaman, atau tekanan dari pengurus lama maupun oknum tertentu.
4. Intervensi Pihak Berwenang: Jika poin 1-3 diabaikan, masyarakat akan membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi. Kami mendesak Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, DKM Tingkat Kecamatan, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Cimahi untuk segera turun tangan, membina, dan memfasilitasi penyelesaian konflik ini sebelum kerusakan moral di masjid ini semakin parah.

Masjid adalah rumah Allah, milik bersama seluruh umat Islam, bukan feodal pribadi sekelompok orang. Saatnya mengembalikan marwah Masjid Ar-Rozzaq pada jalurnya: Amanah, Transparan, dan Melayani Umat.

Tentang Masjid Ar-Rozzaq:
Masjid Ar-Rozzaq berlokasi di Jalan Nanjung, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi. Sebagai pusat ibadah dan kegiatan sosial umat, masjid ini seharusnya menjadi contoh tata kelola yang baik, namun kini tengah menghadapi krisis kepercayaan publik akibat dugaan mismanajemen dan otoriterisme pengurus.

(Adhe/

Gempur 57 Bangunan Liar di Ibrahim Adjie: Pemkot Bandung Tegas Kembalikan Trotoar untuk Warga, Bukan untuk Pedagang Nakal

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Era pembiaran berakhir. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, akhirnya mengambil langkah tegas dan tanpa kompromi dalam menertibkan okupasi ruang publik. Pada Senin (10/8/2026), sebanyak 57 bangunan liar yang mencuri hak warga di sepanjang Jalan Ibrahim Adjie digusur habis-habisan.

Aksi penertiban ini bukan sekadar operasi rutin, melainkan pernyataan sikap keras bahwa trotoar, taman, saluran air, dan area di bawah flyover adalah milik publik, bukan lahan pribadi bagi pedagang yang abai aturan.

Ruang Publik Dibajak, Kenyamanan Warga Dikorbankan

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Soetardi, menegaskan bahwa keberadaan 57 struktur ilegal tersebut telah lama mencederai fungsi kota. Bangunan-bangunan ini tidak hanya berdiri di atas aset negara, tetapi secara langsung mengancam keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan.

“Pada prinsipnya kita mengembalikan kepada fungsi kepentingan warga masyarakat,” tegas Bambang. Ia menyoroti ironi di mana fasilitas umum seperti trotoar dan taman justru disulap menjadi kios dagangan, sementara warga harus berdesakan atau bahkan turun ke aspal karena jalurnya tertutup.

Baca juga Wujud Cinta Dan Peduli Polri, Kapolres Sukabumi Jenguk Lansia Sebatang Kara Di Cisolok

Dari total 57 bangunan, 25 di antaranya berada di wilayah Kecamatan Batununggal, sisanya tersebar di titik-titik krusial lainnya. Penertiban dimulai sejak pukul 07.00 WIB melalui apel gelar pasukan yang dipimpin langsung oleh Sekda Provinsi Jawa Barat, Herman, menunjukkan seriusnya penanganan isu ini di tingkat provinsi.

Tidak Ada Kompensasi, Hanya Solusi dan Kesadaran

Dalam langkah yang mungkin terasa pahit bagi pelanggar, Pemkot Bandung secara tegas menyatakan tidak menyediakan kompensasi finansial bagi pedagang yang terdampak. Pesan yang dikirimkan jelas: melanggar aturan ruang publik tidak akan dihargai dengan uang rakyat.

Namun, pemerintah tidak menutup mata. Sebagai alternatif, Perumda Pasar menawarkan sekitar 800 ruang dagang tersedia di BTM (Bandung Trade Center). Bagi pedagang yang mau tertib, insentif berupa pembebasan biaya sewa selama beberapa bulan telah disiapkan. Ini adalah tawaran win-win: pedagang mendapat tempat legal dan aman, kota mendapatkan kembali ruang publiknya.

“Kita mengedepankan pendekatan agar mereka memahami ini demi kepentingan masyarakat luas,” ujar Bambang, menekankan bahwa sosialisasi dan pemberitahuan tetap dilakukan sebagai bentuk humanis sebelum eksekusi.

Baca juga Di Ambang Bahaya, Warga Karawang Bangkit: Gotong Royong Perbaiki Jalan Menuju Jembatan Gantung yang Terabaikan

Kiaracondong Jadi Target Selanjutnya, Pengawasan Ketat Dijanjikan

Peringatan keras juga ditujukan bagi para pelaku pelanggaran di kawasan lain. Setelah Ibrahim Adjie bersih, sorotan berikutnya mengarah ke Pasar Tumpah Kiaracondong, khususnya area di bawah flyover yang rawan kemacetan dan dekat dengan perlintasan kereta api. Pemkot Bandung sudah menyiapkan agenda penertiban serupa di lokasi tersebut setelah tahap sosialisasi selesai.

Untuk mencegah kasus “kambuh” atau pembangunan kembali bangunan liar, Pemkot Bandung mengerahkan pengawasan berlapis. Melibatkan Forkopimcam, camat, hingga lurah, patroli rutin akan memastikan area yang telah dibersihkan tetap steril.

Bambang menutup pernyataannya dengan apresiasi terhadap dukungan warga Bandung yang lelah melihat kotanya semrawut. “Terima kasih atas dukungannya. Ternyata warga masyarakat sangat mengidamkan juga kota yang tertata, aman, nyaman, dan tertib,” pungkasnya.

Langkah Pemkot Bandung kali ini menjadi preseden penting: Ruang publik adalah garis merah yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun.

(Red)

Gempur 645 Bangunan Liar di Bandung, Satpol PP Kembalikan Trotoar untuk Pejalan Kaki

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kota Bandung kembali menunjukkan gigi dalam menegakkan ketertiban umum. Selama tujuh bulan pertama tahun 2026 (Januari–Juli), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah membongkar dan menertibkan total 645 bangunan liar yang menyerobot ruang publik. Angka ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Bandung untuk menghentikan praktik “maling tanah” di fasilitas umum.

Penertiban masif ini tidak dilakukan secara sporadis, melainkan melalui operasi mandiri maupun kolaborasi strategis bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat. Dari total 645 bangunan, 193 di antaranya ditertibkan oleh Satpol PP Kota Bandung, sementara sisanya, sebanyak 452 bangunan, dibersihkan melalui operasi gabungan.

Sasaran Strategis: Pasirkoja dan Cicadas

Operasi gabungan memberikan dampak paling signifikan. Sebanyak 300 bangunan liar di sepanjang Jalan Pasirkoja dan 152 bangunan serta sarana Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Cicadas berhasil dibersihkan. Langkah ini diambil untuk mengurai kemacetan kronis dan mengembalikan aksesibilitas warga.

Baca juga Pengelolaan TJSL/CSR di Kota Cimahi Diduga Tidak Efektif: Masyarakat Desak Transparansi Penuh dan Perbaikan Sistem

Selain itu, operasi mandiri Satpol PP Kota Bandung menyasar titik-titik vital lainnya, termasuk Jalan Pandanwangi, KH Ahmad Dahlan, Burangrang, Macan, Babakan Tarogong, Gatot Subroto, bantaran Sungai Cikakak, Ambon, Dipatiukur, Singaperbangsa, lahan aset Pemkot di Ciumbuleuit, Jalan Banten, hingga Jalan Rajiman.

“Trotoar Bukan Ladang Usaha”

Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar aksi penggusuran, melainkan upaya pengembalian hak warga atas ruang publik.

“Hal yang kami atur adalah tempat dan caranya. Sesuai arahan pimpinan yang sejalan dengan kebijakan Pemprov Jabar, trotoar harus dikembalikan pada fungsinya sebagai hak pejalan kaki, begitu juga saluran drainase harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya,” tegas Sukma, Selasa (4/8/2026).

Baca juga Polres Sukabumi Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Surade dan Ciemas, Tiga Tersangka Diamankan

Sukma mengakui adanya resistensi di lapangan, namun ia menilai kesadaran masyarakat semakin meningkat. “Hambatan pasti ada, termasuk penolakan. Namun sejauh ini tidak pernah sampai menghentikan proses. Umumnya pemilik sudah menyadari bangunan mereka melanggar aturan,” tambahnya.

Setiap operasi didahului dengan koordinasi ketat bersama Forkopimcam dan aparat kewilayahan untuk memetakan potensi dampak sosial dan memastikan keamanan kondusif.

Sinergi dan Pengaduan Warga

Kolaborasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat dinilai efektif mempercepat penataan kawasan strategis. Ke depan, agenda penertiban akan berlanjut pada Agustus 2026 dengan sasaran prioritas di Jalan Hasanuddin, Teuku Umar, Surya Kencana, dan Rajawali Timur.

Pemkot Bandung juga membuka keran partisipasi warga. Masyarakat diminta aktif melaporkan pelanggaran melalui kanal resmi LAPOR!. Setiap aduan terkait bangunan liar atau PKL yang mengganggu ketertiban akan ditindaklanjuti secara tegas.

“Pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah. Namun, aktivitas usaha harus taat aturan dan tidak merampas hak orang lain untuk berjalan dengan aman dan nyaman,” pungkas Sukma.

Dengan pembersihan ratusan struktur ilegal ini, Kota Bandung berharap dapat menciptakan tata kota yang lebih manusiawi, tertib, dan bebas dari okupasi liar.

Sumber : Humas Kota Bandung

Pengelolaan TJSL/CSR di Kota Cimahi Diduga Tidak Efektif: Masyarakat Desak Transparansi Penuh dan Perbaikan Sistem

CIMAHI, JURNAL TIPIKOR— Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau yang dikenal sebagai Forum CSR Kota Cimahi diinisiasi dan mulai diaktifkan pada tahun 2016. Pembentukan kelembagaan ini berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), yang merupakan padanaan resmi istilah global Corporate Social Responsibility (CSR), adalah kewajiban bagi seluruh perusahaan, baik swasta maupun milik pemerintah. Konsep ini menuntut komitmen nyata perusahaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, memberikan manfaat nyata bagi pengembangan ekonomi, peningkatan kesejahteraan sosial, pelestarian lingkungan, serta penerapan tata kelola yang baik dan bertanggung jawab.

Sejak tahun 2016 pengelolaan dana dan program TJSL/CSR di lingkungan Kota Cimahi dipercayakan kepada Forum CSR yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Cimahi. Namun setelah berjalan lebih dari satu dekade, lembaga ini kini dinilai oleh masyarakat belum berjalan secara efektif. Bahkan kedudukan Ketua Forum CSR yang berasal dari unsur pengusaha pun dinilai berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, sehingga memunculkan keraguan mengenai independensi dan keadilan dalam pengelolaan dana yang bersumber dari kewajiban perusahaan tersebut.

Baca juga Polres Sukabumi Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Surade dan Ciemas, Tiga Tersangka Diamankan

Masyarakat pun mempertanyakan ke mana dana tersebut disalurkan. Sebab, program-program yang seharusnya menjadi prioritas justru belum terasa dampaknya secara luas di tengah masyarakat, antara lain:

– Bantuan pendidikan dan beasiswa bagi siswa yang kurang mampu, serta peningkatan fasilitas sekolah;
– Pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk peningkatan akses dan bantuan pelayanan kesehatan dasar yang terjangkau;
– Pelestarian lingkungan hidup dan penanaman pohon, guna menjaga keseimbangan ekosistem dan kenyamanan lingkungan perkotaan;
– Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK), agar ekonomi warga semakin tumbuh dan mandiri.

Karena minimnya informasi yang terbuka, masyarakat tidak mengetahui secara pasti berapa total dana yang terkumpul, berapa yang telah disalurkan, ke mana saja disalurkan, serta apa laporan pertanggungjawaban dan hasil capaiannya setiap tahun.

Oleh karena itu, masyarakat Kota Cimahi kembali mendesak Pemerintah Kota Cimahi untuk:

1. Membuka transparansi penuh
— Publikasikan secara berkala, lengkap, dan mudah diakses oleh masyarakat seluruh informasi terkait jumlah dana yang diterima, alokasi penyaluran, serta laporan hasil dan pertanggungjawaban pengelolaan dana TJSL/CSR sejak tahun 2016 hingga saat ini;
2. Lakukan evaluasi menyeluruh
— Terhadap kinerja Forum CSR selama ini, termasuk struktur kepengurusan agar tidak terjadi benturan kepentingan dan lebih independen serta dapat dipercaya;
3.Tetapkan prioritas program yang jelas
— Sesuai kebutuhan nyata masyarakat, mencakup pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan pemberdayaan UMK, serta pastikan penyalurannya tepat sasaran dan dapat dipantau;
4. Buka ruang pengawasan publik
— Melibatkan unsur masyarakat luas dalam pengawasan agar dana TJSL/CSR benar-benar bermanfaat bagi rakyat dan tidak dikelola secara tertutup.

Dana TJSL/CSR adalah dana yang dikumpulkan demi kepentingan bersama. Maka, semakin terbuka pengelolaannya, semakin dapat dipertanggungjawabkan setiap rupiah yang dikelola. Keterbukaan bukan hal yang harus ditakuti — justru itulah dasar kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

(Adhe)

Isu Pengadaan Seragam di Sekolah Ramai Disorot: Pemkot Cimahi Didorong Segera Lakukan Pembinaan dan Perbaikan Sistem Secara Menyeluruh

CIMAHI, JURNAL TIPIKOR — Isu pengadaan seragam dan atribut khusus di lingkungan sekolah, khususnya jenjang SMP Negeri, kini sedang ramai dibicarakan di kalangan masyarakat Kota Cimahi. Sorotan utama tertuju pada praktik penjualan seragam dan atribut yang dinilai berharga tinggi serta proses penetapan harganya tidak dilakukan secara terbuka dan transparan.

Masyarakat menyampaikan kekhawatiran terutama karena biaya seragam dan atribut menjadi beban tambahan bagi orang tua siswa, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang masih berat. Tanpa adanya informasi yang jelas mengenai perhitungan biaya, standar kualitas, serta mekanisme penetapan harga, muncul keraguan yang luas di masyarakat: apakah harga yang ditetapkan sudah wajar, atau justru membebani secara berlebihan?

Merespons hal yang sedang ramai ini, suara masyarakat pun bersatu mendesak agar Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Pendidikan segera turun tangan untuk melakukan pembinaan sekaligus perbaikan sistem secara menyeluruh kepada seluruh satuan pendidikan.

Baca juga Di Tengah Defisit Rp109 Miliar, LSM KOMPAS Cimahi Tantang Pemkot: Hentikan Budaya Tutup-Tutupan, Buka Data Keuangan Sekarang!

Langkah perbaikan yang diharapkan antara lain:
1. Diwajibkan transparansi — Rincian harga, bahan, dan perhitungan biaya seragam serta atribut harus dipublikasikan secara terbuka dan dapat diketahui seluruh orang tua siswa;
2. Larangkan pemaksaan pembelian — Sekolah tidak boleh mewajibkan membeli seragam atau atribut di tempat tertentu dengan harga yang ditetapkan sepihak;
3. Tetapkan standar wajar — Buat pedoman batas harga wajar dan spesifikasi seragam agar tidak terjadi penarikan biaya yang berlebihan;
4. Pembinaan dan pengawasan rutin — Lakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan agar memahami aturan, serta lakukan pengawasan berkala agar tidak ada praktik yang merugikan warga;
5. Beri ruang bagi yang kurang mampu — Pastikan ada kebijakan yang tidak memberatkan keluarga kurang mampu, termasuk mengizinkan penggunaan seragam bekas yang layak atau bantuan seragam secara merata.

Prinsipnya sederhana: Pendidikan tidak boleh disertai beban biaya tersembunyi yang tidak transparan. Sekolah adalah tempat menanamkan kejujuran dan keterbukaan, maka pengelolaan kebutuhan siswa pun harus menjadi teladan.

Masyarakat berharap Pemkot Cimahi segera menindaklanjuti isu yang sedang ramai ini dengan langkah nyata, agar kebijakan seragam dan atribut di sekolah kembali adil, transparan, dan tidak membebani rakyat.

Dengan makin banyaknya permasalahan didunia pendidikan di Kota Cimahi. Maka, Walikota dan dan Wakil Walikota Cimahi segera perbaiki sistem di Disdik Kota Cimahi dan juga kompetensi jajaran Disdik Kota Cimahi

(Adhe)

Di Tengah Defisit Rp109 Miliar, LSM KOMPAS Cimahi Tantang Pemkot: Hentikan Budaya Tutup-Tutupan, Buka Data Keuangan Sekarang!

CIMAHI, JURNAL TIPIKOR – Situasi fiskal Kota Cimahi sedang berada di ujung tanduk. Dengan proyeksi defisit anggaran mencapai Rp109 miliar untuk tahun 2026, ruang gerak pemerintah semakin sempit. Namun, bagi LSM KOMPAS (Koordinat Masyarakat Pejuang Aspirasi), keterbatasan dana bukanlah alasan untuk membatasi akses informasi. Justru, di saat-saat kritis inilah transparansi menjadi harga mati.

Menyikapi Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi pada 5 Agustus 2026 lalu yang membahas penyesuaian belanja daerah sebesar Rp104,27 miliar, Koordinator Umum LSM KOMPAS, Fajar Budi Wibowo, melayangkan kritik keras kepada Pemerintah Kota Cimahi. Ia mendesak agar keran informasi dibuka selebar-lebarnya. Tidak ada lagi tempat bagi kebijakan yang kabur atau alokasi anggaran yang dipertanyakan di balik pintu tertutup.

“Angka tidak bisa bohong. Proyeksi pendapatan APBD 2026 anjlok ke Rp1,35 triliun, sementara belanja membengkak hingga Rp1,59 triliun. Meski ditambal dengan SiLPA, lubang defisit tetap menganga di angka Rp109 miliar. Pemotongan perjalanan dinas 50%, pembatasan operasional, dan penghematan utilitas itu wajib. Tapi yang lebih wajib adalah kejujuran,” tegas Fajar dalam pernyataannya, Kamis (6/8).

Fajar menekankan bahwa di tengah pengetatan ekonomi, kepercayaan publik adalah aset termahal yang dimiliki kota. Kepercayaan ini tidak akan tumbuh jika masyarakat terus dibebani dengan ketidakpastian. Akses terhadap informasi yang benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan bukan sekadar hak administratif warga, melainkan kunci utama untuk mencegah spekulasi liar dan kemarahan sosial.

LSM KOMPAS menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui secara detail:
1. Alur Uang Pajak: Ke mana tepatnya uang hasil keringat warga dari pajak, retribusi, dan PAD lainnya mengalir?
2. Realitas Anggaran: Bagaimana perencanaan disusun dan apakah pelaksanaannya sesuai dengan kemampuan riil keuangan daerah?
3. Akuntabilitas Lembaga: Setiap institusi yang memegang dana publik, termasuk pengelolaan dana sosial seperti infak dan sumbangan, wajib membuka buku catatan mereka.

“Di masa sulit, menyembunyikan informasi sama dengan mengkhianati kepercayaan rakyat. Semakin terbuka Pemkot Cimahi mempertanggungjawabkan setiap rupiah, semakin kuat pula fondasi kebersamaan kita untuk bangkit,” tambah Fajar.

Melalui siaran pers ini, LSM KOMPAS mengajukan dua tuntutan mendesak kepada Pemerintah Kota Cimahi dan seluruh pemangku kepentingan terkait:

1. Transparansi Radikal: Pemkot Cimahi harus segera menyebarluaskan data keuangan daerah secara utuh, dalam format yang mudah diakses, dan bahasa yang dimengerti oleh orang awam. Tidak ada lagi istilah ‘rahasia negara’ untuk anggaran rutin.
2. Audit Publik Berkala: Seluruh lembaga pengelola dana masyarakat wajib merilis laporan pertanggungjawaban secara rutin, terbuka, dan siap diperiksa langsung oleh perwakilan warga.

Kondisi fiskal yang sulit adalah ujian integritas, bukan alasan untuk menutup diri. Jika Kota Cimahi ingin keluar dari jerat defisit ini, langkah pertama yang harus diambil adalah keberanian untuk telanjang di hadapan publik. Transparansi penuh adalah satu-satunya jalan menuju pemulihan kepercayaan dan stabilitas kota.

Tentang LSM KOMPAS:
LSM KOMPAS (Koordinat Masyarakat Pejuang Aspirasi) adalah organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada advokasi kebijakan publik, pengawasan anggaran, dan penegakan transparansi pemerintahan di wilayah Kota Cimahi dan sekitarnya.

(Irwan)

GERGAJI YANG MENGIRIS WIBAWA KOTA, Ketika Pohon Lebih Mudah Tumbang daripada Menegakkan Hukum

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Ada suara yang lebih nyaring daripada deru gergaji mesin. Bukan karena volumenya lebih keras, melainkan karena maknanya lebih dalam. Suara itu adalah runtuhnya kepercayaan publik ketika aset milik rakyat diduga dapat ditebang begitu saja.

Sekitar sepuluh pohon pelindung di Jalan Cihapit bukan sekadar batang kayu. Ia adalah simbol keberpihakan negara kepada kepentingan publik. Ketika pohon-pohon itu hilang, yang ikut dipertanyakan bukan hanya siapa yang menebang, melainkan apakah negara benar-benar hadir menjaga milik rakyat.

Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) memandang bahwa perkara ini jauh lebih besar daripada sekadar dugaan penebangan pohon tanpa izin. Kasus ini adalah cermin. Cermin yang memperlihatkan apakah tata kelola pemerintahan masih memiliki taring atau justru hanya terlihat garang di depan kamera.

Baca juga INGKAR JANJI DISKOMINFO BANDUNG: Abaikan Putusan KI Jabar, BPKP Siap Giring ke Pengadilan Negeri untuk Eksekusi Paksa

Kemarahan Wali Kota Bandung patut dihargai. Namun kemarahan bukanlah putusan hukum. Kemarahan bukan pula pengganti penyidikan. Publik tidak membutuhkan ekspresi yang viral; publik membutuhkan tindakan yang nyata.

Pertanyaan yang sesungguhnya sederhana.

Siapa yang diuntungkan?

Karena dalam hampir setiap dugaan pelanggaran terhadap aset publik, selalu ada pihak yang memperoleh manfaat. Dan selama pertanyaan itu belum dijawab secara terang melalui proses hukum, maka ruang spekulasi akan terus hidup di tengah masyarakat.

BPKP menilai bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti pada operator lapangan. Gergaji tidak pernah berjalan sendiri. Ia digerakkan oleh manusia. Dan manusia sering kali bergerak karena perintah, kepentingan, atau pembiaran.

“Kalau hukum hanya mampu menemukan operator mesin tetapi gagal menemukan operator kekuasaan, maka publik berhak mempertanyakan keberanian penegakan hukumnya.”

Baca juga Telan Anggaran Rp1 Miliar Lebih, Proyek Revitalisasi SDN Manggis Diduga Abaikan SMKK dan Lemah Pengawasan, Nyawa Pekerja Jadi Taruhan

Pohon-pohon itu berdiri selama puluhan tahun untuk memberi keteduhan kepada siapa saja tanpa membedakan status sosial. Ironisnya, ketika tumbang, justru muncul pertanyaan apakah hukum juga akan tumbang di hadapan kepentingan tertentu.

Kota Bandung selama ini membanggakan diri sebagai kota yang ramah lingkungan. Namun slogan akan kehilangan makna apabila ruang hijau dapat berkurang tanpa penjelasan yang memadai. Kota tidak dibangun hanya dengan beton dan gedung. Kota dibangun dengan kepercayaan. Dan kepercayaan hanya tumbuh ketika hukum bekerja secara adil.

Kasus ini juga mengirim pesan yang mengkhawatirkan.

Apabila benar penebangan dilakukan tanpa prosedur yang sah, bagaimana mungkin kegiatan tersebut dapat berlangsung tanpa terdeteksi sejak awal? Di mana mekanisme pengawasan? Apakah ada kelemahan sistem? Ataukah ada pembiaran yang harus diusut? Jawaban atas pertanyaan itu harus dicari melalui penyelidikan yang profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.

«”Negara tidak boleh hanya pandai menghitung jumlah pohon yang hilang. Negara juga harus berani menghitung siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban apabila pelanggaran terbukti.”»

BPKP mendesak agar seluruh proses penanganan perkara dibuka kepada publik sejauh dimungkinkan oleh hukum. Tidak boleh ada ruang gelap dalam perkara yang menyangkut aset milik masyarakat. Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah; transparansi justru menjadi fondasi untuk memulihkan kepercayaan publik.

Hukum akan dihormati apabila berani menembus batas-batas kekuasaan. Sebaliknya, hukum akan kehilangan wibawa apabila hanya tajam kepada mereka yang berada di lapangan, tetapi tumpul terhadap mereka yang diduga berada di balik pengambilan keputusan.

Baca juga Beredarnya  berita di media online terkait oknum anggota DPRD kabupaten KAUR skandal mesum

Pada akhirnya, perkara ini bukan sekadar tentang sepuluh pohon.

Ini adalah tentang pilihan.

Apakah Kota Bandung ingin dikenang sebagai kota yang berani melindungi aset publiknya, atau sebagai kota yang membiarkan gergaji mengiris bukan hanya batang pohon, tetapi juga kewibawaan pemerintah dan kepercayaan masyarakat.

Sebab sejarah selalu mencatat satu hal: pohon yang tumbang masih dapat ditanam kembali. Tetapi wibawa negara yang tumbang hanya dapat dipulihkan oleh keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

(Her)

11 Tahun Diduga Beroperasi Tanpa SLF, Warga Sukapada Desak Menara BTS Disegel: “Jangan Tunggu Korban Berjatuhan!”

Bandung, 25 Juli 2026

JURNAL TIPIKOR – Kesabaran warga Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, tampaknya telah mencapai batas. Melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Sukapada, warga secara resmi melayangkan surat desakan kepada Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung agar segera menghentikan operasional dan menyegel sebuah menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) yang diduga telah berdiri dan beroperasi selama sekitar 11 tahun tanpa memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dalam surat bernomor 004/K/Pos.bkm-prg/VI/2026, warga menilai tidak adanya kepastian hukum dari pemerintah justru berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar menara.

Menurut warga, apabila benar bangunan tersebut belum memiliki SLF sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku, maka kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administrasi semata. SLF merupakan instrumen penting untuk memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan struktur, perlindungan terhadap sambaran petir, serta kelayakan teknis lainnya.

“Jangan sampai pemerintah baru bertindak setelah terjadi bencana. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, bukan kepentingan bisnis.”


Warga juga mempertanyakan mengapa sebuah infrastruktur vital dapat terus beroperasi selama bertahun-tahun apabila memang belum memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan oleh regulasi. Mereka meminta Diciptabintar Kota Bandung melakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Selain itu, warga menolak alasan bahwa mekanisme tertentu tidak diberlakukan di wilayah Kota Bandung apabila alasan tersebut bertentangan dengan kewajiban hukum yang harus dipenuhi pemilik bangunan. Menurut mereka, setiap bangunan gedung, termasuk menara telekomunikasi, tetap wajib memenuhi ketentuan keselamatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga Musibah Melanda, Si Jago Merah Melahap Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya Cisolok Sukabumi

Dalam surat tersebut, warga mengajukan dua tuntutan utama, yaitu:

Mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Sementara Kegiatan (SPPSK) terhadap operasional menara apabila ditemukan pelanggaran.
Melakukan inspeksi teknis bersama Satpol PP Kota Bandung serta mengambil tindakan penyegelan apabila persyaratan kelayakan bangunan belum dapat dibuktikan sesuai ketentuan.
Warga menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan infrastruktur telekomunikasi, melainkan upaya memastikan setiap penyelenggara usaha mematuhi hukum dan mengutamakan keselamatan publik.

Kini sorotan tertuju kepada Pemerintah Kota Bandung. Publik menanti apakah Diciptabintar akan segera melakukan pemeriksaan lapangan dan memberikan penjelasan resmi mengenai status legalitas menara BTS tersebut, atau justru membiarkan polemik ini terus bergulir tanpa kepastian.

Sebab dalam negara hukum, keselamatan warga tidak boleh dikalahkan oleh kelalaian administrasi ataupun kepentingan bisnis.

(Red)

Bandung Darurat Begal? Panglima Laskar KPH Desak Negara Jangan Kalah oleh Bandit Jalanan

Bandung, Jurnal Tipikor – Maraknya aksi begal yang meresahkan masyarakat di sejumlah wilayah Kota Bandung menuai sorotan tajam dari Panglima Laskar Komunitas Peci Hitam (KPH), Heri Irawan. Menurutnya, meningkatnya keresahan masyarakat merupakan peringatan serius yang tidak boleh dianggap sebagai kejadian biasa.

Kepada Jurnal Tipikor, Minggu (19/7), Heri Irawan menegaskan bahwa keamanan merupakan hak dasar setiap warga negara. Karena itu, negara tidak boleh memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan jalanan untuk menguasai ruang publik.

«”Jika masyarakat sudah takut melintas pada malam hari karena khawatir menjadi korban begal, maka kondisi tersebut harus menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan. Negara tidak boleh kalah oleh bandit jalanan,” tegas Heri Irawan.»

Ia menilai penindakan terhadap pelaku begal harus dibarengi dengan langkah pencegahan yang lebih kuat melalui peningkatan patroli, pemetaan kawasan rawan, optimalisasi penerangan jalan umum, serta pemanfaatan kamera pengawas (CCTV) di titik-titik strategis.

Baca juga DPRD Kota Bandung Gerakkan “Kebangkitan” Bank Bandung: Dari Regulasi Baru hingga Kepercayaan Publik

Selain itu, Heri menyoroti pentingnya pembinaan generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam tindak kriminal. Menurutnya, pendekatan represif semata tidak cukup apabila akar persoalan sosial, ekonomi, dan pendidikan tidak ikut dibenahi.

“Lemahnya pengawasan lingkungan, minimnya aktivitas positif bagi remaja, hingga persoalan sosial harus menjadi perhatian bersama. Penegakan hukum harus tegas, tetapi upaya pencegahan juga harus diperkuat,” ujarnya.

Laskar Komunitas Peci Hitam juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, segera melaporkan setiap dugaan tindak kejahatan kepada aparat, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru.

Baca juga BPKP Soroti Kinerja Disnaker Kota Bandung: Program Jangan Hanya Menghabiskan APBD, Tetapi Harus Mampu Menghasilkan Pekerjaan Nyata

Di akhir pernyataannya, Heri Irawan mendesak Pemerintah Kota Bandung, aparat kepolisian, serta seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Bandung adalah kota yang dikenal sebagai kota pendidikan, pariwisata, dan kreativitas. Jangan sampai citra tersebut tercoreng akibat aksi kriminal jalanan yang tidak ditangani secara cepat, terukur, dan berkelanjutan. Masyarakat berhak merasa aman di kotanya sendiri,” pungkasnya.

(Yazid)