Kebijakan Lama Dinilai Gagal Jawab Kebutuhan Warga, Wali Kota Bandung Desak 4 Raperda Baru Segera Disahkan!
BANDUNG, JURNAL TIPIKOR— Regulasi lama yang tumpang tindih dan tak lagi ampuh menyasar kebutuhan dasar warga memaksa Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah agresif. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, secara resmi mengajukan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (14/10/2026).
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot Bandung tengah merombak total tata kelola kota—mulai dari krisis hunian murah, kesenjangan gender, hingga penyelamatan aset publik dan air bersih.
Dalam penjelasannya, Farhan secara terbuka mengakui kegagalan aturan terdampak. Salah satu yang menjadi sorotan tajam adalah sektor perumahan. Perda No. 6 Tahun 2014 tentang Rumah Susun terbukti tumpul dan gagal merespons meroketnya jumlah penduduk berpenghasilan rendah yang membutuhkan tempat tinggal layak dan terjangkau.
”Implementasi kebijakan yang ada saat ini belum mampu menjawab permasalahan di lapangan. Perda baru ini menjadi keniscayaan agar warga tak mampu tidak semakin tersingkir dari Kota Bandung,” tegas Farhan.
Tak hanya persoalan hunian, Farhan juga menyentuh isu sensitif terkait Pengarusutamaan Gender yang selama ini terjebak pada ego sektoral dan koordinasi rumit antar-perangkat daerah. Raperda Gender digulirkan untuk memangkas kesenjangan akses dan kontrol pembangunan antara laki-laki dan perempuan.
Dua Raperda strategis lainnya berfokus pada penguatan benteng ekonomi daerah, yakni:
- Perubahan Perda No. 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD): Menjadi penentu utama pengamanan aset daerah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Penyertaan Modal Aset kepada Perumda Tirtawening: Langkah penting untuk menyuntikkan aset daerah demi memperkuat permodalan dan memperluas cakupan layanan air bersih serta limbah bagi warga.
DPRD Diburu Waktu, Pembentukan Pansus Terganjal Beban Kerja
Menanggapi desakan Pemkot, DPRD Kota Bandung berpacu dengan waktu. Seluruh fraksi dijadwalkan langsung menyampaikan Pandangan Umum pada Kamis (15/10/2026), disusul jawaban balik Wali Kota di hari yang sama.
Namun, pembahasan empat aturan krusial ini dipastikan menghadapi kendala teknis penanganan di dewan. Terikat aturan bahwa jumlah Panitia Khusus (Pansus) tidak boleh melebihi jumlah komisi, DPRD Kota Bandung tidak bisa langsung membentuk empat Pansus sekaligus.
Sebab, saat ini Pansus 16 masih tertahan menyelesaikan Raperda Pengelolaan Sampah dari Propemperda Tahap I.
Akibatnya, dewan terpaksa mendahulukan pembentukan 3 Pansus untuk pembahasan tahap awal, sementara Raperda Penyertaan Modal Perumda Tirtawening harus “mengantre” hingga pembahasan sampah tuntas.
Langkah marathon ini menjadi pertaruhan besar bagi Pemkot dan DPRD Kota Bandung: apakah sederet Raperda baru ini benar-benar menjadi solusi konkret bagi rakyat, atau sekadar formalitas perubahan regulasi di atas kertas.(*)

