“Ringkasan Bukan Rincian”: Mediasi Jilid Dua Gagal Total, BPKP Nyatakan Perang Transparansi Melawan Diskominfo yang Main ‘Petak Umpet’ Data

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Drama ketertutupan informasi di Kota Bandung kembali mencapai babak baru yang memalukan. Sidang sengketa informasi antara Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) sebagai pemohon dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung sebagai termohon, resmi memasuki fase “titik didih” setelah proses mediasi tahap kedua pada Selasa (5/5) kandas di tengah jalan. Bukan karena tidak ada jalan keluar, melainkan karena pihak termohon dinilai masih bermain-main dengan data ibarat kucing-kucingan dengan tikus.

Setelah dua kali duduk dalam ruang mediasi yang seharusnya menjadi jembatan transparansi, kedua pihak justru menemui deadlock atau jalan buntu. Alasannya klasik namun menyedihkan: Diskominfo Kota Bandung diduga masih enggan membuka “dapur” anggarannya secara utuh, hanya menyodorkan sisa-sisa remah informasi berupa ringkasan umum, sementara publik menuntut daging utamanya berupa rincian nyata.

Wakil Sekretaris Jenderal BPKP, Panji Adilawarman, S.Sos., M.AP, tidak lagi menyembunyikan kekecewaannya. Dalam keterangan pers yang tajam usai sidang, ia menuding keras sikap termohon yang dianggap meremehkan hak konstitusional masyarakat atas informasi.

“Kami sangat kecewa, bahkan miris, dengan sikap pihak termohon. Data yang mereka sodorkan hanyalah ‘kulit luar’ berupa ringkasan, bukan ‘daging’ berupa rincian. Padahal, informasi yang kami minta jelas-jelas masuk kategori Informasi yang Tidak Dikecualikan. Sebagai warga negara yang membayar pajak, kami punya hak penuh untuk menguliti data tersebut, termasuk melihat ke mana setiap rupiah anggaran pergi,” ujar Panji dengan nada sinis namun tegas.

Baca juga Pengembangan Kasus, Polsek Pinggir Ringkus Pelaku Narkotika di Pematang Pudu, 7 Paket Sabu Disita

Panji menegaskan bahwa permintaan BPKP bukanlah permintaan yang muluk-muluk atau rahasia negara. Berikut adalah tiga poin krusial yang diminta BPKP namun seolah-olah merupakan harta karun yang sulit dibuka oleh Diskominfo:

1. Bedah Anggaran Kemitraan: Rincian lengkap Anggaran Kemitraan Tahun Anggaran 2024-2025. Bukan sekadar total pagu (DPA) yang bulat-bulat, melainkan bedah anatomi realisasi anggaran per sub-kegiatan dan pos belanja yang spesifik.
2. Daftar Nama Penerima: Siapa saja mitra media yang benar-benar menerima suntikan dana tersebut? Daftar ini diminta terbuka, tanpa sensor.
3. Algoritma Transparansi: Apa kriteria dan aspek transparansi yang digunakan dalam menetapkan siapa yang dapat jatah kemitraan dan siapa yang tidak? Apakah berdasarkan kualitas berita atau kedekatan “di luar gedung”?

Karena ketidakmauan termohon untuk menyajikan data sesuai dengan isi surat permohonan—yang dinilai Panji sebagai bentuk pembangkangan halus terhadap semangat keterbukaan informasi—BPKP mengambil langkah drastis.

“Karena data yang dimohon tidak diberikan sesuai dengan fakta dan surat permohonan, maka dengan berat hati namun penuh keyakinan, kami sepakat menolak melanjutkan proses mediasi dalam sidang gugatan informasi ini. Cukup sudah basa-basi. Mari kita lanjutkan ke Sidang Ajudikasi!” tegas Panji, menutup pintu negosiasi dan membuka gerbang pertarungan hukum yang lebih serius.

Baca juga Drama Kesehatan di Tengah Tuntutan Triliunan: Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Kembali Ditunda di Saat Jaksa Nyatakan “Sehat”

Langkah penolakan mediasi ini menandakan bahwa BPKP tidak lagi tertarik pada solusi setengah-setengah. Mereka menginginkan kepastian hukum dan transparansi total, bukan janji manis yang berujung pada dokumen yang disensor.

Kini, bola ada di tangan Komisi Informasi Jawa Barat. Jadwal sidang ajudikasi, yang akan menjadi arena pembuktian apakah Diskominfo Kota Bandung benar-benar transparan atau hanya pandai berlindung di balik birokrasi, akan ditentukan dan diberitahukan kemudian kepada kedua belah pihak. Publik kini menanti: apakah dalam sidang ajudikasi nanti, “kotak hitam” anggaran kemitraan media di Bandung akhirnya akan terbongkar, ataukah akan tetap menjadi misteri yang dikubur dalam tumpukan berkas “ringkasan” yang tidak bermakna?

Satu hal yang pasti: kesabaran publik terhadap permainan data yang tidak jelas tipenya sudah menipis.

(,Her)

Walikota Kukuhkan Kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kota Cimahi

CIMAHI, JURNAL TIPIKOR – Pimpinan dan Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Cimahi resmi dikukuhkan Wali Kota Cimahi, Letkol. (Purn) Ngatiyana, S.A.P, di aula Mall Pelayanan Publik, Kota Cimahi, Senin, 4/5/2026.

Pengukuhan pengurus dengan masa bakti 2025-2030 teesebut bertujuan memperkuat gerakan koperasi, memperjuangkan aspirasi anggota dan menjadi mitra pemerintah.

Kegiatan ini melibatkan pelantikan oleh Dekopinwil (Provinsi) juga dihadiri stakeholder mulai dari Lurah, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Perindusttian Kota Cimahi, Camat serta Asisten Daerah Kota Cimahi.

Baca juga Tanamkan Disiplin dan Karakter, WBP Rutan Manna Mulai Aktif Ikuti Kegiatan Pramuka

Ketua Dekopinda Kota Cimahi, Dra. Hella Haerani dalam sambutannya menyampaikan peran dan fungsi Dekopinda, yaitu sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi anggota koperasi dan menjembatani dengan pemerintah daerah.

“Pengukuhan ini merupakan amanah dari gerakan koperasi, dalam upaya menuju Kota Cimahi sebagai Kota Koperasi di Indonesia,” ujar Dra. Hella Haerani, mantan Kepala Dinas
Perdagangan Koperasi dan Perindustrian Kota Cimahi.

Ia menambahkan, pengukuhan ini menjadi momentum penting untuk mengakhiri dualisme kepemimpinan yang sempat terjadi di tubuh organisasi koperasi tersebut.

‎Menurutnya, bahwa selama dirinya menjabat di Dinas Perdagangan Koperasi dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, Dekopinda sempat terpecah menjadi dua kubu kepemimpinan.

Baca juga Dari Suku Cadang ke Skema: BPKP Mencium Pola Sistemik di Balik Proyek DLH Jabar

‎Fenomena ini, menurutnya, tidak hanya terjadi di tingkat daerah, tetapi juga merembet hingga tingkat pusat dan provinsi.

‎“Namun, Disdagkoperin Kota Cimahi tetap konsisten mengawal dan mendampingi agar Dekopinda bisa kembali bersatu,” ujar Hella.

‎Ia menegaskan, berkat dukungan kuat dari Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana serta gerakan koperasi, kini Dekopinda Kota Cimahi telah kembali dalam satu kepemimpinan yang solid di bawah kepemimpinannya untuk periode 2025–2030.

‎“Saat ini tidak ada lagi dualisme. Kepemimpinan sudah satu, dan ini menjadi titik awal kebangkitan koperasi di Cimahi,” tegasnya.

‎Sebelumnya, para ketua Dekopinda kabupaten/kota se-Jawa Barat telah dilantik oleh Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate. Pengukuhan di tingkat kota ini menjadi langkah lanjutan untuk memperkuat struktur organisasi di daerah.

‎Hella menambahkan, ke depan Dekopinda Cimahi akan fokus membangun sinergi dengan Pemerintah Kota Cimahi guna mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis koperasi dan UMKM.

‎“Kami ingin seluruh pengurus memiliki satu visi, satu hati, dan tidak lagi terkotak-kotak. Tidak ada lagi kelompok-kelompok yang justru melemahkan organisasi,” katanya.

Baca juga Jasa Rilis Berita untuk Promosi Produk, Cara Efektif Tingkatkan Branding dan Penjualan

‎Ia juga mengakui bahwa perjalanan menuju persatuan tidak selalu mudah. Bahkan dirinya bersama rekannya, H. Edi, sempat menghadapi berbagai tekanan.

‎Namun hal itu justru menjadi motivasi untuk membangun Cimahi sebagai kota koperasi yang maju dan sukses.

‎Sementara itu, Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada jajaran pengurus Dekopinda yang baru dikukuhkan.

‎Ia menilai penyatuan kepemimpinan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran koperasi di daerah.

‎“Memang sebelumnya ada dualisme, tapi sekarang sudah satu. Ini harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kemajuan bersama,” ujarnya.

‎Ngatiyana menegaskan bahwa amanah yang diemban Dekopinda tidak ringan. Selain memberikan pelayanan kepada masyarakat, organisasi ini juga dituntut mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya serta menghadirkan inovasi di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.

Baca juga Pemkab Sukabumi Berikan Beasiswa Di Momentum Hardiknas, Buoati “Wujudkan SDM Unggul Dan Berdayasaing”

‎Dalam arahannya, Ngatiyana juga meminta Dekopinda untuk melakukan evaluasi terhadap koperasi yang belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

‎“Tolong dicek koperasi mana saja yang sudah melaksanakan RAT. Yang sudah diberi apresiasi, yang belum harus diberikan sanksi,” tegasnya.

‎Ia juga menyoroti perkembangan koperasi di Kota Cimahi yang semakin pesat, termasuk hadirnya Koperasi Merah Putih sebagai program nasional.

‎Saat ini, dari 15 kelurahan yang ada, seluruhnya telah membentuk koperasi tersebut meski sebagian besar belum memiliki kantor tetap.

‎“Baru Kelurahan Leuwigajah di Cireundeu yang mulai membangun kantor. Ini harus terus didorong,” tambahnya.

‎Ngatiyana berharap Dekopinda dapat menjadi “soko guru” perekonomian daerah, sekaligus menjadi wadah utama bagi koperasi dan UMKM dalam mengembangkan usaha.

‎“Dekopinda harus menjadi satu pintu bagi koperasi dan UMKM. Bersama Disdagkoperin, harus mampu membantu masyarakat meningkatkan perekonomian,” pungkasnya.

‎Hadir dalam acara pengukuhan tersebut perwakilan dari Dekopinwil Jawa Barat, para pakar, Asisten II Kota Cimahi, Plt Kepala Disdagkoperin Kota Cimahi, Kepala DPMPTSP Kota Cimahi, para Camat dan Lurah se-Kota Cimahi serta para pemilik koperasi koperasi di Kota Cimahi.

(Den)

Bukan Sekadar ‘Salah Paham Bisnis’: Saat BUMD Kabupaten Bandung Mendadak Amnesia Kolektif di Tengah Tumpukan Kerugian Rp128 Miliar

Kabupaten Bandung, JURNAL TIPIKOR, – Di tengah hiruk-pikuk politik lokal dan janji-janji manis pembangunan, sebuah drama kolosal sedang berlangsung di tubuh PT. BDS (Perseroda). Skandal kerja sama antara PT. BDS dan CFR yang kini menyeret Direktur Utama ke dalam sel tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, ternyata bukan sekadar “kesalahan prosedural” atau “risiko bisnis biasa”. Menurut Ketua Umum LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (LSM BAN), Yunan Buwana, ini adalah bukti nyata bahwa narasi Business to Business (B2B) telah berubah menjadi Bencana to Bencana bagi keuangan daerah.

Ilusi “Tidak Tahu-Menahu” di Kalangan Elite Pengawas

Menanggapi penetapan tersangka dan penahanan Dirut PT. BDS, Yunan Buwana melontarkan sindiran tajam mengenai fenomena mendadak “amnesia selektif” yang menjangkiti jajaran Komisaris dan Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

“Jangan lagi ada narasi seolah ini sekadar bisnis yang gagal. Fakta hukumnya sudah telanjang bulat—ada tersangka, ada besi dingin di pergelangan tangan. Ini bukan B2B, ini pidana murni,” tegas Yunan dengan nada sinis.

Yang lebih menggelitik adalah sikap “lepas tangan” ala kadarnya dari para pengawas. Seolah-olah mereka baru sadar bahwa mereka duduk di kursi Komisaris atau menjabat sebagai KPM setelah uang rakyat raib sebanyak Rp128 miliar lebih berdasarkan hitungan auditor Kejari.

“Ini pertanyaan yang layak diajukan ke langit-langit ruang rapat: Bagaimana mungkin sebuah kerja sama raksasa bisa berjalan tanpa jejak persetujuan yang jelas? Atau jangan-jangan, tanda tangan persetujuan itu dibuat dengan tinta yang bisa hilang sendiri kalau ada masalah? Kalau sekarang muncul sikap ‘kami tidak tahu’, itu justru memperkuat dugaan adanya pembiaran yang disengaja atau kegagalan pengawasan yang sangat fatal,” ujar Yunan.

Baca juga Cukup Basa-Basi! Aliansi Cipayung Tampar Wajah Pemkot Bandung: Krisis Tata Kelola Bukan Lelucon, Atau Kami yang Akan Menggulingkan Narasi Palsu Anda!

Regulasi Hanya Hiasan Dinding?

LSM BAN mengingatkan bahwa di atas kertas, Indonesia punya aturan main yang sangat rapi. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 sudah berteriak lantang bahwa:

  1. Kerja sama strategis BUMD wajib dapat persetujuan KPM.
  2. Harus ada kajian kelayakan yang sah, bukan sekadar fotokopi makalah lama.
  3. Komisaris bertugas mengawasi secara aktif, bukan hanya hadir untuk memotong pita atau menghadiri acara syukuran.
  4. Direksi wajib tunduk pada Good Corporate Governance, bukan Good Cover-up Governance.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa aturan-aturan tersebut sepertinya hanya menjadi hiasan dinding yang indah dipandang, namun lumpuh saat diterapkan.

Baca juga Viral Foto Tahanan KPK di Bandara, Komisi Antirasuah Klarifikasi: Itu Prosedur Pemindahan Jelang Sidang Kasus Bupati Lampung Tengah

Tuntutan: Jangan Stop di Satu Kambing Hitam

Dengan kerugian negara mencapai angka fantastis Rp128 miliar—angka yang cukup untuk membangun puluhan fasilitas umum atau menyehatkan ribuan warga—LSM BAN menilai sangat tidak masuk akal jika tanggung jawab dibebankan hanya pada satu orang Direktur Utama.

“Struktur pengambilan keputusan di BUMD itu kolektif dan berjenjang, bukan kerajaan tunggal di mana Dirut bisa bertindak semaunya tanpa sepengetahuan atasan atau pengawasnya,” lanjut Yunan.

Oleh karena itu, LSM BAN mendesak Kejari Kabupaten Bandung untuk tidak terjebak dalam kenyamanan kasus yang sederhana. Pengembangan perkara harus dilakukan secara menyeluruh dan “tanpa tedeng aling-aling”, meliputi:

  • Bedah Peran Komisaris: Apakah mereka tidur saat rapat pengawasan, atau pura-pura tidur?
  • Usut Tuntas Jejak KPM: Sejauh mana Kepala Daerah terlibat atau memberikan restu diam-diam?
  • Jejak Uang: Siapa saja pihak lain yang menikmati “aliran manfaat” dari kerja sama fiktif atau merugikan ini?

“Penegakan hukum tidak boleh setengah matang seperti gorengan yang belum diangkat. Jika ada pihak lain yang terlibat, baik sebagai dalang aktif maupun penonton pasif yang menikmati hasil curian, mereka harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai publik melihat ada upaya ‘cuci tangan’ massal untuk melindungi pejabat tertentu,” tegas Yunan.

Baca juga JEJARING KORUPSI MAKIN MENGUNGKAP: KPK PERIKSA SEKDA DAN KEPALA BADAN KEUANGAN MADIUN, DUGAAN ‘FEE PROYEK’ UNTUK MAIDI SEMAKIN KUAT

Penutup: Uang Rakyat Bukan Mainan Sulap

LSM BAN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak akan ada kata berhenti sebelum semua pihak yang bertanggung jawab merasakan dinginnya proses hukum.

“Ini bukan hanya soal pasal-pasal undang-undang, tapi soal keadilan bagi masyarakat Kabupaten Bandung yang pajaknya dikeruk habis-habisan. Uang daerah bukan untuk dipermainkan dalam sulap akuntansi oknum-oknum tak bertanggung jawab,” pungkas Yunan menutup pernyataannya.

Publik kini menunggu: Apakah Kejari akan berani membongkar seluruh lapisan bawang busuk ini, ataukah kasus ini akan perlahan-lahan tenggelam ditelan waktu dan lupa ingatan kolektif para petinggi daerah?

(Her)

Cukup Basa-Basi! Aliansi Cipayung Tampar Wajah Pemkot Bandung: Krisis Tata Kelola Bukan Lelucon, Atau Kami yang Akan Menggulingkan Narasi Palsu Anda!

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Di tengah gemerlap lampu kota yang seolah menutupi lubang-lubang kebijakan, Aliansi Cipayung hari ini, Rabu (29/4), tidak datang untuk bernyanyi atau membawa spanduk penuh puisi manis. Mereka datang membawa cermin retak untuk dihadapkan langsung ke wajah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung: Anda sedang gagal total.

Dalam aksi yang lebih mirip “ultimatum” daripada sekadar demonstrasi biasa, Aliansi Cipayung membongkar topeng krisis yang selama ini dibungkus rapi dengan istilah “masalah teknis”. Jangan bodoh, Bandung. Ini bukan soal aspal yang bolong atau sampah yang menumpuk karena kelalaian kecil. Ini adalah krisis tata kelola yang sistemik, sebuah penyakit kronis akibat absennya kepemimpinan yang punya nyali.

“Publik tidak membutuhkan narasi. Publik membutuhkan hasil. Jika tidak ada perubahan, maka kepercayaan akan terus runtuh,” tegas Irwan, perwakilan Aliansi, dengan suara yang membelah keriuhan massa. Kalimat ini bukan sindiran halus; ini adalah lonceng kematian bagi legitimasi pemerintah yang terlalu sibuk mengurus branding kota kreatif sambil membiarkan birokrasinya keropos dimakan korupsi dan inkompetensi.

Baca juga Puncak Klasemen Bergetar! Borneo FC Salip, Hodak Malah Sindir “Keberuntungan” Penalti Sambil Fokus Hajar Bhayangkara FC

Tuntutan mereka jelas, tajam, dan tanpa kompromi:

  1. Bedah Total Transparansi Anggaran: Hentikan permainan angka di belakang layar. Rakyat berhak tahu setiap rupiah lari ke mana, bukan hanya melihat laporan keuangan yang dipoles agar terlihat indah di atas kertas.
  2. Sistem Pengawasan yang Menggigit: Bukan macan kertas yang hanya mengaum saat ada kamera, tapi lembaga pengawas yang benar-benar bisa menggigit tangan-tangan kotor para pejabat.
  3. Reformasi Birokrasi Berbasis Kinerja Nyata: Buang budaya “asal bapak senang” dan ganti dengan meritokrasi murni. Tidak ada lagi tempat bagi pegawai yang hanya pandai pencitraan namun nol kontribusi.

Aliansi Cipayung mengingatkan bahwa kesabaran rakyat memiliki batas kedaluwarsa. Peringatan keras disampaikan di akhir aksi: Jika Pemkot Bandung masih juga tidur di atas tumpukan masalah dan hanya bangun untuk membuat konten media sosial, maka masyarakat memiliki legitimasi penuh untuk mengambil alih kemudi perubahan tersebut.

Baca juga Viral Foto Tahanan KPK di Bandara, Komisi Antirasuah Klarifikasi: Itu Prosedur Pemindahan Jelang Sidang Kasus Bupati Lampung Tengah

Pesan untuk Wali Kota dan jajarannya sederhana: Berhentilah berlagak sebagai pahlawan dalam drama pencitraan. Kota ini tidak butuh sutradara yang ahli membuat skenario palsu; Bandung butuh pemimpin yang berani turun ke lumpur dan membenahi kekacauan yang Anda ciptakan.

Jika perubahan nyata tidak terjadi besok, jangan salahkan rakyat jika mereka memutuskan untuk menulis ulang sejarah kota ini tanpa melibatkan Anda. Waktu sudah habis; saatnya bertindak atau minggir.

(Her)

SKANDAL 1.500 “PETUGAS HANTU” BANDUNG TERBONGKAR! Badan Pemantau Kebijakan Publik: Ini Bukti Nyata Kebocoran APBD dan Maladministrasi Sistemik, Wali Kota Diminta Segera Langkah Tegas

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Sorotan tajam terhadap kinerja ribuan petugas kebersihan di Kota Bandung akhirnya memuncak menjadi skandal publik yang menyita perhatian nasional. Pengakuan mengejutkan dari Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, bahwa 1.500 penyapu jalan tidak menunjukkan perubahan signifikan, kini menjadi bahan penyelidikan serius oleh berbagai elemen pengawas kebijakan publik.

Fakta di lapangan terkuak setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyoroti adanya kejanggalan sistemik. Diduga kuat, sebagian besar petugas hanya hadir untuk formalitas absensi tanpa melaksanakan tugas membersihkan jalan sebagaimana mestinya. Fenomena ini oleh para pengamat disebut sebagai indikasi nyata adanya “pegawai hantu” yang memakan anggaran daerah tanpa memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Temuan Mengejutkan Operasi “Anu Sasapu Bandung”

Puncak dari drama ini terjadi pada Sabtu pagi, 19 April 2026, ketika Pemkot Bandung menggelar uji coba mendadak melalui program “Anu Sasapu Bandung”. Sebanyak 46 titik sapuan di seluruh kota dipantau langsung oleh para Camat dan Lurah.

Hasilnya mencengangkan:

  • Mayoritas petugas tidak hadir tepat waktu pada pukul 04.00 WIB sesuai jadwal kontrak kerja.
  • Pada pukul 06.00 WIB, saat aktivitas warga mulai padat, banyak ruas jalan utama masih tertutup sampah dan kotoran.
  • Terdeteksi pola ketidakhadiran berulang yang selama ini luput dari sistem pengawasan manual yang diakui lemah oleh Wali Kota sendiri.

Baca juga UPI Diterpa Isu Integritas: Dugaan ISBN Bermasalah hingga Jurnal Ditarik Disorot Publik

Sorotan Tajam Badan Pemantau Kebijakan Publik

Menanggapi fenomena ini, Ketua Umum Pemantau Kebijakan Publik, A.Tarmizi,  bersama sejumlah lembaga watchdog kebijakan publik  menyatakan keprihatinan mendalam. Mereka menilai kasus ini bukan sekadar masalah disiplin pegawai biasa, melainkan potensi tindak pidana korupsi dan maladministrasi berat.

“Ini adalah bukti nyata kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika 1.500 petugas digaji tetapi tidak bekerja, maka ada uang rakyat yang hilang sia-sia,” tegas Tarmizi, dalam siaran persnya hari ini (25/4/2026).

Badan pemantau tersebut menuntut tiga hal utama:

  1. Audit Forensik Segera: Melakukan audit mendalam terhadap daftar hadir dan pembayaran upah petugas kebersihan selama minimal satu tahun terakhir untuk menghitung potensi kerugian negara.
  2. Penegakan Hukum Tegas: Memproses secara hukum siapa pun yang terbukti memalsukan absen atau menerima gaji tanpa bekerja, baik itu petugas lapangan maupun oknum pengawas yang membiarkan praktik ini.
  3. Evaluasi Total Sistem: Menghentikan segera sistem pengawasan manual yang rentan manipulasi dan mempercepat transisi ke sistem digital berbasis GPS dan biometrik yang transparan.

Baca juga KPK BONGKAR AKAR MASALAH MAHAR POLITIK: KADERISASI PARPOL YANG “BOLONG” PICU TRANSAKSI JABATAN

Rencana Pembenahan Pemkot Bandung

Di tengah tekanan publik dan sorotan pengawas, Wali Kota Muhammad Farhan berkomitmen melakukan pembenahan total. “Kami akui sistem lama telah gagal. Kontrol manual membuka celah ketidakdisiplinan. Ini harus diubah,” ujar Farhan.

Pemkot Bandung berencana segera menerapkan:

  • Sistem Pengawasan Digital: Penerapan aplikasi absensi berbasis lokasi (GPS) dan verifikasi wajah untuk memastikan petugas benar-benar berada di titik sapuan.
  • Pembagian Shift Kerja: Mengubah pola kerja menjadi tiga shift untuk menjamin kebersihan kota selama 24 jam dengan efisiensi tenaga yang lebih terukur.
  • Sanksi Tegas: Memberikan sanksi administratif hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi petugas yang terbukti melanggar disiplin berat.

Tuntutan Publik

Masyarakat Bandung yang selama ini merasakan dampak langsung dari jalanan yang kotor menyambut baik rencana pembenahan tersebut, namun mendesak agar tindakan nyata segera dilakukan. “Kami lelah melihat jalan kotor setiap pagi padahal katanya ada ribuan petugas. Kami ingin tahu ke mana uang pajak kami pergi,” keluh seorang warga Kecamatan Andir.

Kasus ini kini menjadi ujian integritas bagi Pemerintahan Kota Bandung di bawah kepemimpinan Muhammad Farhan. Mata publik dan badan pengawas kebijakan tertuju pada langkah konkret berikutnya: apakah skandal “petugas hantu” ini akan berakhir dengan reformasi bersih dan penegakan hukum, atau hanya menjadi janji manis belaka.

(Her)

“BRT Bandung: Solusi Kemacetan atau Cara Halus Menyingkirkan Rakyat Kecil?” Sorotan Kritis Badan Pemantau Kebijakan Publik

Bandung, JURNAL TIPIKOR — Proyek Bus Rapid Transit (BRT) Bandung yang diklaim sebagai solusi kemacetan kini mendapat sorotan tajam dari Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP). Melalui Ketua Umumnya, A. Tarmizi, dalam keteranganya kepada Awak media, Selasa (21/4).  Lembaga ini menilai bahwa pembangunan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan sosial serius jika tidak dikelola secara adil dan transparan.

Dalam pernyataan resminya, A. Tarmizi menyampaikan bahwa proyek BRT tidak boleh hanya dilihat sebagai pembangunan infrastruktur semata, tetapi harus mempertimbangkan dampak sosial yang luas, terutama terhadap masyarakat kecil.

«“Kami tidak menolak pembangunan. Namun, kami menolak jika pembangunan dilakukan dengan mengorbankan rakyat kecil. Jangan sampai BRT menjadi simbol modernisasi yang justru menyingkirkan mereka yang selama ini bertahan di ruang-ruang ekonomi informal,” tegasnya.»

Baca juga BPKP Bongkar Borok Program GASLAH: Anggaran APBD Cair Tanpa Payung Hukum, Ketua Umum BPKP Sebut “Kebijakan Prematur”

BPKP menyoroti potensi terdampaknya ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini menggantungkan hidup di sepanjang koridor yang akan dilalui BRT. Menurut mereka, skema relokasi dan kompensasi yang ada saat ini belum memberikan jaminan keberlanjutan ekonomi bagi para pedagang.

Selain itu, BPKP juga mengingatkan ancaman terhadap pelaku transportasi informal seperti sopir angkot dan ojek, yang berpotensi kehilangan penghasilan akibat pergeseran sistem transportasi tanpa integrasi yang jelas.

“Jika tidak ada skema integrasi yang konkret, maka ini bukan transformasi, tapi eliminasi ekonomi bagi kelompok tertentu,” tambah A. Tarmizi.

Lebih lanjut, BPKP menilai proyek ini juga berisiko memicu konflik sosial di tengah masyarakat, terutama jika proses penertiban dan relokasi dilakukan tanpa pendekatan humanis. Di sisi lain, potensi gentrifikasi akibat kenaikan nilai lahan di sekitar koridor BRT juga dinilai dapat memperlebar ketimpangan sosial.

Baca juga PERSIB terhindar dari kekalahan setelah memaksakan hasil imbang 2-2

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan fungsi pengawasan publik, BPKP menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah:

1. Menjamin relokasi PKL yang layak dan berkelanjutan
2. Menyusun skema integrasi transportasi informal ke dalam sistem BRT
3. Melibatkan masyarakat secara aktif dalam setiap tahapan proyek
4. Membuka informasi secara transparan kepada publik
5. Menyusun kebijakan perlindungan terhadap warga terdampak gentrifikasi

BPKP menegaskan bahwa keberhasilan proyek BRT tidak hanya diukur dari kelancaran transportasi, tetapi juga dari sejauh mana keadilan sosial dapat ditegakkan.

“Pembangunan sejati adalah yang mengangkat semua lapisan masyarakat, bukan hanya mempercepat sebagian dan meninggalkan yang lain,” tutup A. Tarmizi.

Dengan sorotan ini, BPKP berharap pemerintah dapat mengevaluasi kembali pendekatan yang digunakan, agar proyek BRT benar-benar menjadi solusi bagi seluruh warga Bandung, bukan sumber persoalan baru.

(Her)

BPKP Bongkar Borok Program GASLAH: Anggaran APBD Cair Tanpa Payung Hukum, Ketua Umum BPKP Sebut “Kebijakan Prematur”

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) secara resmi merilis hasil kajian dan analisa hukum mendalam terkait program unggulan Pemerintah Kota Bandung, GASLAH (Gerakan Bersama Kelola Sampah dari Rumah).

Hasilnya mengejutkan: program yang menguras dana rakyat ini dituding berjalan di atas fondasi hukum yang “ghaib” dan berisiko menjadi temuan pelanggaran administrasi berat.

Ketua Umum BPKP, A. Tarmizi, S.E., menyatakan bahwa hasil investigasi organisasinya menemukan adanya ketidaksinkronan fatal antara penyusunan anggaran dan legalitas formal.

“Kami melihat ada upaya memaksakan program di lapangan tanpa didukung payung hukum teknis yang memadai. Ini bukan sekadar masalah sampah, tapi masalah tata kelola keuangan daerah yang ugal-ugalan,” tegas Tarmizi dalam keterangan resminya, Minggu (19/04/2026).

Baca juga MISI CURI POIN DI BANTEN: Bojan Hodak Tebar Ancaman, Persib Siap Terkam Dewa United!

DPRD Konfirmasi Ketidakpastian Hukum

Kajian BPKP ini diperkuat oleh pernyataan Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi PKB, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi di Koran Gala, Selasa (7/4/2026). Yang mengatakan
“Program ini belum memiliki dasar hukum yang kuat.

Ini penting agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujar Syahlevi sebagaimana tercatat dalam kajian BPKP.

Ia menilai kondisi ini menciptakan ketidakpastian bagi aparat di tingkat bawah (Kecamatan/Kelurahan) yang menjadi ujung tombak pelaksana.

Baca juga Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Tedi Setiadi Hadiri Anniversary Ke-17 LSM Pandawa 16 di Monumen Bojongkokosan

DLHK Akui Gunakan APBD Murni

Di sisi lain, BPKP juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak eksekutif. Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Dadang Setiawan melalui nomor pribadinya, dalam pesan singkatnya membenarkan bahwa sumber anggaran program GASLAH berasal dari “Anggaran Murni APBD”.

Bagi BPKP, pengakuan ini justru menjadi “kartu kuning” bagi Pemkot Bandung. Menurut A. Tarmizi, penggunaan dana APBD Murni untuk program yang dasar hukum pelaksananya (seperti Perwal atau SOP teknis) masih dipertanyakan oleh legislatif, merupakan bentuk kecerobohan birokrasi.

Analisa BPKP: Potensi Maladministrasi dan Inefisiensi

Dalam rilisnya, BPKP menjabarkan tiga poin krusial hasil analisa hukum mereka:

  1. Risiko Temuan BPK: Penyerapan anggaran tanpa landasan regulasi yang sinkron dengan legislatif sangat rentan menjadi temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  2. Lex Imperfecta: Tanpa payung hukum yang sah untuk memberikan sanksi bagi pelanggar pemilahan sampah, GASLAH hanyalah “macan kertas” yang hanya menghabiskan anggaran pengadaan alat tanpa hasil sistemik.
  3. Ancaman Konflik di Bawah: Petugas lapangan dan warga berada dalam posisi rawan konflik karena tidak adanya standardisasi prosedur yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“BPKP mendesak Pemkot Bandung untuk segera menghentikan sementara penyerapan anggaran GASLAH sebelum payung hukum teknis diterbitkan dan disepakati bersama DPRD.

Jangan sampai uang rakyat menguap dalam program yang digarap secara ‘tabrak lari’ demi mengejar seremoni belaka,” tutup A. Tarmizi.

(Her)

UPI: Universitas Pendidikan Indonesia atau Urusan Personal Istana? Aktivis Gelar ‘Upacara Pemakaman’ Transparansi

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Di saat mahasiswa lain sibuk mengejar nilai IPK, sekelompok pemuda yang tergabung dalam ” Aktivis Anak Bangsa ” justru sibuk mengejar kejujuran yang diduga “hilang tanpa kabar” di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

Hari ini, Bumi Siliwangi mendadak panas, bukan karena terik matahari, melainkan karena orasi yang menyengat terkait aroma busuk dugaan penyalahgunaan wewenang sang Rektor.

Para aktivis menilai, kampus yang seharusnya mencetak pendidik berintegritas kini lebih mirip perusahaan keluarga di mana transparansi dianggap sebagai barang antik yang hanya dipajang, bukan dipraktikkan.

Aktivis Anak Bangsa melakukan Unjuk Rasa di depan Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Kamis, (16/4). Poto : Jurnal Tipikor

Panca Tuntutan”: Menagih Janji di Menara Gading

Massa aksi membawa lima tuntutan yang dirancang untuk membangunkan para penguasa kampus dari tidur nyenyaknya:

1. Audit Independen atau Audit “Imajinatif” : Mendesak pembentukan Tim Investigasi Independen yang melibatkan Kemendikbudristek. Mereka bosan dengan tim internal yang hasilnya selalu “aman terkendali”.

2. Buka Brankas Kebijakan : Menuntut keterbukaan informasi publik. Aktivis mencurigai bahwa manajemen anggaran non-akademik saat ini lebih rahasia daripada resep ramuan legendaris.

3. Sidang Etik, Bukan Sidang Arisan : Mendesak Dewan Kehormatan Universitas untuk berhenti menjadi “stempel” dan segera menyidangkan Rektor atas dugaan pelanggaran kode etik.

4. Opsi Mundur: Kursi Rektor Bukan Warisan : Mendesak Rektor untuk legowo angkat kaki jika terbukti bersalah. Kursi pimpinan adalah amanah, bukan hak milik permanen hingga akhir hayat.

5. Hapus “Absolutisme” Kampus : Menuntut reformasi regulasi internal agar Rektor tidak lagi memiliki kuasa bak raja kecil yang kebal hukum.

Baca juga Prestasi Tahunan: Bandung Raya Sukses Pertahankan Tradisi Jadi “Waterpark” Raksasa di Musim Hujan

Suara dari Lapangan: “Jangan Paksa Kami Jadi Sarjana Penutup Aib”

Sekretaris Jenderal Aktivis Anak Bangsa, Dena Hadiyat, dalam orasinya yang berapi-api menyindir kondisi kampus yang dianggap sedang “sakit komplikasi”.

“Kami datang ke sini karena cinta pada Bumi Siliwangi, tapi kami tidak ingin cinta kami bertepuk sebelah tangan oleh kebijakan yang egois. Integritas di kampus ini sudah masuk ruang ICU. Jika Rektor merasa UPI adalah miliknya sendiri, mungkin beliau lupa bahwa pajak rakyatlah yang membayar fasilitas di sini. Kami tidak butuh pemimpin yang jago retorika, kami butuh yang berani jujur!” tegas Dena di hadapan massa.

Kesimpulan: Ancaman Eskalasi

Aksi hari ini hanyalah sebuah “teaser”. Aktivis Anak Bangsa menjanjikan “musim kedua” yang lebih masif jika tuntutan mereka dianggap angin lalu. Mereka menegaskan bahwa suara kebenaran tidak bisa dibungkam dengan birokrasi yang berbelit atau ancaman akademik.

(Her)

Halal Bi Halal 21 Syawal 1447 H Yayasan Gapura Sadululur Sajati, Perkuat Sinergitas Dengan Pemerintah Daerah Dalam Melestarikan Budaya Lokal.

Cimahi, JURNAL TIPIKOR — Setelah menjalankan ibadah puasa sebulan penuh dan merayakan idul Fitri Yayasan Gapura Sadululur Sajati menggelar kegiatan Halal Bihalal pada 21 Syawal 1447 Hijriah yang bertepatan tanggal 8 April 2026 Masehi. Acara itu berlangsung di kantor sekretariat Jalan Raya Kebon Kopi No. 150, RT 01 RW 09, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Kegiatan ini dihadiri oleh keluarga besar Yayasan Gapura Sadululur Sajati serta perwakilan DPW (Dewan Perwakilan Wilayah) se-Jawa Barat. Acara berlangsung penuh kehangatan sebagai momentum mempererat tali silaturahmi antar anggota.

Ketua Yayasan Gapura Sadululur Sajati, Ade Irwan Suryana, dalam sambutannya menyampaikan ucapan minal aidzin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin kepada seluruh keluarga besar Gapura. Ia juga menekankan pentingnya seluruh DPW untuk menjalankan visi dan misi organisasi secara maksimal agar sejalan dengan arah kebijakan pusat.

“Jika visi dan misi pusat dapat direalisasikan oleh seluruh DPW, maka kinerja organisasi akan terus berkembang dan maju ke depan,” ujar Ade Irwan.

Baca juga Gebrakan Menkeu: Barter Aset Geo Dipa demi Rebut PNM dari BRI untuk Bangun ‘Bank UMKM Sejati

Acara ini juga dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Cimahi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang diwakili oleh Kepala Bidang, Lucky. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa saat ini terjadi penurunan anggaran dari pusat ke daerah, khususnya di sektor kebudayaan dan pariwisata.

“Dengan keterbatasan anggaran, kita harus menyiasatinya dengan memperkuat silaturahmi dan kolaborasi, seperti kehadiran kami dalam kegiatan Halal Bihalal ini,” jelasnya.

Lucky juga membuka peluang kolaborasi antara pemerintah dan Yayasan Gapura dalam upaya pelestarian budaya Sunda. Ia menegaskan bahwa meskipun anggaran terbatas, pelestarian budaya harus tetap berjalan, sebagaimana arahan dari pimpinan daerah.

Baca juga Rekor Fantastis! Satgas PKH Kembalikan Rp371 Triliun ke Kas Negara, 5 Juta Hektare Hutan Direbut Kembali

Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan pentingnya menjaga ketahanan pangan di Kota Cimahi, mengingat semakin berkurangnya lahan pertanian akibat alih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan.

Sementara itu, Ade Irwan Suryana menyoroti pentingnya untuk menghargai dan memberikan perhatian kepada tokoh budaya lokal seperti Ujang Laip, yang dikenal sebagai pegiat budaya sekaligus pengajar bahasa dan aksara Sunda Buhun. Ia menilai bahwa sosok tersebut merupakan aset berharga yang harus dijaga dan diwariskan kepada generasi muda.

Ujang Laip sendiri berharap adanya dukungan dari Yayasan Gapura untuk mendorong penggunaan aksara Sunda Buhun pada penamaan jalan sebagai bentuk pelestarian budaya leluhur.

Baca juga KPK: Jika Ruang Akademik Kehilangan Integritas, Pondasi Masa Depan Bangsa Runtuh!

Lebih lanjut, Ade Irwan mengungkapkan keprihatinannya terhadap derasnya pengaruh budaya asing di kalangan generasi muda, khususnya di Kota Cimahi.

“Hampir 95 persen generasi muda lebih mengenal budaya asing dibanding budaya leluhur Sunda. Ini menjadi tantangan bagi kita semua untuk menghidupkan kembali nilai-nilai budaya lokal,” tegasnya.

Yayasan Gapura Sadululur Sajati saat ini telah memiliki 12 DPW di berbagai kota dan kabupaten di Jawa Barat dan bulan Juni 2026 akan rampung pembentukan di 27 Kabupaten dan Kota. Setiap wilayah memiliki potensi unggulan yang dapat dikembangkan, seperti sektor perikanan di Pangandaran yang dinilai memiliki peluang besar untuk ditingkatkan hingga menembus pasar ekspor tentunya tidak menghilangkan kearifan lokal

Dengan struktur organisasi yang mencakup bidang hukum, budaya, ekonomi, dan komunikasi, Yayasan Gapura terus berupaya memperluas kolaborasi, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga hingga mancanegara.

Melalui kegiatan Halal Bihalal ini, diharapkan semangat kebersamaan, pelestarian budaya, dan penguatan ekonomi daerah dapat terus terjaga dan berkembang di tengah tantangan zaman.

(Her)

BREAKING NEWS: Bandung Tambah Wahana Baru, “Simpang Maut Setiabudhi” Resmi Dibuka untuk Umum!

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Lupakan Trans Studio atau keriuhan Braga. Pemerintah Kota Bandung baru saja meresmikan wahana uji nyali paling real di sepanjang Jl. Setiabudhi arah Simpang Cihampelas-Ciumbuleuit. Tanpa tiket masuk, warga kini bisa menikmati sensasi jatuh bangun yang sebenarnya.
Aspal “Limited Edition” dan Konsep Blind Test

Bukan sembarang aspal, jalur ini mengusung konsep “Visual Aesthetic vs Reality”. Di media sosial, Bandung mungkin terlihat penuh bunga dan lampu hias, tapi di Setiabudhi, Anda akan menemukan instalasi seni berupa lubang-lubang artistik yang siap melahap velg motor Anda dalam sekejap.

Bahkan, pemkot tampaknya sangat peduli dengan pertumbuhan indra keenam warga. Dengan fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) yang “hemat energi” (baca: mati), pengendara diajak melakukan blind test setiap malam. Siapa yang berhasil menghindar, dia yang menang. Siapa yang terperosok? Anggap saja itu kontribusi untuk kesejahteraan bengkel velg lokal.

Baca juga METRO JABAR TRANS: PROYEK “HIBRIDA” ATAU BOM WAKTU UTANG? BPKP PERINGATKAN RISIKO PROYEK ASAL-ASALAN DI BANDUNG RAYA

Highlight Fasilitas “Butut”:

  • Pijat Refleksi Kendaraan: Getaran hebat sepanjang jalan dijamin merontokkan baut-baut motor yang sudah longgar.
  • Zona Diet Adrenalin: Tak perlu kopi, melintas di sini saat hujan dijamin bikin jantung berdegup kencang karena lubang yang menyamar jadi genangan.
  • Samsat & BPJS Challenge: Sudah ada laporan korban wanita yang kendaraannya hancur. Sebuah cara unik untuk mengetes kecepatan klaim asuransi warga secara langsung.

Masa Depan: Menuju Bandung Kota Seribu Lubang?

Selagi dinas terkait mungkin sedang sibuk memilih filter Instagram yang pas untuk taman kota, warga disarankan tetap waspada. Jangan lupa siapkan doa sebelum lewat, karena di Setiabudhi, keberuntungan lebih berharga daripada SIM dan STNK.

“Kenapa harus aspal mulus kalau jalan bergelombang bisa bikin kita lebih ingat Tuhan?” celetuk salah satu netizen di kolom komentar yang sudah bosan menunggu perbaikan.

Sumber : Sekitarbandung.com

Editor : Azi