MONUMEN KEGAGALAN DI JALAN IBRAHIM ADJIE: BPKP KOTA BANDUNG SEBUT PROYEK BRT DEPAN BORMA SEBAGAI ‘WARISAN KEKACAUAN’

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Wajah estetika Kota Bandung yang selama ini dibanggakan sebagai “Paris van Java” kini harus rela menyandang predikat baru sebagai “Laboratorium Kegagalan Konstruksi”.

Setelah Walikota Bandung, Muhammad Farhan, mengambil langkah ekstrem membekukan izin proyek Bus Rapid Transit (BRT) Bandung Raya per Maret 2026, borok pengerjaan di lapangan kian hari kian terlihat nyata.

Salah satu titik yang paling memprihatinkan terpantau di kawasan Jalan H. Ibrahim Adjie (Kiaracondong), tepatnya di depan Borobudur Market (Borma). Lokasi ini kini menjadi sorotan tajam dari Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kota Bandung.

Penampakan proyek BRT yang mangkrak di Jl. H. Ibrahim Adjie, Kota Bandung.Poto : Jurnal Tipikor

Kado Kemacetan untuk Rakyat

Ketua BPKP Kota Bandung, Heri Irawan, menyatakan bahwa penghentian pengerjaan oleh Walikota seharusnya diikuti dengan langkah pembenahan cepat, bukan pembiaran. Berdasarkan pantauan BPKP di depan Borma Kiaracondong, proyek yang mangkrak tersebut justru menyisakan pemandangan yang merusak estetika dan menjadi biang kerok kemacetan horor setiap harinya.

“Penampakan di depan Borma ini adalah bukti nyata pengerjaan yang tidak profesional. Proyek dihentikan, tapi sisa galian dan material dibiarkan begitu saja. Ini bukan lagi membangun transportasi, tapi sedang membangun ‘ranjau’ kemacetan bagi warga,” ujar Heri Irawan dengan nada satir.

Proyek Strategis Nasional dengan Standar ‘Kelas Kelurahan’

Keputusan Walikota untuk membekukan izin diambil setelah pengamatan menunjukkan bahwa proyek berlabel “Strategis Nasional” ini justru dikerjakan dengan standar yang bahkan lebih rendah daripada proyek perbaikan selokan di tingkat kelurahan.

Heri Irawan menambahkan bahwa pengerjaan di titik-titik vital seperti Dago, Jalan Merdeka, dan Riau sudah cukup membuktikan kehancuran trotoar yang ada. Namun, pembiaran di jalur padat seperti Ibrahim Adjie adalah bentuk penghinaan terhadap kenyamanan publik.

Baca juga Prestasi Gemilang: 16 ‘Pahlawan Penagih’ Berhasil Mengubah Honda Brio Menjadi Barang Rongsokan di Denpasar

Bukan Modernisasi, Tapi Perusakan Kota

Walikota Farhan sebelumnya telah mengungkapkan kekecewaan mendalam, menyebut hasil proyek tersebut “sangat jelek dan berantakan”.

Halte yang dibangun asal-asalan dinilai bukan sebagai langkah maju transportasi massal, melainkan perusakan ruang publik secara terstruktur.

Langkah pembekuan izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjadi tamparan keras bagi kontraktor pemenang tender yang dinilai amatir.

BPKP Kota Bandung mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi total kontraktor tersebut agar tidak terus-menerus meninggalkan “warisan” galian yang membahayakan nyawa pengguna jalan.

Monumen Ambisi yang Dipaksakan

DPRD Kota Bandung melalui Komisi III turut mendukung langkah tegas Walikota. Proyek BRT ini dinilai terlalu dipaksakan demi mengejar target administratif tanpa memedulikan aspek teknis di lapangan.

Kini, warga Bandung—khususnya yang melintasi jalur Kiaracondong—hanya bisa mengelus dada melihat “monumen kegagalan” yang dibiarkan begitu saja di tengah jalan.

BPKP Kota Bandung menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada pertanggungjawaban nyata atas kerusakan estetika dan kerugian waktu warga akibat kemacetan yang ditimbulkan.

Pewarta : Her

Editor: Azi

Hara Mati, Nurani Hidup? Saat Kebijakan Lebih Liar dari Satwa yang Dilindungi

Bandung, JURNAl TIPIKOR – Kematian anak Harimau Benggala bernama Hara di Bandung Zoo kembali menampar wajah pengelolaan konservasi di negeri ini. Namun yang lebih memprihatinkan, bukan hanya satwa yang kehilangan nyawa—melainkan juga akal sehat dalam tata kelola.

Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kota Bandung menilai kematian Hara bukan sekadar insiden, melainkan cermin buram dari konflik kepentingan yang tak kunjung selesai. Di tengah tarik-menarik kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, satwa justru menjadi “tumbal administratif”.

“Ini ironi. Kebun binatang ditutup, tapi masalahnya tetap berkeliaran bebas. Yang dikurung justru transparansi,” ujar Ketua BPKP Kota Bandung, Heri Irawan dalam pernyataan resminya, Kamis (26/3/2026).

Baca juga BADAN PEMANTAU KEBIJAKAN PUBLIK (BPKP) “Tiang Listrik Ambruk di Bandung: Alarm Keras Bagi Pengawasan Infrastruktur Publik”

Menurut BPKP, pengelolaan Bandung Zoo saat ini lebih menyerupai arena perebutan kendali daripada ruang konservasi. Narasi pelestarian terdengar nyaring di atas kertas, namun nyaris tak bergaung dalam praktik.

“Kalau konservasi hanya jadi jargon, lalu bisnis jadi tujuan utama, jangan heran jika yang dilindungi justru mati perlahan,” tegasnya.

BPKP juga menyoroti minimnya keterbukaan terkait kronologi kematian Hara. Informasi mendasar seperti kondisi kesehatan sebelum kematian, penanganan medis, hingga lokasi kematian masih menjadi tanda tanya besar.

“Publik tidak butuh jawaban normatif yang ditunda dengan alasan nekropsi. Yang dibutuhkan adalah kejujuran sejak awal—bukan setelah semuanya terlambat,” lanjut pernyataan tersebut.

Baca juga BPKP Pertanyakan Transparansi KPK: ‘Sakit’ atau Strategi Hindari Sel Tikus?

Lebih jauh, BPKP menilai bahwa konflik yang terjadi bukan sekadar persoalan koordinasi antar lembaga, melainkan indikasi kuat adanya tarik-menarik kepentingan ekonomi dalam pengelolaan.

“Ketika kebijakan dipenuhi kepentingan, yang lahir bukan solusi—melainkan korban. Dan kali ini, korban itu bernama Hara,” ujarnya.

BPKP menegaskan akan terus mendesak klarifikasi terbuka serta evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Bandung Zoo. Mereka juga mengingatkan bahwa dalam setiap konflik kebijakan, selalu ada pihak yang paling dirugikan—dan seringkali, pihak itu tidak bisa bersuara.

“Satwa tidak bisa protes. Tapi kematian mereka adalah bentuk kritik paling keras terhadap manusia,” tutupnya.

(Yazid)

BADAN PEMANTAU KEBIJAKAN PUBLIK (BPKP) “Tiang Listrik Ambruk di Bandung: Alarm Keras Bagi Pengawasan Infrastruktur Publik”

Bandung, JURNAL TIPIKOR — Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) menyoroti serius insiden ambruknya dua tiang listrik di kawasan Taman Pramuka, Jalan L. L. R.E. Martadinata, Kota Bandung, yang terjadi pada Selasa, (24/3) siang, dan menyebabkan gangguan signifikan terhadap arus lalu lintas serta aktivitas masyarakat.

Peristiwa yang terjadi di ruang publik, tepat di depan gerai Marugame Udon tersebut, tidak dapat dipandang sebagai kejadian teknis semata. Insiden ini merupakan indikasi kuat adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan pemeliharaan infrastruktur publik.

BPKP menilai bahwa sebagai penyelenggara layanan ketenagalistrikan nasional, memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memastikan seluruh jaringan listrik dalam kondisi aman, layak, dan terpantau secara berkala. Kegagalan dalam memenuhi standar tersebut berpotensi masuk dalam kategori kelalaian yang berdampak pada kepentingan publik.

Baca juga BPKP Pertanyakan Transparansi KPK: ‘Sakit’ atau Strategi Hindari Sel Tikus?

Lebih jauh, insiden ini tidak hanya menimbulkan kemacetan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi, gangguan mobilitas, serta risiko keselamatan masyarakat. Dalam perspektif hukum, kondisi ini membuka ruang terhadap:

  • Tuntutan tanggung jawab perdata atas kerugian masyarakat
  • Evaluasi kepatuhan terhadap regulasi ketenagalistrikan
  • Hingga potensi konsekuensi hukum apabila ditemukan unsur kelalaian

BPKP menegaskan bahwa pola penanganan yang hanya berfokus pada perbaikan fisik tanpa evaluasi menyeluruh merupakan pendekatan yang tidak menyelesaikan akar persoalan. Penggantian tiang tidak serta-merta memperbaiki sistem jika pengawasan tetap lemah.

Sehubungan dengan hal tersebut, BPKP menyampaikan beberapa sikap dan rekomendasi:

Sikap BPKP:

  1. Insiden ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kebijakan terkait pengelolaan infrastruktur publik.
  2. Publik berhak mendapatkan jaminan keamanan, bukan sekadar respons setelah kejadian.
  3. Setiap bentuk kelalaian yang merugikan masyarakat harus ditindak secara transparan dan akuntabel.

Rekomendasi BPKP:

  1. Audit menyeluruh terhadap kondisi jaringan listrik di wilayah Kota Bandung
  2. Transparansi hasil investigasi kepada publik secara terbuka
  3. Peningkatan standar inspeksi dan pemeliharaan berkala
  4. Penegakan tanggung jawab hukum apabila terbukti adanya kelalaian
  5. Penyusunan sistem early warning terhadap infrastruktur berisiko

BPKP menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap layanan negara tidak hanya dibangun dari kecepatan perbaikan, tetapi dari kepastian bahwa kejadian serupa tidak akan terulang.

Insiden ini harus menjadi momentum untuk berbenah, bukan sekadar peristiwa yang dilupakan setelah lalu lintas kembali normal.

(Her)

Plafon RS Bedas Pacira “Ambruk”, Bupati Dadang Supriatna Perintahkan Perbaikan Total: Ganti GRC!

CIWIDEY, JURNAL TIPIKOR – Insiden mengejutkan terjadi di RS Bedas Pacira pada Selasa (17/3/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Sejumlah plafon gypsum di Lantai 3 Gedung B dilaporkan copot dan jatuh ke area selasar. Meski menimbulkan kerusakan material, dipastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Menanggapi kejadian ini, Bupati Bandung Dadang Supriatna langsung meninjau lokasi pada Rabu (18/3/2026).

Didampingi Ketua DPRD Hj. Renie Rahayu Fauzi dan jajaran dinas terkait, Bupati menegaskan langkah cepat untuk menjamin keamanan pasien.

Baca juga Jejak Korupsi Kuota Haji: KPK Resmi Jebloskan Orang Kepercayaan Eks Menag, Gus Alex, ke Sel Tahanan

Evaluasi Material: Gypsum Tak Kuat Cuaca Ekstrem

Bupati Dadang menyampaikan bahwa faktor cuaca ekstrem di wilayah Pacira, yang meliputi angin kencang dan kelembaban tinggi, menjadi pemicu utama.

Desain gedung bagian depan yang lebih tinggi membuat tekanan angin langsung menghantam plafon.

“Material gypsum akan segera kita ganti dengan GRC yang jauh lebih kuat menahan guncangan angin dan tahan air. Perbaikan dilakukan segera agar keselamatan pasien tetap terjaga,” tegas Bupati Dadang di sela peninjauannya.

Tanggung Jawab Konstruksi dan Pemeliharaan

Kepala Bidang Bangunan Gedung DPUTR, Widia Astuti, menjelaskan bahwa tanggung jawab pemeliharaan masih berada di bawah DPUTR karena proses serah terima gedung belum sepenuhnya dilakukan.

Pihak kontraktor dari PT Gie, Mexa, menyebutkan bahwa pembangunan ini adalah proyek tahap pertama tahun 2024. Meskipun penggunaan gypsum telah sesuai kontrak awal, pihaknya mengakui kondisi cuaca Pacira sangat menantang.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini dan siap bertanggung jawab penuh. Kami akan mengecek seluruh atap untuk memastikan tidak ada masalah serupa di titik lain,” ujar Mexa.

Baca juga Muhibbah Ramadhan 1447 H, Bupati Sukabumi “2026 Fokus Pembangunan Infrastruktur”

Keselamatan Pasien Tetap Prioritas Utama

Direktur RSUD Bedas Pacira melalui Kasubag TU, Dani Sumarya, memastikan bahwa tim tanggap darurat telah mengamankan area terdampak sesaat setelah kejadian agar tidak membahayakan staf maupun pasien.

Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, memberikan catatan tegas:

“Keselamatan pasien dan tenaga medis adalah prioritas di atas segalanya. Perbaikan ini harus diawasi ketat agar kejadian ini menjadi yang terakhir kalinya.”

Kondisi Terkini RS Bedas Pacira:

  • Operasional: Tetap berjalan normal dengan pengamanan ketat di area terdampak.
  • Target: Perbaikan mencakup penggantian material plafon dan evaluasi desain struktur untuk meminimalisir tekanan angin.
  • Visi Ke Depan: Pemerintah tetap berkomitmen menjadikan RS Bedas Pacira sebagai rumah sakit percontohan dan destinasi medical tourism di Jawa Barat.

(Red)

Gugat Pemkot Bandung ke Komisi Informasi, DPP BPKP: Ada Bau Amis di Balik Anggaran Media Rp4,7 Miliar!

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Dewan Pimpinan Pusat Badan Pemantau Kebijakan Publik (DPP BPKP) secara resmi menyatakan akan menyeret Pemerintah Kota Bandung ke Komisi Informasi (KI) Jawa Barat.

Langkah hukum ini diambil menyusul sikap “bungkam” Diskominfo serta jajaran pimpinan tertinggi Pemkot Bandung terkait transparansi penggunaan anggaran media dan komunitas tahun 2025 yang mencapai miliaran rupiah.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP BPKP, yanto  sapaan akrabnya menegaskan bahwa surat permohonan informasi yang dilayangkan pihaknya tidak digubris sama sekali. Padahal, surat tersebut telah dikirimkan secara resmi kepada Diskominfo, Sekretaris Daerah (Sekda), hingga Wali Kota Bandung.

“Kami sudah menempuh prosedur administrasi dengan baik, namun hingga detik ini Sekda dan Wali Kota Bandung justru mengabaikan hak publik. Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa mereka takut menjawab?” cetus Yanto kepada Jurnal Tipikor, Kamis (5/3).

Baca juga Rompi Oranye Bicara: Fadia Arafiq Tampil di Depan Kamera, Status Tersangka Tak Terelakkan

Dugaan Penyimpangan Rp4,7 Miliar: Proyek Fiktif atau Mark-Up?

Berdasarkan kajian hukum dan analisis data internal BPKP, objek anggaran yang menjadi sorotan adalah pos Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat, Media, dan Kemitraan Komunitas dengan pagu fantastis senilai Rp4.703.862.330.

Yanto mengungkapkan, sifat anggaran yang bersifat soft program (non-fisik) ini memiliki kerentanan sangat tinggi terhadap manipulasi administratif.

BPKP mengendus adanya potensi Locus Delicti (titik rawan penyimpangan) pada beberapa modus, di antaranya:

  • Mark-up Harga: Ketidaksesuaian tarif iklan dengan standar harga pasar media resmi.
  • Ghost Projects (Kegiatan Fiktif): Pencairan dana publikasi yang secara fisik maupun digital tidak pernah tayang/terjadi.
  • Conflict of Interest: Dugaan penunjukan langsung kepada media atau perusahaan “titipan” oknum pejabat tanpa proses e-Katalog yang transparan.
  • Kickback: Dugaan adanya aliran dana balik dari penyedia jasa ke kantong oknum pejabat pengelola anggaran.

Peringatan Keras Bagi Pengguna Anggaran

BPKP mengingatkan bahwa penyimpangan pada anggaran sebesar Rp4,7 Miliar ini dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait kerugian keuangan negara.

“Anggaran sebesar itu harus memiliki Key Performance Indicators (KPI) yang jelas. Jika bukti serapan tidak otentik, ini masuk kategori penyalahgunaan wewenang. Kami tidak akan tinggal diam melihat uang rakyat diduga dijadikan ‘bancakan’ dengan kedok kemitraan media,” tegas yanto

Baca juga KETUA UMUM BPKP: “PKL DISINGKIRKAN DEMI KAFE, INI POTRET KEZALIMAN DI METRO INDAH MALL BANDUNG”

Langkah Selanjutnya

Selain mengajukan gugatan sengketa informasi ke KI Jabar, BPKP juga tengah menyiapkan berkas untuk melakukan pengujian yuridis, termasuk:

  • Uji Dokumen: Memeriksa bukti potong pajak, invoice, dan bukti tayang (kliping/link).
  • Verifikasi Lapangan: Mengonfirmasi langsung kepada komunitas yang diklaim menerima manfaat.
  • Pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH): Jika ditemukan indikasi kuat adanya kerugian negara setelah data informasi dibuka.

Pewarta : Heri

Editor : Asep

DPRD KBB Jangan Jadi Penonton! Netral, Tegas, dan Jadi Benteng Bupati dari Intervensi Politik Romut

KABUPATEN BANDUNG BARAT, JURNAL TIPIKOR – Polemik rotasi dan mutasi jabatan (romut) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kembali memanas. Ini menjadi polemik ketiga yang mencuat ke ruang publik, menandakan adanya persoalan serius dalam tata kelola komunikasi dan pengambilan keputusan strategis di daerah.

Dalam situasi ini, didesak untuk menjalankan fungsi konstitusionalnya secara netral, objektif, dan menjadi wasit yang adil. Legislatif tidak boleh terseret arus kepentingan, apalagi menjadi bagian dari tekanan politik yang justru memperkeruh suasana.

Padahal, persoalan romut sejatinya dapat diselesaikan secara sederhana: patuh pada aturan pemerintah pusat dan menjalankan sistem merit ASN secara konsisten. Jika seluruh prosedur dijalankan sesuai regulasi, polemik semestinya tidak perlu berlarut-larut.

Baca juga MBG Berujung Petaka! Puluhan Siswa di Kota Cimahi Diduga Keracunan Menu Program Makan Gratis

Sebagai lembaga pengawas, DPRD memiliki kewajiban melakukan monitoring dan evaluasi kebijakan eksekutif, khususnya terhadap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) serta Inspektorat. Pengawasan ini penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam proses penilaian calon pejabat.

Komunikasi antara legislatif dan eksekutif pun harus dilakukan secara intens, sehat, dan bermartabat, tanpa intervensi ataupun intimidasi terhadap kepala daerah. Perlu ditegaskan, rotasi dan mutasi jabatan merupakan hak prerogatif kepala daerah, sehingga tidak boleh dicemari oleh tekanan kelompok berkepentingan.

Sorotan tajam juga mengarah pada lima kepala dinas strategis yang masih kosong. Kekosongan ini dinilai rawan ditarik ke ranah politis jika tidak segera diisi secara profesional. Bupati Bandung Barat, , diminta tidak terkecoh oleh manuver kepentingan dan tetap berpegang pada prinsip meritokrasi.

“DPRD harus menjadi salah satu benteng bagi bupati dari intervensi dan intimidasi pihak-pihak yang memiliki kepentingan terselubung,” tegas Pengamat Kebijakan Publik, Arie Somantri dalam keterangannya kepada Jurnal Tipikor, Kamis (26/2).

Baca juga Dana Rp400 Juta Menguap, BPKP Sentil DPKP Cimahi: “Ini Bukan Sekadar Lalai, Ini Dugaan Perbuatan Melawan Hukum!”

Ia menambahkan, pelantikan eselon III yang baru dilaksanakan harus menjadi perhatian bersama. “Ada atau tidaknya persoalan dalam romut ini harus menjadi perhatian publik. Jika ingin menjalankan sistem merit ASN, maka prosesnya harus cepat, tepat, dan normatif. Penilaian calon pejabat harus berbasis pada kualitas, loyalitas, totalitas, dan integritas, serta terbukti jauh dari praktik KKN,” ujarnya.

BKSDM diminta segera mempercepat proses administrasi dan pengolahan data calon pejabat, sementara Inspektorat didorong untuk bergerak cepat menyajikan data kinerja dan rekam jejak kandidat secara objektif dan transparan.

Penundaan terlalu lama dikhawatirkan justru akan memunculkan polemik baru yang lebih besar. Jika DPRD gagal bersikap netral dan tegas, maka kepercayaan publik terhadap proses birokrasi akan semakin tergerus.

“Alhamdulillah, kita beri apresiasi kepada bupati yang telah melaksanakan pelantikan eselon III. Mudah-mudahan pejabat yang dilantik amanah bagi masyarakat KBB. Kita juga akan memperhatikan apakah ada unsur kontroversi atau tidak dari pelantikan hari ini,” pungkas Ari.

Kini publik menunggu satu jawaban penting: apakah DPRD Kabupaten Bandung Barat akan berdiri sebagai wasit yang adil, atau justru terseret menjadi bagian dari masalah?

(Her)

MBG Berujung Petaka! Puluhan Siswa di Kota Cimahi Diduga Keracunan Menu Program Makan Gratis

CIMAHI, JURNAL TIPIKOR – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi solusi pemenuhan gizi pelajar justru memicu kepanikan. Puluhan siswa dari berbagai jenjang pendidikan di harus dilarikan ke rumah sakit setelah diduga mengalami keracunan makanan, Rabu (25/2/2026).

Menurut data sementara, para pelajar tersebut dirawat di tiga rumah sakit dengan rincian 20 siswa di RSUD Cibabat, 3 siswa di RS Mitra Kasih, dan 1 siswa di RS Dustira

Wakil Wali Kota Cimahi, , membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut para korban berasal dari sejumlah sekolah, mulai dari tingkat TK hingga SMP.

“Total ada 24 siswa yang dirawat. Mereka berasal dari TK PGRI, TK Kartika, SDN Cimahi Mandiri 4, SDN Karangmekar Mandiri 1, serta SMPN 6 Cimahi,” ujarnya.

Baca juga Dana Rp400 Juta Menguap, BPKP Sentil DPKP Cimahi: “Ini Bukan Sekadar Lalai, Ini Dugaan Perbuatan Melawan Hukum!”

Konsumsi Menu di Waktu Berbeda

Menu MBG yang dikonsumsi para siswa terdiri dari nasi kepal (onigiri), telur rebus, apel, kurma, dan susu murni. Makanan tersebut dikonsumsi pada waktu berbeda, mulai pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB.

Namun, menjelang sore hari, sejumlah siswa mulai menunjukkan gejala yang diduga mengarah pada keracunan makanan. Menyikapi laporan itu, Pemerintah Kota Cimahi langsung menghentikan konsumsi menu yang telah dibagikan.

“Begitu menerima laporan, kami langsung menginstruksikan pihak sekolah agar menghentikan konsumsi makanan tersebut,” tegas Adhitia.

Baca juga MBG Dinilai ‘Sesat Didik’ di Bulan Puasa, ABRI-1 Bengkulu: Anak Dipaksa Terima Makanan Saat Ramadhan

Sampel Makanan Diuji di Laboratorium

Untuk memastikan penyebab pasti insiden ini, sampel makanan MBG telah dikirim ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Jawa Barat guna dilakukan uji laboratorium. Pemerintah daerah masih menunggu hasil pemeriksaan untuk mengetahui apakah terdapat kandungan berbahaya dalam menu tersebut.

Pemkot Buka Posko Penanganan Terpusat

Sebagai langkah cepat, Pemkot Cimahi membuka posko observasi dan penanganan terpusat di RSUD Cibabat sebagai lokasi utama penanganan awal siswa yang mengalami gejala. Jika jumlah pasien bertambah, pemerintah menyiapkan skema distribusi ke rumah sakit lain agar seluruh siswa tetap mendapat perawatan optimal.

Pemkot menegaskan, prioritas utama saat ini adalah menstabilkan kondisi kesehatan para siswa sembari menunggu hasil investigasi laboratorium.

Insiden ini menjadi alarm keras bagi pelaksanaan Program MBG. Publik kini menanti jawaban: apakah makanan bergizi yang dibagikan benar-benar aman, atau justru menyimpan ancaman serius bagi kesehatan anak-anak?

(Red)

NYANYIAN RIMBA DI JANTUNG TAMANSARI: SEBUAH ELEGI DAN HARAPAN UNTUK KEBUN BINATANG BANDUNG

Oleh : _Supardiyono Sobcirin/Praktisi Lingkungan_

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Di tengah deru mesin kota dan polemik administratif yang kian memanas, sebuah suara dari masa lalu muncul mengingatkan kita pada esensi sejati dari Kebun Binatang Bandung (KBB).

Supardiyono Sobirin, seorang praktisi lingkungan sekaligus saksi sejarah, merilis sebuah refleksi mendalam mengenai peran vital hutan kota tersebut sebagai “detak jantung” budaya dan ekologi Bandung.

Ziarah Kenangan di Balik Pagar Tamansari

Bagi mereka yang pernah mengecap pendidikan di jantung Bandung, Kebun Binatang Bandung bukan sekadar destinasi wisata.

Dalam catatannya, Sobirin mengisahkan masa-masa sebagai mahasiswa ITB yang bermukim di Asrama Villa Merah. Baginya, KBB adalah teman bicara dalam sunyi.

“Malam-malam saya diwarnai auman harimau yang berat, sebuah suara purba di tengah hiruk-pikuk ilmu pengetahuan. Saat subuh, lengkingan siamang menjadi lonceng alam yang lebih jujur dari alarm mana pun,” kenang Sobirin.

Suara-suara ini, menurutnya, adalah bukti bahwa alam masih bertahan sejak 1933, melampaui berbagai pergantian zaman.

Baca juga DANA ZAKAT BUAT MAKAN GRATIS? SEKJEN PECI HITAM: “BAZNAS JANGAN TABRAK SYARIAT DEMI PROGRAM PEMERINTAH!”

Filosofi Sunda dan Amparan Jati

Lebih dari sekadar koleksi satwa, Sobirin menegaskan bahwa KBB adalah manifestasi dari Amparan Jati—sebuah hamparan nilai tempat adat, adab, dan budaya Sunda bertemu. Di dalamnya terkandung semangat Silih Asah, Silih Asih, dan Silih Asuh.

Menjaga Kebun Binatang Bandung berarti menghormati warisan Rd. Ema Bratakusuma, tokoh yang meletakkan dasar kecintaan pada tanah air di atas kepentingan materialistik.

“Hutan ilmiah ini adalah guru bagi generasi mahasiswa dan warga. Ia membuktikan bahwa kemajuan peradaban tidak harus menggilas kehijauan alam,” tambahnya.

Seruan di Tengah Ancaman
Kini, “Nyanyian Rimba” tersebut terancam senyap.

Sengketa lahan dan logika administratif yang kaku membayangi kelestarian ruang hijau ini.

Sobirin menyampaikan kegelisahan mendalam bahwa jika KBB hilang, maka hilang pulalah sebagian dari jiwa Kota Bandung.

Pesan inti dari rilis ini adalah:

  • Kelestarian Ekologis: KBB harus tetap tegak sebagai benteng hijau di pusat kota.
  • Penghormatan Sejarah: Hak hidup satwa dan fungsi edukasi harus diletakkan di atas kepentingan sengketa.
  • Identitas Budaya: Menyelamatkan KBB adalah upaya menjaga martabat sejarah Tatar Sunda.

“Jangan biarkan auman harimau hilang ditelan sunyinya ketidakadilan. Kebun Binatang ini bukan sekadar tanah sengketa; ia adalah bagian dari jiwa Bandung yang tak boleh lenyap,” tutup Sobirin dalam pernyataan resminya.(*)

BANDUNG DARURAT JAM RAWAN: KPAD dan Tim Gabungan Amankan Puluhan Remaja Luar Kota dalam Operasi Yustisia Malam Hari

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bandung mengambil langkah tegas dalam menjaga keamanan dan hak anak di wilayahnya.

Pada Sabtu dini hari (14/02/2026), KPAD bersama Dinas Sosial (Dinsos), DP3A, dan Satpol PP Kota Bandung menggelar Operasi Gabungan (OPSGAB) Yustisia di sejumlah titik rawan pusat kota.

Operasi ini menyisir area strategis mulai dari Perempatan Lima, Asia Afrika, Masjid Agung, Kepatihan, Kebon Kalapa, Pendopo, Otista, hingga Kautamaan Istri. Langkah ini merupakan bentuk pengawasan nyata terhadap kerentanan anak pada jam-jam rawan malam hari.

Baca juga Tak Berizin, Satpol PP Kota Bandung ‘Ratakan’ Bangunan Ilegal di Pandanwangi!

Temuan Operasi: 30 Pelajar Luar Kota Terjaring

Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan sekelompok remaja yang masih berkeliaran di luar rumah saat dini hari.

Dalam Operasi, Petugas menemukan sekelompok remaja yang masih berkeliaran di luar rumah saat dini hari. Sabtu (14/2/2026) Poto : Dok.Jurnal Tipikor

Hasil identifikasi menunjukkan:

  • Sekitar 30 remaja berstatus pelajar setingkat SMP ditemukan di lokasi.
  • Seluruh remaja tersebut diketahui berasal dari luar Kota Bandung.
  • Petugas juga menemukan anak-anak di bawah umur yang dibawa orang tuanya bekerja hingga larut malam.

Sebagai tindakan preventif, para remaja luar kota tersebut didata dan langsung dipulangkan ke daerah asal menggunakan armada truk Satpol PP.

Sementara itu, para orang tua yang membawa anak saat bekerja diberikan peringatan keras dan edukasi agar memastikan anak-anak mereka tetap mendapatkan hak pendidikan serta tidak berada di lingkungan kerja yang berisiko.

Baca juga Gurita Bisnis di Balik Meja Pajak: KPK Bidik Modus Rangkap Jabatan 12 Perusahaan Tersangka Mulyono

Komitmen Lintas Sektor

Wakil Ketua KPAD Kota Bandung, M. Arif Djajanagara, S.H., M.Kn., yang turun langsung ke lapangan, menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar penertiban administratif.

“Langkah penertiban dilakukan semata-mata sebagai bentuk pencegahan risiko dan perlindungan terhadap anak, mengingat kerentanan mereka pada jam rawan malam hari sangat tinggi,” ujar Arif.

Di sisi lain, Ketua KPAD Kota Bandung, Ita Dianawati, S.Pd, menyatakan bahwa kolaborasi ini melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinsos yang dipimpin dr. H. Yorisa Sativa, M.Kes dan DP3A di bawah arahan Dra. Uum Sumiati, M.Si.

“Kami berkomitmen terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemenuhan hak anak melalui kolaborasi lintas OPD, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil.

Ini adalah langkah nyata mewujudkan Kota Bandung sebagai Kota Layak Anak dan Ramah Anak, yang menjadi program prioritas Bapak Wali Kota Bandung, H. Muhammad Farhan, S.E.,” tegas Ita.

(Her)

Tak Berizin, Satpol PP Kota Bandung ‘Ratakan’ Bangunan Ilegal di Pandanwangi!

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tata ruang. Sebuah bangunan yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Pandanwangi, Kelurahan Cijawura, resmi ditertibkan pada Kamis, 12 Februari 2026.

Penertiban ini bukan aksi mendadak, melainkan puncak dari prosedur administratif panjang yang telah dilalui sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kronologi dan Dasar Hukum
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar). Karena pemilik tidak mampu menunjukkan dokumen PBG, proses hukum pun bergulir hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota.

“Ini bangunan yang tidak memiliki PBG. Prosesnya dimulai dari Dinas Ciptabintar dengan mengeluarkan surat teguran pertama hingga ketiga, kemudian diterbitkan Surat Keputusan Wali Kota,” ujar Yayan kepada Humas Kota Bandung.

Baca juga Sikat Habis! Jaksa Agung Beri Peringatan Keras: Oknum Jaksa ‘Penjarah’ Aset Sitaan Bakal Dipidana!

Setelah SK Wali Kota dikantongi, Satpol PP menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara maraton namun tetap persuasif:

  •  Surat Pernyataan: 7 hari kerja.
  • Surat Peringatan 1 (SP1): 3 hari kerja.
  • Surat Peringatan 2 (SP2): 2 hari kerja.
  • Surat Peringatan 3 (SP3): 1 hari kerja.

“Setelah seluruh tahapan tersebut dilaksanakan, barulah kami melaksanakan penertiban. Alhamdulillah, hari ini kita lakukan pembongkaran,” tegasnya.

Pembuka Aksi di Tahun 2026
Penertiban di Jalan Pandanwangi ini mencatatkan diri sebagai aksi penegakan aturan bangunan pertama oleh Satpol PP Kota Bandung di tahun 2026. Namun, aksi ini dipastikan bukan yang terakhir.

Baca juga Perkuat Sinergitas, SPRI Kaur Silaturahmi ke Kapolres Kaur

Berdasarkan hasil koordinasi dalam kegiatan Siskamling Siaga Bencana bersama Wali Kota Bandung, Satpol PP telah memetakan sejumlah titik rawan lainnya.

“Saat ini ada kurang lebih 8 titik yang sudah masuk tahap SP2, tinggal satu langkah lagi menuju SP3. Salah satunya akan kita eksekusi besok di Jalan Banda, Kecamatan Bandung Wetan,” ungkap Yayan.

Waspada Bangunan di Atas Saluran Air

Selain masalah izin (PBG), Pemkot Bandung menyoroti maraknya bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan lahan branhang. Keberadaan bangunan-bangunan ini dituding menjadi salah satu biang kerok banjir yang kerap melanda pemukiman.

“Bangunan di atas saluran air dan branhang menjadi perhatian serius karena menghambat aliran air dan memicu banjir. Penertiban di lokasi-lokasi seperti ini akan terus kami gencarkan ke depan,” tambahnya.

Baca juga Bukan Sekadar Ijazah: ARS University Cetak 393 ‘Digital Talent’ Siap Taklukkan Panggung Global!

Imbauan untuk Warga:

Satpol PP meminta masyarakat untuk memiliki kesadaran hukum yang tinggi sebelum melakukan pembangunan atau renovasi. Pastikan seluruh izin dikantongi agar proses pembangunan berjalan aman dan nyaman tanpa risiko pembongkaran paksa.

(red)