Segel Resmi Terpasang, Satpol PP Amankan Aset dan Nasib 711 Satwa Kebun Binatang Bandung!

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Menindaklanjuti keputusan krusial dari pusat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bergerak cepat melakukan pengamanan dan penyegelan sejumlah akses masuk Kebun Binatang Bandung pada Kamis, 5 Februari 2026.

Langkah tegas ini diambil demi menyelamatkan Barang Milik Daerah (BMD) serta menjamin keberlangsungan hidup ratusan satwa pasca dicabutnya izin lembaga konservasi oleh Kementerian Kehutanan dua hari lalu.

Kolaborasi Lintas Sektor di Garis Depan

Operasi pengamanan ini tidak dilakukan sendirian. Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa aksi ini merupakan kerja kolaboratif yang melibatkan unsur Forkopimda, Brimob, BKAD, Bagian Hukum Pemkot Bandung, hingga tokoh masyarakat dan komunitas pecinta satwa.

“Kami hari ini bekerja secara kolaboratif. Alhamdulillah, semua berjalan kondusif dengan pengawalan dari berbagai pihak, termasuk yayasan pengelola dan polisi hutan,” ujar Bambang di lokasi.

Baca juga Gelorakan Nasionalisme: Komunitas Peci Hitam Siap Menjadi Benteng Ideologi Bangsa di Bawah Panji Prabowo!

Penyegelan Strategis: Akses Ditutup, Kesejahteraan Satwa Tetap Utama
Dalam operasi tersebut, Satpol PP menutup total akses publik guna sterilisasi aset. Namun, Pemkot Bandung memastikan aspek teknis perawatan satwa tidak terganggu:

  • Pintu Utama & Pintu Samping: Disegel sepenuhnya dan dijaga ketat.
  • Akses Darurat: Satu pintu kecil tetap difungsikan khusus untuk jalur teknis, pengiriman pakan, dan akses para pekerja pemelihara satwa.

Siaga 24 Jam demi 711 Nyawa

Pasca pencabutan izin oleh Kementerian Kehutanan per 3 Februari 2026, seluruh aset di kawasan tersebut kini resmi di bawah tanggung jawab Pemkot Bandung.

Fokus utama bukan hanya soal bangunan, melainkan nasib 711 ekor satwa yang ada di dalamnya.

Untuk memastikan keamanan maksimal, Satpol PP menerapkan sistem pengamanan berlapis:

  • Penjagaan 24 Jam: Personel disiagakan tanpa henti.
  • Sistem 3 Sif: Pembagian tugas piket untuk memastikan tidak ada celah keamanan.
  • Jaminan Perawatan: Memastikan distribusi pakan dan kesejahteraan satwa tetap berjalan normal di bawah pengawasan bersama.

“Satwa di sini adalah tanggung jawab kita bersama. Kita pastikan mereka tetap mendapatkan perawatan dan pakan dengan baik. Satpol PP akan siaga 24 jam menjaga aset dan makhluk hidup di dalamnya,” tegas Bambang.

Baca juga Budi Azhar Mutawali, S.IP., Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Golkar Dapil V Gelar Reses I Tahun 2026

Menuju Pola Pengelolaan Baru

Langkah pengamanan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi tata kelola kebun binatang yang lebih legal dan profesional ke depannya.

Bambang Sukardi berharap sinergi lintas lembaga ini terus solid hingga pimpinan daerah menetapkan kebijakan pengelolaan baru.(*)

Skandal “Korupsi Berjamaah” Terbongkar: Aktivis Desak Kejari Libas Ratusan Pejabat Hasil Transaksi Jabatan!

Bandung, JURNAL TIPIKOR– Praktik lancung dalam tata kelola pemerintahan daerah kembali menjadi sorotan tajam.

Gatot Kertabudhi , aktivis sekaligus pemerhati hukum, membongkar benang kusut yang menjadi akar masalah hancurnya integritas birokrasi: transaksional jabatan dan dominasi orang lingkaran dalam.
Pola “Mafia Proyek” yang Terstruktur

Gatot  mengungkapkan bahwa fenomena yang terjadi saat ini memiliki pola yang mirip dengan kasus korupsi besar di Madiun dan Pati.

Baca juga KPK Bidik Komunikasi Ridwan Kamil: Telusuri Jejak Kurs Miliaran Rupiah di Skandal Iklan BJB

Menurutnya, terdapat pembagian peran yang sangat rapi dalam mengeruk uang negara:

  • Orang Dekat Walikota: Bertindak sebagai pengatur proyek di balik layar.
  • Wakil Walikota: Diduga kuat berperan sebagai operator lapangan.
  • Kepala OPD: Menjadi pendukung setia dalam lingkaran “korupsi berjamaah” ini.

“Akar masalahnya jelas, ini dari transaksional jabatan. Pejabat yang naik bukan karena prestasi, tapi karena setoran. Akhirnya, mereka bekerja bukan untuk rakyat, tapi untuk mengembalikan modal suap,” ujar Gatot dalam pernyataannya hari ini, Jumat (30/1).

Desakan kepada Kejaksaan: Umumkan Ratusan Nama!

Gatot mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk tidak setengah hati dalam menangani kasus ini.

Ia meminta pihak kejaksaan segera mengumumkan siapa saja ratusan pejabat yang masuk dalam pusaran transaksional tersebut.

“Hendaknya Kejaksaan segera umumkan berapa ratus pejabat yang masuk pusaran transaksional. Biar warga ikut berteriak agar mereka mundur dan ikhlas menerima konsekuensi hukum. Jika tidak dilibas semua, skandal ini akan terus berulang,” tegasnya.

Baca juga Komut BPR Christa Jaya Tersangka Korupsi Bank NTT, Jaksa Cium Aroma Kredit Fiktif Rp5 Miliar!

Dukungan untuk Keberanian Kejari

Di sisi lain, Gatot memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kejari yang berani menyentuh skandal korupsi kepala daerah—sebuah langkah yang menurutnya jarang terjadi dalam sejarah hukum tingkat daerah.

Ia meminta Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk memberikan dukungan penuh serta perlindungan bagi para jaksa yang sedang berjuang menuntaskan kasus ini.

Menurutnya, pejabat hasil “produk transaksional” cenderung memiliki karakter jumawa dan merasa aman karena merasa suap telah mengunci posisi mereka.

Pewarta  : Nikcy

Editor : Azi

BANDUNG PEDULI! Dinsos Kota Bandung Gerak Cepat Tembus Lokasi Longsor Cisarua Lembang

BANDUNG BARAT, JURNAL TIPIKOR– Respons cepat ditunjukkan Pemerintah Kota Bandung terhadap musibah longsor yang menerjang wilayah Cisarua Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Sejak Sabtu pagi (24/1/2026), tim Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung bersama Taruna Siaga Bencana (Tagana) langsung terjun ke titik bencana untuk menyalurkan bantuan darurat dan memetakan kebutuhan mendesak warga.

Kepala Dinsos Kota Bandung, Yorisa Sativa, menegaskan bahwa kehadiran timnya di Desa Pasirlangu bukan sekadar peninjauan, melainkan aksi nyata untuk memastikan warga terdampak tidak kekurangan kebutuhan dasar.

“Begitu kabar sampai, tim Dinsos dan Tagana langsung bergerak membawa bantuan sandang dan pangan. Ini langkah awal. Kami hadir bersama BPBD dan Diskarmatan untuk menginventarisir apa saja yang paling dibutuhkan di lapangan saat ini,” ujar Yorisa di lokasi bencana, Sabtu (24/1/2026).

Baca Juga Bandung Lautan Empati: BPBD Kota Bandung Terjang Cisarua Lembang, Kirim Bantuan Kilat dan Pasukan Siap Nginap

Kolaborasi Lintas Wilayah dan Rencana Dapur Umum

Dalam aksi kemanusiaan ini, Dinsos Kota Bandung tidak bergerak sendiri. Yorisa telah berkoordinasi intensif dengan Kepala Dinsos KBB untuk menyamakan data agar bantuan tepat sasaran. Fokus utama saat ini adalah memastikan logistik mencukupi selama masa tanggap darurat.

“Besok (Minggu, 25/1/2026), kami kembali lagi untuk memastikan kebutuhan logistik lanjutan. Kami akan hitung detail jumlah KK dan jiwa yang terdampak untuk menentukan kapasitas dapur umum yang akan didirikan selama masa pengungsian dan pencarian korban,” jelasnya.

Galang Kekuatan Kolektif

Tak hanya mengandalkan APBD, Dinsos Kota Bandung juga menggerakkan kekuatan sipil. Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) se-Kota Bandung turut dilibatkan untuk mempertebal dukungan kemanusiaan.

Baca juga  LUMPUHNYA SURGA PAPRIKA: Longsor Maut Terjang Cisarua, 6 Tewas dan 84 Warga Masih Tertimbun

Yorisa menekankan pentingnya manajemen distribusi agar bantuan tidak menumpuk di satu titik.

“Kami ingin bantuan tertata dan merata. Bukan hanya bahan pokok, pakaian dan nutrisi tambahan juga menjadi perhatian kami. Semua harus sesuai dengan data terbaru agar tepat guna bagi warga yang sedang berduka,” pungkas Yorisa.

Sumber : Diskominfo kota bandung

Editor  : Azi

 

Bandung Lautan Empati: BPBD Kota Bandung Terjang Cisarua Lembang, Kirim Bantuan Kilat dan Pasukan Siap Nginap

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Menunjukkan solidaritas tanpa batas wilayah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandung bergerak cepat mengirimkan bantuan logistik dan personel ke wilayah terdampak bencana di Cisarua Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sabtu, 24 Januari 2026 petang.

Langkah ini diambil sebagai respons darurat untuk memastikan warga terdampak segera mendapatkan sokongan kebutuhan dasar dan alat evakuasi.

Logistik Tempur dan Alat Evakuasi
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Bandung, Robby Darwan, merinci bahwa bantuan yang dikirimkan mencakup perlengkapan teknis hingga kebutuhan pokok. Sedikitnya 500 karung, 20 cangkul, dan 10 sekop dikirimkan untuk membantu proses pembersihan material bencana.

Baca juga BPKP Bongkar “Dosa” Tata Ruang KBB: Longsor Bukan Sekadar Takdir, Tapi Kegagalan Mitigasi!

Untuk kebutuhan warga, BPBD menyalurkan:

  •  40 dus air mineral
  • 75 lembar selimut hangat
  • 19 paket sembako lengkap
  • Perlengkapan higienis, sarung tangan, hingga kantong jenazah sebagai antisipasi keadaan darurat.

“Sembako sudah kami kemas dalam paket, isinya lengkap,” jelas Robby saat dikonfirmasi Humas Pemkot Bandung di tengah persiapan keberangkatan tim.

Siaga di Lokasi: “Kami Siap Bertenda”
Tak sekadar mengantar barang, BPBD Kota Bandung menunjukkan komitmen total dengan menerjunkan tim yang siap bermalam di titik bencana.

Sebanyak 10 personel inti telah diberangkatkan dengan perlengkapan tenda operasional yang lengkap.

“Kami melihat situasi di sana. Kalau memang harus membantu dengan menginap, kami siap bertenda dan menginap di lokasi,” tegas Robby.

Mobilisasi Relawan

Selain personel resmi, Robby menyebutkan bahwa gelombang relawan dari Kota Bandung diperkirakan akan menyusul untuk memperkuat penanganan di lapangan.

Saat ini, pendataan terhadap relawan yang ingin bergabung masih terus dilakukan agar koordinasi di titik bencana tetap efektif.Aksi cepat ini diharapkan dapat meringankan beban warga Cisarua Lembang dan mempercepat proses pemulihan pascabencana melalui kolaborasi antardaerah yang solid.

Sumber : Diskominfo kota bandung

Editor : Azi

Bandung Terjebak Ambiguitas: BPKP Kecam Ketegasan Semu Walikota dalam Sengketa Kebun Binatang

BANDUNG, Jurnal Tipikor – Ketua Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kota Bandung, Heri Irawan, melontarkan kritik pedas terhadap sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menangani sengketa lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoological Garden/BZG), hal tersebut disampaikannya ke Jurnal Tipikor, Jumat (16/1)

Heri menilai, kepemimpinan Walikota Bandung saat ini terjebak dalam “ambiguitas yang berbahaya” yang mempertaruhkan nasib ribuan satwa demi ego administratif.

Konflik lahan seluas 13,9 hektar ini dinilai kian memanas tanpa solusi konkret. Di satu sisi, Pemkot bersikeras atas kepemilikan lahan berdasarkan dokumen era kolonial 1920-an.

Di sisi lain, Yayasan Margasatwa Tamansari bertahan dengan argumen pengelolaan turun-temurun di atas lemahnya administrasi pertanahan modern pemerintah.

Baca juga HENTIKAN KOSMETIK KOTA: Aris Sandiaga Rombak Astaloka, Prioritaskan Piring Makan Rakyat di Atas Kemegahan Gedung

Paradoks Hukum: Antara Gertakan dan Keraguan

Heri Irawan menyoroti adanya pola kebijakan yang membingungkan. Pemkot Bandung menagih tunggakan sewa miliaran rupiah—tindakan yang secara implisit mengakui Yayasan sebagai penyewa sah—namun secara kontradiktif melakukan upaya penyegelan paksa dengan dalih pengambilalihan aset.

“Ada paradoks hukum yang nyata. Pemkot terlihat represif namun tidak tuntas. Mereka ingin menguasai lahan, tapi sadar betul tidak memiliki infrastruktur maupun kesiapan untuk merawat ribuan satwa jika pengelolaan diambil alih secara mendadak. Ini adalah gertakan administrasi yang dibayangi ketakutan eksekusi,” tegas Heri dalam keterangannya.

BPKP mencatat tiga poin krusial yang membuat kebijakan Walikota dianggap “maju-mundur”:

  1. Dilema Etika vs Legalitas: Ketakutan akan terjadinya “tragedi satwa” yang bisa menjadi blunder politik jika eksekusi paksa berdampak buruk pada koleksi binatang.
  2. Lemahnya Alas Hak: Langkah Pemkot cenderung bersifat intimidatif secara administratif karena kesulitan membuktikan kepemilikan mutlak yang tidak tergoyahkan di pengadilan.
  3. Lumpuhnya Investasi: Ketidakpastian hukum mengakibatkan kualitas fasilitas BZG merosot karena pengelola enggan melakukan renovasi besar di tengah sengketa.

Baca juga ASN Dinas Pendidikan Indramayu “Main Mata” Anggaran PKBM, Negara Rugi Rp1,4 Miliar!

Satwa Menjadi Sandera Kebijakan

Dampak paling nyata dari ketidaktegasan ini adalah terancamnya kesejahteraan satwa.

Heri menekankan bahwa fokus pengelola yang terpecah antara urusan birokrasi hukum dan perawatan rutin mengakibatkan standar pelayanan di “paru-paru kota” tersebut terus menurun.

Mendesak Jalan Tengah (Win-Win Solution)

Untuk mengakhiri kebuntuan, BPKP mendesak Pemkot Bandung untuk menanggalkan pendekatan kekuasaan dan beralih ke pendekatan kolaborasi strategis, melalui:

  • Transformasi Kemitraan: Mengubah pola sewa menjadi Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) atau membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
  • Audit Independen: Melibatkan pihak ketiga untuk memutus rantai klaim sepihak.
  • Pemisahan Isu: Menjamin operasional konservasi tetap terlindungi terlepas dari status hukum lahan.

“Membiarkan sengketa ini berlarut-larut dalam ambiguitas bukan hanya menunjukkan lemahnya tata kelola aset, tetapi juga mempertaruhkan wajah Bandung sebagai kota yang humanis.

Walikota harus segera menentukan sikap: selamatkan aset dengan cara yang bermartabat, atau biarkan sejarah mencatat kegagalan ini sebagai tragedi konservasi,” tutup Heri Irawan.

Pewarta: Fajar

Editor : Azi

Pemkab Bandung Segel Sementara Proyek Perumahan Soreang demi Cegah Bencana

SOREANG, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi menghentikan seluruh aktivitas fisik pembangunan proyek perumahan di Kampung Legok Keas, Desa Sukanagara, Kecamatan Soreang.

Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas protes keras warga yang mengkhawatirkan ancaman bencana alam akibat pembangunan di wilayah tersebut.

Kepala DLH Kabupaten Bandung, Ruli Hadiana, menegaskan bahwa meskipun pengembang mengeklaim telah memiliki izin lengkap, faktor keselamatan warga dan aspirasi masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

“Kami meminta pihak pengembang menghentikan sementara aktivitasnya selama proses review dokumen lingkungan berlangsung. Ada kekhawatiran nyata dari masyarakat terkait potensi banjir bandang,” ujar Ruli di Soreang, Senin (12/1/2026).

Baca juga Terobosan Hukum di Muara Enim: Belum Seminggu KUHP Baru Berlaku, Hakim Jatuhkan Vonis Pemaafan (Judicial Pardon) pada Perkara Anak

Gunakan Teknologi Drone dan Pakar Independen 

Dalam proses tinjauan ulang selama dua minggu ke depan, DLH tidak hanya mengandalkan data administratif. Tim lapangan telah diterjunkan untuk melakukan pemetaan topografi secara detail menggunakan teknologi drone.

Selain itu, Pemkab Bandung berencana melibatkan:

  • Tim penyusun dokumen lingkungan untuk klarifikasi teknis.
  • Ahli tata lingkungan independen guna mendapatkan penilaian objektif dari sisi ekologis.

Latar Belakang Konflik 

Persoalan ini mencuat setelah warga Kampung Legok Keas merasa dikelabui terkait perizinan awal yang semula disebutkan untuk pembangunan pesantren, namun beralih menjadi perumahan.

Konflik ini bahkan mendapat atensi langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menginstruksikan pengawasan ketat terhadap moratorium perumahan di lahan hijau.

“Kami ingin masalah ini selesai secara jernih. Hasil review akan disampaikan secara transparan kepada pengembang dan masyarakat sebagai dasar tindak lanjut,” pungkas Ruli.(*)

 

Ilegal dan Tanpa Izin, Wali Kota Bandung Pastikan Teras Cihampelas Segera Rata dengan Tanah!

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Riwayat Teras Cihampelas atau Skywalk Cihampelas dipastikan akan segera berakhir.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memberikan pernyataan mengejutkan bahwa ikon yang sempat menjadi kebanggaan Kota Bandung tersebut akan dibongkar total setelah terbukti menyalahi aturan bangunan dan tidak memiliki izin resmi.

Pembongkaran ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca juga DOKTER SPESIALIS VS ADVOKAT: Peradi Bandung Desak Polisi Seret dr. JSS ke Sel Tahanan!

Dalam pertemuan strategis dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, disepakati bahwa pihak Provinsi yang akan mengambil alih proses eksekusi fisik di lapangan.

Poin-Poin Utama Pembongkaran:

  • Pembongkaran Total: Farhan menegaskan tidak ada bagian yang tersisa. Sebanyak 69 tiang penyangga yang mencakup tahap satu dan tahap dua akan diruntuhkan sepenuhnya.
  • Alih Kelola ke Provinsi: Proses pembongkaran akan dilakukan oleh Pemprov Jawa Barat sesuai dialog antara Wali Kota Farhan dan Gubernur Dedi Mulyadi.
  • Kendala Perizinan: Saat ini, Pemkot Bandung sedang mempercepat proses administrasi izin pembongkaran sebagai payung hukum bagi Pemprov Jabar untuk memulai pengerjaan.

“Teras Cihampelas dalam sebuah dialog saya sama Pak Dedi Mulyadi bilang, sama provinsi dibongkarnya. Tapi, izin pembongkarannya dari kami. Kami sedang mengupayakan izinnya sekarang,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (12/1/2026).

Alasan di Balik “Kiamat” Teras Cihampelas

Langkah drastis ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan penelusuran mendalam, ditemukan fakta bahwa bangunan tersebut adalah produk ilegal secara administratif.

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah mengategorikan struktur tersebut sebagai bangunan gedung, namun selama ini berdiri tanpa:

  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya juga telah menyatakan dukungannya terhadap langkah ini. Ia menilai struktur besi raksasa tersebut tidak hanya melanggar estetika kota, tetapi juga menghalangi pandangan dan merusak ruang publik.

Baca juga Komitmen Tegas Polres Sukabumi Bebas Narkoba, Kapolres Tes Urin 177 Personel, Hasilnya Negatif

Waktu Eksekusi

Meski target pembongkaran adalah secepat mungkin, Muhammad Farhan belum bisa memberikan tanggal pasti. Kecepatan eksekusi sepenuhnya bergantung pada rampungnya izin pembongkaran yang sedang digodok oleh Pemkot Bandung.

“Kepinginnya cepat, tergantung dari keluarnya izin,” pungkas Farhan.(*)

BPKP: Pagu Anggaran DPRD Cimahi Rp92 Miliar ‘Cekik’ PAD, Bukti Mati Surinya Sense of Crisis Legislator

CIMAHI, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) melontarkan kritik pedas terhadap Pagu Anggaran DPRD Kota Cimahi tahun 2026 yang menembus angka Rp92 miliar. Anggaran fantastis tersebut dinilai sebagai anomali kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang terpuruk.

Ketua Umum BPKP, A. Tarmizi, menegaskan bahwa meski secara regulasi anggaran tersebut mungkin memiliki payung hukum, namun secara etika anggaran (budgetary ethics), angka tersebut sangat melukai rasa keadilan masyarakat.

“Secara administratif mungkin sah-sah saja, tetapi ini jelas tidak tepat. Pagu Rp92 miliar ini menunjukkan legislator kita kehilangan sense of crisis. Di saat warga Cimahi sedang berjuang secara ekonomi, wakil rakyatnya justru mengalokasikan anggaran yang luar biasa besar untuk kenyamanan lembaga sendiri,” ujar A. Tarmizi kepada Jurnal Tipikor, Minggu (11/1).

Baca juga Gagal Bayar Rp621 Miliar: BPKP Sebut Manajemen Fiskal Pemprov Jabar “Rapuh” dan Lampu Kuning Kepemimpinan Gubernur

Anggaran DPRD Sedot Hampir 30% PAD Bersih

Analisis BPKP mengungkap fakta mengejutkan terkait ketimpangan rasio keuangan daerah. Jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersih Kota Cimahi (setelah dikurangi operasional RSUD) berada di angka Rp312 miliar, maka anggaran DPRD sebesar Rp92 miliar telah menyedot sekitar 29,5% dari total kemampuan keuangan mandiri daerah.

“Bayangkan, hampir sepertiga kekuatan uang rakyat Cimahi habis hanya untuk menunjang satu lembaga (DPRD dan Sekretariat). Ini menyisakan ruang gerak yang sangat sempit untuk urusan krusial seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan primer bagi 600 ribu warga,” tambah Tarmizi.

Baca juga Hukum Bukan Wacana! CORONG JABAR Desak Kajati Jabar Baru Sikat Habis Kasus Mangkrak Tanpa Intervensi Politik

Sorotan Tajam: Kunker 2 Kali Sepekan dan Kebocoran PAD

BPKP juga menyoroti efektivitas beban kerja dibandingkan anggaran yang dialokasikan. Salah satu poin paling krusial adalah intensitas Kunjungan Kerja (Kunker) yang mencapai dua kali seminggu.

  1. Multiplier Effect Negatif: Uang pajak warga Cimahi justru mengalir ke hotel, restoran, dan jasa transportasi di luar daerah, bukan berputar di ekonomi lokal.
  2. Efisiensi Rendah: Rasio biaya operasional per individu (45 anggota dewan) dianggap terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan output legislasi yang dihasilkan.

Matriks Isu Utama: Aspirasi vs Pembelaan

Aspek

Sorotan Masyarakat (BPKP)

Tanggapan DPRD

Keadilan Alokasi

Melampaui anggaran OPD pelayanan publik.

Mencakup belanja pegawai & barang/jasa.

Efektivitas

Kunker 2x seminggu dianggap pemborosan.

Menunjang kinerja kelembagaan.

Dampak Ekonomi

“Kebocoran” PAD ke luar daerah.

Tidak merinci detail pos belanja secara transparan.

Rekomendasi BPKP: Audit Kinerja dan Transparansi Radikal

Guna meredam polemik, BPKP mendesak dilakukan beberapa langkah konkret:

  1. Audit Kinerja (Value for Money): Mengevaluasi apakah Kunker intensif menghasilkan Perda yang berkualitas bagi rakyat.
  2. Transparansi RKA: Ketua DPRD wajib membuka rincian Rp92 miliar tersebut (Gaji, Perjalanan Dinas, vs Program Aspirasi).
  3. Efisiensi Belanja: Mengalihkan anggaran non-prioritas untuk penanganan masalah darurat di Cimahi, seperti pengelolaan sampah dan keamanan wilayah.

“Secara politik anggaran, angka Rp92 miliar di tengah PAD Rp312 miliar adalah kebijakan yang tidak sensitif. Jika ini dipaksakan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif di Kota Cimahi dipastikan akan terjun bebas,” tutup Tarmizi.

(DW)

Bandung Juara Pelanggaran: Trotoar Jl. H. Ibrahim Adjie Disulap Jadi Parkir Privat, Pemkot Mandul Tegakkan Perda

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Slogan “Bandung Juara” kini terasa ironis di sepanjang Jalan H. Ibrahim Adjie. Fasilitas publik yang seharusnya menjadi hak mutlak pejalan kaki kini dirampas secara terang-terangan untuk lahan parkir liar di depan area bisnis, termasuk di depan ruko Toko Besi Bandung Juara dan kantor perbankan sekitarnya.

Meski payung hukum telah diperketat melalui Perda Nomor 12 Tahun 2024, kenyataan di lapangan menunjukkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung seolah “tutup mata” dan tak berdaya menghadapi okupasi ruang publik oleh kepentingan bisnis.

Okupasi Trotoar: Nyawa Pejalan Kaki Jadi Taruhan

Pantauan di lokasi menunjukkan deretan kendaraan roda empat milik pegawai bank, nasabah, hingga kendaraan pengangkut material bebas nangkring di atas trotoar. Kondisi ini memaksa pejalan kaki bertaruh nyawa dengan turun ke badan jalan raya yang padat dan rawan kecelakaan.

Tampak dari seberang Jalan, Ruko milik Toko Besi Bandung Juara (Poto : Dok.Jurnal Tipikor)

Persoalan ini bukan barang baru. Menurut penuturan narasumber warga, Azi, praktik ilegal ini telah berlangsung hampir dua tahun tanpa tersentuh hukum.

“Sudah hampir dua tahun tapi sayangnya Pemkot Bandung, terutama birokrasi daerah, tidak bisa berkutik. Seolah-olah ada aturan yang tidak berlaku di titik ini,” ujar Azi dengan nada kecewa.

Praktik ini merupakan pelanggaran telanjang terhadap Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas).

Baca juga Menyibak Tabir 2026: 7 Prediksi Mendebarkan Baba Vanga, dari Eskalasi Global hingga Kontak Antariksa

Hukum Tajam di Pusat, Tumpul di Ibrahim Adjie

Ketimpangan penegakan hukum menjadi sorotan utama. Padahal, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan telah menginstruksikan pengawasan ketat terhadap parkir liar. Namun, tindakan tegas seperti derek, gembok roda, hingga cabut pentil yang gencar dilakukan di kawasan wisata seperti Jalan Braga atau Asia Afrika, seolah “melempem” di Jalan H. Ibrahim Adjie.

“Kami mempertanyakan keberanian Dishub dan Satpol PP. Kenapa di pusat kota mereka sangat galak, tapi di depan ruko ini mereka seolah mandul? Ini pelanggaran nyata terhadap Perda 12/2024,” tegas Azi kepada Jurnal Tipikor, Jumat (2/1).

Sanksi yang Menjadi “Macan Kertas”

Berdasarkan aturan terbaru tahun 2026, sanksi bagi pelanggar parkir di atas trotoar sangatlah berat:

Jenis Tindakan

Besaran Denda/Biaya

Biaya Pemindahan (Derek)

Rp525.000

Biaya Inap Kendaraan

Rp304.000 /hari

Tindakan Tambahan

Penempelan stiker & penguncian roda

 

 

Ketidakhadiran petugas untuk menindak pelanggaran di lokasi ini menimbulkan spekulasi miring adanya “pembiaran” atau lemahnya pengawasan di wilayah pinggiran pusat kota. Jika dibiarkan, denda retribusi dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 hanya akan menjadi dokumen tanpa wibawa di mata pengusaha nakal.

Baca juga Refleksi Akhir Tahun 2025: Jawa Barat Kukuhkan Posisi sebagai Provinsi Terinovatif dan Pelopor

Mendesak Tindakan Nyata

Masyarakat menuntut Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dan Satpol PP untuk segera turun ke lapangan dan melakukan penertiban tanpa pandang bulu. Trotoar yang dibangun dengan uang rakyat tidak boleh dikuasai secara sepihak untuk kepentingan pribadi atau bisnis.

Menjadikan trotoar sebagai lahan parkir bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk arogansi terhadap hak warga sipil. Pemkot Bandung harus membuktikan bahwa mereka benar-benar “Juara” dalam menegakkan keadilan ruang publik, bukan juara dalam pembiaran pelanggaran.

(Her)

Peringati HUT ke-45 Satpam, Pimpinan DPRD Kota Bandung Apresiasi Profesionalisme Garda Terdepan Keamanan

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, S.E., S.H., bersama Anggota DPRD Kota Bandung, Asep Robin, S.H., M.H., menghadiri Apel Besar Peringatan HUT ke-45 Satpam tingkat Kota Bandung yang digelar di Jalan Dr. Ir. Sukarno, Senin, 29 Desember 2025.

Kegiatan yang mengusung tema “Satpam Bersatu, Berdaulat, Berdedikasi, dan Profesional” ini menjadi ajang unjuk gigi bagi para personel satuan pengamanan. Acara dimeriahkan oleh berbagai atraksi kemampuan bela diri dan kekuatan fisik yang diperagakan oleh perwakilan perusahaan-perusahaan jasa pengamanan di Kota Bandung.

Aksi memukau tersebut mengundang decak kagum dari para tamu undangan, di antaranya Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, serta Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han. Dalam suasana yang akrab, Kapolrestabes bahkan turut menguji langsung kekuatan salah seorang peserta atraksi.

Baca juga BRIN Pantau Aktivitas Sesar Lembang: Fenomena Kenaikan Gunung Batu dan Urgensi Mitigasi Bandung Raya

Apresiasi dan Harapan Pimpinan DPRD

Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh personel satpam yang telah menunjukkan perkembangan signifikan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

“Tentu saja sangat bagus. Dalam momentum perayaan HUT ke-45 Satpam ini, kami melihat sudah banyak perkembangan. Mudah-mudahan ke depan para Satpam ini dapat terus menjadi garis terdepan untuk mampu menjaga pengamanan perusahaan-perusahaan, khususnya di Kota Bandung. Terus semangat dan sukses buat satuan pengamanan,” ujar Toni di sela-sela acara.

Sinergi dan Kondusifitas Kota

Lebih lanjut, Toni menekankan pentingnya peran satpam sebagai mitra strategis Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Menurutnya, satpam tidak hanya bertanggung jawab di lingkup internal perusahaan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral terhadap keamanan lingkungan sekitar.

“Satpam diharapkan mampu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dalam upaya menciptakan keamanan dan kondusifitas Kota Bandung. Mereka harus senantiasa kompak dan menjaga ketertiban, baik di perusahaan maupun di lingkungan masyarakat sekitarnya,” pungkas Toni.

Kehadiran jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung dalam acara ini menegaskan komitmen legislatif dalam mendukung penguatan sektor keamanan sebagai fondasi utama pembangunan dan kenyamanan aktivitas ekonomi di Kota Bandung.

Sumber :
Humas Sekretariat DPRD Kota Bandung
Jl. Sukabumi No.30, Bandung.