SKANDAL “PAJAK SILUMAN” JAMBI: Kerja Fiktif, Tanda Tangan Palsu, Negara Rugi Rp1,3 Miliar! Kepala BPPRD pun Tak Lolos

Kongkalikong proyek pemutakhiran data pajak berbaju konsultansi ini melibatkan oknum pejabat, broker, hingga swasta. Niat hati menambah pendapatan daerah, malah jadi bancakan.

JAMBI, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi hari ini, Kamis (8/10/2026), membongkar praktik kotor korupsi di lingkungan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi. Lima tersangka resmi ditetapkan, termasuk Kepala BPPRD yang saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Bukan korupsi receh, ini adalah permainan “mata” dalam proyek belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah tahun anggaran 2024 dengan pagu Rp1,8 miliar. Alih-alih meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui validasi data objek pajak, uang negara justru menguap untuk *kickback fee* dan pekerjaan yang sama sekali tidak pernah ada.

Daftar Tersangka: Dari Pejabat hingga Broker

Kepala Kejari Jambi, Kamin, mengungkapkan bahwa jaringan korupsi ini melibatkan kolusi segitiga antara pejabat pembuat kebijakan, pejabat teknis, broker, dan penyedia jasa. Kelima tersangka yang kini telah ditahan adalah:

  1. NE (Kepala BPPRD Kota Jambi 2024/Pengguna Anggaran) – Saat ini menjabat Kepala Disperindag Kota Jambi.
  2. ID (Kasi Pengolahan Data BPPRD/PPK).
  3. HW (PNS Dinas PUPR Kota Jambi) – Berperan sebagai broker/perantara.
  4. NAS (Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna) – Penyedia jasa.
  5. RS (Tenaga Pendukung/Surveyor).

Baca juga SINDIKAT KORUPSI LANGKAT MAKIN MENYERAMKAN: 16 KONTRAKTOR DIPANGGIL KPK, MILYARAN RUPIAH ANAK BANGSA DIGADAIKAN!

Modus “Kerja Bayangan” dan Tanda Tangan Palsu

Kamin membeberkan modus operandi yang sangat memprihatinkan. Sebelum tender dilaksanakan, NE dan ID telah “bermain mata” dengan HW dan NAS. Kesepakatan jahat dibuat: PT Bumi Harmoni Indoguna harus menang, dengan janji manis kickback fee sebesar 25 persen dari total anggaran setelah dipotong pajak.

“Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup… mengungkap adanya dugaan pemberian kickback fee oleh penyedia kepada pengguna anggaran dan PPK hingga pencairan anggaran 100 persen untuk pekerjaan pemutakhiran yang dinilai fiktif dan tidak bernilai manfaat,” tegas Kamin.

Fakta di lapangan sangat mengejutkan. Tim surveyor tidak pernah turun ke lapangan. Tidak ada survei, tidak ada validasi data oleh Ketua RT maupun Lurah. Namun, di atas kertas, NAS dan RS merekayasa laporan seolah-olah data inventori pajak telah diperbarui. Tanda tangan pejabat setempat pun dipalsukan demi mencairkan anggaran.

Baca juga AKHIR PENANTIAN! DPR dan Pemerintah Lahirkan Perpres 27/2026: Era Eksploitasi Ojol Berakhir, Aplikator Resmi Dikekang

Negara Rugi Rp1,3 Miliar, Sistem Pajak Kacau

Akibat ulah mereka, tujuan mulia pengadaan—yaitu memperoleh data objek pajak yang valid dan sistem aplikasi terintegrasi—gagal total. Kota Jambi kehilangan potensi pendapatan karena data pajak yang dimiliki adalah data “sampah” yang tidak valid.

Berdasarkan hitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, perbuatan para tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar **Rp1.378.180.183**.

Ditahan dan Terancam Penjara

Kelima tersangka kini telah ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam KUHP baru (UU No 1 Tahun 2023) dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Jambi menegaskan bahwa kasus ini adalah peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba memperkaya diri dari anggaran yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat.

**Red**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *