Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng di Desa Petani, Masyarakat Soroti Akurasi Data Penerima

BENGKALIS, RIAU, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui program bantuan pangan menyalurkan paket bantuan berupa beras dan minyak goreng kepada warga kurang mampu di Desa Petani, Kecamatan Mandau.

Penyaluran ini dilaksanakan pada hari Jumat, 28 Oktober 2025, untuk alokasi bulan Oktober dan November.
Penyaluran bantuan pangan ini dipusatkan di Aula Kantor Desa Petani.

Setiap penerima manfaat mendapatkan 20 kg Beras dan 4 kg Minyak Makan. Secara keseluruhan, tercatat 268 warga Desa Petani yang tersebar dari 47 RT/RW/Kepala Dusun menerima bantuan pangan ini.

Baca juga PWSI Gelar Audensi Dengan Disnakertrans Sukabumi Terkait Pungli Loker, Perlindungan Pekerja dan Pengangguran

Selain bantuan pangan dari Kabupaten Bengkalis, masyarakat Desa Petani juga menerima Bantuan Langsung Tunai (BLTS) dari Pemerintah Pusat. Untuk pengambilan BLTS, masyarakat diarahkan untuk hadir di Kantor Pos Mandau. Data penerima manfaat BLTS di Desa Petani berjumlah 345 warga.

Penyaluran bantuan di Aula Desa Petani dihadiri oleh Staf Desa Petani, termasuk Sekretaris Desa (Sekdes) Nasri B, Roby Santoso, Wiwin Harianto, dan Jeki.

Harapan dan Sorotan Masyarakat Mengenai Data Penerima
Dalam proses penyaluran tersebut, muncul harapan dan sorotan dari masyarakat penerima manfaat terkait akurasi data penerima bantuan.

Baca juga Bentuk Cinta Dan Kepedulian Tim SKD Sukabumi Raya Sambangi Warga Yang Sakit di Kampung Cicuol Desa Nyangkowek

Salah satu warga Desa Petani, Ibu L, yang diwawancarai oleh awak media, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas bantuan yang diberikan. Namun, beliau juga mengungkapkan keprihatinan bahwa penyaluran bantuan dirasa kurang tepat sasaran karena data di lapangan tidak sepenuhnya sesuai.

“Seharusnya pihak RT/RW betul-betul mendata warganya mana yang layak menerima bantuan atau tidak. Jangan karena adanya hubungan keluarga, mereka-mereka saja yang menerima bantuan,” ujar Bu L.

Masyarakat penerima manfaat berharap agar data penerima yang lama dapat diinput kembali dengan benar. Terdapat dugaan bahwa data warga yang sudah meninggal dunia masih terdaftar sebagai penerima bantuan, dan adanya dugaan satu Kartu Keluarga (KK) menerima bantuan ganda (BLTS dan Pangan).

Baca juga “PENUNJUKAN PLT. DIRUT PERUMDA TIRTAWENING EKS-PENSIUNAN: ANCAMAN MAL ADMINISTRASI! BPKP Tuntut KPM Batalkan Keputusan yang Diduga Kuat Menyalahi Aturan”

Bu L memohon kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis agar data-data masyarakat, khususnya di Desa Petani, dapat ditinjau dan diverifikasi ulang. Tujuannya adalah agar bantuan apapun bentuknya, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kabupaten Bengkalis, bisa tepat sasaran kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

Beliau juga memohon agar pemerintah dapat ikut serta menertibkan masalah data penerima bantuan tersebut.

(Irwansyah)

APBD 2026 Disetujui, DPRD Bengkalis Dorong Pelaksanaan Program Efektif untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bengkalis, JURNAL TIPIKOR – DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan Rapat Paripurna Laporan Badan Anggaran tentang Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 sekaligus pengambilan keputusan. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha ini digelar di Lantai II Gedung DPRD, Rabu (26/11/2025).

Sebagaimana diketahui, Ranperda APBD Bengkalis Tahun Anggaran 2026 telah resmi disampaikan oleh Bupati Bengkalis pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 21 November 2025.

Melalui juru bicaranya, Firman, Badan Anggaran DPRD Bengkalis menyampaikan bahwa seluruh pagu anggaran tahun 2026 menjadi dasar pertimbangan dalam pelaksanaan program dan kegiatan daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur, ekonomi, pendidikan, dan sektor lainnya agar berjalan sesuai target.

“Kesepakatan Badan Anggaran DPRD dan Pemerintah Daerah harus benar-benar diakomodir sesuai aturan perundang-undangan. Perlu ada hasil nyata dari anggaran yang direalisasikan sehingga memberikan output berkelanjutan, bukan hanya sekadar ucapan,” tegas Firman.

Rapat Paripurna Laporan Badan Anggaran tentang Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 sekaligus pengambilan keputusan (Poto : Dok. Hunas DPRD Kabupaten Bengkalis)

Setelah penyampaian laporan, seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda APBD 2026 untuk ditetapkan sebagai keputusan DPRD. Ketua DPRD Septian Nugraha menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran, Komisi-Komisi, seluruh Anggota DPRD, serta TAPD Kabupaten Bengkalis atas kerja maksimal hingga pembahasan APBD dapat diselesaikan.

“Harapan kami, Pemerintah Daerah dapat merealisasikan anggaran APBD 2026 secara akuntabel, efektif, dan efisien, sehingga dapat memperlancar jalannya pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.

Baca juga GUGAT CERAI RIDWAN KAMIL: KEJUTAN AKHIR TAHUN DARI ATALIA PRARATYA!

Sementara itu, Bupati Bengkalis Kasmarni menyampaikan bahwa total APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp2.895.197.721.188, yang mencakup seluruh penyelenggaraan pembangunan pada urusan pemerintahan daerah, terutama urusan konkuren sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Dengan ditetapkannya APBD 2026, kami instruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk segera mempersiapkan administrasi, prosedur, teknis, dan langkah percepatan pelaksanaan program dan kegiatan. Anggaran yang telah ditetapkan menjadi kewajiban masing-masing perangkat daerah untuk dipertanggungjawabkan, baik dari sisi progres, manfaat, maupun dampaknya,” ungkap Bupati.

Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Ranperda APBD 2026 oleh Bupati Bengkalis Kasmarni dan Ketua DPRD Septian Nugraha, disaksikan Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan dan Wakil Ketua III H. Misno.

Sumber : Humas DPRD Kabupaten Bengkalis

Manajemen RSUD Kaur Dipertanyakan: Pasien “Disuruh” Tanda Tangani Pernyataan Tidak Tuntut Ganti Rugi Obat.

Kaur, JURNAL TIPIKOR – Sistem pengelolaan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaur kini menjadi sorotan tajam publik. Kebijakan rumah sakit dinilai memberatkan pasien, terutama terkait kekosongan stok obat.

Pasien atau keluarga pasien dilaporkan diminta menandatangani surat pernyataan di atas materai untuk tidak menuntut ganti rugi atas pembelian obat di luar rumah sakit.

​Peristiwa ini terungkap pada Minggu (23/11/2025), ketika salah satu keluarga pasien mengeluhkan prosedur tersebut.

​Barzian, seorang kepala keluarga yang anaknya baru saja menjalani perawatan di RSUD Kaur, mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media. Ia menuturkan bahwa menjelang kepulangan anaknya, pihak ruangan rawat inap menyodorkan surat pernyataan bermaterai yang harus ditandatangani.

Baca juga Pemkab Sukabumi Kerjakan Rekonstruksi Jalan Parungkuda‑Bojongpari, Warga Menyambut Gembira

​Isi surat pernyataan tersebut memaksa keluarga pasien untuk menyetujui tiga poin utama:

  1. ​Pembelian obat dilakukan secara mandiri di luar RSUD Kaur.
    ​Pemeriksaan jaringan dilakukan di luar RSUD Kaur.
  2. ​Pemeriksaan tiroid dilakukan di luar RSUD Kaur.
  3. ​Poin yang paling memberatkan adalah klausa penutup yang menyatakan bahwa pasien “tidak akan menuntut pengembalian uang atas pemeriksaan atau pembelian obat tersebut kepada pihak RSUD Kaur.”

​Bertentangan dengan Aturan Menkes
​Kebijakan sepihak ini dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, Kewajiban rumah sakit adalah menyediakan segala jenis obat sesuai Formularium Nasional (Fornas).

​Dalam aturan BPJS Kesehatan, obat-obatan yang termasuk dalam Hb Fornas dan sesuai indikasi medis harus ditanggung sepenuhnya oleh BPJS. Jika stok obat di Fasilitas Kesehatan (Faskes) kosong, maka Faskes wajib mencarikan obat pengganti yang sepadan atau menanggung biayanya, tanpa membebani pasien. Pasien semestinya tidak mengeluarkan biaya sepeser pun untuk obat yang sudah tercover jaminan.

​Baca juga Pemkab Bengkulu Tengah Usulkan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Lebih lanjut, jika mengacu pada aturan Permenkes, setiap pembelian obat yang terpaksa dilakukan pasien di apotek luar karena kekosongan stok di RS, maka pihak Rumah Sakit wajib mengganti biaya tersebut (reimbursement) melalui mekanisme klaim ke bendahara Rumah Sakit.

​Namun, dengan adanya surat pernyataan yang disodorkan RSUD Kaur ini, hak pasien untuk mendapatkan pengembalian uang (reimbursement) seolah dipangkas paksa. Pihak rumah sakit menegaskan tidak akan menerima kuitansi pengembalian uang pembelian obat dari luar melalui surat pernyataan tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD Kaur belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum mendapatkan respons.

​(JSjurnaltipikor.com/)

Pemkab Bengkulu Tengah Usulkan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Bengkulu Tengah, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan pada saat ini diketahui telah mengusulkan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih ke pusat.

Kepala DKPP Bengkulu Tengah, Helmi Yuliandri, SP, MT menjelaskan, pihaknya telah menginstruksikan DKPP untuk mengajukan proposal untuk pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Bengkulu Tengah.

Saat ini usulan tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Sesuai instruksi Bupati kita sudah mengusulkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait pembangunan kampung nelayan merah putih.

Baca juga Gerindra Tolak Pemangkasan TPP ASN Kota Bengkulu hingga 40 Persen

Kita berharap usulan ini bisa dikabulkan dan pembangunan bisa direalisasikan di tahun depan,” katanya.

Untuk membangun kampung nelayan merah putih ini pihaknya telah menyiapkan lokasi yang berada di Desa Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Pekik Nyaring terkait hibah lain untuk pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih ini.

Sebab Kementerian meminta Pemkab Bengkulu Tengah untuk menyiapkan lahan dengan minimal luas 1 hektare.

Baca juga Setelah 256 Hari, KPK Pastikan Segera Panggil Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Sebab semua kegiatan akan terpusat di Kampung Nelayan Merah Putih ini kedepannya.

Surat pernyataan dari Kepala Desa sudah didapatkan dan mereka menyanggupi.

Namun memang apabila kampung nelayan merah putih tersebut sudah dapat dipastikan akan dibangun, maka proses hibah lahan secara administrasi baru akan diproses.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa terkait hibah lahan untuk pembangunan kampung nelayanMerah Putih ini.

Alhamdulillah mendapatkan sambutan baik dan surat pernyataan bersedia menghibahkan juga sudah kita terima,” jelasnya.

Dengan dibangunnya kampung nelayan merah putih ini nantinya, maka ke depan semua kegiatan perikanan terintegrasi di kampung nelayan merah putih tersebut.

Mulai dari penangkapan, pengolahan, sampai ke pengolahan hasil akhir terpusat di kampung nelayan tersebut nantinya.

Baca juga Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Buka Rapat Evaluasi Program Pelita Hati: Perkuat Layanan Akta Kematian yang Responsif dan Humanis

Di kampung nelayan ini juga nantinya akan dibangun pabrik es, dermaga tempat pemberhentian perahu, termasuk juga pembangunan pabrik pengolahannya.

Setelah kampung nelayan tersebut selesai dibangun maka akan dihibahkan ke pemerintah desa.

"Jadi apabila Kampung Nelayan Merah Putih ini sudah dibangun di Bengkulu Tengah, tentu akan sangat berdampak sekali kedepannya.

Tentu kita berharap pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih ini dapat terealisasi," harapnya.

(JShttps://jurnaltipikor.com/)

Gerindra Tolak Pemangkasan TPP ASN Kota Bengkulu hingga 40 Persen

Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Rencana Pemkot Bengkulu memangkas TPP ASN hingga 40 persen pada 2026 mendapat penolakan Fraksi Gerindra DPRD Kota Bengkulu.

Kebijakan pemangkasan TPP tersebut dinilai tidak tepat dan berisiko mengganggu motivasi kerja aparatur.

Sebagai keyword utama, isu pemangkasan TPP ASN Bengkulu menjadi sorotan pada pembahasan APBD 2026

Baca juga Setelah 256 Hari, KPK Pastikan Segera Panggil Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Fraksi Gerindra menilai Pemkot Bengkulu seharusnya fokus meningkatkan PAD, bukan memangkas hak pegawai. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bengkulu, Marliadi, menyebut langkah itu kurang strategis dalam penataan keuangan daerah.

“Kami menolak pemotongan TPP sebesar 40 persen. Pemkot Bengkulu harus mencari solusi alternatif tanpa mengganggu hak-hak pegawai. Maksimalkan PAD yang ada, libatkan para ahli di Bengkulu,” tegasnya.

Gerindra juga menilai kebijakan itu terlalu terburu-buru. Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2026, pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD baru efektif berlaku pada 2027.

Baca juga BIKIN GERAM! Oknum Kades di Ciamis Sebut “Wartawan Jeng Aing,” Tantang Balik Awak Media hingga Ancam Proses Hukum

Dengan porsi belanja pegawai Kota Bengkulu saat ini mencapai 60 persen, Pemkot dinilai masih memiliki satu tahun untuk menyiapkan strategi peningkatan pendapatan tanpa memangkas TPP ASN.

“Belanja pegawai kita memang sudah 60 persen, tetapi aturan 30 persen baru berlaku tahun 2027. Artinya pemkot Bengkulu masih punya ruang mencari solusi lebih elegan daripada memangkas TPP,” jelas Marliadi.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Tony Elfian, mengatakan Pemkot terbuka terhadap kritik DPRD. Ia memastikan rencana pemangkasan TPP ASN akan dibahas ulang secara komprehensif.

“Kami menerima masukan dari DPRD Kota Bengkulu. Tentu ini akan dibahas lebih lanjut untuk menemukan solusi terbaik. Namun, terkait aturan pusat, Pemkot Bengkulu tetap akan tegak lurus,” ujarnya.

Baca juga Desa Purwasari Mendapat Penghargaan Dari Pemkab Sukabumi Atas Capaian Kinerja Terbaik Penanganan Stunting Tingkat Nasional 2025

Tony menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjalankan aturan pusat tanpa mengabaikan kesejahteraan dan kinerja aparatur.

Karena itu, arah kebijakan Pemkot Bengkulu mulai bergeser dari sekadar menekan belanja pegawai menuju strategi peningkatan pendapatan daerah yang lebih berkelanjutan.

Berbagai opsi dikaji, mulai dari optimalisasi pajak dan retribusi, digitalisasi layanan, hingga kerja sama dengan sektor swasta. Pemkot ingin keputusan akhir terkait TPP ASN benar-benar memperhatikan kondisi keuangan daerah dan stabilitas kinerja birokrasi.

(JSjurnaltipikor.com/)

Isu PHK Honorer Menguat, Bupati Seluma Ungkap Aturan Baru 2026

Seluma, JURNAL TIPIKOR – Isu mengenai kemungkinan dirumahkannya tenaga honorer di Kabupaten Seluma pada akhir tahun kembali menjadi perhatian publik. Kekhawatiran muncul setelah beredar kabar bahwa akan ada pemberhentian massal terhadap tenaga honorer pada Desember 2025.

Bupati Seluma, Teddy Rahman, memberikan penjelasan terkait aturan terbaru dari pemerintah pusat mengenai kebijakan tenaga non-ASN.

“Kalau secara aturan sudah tidak boleh ada honorer lagi di tahun 2026,” ujar Bupati. Jumat 21 November 2025.

Baca juga Jadi Pembina Apel Pagi SMPN 10, Christian Julianto Budiman Tanamkan Motivasi Para Siswa

Ia menegaskan bahwa keberadaan tenaga honorer setelah aturan tersebut diberlakukan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi daerah.

“Akan menjadi temuan BPK jika ada di pemeriksaan,” tambahnya.

Meski demikian, terkait kemungkinan seluruh tenaga honorer akan dirumahkan pada akhir 2025, Bupati menjelaskan bahwa belum ada keputusan final.

“Belum tahu juga,” ucapnya singkat.

Pemerintah Kabupaten Seluma disebut masih menunggu petunjuk teknis lanjutan dari pemerintah pusat, sembari mencari skema terbaik agar pelayanan publik tetap berjalan dan tenaga honorer mendapatkan kepastian mengenai status mereka.

(JSjurnaltipikor.com/)

PEDULI: Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi Peduli Kesehatan Warga Bengkulu

Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Sebanyak 26.111 warga Kota Bengkulu telah terdaftar sebagai penerima BPJS Kesehatan gratis hingga November 2025.

Program ini memberi rasa aman bagi masyarakat kurang mampu yang sebelumnya khawatir biaya pengobatan.

Program BPJS Kesehatan gratis Pemerintah Kota Bengkulu terus menunjukkan dampak signifikan bagi masyarakat, tidak hanya dari sisi kesehatan tetapi juga kondisi sosial dan psikologis warga.

Hingga November 2025, sebanyak 26.111 jiwa sudah terdaftar dan memperoleh manfaat perlindungan kesehatan tanpa iuran.

Baca juga Kejaksaan Agung Periksa Puluhan Saksi dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Ekspor POME

Menurut Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, program BPJS gratis ini menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, terutama warga kurang mampu yang sering menunda berobat karena takut biaya.

“Ini sebagai bentuk kepedulian dari seorang pemimpin untuk kebahagiaan masyarakat dengan memberikan jaminan kesehatan gratis. Insya Allah warga Kota Bengkulu akan merasa bahagia,” ujar Dedy.

Di lapangan, banyak warga yang sebelumnya enggan berobat kini lebih berani mendatangi fasilitas kesehatan. Mereka merasa tidak lagi dihantui kecemasan biaya rumah sakit.

Baca juga KPK Temukan Peran Broker dalam Kasus Korupsi Petral Pasca-Kepulangan dari Singapura

Bahkan, beberapa warga mengaku sangat terbantu hingga meneteskan air mata. Kepedulian pemerintah semakin terasa ketika Walikota langsung mengunjungi warga yang membutuhkan bantuan.

Program BPJS Kesehatan gratis ini juga disebut sebagai simbol hadirnya negara dalam menutup kesenjangan akses kesehatan.

Kepercayaan publik meningkat karena pemerintah dinilai hadir secara nyata dalam memenuhi kebutuhan dasar warga.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar BPJS gratis, Pemkot Bengkulu membuka layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP).

Warga cukup membawa Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan, serta surat keterangan rawat inap sebagai syarat administrasi.

Dengan semakin luasnya jangkauan program ini, Pemkot berharap ekosistem kesejahteraan masyarakat dapat terbangun lebih kuat, tidak hanya dari sisi kesehatan fisik tetapi juga ketenangan batin.

(JSjurnaltipikor.com/)

Pembukaan LDK Angkatan III MTs Negeri 4 Bengkalis Berjalan Sukses: Cetak Calon Pemimpin Muda Madrasah

BATHIN SOLAPAN, Jurnal Tipikor.– Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 4 Bengkalis sukses menggelar kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) Angkatan III tahun pelajaran 2025.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 20 hingga 22 November 2025, ini merupakan langkah strategis madrasah dalam mencetak calon pemimpin muda yang berintegritas.

LDK tahun ini diikuti oleh total 148 siswa kelas IX, terdiri dari 71 siswa laki-laki dan 77 siswa perempuan. Program ini dirancang dengan tujuan utama untuk membentuk karakter kepemimpinan, menanamkan rasa tanggung jawab, dan memperkuat kerja sama tim pada peserta didik, sekaligus menyiapkan mereka menjadi pemimpin masa depan yang berjiwa sosial tinggi.

Apresiasi dan Pembentukan Karakter

Dalam sambutannya saat pembukaan, Kepala MTsN 4 Bengkalis, Iin Fatimah M,Pd., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap antusiasme dan semangat para peserta. Beliau menekankan bahwa LDK adalah lebih dari sekadar pelatihan.

“LDK ini bukan sekadar pelatihan kepemimpinan, tetapi juga ajang pembentukan karakter dan mental siswa yang siap menjadi teladan bagi teman-temannya. Kami berharap, siswa dapat belajar bagaimana mengayomi sesama kelompok dan menjadi pemimpin yang bertanggung jawab,” ujar beliau.

Kegiatan LDK diisi dengan beragam materi yang komprehensif dan praktik lapangan yang aplikatif, meliputi:

  • Pelatihan dasar kepemimpinan dan manajemen organisasi.
  • Public speaking dan penguatan disiplin.
  • Kegiatan outbond untuk memperkuat kerja sama dan kekompakan tim.

Para siswa juga mendapatkan ilmu langsung dari berbagai narasumber eksternal yang kompeten, antara lain dari:

  1. Kepolisian: Kanit Kamsel Satlantas Polres Bengkalis, Aipda Riduan Zainal SH.MH, memberikan materi penting mengenai disiplin berlalu lintas dan penyuluhan anti-narkoba untuk menghindarkan siswa dari kenakalan remaja.
  2. Perusahaan: Bapak Misterdiun Manullang ,Harianto,Zulkifli dari PT Bohai Drilling Service Indonesia (BDSI) menyampaikan materi kepemimpinan (leader) dan pendisiplinan karakter sebagai bekal kemandirian di masa depan.
  3. Instansi lainnya: Narasumber dari Puskesmas, KUA Bathin Solapan, tenaga instruktur pendidik, dan tokoh muda turut memberikan motivasi tentang pentingnya menimba ilmu kepemimpinan sejak dini.

Semangat Peserta dan Penutup

Iqbal, salah satu peserta LDK dari kelas IX, mengungkapkan rasa senangnya bisa mengikuti pelatihan ini.

“Instruktur memberi materi belajar bagaimana menjadi pemimpin yang bertanggung jawab dan bisa bekerja sama dengan kelompok. Saya merasa senang bisa ikut LDK,” tuturnya.

Kegiatan LDK Angkatan 111 ditutup dengan upacara simbolis penyerahan kartu LDK lama kepada perwakilan calon pengurus baru.

Dengan suksesnya pelaksanaan LDK ini, MTsN 4 Bengkalis berharap dapat menjadi wadah pembelajaran kepemimpinan yang aktif, kreatif, dan inspiratif bagi seluruh siswanya di masa mendatang.

(Irwansyah Siregar)

Akibat Perubahan Aturan, Keberangkatan CJH Bengkulu Selatan Tahun 2026 Tertunda

Bengkulu Selatan, JURNAL TIPIKOR – Perubahan ketentuan nasional terkait pengelolaan kuota haji dan berdampak langsung pada ratusan calon jemaah haji (CJH) Bengkulu Selatan.

Sebanyak 121 CJH Bengkulu Selatan belum dapat diberangkatkan pada musim haji 2026.

Para CJH tersebut diperkirakan berangkat tahun 2027 bahkan 2028, menyesuaikan kebijakan baru yang diterapkan pemerintah pusat.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Bengkulu Selatan H. Irawadi, S.Ag, MH mengatakan bahwa perubahan ini bukanlah keputusan lokal, melainkan konsekuensi dari penataan ulang sistem perhitungan kuota haji secara nasional.

Baca juga Kantor Imigrasi Bengkulu Saat Mendeportasi WNA Asal Turki Belum lama ini.

Ia menegaskan bahwa para jemaah tidak perlu khawatir kehilangan haknya, karena penundaan ini murni disebabkan penyesuaian aturan.

“Tidak ada penghapusan kuota atau pembatalan.

Hanya saja, keberangkatan harus menunggu alokasi kuota baru dari pemerintah provinsi,” kata Irawadi.

Menurutnya, seluruh kesiapan administratif jemaah sebenarnya telah mencapai tahap akhir.

Dokumen perjalanan, seperti paspor dan kelengkapan administrasi lain, sudah hampir selesai.

Baca juga Integritas & Transparansi Jaminan Kualitas Pendidikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Beri Materi di Bimbingan Teknis Digitalisasi Pembelajaran PAUD Se-Jabar

Pemeriksaan kesehatan juga telah dilakukan. Namun, rangkaian persiapan tersebut harus berhenti sementara karena perubahan tata kelola kuota yang ditetapkan pada tingkat nasional.

Kebijakan baru ini merupakan hasil pembahasan pemerintah dan DPR RI, khususnya Komisi VIII yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2025, yaitu perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam undang-undang tersebut, diatur bahwa mulai tahun 2026 kuota haji tidak lagi dibagi berdasarkan kabupaten/kota, melainkan sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah provinsi.

Pengaturan baru ini membuat penetapan kuota bergantung pada panjangnya daftar tunggu di masing-masing provinsi.

Baca juga Pemprov Bengkulu Siapkan Rp186 Miliar DBH Dibayar, Dewan: Dampak Efisiensi Anggaran Pemerintah Pusat

Untuk Provinsi Bengkulu, daftar tunggu yang digunakan sebagai dasar penetapan kuota berasal dari pendaftar tahun 2012 hingga 2013.

Kondisi ini berimbas langsung kepada calon jemaah dari kabupaten/kota, termasuk Bengkulu Selatan, yang sebelumnya sudah memasuki daftar keberangkatan 2026.

“Mau tidak mau, jadwal keberangkatan harus dimundurkan,” ujarnya.

Kendati demikian Irawadi menegaskan kebijakan ini bukan satu-satunya terjadi di Bengkulu Selatan.

Namun seluruh daerah Kabupaten kota mengalami penataan ulang kuota sehingga penundaan serupa terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

“Hak jemaah tetap terjamin. Tugas kami adalah mendampingi dan memastikan penjadwalan ulang berjalan lancar,” pungkasnya.

(Siprian)

Kantor Imigrasi Bengkulu Saat Mendeportasi WNA Asal Turki Belum lama ini.

Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Hingga November 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bengkulu telah mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA) karena pelanggaran izin tinggal.

Terbaru, seorang WNA asal Turki berinisial M.G. dipulangkan setelah terbukti melakukan overstay selama 369 hari.

Deportasi terhadap M.G. dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan melibatkan Kantor Imigrasi Bengkulu dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bengkulu. Seluruh proses berjalan tertib sesuai prosedur.

M.G. dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setelah izin tinggalnya habis sejak Oktober 2024. Berdasarkan ketentuan, ia dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

Baca juga Integritas & Transparansi Jaminan Kualitas Pendidikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Beri Materi di Bimbingan Teknis Digitalisasi Pembelajaran PAUD Se-Jabar

Proses pemulangan dimulai dari Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu menuju Jakarta. Setelah penyelesaian administrasi, M.G. diberangkatkan ke Turki melalui rute Jakarta–Dubai–Istanbul.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Budi Mangatjo, menjelaskan bahwa deportasi dilakukan setelah pemeriksaan mendalam sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kami tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran keimigrasian. Baik overstay maupun penyalahgunaan izin tinggal akan ditindak sesuai aturan. Tugas kami memastikan setiap orang asing di Bengkulu menaati hukum Indonesia,” tegas Budi, Jumat, 21 November 2025.

Baca juga Pemprov Bengkulu Siapkan Rp186 Miliar DBH Dibayar, Dewan: Dampak Efisiensi Anggaran Pemerintah Pusat

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh WNA agar mematuhi masa izin tinggal dan tidak melanggar ketentuan visa.

“Kebijakan Imigrasi bukan semata soal penindakan, tetapi juga perlindungan terhadap kepentingan nasional serta upaya menjaga citra Indonesia sebagai negara berdaulat dan tertib hukum,” ujar Budi.

Seluruh proses pemulangan dilakukan secara profesional dan manusiawi dengan pendampingan hingga Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga Bea dan Pungutan Ekspor CPO Sangat Tinggi Menindas Eksportir dan Petani Sawit

Kasus ini menambah daftar deportasi WNA sepanjang tahun. Sebelumnya, tujuh WNA asal India, Amerika Serikat, dan Thailand juga dipulangkan karena *Overstay* dan penyalahgunaan izin tinggal.

Imigrasi Bengkulu menegaskan komitmennya menegakkan aturan keimigrasian secara profesional serta mengimbau WNA untuk mematuhi ketentuan izin tinggal selama berada di Indonesia.

Sekadar mengulas, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu terus memperkuat langkah preventif untuk mencegah pelanggaran izin tinggal atau Overstay di wilayah Bengkulu.

Salah satu upaya yang kini digencarkan adalah peningkatan kesadaran hukum bagi warga negara asing (WNA) agar memahami batas izin dan ketentuan keimigrasian di Indonesia.

Hingga Oktober 2025, tercatat tujuh WNA telah dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian.

Baca juga CORONG JABAR: KETUA UMUM KADIN INDONESIA HARUS BERTANGGUNG JAWAB DAN BERSIKAP TEGAS ATAS KEKISRUHAN DUALISME KADIN JABAR

Lima di antaranya berasal dari India dan dipulangkan akibat Overstay, sementara dua lainnya masing-masing asal Amerika Serikat dan Thailand dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Budi Mangatjo, menjelaskan, tindakan tegas tetap dilakukan, namun langkah edukatif menjadi prioritas agar pelanggaran serupa tidak terulang.

“Kami tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran keimigrasian. Baik Overstay maupun penyalahgunaan izin tinggal akan ditindak sesuai aturan. Tugas kami memastikan setiap orang asing di Bengkulu menaati ketentuan hukum Indonesia,” tegas Budi.

Ia menjelaskan, seluruh proses deportasi dilakukan secara profesional dan manusiawi dengan pendampingan hingga Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

Menurutnya, tindakan tersebut diharapkan menjadi peringatan sekaligus edukasi bagi WNA lain agar lebih patuh terhadap masa izin tinggal.

Baca juga Dandim 0607/Kota Sukabumi Berikan Pengarahan kepada Anggota Koramil 0607-09/Cisaat

Budi menambahkan, sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Kantor Imigrasi Bengkulu telah menangani tujuh kasus deportasi dengan beragam pelanggaran.

Pengawasan dilakukan secara rutin melalui pemeriksaan lapangan, penelusuran dokumen, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian.

“Kami juga rutin melakukan pengawasan ke tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas WNA, seperti sektor pariwisata, pendidikan, dan usaha. Tujuannya agar keberadaan mereka tetap terpantau dan sesuai dengan izin yang diberikan,” ujarnya.

Selain pengawasan, Imigrasi juga mulai memperluas sosialisasi hukum keimigrasian bagi WNA di Bengkulu. Langkah ini dinilai efektif untuk mencegah Overstay sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa izin tinggal bukan sekadar formalitas administratif, tetapi kewajiban hukum yang harus dipatuhi.

Menurut Budi, kebijakan keimigrasian bukan semata soal penindakan, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap kepentingan nasional serta upaya menjaga citra Indonesia sebagai negara yang berdaulat dan tertib hukum.

“Kami terbuka terhadap siapa pun yang ingin datang dan beraktivitas secara legal di Indonesia. Namun jika melanggar, tentu akan ada tindakan tegas,” pungkasnya.

Langkah preventif ini menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Bengkulu dalam mengedepankan kesadaran hukum dan pengawasan menyeluruh, agar kehadiran WNA di daerah tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan citra positif Indonesia di mata dunia.

(JSjurnaltipikor.com/)