Rahmad S.I.KOM, Anggota DPRD Bengkalis, Serap Aspirasi Warga Desa Petani dalam Kegiatan Reses

BATHIN SOLAPAN, Jurnal Tipikor – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Rahmad S.I.KOM, menggelar kegiatan reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 Komisi di Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, pada Sabtu, 8 November 2025.

Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang bertujuan sebagai jembatan untuk menampung dan menyerap langsung aspirasi masyarakat konstituen.

Menjalin Jembatan Komunikasi dengan Warga

Kegiatan reses yang dilaksanakan di kediaman Bapak Ulin, tepatnya di Jalan Sosial RT 03 RW 03 Desa Petani, dihadiri oleh beragam elemen masyarakat. Turut hadir tokoh agama, tokoh masyarakat, kelompok tani, dan warga setempat yang antusias.

Baca juga Surya Riski, Anggota DPRD Bengkalis, Serap Aspirasi Warga Desa Petani dalam Kegiatan Reses

Rahmad S.I.KOM, perwakilan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dalam sambutannya menekankan pentingnya peran reses sebagai sarana komunikasi dua arah yang efektif antara wakil rakyat dan masyarakat yang diwakilinya.

Keluhan dan Usulan Warga Menjadi Fokus Utama

Pada sesi tanya jawab, warga Desa Petani memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan berbagai permasalahan dan kebutuhan mendesak yang mereka hadapi. Isu-isu yang diangkat mencakup spektrum luas, mulai dari infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, permasalahan pasokan listrik (PLN), hingga kebutuhan dasar lainnya.

Beberapa usulan dan keluhan utama yang disampaikan meliputi:

  • Permohonan perbaikan jalan yang rusak.
  • Pembenahan dan perbaikan drainase untuk mengatasi banjir.
  • Permasalahan arus listrik dari PLN yang sering terjadi.
  • Kebutuhan akan kelompok Tani yang lebih terorganisir dan bantuan yang memadai.
  • Dukungan untuk kelompok Marawis setempat.

Komitmen Tindak Lanjut dan Sinergi Pembangunan

Menanggapi seluruh aspirasi yang telah disampaikan, Rahmad S.I.KOM berjanji akan membawa seluruh usulan dan keluhan yang terkumpul ke forum dewan untuk dibahas, diperjuangkan, dan ditindaklanjuti lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Beliau juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dan proaktif berkomunikasi dengan pemerintah daerah. Hal ini penting demi mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Bengkalis.

Di akhir kegiatan, Rahmad S.I.KOM secara simbolis menerima proposal bantuan dari Ketua Kelompok Adro Marawis, menunjukkan komitmennya untuk mendukung kegiatan positif di tengah masyarakat.

Kegiatan reses ini diharapkan menjadi wujud nyata komitmen Rahmad S.I.KOM dalam memajukan kesejahteraan masyarakat di Desa Petani.

(Pewarta: Irwansyah Siregar)

Surya Riski, Anggota DPRD Bengkalis, Serap Aspirasi Warga Desa Petani dalam Kegiatan Reses

BATHIN SOLAPAN, Jurnal Tipikor – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Surya Riski, menggelar kegiatan reses Masa Persidangan I Tahun Sidang I Komisi I di Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, pada hari Sabtu, 8 November 2025.

Kegiatan yang merupakan agenda wajib wakil rakyat untuk menyerap aspirasi masyarakat ini dilaksanakan di kediaman Bapak Sugiyan, Jalan Sabar, RT 05 RW 07 Desa Petani, dan mendapat sambutan antusias dari warga setempat.

Jembatan Komunikasi Wakil Rakyat dan Masyarakat

Acara reses ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Mantan Kepala Desa Rasikun, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta puluhan warga.

Baca juga Prabowo Minta Komisi Reformasi Polri Sampaikan Laporan Awal dalam Tiga Bulan

Surya Riski, yang merupakan perwakilan dari Partai Amanat Nasional (PAN), dalam sambutannya menekankan bahwa reses adalah jembatan penting antara wakil rakyat dan konstituen.

“Kegiatan ini adalah momentum bagi kami untuk mendengar langsung apa yang menjadi kebutuhan dan keluhan masyarakat,” ujar Surya Riski.

Infrastruktur dan Kebutuhan Dasar Jadi Prioritas

Sesi tanya jawab menjadi inti dari kegiatan ini, memberikan kesempatan kepada warga Desa Petani untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang mereka hadapi.

Baca juga Penyitaan Dokumen dan CCTV di Rumah Dinas Gubernur Riau Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Berbagai usulan dan keluhan disampaikan kepada Surya Riski, mencakup isu-isu krusial mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan dasar lainnya.

Beberapa poin utama aspirasi yang disampaikan warga meliputi:

  • Permohonan perbaikan jalan yang kondisinya memprihatinkan.
  • Pembenahan saluran drainase untuk mengatasi masalah banjir.
  • Permasalahan terkait kurangnya arus listrik dari PLN.
  • Kebutuhan akan kelompok marawis yang lebih memadai sebagai wadah kegiatan keagamaan dan seni.

Komitmen Menindaklanjuti Aspirasi WargaMenanggapi masukan dari warga, Surya Riski berjanji akan membawa seluruh aspirasi yang telah terkumpul ke forum dewan untuk dibahas lebih lanjut dan diperjuangkan agar menjadi prioritas dalam pembangunan di Desa Petani.

Surya Riski juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dan berkomunikasi aktif dengan pemerintah daerah demi mewujudkan pembangunan yang merata di seluruh Kabupaten Bengkalis.

Kegiatan reses ini tidak hanya menjadi wujud komitmen Surya Riski dalam memajukan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menjadi momentum penting bagi masyarakat Desa Petani untuk terus menyuarakan kebutuhan mereka.

(Irwansyah Siregar)

Prabowo Minta Komisi Reformasi Polri Sampaikan Laporan Awal dalam Tiga Bulan

Jakarta, JURNAL TIPIKOR  – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi meminta Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk segera memulai pekerjaan dan menyampaikan laporan awal dalam kurun waktu tiga bulan setelah pembentukannya.

Permintaan ini disampaikan setelah Presiden melantik 10 anggota Komisi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat siang (7/11).

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan arahan jelas mengenai langkah-langkah yang harus dipersiapkan tim.

Baca juga Penyitaan Dokumen dan CCTV di Rumah Dinas Gubernur Riau Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Laporan awal tersebut, meskipun ditargetkan tiga bulan, dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan Komisi.

“Komisi ini diharapkan bekerja tentu secepatnya, tapi Bapak Presiden tidak memberi batasan waktu. Minimal 3 bulan itu sudah ada laporan, walaupun itu bisa berkembang sesuai dengan kebutuhan,” ujar Jimly Asshiddiqie di Istana Merdeka.

Jimly menambahkan bahwa jika pekerjaan memerlukan waktu lebih lama, misalnya enam bulan, hal itu tetap dimungkinkan, namun targetnya adalah merespons dengan cepat dan efektif.

“Kalau misalnya 3 bulan selesai, ya Insya Allah selesai, maka tahun 2026 itu sudah ada hal-hal, hal lain yang perlu kita pikirkan,” katanya.

Baca juga Rumah Dinas Bupati Ponorogo Tertutup Rapat Pasca Kabar OTT KPK Terkait Mutasi Jabatan

Sinergi dan Keterbukaan

Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa pembentukan Komisi ini merupakan respons langsung terhadap aspirasi publik terkait perlunya evaluasi terhadap kepolisian, yang memuncak pada demonstrasi besar Agustus lalu.

  • Rapat Perdana: Rapat perdana Komisi dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 10 November, di Markas Besar Polri, Jakarta.
  • Proses Kerja: Tim ini akan bekerja secara cepat dan terbuka, mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat, aktivis, serta pihak internal kepolisian.
  • Fokus: Hasil kerja tim akan berfokus tidak hanya pada rekomendasi, tetapi juga pada proses perumusan kebijakan reformasi yang melibatkan berbagai pihak.
  • Kolaborasi: Komisi juga akan bersinergi erat dengan tim internal yang telah dibentuk oleh Kapolri, yang berfokus pada perbaikan manajemen di lingkungan kepolisian.

“Sehingga antara tim ini dengan tim yang sudah dibentuk oleh bapak Kapolri, mudah-mudahan ini saling menunjang dan tim yang ada di internal Polri kita anggap sebagai tim yang menggambarkan sikap responsif Pak Kapolri… tanda kesiapan internal kepolisian untuk bersikap terbuka, untuk apa saja yang perlu diperbaiki, kita perbaiki,” tutup Jimly.

Baca juga BPKP Kota Bandung Soroti Anggaran Renovasi Kelurahan Ciateul Rp 84 Juta, Duga Adanya Mark-Up

Susunan Anggota Komisi
Komisi Percepatan Reformasi Polri diisi oleh tokoh-tokoh penting di bidang hukum dan keamanan :

(Red)

Penyitaan Dokumen dan CCTV di Rumah Dinas Gubernur Riau Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Dari kegiatan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan tersebut kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (07/11/2025).

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Budi Prasetyo. Salah satu barang bukti elektronik yang disita penyidik adalah kamera CCTV.

Baca juga BPKP Kota Bandung Soroti Anggaran Renovasi Kelurahan Ciateul Rp 84 Juta, Duga Adanya Mark-Up

Analisis Lanjut Barang Bukti

Budi Prasetyo menambahkan bahwa seluruh barang bukti yang telah diamankan akan segera dianalisis oleh penyidik untuk kepentingan pengembangan penyidikan lebih lanjut. “Selanjutnya penyidik akan mengekstrasi dan menganalisis barang bukti tersebut,” ujarnya.

Latar Belakang Kasus

Kegiatan penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan tersangka pada Selasa, 5 November 2025, pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 3 November 2025.

Baca juga Rumah Dinas Bupati Ponorogo Tertutup Rapat Pasca Kabar OTT KPK Terkait Mutasi Jabatan

Tiga Tersangka yang Ditetapkan KPK:

  1. Abdul Wahid (AW), Gubernur Riau.
  2. M. Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau.
  3. Dani M. Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau, yang sebelumnya menyerahkan diri kepada KPK pada 4 November 2025.

Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025.

KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas perkara ini dan akan menyampaikan setiap perkembangan kepada publik secara berkala.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi

Rumah Dinas Bupati Ponorogo Tertutup Rapat Pasca Kabar OTT KPK Terkait Mutasi Jabatan

Ponorogo, JURNAL TIPIKOR – Rumah dinas Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, di kompleks Pringgitan, Ponorogo, Jawa Timur, terpantau tertutup rapat pada Jumat, menyusul kabar adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan di lokasi melaporkan bahwa sejumlah akses pintu rumah dinas yang biasanya terbuka kini dalam keadaan terkunci. Aktivitas para ajudan maupun staf juga tidak terlihat seperti hari-hari biasa.

Sejumlah jurnalis tampak berjaga di depan rumah dinas untuk memantau situasi dan mengambil gambar, di tengah suasana sekitar yang tampak sepi.

Baca juga BPKP Kota Bandung Soroti Anggaran Renovasi Kelurahan Ciateul Rp 84 Juta, Duga Adanya Mark-Up

Bupati Sugiri Sancoko diketahui terakhir kali terlihat di lingkungan pemerintah daerah saat memimpin acara pelantikan dan mutasi sejumlah pejabat eselon II hingga IV pada Jumat sore.

Konfirmasi dan Detail dari KPK
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan konfirmasi terkait dugaan OTT tersebut.

  • Objek Penindakan: Menurut keterangan resmi dari Jakarta, OTT yang menjaring Bupati Sugiri berkaitan dengan dugaan korupsi dalam praktik mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
  • Pernyataan Wakil Ketua KPK: Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa mutasi dan promosi jabatan menjadi objek penindakan dalam operasi senyap ini.
  • Proses Hukum: Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan tim penyidik masih berada di lapangan dan memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

OTT terhadap Bupati Ponorogo ini tercatat sebagai yang ketujuh yang dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2025.

(Antara/red)

Insiden Ledakan SMAN 72 Jakarta Sudah Dilaporkan kepada Presiden, Penyelidikan Intensif Dilakukan

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dedi Prasetyo mengonfirmasi bahwa insiden ledakan yang terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 72 Jakarta pada Jumat siang telah dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo saat ditemui awak media di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat sore, setelah menghadiri acara pelantikan ketua dan anggota Komite Percepatan Reformasi Polri.

“Sudah, sudah,” kata Wakapolri singkat mengenai pelaporan insiden tersebut kepada Presiden Prabowo.

Baca juga KPK Amankan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Penanganan dan Penyelidikan Cepat
Komjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa upaya olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan seluruh tahapan penyelidikan lainnya sedang dikerjakan secara intensif oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya bersama Bareskrim Mabes Polri.

“Sedang didalami dulu, nanti akan disampaikan hasilnya. Secepatnya akan ditangani,” tegas Dedi Prasetyo.

Detail Insiden dan Kondisi Korban
Ledakan tersebut dilaporkan terjadi di dalam bangunan SMAN 72 Jakarta, yang berlokasi di Kompleks Perumahan TNI AL, Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 12.15 WIB.

Baca juga BPKP Kota Bandung Soroti Anggaran Renovasi Kelurahan Ciateul Rp 84 Juta, Duga Adanya Mark-Up

Informasi terakhir menyebutkan bahwa delapan orang mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke Balai Kesehatan Kompleks Perumahan Kepala Gading TNI AL.

Para korban kemudian dirujuk untuk penanganan lebih lanjut ke RS Islam Cempaka Putih dan RS Yarsi Jakarta.

Belum Ada Kesimpulan Resmi
Baik pihak kepolisian maupun Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) menyatakan belum dapat memberikan keterangan detail terkait penyebab pasti ledakan.

Baca juga Pemprov Bengkulu Siap Sukseskan Program Jaksa Garda Desa

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama (Laksma) TNI Tunggul menyatakan, “TNI AL beserta pihak Polri sampai dengan saat ini masih dalam proses penyelidikan untuk kronologis/penyebab ledakan serta jumlah korban.

Terkait data maupun informasi perkembangan selanjutnya akan disampaikan apabila sudah ada data yang valid.”

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago juga menegaskan bahwa aparat belum membuat kesimpulan apa pun, termasuk indikasi terkait aksi terorisme.

“Ya sedang didalami, baru kita lihat tempatnya kan di situ, terus ada beberapa yang terluka, sedang dicari apa penyebabnya. (terkait motifnya) belum tahu, sama sekali belum tahu,” ujar Djamari.

Baca juga Proyek Jalan Rp10 Miliar di Bengkulu Dikeluhkan Asal Jadi, Aktivis Soroti Kualitas Pekerjaan

Informasi Tambahan:
Kehadiran Komjen Pol. Dedi Prasetyo di Istana Kepresidenan RI adalah dalam rangka acara pelantikan 10 anggota Komite Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam acara tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo turut dilantik sebagai anggota komite, dan Jimly Asshidiqie sebagai ketua merangkap anggota komite.

(Antara/red)

KPK Amankan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menargetkan kepala daerah. Kali ini, KPK mengamankan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, pada hari Jumat, 7 November 2025.

Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Benar, salah satu pihak yang diamankan Bupati Ponorogo,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (7/11).

Saat ini, tim penyidik KPK dilaporkan masih berada di lapangan untuk melengkapi rangkaian OTT tersebut.

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari Bupati Ponorogo dan pihak-pihak lain yang turut diamankan.

Baca juga BPKP Kota Bandung Soroti Anggaran Renovasi Kelurahan Ciateul Rp 84 Juta, Duga Adanya Mark-Up

OTT Ketujuh KPK di Tahun 2025
Operasi Tangkap Tangan terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ini merupakan yang ketujuh kalinya dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, enam OTT telah dilakukan dengan rincian sebagai berikut:

  • Maret 2025: Menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
  • Juni 2025: Terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
  • 7-8 Agustus 2025: Terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, dengan lokasi OTT di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan.
  • 13 Agustus 2025: Terkait dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di Jakarta.
  • 20 Agustus 2025: Terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan saat itu, Immanuel Ebenezer Gerungan.
  • 3 November 2025: Terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid mengenai dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan, termasuk di daerah, demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan status hukum Bupati Ponorogo dan detail kasus OTT ini,

(AZI)

Densus 88 Antiteror Polri Dalami Unsur Terorisme dalam Insiden Ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri saat ini sedang melakukan pendalaman intensif terkait ada atau tidaknya unsur terorisme dalam peristiwa ledakan yang terjadi di SMA Negeri (SMAN) 72, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, pada Jumat siang.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, membenarkan hal tersebut saat dihubungi awak media di Jakarta, Jumat (7/11)

“Hingga saat ini, Densus 88 masih melakukan pendalaman apakah insiden tersebut terdapat unsur terorisme atau tidak,” kata AKBP Mayndra Eka Wardhana.

Baca juga Pemprov Bengkulu Siap Sukseskan Program Jaksa Garda Desa

Polda Metro Jaya Masih Selidiki Penyebab Ledakan

Sementara itu, pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan masih terus mendalami penyebab pasti dari ledakan yang terjadi di lingkungan SMAN 72 tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menekankan bahwa proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan dengan sangat hati-hati dan sesuai prosedur khusus.

“Itu yang kita mau dalami. Lagi sisir juga sama Gegana karena ledakan itu kan ada SOP khusus. Jangan sampai kita olah TKP, ada ledakan susulan. Kan belum tahu asal muasal ledakan itu karena apa,” jelas Kombes Pol. Budi Hermanto.

Polda Metro Jaya bersama tim Gegana dan Densus 88 Antiteror Polri akan terus berkoordinasi untuk mengidentifikasi sumber dan motif ledakan secara menyeluruh. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada pihak berwenang.

(Red)

Bandung dalam Kubangan Korupsi: Hukum di Persimpangan Jalan, Integritas Harga Mati!

Oleh : HERI IRAWAN, S.,P.

Ketua BPKP Kota Bandung

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Sebuah institusi penegak hukum di Kota Bandung berdiri di persimpangan jalan, memikul beban berat untuk membuktikan integritasnya dalam pusaran dugaan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat publik, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang di Pemerintahan Kota.

Ini bukan sekadar menangkap pelaku; ini adalah pertaruhan atas rasa keadilan masyarakat yang telah lelah menyaksikan pengkhianatan terhadap kepercayaan.

Ujian Integritas dan Kepercayaan Publik

Kasus korupsi di jantung pemerintahan ini menjadi cermin buram bagi Kota Kembang. Ketika figur-figur yang seharusnya menjadi teladan pembangunan dan pelayanan malah terjerat dalam praktik culas, lembaga hukum berada di bawah sorotan tajam.

Penyelidikan yang Berani, Tanpa Pandang Bulu

Institusi harus menunjukkan keberanian untuk follow the money dan menjangkau siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu, bahkan terhadap mereka yang memiliki jabatan tinggi seperti Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD.

Penggeledahan di kantor-kantor dinas dan pemeriksaan intensif menjadi langkah krusial. Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan!

Transparansi adalah Senjata Melawan Keraguan:

Setiap langkah hukum—mulai dari penetapan saksi, pengumpulan bukti, hingga penetapan tersangka—harus dijalankan dengan transparan dan akuntabel. Ini adalah cara untuk melawan narasi keraguan, spekulasi, dan tuduhan kriminalisasi yang bisa merusak kredibilitas institusi.

Tantangan Elite dan Harapan Keadilan Rakyat

Tantangan terbesarnya adalah menjaga proses hukum tetap bersih dari intervensi politik atau tekanan kekuasaan.

Kekuatan jaringan korupsi seringkali mencoba membelokkan arah penyidikan. Jika institusi hukum goyah, maka kepercayaan publik akan runtuh, dan pesan yang tersampaikan adalah bahwa korupsi bisa ditoleransi.

Namun, di balik pertaruhan ini, tersimpan harapan besar yang harus diwujudkan:

  1. Pemulihan Kerugian Negara: Penegakan hukum yang efektif harus memastikan bahwa uang negara yang dikorupsi dapat dikembalikan, memberikan keadilan material bagi rakyat Bandung.
  2. Efek Jera Maksimal: Putusan yang adil dan tegas akan berfungsi sebagai efek jera bagi pejabat lain, menegaskan bahwa jabatan publik adalah amanah suci, bukan peluang untuk memperkaya diri.

Pada akhirnya, keberhasilan lembaga hukum di Bandung dalam menuntaskan kasus korupsi ini akan menjadi monumen penegakan hukum sejati—bukti bahwa di tengah pusaran kekuasaan dan uang, hukum dan keadilan tetap menjadi panglima tertinggi, demi martabat kota dan kesejahteraan warganya.

(Red)

 

Pemprov Bengkulu Siap Sukseskan Program Jaksa Garda Desa

Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, pimpin rapat persiapan program “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa) yang digagas Kejaksaan RI. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (5/11).

Program Jaksa Garda Desa tindak lanjut Instruksi Presiden RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Surat Direktur II JAMINTEL Kejaksaan Agung RI Nomor 2651/D.3/Dsb.3/10/2025 tentang optimalisasi pelaksanaan program di daerah.

Asisten Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, paparkan dasar hukum dan arah pelaksanaan program Jaga Desa yang akan diterapkan di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu. Program ini bertujuan memperkuat pengawasan, pengamanan, dan pendampingan hukum terhadap percepatan pembangunan fisik KDKMP.

Baca juga Proyek Jalan Rp10 Miliar di Bengkulu Dikeluhkan Asal Jadi, Aktivis Soroti Kualitas Pekerjaan

Herwan Antoni tegaskan Pemerintah Provinsi

Bengkulu siap bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu serta seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

“Program ini menjadi langkah penting untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor, terutama dalam memastikan tata kelola keuangan desa yang transparan serta mendukung tumbuhnya koperasi desa yang mandiri dan produktif,” ujar Herwan Antoni.

Program Jaksa Garda Desa dijadwalkan akan dilaksanakan pada 17 November 2025. Rapat persiapan membahas koordinasi antarinstansi, susunan acara, penyiapan data desa sasaran, serta rencana penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejati Bengkulu dengan pemerintah daerah se-Provinsi Bengkulu sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas KDKMP tahun 2025.

( JS – jurnaltipikor )