Proyek Jalan Rabat Beton di Kaur Diduga ‘Ugal-Ugalan’, Cepat Rusak, dan Kuat Gunakan Material Ilegal Sungai!

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Proyek pembangunan jalan rabat beton di Desa Air Kering II, Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025, kini menjadi sorotan tajam dan menuai kekecewaan masyarakat.

Proyek ini diduga dikerjakan secara "ugal-ugalan" dan tidak sesuai spesifikasi. Senin, (10/11/2025).

Awak media jurnaltipikor.com/ memantau langsung kondisi proyek yang menelan anggaran ratusan juta rupiah ini dan menemukan adanya indikasi kerusakan dini.

Baca juga Dalam Rangka Melaksanakan Program Rutin, Pemuda Muhammadiyah Gelar Madrasah Kebangsaan

Anggaran Besar, Kualitas Diragukan

Proyek infrastruktur jalan rabat beton ini memiliki volume sepanjang 149 meter, lebar 3 meter, dan tinggi 15 cm, dengan pagu anggaran fantastis sebesar Rp. 216.200.000 (Dua ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah) yang berasal dari Dana Desa (DD) tahun 2025.Namun, besarnya anggaran ini berbanding terbalik dengan kualitas hasil pekerjaan.

Kerusakan yang mulai terlihat diduga kuat diakibatkan oleh pengerjaan yang tidak mematuhi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang seharusnya.

Material Ilegal dari Pinggir Sungai Padang Guci?

Dugaan pelanggaran paling serius adalah terkait penggunaan material. Seharusnya, material seperti batu, sirtu, dan pasir (krukus dan bungin) bersumber dari kuari yang memiliki status legalitas administrasi lengkap.
Namun, kesaksian dari salah seorang masyarakat setempat yang enggan disebut namanya, berinisial (J), menguatkan dugaan sebaliknya.

“Kalau Pembangunan jalan rabat beton Desa kami ini, setiap tahunnya menggunakan material seperti batu, sirtu dan pasir itu berasal dari pinggiran sungai Padang Guci inilah, melainkan bukannya beli di kuari yang berstatus legal,” ujar (J) dalam bahasa daerah yang diterjemahkan.

Baca juga Dugaan Korupsi Menghantam Diskominfo Bandung! BPKP Sorot Tajam Anggaran Kemitraan Media Miliar Rupiah: “Transparansi adalah Harga Mati”

(J) menambahkan bahwa pihak pemerintah desa diduga hanya membeli material legal dalam jumlah sangat sedikit—sekitar satu atau dua mobil—sebagai formalitas untuk dokumentasi dan laporan ke pihak Pemda, seperti Kecamatan, DPMD, atau Inspektorat Kabupaten Kaur.

Mengelabui Pemda dan Merugikan Masyarakat

Tindakan ini diduga merupakan upaya untuk mengelabui Pemerintah Daerah dalam pertanggungjawaban pembelian material. Konsekuensi langsung dari penggunaan material ilegal dan pengerjaan yang asal jadi adalah hasil pekerjaan yang tidak maksimal, cepat rusak, dan tidak akan bertahan lama, mencederai harapan masyarakat setempat akan infrastruktur yang layak.

Desakan Agar Aparat Bertindak Tegas
Masyarakat Desa Air Kering II menyatakan kekecewaan mendalam atas proyek yang terkesan “asal jadi” dan “ugal-ugalan” ini.

Mereka mendesak agar pihak terkait segera bertindak:

  • Pihak Kecamatan
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
  • Inspektorat
  • Kejaksaan Kabupaten Kaur

Didorong untuk segera meninjau lokasi dan menindak tegas Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) jika terbukti ada pelanggaran hukum dalam kegiatan proyek pembangunan tersebut.

Kepala Desa Menghindar dari Pengawasan Publik

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Air Kering II terus dilakukan. Namun, saat didatangi di kediamannya, Kepala Desa selalu tidak berada di tempat, menunjukkan sikap tertutup terhadap pengawasan publik.

Sampai berita ini diterbitkan, komunikasi terhadap kepala desa terus diupayakan guna mendapatkan keterangan resmi terkait dugaan serius ini.

( JS – jurnaltipikor.com/ )

Dalam Rangka Melaksanakan Program Rutin, Pemuda Muhammadiyah Gelar Madrasah Kebangsaan

KUNINGAN, JURNAL TIPIKOR – Kegiatan Madrasah Kebangsaan ke-7 ini yang bertempat di Desa Linggajaya Kecamatan Ciwaru mengambil tema “Ngajait Dasarna Eusina rasa (NGADERES)”, yang bertujuan untuk memperkuat akar kebangsaan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya persatuan dan kesatuan

Program berupa forum diskusi yang diadakan secara rutin, dengan format Arom/ kerumah kader , yang mencakup kajian keilmuan, Islam berkemajuan, sosial entrepreneur, dan politik kebangsaan dengan moto Ikhtiar Kolektif pemuda berdampak.

Madrasah Kebangsaan dilaksanakan pada hari minggu, (9/11/2025). kali ini dihadiri langsung oleh ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Kuningan beserta jajaran pengurus, kepala dinas Pendidikan yang diwakili oleh Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Ciwaru,  Kepala Desa Linggajaya, Ketua BPD Desa Linggajaya, Babinsa Desa Linggajaya dan beberapa masyarakat beserta perwakilan pemuda.

Baca juga Kadis Pertanian Kaur Dodi Haryono S.TP, menjelaskan, distributor dapat kompensasi stok pupuk subsidi yang harga lama

Kegiatan ini menuai respon positif dari Pemerintah Desa, selain itu kami melakukan diskusi bersama disektor pertanian yang dimana terdapat point yang akan di kerjasamakan antara Pemuda Muhammadiyah dan desa.

Dalam kesempatan ini Korwil Bidang Pedidikan Kecamatan Ciwaru Menyambut baik adanya program Madrasah Kebangsaan Pemuda Muhammadiyah, serta siap mendorong setiap kegiatan pemuda muhammadiyah khususnya untuk di kecamatan ciwaru.

Di tempat yang Sandi ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten menyampaikan Hari ini, kita berkumpul dalam semangat kebersamaan dan oleh kesadaran akan pentingnya menjaga dan mengembangkan nilai-nilai kebangsaan.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh tuan rumah yang telah bekerja keras untuk menyelenggarakan kegiatan ini. Hari ini, kita akan melakukan beberapa kegiatan yang sangat bermanfaat yang diantaranya Diskusi dan silaturahim antara pengurus dan lingkungan kader, Berbagi sembako untuk lansia dan Penebaran bibit ikan di sungai”. Ujar sandi

Baca juga Dugaan Korupsi Menghantam Diskominfo Bandung! BPKP Sorot Tajam Anggaran Kemitraan Media Miliar Rupiah: “Transparansi adalah Harga Mati”

Diakhir sambutannya sandi mengatakan “Kegiatan ini bukan hanya sekedar acara, tetapi juga merupakan kesempatan bagi kita untuk belajar, berbagi, dan memperkuat tali persaudaraan. Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran kolektif”.

Disela-sela diskusi bersama, pemuda muhammadiyah mendistribusikan sembako beras kepada beberapa orang masyarakat sekitar dan melakukan penebaran ikan ke sungai (Restocking sungai) dalam rangka menjaga kelestarian sungai desa desa Linggajaya dan sagaranten untuk menjaga ekosistem ikan lokal.

(Deden)

Kadis Pertanian Kaur Dodi Haryono S.TP, menjelaskan, distributor dapat kompensasi stok pupuk subsidi yang harga lama

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Distributor pupuk subsidi wajib menurunkan harga pupuk subsidi sesuai aturan tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi.

Ini telah diputuskan Menteri Pertanian nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang perubahan HET pupuk subsidi.

Tidak ada alasan bagi penyalur pupuk yang menyangkangi aturan tersebut. Tidak ada alasan distributor mempertahankan harga lama. Selain itu, distributor pupuk tidak akan mengalami kerugian dengan aturan baru. Sebab, distributor akan mendapatkan kompensasi atau ganti rugi apabila masih memiliki stok lama. Ganti rugi akan diberikan pada pengambilan pupuk subsidi tahap berikutnya.

“Untuk distributor pupuk tidak perlu takut adanya penurunan harga. Karena stok pupuk lama akan diganti sesuai dengan jumlah atau kerugian distributor. Tetapi ganti rugi itu dengan pupuk nantinya saat pengambilan selanjutnya,” kata Kepala Dinas Pertanian Kaur, Dodi Haryono S.TP, Minggu, 9 November 2025.

Baca juga Dibawah Kepemimpinan Rizal Pane, DPC PWRI Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Perdana

Dikatakannya, untuk imbauan penurunan harga pupuk sesuai HET telah disampaikan sesuai dengan nomor 500.6/181.M/Distan.Bp/2025, maka seluruh distributor atau kios yang melakukan penyaluran pupuk subsidi wajib mengikuti aturan tersebut. Distributor atau kios
pupuk yang melakukan pendistribusian pupuk subsidi sudah disampaikan.

Dengan imbauan yang ada, harapan tidak ada yang menentang aturan yang ada dan senantiasa mengikuti aturan tersebut. Sedangkan rincian HET untuk Pupuk Urea sebelumnya HET Rp 2.250/Kg saat ini turun menjadi Rp 1.800/Kg.

Pupuk NPK Phonska, yang sebelumnya Rp 2.300/Kg menjadi Rp 1.840/Kg, untuk Pupuk NPK Kakao sebelumnya Rp 3.300/Kg saat ini ditetapkan dengan HET sebesar Rp 2.640/Kg, Pupuk ZA memiliki HET baru Rp 1.360/ Kg yang sebelumnya Rp 1.700/Kg dan yang terakhir Pupuk Organik harga terbaru Rp 640/Kg sebelumnya Rp 800/Kg.

Baca juga Dugaan Korupsi Menghantam Diskominfo Bandung! BPKP Sorot Tajam Anggaran Kemitraan Media Miliar Rupiah: “Transparansi adalah Harga Mati”

Lanjutnya, dengan kebijakan pemerintah baik itu akan melakukan ganti rudi bagi distributor yang merasa rugi dengan kebijakan yang ada maka, pihak distributor harus mengikuti aturan yang ada.

Saat ini harga pupuk subsidi sudah resmi turun. Maka dari itu, seluruh kios yang menjual pupuk subsidi di Kabupaten Kaur agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan, jangan sampai nakal menjual lebih dari HET, penurunan HET pupuk bersubsidi ini didasarkan pada keputusan resmi pemerintah pusat, yang berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Kaur. Kebijakan penurunan HET ini adalah upaya nyata pemerintah untuk meringankan beban petani agar petani mendapatkan harga pupuk yang lebih terjangkau.

Juga untuk memastikan informasi ini tersebar merata, Dinas Pertanian telah menggerakkan seluruh penyuluh pertanian di Kabupaten Kaur untuk aktif melaksanakan sosialisasi kepada para petani di tingkat desa.

Juga diminta masyarakat berperan aktif dalam pengawasan HET pupuk subsidi di Kabupaten Kaur, apabila terdapat kios atau distributor yang menjual di atas HET, masyarakat diminta untuk segera melapor ke Dispertan Kaur.

Apabila ada distributor nakal dengan melanggar ketentuan maka dipastikan distributor akan mendapatkan saksi baik itu sanksi teguran, pencabutan izin hingga diproses secara hukum.

( JS – jurnaltipikor.com/ )

Dibawah Kepemimpinan Rizal Pane, DPC PWRI Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Perdana

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Sukabumi sukses menggelar rapat perdana sekaligus pembentukan jajaran kepengurusan, bertempat di Rumah Makan Saung Rizky, Jalan Lingkar Selatan, Kota Sukabumi, Sabtu,(08/11/2025).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diatas jajaran pengurus PWRI se-Kabupaten Sukabumi, serta Ketua Umum DPP PWRI, Dr. Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn., juga tamu undangan penting lainnya.

Kehadiran Ketua Umum DPP PWRI, sebagai bentuk dukungan moral dan motivasi bagi jajaran pengurus di daerah untuk terus menjaga profesionalisme serta integritas dalam menjalankan fungsi pers dan menjadikan momentum penting dalam memperkuat konsolidasi serta arah kerja organisasi ke depan.

Baca juga Ketua Umum BPKP : Redominasi Rupiah Bukan Hanya Soal Ekonomi, Tapi “Jebakan Batman” untuk Koruptor Uang Tunai!

Dalam sambutannya, Dr. Suriyanto PD menegaskan, bahwa PWRI harus menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah jurnalisme dan berkontribusi aktif terhadap kemajuan bangsa, khususnya di tengah tantangan era digital saat ini.

“PWRI bukan sekadar organisasi profesi, tetapi wadah perjuangan untuk menjaga etika, profesionalisme, serta peran strategis pers dalam mengawal pembangunan nasional hingga tingkat daerah,” ujarnya.

Lanjut Suriyanto, di era digital seperti sekarang, jurnalis dituntut tidak hanya cepat dalam menyampaikan informasi, tetapi juga harus akurat, berimbang, dan mengedepankan tanggung jawab moral. PWRI hadir untuk memastikan insan pers bekerja dengan semangat kebangsaan dan berpihak pada kebenaran, bukan kepentingan sesaat.

Baca juga Dugaan Korupsi Menghantam Diskominfo Bandung! BPKP Sorot Tajam Anggaran Kemitraan Media Miliar Rupiah: “Transparansi adalah Harga Mati”

Rapat berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Selain membahas struktur kepengurusan, para peserta juga menyampaikan berbagai gagasan untuk memperkuat eksistensi PWRI di Kabupaten Sukabumi.

Dilokasi yang sama, Ketua DPC PWRI Kabupaten Sukabumi, Rizal Pane, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Ketua Umum dan seluruh pengurus. Ia pun menegaskan komitmennya untuk memperkuat soliditas antaranggota dan menjadikan PWRI sebagai rumah besar bagi seluruh wartawan di Sukabumi.

“Ini adalah langkah awal kita bersama. Melalui semangat kebersamaan dan tanggung jawab bersama, saya yakin PWRI Sukabumi akan mampu berperan aktif, baik dalam bidang sosial, kemasyarakatan, maupun pembangunan daerah,” ungkapnya.

Baca juga DPD IWO-I Kabupaten Sukabumi Santuni Anak-Anak Yatim Piatu, Bukti Kepedulian, Cinta Dan Kasih Sayang

Dalam waktu dekat, pengurus DPC PWRI Kabupaten Sukabumi rencananya akan segera dilantik secara resmi oleh DPP PWRI, sebagai bentuk pengesahan sekaligus awal langkah kerja organisasi di tingkat daerah.

Kegiatan diakhiri dengan doa bersama dan sesi foto seluruh peserta, menandai semangat baru bagi PWRI Kabupaten Sukabumi dalam mewujudkan insan pers yang profesional, berintegritas, serta berperan aktif bagi kemajuan daerah dan bangsa.

(Rama)

Dugaan Korupsi Menghantam Diskominfo Bandung! BPKP Sorot Tajam Anggaran Kemitraan Media Miliar Rupiah: “Transparansi adalah Harga Mati”

BANDUNG, Jurnal Tipikor – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung kini terperosok di bawah sorotan tajam terkait dugaan penyimpangan serius dalam penggunaan anggaran kemitraan media Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Isu krusial ini langsung direspons cepat oleh Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kota Bandung, sebuah lembaga non-pemerintah yang memfokuskan diri pada pengawasan kebijakan dan anggaran publik.

Kekhawatiran Serius BPKP: Potensi Penyalahgunaan Uang Rakyat

BPKP menyatakan kekhawatiran serius atas potensi penyalahgunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk kerja sama strategis dengan media.

Baca juga BPKP Kota Bandung Soroti Anggaran Renovasi Kelurahan Ciateul Rp 84 Juta, Duga Adanya Mark-Up

Lembaga ini menegaskan bahwa anggaran kemitraan media, yang notabene bersumber dari uang rakyat, harus dipastikan penggunaannya transparan dan akuntabel.

“Kami menerima beberapa indikasi dan laporan awal mengenai adanya kejanggalan dalam realisasi anggaran kemitraan media di Diskominfo Kota Bandung. Ini adalah dana publik, dan setiap rupiahnya harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Ketua BPKP Kota Bandung, Heri Irawan, kepada Jurnal Tipikor, Senin (10/11).

Heri menambahkan, ketidaktransparanan anggaran dan dugaan diskriminasi dalam kerjasama media menunjukkan potensi pelanggaran terhadap beberapa peraturan perundang-undangan utama, termasuk:
* Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Indikasi penolakan atau penghambatan dalam memberikan rincian anggaran kepada publik.
* Indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Adanya dugaan penyembunyian anggaran, mark-up (penggelembungan) harga, atau praktik “sunat” biaya kerjasama.
* Pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB): Diskriminasi dalam penentuan media partner yang didasarkan pada preferensi subjektif.

Baca juga Ketua Umum BPKP : Redominasi Rupiah Bukan Hanya Soal Ekonomi, Tapi “Jebakan Batman” untuk Koruptor Uang Tunai!

Tuntutan Transparansi dan Ancaman Pelaporan ke Aparat Hukum

Menindaklanjuti dugaan tersebut, BPKP mengumumkan akan segera mengambil langkah konkret. Pihaknya akan melayangkan surat resmi konfirmasi dan permintaan klarifikasi data kepada Diskominfo Kota Bandung dalam waktu dekat.

Tujuan utama dari langkah ini difokuskan pada tiga poin krusial:

  1. Meminta rincian detail mengenai alokasi dan realisasi seluruh dana kemitraan media tahun 2024 dan 2025.
  2. Memastikan kriteria penetapan mitra media telah sesuai dengan prinsip keadilan dan keterbukaan, bukan berdasarkan kedekatan atau kepentingan tertentu.
  3. Menuntut bukti konkret bahwa penggunaan anggaran berkorelasi positif dengan peningkatan informasi publik yang berkualitas.

BPKP menegaskan bahwa jika konfirmasi dan data yang diberikan Diskominfo tidak memuaskan atau justru menguatkan dugaan penyimpangan, lembaga ini tidak akan menutup kemungkinan untuk meneruskan temuan ini ke aparat penegak hukum yang berwenang, termasuk BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau bahkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

“Kami tidak akan mentoleransi adanya celah korupsi sekecil apa pun dalam penggunaan dana publik. Transparansi adalah harga mati,” tutup Heri Irawan, memberikan peringatan keras kepada pihak Diskominfo.

(Kun)

 

Jakarta,  JURNAL TIPIKOR – KPK Dalami Proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Ponorogo Pasca Penetapan Tersangka Bupati
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami pengadaan proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Kabupaten Ponorogo.

Pendalaman ini dilakukan seiring dengan tahap penyidikan kasus dugaan suap yang telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) sebagai salah satu tersangka.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pendalaman tidak hanya terbatas pada proyek MRMP, melainkan seluruh pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ponorogo.

“Tidak hanya Museum Reog (MRMP) saja, tetapi setiap pengadaan barang dan jasa yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya sekaligus akan kami dalami,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11).

Baca juga Ketua Umum BPKP : Redominasi Rupiah Bukan Hanya Soal Ekonomi, Tapi “Jebakan Batman” untuk Koruptor Uang Tunai!

Asep menjelaskan bahwa pendalaman tersebut berfokus pada dugaan penyimpangan yang mungkin terjadi. Proses ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Empat Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK telah mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo, yaitu:

  1. Sugiri Sancoko (SUG), Bupati Ponorogo.
  2. Yunus Mahatma (YUM), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo.
  3. Agus Pramono (AGP), Sekretaris Daerah Ponorogo.
  4. Sucipto (SC), Pihak Swasta atau Rekanan RSUD Ponorogo.

Perkara ini dibagi menjadi tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi:

  1. Klaster Suap Pengurusan Jabatan: SUG dan AGP diduga sebagai penerima suap, sementara YUM sebagai pemberi suap.
  2. Klaster Suap Proyek Pekerjaan di RSUD Ponorogo: SUG dan YUM diduga sebagai penerima suap, sementara SC sebagai pemberi suap.
  3. Klaster Dugaan Gratifikasi: SUG diduga sebagai penerima gratifikasi, sementara YUM sebagai pemberi.

KPK terus berkomitmen untuk mengungkap tuntas dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Ponorogo dan mengimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi.

(Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi)

Ketua Umum BPKP : Redominasi Rupiah Bukan Hanya Soal Ekonomi, Tapi “Jebakan Batman” untuk Koruptor Uang Tunai!

Jakarta, JURNAL TIPIKOR — Rencana besar pemerintah untuk melakukan redenominasi rupiah ternyata punya efek kejut yang tak main-main. Di balik kebijakan teknis yang disebut “penyederhanaan nilai mata uang” itu, banyak pihak menilai ada pesan tegas dan strategis: era korupsi uang cash akan tamat!

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2025, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi ditargetkan rampung tahun 2026 dan berlaku penuh pada 2027. Kebijakan ini akan mengubah nilai mata uang dari Rp1.000 menjadi Rp1.

Wajib Tukar, Koruptor Terancam Melacak

Inti dari “jebakan” ini adalah kewajiban penukaran uang. Saat redenominasi berlaku, semua uang lama wajib ditukar melalui sistem perbankan dalam periode tertentu.

Di sinilah para penimbun uang haram mulai gelisah. Koruptor yang selama ini menyimpan hasil kejahatannya dalam bentuk uang tunai—miliaran bahkan triliunan—akan dipaksa keluar dari persembunyian.

Untuk menukarkan tumpukan uang tersebut, mereka harus masuk ke sistem perbankan.

  • Secara otomatis, setiap transaksi penukaran dalam jumlah besar akan terekam dan bisa dilacak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  • Jika tak berani menukarkan, maka uang mereka akan hangus dan tak bernilai sepeser pun.

Publik menilai, langkah ini bukan sekadar pembenahan ekonomi, tetapi juga strategi cerdas pemerintah untuk membungkam korupsi lewat kebijakan moneter.

Redenominasi bukanlah ancaman keras—namun cukup satu kalimat membuat koruptor tak bisa tidur nyenyak: “Uang lama segera tak berlaku.”

Sambutan Positif dari Badan Pemantau Kebijakan Publik

Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) A. Tarmizi sangat merespon dan menyambut baik kebijakan tersebut.

Ia menyampaikan pandangannya pada Jurnal Tipikor, Minggu (9/11), di tengah kondisi korupsi yang sangat menggurita di negeri ini.

Menurutnya, Fenomena korupsi yang terjadi di tingkat pusat hingga daerah di Indonesia, mencakup faktor penyebab, dan dampaknya.

Korupsi di Tingkat Pusat dan Daerah
Korupsi di Indonesia adalah masalah sistemik yang mengakar, terjadi mulai dari lembaga-lembaga tinggi negara di tingkat pusat hingga ke pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota).

1. Faktor Penyebab Utama

Secara umum, faktor penyebab korupsi, baik di pusat maupun daerah, seringkali serupa, namun memiliki manifestasi yang berbeda:

  1. Faktor Politik (Biaya Politik Tinggi):
    * Pusat & Daerah: Kebutuhan untuk mengembalikan modal politik yang besar selama proses pemilihan (Pileg, Pilpres, Pilkada) mendorong pejabat terpilih untuk melakukan korupsi begitu menjabat.
  2. Faktor Ekonomi:
    * Pusat & Daerah: Gaji atau pendapatan yang dianggap kurang memadai dibandingkan kebutuhan hidup, serta adanya gaya hidup konsumtif dan keinginan cepat kaya.
  3. Faktor Sistem & Regulasi (Oportunitas):
    * Pusat: Celah dalam regulasi yang rumit atau tumpang tindih, lemahnya pengawasan internal dan eksternal di lembaga-lembaga pemerintahan, serta kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan publik (terutama proyek besar dan pengadaan).
    * Daerah: Keleluasaan dalam mengelola anggaran (terutama Dana Transfer Umum/DTU) dan kurangnya kualitas kelembagaan daerah.
  4. Faktor Budaya:
    * Pusat & Daerah: Budaya sungkan atau ketimuran yang berujung pada gratifikasi atau suap, serta rendahnya integritas, moral, dan etika pejabat publik. Adanya anggapan bahwa “uang pelicin” adalah hal yang lumrah untuk melancarkan urusan.

Korupsi di daerah seringkali berfokus pada Dana Transfer dari Pusat dan Belanja Modal Daerah karena memberikan peluang penyimpangan yang lebih besar, terutama pada pos-pos yang fleksibel, ungkapnya

Dampak Korupsi (Pusat dan Daerah)

Korupsi menimbulkan dampak masif yang merugikan negara dan masyarakat, baik di tingkat pusat maupun daerah:

  •  Dampak Ekonomi:
    * Melambatnya Pertumbuhan Ekonomi: Korupsi menghalangi investasi asing dan domestik karena menciptakan ketidakpastian hukum dan ekonomi berbiaya tinggi.
    * Kualitas Infrastruktur Rendah: Sumber daya dialihkan ke kepentingan pribadi, menyebabkan pembangunan fasilitas publik (jalan, sekolah, rumah sakit) menjadi berkualitas rendah atau mangkrak.
    * Peningkatan Utang Negara: Kerugian keuangan negara akibat korupsi seringkali ditutup dengan utang, yang membebani generasi mendatang.
  • Dampak Sosial dan Kesejahteraan:
    * Kemiskinan Meningkat: Korupsi menciptakan mahalnya harga jasa dan pelayanan publik (pendidikan, kesehatan, perizinan), sehingga masyarakat miskin semakin sulit mengakses hak-hak dasar dan terpinggirkan.
    * Ketimpangan Sosial: Orang kaya dan berkuasa semakin kaya (karena mampu menyuap), sementara masyarakat miskin semakin terpuruk.
  • Dampak Hukum dan Birokrasi:
    * Hilangnya Kepercayaan Publik: Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah, penegak hukum, dan proses demokrasi.
    * Penegakan Hukum Tumpul: Korupsi dapat merusak sistem peradilan, di mana hukum terasa tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
    * Birokrasi Tidak Efisien: Korupsi (suap dan pungli) menciptakan birokrasi yang rumit dan tidak efisien.

Secara keseluruhan, korupsi di pusat maupun daerah sama-sama merusak sendi-sendi kebersamaan dan menghambat tercapainya tujuan nasional seperti keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Menurut BPKP, kebijakan Pemerintah dalam redenominasi rupiah ini menjadi sebuah momentum emas untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

“Redenominasi ini mengirimkan sinyal kuat bahwa tidak ada lagi tempat aman bagi uang tunai hasil kejahatan. Ini adalah langkah konkret menuju transparansi finansial yang lebih baik,” tutup A. Tarmizi.

(Her)

PDI Perjuangan Hormati Proses OTT Bupati Ponorogo oleh KPK

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menyatakan menghormati sepenuhnya kewenangan dan proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko, pada Jumat (7/11). Sugiri Sancoko diketahui merupakan kader dari PDI Perjuangan.

Junjung Tinggi Independensi KPK dan Integritas Kader

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, Said Abdullah, yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur, menegaskan sikap partainya dalam menjunjung tinggi independensi KPK.

“Seperti yang diamanatkan oleh Ibu Megawati Soekarnoputeri, Ketua Umum PDI Perjuangan, kami senantiasa menjunjung tinggi sikap integritas. Dengan demikian tidak akan mempengaruhi, apalagi mengintervensi proses hukum tersebut,” ujar Said Abdullah dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (8/11).

Baca juga Indonesia Berduka, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia

 

Meskipun demikian, Said mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga Sugiri dinyatakan bersalah melalui ketetapan hukum yang berkekuatan tetap oleh pihak pengadilan.

Permintaan Maaf dan Dukungan Pemberantasan Korupsi

PDI Perjuangan Jawa Timur meyakini bahwa tindakan korupsi adalah bentuk pengkhianatan kepercayaan rakyat dan telah melukai amanah yang diberikan. Oleh karena itu, PDI Perjuangan mendukung upaya penuh KPK dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga DPD IWO-I Kabupaten Sukabumi Santuni Anak-Anak Yatim Piatu, Bukti Kepedulian, Cinta Dan Kasih Sayang

Said Abdullah secara khusus menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Kabupaten Ponorogo atas peristiwa penangkapan kadernya tersebut.

“Kami mohon maaf karena yang bersangkutan belum sepenuhnya amanah dalam memimpin, mencederai kepercayaan rakyat, serta belum sepenuhnya menjalankan tanggungjawabnya untuk membawa warga Ponorogo sejahtera,” tutur Said.

Evaluasi Internal dan Perbaikan Sistem

Lebih lanjut, Said Abdullah menekankan bahwa peristiwa ini akan menjadi cermin evaluasi bagi DPD PDI Perjuangan.

  • Partai akan terus berbenah dan memperbaiki ke dalam terkait pembinaan kader agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.
  • PDI Perjuangan juga berkomitmen untuk memperbaiki sistem pemilihan kepala dan wakil kepala daerah agar tidak berbiaya mahal, yang berpotensi memicu tindak pidana korupsi.

Baca juga BPKP Kota Bandung Soroti Anggaran Renovasi Kelurahan Ciateul Rp 84 Juta, Duga Adanya Mark-Up

Tujuh Orang Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Intensif

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Sugiri Sancoko bersama enam orang lainnya telah tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif pasca-OTT.

  • Total tujuh orang dibawa dalam dua kloter dari Ponorogo ke Jakarta.
  • Kloter pertama terdiri dari Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo), Agus Pramono (Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo), Yunus Mahatma (Direktur Utama RSUD dr. Harjono Ponorogo), Kepala Bidang Mutasi Sekretariat Daerah Ponorogo, serta dua orang pihak swasta.
  • Kloter kedua meliputi seorang yang disebut orang kepercayaan Bupati Ponorogo berinisial KPU.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

(Red)

Indonesia Berduka, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dikonfirmasi meninggal dunia pada hari Sabtu. Kabar duka ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum almarhum, Boyamin Saiman.

“Betul, barusan konfirmasi ke teman-teman jaksa yang lain dan ke pengurus Masjid Asy Syarif, memang akan diselenggarakan shalat jenazah Pak Antasari ba’da Ashar. Saya juga jamaah di Masjid Asy Syarif yang sama,” ujar Boyamin dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (8/11).

Boyamin Saiman turut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan maaf atas segala kesalahan yang mungkin pernah dilakukan oleh almarhum.

“Mohon doanya. Mohon dimaafkan segala hal kesalahannya dan kita doakan semua mendapatkan pahala yang sebanyak-banyaknya di akhirat,” tambahnya.

 Ucapan Duka dari KPK

Kepergian Antasari Azhar menyisakan duka mendalam bagi institusi yang pernah dipimpinnya. Pimpinan KPK saat ini menyampaikan rasa kehilangan atas sosok yang dikenal tangguh dalam memberantas korupsi.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa Indonesia telah kehilangan sosok yang tangguh dan berkomitmen kuat dalam pemberantasan korupsi.

“Semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran,” kata Fitroh.

Senada dengan hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan duka cita yang mendalam dari lembaga antirasuah.

“Semoga ikhtiarnya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi amal ibadah yang melapangkan di surga Allah SWT,” tutup Budi.

(Red)

DPD IWO-I Kabupaten Sukabumi Santuni Anak-Anak Yatim Piatu, Bukti Kepedulian, Cinta Dan Kasih Sayang

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,- Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) DPD Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan rutin di hari jum'at yaitu dengan membagikan santunan kapada anak-anak yatim piatu sebagai wujud nyata kepedulian, cinta dan kasih sayang.

Pembagian santunan tersebut berlangsung di Kantor DPD IWO-I Kabupaten Sukabumi yang beralamat di Jln. Pakuwon, Perumahan Bumi Pusaka Parungkuda Blok A9, Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Jum'at (07/11/2025).

Acara dimulai dengan melantunkan sholawat, tahlil, Do'a bersama dan juga tausiah singkat, lalu penyerahan santunan serta bingkisan bagi anak-anak yatim.

"Alhamdulillah, kami keluarga besar IWO-I DPD Kabupaten Sukabumi dapat rutin menyelenggarakan kegiatan santunan bagi anak-anak yatim piatu. Anak-anak ini sudah kami anggap sebagai anak-anak asuh kami (DPD IWO-I Kabupaten Sukabumi)," ucap Heriyadi, Ketua DPD IWO-I Kabupaten Sukabumi.

Baca juga Rahmad S.I.KOM, Anggota DPRD Bengkalis, Serap Aspirasi Warga Desa Petani dalam Kegiatan Reses

Heriyadi menjelaskan, bahwa pembagian santunan kali ini menghadirkan kurang lebih 20/30 anak yang berasal dari lingkungan sekitar dan juga diluar lingkungan. Dimana, acara berlangsung dengan penuh kehangatan dan kebahagiaan yang sangat jelas nampak dari senyuman yang terpancar dari wajah anak-anak.

“Semoga, melalui kegiatan santunan ini dapat membuat anak-anak bahagia dan juga menambah semangat bagi mereka. Dan sudah menjadi kewajiban bagi kita semua untuk dapat menghadirkan senyum manis dan juga tawa bahagia anak-anak kita tercinta ini,”harapnya.

Heriyadi pun tidak lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi, baik itu dalam bentuk moril ataupun materil.

“Saya Ketua IWO-I DPD Kabupaten Sukabumi beserta jajaran, mengucapkan banyak terima kasih buat para donatur yang sudah memberi support sehingga acara ini dapat rutin dilaksanakan,”pungkasnya.

Baca juga Surya Riski, Anggota DPRD Bengkalis, Serap Aspirasi Warga Desa Petani dalam Kegiatan Reses

Ucapan terima kasih di sampaikan dan Do’a pun dipanjatkan oleh anak-anak yatim piatu untuk Ketua IWO-I DPD kabupaten Sukabumi beserta jajaran dan juga untuk para donatur.

Pemberian santunan bagi anak-anak yatim piatu ini dapat terselenggara karena adanya rasa kepedulian, cinta dan juga kasih sayang dari Ketua IWO-I DPD Kabupaten Sukabumi beserta jajaran dan juga para donatur.

(Rama)