Proyek Jalan Rp10 Miliar di Bengkulu Dikeluhkan Asal Jadi, Aktivis Soroti Kualitas Pekerjaan

Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Proyek pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat dan aktivis. Salah satu proyek yang dilaksanakan oleh CV KK Global dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp10,899 miliar diduga kuat dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, menambah daftar panjang persoalan infrastruktur yang kerap dikeluhkan di daerah tersebut.

Publik berharap pemerintah provinsi dan dinas teknis terkait tidak berdiam diri dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua proyek infrastruktur yang sedang berjalan, serta menegakkan pengawasan yang lebih profesional dan terbuka.

Temuan Kejanggalan di Lapangan
Aktivis Provinsi Bengkulu, Icang Ho, yang turun langsung ke lapangan untuk meninjau pekerjaan tersebut, mengungkapkan kekecewaannya. Dalam pantauannya, Icang Ho menemukan sejumlah kejanggalan pada hasil pekerjaan proyek yang baru selesai dikerjakan itu.

“Saya melihat langsung di lokasi, jalan ini sudah bergelombang, bahkan ada tanda-tanda akan berlubang. Padahal proyek ini baru selesai dikerjakan,” ungkap Icang Ho kepada redaksi kantor-berita.com, Kamis (6/11/25).

Baca juga 23 Ketua TP PKK Kecamatan Di Sukabumi Resmi Dilantik, Bupati “Mitra Strategis Pemerintah Dalam Mensejahterakan Keluarga”

Ia menilai kondisi permukaan jalan yang bergelombang dan berpotensi berlubang tersebut merupakan indikasi nyata adanya kelemahan pengawasan dan pekerjaan yang tidak dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya.

Teguran Keras Terhadap Kualitas Pekerjaan

Icang Ho menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan hasil pembangunan yang berkualitas, terutama mengingat besarnya anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk proyek tersebut.

“Kalau proyek bernilai Rp10 miliar lebih dikerjakan asal jadi, itu sama saja membuang uang rakyat. Kualitas seperti ini jelas tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Aktivis yang dikenal vokal terhadap isu transparansi publik itu juga mengingatkan pihak kontraktor agar segera melakukan perbaikan sesuai dengan standar pekerjaan.

Baca juga KPK : Sita 25 Aset Senilai Rp10 Miliar dari Tersangka Korupsi Dana CSR/PSBI

Ia berjanji akan terus memantau proses patching dan perbaikan komponen utama struktur jalan, yakni Base B dan Base A.

“Nanti proses patching akan kami pantau secara seksama, termasuk penggunaan Base B dan Base A. Semua harus sesuai dengan spesifikasi teknis, bukan asal aspal,” kata Icang.
Merusak Nama Baik Program Unggulan Pemprov

Lebih lanjut, Icang Ho menyinggung proyek jalan ini dalam konteks program unggulan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang dikenal dengan nama ‘1000 Jalan Mulus’.

Menurutnya, program tersebut seharusnya menjadi simbol keberhasilan pemerintah daerah dalam membangun infrastruktur berkualitas, namun justru berpotensi tercoreng oleh pekerjaan yang tidak profesional.

“Program ‘1000 Jalan Mulus’ itu niatnya baik, tapi kalau dikerjakan seperti ini, malah bisa merusak nama baik Gubernur Bengkulu Helmi Hasan. Program besar seperti ini harus diawasi dengan ketat,” ujar Icang, mendesak Pemerintah Provinsi untuk segera bertindak.

( JS – jurnaltipikor.com/ )

23 Ketua TP PKK Kecamatan Di Sukabumi Resmi Dilantik, Bupati “Mitra Strategis Pemerintah Dalam Mensejahterakan Keluarga”

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Sebanyak 23 Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kecamatan di Kabupaten Sukabumi telah resmi mengemban tugasnya. Hal itu pasca pelantikan 23 Ketua TP PKK Kecamatan oleh Ketua TP PKK Kabupaten Sukabumi yang digelar di Pendopo Sukabumi, Kamis, (06/11/2025).

23 Ketua TP PKK yang baru dilantik tersebut meliputi, Kecamatan Bantargadung, Warungkiara, Cireunghas, Parungkuda, Cisolok, Cibitung, Kabandungan, Gegerbitung, Kalibunder, Cicantayan, Kebonpedes, Kadudampit, Kalapanunggal, Caringin, Sagaranten, Simpenan, Waluran, Cidolog, Pabuaran, Cikembar, Purabaya, Sukabumi, dan Bojonggenteng.

Prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat tersebut, dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M.

Dalam sambutannya, H. Asep Japar mengatakan, bahwa TP PKK merupakan motor penggerak dalam menguatkan fungsi keluarga sebagai fondasi utama pembangunan manusia yang sehat, berdaya, dan berahlak. Bahkan, TP PKK telah terbukti menjadi mitra terbaik pemerintah dalam pembangunan di berbagai bidang.

"PKK merupakan mitra strategis pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan keluarga, kesehatan, pendidikan anak, hingga ketahanan pangan dan ekonomi rumah tangga," ujarnya.

Baca juga Silaturahmi Dengan Kadis Kominfosan, DPD IWO I Kabupaten Sukabumi Sampaikan Agenda Kerja

H. Asep Japar berpesan, untuk terus menjalin komunikasi dengan pemerintah Kecamatan dan Desa. Sebab, TP PKK harus berkolaborasi dalam menjalankan setiap tugasnya.

“Saya berpesan, agar Ketua yang baru dilantik dalam membuat inovasi dan program harus sesuai dengan kebutuhan wilayahnya masing-masing,” ucapnya.

Selain itu, H. Asep Japar meminta TP PKK dapat memperkuat peran kader sebagai agen perubahan sosial. Terutama, dalam membawa semangat gotong royong, kepedulian, dan kemandirian keluarga.

“Saya yakin, dengan semangat kebersamaan dan ketulusan, PKK akan terus menjadi kekuatan sosial yang menginspirasi, mengedukasi, dan mensejahterakan masyakat Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.

Ketua PKK Kab. Sukabumi, Hj. Rina Rosmaniar Japar (Poto : Jurnal Tipikor)

Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Sukabumi, Hj. Rina Rosmaniar Japar menyampaikan, bahwa pelantikan ini merupakan rangkaian dari rotasi-mutasi ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu. Apalagi, Ketua TP PKK di kecamatan merupakan istri-istri para camat.

“Pelantikan ini dilaksanakan atas dasar adanya para camat yang beralih tugas. Selamat buat yang baru dilantik,” bebernya.

Pasca pelantikan, dirinya berharap kepada para ketua TP PKK Kecamatan dapat menyesuaikan diri. Selain itu, dirinya pun mendorong untuk dapat menciptakan inovasi agar PKK semakin berkembang.

“Saya yakin para ibu-ibu mampuh mengemban amanah dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang mubarakah,” pungkasnya/.

(Rama)

Silaturahmi Dengan Kadis Kominfosan, DPD IWO I Kabupaten Sukabumi Sampaikan Agenda Kerja

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia ( DPD IWO I ) Kabupaten Sukabumi melakukan silaturahmi ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi, yang beralamat di Jln. Perintis Kemerdekaan, Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Senin (03/11/2025).

Silaturahmi ini dimaksudkan untuk memperkuat sinergisitas serta menjalin kerja sama antara organisasi pers dan juga Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Pertemuan itu pun disambut hangat oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kadis Kominfosan) Kabupaten Sukabumi, Yulipri, S.T.,M.T.

Baca juga Pekerja LPJU di Lebong Meninggal Diduga Tersengat Listrik Saat Bekerja

Dalam silaturahmi tersebut dihadiri Ketua DPD IWO I Kabupaten Sukabumi, Heriyadi beserta jajaran kepengurusan, Kepala Dinas Kominfosan, yang didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Kiki Avillian, S.IP.,M.Si., dan juga Kepala Seksi, Eli.

Ketua DPD IWO I Kabupaten Sukabumi, Heriyadi mengatakan, bahwa audiensi dilakukan untuk memperkenalkan pengurus DPD IWO I Kabupaten Sukabumi sekaligus menyampaikan beberapa program kerja yang akan dijalankan.

“Kami (DPD IWO I Kabupaten Sukabumi) berharap, dapat bekerjasama dengan Dinas Kominfosan dalam menyampaikan informasi yang akurat dan juga bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi khususnya,”ujar Heriyadi.

Baca juga KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Tersangka Lain Terkait Dugaan Pemerasan di Pemprov Riau

Heriyadi juga memaparkan sejumlah program yang direncanakan, antara lain pelatihan jurnalistik untuk anggota dan program kerja lainnya.

Yulipri, Kadis Kominfosan Kabupaten Sukabumi, menyambut baik kedatangan pengurus DPD IWO I Kabupaten Sukabumi dan menyatakan bahwa Dinas Kominfosan Kabupaten Sukabumi siap mendukung semua program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemberitaan dan komunikasi.

“Kami sangat menghargai peran media dalam pembangunan Kabupaten Sukabumi, dan kami siap mendukung setiap kegiatan positif yang dilakukan oleh DPD IWO I Kabupaten Sukabumi,” ungkap Yulipri.

Baca juga Diduga Tipu Masyarakat Bukit Makmur, Oknum Wartawan Dilaporkan ke Polres Kaur Modus Iming-imingi Bantuan Bedah Rumah dari Dinas Provinsi, Catut Nama Gubernur Bengkulu.

Pertemuan ini diharapkan dapat membuka peluang kerja sama yang lebih erat antara DPD IWO I Kabupaten Sukabumi dan Dinas Kominfosan Kabupaten Sukabumi, serta memperkuat sinergi antara wartawan dan pemerintah dalam membangun Sukabumi yang Maju, Unggul, Berbudaya dan Berkah

(RM/red).

BPKP Kota Bandung Soroti Anggaran Renovasi Kelurahan Ciateul Rp 84 Juta, Duga Adanya Mark-Up

BANDUNG – JURNAL TIPIKOR – Proyek renovasi ringan gedung Kantor Kelurahan Ciateul di Kecamatan Regol, Kota Bandung, menjadi sorotan tajam dari Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kota Bandung. BPKP menduga telah terjadi mark-up anggaran pada proyek senilai Rp 84.000.000 yang dinilai tidak rasional.

Ketua DPC BPKP Kota Bandung, Heri Irawan, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi, lingkup pekerjaan tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dialokasikan.

“Masa Proyek tersebut dengan bahan material triplek  sampai menelan angka yang besar, belum lagi dalam penganggarannya sampai melibatkan Konsultan dan tenaga ahli,” jelas Heri Irawan dalam keterangannya kepada Jurnal Tipikor, Kamis (6/11).

Baca juga KPK : Sita 25 Aset Senilai Rp10 Miliar dari Tersangka Korupsi Dana CSR/PSBI

Heri mempertanyakan rasionalitas alokasi dana yang begitu besar untuk lingkup pekerjaan yang terbilang ringan.
Lebih lanjut, Heri menyebutkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Lurah Ciateul. Menurutnya, Lurah Ciateul berinisial ” WW” menjelaskan bahwa anggaran tersebut tidak hanya untuk satu jenis pekerjaan, ada pekerjaan lainnya dengan nilai anggaran tersebut.

Baca juga Diduga Tipu Masyarakat Bukit Makmur, Oknum Wartawan Dilaporkan ke Polres Kaur Modus Iming-imingi Bantuan Bedah Rumah dari Dinas Provinsi, Catut Nama Gubernur Bengkulu.

Heri menambahkan, ”  Proyek tersebut sudah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran (TA) 2025, dimana dalam DPA hanya tercantum satu unit saja tidak ada keterangan yang menyebutkan ada pekerjaan lainnya, dan sebagai tambahan proyek Plang tersebut sudah selesai dikerjakan, ungkap Heri, ujarnya

Menindaklanjuti temuan ini, BPKP Kota Bandung akan segera mengambil langkah koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

“Kami akan segera koordinasi dengan Inspektorat Daerah, Camat Kecamatan Regol serta Komisi A DPRD Kota Bandung untuk diminta segera melakukan pemanggilan selain mempertanggung jawabkannya,” ujar Heri.

Baca juga GEGER KORUPSI BANDUNG: WAKIL WALIKOTA HINGGA KETUA PARTAI DIPERIKSA KEJARI! Kredibilitas Institusi Hukum Dipertaruhkan

BPKP menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas proyek ini mutlak diperlukan, mengingat sumber anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran (TA) 2025.

“Mengacu kepada UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka laporan pertanggung jawabnya dapat lebih transparan dan akuntabel,” tegasnya.

BPKP Kota Bandung mendesak pihak-pihak terkait untuk segera memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban atas dugaan mark-up ini demi memastikan penggunaan dana publik yang bersih dan sesuai peruntukan.

Redaksi Jurnal Tipikor sudah mencoba konfirmasi ke Lurah Ciateul tapi sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban secara resmi.

(Kun)

Dugaan Penggelembungan Anggaran Lampu Jalan Desa Tik Kuto 2024 Menjadi Sorotan Warga Lebong

Lebong, JURNAL TIPIKOR – Program pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU) tenaga surya di Desa Tik Kuto, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, tahun anggaran 2024, saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Hal ini lantaran munculnya dugaan kuat indikasi penggelembungan harga pada setiap unit lampu yang dipasang.

Dugaan penggelembungan anggaran proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2024 ini disinyalir sebagai upaya mencari keuntungan pribadi semata.

Baca juga KPK : Sita 25 Aset Senilai Rp10 Miliar dari Tersangka Korupsi Dana CSR/PSBI

Proyek pengadaan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa ini diduga dijadikan lahan kesempatan mengingat pagu anggarannya yang tidak sedikit. Bahkan, kegiatan serupa di tahun sebelumnya juga terindikasi korupsi.

Disparitas Harga Mencolok
Kecurigaan ini menguat berdasarkan perbedaan signifikan antara harga wajar dengan anggaran yang digunakan.

  1. Dugaan Anggaran Desa: Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Tik Kuto, setiap unit lampu diduga menghabiskan dana hingga Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).
  2. Perkiraan Harga Ahli: Menurut keterangan salah satu pakar lampu PJU, harga satu unit lampu putih yang terpasang di Desa Tik Kuto, termasuk biaya pemasangan dan pajak, diperkirakan hanya menghabiskan dana sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah).

Disparitas harga yang mencolok ini menimbulkan kekhawatiran terkait kualitas bahan yang tidak sesuai dengan spesifikasi RAB, sehingga dikhawatirkan rawan kerusakan.

Baca juga KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Tersangka Lain Terkait Dugaan Pemerasan di Pemprov Riau

Saat awak media turun ke lapangan, ditemukan sekitar 10 unit lampu jalan yang terpasang dalam anggaran tahun 2024.

Langkah Hukum dan Konfirmasi

Menanggapi temuan ini, Tim Investigasi Provinsi Bengkulu berencana mengambil langkah tegas. Mereka akan segera melaporkan Suplayer berinisial AT dan Kepala Desa Tik Kuto kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait di Kabupaten Lebong hingga ke tingkat Provinsi Bengkulu, agar kasus ini diproses secara hukum.

Guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, awak media telah berupaya mengkonfirmasi dan meminta hak jawab dari Kepala Desa serta Suplayer, Sdr. Anton, selaku pengadaan lampu jalan tersebut, melalui pesan WhatsApp.

( JS)

KPK : Sita 25 Aset Senilai Rp10 Miliar dari Tersangka Korupsi Dana CSR/PSBI

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 25 aset dengan total nilai taksiran mencapai sekitar Rp10 miliar terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aset-aset tersebut disita dari tersangka berinisial Satori (ST).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan kepada para jurnalis di Jakarta hari ini bahwa penyitaan ini dilakukan karena aset-aset tersebut diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang disangkakan.

“Penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana ini, dan total nilai aset-aset dimaksud sekitar Rp10 miliar,” ujar Budi Prasetyo, Rabu (5/11).

Rincian Aset yang Disita di Cirebon

Budi Prasetyo merinci bahwa 25 aset yang disita di wilayah Cirebon, Jawa Barat tersebut terdiri dari:

  • Dua bidang tanah dan bangunan.
  • Dua unit ambulans.
  • Dua unit kendaraan roda empat bermerek Toyota.
  • Satu unit kendaraan roda dua.
  • Delapan belas (18) kursi roda.

Langkah Progresif Asset Recovery
Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPK untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

“Penyitaan aset-aset ini sebagai langkah progresif penyidik untuk mendukung pembuktian perkara sekaligus langkah awal yang positif dalam asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara, red.) yang optimal,” tegas Budi.

Latar Belakang Kasus Korupsi Dana CSR/PSBI

Saat ini, KPK masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) untuk tahun anggaran 2020–2023.

Perkara ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti KPK dengan penyidikan umum sejak Desember 2024.

KPK telah menetapkan Satori (ST), anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, bersama Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi penting yang diduga menyimpan alat bukti:

  • Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024.
  • Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.

(AZI)

KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Tersangka Lain Terkait Dugaan Pemerasan di Pemprov Riau

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Ketiga tersangka yang ditahan adalah Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN).

Penahanan ini dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 4 sampai 23 November 2025.

Baca juga GEGER KORUPSI BANDUNG: WAKIL WALIKOTA HINGGA KETUA PARTAI DIPERIKSA KEJARI! Kredibilitas Institusi Hukum Dipertaruhkan

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan perbedaan penempatan rumah tahanan negara (rutan) untuk ketiga tersangka.

“Terhadap tiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak tanggal 4 sampai 23 November 2025,” kata Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

  1. Tersangka AW ditahan di Rutan Gedung ACLC (Pusat Edukasi Antikorupsi) KPK.
  2. Tersangka MAS dan DAN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Pasal dan Kronologi Singkat

Ketiga tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga Bupati Kasmarni Buka MTQ Ke-50 Kecamatan Mandau: Jadikan Al-Qur’an Sumber Inspirasi dan Penguatan Moral Masyarakat

Penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025, di mana Gubernur Riau Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya diamankan.
OTT ini tercatat sebagai OTT keenam yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.

Informasi Tambahan: Rentetan OTT KPK Tahun 2025

Kegiatan penindakan KPK melalui OTT pada tahun 2025 meliputi:

  • Maret 2025: Menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
  • Juni 2025: Terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
  • 7-8 Agustus 2025: Terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, dilakukan di Jakarta; Kendari, dan Makassar.
  • 13 Agustus 2025: Dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di Jakarta.
  • Sebelumnya: Kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan (eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan).

(Red)

Puluhan Hektar Sawah di Ulak Bandung Terseret Banjir Bandang, Petani Rugi Ratusan Juta

KAUR, JURNAL TIPIKOR – Bencana banjir bandang kembali melanda Kabupaten Kaur, Bengkulu. Puluhan hektar sawah produktif di kawasan Hamparan Kendawaian, Desa Ulak Bandung, Kecamatan Muara Sahung, luluh lantak terseret arus deras pada Selasa malam (4/11/2025).

Peristiwa ini menimbulkan kerugian material yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dan memukul telak perekonomian petani setempat.

Kronologi dan Dampak Kerusakan

Banjir bandang ini dipicu oleh curah hujan yang sangat tinggi di wilayah tersebut. Sawah yang seharusnya siap panen kini rata dengan tanah, menyisakan kepasrahan bagi warga Desa Ulak Bandung.

Baca juga Diduga Tipu Masyarakat Bukit Makmur, Oknum Wartawan Dilaporkan ke Polres Kaur Modus Iming-imingi Bantuan Bedah Rumah dari Dinas Provinsi, Catut Nama Gubernur Bengkulu.

Kepala Desa Ulak Bandung, Didi Hirawansyah, menjelaskan bahwa lokasi sawah yang terdampak memang berada di pinggiran Sungai Kendau. Namun, luapan air sungai kali ini dianggap sebagai yang terparah.

“Sawah yang sedang berbuah dan tinggal menunggu masa panen, kini lenyap tersapu banjir,” ujar Didi Hirawansyah dengan nada prihatin.

Meskipun dilaporkan tidak ada korban jiwa, kerugian material ditaksir mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Baca juga GEGER KORUPSI BANDUNG: WAKIL WALIKOTA HINGGA KETUA PARTAI DIPERIKSA KEJARI! Kredibilitas Institusi Hukum Dipertaruhkan

Dampak terbesarnya adalah hilangnya mata pencaharian utama bagi banyak keluarga petani di Ulak Bandung.

Harapan dan Seruan kepada Pemerintah Daerah

Saat ini, belum ada langkah konkret yang dapat dilakukan warga secara mandiri untuk mengatasi dampak buruk ini, apalagi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Masyarakat Ulak Bandung sangat berharap agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan nyata dalam menanggulangi bencana alam ini.

Bantuan darurat dan solusi jangka panjang sangat dinantikan agar para petani dapat kembali bercocok tanam dan memulihkan roda perekonomian mereka yang terpuruk akibat musibah ini.

(JS – jurnaltipikor.com/)

DPRD Kota Bandung Dukung Rencana Induk Penataan dan Pemberdayaan PKL, Tekankan Pendekatan Persuasif dan Solusi Kesejahteraan

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Rencana induk penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Bandung yang diamanatkan oleh Perda No. 11 Tahun 2024 mendapat dukungan penuh dari DPRD Kota Bandung, dengan penekanan pada perlunya keterlibatan berbagai pihak, pendekatan persuasif, dan wajib menjadi solusi yang meningkatkan kesejahteraan PKL sekaligus kenyamanan ruang publik.

Hal ini mengemuka dalam Seminar Kajian Masterplan Penataan dan Pemberdayaan PKL Kota Bandung yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) di Hotel Mutiara, Bandung, Selasa (4/11/2025).

Pendekatan Persuasif dan Peningkatan Kesejahteraan PKL

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan, S.A.P., menegaskan bahwa DPRD akan selalu mendukung upaya Pemerintah Kota Bandung menata kota. Namun, penataan yang menyentuh ruang PKL harus dilakukan dengan pendekatan khusus agar tidak menimbulkan konflik sosial.

“Penataan itu harus pendekatan persuasif yang tidak menimbulkan dampak sosial. Satu sisi, ada soal kebersihan, sampah, penyalahgunaan trotoar oleh PKL yang mengganggu publik. Tetapi di sisi lain perlu pembinaan PKL, dibantu melalui permodalan dan ruang layak supaya tercipta peningkatan kesejahteraan PKL,” tutur Agus Hermawan.

Baca juga Diduga Tipu Masyarakat Bukit Makmur, Oknum Wartawan Dilaporkan ke Polres Kaur Modus Iming-imingi Bantuan Bedah Rumah dari Dinas Provinsi, Catut Nama Gubernur Bengkulu.

Ia berharap rencana induk ini, yang merupakan amanat Perda No. 11 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, dapat menciptakan hasil pemikiran brilian untuk memajukan Kota Bandung.

Masterplan sebagai Pemandu dan Solusi Permasalahan PKL

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Nunung Nurasiah, S.Pd., menyebutkan bahwa rencana induk ini akan menjadi pemandu utama dalam penataan kota.

Masterplan yang dirancang dengan bantuan para akademisi ini diharapkan mampu memecahkan persoalan kompleks yang sering dikeluhkan oleh PKL kepada anggota dewan.

Baca juga Bupati Kasmarni Buka MTQ Ke-50 Kecamatan Mandau: Jadikan Al-Qur’an Sumber Inspirasi dan Penguatan Moral Masyarakat

Nunung menekankan pentingnya sosialisasi masif rencana induk kepada seluruh pemangku kepentingan agar tercapai kesamaan pemahaman.

“Penataan dan pemberdayaan harus seiring, seirama. Tujuan untuk menata Kota Bandung bisa tercapai dan mesti mengangkat nilai sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.

Evaluasi Rencana Terdahulu dan Ciptakan Tempat Khusus PKL

Senada, Sekretaris Komisi III, H. Sutaya, S.H., M.H., meminta Pemerintah Kota Bandung untuk mengevaluasi rencana-rencana penataan PKL terdahulu yang sempat diunggulkan, namun nasibnya tidak sesuai harapan, seperti kasus Teras Cihampelas.

Ia mencontohkan keberhasilan penataan seperti di Malioboro, Yogyakarta, yang memiliki area khusus untuk PKL dan kesenian.

“Saya berharap Bandung juga punya penataan dengan tempat khusus PKL. Perlu kewenangan atau tugas khusus dari wali kota bagi kewilayahan agar menjalankan penataan dengan hasil indikator terukur,” tegas Sutaya.

Fokus pada Lokasi dan Indikator Keberhasilan

Data dari tim penyusun Masterplan mencatat bahwa saat ini 60 persen PKL sudah berada di ruang yang sesuai peruntukannya, namun sisanya masih perlu ditata karena mengganggu ruang publik.

Rencana induk ini memiliki target ambisius, meliputi:

  • Pengembangan PKL binaan.
  • Peningkatan migrasi PKL menjadi usaha formal/resmi.
  • Tergabungnya PKL ke dalam asosiasi.
  • Terciptanya ketertiban dan kelayakan kondisi lokasi binaan.

Indikator keberhasilan yang diharapkan adalah peningkatan omzet dan kemandirian PKL, berkurangnya masalah di ruang publik, serta terbentuknya forum PKL yang solid di setiap kecamatan.

Rencana induk ini juga mendorong penguatan peran kewilayahan, khususnya di tingkat kelurahan.

(Humas DRPD Kota Bandung)

Diduga Tipu Masyarakat Bukit Makmur, Oknum Wartawan Dilaporkan ke Polres Kaur Modus Iming-imingi Bantuan Bedah Rumah dari Dinas Provinsi, Catut Nama Gubernur Bengkulu.

KAUR, BENGKULU, JURNAL TIPIKOR – Seorang oknum wartawan berinisial M, warga Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, dilaporkan ke Polres Kaur pada Kamis (31/10/2025).

Pelaporan ini dilakukan oleh puluhan masyarakat Desa Bukit Makmur, Kecamatan Muara Sahung, yang merasa tertipu setelah oknum M menjanjikan bantuan program bedah rumah dari Dinas Provinsi.

Baca juga Bupati Kasmarni Buka MTQ Ke-50 Kecamatan Mandau: Jadikan Al-Qur’an Sumber Inspirasi dan Penguatan Moral Masyarakat

Kronologi Dugaan Penipuan
Peristiwa ini bermula pada 31 Oktober 2025, ketika oknum M mendatangi rumah Kepala Desa Bukit Makmur. Kedatangan M diduga untuk meyakinkan masyarakat mengenai adanya “link” atau program bantuan bedah rumah dari Dinas Provinsi.

Untuk memuluskan aksinya, oknum M diduga mengaku sebagai perwakilan dari Dinas Provinsi. Bahkan, oknum wartawan berinisial M ini nekat mencatut nama baik Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, dengan menyatakan bahwa program bedah rumah tersebut merupakan program langsung dari Gubernur.

Pemerintah desa dan masyarakat setempat yang mendengar janji-janji tersebut akhirnya percaya. Oknum M kemudian mengajak masyarakat untuk melakukan cek lokasi dan berfoto-foto di rumah yang menjadi target bantuan, semakin meyakinkan para korban.

Baca juga GEGER KORUPSI BANDUNG: WAKIL WALIKOTA HINGGA KETUA PARTAI DIPERIKSA KEJARI! Kredibilitas Institusi Hukum Dipertaruhkan

Pungutan Biaya Administrasi

Setelah kembali berteduh di rumah Kepala Desa, oknum M melancarkan aksi berikutnya. Ketika suasana mulai sepi dan perangkat desa telah pulang, M meminta sejumlah uang kepada masyarakat dengan alasan untuk biaya administrasi dan pembelian materai terkait program bedah rumah tersebut.

Berdasarkan konfirmasi langsung dari para korban, sebanyak 21 orang warga mengaku telah memberikan uang tunai sebesar Rp 320.000 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) per orang langsung kepada inisial M. Penyerahan uang ini dilakukan tanpa sepengetahuan Kepala Desa dan perangkat desa.

Masyarakat Geram dan Melapor ke Polisi
Merasa janji-janji yang diucapkan oknum wartawan tersebut tidak satupun terealisasi, masyarakat korban menjadi geram dan merasa telah ditipu.

Baca juga Puluhan Pengemudi Ojol Geruduk Kantor Leasing di Bandung, Diduga Terkait Pemukulan Oknum Debt Collector

Mereka kemudian berpamitan kepada Pemerintah Desa untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Laporan resmi telah diterima oleh Polres Kaur.

Pihak korban juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Kwitansi yang sudah ditandatangani oleh inisial M.
  • Satu lembar surat perjanjian yang ditandatangani di atas materai 10 ribu.
  • Satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diduga milik pelaku.
  • Berita acara persetujuan untuk laporan ke Polres Kaur.

Masyarakat korban berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses hukum oknum wartawan inisial M atas dugaan penipuan yang telah merugikan puluhan warga Desa Bukit Makmur.

(JSjurnaltipikor.com/)