Bupati Kasmarni Buka MTQ Ke-50 Kecamatan Mandau: Jadikan Al-Qur’an Sumber Inspirasi dan Penguatan Moral Masyarakat

MANDAU, JURNAL TIPIKOR – Bupati Bengkalis, Kasmarni, secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke-50 Tingkat Kecamatan Mandau pada Selasa malam, (4/11/2025), di Halaman Kantor Camat Mandau.

Pembukaan yang berlangsung dalam nuansa religius dan penuh khidmat ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat karakter dan moral masyarakat dengan menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup.

Dalam sambutannya, Bupati Kasmarni menegaskan bahwa MTQ bukanlah sekadar kegiatan seremonial keagamaan.

“Kita ingin MTQ bukan hanya menjadi panggung lantunan ayat suci, tetapi menjadi ruang pembinaan yang menanamkan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan masyarakat.

Baca juga GEGER KORUPSI BANDUNG: WAKIL WALIKOTA HINGGA KETUA PARTAI DIPERIKSA KEJARI! Kredibilitas Institusi Hukum Dipertaruhkan

Karena sejatinya, kemajuan daerah tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik, tetapi juga oleh kekuatan iman, moral, dan akhlak masyarakatnya,” tegas Bupati Kasmarni.

Beliau menyampaikan bahwa membumikan Al-Qur’an memerlukan komitmen bersama dari keluarga, guru, tokoh agama, hingga pemerintah. Bupati berharap generasi muda Mandau dapat tumbuh menjadi insan Qur’ani yang berilmu, berakhlak, dan memiliki semangat juang untuk membangun daerah.

“Jika nilai-nilai Al-Qur’an benar-benar kita jadikan pedoman, maka akan lahir masyarakat yang jujur, amanah, saling menghargai, dan penuh kasih sayang. Inilah pondasi sejati untuk mewujudkan Bengkalis yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera,” ujarnya.

Baca juga Puluhan Pengemudi Ojol Geruduk Kantor Leasing di Bandung, Diduga Terkait Pemukulan Oknum Debt Collector

Komitmen Pelayanan Publik dan Perlindungan Sosial

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kasmarni juga menyinggung komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik di tengah tantangan efisiensi anggaran.

Pemerintah menganggarkan acara MTQ dari APBD dan Dana Bermasa, serta terus berupaya memastikan sektor pendidikan, kesehatan, dan sosial tetap berjalan optimal demi kesejahteraan masyarakat.

Sebagai bentuk nyata kepedulian, Bupati Bengkalis turut menyerahkan secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat Kecamatan Mandau. Kartu ini merupakan bagian dari Program Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, yang bertujuan memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja rentan di wilayah perkebunan.

Baca juga Yayasan Al Barra Atthala Sukabumi Berikan Penghargaan Kepada Rudi Alamsyah Atas Kontribusi Sosial dan Kemasyarakatan

Pesan untuk Kafilah dan Tamu Undangan

Acara pembukaan turut dihadiri oleh Qori internasional Bayu Wibisono Damanik, Wakil Bupati Bengkalis Dr. H. Bagus Santoso, serta jajaran pimpinan dan anggota DPRD Bengkalis, termasuk Septian Nugraha (Ketua), M. Arsya Fadillah, Hendrik Firnanda, dan H. Misno.

Turut hadir pula para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Bengkalis, Camat Mandau Riki Rihardi, Forkopimda Kecamatan Mandau, Ketua TP-PKK Kabupaten Bengkalis Hj. Siti Asiyah, Ketua DWP Bengkalis Ny. Ira Vandriani Ersan, serta para kepala desa, lurah, dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Mandau.

Menutup sambutannya, Bupati Kasmarni mengajak seluruh peserta MTQ untuk menjadikan kegiatan ini sebagai ajang silaturahmi, pembinaan mental, dan penguatan spiritual.

“Kepada seluruh kafilah, selamat bermusabaqah. Tampilkan kemampuan terbaik, dan yang paling penting, jadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup serta sumber ketenangan dalam setiap langkah,” pungkas Bupati Kasmarni.

(Sumber: Jurnal Tipikor / Irwansyah)

GEGER KORUPSI BANDUNG: WAKIL WALIKOTA HINGGA KETUA PARTAI DIPERIKSA KEJARI! Kredibilitas Institusi Hukum Dipertaruhkan

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung tengah menggempur habis-habisan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan Kota Bandung.

Aksi gencar ini dikonfirmasi dengan serangkaian pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pejabat tinggi daerah dan figur politik, menyeret perhatian publik ke titik didih.

Pejabat dan Figur Politik Jadi Saksi Kunci

Dalam rangkaian pemanggilan saksi yang menggegerkan, penyidik Kejari Kota Bandung telah memintai keterangan dari nama-nama penting yang mengindikasikan keseriusan penelusuran kasus ini, meliputi:

  • Wakil Walikota Bandung
  • Beberapa Kepala Dinas di lingkup Pemerintah Kota Bandung
  • Ketua Partai Nasdem Kota Bandung

Baca juga Kejari Bandung Kaji Pencegahan ke Luar Negeri untuk Wakil Wali Kota Erwin Terkait Dugaan Korupsi

Pemeriksaan ini tidak hanya menyasar birokrat, tetapi juga figur politik, menunjukkan dugaan praktik korupsi yang mungkin melibatkan jaringan luas di ibukota Jawa Barat.

Tantangan Berat dan Harapan Besar di Pundak Kejari

Sorotan kini tertuju penuh pada Kejari Kota Bandung. Publik menanti langkah krusial berikutnya: apakah status kasus akan dinaikkan ke tingkat penyidikan dan apakah pemeriksaan ini akan berujung pada penetapan tersangka dari kalangan pejabat tinggi.

Menanggapi perkembangan ini, Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), A. Tarmizi, menyampaikan pandangannya saat ditemui Jurnal TIPIKOR pada Rabu (5/11).

“Tentunya kredibilitas, integritas bahkan reputasi Kejaksaan Negeri Kota Bandung sedang dipertaruhkan,” ujar Tarmizi dengan nada tegas.

Baca juga Kejati Jabar dan Pemprov Jabar Serta Kepala Daerah se-Jabar Teken MoU, Siapkan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Tarmizi menambahkan bahwa momentum penegakan hukum ini datang di saat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan sedang meningkat tajam.

“Ekspektasi publik Bandung menaruh harapan besar bahwa Kejari Kota Bandung akan bekerja lebih profesional dan proporsional di dalam mengusut tuntas gurita korupsi yang ada di Kota Bandung,” tegasnya.

BPKP secara khusus berharap agar Kejari Kota Bandung dapat menjawab ekspektasi besar ini dengan penegakan hukum yang tegas dan transparan, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.

(Her)

 

Puluhan Pengemudi Ojol Geruduk Kantor Leasing di Bandung, Diduga Terkait Pemukulan Oknum Debt Collector

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Puluhan pengemudi ojek online (ojol) mendatangi sebuah kantor leasing yang berlokasi di Jalan BKR, Kota Bandung, Selasa (4/10).

Aksi massa ini dipicu oleh dugaan tindak pemukulan yang dilakukan oleh oknum mata elang (matel) atau debt collector terhadap salah seorang rekan pengemudi ojol.

Aparat kepolisian dari Polrestabes Bandung segera merespons dan turun ke lokasi kejadian untuk mengendalikan situasi. Pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Ajun Komisaris Besar Asep Saepudin dan Kasatreskrim Komisaris Anton.

Baca juga Yayasan Al Barra Atthala Sukabumi Berikan Penghargaan Kepada Rudi Alamsyah Atas Kontribusi Sosial dan Kemasyarakatan

Kabag Ops AKBP Asep Saepudin membenarkan adanya gesekan yang terjadi di lokasi tersebut. Namun, ia memastikan bahwa situasi telah berhasil dikendalikan dan kembali kondusif.

“Sudah kondusif, ada salah paham,” kata Asep saat ditemui di lokasi kejadian.

Asep menjelaskan bahwa Polrestabes Bandung segera melakukan pengamanan di titik kumpul massa dan mengarahkan para pengemudi ojol yang sebelumnya mendatangi lokasi kejadian untuk membubarkan diri.

“Ada debt collector yang kita amankan. Alhamdulillah sudah bubar,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Komisaris Anton, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang oknum debt collector di tempat yang sama.

Baca juga Sidak KPK Pembangunan Gedung Radio Kharisma Bengkulu Utara 2025: Progres di Bawah Target, Dapat “Rapor Merah”

Kedua oknum tersebut diamankan atas dugaan tindak pidana perampasan kendaraan yang disertai dengan penganiayaan terhadap korban, yang merupakan rekan dari para pengemudi ojol.

“Kita akan melakukan penyidikan terkait kejadian ini,” tegas Komisaris Anton.

Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung untuk menindaklanjuti dugaan perampasan dan penganiayaan yang memicu ketegangan tersebut.

(PR/red)

Yayasan Al Barra Atthala Sukabumi Berikan Penghargaan Kepada Rudi Alamsyah Atas Kontribusi Sosial dan Kemasyarakatan

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Yayasan Al Barra Atthala Sukabumi (ABAS) yang dipimpin oleh Indra Setiawan, S.E.,memberikan penghargaan kepada Rudi Alamsyah atas kerja sama yang dibangun di bidang sosial dan kemasyarakatan.

Indra Setiawan, menyampaikan bahwa penghargaan yang diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi Rudi Alamsyah dalam membantu masyarakat dan mempromosikan kegiatan sosial yang positif.

"Penghargaan ini sejalan dengan tujuan Yayasan Al Barra Atthala Sukabumi untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan," ujarnya.

Baca juga KODDAK Gelar Silaturahim Para Da’i Se-Kecamatan Cibadak, Wujudkan Ukhuwah Islamiyah

Indra Setiawan pun menyampaikan, bahwa Yayasan Al Barra Atthala Sukabumi berkomitmen untuk terus mendukung program-program yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

“Rudi Alamsyah, telah menunjukkan dedikasi dan komitmen yang tinggi dalam membantu masyarakat dan mempromosikan kegiatan sosial. Kerja sama yang dibangun antara Rudi Alamsyah dan Yayasan Al Barra Atthala Sukabumi diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk terlibat dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan,”pungkasnya.

(Rama)

KODDAK Gelar Silaturahim Para Da’i Se-Kecamatan Cibadak, Wujudkan Ukhuwah Islamiyah

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Komunitas Da'i Cibadak (KODDAK) yang diketuai oleh KH. Nanang Sumpena, S.Pd.I., menggelar acara silaturahim para Da'i se-Kecamatan Cibadak yang bertempat di Pondok Pesantren Ar-Ridho (Sekretatiat KODDAK), Kp. Anggayuda Rt. 003 Rw. 005, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Selasa (04/11/2025) malam.

Acara ini dihadiri oleh Camat Cibadak, Ketua MUI Kecamatan Cibadak, Ketua DMI Kecamatan Cibadak, Kapolsek Cibadak, Danramil Cibadak dan para jamaah serta tamu undangan lainnya.

Kegiatan tersebut diisi dengan berbagai kegiatan keagamaan, seperti tahlil, pembacaan kitab berjanji, pembacaan ayat suci Al-Qur'an, dan tausiah. Acara ini ditutup dengan doa bersama, memohon ampunan dan rahmat dari Allah SWT.

Baca juga Kejati Jabar dan Pemprov Jabar Serta Kepala Daerah se-Jabar Teken MoU, Siapkan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Ketua Umum KODDAK, KH. Nanang Sumpena, S.Pd.I.,menyampaikan bahwa kegiatan silaturahim ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahim antar Da’i dan masyarakat, serta untuk meningkatkan ukhuwah Islamiyah.

“Dengan adanya silaturahim seperti ini, diharapkan para Da’i dapat terus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dalam mengembangkan potensi diri dan meningkatkan kualitas hidup,” ujarnya.

KH. Nanang Sumpena pun menyampaikan, bahwa KODDAK berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kesadaran beragama.

“Dengan dukungan dari masyarakat dan pemerintah, KODDAK berharap dapat menjadi wadah bagi para Da’i untuk berbagi ilmu dan juga pengalaman dalam berdakwah,” ungkapnya.

Baca juga Prabowo Arahkan Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan, Bahas Pemutihan BPJS dan Substitusi Thrifting

Diakhir acara, diadakan makan bersama yang menjadi simbol kebersamaan dan keakraban para Da’i dan juga masyarakat. Makan bersama ini juga menjadi kesempatan bagi para Da’i untuk berbagi pengalaman dan ilmu dalam berdakwah.

(Rama)

Kejati Jabar dan Pemprov Jabar Serta Kepala Daerah se-Jabar Teken MoU, Siapkan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Bekasi, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, seluruh Kejaksaan Negeri, dan Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama.

Kerja sama strategis ini berfokus pada persiapan implementasi Pidana Kerja Sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023.

Penandatanganan dilaksanakan di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (4/11/2025).

Baca juga Prabowo Arahkan Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan, Bahas Pemutihan BPJS dan Substitusi Thrifting

Kolaborasi Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah

MoU ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung, menunjukkan dukungan penuh dari Pusat, termasuk:

  • Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.
  • Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum.
  • Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Mokhamad Ali Ridho.
  • Staf Ahli Jaksa Agung Dr. Sarjono Turin, serta jajaran pejabat eselon I dan II Kejaksaan Agung.

Baca juga Dukun Cabul di Kaur Jadi Tersangka, Modus Pengobatan Berujung Pencabulan Gadis di Bawah Umur

Pidana Kerja Sosial: Alternatif Pemidanaan yang Humanis.

Pidana kerja sosial adalah pidana pokok alternatif dari pidana penjara, yang pelaksanaannya dilakukan di ruang publik.

Kerjasama ini menjadi krusial karena membutuhkan sinergi kuat antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

  • Peran Kejaksaan: Bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan.
  • Peran Pemerintah Daerah: Menyediakan fasilitas dan ruang sosial bagi terpidana untuk menjalani pembinaan di lingkungan masyarakat.

Skema ini diharapkan menjadi solusi pembinaan yang lebih efektif dan humanis dibandingkan hukuman penjara, khususnya bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Melalui program ini, terpidana dapat memperbaiki diri sekaligus memberi kontribusi positif kepada masyarakat, misalnya melalui kegiatan seperti membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, serta memberikan layanan sosial.

Baca juga PEMBANGUNAN DI SMPN 06 BENGKULU TENGAH PROGRAM REVITALISASI DIDUGA TIDAK SESUAI DENGAN RAB DAN PENGAWASAN DIPERTANYAKAN

Jawa Barat sebagai Model Percontohan Nasional

Dalam sambutannya, Kajati Jabar Dr. Hermon Dekristo menyampaikan apresiasi tinggi kepada JAM Pidum beserta jajaran atas dukungan penuhnya.

Ia juga berterima kasih kepada Gubernur Jawa Barat dan seluruh bupati/wali kota se-Jawa Barat atas komitmen mereka dalam mendukung pembaruan sistem hukum nasional, terutama penerapan Pidana Kerja Sosial dan prinsip keadilan restoratif.

Kajati Jabar menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah daerah sebagai mitra strategis.

“Melalui kerja sama ini, kita ingin menunjukkan bahwa pembaruan hukum dapat berjalan seiring dengan nilai-nilai kemanusiaan dan budaya lokal Sunda yang menjunjung tinggi semangat “silih asah, silih asih, dan silih asuh,” ujar Dr. Hermon Dekristo.

Baca juga Sidak KPK Pembangunan Gedung Radio Kharisma Bengkulu Utara 2025: Progres di Bawah Target, Dapat “Rapor Merah”

Dengan dinamika sosial dan kepadatan penduduk yang tinggi, Jawa Barat diharapkan mampu menjadi model percontohan nasional dalam penerapan kebijakan ini.

Kajati Jabar berharap sinergitas ini membawa manfaat besar bagi masyarakat dan memperkuat kolaborasi Kejaksaan dan pemerintah daerah untuk mewujudkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan bermartabat.

(Red/Kasi Penkum Kejati Jabar)

Prabowo Arahkan Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan, Bahas Pemutihan BPJS dan Substitusi Thrifting

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Presiden RI Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama menteri terkait di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, membahas sejumlah kebijakan strategis, termasuk pemutihan iuran BPJS Kesehatan dan langkah substitusi bagi usaha pakaian bekas impor (thrifting).

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), seusai rapat menyatakan bahwa Presiden mengarahkan agar seluruh kebijakan penanggulangan kemiskinan harus difokuskan pada pemberdayaan masyarakat dan bukan semata-mata bantuan yang bersifat konsumtif.

“Beberapa poin yang dihasilkan, salah satu yang paling pokok adalah terus menciptakan penanggulangan kemiskinan yang lebih produktif. Artinya apa? Pemberdayaan akan menjadi orientasi penting dalam penanggulangan kemiskinan,” ujar Cak Imin.

Baca juga Dukun Cabul di Kaur Jadi Tersangka, Modus Pengobatan Berujung Pencabulan Gadis di Bawah Umur

Fokus Kebijakan Pemberdayaan dan UMKM

Dalam bidang pemberdayaan masyarakat, Presiden Prabowo memberikan arahan khusus pada upaya penguatan ekonomi produktif, yang mencakup:

  • Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan: Sebagai bagian dari penguatan ekonomi produktif masyarakat.
  • Substitusi Usaha Thrifting: Menciptakan peluang usaha yang lebih sehat dan produktif bagi pelaku ekonomi yang terdampak pengawasan perdagangan pakaian bekas impor.

Pemerintah juga menyepakati sejumlah kebijakan konkret yang akan segera dijalankan untuk mendukung UMKM:

  • Pembukaan Fasilitas Pemerintah untuk UMKM: Seluruh fasilitas milik pemerintah, seperti bandara, stasiun, terminal, dan rest area, akan membuka minimal 30 persen areanya bagi pelaku UMKM, sesuai amanat PP Nomor 7 Tahun 2021.
  • Peluncuran Program “Pasar 1001 Malam”: Aset negara yang tidak terpakai (idle) dan berada di lokasi strategis akan dimanfaatkan oleh UMKM untuk kegiatan pameran, promosi, dan pemasaran produk.

Baca juga KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT Terkait Gubernur Riau Abdul Wahid

Pemerataan Produksi bagi Petani Miskin

Selain itu, pemerintah menyiapkan program pemerataan alat dan lahan produksi, khususnya untuk petani miskin di kelompok desil 1 dan 2.

“Desil 1 akan kita dorong memiliki alat produksi sendiri, termasuk dengan pembagian tanah-tanah bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” jelas Cak Imin.

Penertiban Pakaian Bekas dan Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja

Terkait fenomena perdagangan pakaian bekas impor (thrifting), pemerintah akan memperketat pengawasan dan secara bertahap menghentikan praktik tersebut, sambil menyediakan upaya substitusi usaha.

Di bidang ketenagakerjaan, Presiden Prabowo menyetujui program besar berupa beasiswa pelatihan senilai Rp12 triliun bagi lulusan SMA dan SMK yang berencana bekerja di luar negeri.

Program ini akan difokuskan pada:

  • Pelatihan Keterampilan: Welder, caregiver, hospitality.
  • Pelatihan Bahasa Asing: Agar tenaga kerja Indonesia (TKI) siap bersaing di pasar global.

“Pemerintah akan memperbanyak beasiswa kursus dan pelatihan, terutama untuk calon tenaga kerja yang akan bekerja di luar negeri,” tutup Cak Imin.

(Red)

Sidak KPK Pembangunan Gedung Radio Kharisma Bengkulu Utara 2025: Progres di Bawah Target, Dapat “Rapor Merah”

BENGKULU UTARA, JURNAL TIPIKOR – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek pembangunan gedung strategis Radio Kharisma di Kabupaten Bengkulu Utara.

Hasil sidak mengungkapkan bahwa progres pekerjaan proyek tersebut tidak mencapai target mingguan yang ditetapkan dan untuk sementara dinilai mendapat “rapor merah”.

Peringatan untuk Kontraktor

Proyek pembangunan gedung radio ini dianggarkan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2024, dilaksanakan oleh CV. Rawang Rumbai dengan nilai kontrak Rp1.496.450.000,00 dan waktu pelaksanaan 150 hari kalender.

Uding Juharudin, Kepala Satuan Tugas 1 Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 KPK, memimpin sidak tersebut.

Baca juga Dukun Cabul di Kaur Jadi Tersangka, Modus Pengobatan Berujung Pencabulan Gadis di Bawah Umur

Ia menjelaskan bahwa meskipun pelaksanaan sudah berjalan selama enam minggu, laporan mingguan menunjukkan progres pekerjaan selalu di bawah target.

“Dilihat dari laporan mingguan pihak pelaksana, pekerjaaannya hampir setiap minggu tidak mencapai target. Maka untuk sementara di nilai mendapat rapor merah. Rapot merah bukan artinya proyek ini bermasalah, namun perlu ada perbaikan dalam sisa waktu pelaksanaannya,” tegas Uding Juharudin.

KPK menyarankan agar pelaksana proyek segera memperbaiki progres pekerjaan per minggunya dan menyelesaikan kontrak tepat waktu sesuai kesepakatan.

Baca juga PEMBANGUNAN DI SMPN 06 BENGKULU TENGAH PROGRAM REVITALISASI DIDUGA TIDAK SESUAI DENGAN RAB DAN PENGAWASAN DIPERTANYAKAN

Fokus KPK: Pencegahan Korupsi Infrastruktur

Uding Juharudin menambahkan, kunjungan timnya ke Bengkulu Utara adalah bagian dari upaya pemantauan pembangunan infrastruktur yang sedang berjalan, baik menggunakan APBD maupun APBN, demi pencegahan dan antisipasi terjadinya korupsi.

Selain sidak lapangan, KPK juga akan mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Daerah dan DPRD setempat untuk memperkuat kerjasama pencegahan korupsi.

Hal ini mempertegas peran KPK yang tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga fokus pada pencegahan dan koordinasi.

Baca juga “DARURAT AIR TANAH KOTA BANDUNG! GUBERNUR DEDI MULYADI PERINTAHKAN AUDIT TOTAL SUMBER AIR; PERUSAHAAN ‘SAINGAN AQUA’ TERANCAM DISIDAK!”

Sementara itu, H. Fitriyansyah, S. STP, M.M, selaku Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bengkulu Utara, menyampaikan apresiasi atas kedatangan tim KPK.

“Apapun saran dan masukan dari KPK demi pencegahan terjadinya korupsi saat anggaran berjalan saat ini, merupakan masukan yang harus di laksanakan semua pihak demi kemajuaan daerah untuk mengantisipasi korupsi maupun kebocoran anggaran,” ujarnya.

(JS)

Dukun Cabul di Kaur Jadi Tersangka, Modus Pengobatan Berujung Pencabulan Gadis di Bawah Umur

Kaur, JURNAL TIPIKOR – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kaur, Polda Bengkulu telah menetapkan T (64), seorang dukun pengobatan tradisional, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka yang merupakan warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, diamankan setelah dilaporkan oleh bibi korban pada 21 Oktober 2025.

Korban, yang diidentifikasi sebagai Bunga (17) (bukan nama sebenarnya), diketahui berasal dari Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

 “Untuk pelaku pencabulan terhadap korban di bawah umur telah ditetapkan tersangka. Sedangkan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan baik itu ke korban maupun ke tersangka,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasi Humas Polres Kaur Iptu Slamet Ambyah, SH, pada Senin, 3 November 2025.

Baca juga PEMBANGUNAN DI SMPN 06 BENGKULU TENGAH PROGRAM REVITALISASI DIDUGA TIDAK SESUAI DENGAN RAB DAN PENGAWASAN DIPERTANYAKAN

Kronologi Kejadian: Obat Bius dan Dua Kali Aksi

Kasi Humas Polres Kaur menjelaskan kronologi kasus yang berawal pada September 2025. Korban dibawa oleh bibinya untuk berobat kepada tersangka T, yang dikenal sebagai dukun yang paham pengobatan tradisional.

  • Aksi Pertama di Rumah Tersangka:
    Tersangka menyanggupi pengobatan dengan syarat korban tidak boleh ditemani siapa pun, karena dianggap penyakit korban cukup parah.
  •  Saat berdua, tersangka memberikan korban air putih yang sudah dijampi-jampi.
  • Setelah meminum air tersebut, korban tidak sadarkan diri atau tertidur, dan saat itulah tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban.
    * Aksi Kedua di Tempat Berbeda:
    * Merasa ketagihan, tersangka meminta bibi korban kembali mengantar korban dengan alasan pengobatan harus dilakukan di lokasi lain, yaitu di Kecamatan Tetap.
  • Di tempat kedua, tepatnya di pondok-pondok persawahan, tersangka kembali memberikan air minum dan melakukan aksinya yang kedua.
  • Saat aksi kedua ini, korban terbangun dan merasakan sakit di bagian sensitifnya. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada bibinya.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Tidak terima dengan perbuatan tersangka, bibi korban segera membuat laporan ke pihak berwajib. Penyidik PPA Polres Kaur kemudian melakukan penangkapan dan menetapkan T sebagai tersangka.

Baca juga Di Duga Oknum Honorer Siluman Lulus PPPK, Hingga Absen Daftar di Palsukan.

Tersangka T akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat 1 dan 2 atau Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(SM)

Pemprov Bengkulu Gelar Rapat Persiapan Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025

Bengkulu,  jurnaltipikor.com/ -Pemerintah Provinsi menggelar rapat persiapan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 yang dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bengkulu, R.A. Denny, mewakili Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Senin 3 Nopember 2025

Rapat tersebut bertujuan untuk mematangkan berbagai persiapan menjelang pelaksanaan upacara dan rangkaian kegiatan Peringatan Hari Pahlawan yang akan digelar pada 10 November mendatang.

Dalam rapat disampaikan bahwa kegiatan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) akan dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB. Selain itu, turut dibahas rencana pelaksanaan tabur bunga di laut, yang masih akan dimatangkan lebih lanjut terkait teknis dan kesiapan lapangan.

“Kami mohon kepada seluruh pihak yang telah diberikan tanggung jawab agar dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal, sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan lancar dan khidmat,” ujar R.A. Denny.

Baca juga PEMBANGUNAN DI SMPN 06 BENGKULU TENGAH PROGRAM REVITALISASI DIDUGA TIDAK SESUAI DENGAN RAB DAN PENGAWASAN DIPERTANYAKAN

Sementara itu, Kasubbag Renmin Biro Operasi Polda Bengkulu, Kompol Nurul Huda, menyampaikan bahwa pihak kepolisian siap mendukung dan memastikan keamanan selama pelaksanaan seluruh kegiatan peringatan.

R.A. Denny juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memperingati Hari Pahlawan, antara lain dengan mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 10 November sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan.

Selain upacara di Taman Makam Pahlawan, upacara peringatan juga akan dilaksanakan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. (JS)