Sidak KPK Pembangunan Gedung Radio Kharisma Bengkulu Utara 2025: Progres di Bawah Target, Dapat “Rapor Merah”

BENGKULU UTARA, JURNAL TIPIKOR – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek pembangunan gedung strategis Radio Kharisma di Kabupaten Bengkulu Utara.

Hasil sidak mengungkapkan bahwa progres pekerjaan proyek tersebut tidak mencapai target mingguan yang ditetapkan dan untuk sementara dinilai mendapat “rapor merah”.

Peringatan untuk Kontraktor

Proyek pembangunan gedung radio ini dianggarkan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2024, dilaksanakan oleh CV. Rawang Rumbai dengan nilai kontrak Rp1.496.450.000,00 dan waktu pelaksanaan 150 hari kalender.

Uding Juharudin, Kepala Satuan Tugas 1 Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 KPK, memimpin sidak tersebut.

Baca juga Dukun Cabul di Kaur Jadi Tersangka, Modus Pengobatan Berujung Pencabulan Gadis di Bawah Umur

Ia menjelaskan bahwa meskipun pelaksanaan sudah berjalan selama enam minggu, laporan mingguan menunjukkan progres pekerjaan selalu di bawah target.

“Dilihat dari laporan mingguan pihak pelaksana, pekerjaaannya hampir setiap minggu tidak mencapai target. Maka untuk sementara di nilai mendapat rapor merah. Rapot merah bukan artinya proyek ini bermasalah, namun perlu ada perbaikan dalam sisa waktu pelaksanaannya,” tegas Uding Juharudin.

KPK menyarankan agar pelaksana proyek segera memperbaiki progres pekerjaan per minggunya dan menyelesaikan kontrak tepat waktu sesuai kesepakatan.

Baca juga PEMBANGUNAN DI SMPN 06 BENGKULU TENGAH PROGRAM REVITALISASI DIDUGA TIDAK SESUAI DENGAN RAB DAN PENGAWASAN DIPERTANYAKAN

Fokus KPK: Pencegahan Korupsi Infrastruktur

Uding Juharudin menambahkan, kunjungan timnya ke Bengkulu Utara adalah bagian dari upaya pemantauan pembangunan infrastruktur yang sedang berjalan, baik menggunakan APBD maupun APBN, demi pencegahan dan antisipasi terjadinya korupsi.

Selain sidak lapangan, KPK juga akan mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Daerah dan DPRD setempat untuk memperkuat kerjasama pencegahan korupsi.

Hal ini mempertegas peran KPK yang tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga fokus pada pencegahan dan koordinasi.

Baca juga “DARURAT AIR TANAH KOTA BANDUNG! GUBERNUR DEDI MULYADI PERINTAHKAN AUDIT TOTAL SUMBER AIR; PERUSAHAAN ‘SAINGAN AQUA’ TERANCAM DISIDAK!”

Sementara itu, H. Fitriyansyah, S. STP, M.M, selaku Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bengkulu Utara, menyampaikan apresiasi atas kedatangan tim KPK.

“Apapun saran dan masukan dari KPK demi pencegahan terjadinya korupsi saat anggaran berjalan saat ini, merupakan masukan yang harus di laksanakan semua pihak demi kemajuaan daerah untuk mengantisipasi korupsi maupun kebocoran anggaran,” ujarnya.

(JS)

Dukun Cabul di Kaur Jadi Tersangka, Modus Pengobatan Berujung Pencabulan Gadis di Bawah Umur

Kaur, JURNAL TIPIKOR – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kaur, Polda Bengkulu telah menetapkan T (64), seorang dukun pengobatan tradisional, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka yang merupakan warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, diamankan setelah dilaporkan oleh bibi korban pada 21 Oktober 2025.

Korban, yang diidentifikasi sebagai Bunga (17) (bukan nama sebenarnya), diketahui berasal dari Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

 “Untuk pelaku pencabulan terhadap korban di bawah umur telah ditetapkan tersangka. Sedangkan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan baik itu ke korban maupun ke tersangka,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasi Humas Polres Kaur Iptu Slamet Ambyah, SH, pada Senin, 3 November 2025.

Baca juga PEMBANGUNAN DI SMPN 06 BENGKULU TENGAH PROGRAM REVITALISASI DIDUGA TIDAK SESUAI DENGAN RAB DAN PENGAWASAN DIPERTANYAKAN

Kronologi Kejadian: Obat Bius dan Dua Kali Aksi

Kasi Humas Polres Kaur menjelaskan kronologi kasus yang berawal pada September 2025. Korban dibawa oleh bibinya untuk berobat kepada tersangka T, yang dikenal sebagai dukun yang paham pengobatan tradisional.

  • Aksi Pertama di Rumah Tersangka:
    Tersangka menyanggupi pengobatan dengan syarat korban tidak boleh ditemani siapa pun, karena dianggap penyakit korban cukup parah.
  •  Saat berdua, tersangka memberikan korban air putih yang sudah dijampi-jampi.
  • Setelah meminum air tersebut, korban tidak sadarkan diri atau tertidur, dan saat itulah tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban.
    * Aksi Kedua di Tempat Berbeda:
    * Merasa ketagihan, tersangka meminta bibi korban kembali mengantar korban dengan alasan pengobatan harus dilakukan di lokasi lain, yaitu di Kecamatan Tetap.
  • Di tempat kedua, tepatnya di pondok-pondok persawahan, tersangka kembali memberikan air minum dan melakukan aksinya yang kedua.
  • Saat aksi kedua ini, korban terbangun dan merasakan sakit di bagian sensitifnya. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada bibinya.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Tidak terima dengan perbuatan tersangka, bibi korban segera membuat laporan ke pihak berwajib. Penyidik PPA Polres Kaur kemudian melakukan penangkapan dan menetapkan T sebagai tersangka.

Baca juga Di Duga Oknum Honorer Siluman Lulus PPPK, Hingga Absen Daftar di Palsukan.

Tersangka T akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat 1 dan 2 atau Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(SM)

Pemprov Bengkulu Gelar Rapat Persiapan Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025

Bengkulu,  jurnaltipikor.com/ -Pemerintah Provinsi menggelar rapat persiapan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 yang dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bengkulu, R.A. Denny, mewakili Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Senin 3 Nopember 2025

Rapat tersebut bertujuan untuk mematangkan berbagai persiapan menjelang pelaksanaan upacara dan rangkaian kegiatan Peringatan Hari Pahlawan yang akan digelar pada 10 November mendatang.

Dalam rapat disampaikan bahwa kegiatan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) akan dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB. Selain itu, turut dibahas rencana pelaksanaan tabur bunga di laut, yang masih akan dimatangkan lebih lanjut terkait teknis dan kesiapan lapangan.

“Kami mohon kepada seluruh pihak yang telah diberikan tanggung jawab agar dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal, sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan lancar dan khidmat,” ujar R.A. Denny.

Baca juga PEMBANGUNAN DI SMPN 06 BENGKULU TENGAH PROGRAM REVITALISASI DIDUGA TIDAK SESUAI DENGAN RAB DAN PENGAWASAN DIPERTANYAKAN

Sementara itu, Kasubbag Renmin Biro Operasi Polda Bengkulu, Kompol Nurul Huda, menyampaikan bahwa pihak kepolisian siap mendukung dan memastikan keamanan selama pelaksanaan seluruh kegiatan peringatan.

R.A. Denny juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memperingati Hari Pahlawan, antara lain dengan mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 10 November sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan.

Selain upacara di Taman Makam Pahlawan, upacara peringatan juga akan dilaksanakan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. (JS)

PEMBANGUNAN DI SMPN 06 BENGKULU TENGAH PROGRAM REVITALISASI DIDUGA TIDAK SESUAI DENGAN RAB DAN PENGAWASAN DIPERTANYAKAN

Bengkulu Tengah – jurnaltipikor.com/ // Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun anggaran 2025 di SMPN 06 Bengkulu Tengah, yang bersumber dari APBN dengan alokasi dana fantastis mencapai Rp. 272.790.000, kini menjadi sorotan tajam publik.

Program yang bertujuan membangun gedung UKS dan Toilet ini diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), diperparah dengan dugaan minimnya pengawasan dari pihak-pihak terkait.

Temuan Investigasi di Lapangan
Berdasarkan hasil pantauan investigasi tim awak media di lokasi pembangunan SMPN 06, Jalan Raya Tabalagan, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah, pada Kamis (9/10/2025) dan Jumat (10/10/2025), ditemukan beberapa indikasi pelanggaran serius:

  1. Pelanggaran K3: Para pekerja di lokasi proyek terlihat tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD)/K3, sebuah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  2. Pengecoran Manual: Pengecoran tiang kolom diduga tidak menggunakan mesin molen, melainkan menggunakan adukan manual yang dicurigai “asal jadi”, berpotensi menurunkan kualitas mutu bangunan.
  3. Jarak Cincin Kolom Tidak Sesuai Standar: Posisi dan susunan cincin (sengkang) besi pada tiang kolom diduga melanggar standar pekerjaan. Jarak rangkaian besi cincin bervariasi antara 20-22 cm, padahal standar umum PUPR menyebutkan jarak ideal tidak boleh melebihi 15 cm.

“Tukang juga menerangkan, kalau untuk jarak kolom cincin besi nya diduga bervariasi, 15-20 cm, ada yang lebih parahnya,” ujar tim investigasi.

Baca juga Di Duga Oknum Honorer Siluman Lulus PPPK, Hingga Absen Daftar di Palsukan.

Pertanyaan tentang Pengawasan dan Tanggapan Kepala Sekolah
Ketiadaan pengawas di lapangan dan pemasangan papan merek proyek yang minim informasi kian menambah keraguan publik.

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMP Negeri 06, Erik, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (10/10/2025), memberikan tanggapan:

“Alaikumsalam, maaf pak sekarang saya lagi mengikuti pengarahan dari kementerian, sekarang saya masih di jakarta mengikuti bimtek,” ujar Erik.

Baca juga KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT Terkait Gubernur Riau Abdul Wahid

Respons ini tidak menjelaskan secara rinci mengenai standar pekerjaan yang dikerjakan “asal jadi” dan ketidaksesuaian jarak kolom cincin yang bahkan sudah terlihat pada bagian yang telah dicor.

Potensi Kerugian Negara dan Tuntutan Tindak Lanjut

Dugaan kuat bahwa program revitalisasi ini tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB berpotensi merugikan keuangan negara.

Minimnya pengawasan, bahkan ketidakhadiran konsultan pengawas yang seharusnya memantau proses, menjadi sorotan utama.

Diharapkan Panitia Pembangunan atau perwakilan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah segera memberikan teguran atau sanksi tegas serta turun langsung ke lapangan untuk memantau dan mengaudit proses pekerjaan.

Baca juga “DARURAT AIR TANAH KOTA BANDUNG! GUBERNUR DEDI MULYADI PERINTAHKAN AUDIT TOTAL SUMBER AIR; PERUSAHAAN ‘SAINGAN AQUA’ TERANCAM DISIDAK!”

Program pemerintah pusat ini harus berjalan dengan baik agar gedung UKS dan Toilet yang dibangun dapat digunakan dalam jangka panjang sesuai harapan.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya untuk mengkonfirmasi Konsultan Pengawas terkait pekerjaan pembangunan revitalisasi di SMPN 06 Bengkulu Tengah masih terus dilakukan.

(JS)

Di Duga Oknum Honorer Siluman Lulus PPPK, Hingga Absen Daftar di Palsukan.

Kaur, Bengkulu – jurnaltipikor.com/ // Sebuah kasus dugaan pemalsuan data tenaga honor di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Kaur menjadi perbincangan hangat, Seorang tenaga honor dengan inisial Fwt nama yang seharusnya bertugas di SMP 3 Kaur, Kecamatan Kaur Utara, diduga tidak melaksanakan tugasnya sejak tahun 2023 hingga 2024.

‎Menurut informasi dari warga sekitar, Fwt berdomisili di kota Bengkulu dan berusaha di sana, namun absennya tetap masuk 3 hari setiap minggunya. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa telah terjadi pemalsuan data, terkuaknya dugaan pemalsuan data ini di karenakan yang bersangkutan lolos dalam seleksi tenaga P3K paruh waktu.

‎Kepala Sekolah SMP 3 Kaur Mupi, yang menandatangani absen, belum dapat dikonfirmasi karena pada saat awak media kontak publik ingin melakukan konfirmasi tentang Isyu yang berkembang, kepsek tidak ada di tempat. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan diharapkan dapat diungkap kebenarannya.

Baca juga KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT Terkait Gubernur Riau Abdul Wahid

‎Dugaan pemalsuan data ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan transparansi dalam pengelolaan tenaga honor di sekolah.

“Pihak berwenang diharapkan dapat mengambil tindakan tegas terhadap kasus ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ungkap B masyarakat kaur kepada wartawan belum lama ini
(JS)

KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT Terkait Gubernur Riau Abdul Wahid

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Riau yang menjaring sedikitnya 10 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
“Saat ini ada sekitar 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan,” ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT di Riau tersebut adalah penyelenggara negara. KPK juga telah menyita sejumlah alat bukti terkait kasus tersebut.

Baca juga Kejagung Serahkan Aset Sitaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi ke Badan Pemulihan Aset untuk Segera Dilelang

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya juga telah mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid.

“Benar, sementara masih berproses,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dihubungi awak media di Jakarta, Senin.
Saat ini,

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang telah diamankan.

Baca juga Sigap, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Tinjau Gedung 2 SDN Paku Haji Yang Hampir Roboh

OTT Keenam di Tahun 2025

Operasi Tangkap Tangan ini merupakan yang keenam kalinya dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.

Lima OTT sebelumnya yang telah dilakukan KPK pada tahun 2025 adalah:

  1.  Maret 2025: Menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
  2. Juni 2025: Terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
  3.  7-8 Agustus 2025: Dilaksanakan di Jakarta, Kendari, dan Makassar, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
  4. 13 Agustus 2025: Di Jakarta, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
  5. OTT Kelima: Terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu.

KPK akan memberikan perkembangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan dan penetapan status hukum para pihak yang diamankan.

(Azi)

Kesalahan Administrasi Desa, Pendamping Desa Diduga Tidak Bekerja Dengan Baik.

Kaur, Bengkulu – jurnaltipikor.com/ // Inspektorat Kabupaten Kaur melakukan audit reguler secara merata ke desa-desa tentang administrasi desa. Hasilnya, banyak perangkat desa yang tidak mengerti tentang administrasi desa yang baik dan benar.

‎Kesalahan ini menimbulkan pertanyaan, di mana letak kesalahan ini? Sebab, di setiap kecamatan ada pendamping desa, baik pendamping teknis maupun pendamping lapangan. Mereka seharusnya membantu perangkat desa dalam menjalankan tugasnya.

‎Diduga, pendamping desa tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Mereka tidak memberikan bimbingan dan pengawasan yang cukup kepada perangkat desa, sehingga kesalahan administrasi desa terus berlanjut.

Baca juga Sigap, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Tinjau Gedung 2 SDN Paku Haji Yang Hampir Roboh

Kepala Inspektorat Kabupaten Kaur, menyatakan bahwa kesalahan administrasi desa ini sangat memprihatinkan.

“Kami akan melakukan evaluasi dan pengawasan lebih ketat terhadap pendamping desa dan perangkat desa untuk memastikan bahwa administrasi desa berjalan dengan baik dan benar,” ujarnya.

‎Pendamping desa diharapkan untuk lebih proaktif dalam membantu perangkat desa. Mereka harus memberikan bimbingan dan pengawasan yang cukup untuk memastikan bahwa administrasi desa berjalan dengan baik dan benar.

Baca juga Atap Ruang Kelas SMP Pasundan 1 Ambruk, 7 Orang Terdampak

‎Inspektorat Kabupaten Kaur akan terus melakukan audit reguler untuk memastikan bahwa administrasi desa berjalan dengan baik dan benar. Jika ditemukan kesalahan, maka akan diambil tindakan yang tegas Harika.
(Sisti)

Atap Ruang Kelas SMP Pasundan 1 Ambruk, 7 Orang Terdampak

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Bagian atap ruang kelas di SMP Pasundan 1, Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung, dilaporkan ambruk saat kegiatan belajar mengajar berlangsung pada hari Senin (3/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kejadian ini menyebabkan tujuh (7) orang terdampak, terdiri dari enam (6) siswa dan satu (1) pekerja.
Penanganan Korban dan Tindakan Darurat

Menurut laporan resmi, dua (2) siswi mengalami luka berat dan segera dilarikan ke RS Bandung Kiwari menggunakan ambulans dari RW 04 setempat.

Baca juga Sigap, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Tinjau Gedung 2 SDN Paku Haji Yang Hampir Roboh

Sementara itu, korban luka ringan lainnya, termasuk siswa dan pekerja, langsung mendapatkan penanganan medis awal di UPT Puskesmas Pasundan.

Pihak-pihak yang sigap hadir dan melakukan penanganan awal serta evakuasi meliputi:

  • Pihak Sekolah SMP Pasundan 1
  • Pengurus RW 04 Kelurahan Balonggede
  • Linmas Kelurahan Balonggede
  • Warga sekitar

Petugas UPT Puskesmas Pasundan
Evakuasi cepat telah dilakukan, dan seluruh siswa lainnya di SMP Pasundan 1 segera dipindahkan ke area yang lebih aman untuk memastikan keselamatan mereka.

Baca juga “DARURAT AIR TANAH KOTA BANDUNG! GUBERNUR DEDI MULYADI PERINTAHKAN AUDIT TOTAL SUMBER AIR; PERUSAHAAN ‘SAINGAN AQUA’ TERANCAM DISIDAK!”

Investigasi Penyebab dan Imbauan Kelayakan Bangunan

Saat ini, penyebab ambruknya atap ruang kelas tersebut masih dalam tahap penelusuran oleh pihak berwenang.

Dugaan awal mengarah pada kondisi struktur bangunan ruang kelas yang mungkin sudah tidak layak.

Menanggapi kejadian ini, pihak Kecamatan Regol telah menyampaikan laporan resmi kepada Pemerintah Kota Bandung.

Selain itu, Kecamatan juga mengeluarkan imbauan agar dilakukan pemeriksaan kelayakan ruang kelas secara menyeluruh di seluruh sekolah, sebagai langkah mitigasi dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

"Semoga seluruh korban lekas pulih dan dapat beraktivitas kembali," tutup pernyataan tersebut.

(Red)

Pekerja LPJU di Lebong Meninggal Diduga Tersengat Listrik Saat Bekerja

Lebong, Bengkulu – jurnaltipikor.com/ // Seorang pekerja pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dari Bidang Perhubungan DPUPRP Kabupaten Lebong, yang dikerjakan oleh PT Optima Smartindo Industri, meninggal dunia diduga akibat tersengat listrik, Sabtu (01/11/25).

Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WIB dan menimpa Muhammad Arief Al Farabi (37), warga Kota Tangerang Selatan. Saat kejadian, korban tengah bekerja bersama rekannya memasang lampu jalan di Desa Sukaukayo, Kecamatan Lebong Atas.

Berdasarkan informasi di lapangan, insiden itu terjadi di depan rumah Noviadi (40), warga setempat. Noviadi mengaku mendengar suara benda jatuh sebelum menemukan korban sudah tergeletak di lokasi kerja.

“Informasinya, mereka berdua bekerja di depan rumah. Kawannya yang satu naik tangga, sedangkan korban berada di bawah menjulurkan stick penjepit kabel,” ungkap Noviadi.

Baca juga Kejagung Serahkan Aset Sitaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi ke Badan Pemulihan Aset untuk Segera Dilelang

Ia menambahkan, meskipun tidak melihat langsung peristiwa tersebut, dirinya menduga korban tersengat arus listrik ketika stick penjepit kabel yang digunakan menyentuh kabel penghantar di atasnya.

Kemungkinan saat korban menjulurkan stick kabel, tanpa sengaja mengenai kabel yang dialiri arus listrik besar,” ujarnya singkat.

Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Petugas masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi di lokasi kejadian. (JS)

Kejagung Serahkan Aset Sitaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi ke Badan Pemulihan Aset untuk Segera Dilelang

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menyerahkan sejumlah aset sitaan dari terpidana kasus dugaan korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, dan aset terkait milik istrinya, Sandra Dewi, kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung.

Penyerahan ini bertujuan agar aset-aset tersebut dapat segera dilelang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung,

Anang Supriatna, menyatakan bahwa aset yang telah disita dan memiliki kekuatan hukum tetap untuk dirampas bagi negara akan diserahkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) eksekutor kepada BPA.

“Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti, akan diserahkan oleh tim JPU eksekutor kepada BPA,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Senin (3/10).

Baca juga Sigap, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Tinjau Gedung 2 SDN Paku Haji Yang Hampir Roboh

Setelah diserahkan, aset akan dihitung nilainya oleh BPA, dan kemudian akan dilanjutkan dengan proses lelang.

Hasil lelang akan diperhitungkan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara triliunan rupiah.

Pencabutan Gugatan Keberatan Aset oleh Sandra Dewi

Langkah penyerahan aset ini menyusul keputusan Sandra Dewi yang sebelumnya telah mencabut gugatan keberatan penyitaan asetnya yang terkait dengan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut, yang secara otomatis mengakhiri persidangan permohonan keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan.

Baca juga DIDUGA OKNUM ASN JADI MAKELAR PROYEK PT. BSP, CIPTAKAN PRAKTEK MONOPOLI”

Beberapa aset yang sebelumnya dimohonkan keberatan oleh Sandra Dewi meliputi:

  • Sejumlah perhiasan.
  • Dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, Tangerang, Banten.
  • Rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta.
  • Rumah di Permata Regency, Jakarta.
  • Tabungan di bank yang diblokir.
  • Sejumlah tas mewah.

Adapun dalih Sandra Dewi dalam keberatan tersebut adalah posisinya sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik, dan aset diperoleh secara sah melalui endorsement atau iklan, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, serta adanya perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Vonis Inkracht Harvey Moeis

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi Harvey Moeis—yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi timah—sehingga vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Saat ini, Harvey Moeis tengah menjalani masa hukumannya di Lapas Cibinong,

Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyerahan aset sitaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejagung untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

(Antara/red)