Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Satreskrim Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Sagaranten berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah yang sebelumnya berstatus Mr X di kawasan Perkebunan PT Indah Bumi Plantasi (IBP), Blok 17, Kampung Cimahi, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.
Melalui serangkaian penyelidikan intensif, identitas korban akhirnya berhasil diketahui. Korban diketahui bernama E M (33), warga Kampung Sindangsari, Desa Cimenteng, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi.
Kasus tersebut bermula dari penemuan kerangka manusia oleh seorang pekerja perkebunan pada Senin (13/07/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak keamanan perkebunan dan diteruskan ke Polsek Sagaranten untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Baca juga Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Temui Masa Aksi Demonstrasi HMI Cabang Sukabumi Di Gedung DPRD
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Sagaranten bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan sejumlah saksi, identifikasi korban, serta pengumpulan berbagai petunjuk dan barang bukti. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi korban sekaligus mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial H alias Delon (42).
Tim gabungan kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Kecamatan Sagaranten tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan satu unit telepon genggam milik korban yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Sukabumi IPTU Ilham Sapta Permadi, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergitas tim gabungan dalam mengungkap tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras dan sinergi tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Sagaranten, identitas korban yang sebelumnya berstatus Mr X berhasil diungkap dan terduga pelaku telah diamankan.” Ungkapnya.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Sukabumi dalam memberikan kepastian hukum serta rasa aman kepada masyarakat.” Beber Ilham.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga proses penyelidikan dapat berjalan dengan baik. Saat ini penyidik masih terus melengkapi proses pemberkasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Ilham menyampaikan keterangan Kapolres Sukabumi.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Sukabumi masih melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan penahanan terhadap tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum hingga perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Polres Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum demi memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum kepada masyarakat.
(Rama)




