Bandung, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) menyoroti pelibatan Ketua TP PKK Kota Bandung dan Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Bandung dalam pelaksanaan uji kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Organisasi tersebut meminta Pemerintah Kota Bandung segera membuka secara transparan dasar hukum, kewenangan, dan ruang lingkup peran kedua organisasi tersebut agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) DPP BPKP, Panji Adilawarman, S.os., M.AP, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian hukum terhadap pelaksanaan uji kompetensi ASN tersebut. Berdasarkan hasil kajian, hingga saat ini belum dapat disimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Namun, terdapat sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh Pemerintah Kota Bandung demi menjaga kepercayaan publik terhadap penerapan sistem merit.
“Persoalan utamanya bukan siapa yang hadir dalam kegiatan tersebut, melainkan apakah pelibatan itu memiliki dasar hukum yang jelas, apakah terdapat kewenangan yang sah, serta apakah keberadaan mereka memengaruhi proses penilaian kompetensi ASN,” ujar Panji kepada Jurnal Tipikor, Rabu (15/7).
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pengelolaan ASN wajib dilaksanakan berdasarkan sistem merit, yaitu mengedepankan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja secara objektif.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintahan harus dilaksanakan oleh pihak yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Dalam ketentuan yang berlaku, kewenangan pelaksanaan uji kompetensi ASN berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang, BKPSDM, serta tim asesor profesional. Sampai saat ini kami belum menemukan adanya ketentuan yang secara otomatis memberikan kewenangan kepada Ketua TP PKK maupun Ketua Dharma Wanita Persatuan untuk menjadi bagian dari proses penilaian kompetensi ASN,” jelasnya.
Panji menegaskan, apabila pelibatan kedua organisasi tersebut hanya bersifat seremonial atau menghadiri kegiatan tanpa ikut menentukan hasil asesmen, maka hal itu belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Namun sebaliknya, apabila terdapat keterlibatan dalam proses penilaian, pemberian rekomendasi, akses terhadap hasil asesmen, maupun pengambilan keputusan tanpa dasar hukum yang sah, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan asas legalitas, sistem merit, prinsip profesionalitas, serta dapat memunculkan konflik kepentingan.
“Konflik kepentingan tidak selalu harus dibuktikan telah terjadi. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, potensi konflik kepentingan pun harus dicegah agar kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi tetap terjaga,” tegasnya.
Baca juga Perkuat Sinergitas Dan Soliditas, Kapolres Sukabumi Gelar Kunjungan Ke Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi
BPKP juga menilai masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum pelibatan Ketua TP PKK dan Ketua Dharma Wanita Persatuan, apakah terdapat surat keputusan atau surat penugasan resmi, bagaimana batas kewenangan mereka, apakah memiliki akses terhadap dokumen hasil asesmen, serta apakah terdapat rekomendasi yang diberikan kepada tim asesor.
“Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menggiring opini, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel,” kata Panji.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“BPKP tidak menuduh telah terjadi pelanggaran hukum. Namun kami meminta Pemerintah Kota Bandung memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai dasar hukum, kewenangan, serta mekanisme pelibatan kedua organisasi tersebut. Transparansi merupakan cara terbaik untuk menghilangkan keraguan publik dan memastikan bahwa karier ASN benar-benar ditentukan oleh kompetensi, bukan oleh faktor di luar sistem merit,” pungkas Panji.
(Her)

