KPK Adakan Diskusi dengan Menteri Kabinet Merah Putih Bahas Tata Kelola Nikel dan Sampaikan Rekomendasi Strategis

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengadakan diskusi penting dengan sejumlah menteri dari Kabinet Merah Putih (KMP) untuk membahas tata kelola nikel di Indonesia dan menyampaikan rekomendasi strategis dari KPK.

Diskusi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPK dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor pertambangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kepada Awak media di Jakarta pada Kamis bahwa diskusi tersebut dihadiri oleh perwakilan tingkat tinggi dari berbagai kementerian kunci.

“Diskusi dihadiri Menteri Kehutanan, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, hingga Wakil Menteri Keuangan,” ujar Budi.

Baca juga Kejagung : Mantan Staf khusus Mendikbudristek Mangkir dari Panggilan kedua sebagai Tersangka

Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa perwakilan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, hingga Kementerian Investasi dan Hilirisasi juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.

“Diskusi tersebut bertujuan untuk menyampaikan rekomendasi strategis yang telah dibuat oleh KPK kepada para pemangku kepentingan di sektor pertambangan, khususnya terkait tata kelola nikel,” jelas Budi.

Rekomendasi ini disusun berdasarkan kajian mendalam yang telah dilakukan KPK, melibatkan berbagai pihak terkait dengan sektor pertambangan. “Misalnya, mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif hingga Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah,” kata Budi,

menekankan luasnya spektrum pihak yang dimintai keterangan dalam proses kajian tersebut.

KPK berharap rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi landasan bagi perbaikan tata kelola nikel di Indonesia, demi terciptanya sektor pertambangan yang bersih, efisien, dan berkelanjutan.

(AZI)

Kejari dan Pemkot Bandung Cetak Rekor MURI, Fasilitasi Penerbitan 52.010 KIA dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2025

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mencatat pencapaian luar biasa dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2025.

Melalui inisiatif Jaksa Pengacara Negara dan kolaborasi lintas perangkat daerah, Kejari Kota Bandung berhasil memfasilitasi penerbitan 52.010 Kartu Identitas Anak (KIA), sebuah jumlah yang telah diajukan dan diverifikasi sebagai calon penerima Rekor MURI atas pencapaian penerbitan KIA terbanyak di Indonesia.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Bandung, Tumpal Sitompul, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejari Kota Bandung dalam pemenuhan hak anak atas identitas diri sebagai bagian dari perlindungan hukum sejak dini.

“Kami memberikan pendampingan hukum bagi anak-anak dalam proses penerbitan KIA. Sasarannya adalah anak usia 0-17 tahun, mulai dari PAUD, TK, Kelompok Bermain, SD hingga SMP,” jelas Tumpal di Kantor Kejari Kota Bandung pada Rabu, 23 Juli 2025.

Baca juga Kejagung : Mantan Staf khusus Mendikbudristek Mangkir dari Panggilan kedua sebagai Tersangka

Penerbitan 52.010 KIA ini merupakan hasil kerja sama yang erat antara Kejari Kota Bandung dengan Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung.

Setiap instansi mengambil peran penting: Disdik dalam pendataan peserta didik, Disdukcapil dalam proses administrasi penerbitan, dan DP3A sebagai leading sector untuk memastikan program selaras dengan arah kebijakan kota layak anak.

“Kami juga membuka Posko Ramah Anak di ruang pelayanan hukum Kejari, sebagai titik layanan untuk sosialisasi dan pendaftaran,” imbuh Tumpal.

Baca juga Kejagung Pastikan Kasus Yuddy Renaldi Tidak Ganggu Penanganan Kasus di KPK

Jumlah KIA yang telah terbit ini melampaui rekor sebelumnya yang tercatat sebanyak 46 ribuan. Atas pencapaian ini, Kejari bersama Pemkot Bandung telah mengajukan pencatatan ke Museum Rekor Indonesia (MURI) dan telah menerima verifikasi serta persetujuan sebagai rekor baru.

“Penghargaan resmi dari MURI akan diberikan pada momentum peringatan Hari Anak tingkat Kota Bandung, 21 Agustus 2025 mendatang,” ungkapnya.

Menurut Tumpal, pencapaian ini bukan sekadar soal angka, melainkan bentuk kehadiran negara dalam memastikan anak-anak terpenuhi hak-haknya, termasuk hak atas identitas yang sah dan dilindungi secara hukum.

“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Negara harus hadir, dan kami di daerah adalah perpanjangan tangan untuk memastikan hak-hak itu benar-benar terpenuhi. Identitas adalah bagian dari perlindungan,” tuturnya.

Baca juga Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Lantik 13 Pejabat Eselon III, Perkuat Barisan Penegak Hukum di Jabar

Ia juga menekankan bahwa sinergi lintas sektor merupakan hal penting agar program perlindungan dan pemenuhan hak anak dapat terus berlanjut secara berkelanjutan dan berdampak luas.

“Capaian ini tidak mungkin terjadi tanpa kerja bersama. Kami harap semangat kolaborasi ini terus dijaga demi masa depan anak-anak kita,” pungkas Tumpal.

(Her)

Kejagung : Mantan Staf khusus Mendikbudristek Mangkir dari Panggilan kedua sebagai Tersangka

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini mengungkapkan bahwa Jurist Tan (JT), tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), mangkir dari panggilan kedua sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Jurist Tan tidak hadir pada panggilan kedua yang dijadwalkan pada tanggal 21 Juli 2025 tanpa konfirmasi apapun.

“Yang bersangkutan sudah dipanggil yang kedua pada tanggal 21 Juli, tapi enggak datang, enggak ada konfirmasi,” kata Anang di Jakarta.

Baca juga Kejagung Pastikan Kasus Yuddy Renaldi Tidak Ganggu Penanganan Kasus di KPK

Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini sedang mempersiapkan pemanggilan ketiga untuk Jurist Tan. Selain itu, penyidik juga berupaya mendatangkan Jurist Tan kembali ke Indonesia. Terakhir diketahui, mantan staf khusus Mendikbudristek tersebut terdeteksi berada di Singapura.

“Kami sekarang sedang berusaha bagaimana nanti mendatangkan ke Indonesia dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tambah Anang.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022 ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka.

Baca juga Terkait Kasus Korupsi Ditubuh DLH Kabupaten Sukabumi, Salahsatu Vendor Dijemput Paksa Kejari Di Bandung

Keempat tersangka tersebut adalah Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024, Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, dan Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

Satu tersangka lainnya belum disebutkan namanya secara lengkap dalam informasi yang diberikan.
Sebelumnya, Kejagung juga mengungkap bahwa tersangka Ibrahim Arief (IBAM) diduga mengarahkan tim teknis untuk menggunakan Chrome OS dalam pengadaan Chromebook.

Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan membawa para pelaku ke meja hijau demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan.

(AZI)

Terkait Kasus Korupsi Ditubuh DLH Kabupaten Sukabumi, Salahsatu Vendor Dijemput Paksa Kejari Di Bandung

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Sempat mangkir 3 kali panggilan dan berpindah-pindah tempat, akhirnya vendor dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi berinisial D dijemput paksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi di Bandung, Rabu (23/07/2025).

D merupakan rekanan atau pihak ketiga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam kegiatan pemeliharaan kendaraan angkutan sampah. D ditetapkan tersangka bersamaan dengan dua tersangka pegawai DLH sebelumnya, T dan H. Namun, karena selalu mangkir setiap dipanggil, ahirnya D dijemput paksa dan baru bisa ditahan sekarang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa sebelum ditangkap tersangka inisial D sempat mangkir dari tiga kali panggilan penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi yang akhirnya diamankan oleh tim penyidik di salah satu hotel di wilayah Bandung.

"Kami jemput saat tersangka berada di wilayah Bandung dini hari tadi. Memang kabur-kaburan terus tersangka ini,"ungkapnya.

Baca juga KPK Periksa Anak Tersangka Dius Enumbi dalam Kasus Suap Dana Operasional Papua

Lanjut Agus, dalam kasus ini D tidak menjalankan kewajibannya dengan baik selaku vendor meskipun sudah mengikatkan diri dalam dokumen kontrak pekerjaan dengan DLH. Meskipun faktanya demikian, namun D ini masih menerima pembayaran yang besarannya sesuai dengan kontrak.

Dugaan penyimpangan diperkuat dengan adanya temuan Inspektorat Kabupaten Sukabumi dalam auditnya menyatakan, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 877.233.225,00.

“Salah satu sebab D ini kami jadikan tersangka karena mereka bersama-sama telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara lebih dari Rp. 800 juta. Kami sangkakan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal hukuman empat tahun penjara,”pungkasnya.

Baca juga Si Jago Merah Lahap Penggesekan Kayu Di Bojonggenteng Parakansalak, Ini Dia Penyebabnya

Total menjadi empat orang yang terjerat dengan ditangkapnya D sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) ditubuh DLH Kabupaten Sukabumi dalam kegiatan pelayanan persampahan tahun anggaran 2024.

(Rama)

Si Jago Merah Lahap Penggesekan Kayu Di Bojonggenteng Parakansalak, Ini Dia Penyebabnya

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Sebuah Penggesekan kayu habis dilahap si jago merah yang berlokasi di Kp. Nangoh RT. 01 RW. 06, Desa Bojonglongok, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (23/07/2025) sekitar Pukul. 13.00 WIB.

Camat Parakansalak, Rukman Taufik, dalam laporannya menyampaikan, bahwa titik api diduga berasal dari kenalpot mesin diesel penggerak gergaji mesin yang mengalami kebocoran dan mengenai serbuk kayu.

"Penggesekan kayu ini terbakar sekitar Pukul. 13.00 WIB, dugaan sementara adanya kebocoran pada kenalpot mesin diesel," ungkapnya.

Baca juga KPK Periksa Anak Tersangka Dius Enumbi dalam Kasus Suap Dana Operasional Papua

Lanjut Camat, kebakaran tersebut mengakibatkan 1 bangunan penggesekan kayu, 1 buah mesin penggesekan, 1 buah mesin kompresor, 1 buah mesin diesel penggerak serta kayu gelondongan dan palet milik Bapak Ujang Ismat hangus terbakar.

“Alhamdulillah, dalam kejadian kebakaran ini tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Adapun kerugian materil,masih dalam kajian,” ucapnya.

Upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah setempat yaitu telah dilakukannya Koordinasi dengan FORKOPIMCAM Parakansalak, Koordinasi dengan Pemdes dan juga Ketua RT.

Dalam penanganan kebakaran tersebut melibatkan, Forkopimcam,Damkar Wilayah Parungkuda dan Kalanunggal, Babinkamtibmas, Babinsa, Pol. PP, P2BK, Tagana, Perangkat Desa serta Warga Masyarakat.

Baca juga Kejagung Pastikan Kasus Yuddy Renaldi Tidak Ganggu Penanganan Kasus di KPK

Pemerintah setempat pun menghimbau kepada seluruh masyarakat dan juga pengusaha, untuk selalu berhati-hati dalam menjalankan aktifitas dan untuk yang menggunakan peralatan kerja seperti mesin industri agar selalu memastikan terlebih dahulu bahwa kondisi mesin aman dan layak pakai sehingga bisa menghindari timbulnya kecelakaan kerja.

(Rama)

KPK Periksa Anak Tersangka Dius Enumbi dalam Kasus Suap Dana Operasional Papua

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Riance Enumbi (RE), anak dari Dius Enumbi, tersangka dalam kasus dugaan suap dana penunjang operasional Papua. Riance Enumbi diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RE sebagai swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, (23/7)

Pemeriksaan Riance Enumbi merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan suap dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020–2022.

Baca juga Kejagung Pastikan Kasus Yuddy Renaldi Tidak Ganggu Penanganan Kasus di KPK

Sebelumnya, pada Selasa (22/7), KPK juga telah memanggil istri Dius Enumbi, Estri Kagoya, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Kasus ini pertama kali diungkap KPK pada 11 Juni 2025, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi, sebagai tersangka.

Adapun mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, statusnya gugur setelah meninggal dunia pada 26 Desember 2023.

(AZI)

Kejagung Pastikan Kasus Yuddy Renaldi Tidak Ganggu Penanganan Kasus di KPK

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penetapan mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex tidak akan mengganggu proses penanganan kasus korupsi Bank BJB yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa perkara yang ditangani oleh Kejagung dan KPK terkait Yuddy Renaldi adalah kasus yang berbeda, sehingga tidak akan saling memengaruhi.

“Yang bersangkutan ada di KPK, tapi kasus yang berbeda. Itu sepenuhnya kepada kewenangan teman-teman di KPK,” kata Anang di Jakarta, Rabu (23/7).

Anang juga menambahkan bahwa Yuddy Renaldi ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejagung karena alasan kesehatan. Hal ini dipastikan tidak akan menghambat proses pemeriksaan yang bersangkutan di KPK.

Baca juga KPK Panggil Dirut PT Indomarco Adi Prima dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos COVID-19

Kejagung berkomitmen untuk berkoordinasi dengan baik dengan KPK terkait penanganan kasus Yuddy Renaldi. “Prinsipnya kami selama ini berkolaborasi bersama KPK dengan baik,” tegasnya.

Dua Kasus Berbeda Melilit Yuddy Renaldi

Kejagung menetapkan Yuddy Renaldi sebagai salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.

Dalam kasus ini, Yuddy, saat menjabat Direktur Utama Bank BJB, diduga memutuskan untuk memberikan penambahan plafon kredit kepada PT Sritex sebesar Rp350 miliar.

Baca juga Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Lantik 13 Pejabat Eselon III, Perkuat Barisan Penegak Hukum di Jabar

Keputusan ini diambil meskipun ia mengetahui bahwa dalam rapat komite kredit pengusul MAK (memorandum analis kredit), laporan keuangan PT Sritex tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp200 miliar.

Sementara itu, KPK telah menetapkan Yuddy Renaldi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp222 miliar.

Pada hari Rabu ini, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap YR dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

(AZI)

KPK Panggil Dirut PT Indomarco Adi Prima dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos COVID-19

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Direktur Utama PT Indomarco Adi Prima, Joedianto Soejonopoetro (JS), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020.

“Pemeriksaan atas nama JS sebagai Dirut PT Indomarco Adi Prima,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (23/7).

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Panggilan terhadap Joedianto Soejonopoetro merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang intensif dilakukan KPK.

Baca juga KPK Ajukan Audiensi dengan Presiden dan Ketua DPR RI Bahas RUU KUHAP

Sebelumnya, pada Selasa (22/7), KPK juga telah memanggil saksi-saksi lain, termasuk HS atau perwakilan Direktur PT Maya Muncar, EHD atau perwakilan Direktur Utama PT Jakarana Tama, dan MIA atau perwakilan Direktur PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara.

KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini pada 26 Juni 2024. Modus operandi dalam kasus ini diduga melibatkan pengurangan kualitas barang yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat.

Berdasarkan perhitungan awal, kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp125 miliar.

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos di Kementerian Sosial sebelumnya.

Baca juga Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Lantik 13 Pejabat Eselon III, Perkuat Barisan Penegak Hukum di Jabar

Secara terpisah, Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 27 Juni 2024, telah menyatakan dukungannya dan mempersilakan KPK untuk mengusut tuntas kasus ini.

KPK terus berkomitmen untuk memberantas korupsi dan memastikan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik, terutama di tengah kondisi darurat seperti pandemi.

(AZI)

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Lantik 13 Pejabat Eselon III, Perkuat Barisan Penegak Hukum di Jabar

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) kembali menjadi sorotan publik dengan dilantiknya 13 pejabat eselon III dalam sebuah acara bergengsi yang diselenggarakan di Aula R. Soeprapto, Lantai 8 Kantor Kejati Jabar pada Selasa, 23 Juli 2025.

Perombakan strategis ini dinilai krusial dalam memperkuat barisan penegak hukum di Tanah Pasundan.

Acara pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., serta dihadiri oleh jajaran penting seperti para Asisten, Kabag TU, dan para Koordinator.

Baca juga KPK Ajukan Audiensi dengan Presiden dan Ketua DPR RI Bahas RUU KUHAP

Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025, terkait pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Berikut adalah daftar para pejabat yang dilantik:

  1. Novika Muzairah Rauf, S.H., M.H. – Asisten Pembinaan
  2. Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H.Li. – Asisten Intelijen
  3. Roy Rovalino Herudiansyah, S.H., M.H. – Asisten Tindak Pidana Khusus
  4. Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum. – Kajari Kota Bekasi
  5. Gunawan Sumarsono, S.H., M.H. – Kajari Depok
  6. Dr. Muhammad Fadlan, S.H., M.H. – Kajari Indramayu
  7. Ikhwanul Ridwan S, S.H. – Kajari Kuningan
  8. Dedy Irwan Virantama, S.H., M.Hum. – Kajari Karawang
  9. Eddy Sumarman, S.H., M.H. – Kajari Kabupaten Bekasi
  10. Agus Khausal Alam, S.H., M.H. – Kajari Kabupaten Tasikmalaya
  11. Nurintan Marolop Novianti Octaviana Sirait, S.H., M.H. – Kajari Cimahi
  12. Ahmad Fuadi, S.H., M.H. – Koordinator Kejati Jabar
  13.  Mahfuddin Cakra Saputra, S.H. – Koordinator Kejati Jabar

Dalam sambutannya, Kajati Katarina Endang Sarwestri menekankan bahwa pelantikan ini adalah kesempatan emas bagi para pejabat baru untuk membuktikan dedikasi dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Beliau mengingatkan seluruh pejabat agar bekerja dengan penuh tanggung jawab, integritas tinggi, dan semangat melayani sepenuh hati.

“Sesuai arahan Bapak Jaksa Agung, Kejaksaan harus tampil lebih humanis, karena sejatinya kita adalah pelayan masyarakat,” tegas Kajati.

Baca juga Pendidikan Bukan Panggung Gimik, Ini Bahaya Rombel 50 Siswa ala Jawa Barat

Kajati juga menegaskan pentingnya menerapkan pola penegakan hukum yang proporsional dan berkeadilan, dengan tetap berpijak pada nilai-nilai hukum yang hidup di tengah masyarakat.

Prinsip “satu dan tak terpisahkan” menurutnya harus menjadi roh setiap tindakan aparat penegak hukum.

Pelantikan ini bukan hanya merombak struktur, tetapi juga diharapkan dapat menghidupkan kembali harapan publik akan wajah penegakan hukum yang lebih adil, dekat dengan rakyat, dan berorientasi pada keadilan substantif.

(Red)

KPK Ajukan Audiensi dengan Presiden dan Ketua DPR RI Bahas RUU KUHAP

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani.

Audiensi ini bertujuan untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), menyusul kekhawatiran KPK terkait perkembangan pembahasan RUU tersebut.

Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, menjelaskan bahwa surat permohonan audiensi serta usulan terkait 17 poin masalah RUU KUHAP telah disampaikan kepada Presiden, dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas pada Selasa (22/7).

“Kami menyampaikan surat audiensi dan usulan tersebut kepada Presiden, cc Menteri Hukum,” ujar Imam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga Pendidikan Bukan Panggung Gimik, Ini Bahaya Rombel 50 Siswa ala Jawa Barat

Imam menambahkan bahwa surat serupa untuk Ketua DPR RI Puan Maharani telah disampaikan KPK beberapa waktu lalu, dengan tembusan kepada Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

“Kami telah menyampaikan surat ke Ketua DPR RI dengan tembusan Ketua Komisi III DPR. Kami menyampaikan harapan untuk bisa beraudiensi, sekaligus kami menyampaikan pandangan dan usulan atau konfirmasi terhadap rancangan KUHAP yang kami pegang,” jelasnya.

Keputusan KPK untuk bersurat kepada pimpinan negara ini didasari oleh ketidaktahuan lembaga antirasuah tersebut mengenai perkembangan pembahasan RUU KUHAP. Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Kamis (17/7) mengungkapkan bahwa KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP oleh pemerintah.

Baca juga Kemenimipas Tunjukkan Kemajuan Layanan Keimigrasian dan Reformasi Birokrasi di Bawah Kepemimpinan Menteri Agus Adrianto

Oleh karena itu, KPK telah mengkaji DIM RUU KUHAP yang mereka terima bersama para ahli. Hasil kajian ini akan disampaikan kepada Presiden dan Ketua DPR RI dalam audiensi yang diharapkan dapat segera terlaksana.

RUU KUHAP saat ini sedang dalam pembahasan di Komisi III DPR RI sebagai salah satu RUU prioritas dalam program legislasi nasional tahun 2025.
(AZI)