Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, hari ini dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hasto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut.

Selain pidana penjara, Hakim Ketua Rios Rahmanto juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan (subsider).

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut,” tegas Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan yang digelar hari ini.

Baca juga KPK Panggil Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

Majelis Hakim menetapkan bahwa Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta. Dana ini ditujukan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, dengan tujuan pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif.

Meskipun terbukti terlibat dalam pemberian suap, Hakim Ketua menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tersangka Harun Masiku, seperti yang didakwakan sebelumnya dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, Hasto dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,

(AZI)

KPK Panggil Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR–– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas. Hari ini, Jumat (25/7), KPK memanggil mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Hendi Prio Santoso (HPS), sebagai saksi.

Selain HPS, KPK juga memanggil Arso Sadewo (AS), selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HPS selaku mantan Dirut PT PGN, dan AS selaku Komut PT IAE,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa dua saksi lain yang turut dipanggil adalah UYY, yang menjabat sebagai Direktur Komersial PT ISARGAS tahun 2016-2020 sekaligus Direktur Utama PT IAE tahun 2017-2020, serta HD, Head Legal and Communication PT ISARGAS tahun 2010-2023 dan Legal and General Affair di Banten Inti Gasindo tahun 2003-2010. Keduanya diperiksa dalam status saksi.

Baca juga Terindikasi Tak Berizin dan Menggunakan BBM Bersubsidi. Ketua L-BPKP Adukan Sejumlah Tambang Ke Polres Wajo

Panggilan saksi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan KPK dalam pekan ini. Pada Rabu (23/7), KPK telah memanggil Sekretaris Perusahaan PT PGN Fajriyah Usman, Deputi Direktur Keuangan PT Isargas sejak 2011–2023 dan Direktur Keuangan PT IAE sejak 2006–sekarang berinisial SOF, serta pegawai PT Isar Aryaguna berinisial JA.

Kemudian pada Kamis (24/7), KPK memanggil mantan pegawai PT PGN Heri Yusuf, Pelaksana Tugas Department Head Supply Contract Management Oktavianus, dan Audit Internal PT PGN Aryo Seto Bomantiri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE pada tahun 2006–2023, dan Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.

Baca juga Kejagung : Mantan Staf khusus Mendikbudristek Mangkir dari Panggilan kedua sebagai Tersangka

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara yang ditimbulkan dalam tindakan ini diperkirakan mencapai 15 juta dolar AS.

KPK terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan akuntabilitas dan menegakkan keadilan.

(AZI)

Terindikasi Tak Berizin dan Menggunakan BBM Bersubsidi. Ketua L-BPKP Adukan Sejumlah Tambang Ke Polres Wajo

Wajo, JURNAL TIPIKOR – Ketua Lembaga Badan Pemantau Kebijakan Publik (L-BPKP) Kabupaten Wajo, Andi Ahmad Sumitro, S.Sos, secara resmi mengadukan sejumlah lokasi tambang yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap (Ilegal) di Polres Wajo. Jumat, (25/07/25) sekira pukul 15.10 WITA

Surat Aduan L-BPKP Wajo dengan nomor : 01/L-BPKP-WJ/VII/2025, di serahkan langsung di ruangan Kasi Umum Polres Wajo, dan diterima oleh petugas piket staf Kasium Polres Wajo, Bripka. Junardi, SH tertanggal 24 Juli 2024

” Hari ini, kami dari L-BPKP Kabupaten Wajo menyampaikan aduan sekaligus permohonan tindakan tegas terhadap aktivitas tambang Galian C yang kami duga tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Andi Sumi, Kepada ENews Indonesia, usai melakukan pelaporan. Jumat, (25/07/25).

Baca juga Kejagung Panggil Enam Produsen Beras Terkait Dugaan Pengoplosan, Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo

Aktivitas tambang yang diduga ilegal ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, ketimpangan sosial, serta pelanggaran terhadap prinsip hukum dan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.

” Masyarakat sekitar mengkhawatirkan terganggunya akses jalan serta meningkatnya potensi bencana ekologis,” ujarnya

Sehubungan dengan hal tersebut, Andi Sumi meminta kepada Kepolisian Resor Wajo untuk melakukan penghentian sementara terhadap seluruh aktivitas pertambangan di lokasi-lokasi tersebut.

” Kiranya pihak Polres Wajo menghentikan dulu penambangan itu, hingga pihak pelaksana mampu menunjukkan dokumen perizinan lengkap dan legalitas usaha sesuai ketentuan hukum,” Pintanya

Baca juga KPK Tahan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Pemerasan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan

Berdasarkan hasil pemantauan tim L-BPKP lapangan dan informasi dari masyarakat, ditemukan bahwa kegiatan penambangan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dan tidak memiliki dokumen legalitas sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Ketentuan lainnya terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu, L-BPKP Wajo juga mendapati adanya dugaan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi oleh armada yang beroperasi di lokasi penambangan.

” Hal ini bertentangan dengan Pasal 53 hingga Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar,” Tuturnya

Baca juga Warga Komplek Adipura Bandung Kecewa, Instalasi Air Baru Sejak 2022 Tak Kunjung Mengalir

Adapun lokasi yang dimaksud, yakni :
– 3 lokasi tambang di Kecamatan Pitumpanua
– 1 lokasi tambang di Kecamatan Sajoanging
– 1 lokasi tambang di Kecamatan Gilireng.

Kelima lokasi tersebut disinyalir menggunakan modus operandi yang sama.

(Ikbal)

Sidang Putusan Hasto Kristiyanto Digelar Hari Ini

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan menghadapi sidang putusan hari ini, Jumat, 25 Juli 2025, terkait kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap.

Sidang ini akan dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, mulai pukul 13.30 WIB.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa Majelis Hakim yang akan membacakan putusan terdiri dari Hakim Ketua Rios Rahmanto dan hakim anggota Sunoto serta Sigit Herman Binaji.

Baca juga Warga Komplek Adipura Bandung Kecewa, Instalasi Air Baru Sejak 2022 Tak Kunjung Mengalir

Untuk memastikan transparansi, persidangan dengan Nomor Perkara 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini akan disiarkan secara langsung melalui saluran YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan beberapa stasiun televisi dengan sistem TV pool.

Mengingat keterbatasan kapasitas ruang sidang, pihak PN Jakarta Pusat akan membatasi jumlah pengunjung hingga maksimal 70 orang, yang terdiri dari 30 orang perwakilan masyarakat dan 40 orang perwakilan wartawan tulis dan foto.

Masyarakat yang tidak dapat masuk ke ruang sidang akan dibatasi di area lobi gedung, sesuai dengan kapasitas yang tersedia.

Baca juga Kejagung Panggil Enam Produsen Beras Terkait Dugaan Pengoplosan, Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi, dapat berkumpul di Jalan Bungur Raya di depan gedung PN Jakarta Pusat di bawah pengawasan aparat kepolisian.

Pihak pengadilan mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi ketertiban dan menonton jalannya persidangan melalui sarana yang telah disediakan. Andi Saputra juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat di lingkungan pengadilan atas potensi gangguan akibat penutupan beberapa titik ruas Jalan Bungur Besar Raya di depan gedung PN Jakarta Pusat.

Latar Belakang Kasus:

Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap.

Ia didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi yang melibatkan tersangka Harun Masiku dalam rentang waktu 2019–2024.

Dugaan perintangan penyidikan ini mencakup perintah kepada penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.

Baca juga KPK Tahan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Pemerasan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan

Selain itu, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain dugaan perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan antara tahun 2019–2020.

Uang tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan persetujuan KPU terhadap permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Baca juga Warga Gilireng Geram Soal Pengerutan Gunung Karlole di Arajang. APH Jangan Diam!

Hasto Kristiyanto terancam pidana berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Red)

Warga Komplek Adipura Bandung Kecewa, Instalasi Air Baru Sejak 2022 Tak Kunjung Mengalir

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Warga Komplek Adipura Kota Bandung menyatakan kekecewaannya mendalam terkait belum berfungsinya instalasi air baru yang telah dipasang . Padahal, kebutuhan air bersih menjadi prioritas utama bagi mereka. Hal ini disampaikan oleh salah seorang warga komplek berinisial AS kepada Jurnal Tipikor, kamis (24/7/2025)

AS menjelaskan bahwa warga Komplek Adipura sangat antusias dengan program instalasi air baru ini yang awalnya digembar-gemborkan akan memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Bandung Timur, dan hal itu terjadi pada Tahun 2022

Program ini menjanjikan penyaluran air melalui pipa sepanjang 27 km dari pusat hingga batas akhir wilayah Blok Gedebage, dengan debit air mencapai 700 liter per detik. Yang lebih menarik, pengolahan air bersih ini diklaim berbasis teknologi informasi (IT) dengan layanan 24 jam.

“Awalnya kami tertarik dengan program tersebut dengan iming-iming instalasi air ini diperuntukkan bagi masyarakat yang berada di kawasan Bandung Timur yang selama ini belum terpenuhi kebutuhan air bersihnya,” ujar AS.

“Air ini nantinya akan disalurkan ke rumah warga melalui pipa sejauh 27 Km dari pusat hingga ke batas akhir wilayah Blok Gedebage dengan memiliki debit 700 liter per detik, terlebih pengolahan air bersih ini dijalankan dengan berbasis IT dengan layanan air 24 jam, makanya kami sangat menyambut sangat antusias.”

Baca juga Kejagung Panggil Enam Produsen Beras Terkait Dugaan Pengoplosan, Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo

Kekecewaan warga semakin memuncak karena untuk pemasangan saluran air ini pun tidak gratis, melainkan dipungut biaya. Warga Komplek Adipura mendesak Perumda Tirtawening Kota Bandung untuk segera merealisasikan janji mereka.

“Kami minta kepada pihak Perumda Tirtawening Kota Bandung bisa segera merealisasikan janjinya, karena kami sangat membutuhkannya. Selain itu, untuk pasang saluran pun tidak gratis, kami bayar,” tegas AS.

Warga berharap Perumda Tirtawening dapat segera menindaklanjuti keluhan ini agar pasokan air bersih yang sangat mereka nantikan dapat segera mengalir…

(Her)

Pemerintah Kota Bandung Tindak Tegas Pelanggaran Pembagian Miras di Acara Pocari Sweat Run Indonesia 2025

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Tim Yustisi mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran pembagian minuman keras (bir) secara terbuka oleh komunitas Free Runners, yang didukung oleh sponsor Pace and Place, dalam acara Pocari Sweat Run Indonesia (PSRI) 2025. Insiden ini dinilai mencederai etika publik, melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung, dan memicu kegaduhan di masyarakat.

Rapat klarifikasi dan penjatuhan sanksi yang digelar di Balai Kota dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Satpol PP Kota Bandung, perwakilan Pocari Sweat sebagai penyelenggara PSRI, serta perwakilan dari Free Runners dan Pace and Place.

Wakil Wali Kota Erwin menegaskan bahwa pembagian minuman keras di ruang publik secara terang-terangan melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Tindakan ini juga mencederai norma agama, sosial, dan budaya. Membagi bir di depan umum menormalisasi maksiat, mengajak orang lain pada hal yang dilarang, dan menurunkan martabat pribadi,” tegas Erwin di Balai Kota.

Baca juga Kejagung Panggil Enam Produsen Beras Terkait Dugaan Pengoplosan, Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo

Erwin menerangkan bahwa Kota Bandung memiliki visi “Bandung Unggul” dengan salah satu nilai utamanya adalah “Agamis.” Oleh karena itu, tindakan tersebut sangat bertentangan dengan karakter kota dan berpotensi memicu keresahan sosial, terutama di tengah masyarakat yang religius.

Perwakilan Pocari Sweat, Puspita Winawati, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa pembagian minuman keras dilakukan tanpa izin dan di luar sepengetahuan penyelenggara resmi.

“Kami sangat menyayangkan insiden ini terjadi di POCARI SWEAT Run Indonesia 2025 dan menegaskan bahwa kejadian tersebut telah memberikan dampak yang tidak baik bagi masyarakat dan penyelenggara acara.

Ini murni tindakan sepihak dari Free Runners dan Pace and Place tanpa sepengetahuan kami,” ujar Wina. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Bandung atas penegakan peraturan yang berlaku.

Baca juga KPK Tahan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Pemerasan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan

Sementara itu, perwakilan Pace and Place, Ruben, menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan bahwa awalnya pihaknya hanya ingin menyediakan “Cheering Zone” bagi komunitas lari. Namun, kondisi di lapangan tidak terkendali, sehingga minuman tersebut terbagi kepada peserta lain di luar komunitas.

“Kami akui ini kesalahan kami. Kami siap menerima dan menjalankan sanksi apa pun sesuai aturan,” ujar Rube.

Senada, perwakilan Free Runners, Aji, juga menyatakan permintaan maaf atas insiden tersebut dan menegaskan bahwa tindakan itu dilakukan tanpa izin dari penyelenggara resmi.

Dalam forum tersebut, Kepala Satpol PP Kota Bandung menyampaikan sanksi yang telah dijatuhkan:

  • Pace and Place dikenakan denda administratif sebesar Rp5 juta sebagai biaya paksaan penegakan hukum. Mereka juga wajib menyatakan permintaan maaf terbuka melalui media massa dan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran.
  • Komunitas Free Runners diwajibkan menyatakan permintaan maaf secara terbuka, menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran, serta menjalani kerja sosial selama dua minggu membersihkan area Balai Kota Bandung sebagai bentuk sanksi sosial.

Wakil Wali Kota Erwin menyampaikan bahwa insiden ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak, termasuk komunitas dan penyelenggara acara, agar lebih berhati-hati dalam merancang kegiatan publik.

“Kami mengimbau agar seluruh kegiatan mengikuti prosedur perizinan resmi dan tidak melakukan improvisasi di luar aturan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga tanggung jawab moral kepada masyarakat,” ucapnya.

Pemkot Bandung juga akan memperkuat koordinasi antara Satpol PP, penyelenggara event, komunitas, serta masyarakat dalam menjaga ketertiban umum dan nilai-nilai etika di ruang publik.

(Her)

Kejagung Panggil Enam Produsen Beras Terkait Dugaan Pengoplosan, Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo

JAKARTA,JURNAL TIPIKOR – Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil enam produsen beras pada Senin (28/7) untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait penindakan tegas terhadap praktik pengoplosan beras.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa enam perusahaan yang dipanggil adalah PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).

“Tim Satgasus P3TPK telah memulai melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan ketidaksesuaian mutu dan harga beras berdasarkan standar nasional Indonesia dan harga eceran tertinggi, yaitu yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Anang di Jakarta, Kamis (24/7).

Baca juga KPK Tahan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Pemerasan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan

Anang belum dapat mengungkapkan temuan awal maupun substansi penyelidikan yang sedang berlangsung. Namun, ia menegaskan bahwa dengan adanya penyelidikan ini, Kejaksaan berharap ekosistem distribusi dan penjualan beras akan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kejaksaan Agung juga akan berkoordinasi erat dengan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melalui Satgas Pangan Polri dan Gugus Ketahanan Pangan TNI.

Koordinasi ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih dalam penanganan kasus produsen beras nakal. “Makanya, nanti ada perlunya komunikasi dan koordinasi,” tegas Anang.

Baca juga Warga Gilireng Geram Soal Pengerutan Gunung Karlole di Arajang. APH Jangan Diam!

Sebelumnya, pada Senin (21/7) di Klaten, Jawa Tengah, Presiden Prabowo Subianto secara tegas menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak tegas praktik pengoplosan beras yang merugikan negara dan masyarakat.

“Beras biasa dibungkus dikasih stempel beras premium dijual Rp5.000, di atas harga eceran tertinggi. Saudara-saudara ini kan penipuan, ini adalah pidana. Saya minta Jaksa Agung dan Kapolri usut dan tindak, ini pidana,” kata Presiden Prabowo saat peluncuran 80 ribu unit Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.

(Azi)

KPK Tahan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Pemerasan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap empat tersangka yang tersisa dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan penahanan ini, total delapan tersangka dalam kasus ini telah ditahan oleh KPK.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan.

“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali melakukan penahanan terhadap empat dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2025,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Baca juga Warga Gilireng Geram Soal Pengerutan Gunung Karlole di Arajang. APH Jangan Diam!

Empat tersangka yang baru ditahan tersebut berinisial GTW, PCW, JS, dan AE. Mereka adalah:

  • Gatot Widiartono (GTW), Koordinator Bidang Analisis dan PPTKA Kemenaker tahun 2021-2025.
  • Putri Citra Wahyoe (PCW), Petugas Saluran Siaga RPTKA tahun 2019-2024 dan Verifikatur Pengesahan RPTKA Kemenaker tahun 2024-2025.
  • Jamal Shodiqin (JS), Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker tahun 2024-2025.
  • Alfa Eshad (AE), Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker tahun 2018-2025.

Penahanan keempat tersangka ini merupakan gelombang kedua setelah sebelumnya pada 17 Juli 2025, KPK telah menahan empat tersangka lainnya, yaitu: mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Suhartono (SH) dan Haryanto (HY), serta mantan Direktur PPTKA Kemenaker Wisnu Pramono (WP) dan Devi Anggraeni (DA).

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025 hingga 12 Agustus 2025, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga KPK Fasilitasi Kejaksaan Agung Periksa Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Gading Ramadan Joedo

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah mengumumkan identitas kedelapan tersangka dalam kasus ini, yaitu Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua adalah aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan.

KPK menduga bahwa para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan pengurusan RPTKA.

Baca juga KPK Adakan Diskusi dengan Menteri Kabinet Merah Putih Bahas Tata Kelola Nikel dan Sampaikan Rekomendasi Strategis

Modus operandi para tersangka adalah dengan menghambat penerbitan RPTKA, yang merupakan persyaratan wajib bagi tenaga kerja asing untuk dapat bekerja di Indonesia. Apabila RPTKA tidak diterbitkan, izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, dan para pemohon RPTKA akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Kondisi ini memaksa para pemohon untuk memberikan uang kepada para tersangka.

Dugaan pemerasan pengurusan RPTKA ini diungkapkan KPK telah terjadi sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), yang kemudian dilanjutkan pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), dan Ida Fauziyah (2019–2024).

Sumber : Antara

Warga Gilireng Geram Soal Pengerutan Gunung Karlole di Arajang. APH Jangan Diam!

Wajo, JURNAL TIPIKOR – Praktik penambangan tanah secara ilegal terus menjadi persoalan klasik yang membelit Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) . Meski aktivitas ini telah berlangsung sudah lama, hingga kini belum ada tindakan dari aparat penegak hukum.

Seperti yang terlihat di Dusun Lawareng, Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, Wajo, Sulsel. Dimana wilayah tersebut terdapat Gunung Karlole, yang merupakan salah satu kebanggaan masyarakat Kecamatan Gilireng. Namun, kebangaan masyarakat tersebut telah sirna, lantaran adanya pengerutan yang dilakukan oleh oknum serta pihak-pihak yang tidak peduli dengan pelestarian gunung dan lingkungan.

Terlihat aktivitas tambang liar dalam pengerutan Gunung Karlole, di kawasan ini masih berjalan lancar tanpa hambatan. Sejumlah alat berat seperti excavator tampak bebas beroperasi, dan truk-truk pengangkut material lalu-lalang setiap hari, merusak infrastruktur jalan dan mencemari udara dengan debu tebal hal ini membuat warga di sekitar menjadi geram.

Baca juga KPK Fasilitasi Kejaksaan Agung Periksa Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Gading Ramadan Joedo

Warga sekitar mengaku tak hanya terdampak dari segi kenyamanan, tetapi juga kesehatan dan keselamatan. Jalan utama menjadi rusak berat akibat beban truk yang melintas setiap hari, dan debu hasil tambang menjadi masalah harian yang tak kunjung ditangani.

Melihat kondisi itu, salah satu tokoh masyarakat Gilireng angkat bicara dan mengecam adanya aktifitas dengan cara membabat gunung.

“Sebagai putra daerah yang lahir dan dibesarkan di Kecamatan Gilireng, saya sangat menyesalkan adanya oknum yang melakukan pengerutan Gunung Karlole yang merupakan satu-satunya gunung tertinggi di Gilireng, yang menjadi icon hingga saat ini, “kesal Andi Pammusureng saat di konfirmasi Kamis, (24/07/25).

Baca juga KPK Adakan Diskusi dengan Menteri Kabinet Merah Putih Bahas Tata Kelola Nikel dan Sampaikan Rekomendasi Strategis

Mantan Camat Gilireng itu mengungkapkan, bahwa Gunung Karlole adalah ciptaan sang Pencipta yang tidak boleh dirusak begitu saja.

“Jangan karna sesuatu hal kemudian gunung di gundul dan pelestarian lingkungan di campakkan,” ujarnya.

Dilain sisi, ia juga menyoroti pihak perusahaan yang kurang cermat dalam mengambil material.

“Harusnya pihak kontraktor atau pelaksana proyek berpikir secara cermat, tentang kerusakan lingkungan yang bisa saja berdampak dimasa yang akan datang. Jangan hanya memikirkan diri sendiri. Merusak alam baru digunakan untuk proyek jelas merupakan kesalahan fatal,” Cetusnya.

Baca juga Kejagung : Mantan Staf khusus Mendikbudristek Mangkir dari Panggilan kedua sebagai Tersangka

Andi Pammusureng juga mempertanyakan keabsahan kepemilikan Gunung Karlelo yang di klaim oleh salah satu warga setempat.

“Siapa yang punya itu gunung, kalau ada yang mengaku silahkan tunjukkan dokumennya, saya mau lihat siapa yang terbitkan suratnya,” tuturnya.

Seraya juga dengan tegas mengecam perilaku kontraktor yang telah mengibuli proyek irigasi yang sedang dikerjakan di kampung halamannya.

Sementara itu, warga lainnya juga mendesak agar aparat penegak hukum tidak lagi tinggal diam. Ia bahkan mencurigai bahwa praktik pengerutan Gunung Karlole yang sudah berjalan ini dilindungi oleh oknum aparat.

“Tidak masuk akal kalau aparat tidak tahu. Ini jelas-jelas dibiarkan. Ini mencoreng citra institusi,” ungkap warga setempat.

Baca juga Terkait Kasus Korupsi Ditubuh DLH Kabupaten Sukabumi, Salahsatu Vendor Dijemput Paksa Kejari Di Bandung

Seperti diketahui, Gunung Karlole di keruk kemudian tanahnya digunakan untuk menimbun lokasi proyek Pembangunan Jaringan Irigasi DI Kanan Gilireng, Kabupaten Wajo.

Selain dugaan pengrusakan lingkungan, warga setempat juga mengeluhkan aksi ugal-ugalan sopir truk yang memuat tanah dari Gunung Karlole.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Gilireng, IPTU Antonius Pasakke, yang di mintai tanggapannya mengatakan akan segera melakukan tindakan.

” Terima kasih infonya, kami akan segera turun kelokasi untuk menegur pihak pelaksana agar tidak terulang lagi hal demikian,” Katanya

Baca juga KPK Periksa Anak Tersangka Dius Enumbi dalam Kasus Suap Dana Operasional Papua

Disinggung terkait dengan izin penambangan di wilayahnya, Kapolsek mengaku tidak mengetahui soal perizinan pada lokasi tersebut

” Silahkan berkordinasi dengan pihak unit tipidter, disana yang lebih tahu,” Imbuhnya

Sementara Plt. Kepala Desa Arajang, Yuliani, selaku pemangku keijakan di Desa Arajang justru mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pengerukan tanah di wilahnya.

” Pihak Kontraktor ataupun pemilik lahan tidak pernah kordinasi dengan pemerintah desa, saya baru tau kalau ada pengerukan tanah di situ, ketika saya lewati saat keluar ke gilireng,” tegas, Yuliani

(Ikbal)

KPK Fasilitasi Kejaksaan Agung Periksa Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Gading Ramadan Joedo

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Kejaksaan Agung dalam pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Gading Ramadan Joedo (GRJ), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (23/7).

“Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung, bertempat di ruang pemeriksaan KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi  awak media , Rabu (23/7).

Menurut Budi, langkah ini merupakan wujud sinergi positif antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam upaya pemberantasan korupsi.

Budi juga menjelaskan bahwa Gading Ramadan Joedo saat ini berstatus sebagai tahanan titipan Kejaksaan Agung terkait perkara tata kelola minyak mentah.
Sebelumnya, Gading Ramadan Joedo, yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 24 Februari 2025.
Dalam kasus ini, Gading ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya:

  • Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

(AZI)