Bidik Puncak Klasemen, PERSIB Siap Kerja Keras Jamu PSM Makassar di GBLA

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR- – PERSIB Bandung bersiap melakoni laga krusial dalam lanjutan kompetisi Super League 2025/26. Pangeran Biru akan menjamu PSM Makassar pada laga tunda pekan ke-8 yang dijadwalkan berlangsung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Sabtu, 27 Desember 2025, pukul 19.00 WIB.

Kemenangan menjadi harga mati bagi PERSIB demi menjaga asa menempel ketat Borneo FC di puncak klasemen. Saat ini, PERSIB menempati peringkat kedua dengan raihan 31 poin dari 14 pertandingan, hanya berselisih tiga poin dari Borneo FC yang mengoleksi 34 poin..

Waspadai Motivasi Berlipat Lawan

Pelatih PERSIB, Bojan Hodak, menyadari bahwa menaklukkan Juku Eja bukan perkara mudah. Ia menyoroti tren positif PSM Makassar serta motivasi ekstra yang selalu dimiliki tim lawan saat menghadapi PERSIB.

“Mereka punya pelatih baru dan beberapa pertandingan sebelumnya meraih hasil bagus. Mereka juga punya pemain yang bagus. Ini pertandingan yang tidak mudah,” ujar Hodak dalam sesi temu media di Stadion GBLA, Jumat, 26 Desember 2025.

Baca juga Oknum Anggota Polres Banjarbaru Tersangka Pembunuhan Mahasiswi ULM Terancam 20 Tahun Penjara dan Pemecatan

Pelatih asal Kroasia tersebut menambahkan bahwa setiap tim yang datang ke Bandung selalu memiliki ambisi besar untuk memberikan pembuktian. “Setiap tim yang menghadapi PERSIB selalu tampil lebih dari 100 persen,” lanjutnya.

Misi Meraih Tiga Poin

Meski memprediksi laga akan berjalan sengit, Hodak menegaskan bahwa seluruh skuad telah dipersiapkan untuk bekerja keras sepanjang 90 menit. Kemenangan di laga tunda ini akan membuat persaingan di papan atas semakin memanas.

“Buat kami, besok adalah pertandingan penting dan hasil positif akan kami perjuangkan,” tegas Hodak menutup pernyataannya.

Informasi Pertandingan:

  • Laga: PERSIB Bandung vs PSM Makassar (Laga Tunda Pekan ke-8)
  • Waktu: Sabtu, 27 Desember 2025 | Kick-off 19.00 WIB
  • Lokasi: Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA)

(Red)

Oknum Anggota Polres Banjarbaru Tersangka Pembunuhan Mahasiswi ULM Terancam 20 Tahun Penjara dan Pemecatan

BANJARMASIN, JURNAL TIPIKOR- – Polda Kalimantan Selatan menetapkan Bripda Muhammad Seili (MS), anggota Polres Banjarbaru, sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20).

Atas perbuatan kejinya, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.

Ancaman Pidana Berlapis

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, dalam konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Jumat (26/12), menyampaikan bahwa penetapan pasal dilakukan setelah gelar perkara mendalam.

Baca juga Kejaksaan Agung Copot Kajari Hulu Sungai Utara dan Kajari Bekasi dalam Langkah Evaluasi serta Penyegaran Organisasi

Tersangka dijerat dengan:

    • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
    • Juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dikarenakan tersangka sempat mengambil perhiasan milik korban.

“Dari hasil autopsi, ditemukan luka lebam di leher korban dan cairan sperma pada kemaluan korban. Tersangka juga sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang ponsel korban ke rawa-rawa dan memberikan alibi palsu mengenai keterlibatan pihak lain,” ujar Kombes Pol Adam Erwindi.

Barang Bukti dan Kronologi

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:

    1. Rekaman CCTV yang menunjukkan mobil tersangka di lokasi pembuangan jasad.
    2. Barang pribadi korban (sepatu, kunci motor, helm, perhiasan, dan ponsel).
    3. Pakaian dalam korban.

Peristiwa tragis ini terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu (24/12) dini hari. Jasad korban ditemukan beberapa jam kemudian di gorong-gorong kampus STIHSA Banjarmasin oleh petugas kebersihan sebelum akhirnya dievakuasi ke RSUD Ulin.

Baca juga KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman

Sanksi Etik dan Pemecatan

Secara terpisah, Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran berat. Tersangka dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.

“Semua unsur memenuhi syarat untuk tersangka dipecat (PTDH). Ini adalah pelanggaran berat yang mencederai institusi. Kami akan melaksanakan sidang kode etik pada Senin, 29 Desember 2025,” tegas Hery.

Polda Kalsel mengundang pihak media, perwakilan ULM, dan masyarakat untuk mengawal persidangan tersebut sebagai bentuk transparansi dan upaya menjaga kredibilitas Polri.

Sumber :
Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan

Kejaksaan Agung Copot Kajari Hulu Sungai Utara dan Kajari Bekasi dalam Langkah Evaluasi serta Penyegaran Organisasi

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi melakukan perombakan jabatan di lingkungan Korps Adhyaksa. Melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-1734/C/12/2025, Jaksa Agung mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kajari Bekasi, Eddy Sumarman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk penyegaran organisasi dan evaluasi kinerja pejabat di lingkungan Kejaksaan RI.

“Mutasi ini dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi serta mengisi kekosongan jabatan guna mendukung pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan dan ketegasan. Ini juga merupakan bagian dari evaluasi kinerja terhadap para pejabat Kejaksaan,” ujar Anang di Jakarta, Jumat (26/12).

Baca juga KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman

Detail Pergantian Jabatan

Berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto, berikut adalah rincian mutasi tersebut:

    • Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara:
      * Pejabat Lama: Albertinus Parlinggoman Napitupulu (Dicopot).
      * Pejabat Baru: Budi Triono (Sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejati Kepulauan Riau).
      * Keterangan: Albertinus sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus pemerasan dalam proses penegakan hukum dengan estimasi kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
    • Kejaksaan Negeri Bekasi:
      * Pejabat Lama: Eddy Sumarman (Dicopot).
      * Pejabat Baru: Semeru (Sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejati Kalimantan Utara).
      * Keterangan: Pencopotan dilakukan pasca penyegelan rumah dinas yang bersangkutan oleh KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi.
    • Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang:
      * Pejabat Lama: Afrillyanna Purba (Dimutasi menjadi Kabid Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejagung).
      * Pejabat Baru: Fajar Gurindro (Sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejati Lampung).

Baca juga Kejaksaan Agung Lakukan Mutasi Besar-besaran, 43 Kepala Kejaksaan Negeri Resmi Berganti

Komitmen Integritas

Langkah tegas ini diambil menyusul adanya keterlibatan sejumlah oknum jaksa dalam permasalahan hukum.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus melakukan bersih-bersih internal guna menjaga integritas institusi. Selain para Kajari tersebut, Kejagung sebelumnya juga telah menonaktifkan sejumlah pejabat setingkat Kepala Seksi yang terlibat dalam kasus hukum serupa.

Kejaksaan Agung berharap dengan kepemimpinan yang baru, pelayanan hukum di wilayah Hulu Sungai Utara, Bekasi, dan Kabupaten Tangerang dapat berjalan lebih maksimal, transparan, dan akuntabel.

Sumber :
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengonfirmasi penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman. Langkah ini diambil sebagai bentuk pemenuhan asas kepastian hukum dalam proses penegakan hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keputusan penghentian perkara ini didasari oleh tidak terpenuhinya ambang batas kecukupan alat bukti selama proses pendalaman di tahap penyidikan.

“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dalam perkara tersebut,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (26/12)

Baca juga Kejaksaan Agung Lakukan Mutasi Besar-besaran, 43 Kepala Kejaksaan Negeri Resmi Berganti

Alasan Penghentian Perkara

Kasus yang dihentikan ini sebelumnya berkaitan dengan dugaan korupsi dalam:

  1. Pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi.
  2. Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada rentang tahun 2007-2014.

Budi menjelaskan bahwa setelah melalui serangkaian proses hukum yang panjang, penyidik menyimpulkan bahwa fakta-fakta yang ditemukan di lapangan belum cukup kuat untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.

“Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti, sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” tambah Budi.

Komitmen Penegakan Hukum

Meskipun penyidikan ini dihentikan, KPK menegaskan bahwa setiap keputusan hukum yang diambil senantiasa didasarkan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Penerbitan SP3 merupakan mekanisme konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang KPK guna menjamin hak asasi manusia dan kejelasan status hukum bagi setiap warga negara.

Sumber :
Biro Hubungan Masyarakat KPK

Kejaksaan Agung Lakukan Mutasi Besar-besaran, 43 Kepala Kejaksaan Negeri Resmi Berganti

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan penyegaran organisasi melalui mutasi dan rotasi jabatan. Sebanyak 68 pejabat di lingkungan Kejaksaan RI mendapatkan penugasan baru, di mana 43 di antaranya merupakan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa perubahan posisi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 yang ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2025. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto.

“Mutasi ini dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi serta untuk mengisi kekosongan jabatan-jabatan strategis. Hal ini penting guna mendukung pelayanan publik dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan serta akselerasi di lapangan,” ujar Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (26/12).

Baca juga Musdesus BUMDes Maju Jaya Karangkancana Bahas dan Sahkan Laporan Akhir Tahun Sebagai Bentuk Transparansi Anggaran

Berikut adalah daftar 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang baru dilantik/ditunjuk:

No

Nama Pejabat

Jabatan Baru (Kajari)

1

Fajar Gurindro

Kab. Tangerang

2

Anggiat AP Pardede

Pringsewu

3

Ryan Palasi

Tanah Datar

4

I Gede Widhartama

Ogan Komering Ilir

5

Lingga Nuarie

Minahasa Utara

6

Khristiya Luthfiasandi

Blora

7

Asvera Primadona

Prabumulih

8

Bagus Nur Jakfar Adi Saputro

Kepahiang

9

Teuku Panca Adhyaputra

Belitung

10

Banu Laksamana

Cimahi

11

Erwin J

Bulukumba

12

Hendro Wasisto

Lamongan

13

I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati

Lombok Timur

14

Romulus Haholongan

Blitar

15

Ridwan Sujana Angsar

Medan

16

Rivo Chandra Makarupa Medellu

Kota Kediri

17

B. Hermanto

Ngawi

18

Rama Eka Darma

Minahasa

19

Dino Kriesmiardi

Nganjuk

20

Zulham Pardamean

Barito Selatan

21

R. Indra Senjaya

Klungkung

22

Rozano Yudistira

Aceh Selatan

23

Conny Novita Sahatapy

Kab. Pekalongan

24

I Putu Eka Suyantha

Mimika

25

Krisdianto

Kab. Banjar

26

Fik Fik Zulrofik

Bungo

27

Fadjar

Maluku Tenggara

28

Gunawan Wisnu Murdiyanto

Muara Enim

29

Sterry Fendy Andy

Buton

30

Eka Nugraha

Pelalawan

31

Janu Arsianto

Seluma

32

Adam Saimima

Jayapura

33

Nislianudin

Sumenep

34

Topik Gunawan

Jakarta Timur

35

Ema Siti Huzaemah Ahmad

Musi Rawas

36

Erny Veronica Maramba

Kota Tasikmalaya

37

Farriman Isandi Siregar

Pacitan

38

Hamidi

Penukal Abab Lematang Ilir

39

Semeru

Kab. Bekasi

40

Eben Ezer Mangunsong

Sanggau

41

Budi Triono

Hulu Sungai Utara

42

Abvianto Syaifulloh

Bangka Tengah

43

Olan Laurance Hasiholan Pasaribu

Kab. Gorontalo

Melalui mutasi ini, pimpinan Kejaksaan Agung berharap para pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja baru, menjunjung tinggi integritas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan melalui penegakan hukum yang humanis dan profesional.

Sumber :
PUSAT PENERANGAN HUKUM
KEJAKSAAN AGUNG RI

Musdesus BUMDes Maju Jaya Karangkancana Bahas dan Sahkan Laporan Akhir Tahun Sebagai Bentuk Transparansi Anggaran

KUNINGAN, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Desa Karangkancana bersama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Maju Jaya Karangkancana menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka penyampaian dan pengesahan laporan akhir tahun kegiatan dan keuangan BUMDes. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Balai Desa Karangkancana dan dihadiri oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Pengurus BUMDes, Babinkamtibmas serta Pendamping Desa. Jum’at (26/12/2025).

Musdesus dibuka secara resmi oleh PJ. Kepala Desa Karangkancana Uhen Suhendi, S.IP yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMDes sebagai pilar penguatan ekonomi Desa. “BUMDes harus dikelola secara profesional dan terbuka agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Dalam agenda utama, Direktur BUMDes Maju Jaya Karangkancana Habibilah Mutohirudin, M.Pd memaparkan laporan kinerja dan laporan keuangan akhir tahun, yang mencakup realisasi program usaha, capaian pendapatan, penggunaan anggaran, serta kendala dan tantangan yang dihadapi selama satu tahun berjalan. Laporan tersebut juga memuat rencana tindak lanjut dan strategi pengembangan usaha pada tahun berikutnya.

Baca juga NEGARA DIRAMPOK! BPKP Endus Skandal Penyerobotan Lahan Negara untuk Bisnis Haram dan Hunian Mewah

Setelah melalui sesi diskusi dan tanya jawab, Musdesus menyepakati dan mengesahkan laporan akhir tahun BUMDes Maju Jaya Karangkancana. Peserta musyawarah juga memberikan sejumlah rekomendasi, antara lain peningkatan manajemen usaha, optimalisasi unit usaha yang telah berjalan, serta penguatan pengawasan dan pelaporan secara berkala.

Dengan terselenggaranya Musdesus ini, diharapkan BUMDes Maju Jaya Karangkancana dapat terus meningkatkan kinerjanya dan berkontribusi nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat Desa Karangkancana.

(Deden)

NEGARA DIRAMPOK! BPKP Endus Skandal Penyerobotan Lahan Negara untuk Bisnis Haram dan Hunian Mewah

JAKARTA, Jurnal TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) mengeluarkan peringatan keras terhadap maraknya fenomena penyerobotan lahan milik negara yang dialihfungsikan secara ilegal menjadi hunian pribadi hingga tempat komersialisasi.

Praktik ini dinilai bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata “perampokan” kekayaan negara.

​Ketua Umum BPKP, A.Tarmizi, menegaskan bahwa tindakan para oknum dan pengusaha nakal ini telah mengangkangi konstitusi.

​”Bumi, air, dan kekayaan alam adalah mandat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir orang. Kami melihat ada upaya sistematis menduduki lahan negara tanpa kontribusi pada kas negara,” tegas Tarmizi kepada Jurnal TIPIKOR, Jumat (26/12).

Baca juga KPK Telisik Dugaan Keterlibatan Tersangka SRJ dalam Proyek Pemkab Bekasi di Era Bupati Sebelum Ade Kuswara Kunang

​Konstitusi Harga Mati: Tanah Negara Bukan Milik Preman Aset

​Berdasarkan kajian komprehensif BPKP, setiap jengkal lahan negara tunduk pada Hak Menguasai dari Negara (HMN) sesuai UUPA No. 5 Tahun 1960. Tarmizi mengingatkan bahwa individu maupun badan hukum dilarang keras mengklaim atau menggunakan lahan tersebut tanpa alas hak yang sah.

​”Lahan negara, baik Barang Milik Negara (BMN) maupun Tanah Negara Bebas, memiliki prosedur pemanfaatan yang ketat. Tidak boleh ada sejengkal pun tanah negara yang diduduki secara sepihak tanpa izin resmi,” tulis rilis tersebut.

​Komersialisasi Ilegal: Aroma Korupsi di Balik Bisnis Tanpa Izin

​BPKP menyoroti fakta lapangan di mana banyak lahan negara berubah menjadi tempat usaha produktif namun nihil setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Padahal, pemanfaatan lahan untuk bisnis telah diatur melalui mekanisme Sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), atau Bangun Guna Serah (BGS) sesuai PP No. 28 Tahun 2020.

​BPKP mengingatkan bahwa para pelanggar kini berada dalam bidikan hukum yang serius:
​Pidana Umum: Jeratan Pasal 385 KUHP (Stellionaat) dan UU No. 51 PRP 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin.

​Delik Tipikor: Jika ditemukan keterlibatan oknum pejabat yang membiarkan atau memfasilitasi pendudukan lahan, maka UU Tipikor No. 31/1999 akan diterapkan karena adanya unsur kerugian keuangan negara.

​Sanksi Perdata & Eksekusi: Pemerintah berwenang melakukan pembongkaran paksa dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 BW.

Baca juga KPK Telusuri ‘Riak’ Aliran Dana Korupsi Bank BJB: Dari Ridwan Kamil Mengalir ke Aura Kasih?

​Desakan Audit Massal

​Menutup pernyataannya, BPKP mendesak kementerian terkait dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit massal terhadap aset-aset negara yang kini dikuasai pihak swasta atau pribadi secara tidak sah.

​”Kami tidak akan segan melaporkan temuan lapangan di mana lahan negara dijadikan ‘tambang uang’ pribadi tanpa izin. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme aset!” pungkas Ahmad Tarmizi dengan nada tinggi.

(AS)

Wujudkan Keadilan Ekonomi: Kejaksaan Agung Setor Rp6,62 Triliun ke Kas Negara

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Bertepatan dengan momentum refleksi akhir tahun, Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menyerahkan uang sebesar Rp6,62 triliun kepada negara pada Rabu (24/12/2025).

Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam memulihkan kerugian finansial negara dari berbagai sektor tindak pidana.

Total dana yang dikembalikan ke kas negara tersebut berasal dari dua sumber utama:

  1. Sitaan Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan): Sebesar Rp2,344 triliun yang merupakan hasil dari penertiban penggunaan lahan secara ilegal di kawasan hutan.
  2. Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi: Sebesar Rp4,28 triliun yang berhasil diselamatkan melalui upaya penegakan hukum dan eksekusi uang pengganti oleh Kejaksaan Agung.

Penyerahan aset ini menjadi bukti efektivitas sinergi antar-lembaga dalam mengawal sumber daya alam dan memberantas korupsi secara tuntas hingga ke pemulihan aset (asset recovery).
Presiden Prabowo: Natal Jadi Momentum Solidaritas Nasional

Baca juga KPK Telisik Dugaan Keterlibatan Tersangka SRJ dalam Proyek Pemkab Bekasi di Era Bupati Sebelum Ade Kuswara Kunang

Di sisi lain, di tengah upaya penguatan keuangan negara, Presiden Prabowo Subianto memberikan pesan menyentuh dalam peringatan Hari Raya Natal 2025.

Dalam video ucapannya, Presiden menekankan bahwa perayaan tahun ini diwarnai dengan rasa empati yang mendalam terhadap saudara sebangsa yang terdampak bencana alam.

“Di tengah perayaan Natal tahun ini, hati kita juga tertuju kepada saudara-saudara kita yang tengah menghadapi akibat bencana di sejumlah tempat di tanah air,” ujar Presiden Prabowo, menyoroti musibah yang melanda Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan daerah lainnya.

Baca juga KPK Telusuri ‘Riak’ Aliran Dana Korupsi Bank BJB: Dari Ridwan Kamil Mengalir ke Aura Kasih?

Presiden mengajak seluruh elemen bangsa untuk memaknai Natal sebagai penggerak solidaritas sosial dan gotong royong. Beliau menegaskan bahwa persatuan nasional adalah kunci dalam menghadapi segala tantangan, termasuk dalam proses pemulihan pascabencana.

“Kita harus bersatu, bekerja sama, dan mengatasi segala perbedaan demi kepentingan rakyat yang kita cintai,” tegasnya.

Penutup

Keberhasilan Kejaksaan Agung dalam mengembalikan aset negara senilai triliunan rupiah ini diharapkan dapat memperkuat postur APBN untuk mendukung program kesejahteraan rakyat, termasuk bantuan bagi masyarakat yang terdampak bencana sebagaimana yang diamanatkan oleh Kepala Negara.

(Red)

KPK Telisik Dugaan Keterlibatan Tersangka SRJ dalam Proyek Pemkab Bekasi di Era Bupati Sebelum Ade Kuswara Kunang

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas jangkauan penyidikan terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Penyidik kini tengah mendalami apakah tersangka Sarjan (SRJ), yang merupakan kontraktor/penyedia jasa, juga terlibat dalam praktik pemberian suap pada masa kepemimpinan Bupati Bekasi sebelum Ade Kuswara Kunang (ADK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengembangan perkara ini didasarkan pada informasi mengenai rekam jejak panjang SRJ sebagai vendor di berbagai proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi.

“Tentu KPK juga akan menelisik ya, apakah saudara SRJ ini dalam melakukan suap proyek itu dilakukan pada tempus atau periode Bupati ADK ini saja, atau juga sudah dilakukan pada periode-periode sebelumnya? Tentu itu juga menjadi materi tambahan bagi penyidik untuk kemudian nanti melakukan pendalaman,” ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (25/12/2024).

Baca juga KPK Telusuri ‘Riak’ Aliran Dana Korupsi Bank BJB: Dari Ridwan Kamil Mengalir ke Aura Kasih?

Poin-Poin Penting Penyidikan:

  • Rekam Jejak Vendor: KPK menerima informasi awal bahwa SRJ telah lama menjadi penyedia barang dan jasa untuk berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi lintas periode kepemimpinan.
  • Pendalaman Materi: Penyidik akan memeriksa aliran dana dan dokumen kontrak proyek pada tahun-tahun sebelumnya untuk melihat pola tindak pidana yang serupa.
  • Partisipasi Publik: KPK mengimbau masyarakat Bekasi yang memiliki bukti atau informasi tambahan terkait rekam jejak proyek SRJ untuk segera melapor.
    Kilas Balik Kasus

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.

Baca juga Menghidupkan Kembali Marwah Koperasi: Dari Pemikiran Margono-Hatta hingga Program Koperasi Merah Putih Prabowo

Berikut adalah kronologi singkatnya:

    • 18 Desember 2025: KPK menangkap 10 orang di Kabupaten Bekasi terkait dugaan suap proyek.
    • 19 Desember 2025: Sebanyak 7 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang.
    • Penyitaan Barang Bukti: KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat sebagai bagian dari komitmen suap.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Bekasi.(*)

Sumber :
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Telusuri ‘Riak’ Aliran Dana Korupsi Bank BJB: Dari Ridwan Kamil Mengalir ke Aura Kasih?

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menelusuri setiap jengkal dugaan aliran uang dalam kasus korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Fokus terbaru penyidik kini tertuju pada kebenaran informasi mengenai adanya aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), kepada pesohor Aura Kasih.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa informasi yang berkembang di masyarakat menjadi masukan krusial bagi tim penyidik untuk memperkaya konstruksi perkara yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.

“Informasi-informasi dari masyarakat seperti ini tentu menjadi pengayaan bagi penyidik, dan ini penting. Nanti kami akan cek validitas dari informasi tersebut,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/12).

Baca juga Menghidupkan Kembali Marwah Koperasi: Dari Pemikiran Margono-Hatta hingga Program Koperasi Merah Putih Prabowo

Pendalaman Melalui Pemanggilan Saksi
Guna memastikan kebenaran dugaan tersebut, KPK berencana memanggil pihak-pihak terkait yang dianggap mengetahui sirkulasi uang tersebut. Budi menekankan bahwa proses konfirmasi adalah prosedur standar untuk menjaga akuntabilitas penyidikan.

“Kami akan cek, dan tentunya nanti bisa dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan informasi tersebut,” tegas Budi.

KPK juga membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat yang memiliki data atau bukti awal yang valid untuk melapor guna mempercepat pengungkapan kasus ini.

Bukan Sekadar RK: Pelacakan Aset dan Pihak Lain
Penyidikan dipastikan tidak akan berhenti pada sosok Ridwan Kamil saja. KPK tengah melakukan asset tracing (pelacakan aset) secara masif untuk mendeteksi ke mana saja uang hasil dugaan korupsi tersebut bermuara, baik dalam bentuk pembelian aset maupun aliran dana ke pihak ketiga.

Baca juga KPK Cium Upaya Penghilangan Barang Bukti: Ada Perintah Hapus Jejak Komunikasi dalam Skandal Suap Bupati Bekasi

“Penyidik juga mendalami kepada pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya terkait dengan aliran dari RK, termasuk soal pembelian aset, kemudian dugaan aliran-aliran lainnya. Ini masih akan terus ditelusuri,” tambah Budi.

Kilas Balik Kasus Bank BJB

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka utama dalam kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp222 miliar tersebut, di antaranya:

  1. Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB.
  2. Widi Hartoto (WH) – Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB (PPK).
  3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali Agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri.
  4. Suhendrik (SUH) – Pengendali Agensi BSC Advertising & Wahana Semesta Bandung Ekspress.
  5.  Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil dan menyita sejumlah aset berupa sepeda motor dan mobil.

Ridwan Kamil sendiri telah memenuhi panggilan sebagai saksi pada 2 Desember 2025 untuk memberikan keterangan terkait perannya sebagai pemegang saham pengendali saat menjabat sebagai Gubernur.(*)

Sumber :
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI