KPK TAHAN ASN KEMENHUB TERKAIT KASUS DUGAAN SUAP DJKA

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Perhubungan berinisial RS.

Penahanan ini terkait kasus dugaan suap dalam proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Penahanan RS berlaku mulai tanggal 11 hingga 30 Agustus 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8) mengungkapkan bahwa RS diduga menerima suap sebesar Rp600 juta dari PT IPA. Uang tersebut merupakan bagian dari biaya komitmen dari nilai kontrak proyek setelah PT IPA berhasil memenangkan tender.

Baca juga Kejagung Sita Uang dan Mobil Mewah Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

Penahanan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk terus memberantas praktik korupsi, khususnya dalam pengadaan proyek pemerintah. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

(AZI)

KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji, Proses Pembuatan SK Menteri Agama Jadi Sorotan

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif mendalami proses pembuatan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

SK tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik tengah menelusuri alur penerbitan SK tersebut.

“Kami sedang mendalami, apakah memang Bapak Menteri Agama merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi. Apakah ada yang menyusun SK itu, kemudian istilahnya disodorkan kepada yang bersangkutan untuk ditandatangani?” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8/2025).

Baca juga Kejagung Sita Uang dan Mobil Mewah Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

Asep menambahkan, pihaknya juga mencari tahu siapa inisiator dari SK tersebut. KPK akan mengusut apakah usulan datang dari bawahan yang ditindaklanjuti atasan, atau justru perintah dari atasan yang kemudian dilaksanakan oleh bawahan.

“Kami lihat seperti tadi di awal, itu siapa yang memberi perintah. Apakah ada yang lebih tinggi dari itu, kemudian memberi perintah, atau bagaimana? Nah, itu yang sedang kami dalami,” tegasnya.

Kerugian Negara dan Pencegahan Keluar Negeri

Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 9 Agustus 2025, setelah KPK mengumumkan adanya dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Baca juga Kejari Kabupaten Sukabumi Gelar Pasar Murah Dalam Rangka Memperingati HUT RI Ke-80 Dan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perhitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Jumlah ini didapatkan dari komunikasi dan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Bersamaan dengan pengumuman kerugian negara, KPK juga melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terkait.

Ketiganya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Temuan Pansus Angket DPR RI

Baca juga KEJAKSAAN AGUNG TETAPKAN MUHAMMAD RIZA CHALID SEBAGAI DPO

Kasus ini juga mendapat sorotan dari Pansus Angket Haji DPR RI yang sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu temuan utamanya adalah pembagian tidak proporsional dari 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Pansus menyoroti keputusan Kementerian Agama yang membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini dianggap menyimpang dari Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur alokasi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

KPK menegaskan bahwa penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dan memastikan penegakan hukum yang adil.

(AZI)

Kejagung Sita Uang dan Mobil Mewah Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap aset yang diduga milik tersangka korupsi minyak mentah, Muhammad Riza Chalid (MRC).

Penggeledahan ini berhasil menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dan lima unit mobil mewah.

Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU Jampidsus Kejagung, Yadyn, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada Senin, 4 Agustus, di tiga lokasi berbeda: Depok, Jakarta Selatan (Pondok Indah), dan Jakarta Selatan (Tegal Parang, Mampang Prapatan).

Baca juga Kejari Kabupaten Sukabumi Gelar Pasar Murah Dalam Rangka Memperingati HUT RI Ke-80 Dan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80

“Kami mendapatkan sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun juga dalam bentuk rupiah dan mata uang asing lainnya,” ujar Yadyn di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa.

Namun, ia tidak merinci nominalnya karena masih dalam proses penghitungan.

Senada dengan Yadyn, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa penyidik juga menyita lima unit mobil mewah, yaitu Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga sedan Mercedes Benz.

Baca juga Pemerintah Kota Bandung Terapkan Kebijakan Jam Masuk Sekolah Berbeda untuk Urai Kemacetan

Menurut Anang, barang-barang tersebut disita dari pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid. Pihak tersebut sempat dipanggil oleh penyidik, tetapi tidak hadir sehingga Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan.

“Dari penggeledahan ini, kami mendapatkan barang bukti yang diduga oleh penyidik ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama tersangka MRC,” ucapnya.

Saat ini, penyidik Jampidsus tengah melakukan pengembangan kasus untuk mencari aset-aset lain milik Riza Chalid.
Sebagai informasi, Muhammad Riza Chalid merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak dan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Baca juga KEJAKSAAN AGUNG TETAPKAN MUHAMMAD RIZA CHALID SEBAGAI DPO

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Riza Chalid, salah satunya adalah menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak.

Ia melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina dengan memasukkan rencana kerja sama tersebut, padahal PT Pertamina saat itu belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

(AZI)

Kejari Kabupaten Sukabumi Gelar Pasar Murah Dalam Rangka Memperingati HUT RI Ke-80 Dan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80

Sukabumi,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menggelar Pasar Murah dan Bazar Usaha Mikro/Kecil dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke -80 sekaligus memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-80, yang bertempat di Lapang Sepakbola Padjajaran, Jl. Raya Karang Tengah Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (12/08/2025).

Hadir dalam acara tersebut Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M.,beserta jajaran forkopimda, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, S.H.,M.H.,beserta jajaran, Forkopimcam Cibadak dan tamu undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa acara pasar murah dan bazar usaha mikro ini digelar dalam rangka memperingati hari kemerdekaan RI Ke-80 sekaligus memperingati hari lahir Kejaksaan RI ke-80, dimana acara ini digelar satu hari dan diharapkan dapat berkelanjutan kedepannya.

“Mudah-mudahan kegiatan ini nanti bisa berkelanjutan dan kami akan terus berkoordinasi dengan Pemda maupun BUMN lainnya agar kegiatan seperti ini dapat berkelanjutan dan semakin bermanfaat bagi masyarakat,”ujarnya.

Baca juga KEJAKSAAN AGUNG TETAPKAN MUHAMMAD RIZA CHALID SEBAGAI DPO

Dilokasi yang sama, Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., menyampaikan apresiasinya kepada Kejari Kabupaten Sukabumi karena kegiatan yang diselenggarakan kejari ini dengan menggelar pasar murah dan bazar usaha mikro sangat membantu meringankan beban masyarakat.

“Saya selaku Bupati Sukabumi sangat mengapresiasi kegiatan ini, luar biasa. Saya lihat, masyarakat pun sangat antusias dengan adanya pasar murah dan bazar usaha mikro ini. Semoga, kegiatan seperti ini dapat digelar setiap tahunnya karena manfaatnya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat,”ungkap.

Asep Japar berharap, kerja sama antara Pemkab Sukabumi dan Kejaksaan dapat terus terjalin dengan baik dan harmonis, sehingga kegiatan sosial semacam ini dapat dilaksanakan lebih sering.

“Saya Asep Japar, atas nama Pemerintah Kabupaten Sukabumi, mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Kejari dan jajaran yang telah menginisiasi kegiatan pasar murah ini,semoga menjadi Berkah bagi kita semua,”pungkasnya.

(Rama)

Pemerintah Kota Bandung Terapkan Kebijakan Jam Masuk Sekolah Berbeda untuk Urai Kemacetan

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Pemerintah Kota Bandung resmi memberlakukan kebijakan baru mengenai jam masuk sekolah yang berbeda antara jenjang SD/MI dan SMP/MTs.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kemacetan lalu lintas di pagi hari dan membentuk karakter siswa sesuai nilai-nilai Panca Waluya.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, saat menjadi pembina apel pagi di Dinas Pendidikan Kota Bandung pada Senin, 11 Agustus 2025, menjelaskan rincian kebijakan ini.

“Jam masuk sekolah untuk SD/MI ditetapkan pukul 07.30 dengan durasi satu jam pelajaran selama 30 menit. Sementara itu, SMP/MTs akan memulai pelajaran lebih awal, yaitu pukul 07.00, dengan durasi 40 menit per jam pelajaran,” ujar Erwin.

Baca juga Pemerintah Kota Bandung Perkuat Komitmen Pertahankan Predikat Kota Sehat

Perbedaan jam masuk ini diharapkan dapat meminimalisir benturan antara waktu berangkat sekolah dan jam kerja. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk membentuk karakter generasi Panca Waluya, yang mencakup Bagur, Cager, Bener, Pinter, dan Singer.

Fleksibilitas dan Keselamatan Siswa Menjadi Prioritas

Erwin menegaskan bahwa penerapan aturan ini masih memungkinkan adanya penyesuaian di lapangan. “Guru dan kepala sekolah adalah yang paling tahu kondisi siswa. Penyesuaian demi efektivitas tetap diperbolehkan, dan kita akan terus mengevaluasi dampaknya,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Erwin juga kembali mengingatkan larangan bagi siswa, khususnya di tingkat SMP, untuk membawa kendaraan sendiri ke sekolah demi keselamatan.

Baca juga KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Mantan Anggota BPK RI Ahmadi Noor Supit sebagai Saksi Kasus Korupsi Bank BJB

Ia juga menekankan pentingnya penggunaan telepon genggam yang terbatas selama jam pelajaran, hanya untuk kebutuhan belajar, serta mendorong aktivitas fisik di luar kelas untuk mengurangi ketergantungan pada layar.

Aturan Wisuda, Studi Tur, dan Lima Kesadaran

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota turut membahas beberapa kebijakan lain. Aturan wisuda sekolah ditegaskan bersifat tidak wajib dan harus dilaksanakan secara sederhana agar tidak memberatkan orang tua siswa.

Sementara untuk studi tur, Pemkot Bandung tidak melarangnya selama tidak dikaitkan dengan penilaian akademik dan mengedepankan prinsip saling membantu antar warga sekolah.

Sebagai penutup, Erwin menekankan bahwa kebijakan pendidikan di Kota Bandung harus menjadi upaya bersama untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, tertib, dan kondusif.

Baca juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mengumumkan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun dalam Kasus Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Ibadah Haji

Ia mengajak seluruh ASN dan insan pendidikan untuk menjadi teladan dalam kedisiplinan, integritas, dan pelayanan publik.

“Anak-anak kita harus tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat mental, tangguh secara sosial, adaptif, dan siap menjadi pemimpin di masa depan,” pungkasnya.

(Humas Pemkot Bandung)

Pemerintah Kota Bandung Perkuat Komitmen Pertahankan Predikat Kota Sehat

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk mempertahankan dan meningkatkan predikat sebagai Kota Sehat. Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai langkah strategis di berbagai sektor, mulai dari kesehatan masyarakat hingga kebersihan lingkungan dan partisipasi warga.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan hal tersebut dalam verifikasi lanjutan usulan Penghargaan Kabupaten/Kota Sehat (KKS) kepada 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Tahun 2025 di Balaikota, Senin (11/8/2025).

“Kota sehat itu bukan hanya bebas dari penyakit, tapi juga menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuhnya pola hidup sehat, aman, dan nyaman bagi semua warga,” ujar Farhan.

Baca juga KEJAKSAAN AGUNG TETAPKAN MUHAMMAD RIZA CHALID SEBAGAI DPO

Farhan menjelaskan bahwa predikat Kota Sehat adalah indikator kualitas hidup warga yang harus dijaga secara berkelanjutan, bukan sekadar penghargaan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemkot Bandung telah memfokuskan upaya pada beberapa aspek prioritas, antara lain:

  •  Peningkatan Layanan Kesehatan: Memperkuat Puskesmas dan Posyandu, serta mengoptimalkan deteksi dini penyakit tidak menular.
  • Pengendalian Polusi Udara: Memperluas ruang terbuka hijau, memperbaiki tata transportasi, dan memperketat pengawasan emisi.
  • Perbaikan Sanitasi: Mengelola limbah dengan lebih baik untuk mencegah pencemaran lingkungan, terutama di kawasan padat penduduk.
  • Akses Air Bersih: Meningkatkan akses air bersih melalui perbaikan infrastruktur distribusi dan pemanfaatan teknologi.
  • Penataan Kawasan Publik : Menciptakan kawasan yang ramah pejalan kaki, ramah difabel, dan mendorong aktivitas fisik warga.

Selain itu, Pemkot Bandung juga aktif mendorong keterlibatan masyarakat melalui program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), lomba kebersihan lingkungan, dan pembinaan kader kesehatan di setiap kelurahan.

Baca juga Pengamat : Demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Kepala Daerah Diminta Kedepankan Profesionalisme

Farhan menambahkan, keberlanjutan program ini sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor.

“Kami bekerja sama dengan unsur Forkopimda, akademisi, komunitas, serta pihak swasta untuk memperluas dampak positif program-program yang dijalankan,” katanya.

“Dengan keterlibatan semua pihak, kami optimis bisa mempertahankan, bahkan meningkatkan kualitas kesehatan Kota Bandung.

Target kami, Kota Bandung bukan hanya mempertahankan predikat, tapi benar-benar menjadi kota yang sehat lahir batin bagi seluruh warganya,” tutup Farhan.

(Humas Pemkot Bandung)

KEJAKSAAN AGUNG TETAPKAN MUHAMMAD RIZA CHALID SEBAGAI DPO

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera memasukkan Muhammad Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada pekan ini.

Riza Chalid merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses penetapan DPO sudah dalam tahap akhir. “Kalau DPO terkait dengan MRC, insyaallah pada pekan ini akan ditetapkan DPO-nya,” ujar Anang di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Baca juga KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Mantan Anggota BPK RI Ahmadi Noor Supit sebagai Saksi Kasus Korupsi Bank BJB

Selain itu, Kejagung juga tengah memproses pengajuan red notice Interpol untuk Riza Chalid. Langkah ini diambil karena bos minyak tersebut diketahui tidak berada di Indonesia saat ditetapkan sebagai tersangka.

“On process juga dalam red notice-nya,” tambah Anang.

Riza Chalid, yang menjabat sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, kini sedang diburu oleh Kejagung.

Menurut Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Riza Chalid saat ini berada di Malaysia. Boyamin bahkan menduga Riza Chalid telah menikah dengan kerabat sultan dari salah satu negara bagian di Malaysia sejak empat tahun lalu.

“Dalam konteks ini saya sudah memastikan Riza Chalid ada di Malaysia, dan diduga sudah menikah dengan orang yang punya kekerabatan dengan raja atau sultan di Malaysia, empat tahun lalu,” kata Boyamin.

Baca juga Pengamat : Demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Kepala Daerah Diminta Kedepankan Profesionalisme

Berdasarkan informasi yang diperoleh Boyamin, Riza Chalid diduga menikah dengan kerabat sultan dari negara bagian berinisial J atau K dan saat ini lebih banyak tinggal di Johor, Malaysia.

Sebelumnya, Kejagung telah menyita sejumlah aset berupa uang dan mobil yang diduga terkait dengan Riza Chalid. Selain Riza Chalid, Kejagung juga tengah melengkapi data untuk pengajuan red notice terhadap tersangka lain, Jurist Tan.

(AZI)

KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Mantan Anggota BPK RI Ahmadi Noor Supit sebagai Saksi Kasus Korupsi Bank BJB

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit.

Pemanggilan ini terkait perannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Ahmadi Noor Supit akan dipanggil kembali setelah ia tidak hadir pada pemanggilan sebelumnya, 7 Agustus 2025.

“Secepatnya. Nanti akan kami jadwalkan kembali untuk pemanggilan yang bersangkutan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8)

Baca juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mengumumkan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun dalam Kasus Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Ibadah Haji

Budi menambahkan bahwa keterangan Ahmadi sangat dibutuhkan untuk melengkapi konstruksi perkara. “Selain itu, karena memang keterangannya dibutuhkan dalam konstruksi perkara dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di BJB,” jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah:

  1. Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB.
  2. Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.
  3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
  4. Suhendrik (SUH), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
  5. Sophan Jaya Kusuma (SJK), Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini mencapai sekitar Rp222 miliar.

(AZI)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mengumumkan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun dalam Kasus Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Ibadah Haji

Jakarta, JURNAL TIPIKOR  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini mengumumkan adanya indikasi kerugian negara yang signifikan dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Untuk memastikan nilai kerugian yang akurat, KPK saat ini sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna melakukan audit dan penghitungan yang lebih rinci.

Baca juga Pengamat : Demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Kepala Daerah Diminta Kedepankan Profesionalisme

Penyelidikan kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang diduga kuat telah merugikan keuangan negara.

KPK berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini, mengungkap semua fakta, dan memastikan bahwa setiap pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(AZI)

Pengamat : Demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Kepala Daerah Diminta Kedepankan Profesionalisme

Bandung, JURNAL TIPIKOR– Para kepala daerah diingatkan untuk selalu berpegang teguh pada prinsip profesionalisme dan proporsionalitas dalam setiap pengambilan kebijakan. Hal ini krusial demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada rakyat.

Pengingat ini menjadi sangat relevan, terutama saat menghadapi tekanan dan kepentingan politik tertentu. Meskipun pencalonan seorang kepala daerah tidak lepas dari peran partai politik, substansi kepemimpinan yang sesungguhnya adalah amanah dari rakyat.

Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diambil haruslah murni untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk mengakomodasi kepentingan kelompok atau elit tertentu.

Baca juga Meriahkan HUT RI Ke-80, Pemerintah Kecamatan Cigombong Gelar Event Kecamatan Expo

Sebagai negara hukum, setiap keputusan dan kebijakan harus memiliki landasan yang kuat sesuai perundang-undangan yang berlaku. Hukum adalah panglima tertinggi, sehingga setiap langkah yang diambil oleh kepala daerah harus melalui saluran dan mekanisme yang sah.

Profesionalisme dan proporsionalitas dalam bekerja tidak hanya akan menghasilkan kebijakan yang efektif dan tepat sasaran, tetapi juga akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Pengamat Kebijakan Publik Beri Masukan

Pengamat Kebijakan Publik, A. Tarmizi, berpendapat bahwa setelah Pilkada serentak, para kepala daerah akan menghadapi masa transisi yang sulit.

Baca juga Presiden Prabowo Resmikan Ratusan Satuan Baru TNI, Perkuat Pertahanan Indonesia

Mereka dihadapkan pada situasi untuk melakukan adaptasi dan improvisasi dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Tentunya, seorang kepala daerah dan wakilnya selain menghadapi dinamika di internal birokrasi, juga dihadapkan dengan opini dari kelompok tertentu yang berusaha masuk dan intervensi agar opininya dapat diakomodir,” tutur A.Tarmizi.

Ia menambahkan, kepala daerah yang terpilih seyogyanya harus fokus pada janji politiknya dan mengesampingkan kepentingan elit politik tertentu, termasuk tekanan opini publik yang masih bersifat subjektif.

(Her)