Gelar Rapat Sidang Paripurna, DPRD Bersama Pemkab Sukabumi Sepakati Raperda Perubahan APBD Tahun 2025

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menggelar rapat sidang paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (14/08/2025).

Dalam rapat sidang paripurna tersebut disepakati bersama terkait perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M.,menyampaikan bahwa penyesuaian APBD dilakukan dengan memperhatikan capaian kinerja pelaksanaan APBD semester I tahun anggaran 2025 serta dinamika kondisi makro ekonomi yang berbeda dari asumsi awal.

Baca juga KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

Penyesuaian itu mencakup perubahan asumsi pendapatan, belanja, dan juga pembiayaan daerah yang berdampak langsung pada struktur APBD 2025.

“Perubahan ini mempertimbangkan dinamika pembangunan nasional maupun di Jawa Barat, sekaligus untuk mempercepat prioritas pembangunan agar target kinerja dan pemenuhan belanja wajib dapat tercapai,”ujarnya.

Asep Japar pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai catatan, pertanyaan, dan juga koreksi yang disampaikan selama proses pembahasan.

Baca juga Desa Tanjungsari Gelontorkan Anggaran 600 Juta Untuk Pengaspalan Jalan Desa, Hitungan Minggu Sudah Ada Kerusakan

Menurutnya, hal tersebut menjadi masukan penting untuk memperbaiki jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

Selanjutnya, sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025, Raperda yang telah disetujui bersama itu akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi dan mendapatkan persetujuan akhir.

(Rama)

KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR-– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di empat lokasi di wilayah Jabodetabek pada 13 Agustus 2025.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/8), menyatakan bahwa dari OTT tersebut, tim menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep.
Ketiga tersangka tersebut adalah:

  • DJN (Djunaidi) selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML)
  • ADT (Aditya) selaku staf perizinan SB Group
  •  DIC (Dicky Yuana Rady) selaku Direktur Utama PT Inhutani V (PT INH)

Baca juga Desa Tanjungsari Gelontorkan Anggaran 600 Juta Untuk Pengaspalan Jalan Desa, Hitungan Minggu Sudah Ada Kerusakan

Lebih lanjut, Asep menjelaskan peran masing-masing tersangka. DJN dan ADT ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, DIC ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai tindak lanjut, KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Agustus hingga 1 September 2025. Para tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.OTT kali ini merupakan yang keempat yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.

Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT pada Maret 2025 di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terkait kasus suap proyek infrastruktur, pada Juni 2025 terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, dan pada 7-8 Agustus 2025 terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur.

(Antara)

Desa Tanjungsari Gelontorkan Anggaran 600 Juta Untuk Pengaspalan Jalan Desa, Hitungan Minggu Sudah Ada Kerusakan

Kabupaten Bogor,jurnaltipikor.com/,-Jalan merupakan jalur fisik yang menghubungkan berbagai tempat baik untuk kendaraan maupun pejalan kaki.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, dipasal 9 ayat 6, Jalan Desa merupakan Jalan umum yang menghubungkan kawasan atau pemukiman wilayah desa serta jalan lingkungan.

Ditahun 2025, pemerintahan Desa Tanjungsari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, melaksanakan proyek pengaspalan Jalan desa tepatnya di Kp. Pangkalan RW. 04 dan 05, dengan volume pekerjaan Panjang 1.200 meter, Lebar 3 meter dan ketebalan 0,03 meter.

Baca juga Kunjungan Edukasi, Wali Kota Farhan Ajak Siswa SMP dan SD Bangga Industri Dirgantara Bandung

Dana yang digelontorkan bersumber dari bantuan keuangan infrastruktur desa (Samisade) tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 600.000.000 dengan lama pekerjaan 14 hari kerja.

Namun sangat disayangkan, dari hasil pantauan dilapangan pekerjaan yang belum lama selesai tersebut sudah mengalami kerusakan di sebagian titik lokasi.

“Jalan ini belum lama diaspal pak tapi sudah mengalami kerusakan, disaat hujan air juga menggenang dibeberapa titik, berarti tidak rata pengaspalannya,” ujar salah satu warga yang melintas dan enggan disebutkan namanya.

Baca juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mengumumkan Penyidikan Kasus Korupsi Bansos Beras

Ia pun menyampaikan, bahwa Jalan yang baru diaspal ini ditahun sebelumnya yaitu tahun 2024 sudah diaspal dan ditahun 2025 diaspal lagi, jadi terkesan desa tanjungsari tidak memiliki Jalan desa lain.

"Tahun kemarin Jalan ini sudah diaspal, tahun sekarang 2025 diaspal lagi seperti tidak ada Jalan lain lagi yang mesti diperbaiki di wilayah desa Tanjungsari, anggarannya besar 600 juta tapi belum lama selesai sudah ada yang rusak,"ungkapnya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media jurnaltipikor.com/, pada Kamis (14/08/2025) melalui sambungan Telpon dan juga Chat Whatsapp, Suherman, Kepala Desa Tanjungsari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, hanya membacanya dan tidak menjawab.

Sampai berita ini ditayangkan, Suherman, belum memberikan tanggapan.

(Rama)

Kunjungan Edukasi, Wali Kota Farhan Ajak Siswa SMP dan SD Bangga Industri Dirgantara Bandung

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mendampingi puluhan siswa dari SMP Negeri 18 dan SD Negeri 006 Buah Batu dalam sebuah kunjungan studi tur edukasi ke PT Dirgantara Indonesia (Persero) pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Kunjungan ini bertujuan untuk memperkenalkan dunia kedirgantaraan kepada generasi muda sekaligus menumbuhkan semangat inovasi di bidang teknologi penerbangan.

Perjalanan Sejarah Dirgantara Bandung
Dalam sambutannya, Wali Kota Farhan memaparkan sejarah panjang Kota Bandung dalam industri dirgantara nasional.

Baca juga Pemerintah Kota Bandung Segel Apartemen yang Dijadikan Tempat Prostitusi

Ia menjelaskan bahwa lokasi PT DI saat ini dulunya adalah Lapangan Terbang Andir, bandara pertama di Jawa bagian barat yang berdiri sejak tahun 1910.

Farhan juga mengingatkan para siswa akan sosok Nurtanio Pringgoadisuryo, perwira Angkatan Udara yang pada 1947 menciptakan pesawat pertama buatan Indonesia, Sikumbang.

“Kami berharap di Kota Bandung akan lahir para insinyur-insinyur penerbangan yang membangun dan menjadikan Bandung sebagai pusat industri dirgantara Indonesia,” ujar Farhan, disambut antusiasme para siswa.

Baca juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mengumumkan Penyidikan Kasus Korupsi Bansos Beras

Menginspirasi Generasi Penerus
Direktur Utama PT DI, Gita Amperiawan, turut menyambut rombongan dan mengajak para siswa untuk mengenal lebih dekat industri penerbangan melalui sesi interaktif.

Gita menjelaskan bahwa PT DI adalah satu-satunya pabrik pesawat terbang di Asia Tenggara dan telah menghasilkan pesawat karya insinyur-insinyur terbaik Indonesia.

Ia juga menekankan pentingnya Hari Kebangkitan Teknologi Nasional, yang diperingati setiap 10 Agustus, yang tak lepas dari penerbangan perdana pesawat N250 karya B.J. Habibie pada tahun 1995.

“Sejarah panjang ini harus menjadi penyemangat bagi anak-anak untuk bercita-cita tinggi, bahkan membuat pesawat luar angkasa suatu hari nanti,” pesan Gita.

Baca juga Kerusuhan Pecah di Tengah Aksi Protes Kenaikan PBB di Pati

Setelah sesi pengenalan, para siswa diajak berkeliling melihat langsung fasilitas produksi PT DI, mulai dari area perakitan badan pesawat hingga simulator penerbangan.

Ekspresi penasaran dan gembira terpancar di wajah mereka, menunjukkan pengalaman berharga yang membekas.

(Humas Pemkot Bandung)

Pemerintah Kota Bandung Segel Apartemen yang Dijadikan Tempat Prostitusi

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Dalam operasi yustisi penegakan hukum yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, tim gabungan Satpol PP Kota Bandung, TNI, dan Polri menemukan dugaan praktik prostitusi serta kegiatan asusila di sebuah apartemen di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Dalam operasi yang digelar Selasa, 12 Agustus 2025 malam, petugas menemukan tiga pasangan bukan suami istri di dalam kamar apartemen tersebut. Mereka semua diketahui merupakan warga luar Kota Bandung.

“Ini menandakan tempat ini dijadikan ajang prostitusi. Saya tidak terima dan tidak ridha, warga luar kota datang ke Bandung hanya untuk berbuat maksiat,” tegas Erwin.

Baca juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mengumumkan Penyidikan Kasus Korupsi Bansos Beras

Penindakan di Dua Lokasi

Selain di apartemen, tim gabungan juga menyisir kawasan Panghegar, Kota Bandung, yang diduga digunakan untuk praktik “open pijat.”

Di lokasi kedua ini, petugas mengamankan dua pasangan yang juga melakukan perbuatan asusila, serta menemukan sejumlah botol minuman beralkohol.

Erwin menegaskan, para pelanggar akan diseret ke meja hijau karena melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 17. Sanksi yang menanti mereka adalah denda hingga Rp50 juta atau hukuman kurungan selama tiga bulan.

“Kepada pemuda-pemudi ini saya sampaikan, jangan kecewakan orang tua kalian. Kalau benar-benar tobat, hukuman kalian bisa lebih ringan,” kata Erwin.

Baca juga KPK TAHAN ASN KEMENHUB TERKAIT KASUS DUGAAN SUAP DJKA

Sanksi Tegas dan Peringatan untuk Pengelola

Sebagai bentuk sanksi langsung, kamar apartemen yang digunakan untuk kegiatan asusila tersebut telah disegel.

“Ini wajib disegel sebagai peringatan bahwa kamar tersebut dipakai untuk kemaksiatan,” tambah Erwin.

Pemkot Bandung juga meminta pengelola apartemen untuk memperketat pengawasan terhadap tamu.

“Tempat tinggal bukan hotel. Jangan sampai ada kamar yang dijadikan tempat keluar-masuk pasangan bukan suami istri,” ujarnya.

Baca juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mengumumkan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun dalam Kasus Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Ibadah Haji

Proses hukum selanjutnya akan diserahkan kepada instansi terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Erwin menegaskan bahwa Pemkot Bandung akan terus menegakkan “amar ma’ruf nahi munkar tanpa pandang bulu.”

Para pelanggar Perda yang terjaring dalam operasi ini dijadwalkan untuk disidangkan di kantor Satpol PP Kota Bandung pada Rabu, 13 Agustus 2025.

(Humas Pemkot Bandung)

KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Dana Suap Proyek Kereta Api Kemenhub

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Bupati Pati, Jawa Tengah,

Sudewo, diduga menjadi salah satu pihak yang menerima suap terkait kasus korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“Ya, benar. Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (13/8).

Baca juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mengumumkan Penyidikan Kasus Korupsi Bansos Beras

Budi Prasetyo menambahkan, KPK membuka kemungkinan untuk memanggil Sudewo sebagai saksi dalam kasus ini.

“Nanti kami lihat kebutuhan dari penyidik. Tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan, maka akan dilakukan pemanggilan,” jelasnya.

Nama Sudewo sendiri sebelumnya telah muncul dalam persidangan kasus tersebut pada 9 November 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Baca juga Kerusuhan Pecah di Tengah Aksi Protes Kenaikan PBB di Pati

Saat itu, KPK disebut telah menyita uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo, yang dibuktikan dengan foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Namun, Sudewo membantah tuduhan tersebut, termasuk dugaan penerimaan uang sebesar Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung dan Rp500 juta dari Bernard Hasibuan, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka, termasuk ASN Kemenhub Risna Sutriyanto yang baru ditahan pada 12 Agustus 2025.

Baca juga KPK TAHAN ASN KEMENHUB TERKAIT KASUS DUGAAN SUAP DJKA

Selain itu, dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Modus korupsi yang terungkap diduga melibatkan pengaturan pemenang tender proyek melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang.

Proyek-proyek tersebut mencakup pembangunan jalur kereta di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi, termasuk di antaranya proyek di Solo, Makassar, dan Lampegan Cianjur.

(AZI)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mengumumkan Penyidikan Kasus Korupsi Bansos Beras

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan dimulainya penyidikan ini di Jakarta pada Rabu (13/8/2025).

Menurut Budi, penyidikan kasus ini dimulai sejak Agustus 2025 dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi bansos sebelumnya.

“Pengadaan penyaluran bantuan sosial beras ini untuk tahun 2020, dan dalam penyidikannya sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi.

Baca juga Kerusuhan Pecah di Tengah Aksi Protes Kenaikan PBB di Pati

Pemeriksaan Saksi

Dalam rangka penyidikan, KPK telah memanggil lima saksi untuk diperiksa pada Rabu (13/8/2025).

Para saksi tersebut antara lain:

  • Ibnu Solihin (IBS), Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Sosial.
  • Fathin Chamama (FTC), Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Sosial.
  • Kanisius Jerry Tengker (KJT), mantan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) periode 2018-2022.
  • Herry Tho (HT), Direktur Operasional PT DNR Logistics periode 2021-2024.
  • Gary Judianto Tanoesoedibjo (GJT), Direktur PT Dosni Roha Indonesia (DNR) dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Storesend Elogistics Indonesia.

KPK akan terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini.

(AZI)

Kerusuhan Pecah di Tengah Aksi Protes Kenaikan PBB di Pati

PATI, JURNAL TIPIKOR— Aksi unjuk rasa yang awalnya damai menuntut pelengseran Bupati Pati Sudewo terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (Pedesaan dan Perkotaan) atau PBB-P2 berujung ricuh pada hari Rabu.

Kerusuhan mengakibatkan sejumlah kerusakan, termasuk perusakan pagar, pembakaran mobil, dan pecahnya kaca kantor bupati.

Kerusuhan diperkirakan pecah sekitar pukul 11.30 WIB. Aksi dimulai dengan pelemparan botol air mineral dan benda-benda lain ke arah petugas keamanan. Untuk mengendalikan situasi, petugas terpaksa menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.

Baca juga KPK Sebut Pembagian Kuota Haji Tambahan Menyimpang dari Niat Awal Presiden

Meskipun demikian, beberapa pengunjuk rasa tetap melakukan tindakan anarkis. Mereka merusak kaca jendela sebuah bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang berada di kompleks Pendopo Kabupaten Pati di Jalan Tombronegoro.

Selain itu, sebuah mobil di Jalan Dokter Wahidin Pati tampak hangus terbakar dalam posisi terbalik. Seorang warga bernama Prayogo menduga mobil tersebut milik aparat keamanan.
Aksi unjuk rasa ini dipicu oleh kebijakan Pemkab Pati yang menaikkan tarif PBB-P2 hingga 250%.

Meskipun kenaikan ini tidak berlaku untuk seluruh objek pajak dan sebagian hanya naik sebesar 50%, pernyataan Bupati Sudewo yang dinilai provokatif menjadi pemicu kemarahan warga. Sebelumnya,

Baca juga KPK TAHAN ASN KEMENHUB TERKAIT KASUS DUGAAN SUAP DJKA

Bupati mempersilakan warga berunjuk rasa hingga 5.000 atau 50.000 orang sekalipun, yang kemudian direspons warga dengan mengumpulkan donasi botol air mineral di sepanjang trotoar depan pendopo.

Hingga saat ini, beredar kabar mengenai adanya korban jiwa dalam insiden ini, namun belum ada pihak berwenang yang memberikan konfirmasi resmi.
Bagaimana Anda ingin melanjutkan penyebaran berita ini?

(Sumber Antara)

PATRIOTISME PEJUANG CIMAHI “KOMPI DAENG”

Cimahi, JURNAL TIPIKORFilm Kompi Daeng adalah film besar/layar lebar pertama hasil karya orang Cimahi diproduksi oleh Production House Visi Sinema Pro Cimahi dan Ice Blue Production serta didukung oleh Dewan Kebudayaan Kota Cimahi, komunitas Tjimahi Heritage juga Pemerintah Kota Cimahi dan Kab Bandung Barat.

Film edukasi yg sarat dengan informasi sejarah, patriotisme para pejuang Cimahi dan Bandung Raya ini merupakan film fiksi yang terinspirasi dari buku Prahara Cimahi Pelaku dan Peristiwa (30 Okt 1945 – 28 Maret 1946), bukunya ditulis oleh Mayor CHB SM Arief, berkisah tentang seorang seniman Longser (Teater Rakyat) Jawa Barat di Desa Tjipageran saat itu, yang harus berjuang mempertahankan kemerdekaan RI, dengan satu sisi ia pun harus meninggalkan kesenian Longser tersebut.

Motivasi tokoh utama berjuang itu, di samping memiliki rasa dendam karena sewaktu dia dan adiknya berumur 9 dan 7 tahun, harus menyaksikan bapak nya sendiri mati ditembak Belanda ketika dia sedang mempertunjukkan seni longser, karena disangka pemberontak terhadap pemerintah Hindia Belanda, sekitar tahun 1930.

Baca juga KPK Cegah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Bepergian ke Luar Negeri terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dan 15 tahun kemudian, tepatnya di bulan Oktober 1945, ketika tokoh utama yg bernama Kohar dan adiknya Asih sudah beranjak usia 23 tahun, dia dilatih ngaji, silat dan taktik berperang di pesantren KH Usman Dhomiri Sukasantri Gn Bohong Cimahi, kemudian Kohar bergabung dengan Dewan Pimpinan Perjuangan Cimahi yang dipimpin oleh Daeng Muhammad Ardiwinata, atau dikenal dengan nama Kompi Daeng..

Dari situlah dia bersama sahabatnya Toha Santri, Sersan Saring (Mantan KNIL) Ambon, berjuang bersama pasukan Kompi Daeng, mengusir masuknya Tentara Sekutu dan NICA Belanda masuk ke wilayah Cimahi période 30 Oktober 1945 sampai 28 Maret 1946 yg dikenal dengan istilah ‘de militaire stad’

Walaupun dengan perjuangan tersebut, ada resiko yg harus dikorbankan, yaitu seni longser warisan dari Mat Pendul, bapaknya tersebut harus ia tinggalkan..

Baca juga Kejari Kabupaten Sukabumi Gelar Pasar Murah Dalam Rangka Memperingati HUT RI Ke-80 Dan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80

Tapi alhamdulillah di bagian akhir cerita, tokoh fiktif Kohar yang masih hidup pada saat ini, mengenang teman-temannya seperjuangan seperti Kompi Daeng, KH Usman Dhomiri, Kapten Permana, Isha Setia Mulya, Komisaris Polisi Arifin, Kartadipura, Detasemen Abdul Hamid, Pemuda Soekimun, Dokter Mayor Dustira dan tokoh pejuang Cimahi, Bandung Raya lainnya..dan ia pun menyaksikan seni longser yg menjadi seni leluhur bapaknya tersebut terus hidup sampai saat ini.

Film Kompi Daeng ini, naskah dan sutradara nya adalah Dede Syarif HD, dengan Co Sutradara Ivo Voynot, produser Malik Firmansyah, Pimpinan Produksi Lukman Nul Hakim, dibintangi oleh para aktor film dan sinetron nasional, diantaranya Athoy Herlambang, Surya R Kusumah, Fikri Aziz, Sandi Tarhedi, Aurelia, Agus DS, Asep Galuh, Asep Baros, serta pemain lokal Bandung, Cimahi juga special pemeran Ketua DPRD Cimahi, Wahyu Widiatmoko, dan tokoh silat kab Bandung Ayi Kosasih serta didukung oleh para guru dan siswa SMP, SMA se kota Cimahi.

Film Kompi Daeng ini akan launching pada tanggal 19 Agustus 2025 di Convention Hall Cimahi Techno Park, dilanjutkan dengan penayangan. baik terpusat di Cimahi Techno Park maupun roadshow di sekolah sekolah SD, SMP, SMA sederajat se kota Cimahi, kota Bandung, Kab. Bandung Barat, Kab. Bandung.

Baca juga Pengamat : Demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Kepala Daerah Diminta Kedepankan Profesionalisme

Dengan telah hadir nya film yg memuat informasi sejarah Cimahi, yang luput dari perhatian lokal, regional dan nasional tentang peristiwa perang 4 hari 4 malam ini pasca Indonésia Merdeka ini semoga menjadi momentum HUT ke-80 Proklamasi Kemerdekaan RI tahun 2025 ini dan merupakan dimulainya industri film di Cimahi, yg mengangkat cerita berdasarkan para tokoh Cimahi diantaranya.

Bagi masyarakat yang ingin nonton mengapresiasi karya film berbobot sejarah ini, insyaallah penayangannya dimulai 19 Agustus 2025 setelah secara resmi Walikota Cimahi melaunching film tersebut.

Semoga mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, agar mengenal jati diri bangsa melalui film edukasi, sejarah.

(Irwan)

KPK Sebut Pembagian Kuota Haji Tambahan Menyimpang dari Niat Awal Presiden

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2024 menyimpang dari niat awal Presiden Joko Widodo.

Niat awal Presiden meminta kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi adalah untuk memperpendek masa tunggu jemaah haji reguler yang saat itu sudah mencapai lebih dari 15 tahun.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian yang terjadi tidak sesuai dengan niat awal tersebut.

“Awalnya, niatnya itu untuk memperpendek waktu tunggu para jemaah haji yang reguler,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Baca juga KPK Cegah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Bepergian ke Luar Negeri terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

“Akan tetapi, yang terjadi tidak demikian. Akhirnya dibagi menjadi 50 persen, 50 persen. Itu sudah jauh menyimpang dari niatan awal.”

Asep juga menyebutkan bahwa pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 orang tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Berdasarkan undang-undang tersebut, komposisi kuota haji reguler seharusnya 92 persen dan kuota haji khusus 8 persen.

“Jadi, kira-kira 8 persen itu, 8 per seratus kali 20.000, ya 1.600 kuota (haji khusus), dan yang kuota regulernya berarti 18.400. Harusnya seperti itu,” jelasnya.

Baca juga KPK TAHAN ASN KEMENHUB TERKAIT KASUS DUGAAN SUAP DJKA

KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 sejak 9 Agustus 2025.

Hingga saat ini, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan telah berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI juga menyoroti kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur proporsi kuota haji.

(AZI)