MAUT DI KEDALAMAN 700 METER: LIMA PENAMBANG KRITIS TERPAPAR GAS BERACUN DI PONGKOR

BOGOR, JURNAL TIPIKOR – Aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Pongkor, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, kembali memakan korban. Lima orang penambang kini dalam kondisi kritis dan harus dilarikan ke klinik setelah terpapar gas beracun di dalam lubang tambang sedalam ratusan meter pada Rabu (14/1/2024).

Insiden tragis ini menambah daftar panjang potret kelam pertambangan liar yang mengabaikan standar keselamatan demi mengejar butiran emas.
Kronologi: Terjebak Asap Genset di Perut Bumi

Berdasarkan investigasi di lapangan, petaka bermula saat para penambang menggunakan mesin generator (genset) di dalam lubang untuk keperluan penerangan dan operasional alat bor.

Baca juga GURITA KORUPSI BEKASI: KPK Endus Aliran Uang Panas ke Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono!

Gas Karbon Monoksida (CO) yang dihasilkan dari sisa pembakaran mesin tersebut terjebak di dalam lubang yang memiliki kedalaman hingga 700 meter.
Minimnya sirkulasi udara (ventilasi) di kedalaman tersebut menyebabkan gas beracun terkonsentrasi dengan cepat, meracuni para pekerja yang sedang beraktivitas.

Evakuasi Dramatis dan Kondisi Korban

Proses evakuasi dilakukan secara bertahap oleh sesama rekan penambang dan warga sekitar di tengah medan yang ekstrem. Kelima korban segera dilarikan ke klinik di Desa Kalongliut, Kecamatan Nanggung, setelah mengalami gejala sesak napas berat dan pusing hebat.

“Pasien datang dengan keluhan sesak napas akut dan pusing-pusing. Saat ini mereka masih dalam perawatan intensif untuk pemulihan kadar oksigen dalam darah,” ujar dr. Aditya, tim medis klinik setempat yang menangani para korban.

Baca juga Pusaran Suap Ijon Proyek Bekasi: KPK Seret Ketua PDI-P Jabar Ono Surono ke Gedung Merah Putih!

Tanggapan Pihak Terkait

Menanggapi simpang siur kabar di media sosial, pihak PT Antam selaku pemegang konsesi resmi di wilayah Gunung Pongkor memberikan klarifikasi tegas. Pihak manajemen membantah adanya ledakan di area operasional mereka.

  • Fakta: Insiden terjadi di lokasi tambang ilegal milik warga.
  • Lokasi: Berada di luar area operasional resmi PT Antam.
  • Penyebab: Keracunan gas buang mesin, bukan akibat ledakan teknis perusahaan.

Proses Pendataan Masih Berlangsung

Hingga berita ini diturunkan, petugas berwenang masih melakukan pendataan dan memantau lokasi kejadian. Proses evakuasi dan penyisiran masih terkendala oleh sisa gas beracun yang diduga masih mengendap di dalam lubang tambang yang sempit dan dalam tersebut.

Insiden ini menjadi peringatan keras bagi para pemangku kebijakan mengenai masifnya aktivitas tambang ilegal yang terus mengancam nyawa warga di wilayah Kabupaten Bogor.(***)

 

GURITA KORUPSI BEKASI: KPK Endus Aliran Uang Panas ke Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang jagat politik Jawa Barat. Lembaga antirasuah tersebut secara terang-terangan menduga adanya aliran dana suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi yang mengalir ke kantong Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono (OS).

Dugaan ini mencuat setelah Ono Surono menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/1/2026).

Ono diperiksa sebagai saksi dalam skandal suap ijon proyek yang sebelumnya telah menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).

Baca juga Pusaran Suap Ijon Proyek Bekasi: KPK Seret Ketua PDI-P Jabar Ono Surono ke Gedung Merah Putih!

Aliran Dana dari ‘Sang Penyuap

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa uang yang diduga diterima oleh Ono berasal dari tersangka Sarjan (SRJ), pihak swasta yang dituding sebagai pemberi suap dalam proyek-proyek basah di Kabupaten Bekasi.

“Ya, (Ono Surono) diduga ikut menerima aliran uang dari saudara SRJ yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ijon proyek di Bekasi,” tegas Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta.

Ono Surono Berkelit?

Usai dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik, Ono Surono yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat ini tidak menampik adanya pertanyaan seputar aliran dana. Meski tampak tenang, ia mengakui bahwa materi pemeriksaan memang menyentuh keterlibatan kader PDIP dalam pusaran korupsi tersebut.

“Iya, ada beberapa lah yang ditanyakan (terkait aliran uang),” ujar Ono singkat saat meninggalkan gedung KPK

Kronologi Operasi Senyap KPK

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) fenomenal pada akhir 2025:

  • 18 Desember 2025: KPK menjaring 10 orang di Kabupaten Bekasi.
  • 20 Desember 2025: Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang (Kades Sukadami), dan Sarjan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
  • Barang Bukti: Uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga sebagai “uang pelicin” proyek.

Keterlibatan petinggi partai tingkat provinsi seperti Ono Surono menandakan bahwa skandal korupsi di Bekasi ini berpotensi menjadi bola salju yang menyeret nama-nama besar lainnya di Jawa Barat.

Sumber :
Pusat Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KDM “Meledak” di Kaki Ciremai: Tak Peduli Orang Besar, Perusak Alam Sikat!

KUNINGAN, JURNAL TIPIKOR – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga kelestarian alam. Pada Kamis (15/1/2026), KDM melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penambangan batu di Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.

Bukan sekadar kunjungan biasa, langkah ini merupakan respons cepat KDM setelah mencium adanya aktivitas tambang yang diduga kuat mengangkangi aturan dan mengancam keseimbangan ekosistem di wilayah strategis kaki Gunung Ciremai.Tanpa Pandang Bulu: “Orang Besar Maupun Kecil, Saya Sikat!”

Dalam sidak yang diabadikan melalui akun TikTok resminya, KDM mengeluarkan pernyataan keras. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinannya tidak akan memberikan ruang bagi para perusak lingkungan, tanpa melihat siapa di balik operasional tambang tersebut.

“Pokoknya begini saja, siapapun yang merusak di kaki Gunung Ciremai, mau siapapun, mau yang disebut orang besar, orang kecil, saya akan tetap bersikap konsisten melakukan tindakan,” tegas KDM.

Baca juga Bancakan Dana PI 10 Persen Berujung Jeruji: Kejari Bandarlampung Tahan Tiga Bos PT LEB atas Kerugian Rp268 Miliar

Ia menekankan bahwa kaki Gunung Ciremai adalah area resapan air yang krusial. Aktivitas penambangan yang serampangan bukan hanya soal bisnis, melainkan ancaman nyata terhadap sumber air dan keberlangsungan hidup generasi mendatang.

Sidak Senyap yang Bikin “Keder”

Meski suasana sempat tegang karena temuan pelanggaran lingkungan, KDM tetap menyelipkan gaya komunikasi khasnya yang santai namun menusuk. Ia berseloroh mengenai metodenya yang datang secara tiba-tiba tanpa protokol formal.

“Kenapa sampai ketahuan sama saya? Kata Abah, bapaknya ngadadak (mendadak). Padahal kalau sidak tuh ngabarin dulu biar bisa kabur sebelum datang,” candanya di hadapan para pekerja yang hanya bisa tertawa canggung.

Baca juga Skandal Upeti TKA: Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto Diduga ‘Palak’ Agen Rp12 Miliar Sejak 2010

Alarm Bahaya di Hulu DAS

Sidak ini dilakukan di tengah meningkatnya kekhawatiran publik Kuningan terkait kerusakan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS). Pada hari yang sama, muncul laporan bahwa tekanan terhadap kawasan penyangga Ciremai mulai memicu siklus bencana: banjir saat hujan dan kekeringan ekstrem saat kemarau.

Langkah tegas KDM di Padabeunghar ini diharapkan menjadi peringatan terakhir (shock therapy) bagi seluruh pelaku usaha tambang di Jawa Barat. Pesannya jelas: patuhi regulasi, jaga lingkungan, atau berhadapan langsung dengan hukum.

(Red)

 

Bancakan Dana PI 10 Persen Berujung Jeruji: Kejari Bandarlampung Tahan Tiga Bos PT LEB atas Kerugian Rp268 Miliar

BANDARLAMPUNG, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung resmi menahan tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terkait skandal dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Kasus yang menyeret jajaran direksi dan komisaris ini mencatatkan angka kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp268,76 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Baharuddin M, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung pada Kamis (15/1).

“Kami telah menerima pelimpahan tahap kedua. Ketiga terdakwa adalah BK (Direktur Operasional), HW (Komisaris), dan MHE (Direktur Utama),” ujar Baharuddin.

Baca juga Skandal Upeti TKA: Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto Diduga ‘Palak’ Agen Rp12 Miliar Sejak 2010

Modus Operandi: Dana Titipan Jadi “Bancakan” Pribadi

Berdasarkan hasil penyidikan, para terdakwa diduga kuat mengelola dana PI 10 persen secara ilegal tanpa persetujuan Menteri ESDM. Alih-alih digunakan sesuai peruntukan, dana tersebut justru dikelola layaknya milik pribadi sebelum adanya legalitas resmi.

Beberapa modus “culas” yang ditemukan penyidik antara lain:

  1. Manipulasi Pendapatan: Mengakui dana PI sebagai pendapatan riil perusahaan meski bukan berasal dari unit usaha utama.
  2. Permainan Kurs: Melakukan konversi mata uang asing ke rupiah tanpa menggunakan kurs aktual.
  3. Fasilitas Mewah: Menggunakan dana PI untuk pembagian tantiem, kenaikan gaji, tunjangan, hingga fasilitas pribadi lainnya.
  4. Pelanggaran Dividen: Pendepositoan dividen PT Lampung Jasa Utama ke rekening PT LEB secara tidak sah.

Ancaman Penjara dan Penahanan

Akibat perbuatan tersebut, audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung menyatakan negara tekor hingga Rp268.761.516.000.

Baca juga Kebijakan RKAB 2026 Dinilai Amburadul, Dr. Suriyanto: Pemerintah Tidak Cermat dan Ancam Ekonomi Sektor Tambang!

Para terdakwa kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ketiga terdakwa langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026,” tegas Baharuddin.

Kejaksaan memastikan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA untuk memulai proses persidangan.

Pihak Korps Adhyaksa berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.

Sumber : Antara

Editor : Azi

 

 

Skandal Upeti TKA: Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto Diduga ‘Palak’ Agen Rp12 Miliar Sejak 2010

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar gurita pungutan liar dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker era Menaker Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), diduga kuat telah mengeruk keuntungan pribadi hingga belasan miliar rupiah melalui praktik pemerasan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa berdasarkan bukti permulaan, HS diduga menerima aliran dana haram sedikitnya Rp12 miliar. Praktik lancung ini disinyalir tidak hanya terjadi saat ia menjabat sebagai Sekjen, namun sudah mengakar jauh sebelumnya.

“Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar. HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada periode 2010-2015,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Baca juga Pusaran Suap Ijon Proyek Bekasi: KPK Seret Ketua PDI-P Jabar Ono Surono ke Gedung Merah Putih!

Modus “Sandera” Izin Kerja
Penyidikan KPK mengungkap modus operandi yang sistematis. Para tersangka memanfaatkan celah birokrasi dalam penerbitan RPTKA sebagai instrumen pemerasan.

RPTKA merupakan syarat mutlak bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen ini, izin kerja dan izin tinggal tidak akan terbit.

Konsekuensinya, TKA yang bersangkutan akan dijatuhi denda sebesar Rp1 juta per hari. Kondisi terjepit inilah yang memaksa para pemohon atau agen TKA memberikan uang pelicin agar izin segera diproses.

Baca juga Kebijakan RKAB 2026 Dinilai Amburadul, Dr. Suriyanto: Pemerintah Tidak Cermat dan Ancam Ekonomi Sektor Tambang!

Gurita Korupsi Lintas Era Menteri

Kasus ini merupakan pengembangan besar dari penyidikan yang telah menjerat delapan tersangka ASN Kemenaker sebelumnya. Berdasarkan temuan penyidik, praktik pemerasan ini diduga terjadi secara estafet melalui tiga periode kepemimpinan Menteri Tenaga Kerja:

  • Era Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014)
  • Era Hanif Dhakiri (2014–2019)
  • Era Ida Fauziyah (2019–2024)

Pada periode 2019–2024 saja, delapan tersangka lainnya diduga telah mengumpulkan uang perasan sebesar Rp53,7 miliar.

Dengan ditetapkannya HS sebagai tersangka baru pada 29 Oktober 2025, total kerugian masyarakat dan integritas birokrasi akibat skandal ini diprediksi akan terus bertambah.

Daftar Tersangka yang Telah Ditahan:

Hingga saat ini, KPK telah menahan sejumlah pihak yang terlibat dalam jaringan “Mafia RPTKA” ini, di antaranya:

  • Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni (Ditahan sejak 17 Juli 2025).
  • Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad (Ditahan sejak 24 Juli 2025).

KPK berkomitmen untuk terus mendalami keterkaitan pihak lain dan melacak aliran dana (follow the money) guna memastikan seluruh aktor yang menikmati uang pemerasan ini dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara maksimal.

(Red)

Pusaran Suap Ijon Proyek Bekasi: KPK Seret Ketua PDI-P Jabar Ono Surono ke Gedung Merah Putih!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal suap “ijon proyek” yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Hari ini, Kamis (15/1/2026), penyidik memanggil tokoh papan atas politik Jawa Barat, yakni Ketua DPD PDI-P Jawa Barat, Ono Surono (ONS), sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Ono Surono telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk memberikan keterangan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Hari ini Kamis (15/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Salah satunya ONS, Ketua DPD PDI-P Jawa Barat,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media.

Baca juga Kebijakan RKAB 2026 Dinilai Amburadul, Dr. Suriyanto: Pemerintah Tidak Cermat dan Ancam Ekonomi Sektor Tambang!

Bedah Kasus: Upeti Rp 9,5 Miliar untuk Proyek Masa Depan

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Keduanya diduga menerima uang muka atau “ijon” dari pihak swasta berinisial SRJ (Sarjan) untuk menjamin proyek-proyek pembangunan yang baru akan digarap pada tahun 2026.

Ringkasan Aliran Dana:

  • Total Suap: Rp 9,5 Miliar.
  • Modus: Uang muka jaminan proyek tahun anggaran 2026.
  • Mekanisme: Diserahkan bertahap sebanyak 4 kali melalui perantara.
    Selain Politisi, 7 Pejabat Teknis Bekasi Turut Diperiksa

Tak hanya menyasar elit politik, KPK juga memanggil gerbong pejabat teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi untuk melengkapi berkas perkara.

Berikut adalah daftar saksi lainnya yang diperiksa hari ini:

No

Nama Saksi

Jabatan

1

Agung Mulya

Kabid Pengelolaan Sumber Daya Air

2

Dede Haerul

Kabid Pembangunan Jalan

3

Ahmad Fauzi

Kabid Pembangunan Jembatan

4

Teni Intania

Kabid Bina Konstruksi

5

Agung Jatmika

PPK Sumber Daya Air

6

Hasri

PPK Pembangunan Jalan

7

Tulus

PPK Jembatan

Status Tersangka

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka utama dalam pusaran kasus ini:

  1. Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi Nonaktif)
  2. HM Kunang (Ayah Kandung Ade Kuswara)
  3. Sarjan (Pihak Swasta/Pemberi Suap)

Pemeriksaan intensif terhadap Ono Surono dan para pejabat teknis ini diharapkan dapat mengungkap seberapa jauh keterlibatan pihak lain serta ke mana saja aliran dana panas tersebut mengalir.

Sumber : Detik.com

Editor: Azi

Menkeu Purbaya Ancam ‘Kocok Ulang’ Pegawai Pajak: Pilihannya Dibuang ke Pelosok atau Dipecat!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah radikal merespons penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam pernyataan kerasnya, Menkeu menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh dan tidak segan menjatuhkan sanksi terberat bagi pegawai yang terbukti bermain dengan hukum.

“Nanti, akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang. Yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja,” tegas Purbaya saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (14/1).

Baca juga Kebijakan RKAB 2026 Dinilai Amburadul, Dr. Suriyanto: Pemerintah Tidak Cermat dan Ancam Ekonomi Sektor Tambang!

Sanksi Berjenjang: Dari Rotasi Hingga Pemberhentian

Ketegasan ini merupakan reaksi langsung setelah penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian pada Selasa (13/1).

Purbaya menekankan bahwa “pembersihan” internal ini akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan masing-masing oknum.

    • Pelanggaran Ringan: Rotasi jabatan ke wilayah terpencil.
    • Pelanggaran Berat: Pemberhentian secara tidak hormat (dirumahkan).

“Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi, kalau sudah jahat, dirotasi kan tidak ada gunanya. Kami sedang nilai itu,” tambah Menkeu, mengisyaratkan bahwa institusi tidak akan memberi ruang bagi “pemain” lama.

Baca juga Yusril: Pilkada via DPRD Lebih Ampuh ‘Cekik’ Praktik Money Politics

Pendampingan Hukum Tanpa Intervensi

Meski menunjukkan sikap keras, Menkeu memastikan Kemenkeu tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Selama status hukum belum inkrah di pengadilan, pegawai yang diperiksa akan mendapatkan pendampingan hukum sebagai bagian dari hak kelembagaan.

“Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi, kami akan dampingi terus. Tapi, tidak ada intervensi,” ujar Purbaya.

Ia menjamin bahwa proses hukum di KPK akan berjalan tanpa hambatan dari pihak kementerian.

Baca juga Melawan “Penyiksaan” Psikologis: Mahasiswa Hukum Gugat Aturan Pidana Mati KUHP ke Mahkamah Konstitusi

DJP Komitmen Kooperatif

Di sisi lain, pihak DJP melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menyatakan telah membuka pintu selebar-lebarnya bagi tim penyidik.

Institusi perpajakan tersebut berkomitmen memberikan dukungan penuh guna menuntaskan kasus yang mencoreng kredibilitas lembaga ini.
Langkah “kocok ulang” ini dipandang sebagai upaya darurat Menkeu Purbaya untuk memulihkan kepercayaan publik yang merosot tajam akibat skandal suap pajak.

Melalui kebijakan ini, diharapkan tercipta efek jera (deterrent effect) yang kuat bagi seluruh aparatur sipil negara di lingkungan DJP.(*)

 

Kebijakan RKAB 2026 Dinilai Amburadul, Dr. Suriyanto: Pemerintah Tidak Cermat dan Ancam Ekonomi Sektor Tambang!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Pakar Kebijakan Publik dan Akademisi, Dr. Suriyanto, SH, MH, M.Kn, melontarkan kritik keras terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait rencana revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.

Ia menilai pemerintah tidak cermat dalam mempertimbangkan dampak lapangan, yang justru menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi memicu gelombang pengangguran massal.

Meskipun pemerintah berdalih bahwa revisi ini bertujuan untuk menyeimbangkan pasokan dan memperbaiki harga batubara global akibat oversupply, Dr. Suriyanto menilai implementasinya justru menjadi blunder bagi para pelaku usaha yang taat aturan.

Baca juga Yusril: Pilkada via DPRD Lebih Ampuh ‘Cekik’ Praktik Money Politics

Ketidakpastian Hukum dan Birokrasi yang Menjerat

Dr. Suriyanto menyoroti Surat Edaran Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 yang memberikan kelonggaran operasional hingga 31 Maret 2026 dengan kuota produksi 25 persen. Menurutnya, kebijakan transisi ini tidak menyentuh akar persoalan.

“Aturan yang berubah-ubah ini adalah bentuk nyata ketidakpastian hukum. Fakta di lapangan menunjukkan banyak perusahaan tambang legal terpaksa berhenti beroperasi karena birokrasi penerbitan RKAB yang sangat rumit dan tidak relevan dengan realitas operasional. Ini sangat merugikan pengusaha yang selama ini patuh membayar pajak dan royalti besar kepada negara,” tegas Dr. Suriyanto dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).

Dampak Domino: Kerugian Finansial hingga Ancaman PHK

Ia menjelaskan bahwa perusahaan tambang telah memiliki perencanaan kerja hingga akhir 2026 berdasarkan RKAB tiga tahunan (2024–2026) yang diterbitkan sebelumnya. Namun, kebijakan baru ini justru memutus rantai perencanaan tersebut.
Dampak negatif yang kini mulai dirasakan di antaranya:

    • Denda Kapal (Demurrage): Banyak perusahaan terkena denda besar karena tidak bisa memuat batubara akibat RKAB yang belum terbit.
    • Kehilangan Kepercayaan: Pengusaha gagal memenuhi kontrak dengan pelanggan domestik maupun luar negeri.
    • Beban Finansial: Perusahaan kesulitan membayar cicilan perbankan dan gaji karyawan akibat operasional yang terhenti.
    • Ancaman Pengangguran: Penghentian operasional secara otomatis berdampak pada efisiensi tenaga kerja.

Desakan Evaluasi Total

Dr. Suriyanto menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan “tutup mata” terhadap dampak pembekuan dan pencabutan IUP serta RKAB yang dilakukan secara masif tanpa supervisi yang mendalam.

“Pemerintah seharusnya jeli. Perusahaan yang jelas-jelas taat pajak, membayar royalti tinggi, dan menjalankan RKAB sesuai jalur jangan dipersulit dengan batas waktu 31 Maret. Izinkan mereka bekerja hingga akhir 2026 sembari memproses pendaftaran kembali secara administratif tanpa harus menghentikan produksi,” tambahnya.

Baca juga Melawan “Penyiksaan” Psikologis: Mahasiswa Hukum Gugat Aturan Pidana Mati KUHP ke Mahkamah Konstitusi

Ia mengingatkan bahwa jika kebijakan ini terus dipaksakan tanpa evaluasi, bukan hanya pengusaha yang merugi, tetapi negara juga akan kehilangan pemasukan signifikan dari sektor pajak dan royalti batubara yang merupakan penyumbang besar APBN.

“Jangan sampai kebijakan yang katanya strategis malah menjadi bumerang yang menghancurkan investasi lokal dan menciptakan krisis sosial akibat pengangguran. Pemerintah harus mempermudah birokrasi, bukan malah menjadi penghambat bagi mereka yang benar-benar membangun ekonomi bangsa,” tutup Dr. Suriyanto.(*)

 

Yusril: Pilkada via DPRD Lebih Ampuh ‘Cekik’ Praktik Money Politics

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, melontarkan gagasan tajam terkait evaluasi sistem demokrasi di Indonesia.

Ia menilai pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan jauh lebih efektif dalam mempermudah pengawasan dan meminimalisir praktik politik uang (money politics).

Menurut Yusril, secara teknis pengawasan akan jauh lebih fokus dan efisien jika pemilihan dilakukan oleh parlemen daerah.

“Apabila kepala daerah dipilih oleh DPRD, hanya akan terdapat sekitar 20-35 orang yang diawasi selama proses pilkada berjalan. Mengawasi orang se-kabupaten itu tidak mudah dan kemungkinan terjadinya money politics jauh lebih besar dalam pilkada langsung,” tegas Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (14/1).

Baca juga Melawan “Penyiksaan” Psikologis: Mahasiswa Hukum Gugat Aturan Pidana Mati KUHP ke Mahkamah Konstitusi

Memutus Dominasi Popularitas Kosong

Selain isu finansial, Yusril menyoroti fenomena “demokrasi popularitas” yang selama ini dianggap menghambat munculnya pemimpin berkualitas.

Ia berpendapat bahwa Pilkada langsung cenderung menjebak masyarakat untuk hanya memilih sosok yang populer, seperti artis atau selebritas, tanpa mempertimbangkan kapasitas kepemimpinan.

Hal ini, menurutnya, menciptakan iklim demokrasi yang tidak sehat di mana calon potensial yang cerdas namun tidak populer atau tidak memiliki modal besar justru tersingkir.

Baca juga Pemkab Bandung Segel Sementara Proyek Perumahan Soreang demi Cegah Bencana

Poin Utama Evaluasi Menko Yusril:

  • Efisiensi Pengawasan: Jauh lebih mudah mengawasi segelintir anggota DPRD daripada jutaan pemilih di satu kabupaten/kota.
  • Kualitas Pemimpin: Membuka peluang bagi figur potensial yang memiliki kemampuan manajerial namun kurang dalam hal popularitas atau logistik.
  • Kesehatan Demokrasi: Menggeser fokus dari sekadar “adu tenar” menjadi “adu gagasan” di tingkat perwakilan.

Konstitusionalitas Tetap Terjamin

Meski menawarkan opsi Pilkada melalui DPRD, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengambil keputusan sepihak.

Keputusan final tetap berada di tangan pemerintah dan DPR RI setelah melalui evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan Pilkada langsung selama ini.

Yusril menekankan bahwa publik tidak perlu mempertentangkan kedua metode tersebut dari sisi legalitas.

“Mekanisme mana pun yang dipilih, dua-duanya itu adalah sah dan demokratis. Baik pilkada langsung maupun tidak langsung, dua-duanya sejalan dengan konstitusi kita, yakni UUD 1945,” pungkas sang Menko.

Sumber : Antara

Editor: azi

Melawan “Penyiksaan” Psikologis: Mahasiswa Hukum Gugat Aturan Pidana Mati KUHP ke Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Delapan mahasiswa Ilmu Hukum dari Universitas Terbuka resmi melayangkan uji materi terhadap Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pemohon mendesak penghapusan ketidakpastian hukum dalam masa percobaan pidana mati yang dinilai menciptakan fenomena “Lorong Kematian” (death row phenomenon).

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 281/PUU-XXIII/2025, para pemohon menyoroti Pasal 100 ayat (1) dan (4) KUHP yang mengatur masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati.

Baca juga AS Resmi Tetapkan Cabang Ikhwanul Muslimin di Mesir, Lebanon, dan Yordania sebagai Organisasi Teroris

Meski semangatnya adalah rehabilitasi, konstruksi hukum saat ini dianggap cacat karena tidak memiliki parameter yang objektif.

Poin-Poin Utama Gugatan:

  • Penyiksaan Mental di “Lorong Kematian”: Perwakilan pemohon, Vendy Setiawan, menegaskan bahwa menunggu eksekusi selama satu dekade tanpa kejelasan nasib merupakan bentuk penderitaan mental yang intens.
  • Istilah “Karet” dalam Norma Hukum: Para pemohon mengkritik penggunaan frasa subyektif seperti “rasa penyesalan”, “harapan memperbaiki diri”, dan “perbuatan terpuji” yang tidak didefinisikan secara tegas dalam undang-undang.
  • Risiko Penyalahgunaan Wewenang: Tanpa indikator penilaian yang terukur (prinsip lex certa), penentuan apakah seseorang layak diubah statusnya menjadi penjara seumur hidup menjadi sangat rentan terhadap manipulasi dan ketidakadilan.

“Negara tidak boleh membiarkan seseorang hidup dalam ketidakpastian yang tidak rasional. Setiap norma pidana harus jelas dan dapat diprediksi akibat hukumnya,” tegas Sofia Arfind Putri, salah satu pemohon dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta (14/1).

Baca juga Pemkab Bandung Segel Sementara Proyek Perumahan Soreang demi Cegah Bencana

Tuntutan Pemohon

Para mahasiswa meminta Mahkamah Konstitusi untuk menambah ketentuan dalam Pasal 100 ayat (7) KUHP, yang mewajibkan adanya Peraturan Presiden (Perpres) guna mengatur indikator penilaian yang objektif serta menentukan lembaga berwenang yang melakukan evaluasi selama masa percobaan 10 tahun tersebut.

Tanggapan Mahkamah

Sidang panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberikan catatan terkait legal standing atau kedudukan hukum para pemohon.

Hakim Enny Nurbaningsih meminta para pemohon memperjelas kerugian konstitusional spesifik yang dialami sebagai mahasiswa hukum dalam perkara ini.

Majelis hakim memberikan waktu 14 hari bagi para pemohon untuk melakukan perbaikan berkas.

Gugatan ini menjadi sorotan penting dalam transisi hukum pidana Indonesia, karena menyentuh aspek paling fundamental dari hak asasi manusia: kepastian atas hidup dan keadilan di hadapan hukum.

Sumber : Antara

Editor : Azi