Bubarkan Parlemen di Awal Tahun, Jepang Menuju Pemilu Tercepat Pascaperang

TOKYO, JURNAL TIPIKOR– Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi resmi membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (Majelis Rendah) pada Jumat (23/01/2026).

Langkah ini memicu pertarungan politik kilat yang puncaknya akan terjadi pada pemilu sela 8 Februari mendatang.

Keputusan berani ini diambil hanya berselang empat bulan setelah ia menjabat, demi mengamankan mandat penuh atas agenda ekonomi dan keamanan nasionalnya.

Baca juga Skandal 6,5 Miliar: BPKP Endus Bau Amis Proyek Mangkrak SMAN 1 Cibitung, Desak Blacklist Kontraktor!

Pembubaran ini mencatat sejarah sebagai yang pertama dilakukan di awal masa sidang reguler dalam hampir 60 tahun terakhir. Keputusan tersebut memaksa Jepang masuk ke masa kampanye tersingkat sepanjang sejarah pascaperang, dengan jeda hanya 16 hari menuju pemungutan suara.

Pertaruhan Mandat di Tengah Koalisi Baru

Langkah PM Takaichi merupakan upaya untuk memvalidasi posisi pemerintahannya di mata publik setelah terbentuknya koalisi baru antara Partai Demokrat Liberal (LDP) dan Partai Inovasi Jepang.

“Pemerintah membutuhkan mandat langsung dari rakyat untuk menjalankan kebijakan strategis, terutama dengan adanya konfigurasi koalisi yang baru terbentuk Oktober lalu,” ujar PM Takaichi dalam keterangannya di hadapan pers.

Baca juga Pemdes Karangkancana dan Karang Taruna Perkuat Silaturahmi Demi Menjaga Kondusifitas Desa

Poin-Poin Utama Pertarungan Politik 2026:

    • Perang Pajak Konsumsi: Oposisi (Aliansi Reformasi Sentris) menuntut penghapusan penuh pajak konsumsi pada bahan pangan, sementara pemerintah mewacanakan penangguhan sementara untuk meredam inflasi.
    • Skandal Dana Gelap: Isu integritas masih membayangi LDP menyusul skandal pendanaan partai yang mencuat dalam beberapa tahun terakhir.
    • Oposisi “Reunifikasi”: Partai Demokrat Konstitusional kini menggandeng Partai Komeito—mantan mitra setia LDP selama 26 tahun—menciptakan ancaman serius bagi dominasi petahana.
    • Krisis Mayoritas: Koalisi Takaichi saat ini hanya memiliki mayoritas tipis di Majelis Rendah dan merupakan minoritas di Majelis Tinggi, yang kerap menghambat proses legislasi nasional.

Hujan Kritik: Politik di Atas Anggaran Rakyat?

Keputusan PM Takaichi tidak lepas dari kecaman pedas. Pihak oposisi menuding perdana menteri sengaja “mencuri waktu” dengan membatasi durasi kampanye agar pemilih tidak memiliki cukup waktu untuk membedah kelemahan program pemerintah.

Selain itu, pemerintah dianggap mengesampingkan kepentingan mendesak rakyat karena menggelar pemilu sebelum anggaran awal tahun fiskal 2026 disahkan oleh parlemen.

Data Singkat Pemilu Jepang 2026:

Keterangan

Detail

Tanggal Pemilu

8 Februari 2026

Jumlah Kursi

465 Kursi Majelis Rendah

Isu Utama

Inflasi, Pajak Makanan, Skandal Politik, Keamanan

Durasi Kampanye

16 Hari (Terpendek pascaperang)

Sumber: Kyodo / Diolah kembali oleh Tim Redaksi.

Skandal 6,5 Miliar: BPKP Endus Bau Amis Proyek Mangkrak SMAN 1 Cibitung, Desak Blacklist Kontraktor!

SUKABUMI, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) secara resmi mengeluarkan peringatan keras terhadap proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 1 Cibitung, Kabupaten Sukabumi. Proyek prestisius di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan nilai kontrak fantastis Rp 6.586.161.000 dari APBD 2025 ini diduga kuat mengalami kemacetan pembangunan (mangkrak) yang mencederai hak pendidikan rakyat.

Ketua Umum BPKP, A. Tarmizi, menegaskan bahwa keterlambatan pengerjaan oleh CV. Putra Putri Mandiri bukan sekadar kendala teknis biasa, melainkan potensi skandal besar yang merugikan keuangan negara.

Indikasi Wanprestasi dan Ancaman Pidana

Berdasarkan kajian hukum awal BPKP, proyek dengan durasi 140 hari kalender ini menunjukkan deviasi negatif yang signifikan antara realisasi lapangan dengan target kurva-S. Tarmizi memperingatkan bahwa jika target gagal terpenuhi, proyek ini akan bertransformasi menjadi pintu masuk penyelidikan tindak pidana korupsi.

“Kami mencium adanya Red Flags atau sinyal bahaya. Jika ada pencairan termin yang tidak sesuai dengan progres fisik di lapangan, atau pembayaran dilakukan mendahului prestasi pekerjaan, itu adalah delik pidana korupsi yang nyata sesuai UU No. 31 Tahun 1999,” tegas A. Tarmizi dalam keterangan persnya hari ini, Jumat (23/1).

Baca juga Gubernur Jabar “Meledak”! Dedi Mulyadi Semprot BUMN Penunggak Rp3,7 Triliun di Bank BJB: “Harusnya Bantu Daerah, Bukan Bebani!”

Desak Sanksi Daftar Hitam dan Denda Harian

Sesuai dengan Perpres No. 12 Tahun 2021, BPKP mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk bertindak tegas dan tidak berkompromi dengan kontraktor “nakal”.

BPKP menuntut langkah ekstrem:

  • Sanksi Denda: Pemberlakuan denda keterlambatan sebesar 1/1000 per hari, atau setara Rp 6,5 juta per hari.
  • Putus Kontrak: Segera memutus kontrak jika penyedia terbukti tidak memiliki kapasitas manajerial dan finansial.
  • Blacklist: Memasukkan CV. Putra Putri Mandiri ke dalam Daftar Hitam nasional agar tidak lagi “memangsa” proyek negara lainnya di masa depan.

Tiga Titik Kritis yang Dibidik

BPKP meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi maupun Unit Tipikor Polres Sukabumi, untuk segera memeriksa tiga poin krusial:

  1. Kredibilitas Penyedia: Apakah CV. Putra Putri Mandiri memiliki modal kerja asli atau hanya sekadar praktik “pinjam bendera”?
  2. Audit Progres Fisik: Memastikan tidak ada selisih (mark-up progres) antara uang negara yang telah cair dengan nilai bangunan yang berdiri.
  3. Manipulasi Alasan: Memastikan kendala cuaca di Sukabumi tidak dijadikan “tameng hukum” atas mismanajemen proyek.

Rekomendasi Tegas: Audit Tujuan Tertentu

BPKP merekomendasikan agar Inspektorat dan BPK RI segera melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT). Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat didorong segera melakukan klaim Jaminan Pelaksanaan guna menyelamatkan uang rakyat.

“Jangan sampai anggaran miliaran rupiah dari pajak rakyat hanya menjadi puing-puing beton tak bertuan, sementara anak bangsa di Cibitung kehilangan kesempatan belajar di gedung yang layak.

Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau jika ditemukan indikasi kerugian negara,” tutup Tarmizi dengan nada tinggi.

Pewarta: Rama

Editor : Azi

Pemdes Karangkancana dan Karang Taruna Perkuat Silaturahmi Demi Menjaga Kondusifitas Desa

KUNINGAN, JURNAL TIPIKOR -Pemerintah Desa (Pemdes) Karangkancana bersama Karang Taruna menggelar kegiatan silaturahmi sebagai upaya memperkuat sinergi dan menjaga kondusivitas lingkungan desa. Kegiatan ini berlangsung di Aula Balai Desa Karangkancana dan dihadiri oleh Perangkat Desa, pengurus Karang Taruna, BPD, LPM serta perwakilan pemuda. Jum’at (23/1/2026)

Silaturahmi ini menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan antara Pemerintah Desa dan generasi muda, sekaligus membangun komunikasi yang harmonis dalam menjaga stabilitas, keamanan, dan ketertiban masyarakat desa.

Kepala Desa Karangkancana Uhen Suhendi, S.IP dalam sambutannya menyampaikan bahwa peran pemuda, khususnya Karang Taruna, sangat strategis dalam menciptakan suasana desa yang aman dan kondusif. “Karang Taruna merupakan mitra Pemdes dalam menjaga persatuan, mencegah konflik sosial, serta menggerakkan kegiatan positif di tengah masyarakat,” ujarnya.

Baca juga Gedor Markas Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Buru Bukti ‘Fraud’ Jumbo Rp1,4 Triliun!

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Galih Renaldi Wibowo, S.Pd menegaskan komitmen pihaknya untuk terus bersinergi dengan Pemdes. Ia menyampaikan bahwa pemuda siap berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan, menumbuhkan rasa kebersamaan, serta menjadi pelopor kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Ketua BPD E. Rasmad dalam hal ini menyampaikan. “saya mengajak kepada para pemuda, mari Bersama-sama kita majukan Desa kita dan jaga kekondusifan di Desa kita, saya berharap ketika ada aspirasi atau kritikan kita sampaikan ke Pemerintahan Desa,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut juga dibahas berbagai isu aktual di lingkungan desa, termasuk pentingnya menjaga toleransi, meningkatkan kepedulian sosial, serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan.

Baca juga Gubernur Jabar “Meledak”! Dedi Mulyadi Semprot BUMN Penunggak Rp3,7 Triliun di Bank BJB: “Harusnya Bantu Daerah, Bukan Bebani!”

Babinkamtibmas Karangkancana Bripka Yadi Rustandi, SH sebagai pihak keamanan pun menjelaskan tentang keaman dan ketertiban di Masyarakat. “Polisi Adalah penegak Hukum, saya disini bertugas untuk menjaga kondusivitas, di tahun 2026 ini ada Undang-undang KUHP yang baru sangat menyoroti terkait UU ITE dan UU Pencemaran nama baik, saya berharap kepada Karang Taruna untuk bijak dalam bersosial media, Ketika ada permasalahan dan pertanyaan kita sebaiknya bertanya langsung, jangan sampai ada tuduhan tuduhan yang belum pasti,” jelasnya.

Melalui silaturahmi ini, Pemdes dan Karang Taruna berharap tercipta kolaborasi yang berkelanjutan demi mewujudkan Desa Karangkancana yang aman, damai, dan kondusif, serta menjadi tempat yang nyaman bagi seluruh warga.

(Deden)

Gedor Markas Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Buru Bukti ‘Fraud’ Jumbo Rp1,4 Triliun!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan paksa di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Jakarta Selatan, Jumat (23/1). Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari penyidikan besar-besaran terkait dugaan skandal fraud yang merugikan ribuan investor hingga triliunan rupiah.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi operasi tersebut.

“Benar, sore ini tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di kantor Dana Syariah Indonesia,” tegas Ade Safri di Jakarta.

Baca juga Gubernur Jabar “Meledak”! Dedi Mulyadi Semprot BUMN Penunggak Rp3,7 Triliun di Bank BJB: “Harusnya Bantu Daerah, Bukan Bebani!”

Detik-Detik Penggeledahan

Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan penyidik berseragam rompi hitam ‘Bareskrim’ merangsek masuk ke gedung perkantoran PT DSI sekitar pukul 15.00 WIB. Tim penyidik tampak membawa sejumlah peralatan pendukung, termasuk alat pencetak (printer) dan perangkat digital forensik.

Tak hanya penyidik Subdit Perbankan, personel Inafis Bareskrim Polri juga diterjunkan ke lokasi untuk melakukan identifikasi dan olah TKP. Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung guna mengamankan dokumen serta bukti elektronik penting.

Jejak Kerugian Fantastis

Kasus ini mencuat setelah Paguyuban Lender PT DSI melaporkan adanya gagal bayar masif. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI, Kamis (15/1), Ketua Paguyuban Lender Ahmad Pitoyo mengungkapkan data mencengangkan:

  • Total Lender Terdampak: 14.098 orang.
  • Estimasi Kerugian: Mencapai Rp1,470 triliun.
  • Anggota Paguyuban: 4.898 lender (mewakili Rp1,408 triliun atau 95% total kewajiban).

Brigjen Pol. Ade Safri menjelaskan bahwa penggeledahan ini adalah langkah krusial untuk mengumpulkan alat bukti guna menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Tujuannya membuat terang tindak pidana yang terjadi dan segera menemukan tersangkanya,” tambahnya.

Baca juga Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Rakor Peningkatan Sinergitas Perencanaan Pembangunan Penanggulangan Bencana Daerah

Rekening Diblokir, Sisa Saldo Miris
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak akan tinggal diam. Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak aliran dana.

Hasilnya mengejutkan, dari total kerugian triliunan rupiah tersebut, PPATK telah memblokir 33 rekening yang terafiliasi dengan PT DSI.

Namun, sisa saldo yang berhasil diamankan hanya berkisar Rp4 miliar, angka yang sangat timpang dibandingkan total kewajiban perusahaan kepada para investor.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Gubernur Jabar “Meledak”! Dedi Mulyadi Semprot BUMN Penunggak Rp3,7 Triliun di Bank BJB: “Harusnya Bantu Daerah, Bukan Bebani!”

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melontarkan kritik pedas terhadap sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tersangkut kemelut utang fantastis di Bank BJB. Tidak tanggung-tanggung, total piutang macet perusahaan pelat merah tersebut menembus angka Rp3,7 triliun, sebuah nilai yang dituding menjadi batu sandungan besar bagi akselerasi pembangunan di Tanah Pasundan.

Pernyataan keras ini disampaikan Dedi dalam diskusi Danantara yang diselenggarakan oleh Nagara Institute di Hotel Holiday Inn, Kota Bandung, Kamis (22/1). Mantan Bupati Purwakarta ini menyebut fenomena BUMN yang “hobi” berutang namun macet dalam pelunasan sebagai sebuah ironi besar bagi sistem ekonomi nasional.

“Jadi beban bagi Jawa Barat itu BUMN yang sudah pinjam duit belum bayar. Orang daerah itu harusnya dibantu bukan dipinjam, pinjam enggak bayar lagi. Sekarang mereka tinggal bayar bunganya saja, minta restrukturisasi. Kalau ngomong beban, ini beban!” tegas Dedi dengan nada kecewa di hadapan audiens diskusi.

Baca juga Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Rakor Peningkatan Sinergitas Perencanaan Pembangunan Penanggulangan Bencana Daerah

Infrastruktur dan Farmasi Jadi “Raja” Tunggakan

Dedi menilai, macetnya aliran dana dari raksasa-raksasa BUMN ini telah menyandera likuiditas Bank BJB. Sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD) terbesar, ruang gerak BJB dalam membiayai proyek-proyek strategis lokal menjadi terbatas akibat modal yang “terparkir” di piutang bermasalah tersebut.

Berdasarkan data yang dirilis, sektor farmasi dan infrastruktur mendominasi daftar penunggak. PT Kimia Farma tercatat berada di posisi puncak dengan estimasi utang mendekati Rp1 triliun.

Tabel: Daftar BUMN Penunggak Utang di Bank BJB (Januari 2026)

Nama Perusahaan

Estimasi Nilai Utang

PT Kimia Farma

± Rp950 Miliar

PT Wijaya Karya (Wika)

± Rp789 Miliar (Dua Pos)

PT Rajawali Nusindo

> Rp403 Miliar

PT PP Semarang–Demak

± Rp239 Miliar

PT Phapros

> Rp98 Miliar

PT Perikanan Indonesia

> Rp96 Miliar

PT Waskita Karya

± Rp91 Miliar

PT Barata Indonesia

> Rp89 Miliar

Desak Danantara Turun Tangan

Menyikapi hal ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak tinggal diam. Pemprov Jabar telah melayangkan surat resmi kepada CEO Danantara, Rosan Roeslani. Surat tersebut berisi desakan agar Danantara, sebagai pengelola investasi negara, segera menginstruksikan BUMN-BUMN tersebut untuk membereskan kewajiban finansial mereka.

Dedi mengungkapkan bahwa pihak Danantara telah memberikan respons awal yang positif. “Sudah ada respons positif, mudah-mudahan segera bisa ada realisasi,” pungkasnya.

Langkah berani Dedi Mulyadi mengungkap daftar ini ke publik dipandang sebagai tekanan politik yang kuat demi transparansi. Jika tidak segera dilunasi, dikhawatirkan rasio kesehatan bank pembangunan daerah akan terganggu di tengah ketidakpastian ekonomi global 2026.(*)

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Rakor Peningkatan Sinergitas Perencanaan Pembangunan Penanggulangan Bencana Daerah

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., menghadiri Rapat Koordinasi Peningkatan Sinergitas Perencanaan Pembangunan dalam Penanggulangan Bencana Daerah di Grand Sulanjana, Selabintana, Kabupaten Sukabumi, Kamis (22/1/2026).

Acara ini dihadiri sekitar 200 peserta, melibatkan unsur pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya.

Budi Azhar Mutawali dan para peserta lainnya membahas upaya peningkatan sinergitas perencanaan pembangunan dalam penanggulangan bencana daerah.

"Kabupaten Sukabumi merupakan daerah dengan Indeks Risiko Bencana tertinggi di Jawa Barat, dengan potensi bencana seperti longsor, banjir, angin kencang, dan juga pergerakan tanah," ujar Budi Azhar.

Baca juga Hanip Siswa MTS Riyadul Badiah Miliki Bakat Menjadi Dalang

Disamping itu, Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan, dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) juga berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam penanggulangan bencana dan memperkuat kolaborasi lintas sektoral.

“Alhamdulillah rencana pembangunan hunian tetap ini sangat didukung perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi dan ini merupakan kolaborasi yang luar biasa,” ucap Budi Azhar.

Lanjutnya, Bangunan rumah yang dibutuhkan sebanyak 166 unit.100 unit di Palabuhanratu dan sisanya di Gegerbitung.

“InsyaAllah, secepatnya pembangunan tahap awal akan segera dikerjakan,” ucapnya.

Baca juga Pemkab Sukabumi Gelar Rakor Peningkatan Sinergitas Perencanaan Pembangunan Dalam Penanggulangan Bencana Daerah

Budi Azhar pun menjelaskan, hunian tetap tersebut akan memiliki luas lahan sekitar 60 meter persegi untuk setiap rumahnya. Sementara, untuk luas bangunannya sendiri sekitar 36 meter persegi.

“Secara desain bangunan telah ada. Termasuk, hal lainnya pun sedang disiapkan. Mohon do’anya agar semua berjalan lancar dan bencana tidak lagi menimpa Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

(Rama)

Hanip Siswa MTS Riyadul Badiah Miliki Bakat Menjadi Dalang

KUNINGAN, JURNAL TIPIKOR-Hanip Rafael siswa Mts terpadu Riyadul Badiah Desa Karangkancana Kec. Karangkancana memiliki bakat yang lain dari anak pada umumnya, ananda Hanip memiliki hobi memainkan wayang atau menjadi dalang, saat di temui media Selaama istirahat Hanip menceritakan awalnya suka main wayang karena suka melihat pagelaran wayang baik online ataupun offline, saking suka nya dengan wayang hadiah motor dari orangtua nya pun di tukar dengan wayang. Jum’at (23/1/2026).

“saya sangat hobi dengan wayang, awal mulanya saya sering menonton pagelaran wayang secara online atau offline, dari situlah saya mulai tertarik dengan wayang,” ucap Hanip sambil ketawa kecil.

Baca juga DISKATAN Kabupaten Kuningan dan BPP Ciwaru UPTD Pertanian Ciwaru Lakukan Pengendalian Kedua Hama Padi di Desa Sagaranten

Hanip bercita-cita ingin seperti dalang Asep Sunandar yang dimana sebagai tokoh budaya pedalangan dari Giri Harja Tilu Bandung. Saat di konfirmasi Kepala Mts Terpadu Riyadul Badiah Habibilah Mutohirudin, M.Pd.I membenarkan bahwa ada siswanya yang memiliki bakat memainkan wayang.

“saya bangga memiliki siswa yang masih suka dengan budaya Sunda, dan insyaallah di acara halal bihalal Mts ananda Hanip akan di tampilkan,” ujarnya.

Saat di konfirmasi lewat WhatsApp Bapak Ono Harsono dari disporapar merasa bangga di Kuningan timur ada bakat yang sangat bagus, hal ini tentu dapat dikembangkan untuk generasi baru di bidang seni padalangan.

Deden)

Pemkab Sukabumi Gelar Rakor Peningkatan Sinergitas Perencanaan Pembangunan Dalam Penanggulangan Bencana Daerah

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Grand Sulanjana, Selabintana, bersama unsur pengusaha dan komunitas untuk berkolaborasi dalam membangun hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana di Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu dan Ciengang, Kecamatan Gegerbitung, Kamis (22/01/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pertemuan dalam rangka peningkatan sinergitas perencanaan pembangunan dalam penanggulangan bencana daerah, sejumlah perusahaan menyanggupi kesiapan untuk berkolaborasi dengan pemerintah dalam membangun hunian tetap bagi warga terdampak bencana.

"Alhamdulillah rencana pembangunan hunian tetap ini sangat didukung perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi dan ini merupakan kolaborasi yang luar biasa. Pembangunan rumah ini tujuannya sangat mulia yaitu demi memberikan kenyamanan tinggal bagi warga terdampak bencana," ucapnya.

Baca juga DISKATAN Kabupaten Kuningan dan BPP Ciwaru UPTD Pertanian Ciwaru Lakukan Pengendalian Kedua Hama Padi di Desa Sagaranten

Lanjut Ade, Bangunan rumah yang dibutuhkan sendiri, sebanyak 166 unit.100 unit di Palabuhanratu dan sisanya di Gegerbitung.

“Tahap awal pengerjaanya Insya Allah akan dibangun secepatnya,” bebernya.

Ade pun menjelaskan, hunian tetap tersebut memiliki luas lahan sekitar 60 meter persegi untuk setiap rumahnya. Sementara, untuk luas bangunannya sendiri sekitar 36 meter persegi.

“Secara desain bangunan telah ada. Termasuk hal lainnya pun sedang disiapkan,” katanya.

Baca juga KPK: “Jangan Jual Beli Jabatan!” – Belajar dari Kasus Bupati Pati, Kepala Daerah Diingatkan Jaga Integritas

Dalam kesempatan itu, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., mengucapkan terima kasih kepada pengusaha di Kabupaten Sukabumi yang terus bersinergi dengan pemerintah. Termasuk dalam penanganan pasca bencana.

“Terima kasih atas kepedulian dan perhatian para pengusaha terhadap warga terdampak bencana di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

(Deden)

DISKATAN Kabupaten Kuningan dan BPP Ciwaru UPTD Pertanian Ciwaru Lakukan Pengendalian Kedua Hama Padi di Desa Sagaranten

KUNINGAN, JURNAL TIPIKOR-Desa Sagaranten, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan kembali menerima perhatian dan pendampingan serius yang ke dua kalinya dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DISKATAN) Kabupaten Kuningan bersama Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Ciwaru UPTD Pertanian Ciwaru dalam upaya pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT) padi.

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan pengendalian hama padi untuk kedua kalinya, sebagai bentuk kesinambungan program perlindungan tanaman dan ketahanan pangan daerah. Rabu (21/1/2026)

Kegiatan pengendalian hama tersebut dilaksanakan langsung di areal persawahan Desa Sagaranten dengan melibatkan berbagai unsur teknis dan penyuluh pertanian.

Baca juga KPK: “Jangan Jual Beli Jabatan!” – Belajar dari Kasus Bupati Pati, Kepala Daerah Diingatkan Jaga Integritas

Hadir dalam kegiatan ini Kepala UPTD Brigade Proteksi Tanaman DISKATAN Kabupaten Kuningan, Yudi Frayudi, S.P., M.P., serta Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman (POPT) Kecamatan Ciwaru Desa Sagaranten, Taupik Imanudin.

Dalam keterangannya, Yudi Frayudi, S.P., M.P. menjelaskan bahwa pelaksanaan pengendalian hama padi tahap kedua ini merupakan langkah strategis untuk memastikan serangan OPT dapat ditekan secara optimal dan tidak menurunkan produktivitas hasil panen petani.

Menurutnya, pengendalian berkelanjutan sangat penting agar siklus hama dapat diputus sejak dini dan tidak berkembang lebih luas pada fase pertumbuhan tanaman padi yang rentan.

Sementara itu, Taupik Imanudin selaku POPT Kecamatan Ciwaru menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan berdasarkan hasil pengamatan lapangan serta laporan dari petani dan pemerintah desa. Pendekatan yang digunakan mengedepankan prinsip pengendalian hama terpadu (PHT), sehingga upaya yang dilakukan tetap memperhatikan keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan pertanian.

Baca juga KPK Orak-arik Kantor Dispermades Pati, Telusuri Gurita Pemerasan Jabatan Perangkat Desa hingga ke Akar

Pada kesempatan yang sama, Deni Sudrajat selaku Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Sagaranten bersama Rosandi turut memberikan penjelasan teknis kepada petani terkait metode pengendalian hama padi yang tepat. Penjelasan tersebut mencakup jenis hama yang menyerang, pola serangan, serta langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang dapat dilakukan secara mandiri oleh petani di tingkat lapangan. Edukasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan kapasitas petani dalam menjaga tanaman padi dari serangan OPT di masa mendatang.

Samsi Nugraha, selaku Kaur Perencanaan Desa Sagaranten, menyampaikan bahwa kehadiran DISKATAN Kabupaten Kuningan dan BPP Ciwaru selama ini selalu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa, khususnya para petani.

Ia menilai bahwa sinergi antara pemerintah daerah, tenaga teknis pertanian, dan pemerintah desa merupakan bentuk kolaborasi yang sangat penting dalam menjaga ketahanan pangan serta meningkatkan kesejahteraan petani Desa Sagaranten.

Baca juga Dari Kampus untuk Kampung Halaman, FORMABA Peduli Sampaikan Aspirasi Warga Batahan

Lebih lanjut, Kepala Desa Sagaranten menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DISKATAN Kabupaten Kuningan, BPP Ciwaru UPTD Pertanian Ciwaru, serta seluruh petugas dan penyuluh pertanian yang telah turun langsung ke lapangan.

Ia berharap kegiatan pengendalian hama padi ini dapat memberikan dampak positif terhadap hasil panen petani dan menjadi upaya berkelanjutan dalam mendukung sektor pertanian desa.

Melalui kegiatan pengendalian hama padi tahap kedua ini, Pemerintah Desa Sagaranten berharap kolaborasi dan pendampingan dari instansi terkait dapat terus terjalin secara konsisten, sehingga pertanian desa tetap produktif, berdaya saing, dan mampu mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Kuningan secara berkelanjutan.

(Deden)

KPK: “Jangan Jual Beli Jabatan!” – Belajar dari Kasus Bupati Pati, Kepala Daerah Diingatkan Jaga Integritas

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menghentikan praktik kotor dalam pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

KPK menegaskan bahwa setiap kekosongan posisi harus diisi berdasarkan kompetensi, bukan melalui transaksi di bawah meja.

Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyusul terungkapnya skandal dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati, Sudewo (SDW).

“Kami mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah agar dalam proses pengisian jabatan di level apa pun silakan dilakukan sesuai dengan prosedur, serta secara transparan dan akuntabel sesuai dengan kompetensi dan juga kebutuhan jabatan-jabatan yang akan diisi,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Baca juga KPK Orak-arik Kantor Dispermades Pati, Telusuri Gurita Pemerasan Jabatan Perangkat Desa hingga ke Akar

Peringatan untuk Seluruh Indonesia
KPK menekankan bahwa kasus di Kabupaten Pati merupakan alarm bagi daerah lain.

Praktik pungutan liar atau pemerasan dalam proses seleksi perangkat desa hingga pejabat daerah tidak hanya merusak sistem birokrasi, tetapi juga mencederai hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari pejabat yang kompeten.

“Nah ini tentu juga sekaligus mewanti kepada daerah-daerah lain. Tidak hanya di Pati tentunya,” tegas Budi.

Baca juga Dari Kampus untuk Kampung Halaman, FORMABA Peduli Sampaikan Aspirasi Warga Batahan

Kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTTO)
Peringatan ini muncul setelah serangkaian tindakan tegas yang dilakukan KPK pada awal tahun 2026:

  • 19 Januari 2026: KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati dan mengamankan Bupati Sudewo.
  • 20 Januari 2026: Bupati Sudewo beserta tujuh orang lainnya diboyong ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan intensif.
  • Penetapan Tersangka: KPK resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan jabatan perangkat desa:
  1. Sudewo (SDW) – Bupati Pati.
  2. Abdul Suyono (YON) – Kepala Desa Karangrowo.
  3. Sumarjiono (JION) – Kepala Desa Arumanis.
  4. Karjan (JAN) – Kepala Desa Sukorukun.

Dosa Berlapis Sang Bupati

Selain terjerat kasus pemerasan perangkat desa, KPK juga mengumumkan bahwa Sudewo (SDW) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

KPK memastikan akan terus mengawal proses birokrasi di daerah agar terbebas dari intervensi koruptif, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan melayani.

Sumber :
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia