Wali Kota Bandung Berhentikan Sementara Kadispora Eddy Marwoto

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, secara resmi memberhentikan sementara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto.

Keputusan ini diambil setelah Eddy Marwoto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pramuka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Pemberhentian sementara ini telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri, serta surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterbitkan sebelum 20 Agustus 2025.

“Status kepegawaiannya (Eddy Marwoto) sudah diberhentikan sementara. Saya sudah tanda tangan sejak ada penetapan tersangka,” ujar Wali Kota Farhan usai melantik 89 pejabat di Plaza Balai Kota Bandung, Senin.

Baca juga Muhammad Farhan dan Hermawan Kartajaya Bicara Masa Depan Bandung di Akhir Bandung Marketing Week 2025

Untuk mengisi kekosongan posisi Kadispora, Wali Kota Farhan menunjuk Sigit Iskandar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadispora. Sigit yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dispora, dilantik bersama puluhan pejabat lainnya.

Eddy Marwoto ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Juni 2025. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung untuk tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020 senilai total Rp6,5 miliar.

Selain Eddy, Kejati Jawa Barat juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto, serta mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Bandung Deni Nurhadiana Hadimin.

Baca juga WAKIL WALI KOTA BANDUNG INGATKAN PENTINGNYA SIFAT KEPEMIMPINAN RASUL UNTUK BEKAL DUNIA AKHIRAT

Keempatnya kini ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung. Mereka diduga menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya, termasuk untuk honor fiktif pengurus Pramuka dan membuat laporan pertanggungjawaban palsu.

Akibat perbuatan ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga 20 persen dari total dana hibah yang telah dicairkan. “Jadi diberhentikan sementara. Kalau ternyata di pengadilan nanti ada sesuatu, kita belum tahu hasil akhirnya,” tutup Wali Kota Farhan.

(Her)

Nina Fitriana dan Sendi Lukmanulhakim Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kota Bandung

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR–— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung hari ini menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji untuk melantik dua anggota baru melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW). Mereka adalah Nina Fitriana Sutadi, S.IP., M.IP. dan Sendi Lukmanulhakim, S.H., yang akan melanjutkan sisa masa jabatan 2024-2029.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., dan dihadiri oleh jajaran pimpinan serta seluruh Anggota DPRD Kota Bandung, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, dan unsur Forkopimda.

Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor: 171/Kep.379-Pemotda/2025 dan Nomor: 171/Kep.380-Pemotda/2025 yang diterbitkan pada tanggal 15 Juli 2025.

Baca juga Muhammad Farhan dan Hermawan Kartajaya Bicara Masa Depan Bandung di Akhir Bandung Marketing Week 2025

Nina Fitriana Sutadi dan Sendi Lukmanulhakim akan mengisi posisi yang sebelumnya ditempati oleh H. Achmad Nugraha, D.H., S.H., dan H. Riantono, S.T., M.Si., dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dalam tugas barunya, Sendi Lukmanulhakim akan menjabat sebagai anggota Komisi II, sementara Nina Fitriana Sutadi akan bertugas di Komisi III DPRD Kota Bandung.

“Kepada Bapak Sendi Lukmanulhakim dan Ibu Nina Fitriana Sutadi yang baru saja disumpah menjadi Anggota DPRD Kota Bandung, kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan selamat datang dan selamat bertugas,” ujar AsepMulyadi.

“Semoga kepercayaan yang diberikan kepada Saudara dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena setiap kepercayaan mengandung konsekuensi pertanggungjawaban, tidak hanya kepada yang memberi kepercayaan, tetapi terutama kepada Tuhan Yang Maha Esa.”

Profil Singkat Anggota DPRD Baru

  • Nina Fitriana Sutadi, S.IP., M.IP.
    Lahir di Bandung, 29 Agustus 1979, Nina merupakan seorang wiraswasta, mentor, dan MC. Ia lulus dari FISIP Unpad dan Ilmu Pemerintahan Unla. Selain itu, ia juga aktif di berbagai organisasi, termasuk Pemuda ICMI Jawa Barat, KNPI Jawa Barat, dan Banteng Muda Indonesia Jawa Barat. Saat ini, Nina menjabat sebagai Ketua RW 18 di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan.
  • Sendi Lukmanulhakim, S.H.
    Lahir di Bandung, 8 Mei 1983, Sendi saat ini tinggal di Kiaracondong, Bandung. Ia dikenal aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, olahraga, dan kegiatan sosial kemanusiaan.

Perubahan susunan keanggotaan ini akan segera diresmikan melalui Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan Kota Bandung.

(Humas DPRD Kota Bandung)

Muhammad Farhan dan Hermawan Kartajaya Bicara Masa Depan Bandung di Akhir Bandung Marketing Week 2025

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Suasana Balai Kota Bandung pada Sabtu (23/8) pagi terasa berbeda. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, terlihat berjalan santai beriringan dengan Founder & Chair MCorp,

Hermawan Kartajaya. Sambil mengitari area balai kota, keduanya terlibat dalam percakapan akrab yang mencakup perjalanan Bandung Marketing Week (BMW) 2025 dan masa depan Kota Bandung.

Semangat Anak Muda dan Keterbukaan Kota

Hermawan Kartajaya mengawali percakapan dengan merefleksikan rangkaian acara BMW yang telah digelar sejak 20 Agustus 2025.

“Ini hari terakhir dari Bandung Marketing Week, Pak Wali. Mulai dari Campus Day, Corporate Day, sampai Holiday,” ujar Hermawan.

Baca juga WAKIL WALI KOTA BANDUNG INGATKAN PENTINGNYA SIFAT KEPEMIMPINAN RASUL UNTUK BEKAL DUNIA AKHIRAT

Ia memuji antusiasme anak muda Bandung yang dianggapnya sangat terbuka terhadap berbagai budaya, termasuk tren Korea yang sedang populer. “Itu bukti Bandung ini kota yang terbuka pada semua culture,” tambahnya.

Pemimpin yang Jujur dan Bertanggung Jawab

Dalam perbincangan itu, Hermawan juga mengapresiasi sikap Muhammad Farhan yang berani menunjukkan realitas kota, baik sisi positif maupun negatifnya.

“Saya lihat tadi Bapak tunjukkan trotoar yang rusak karena akar pohon, juga ada pelanggaran pemasangan baliho sembarangan. Artinya, Bapak menunjukkan kenyataan, the good and the bad of Bandung,” kata Hermawan.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Farhan dengan tenang menjelaskan bahwa pembenahan kota harus dimulai dari lingkungan pemerintahan.

“Sebelum saya meminta masyarakat berbenah, saya harus menata dulu apa yang ada di lingkungan pemerintah kota. Pemkot Bandung harus jadi model, leading by example,” tegasnya.

Baca juga Pemerintah Kota Bandung Diminta Ambil Tindakan Atasi Kerawanan di Jalan Sekejati

Menjawab Tantangan dan Menerjemahkan Ambisi Nasional
Percakapan berlanjut mengenai tantangan lima tahun ke depan, terutama dengan ambisi besar Presiden Prabowo yang menurut Hermawan harus diterjemahkan oleh semua daerah, termasuk Bandung.

Farhan sepakat, “Pemerintah kota sekarang diuji langsung oleh masyarakat. Jadi kami harus serius menjawab tantangan itu.”Percakapan ringan tersebut sekaligus menutup rangkaian BMW 2025 dengan nuansa reflektif.

Hermawan menyatakan kepuasannya terhadap acara tahun ini dan berjanji akan kembali mengadakan event serupa tahun depan.

“Tahun depan pasti bikin lagi, karena hasilnya memuaskan. Apalagi, baru kali ini ada wali kota yang datang tiga kali dalam empat hari,” ucapnya sambil tersenyum.

Bagi Wali Kota Farhan, kehadiran BMW bukan sekadar event pemasaran, melainkan ruang belajar dan kolaborasi yang berharga.

“Kita belajar dari realitas kota, dari masyarakat, dan dari mitra seperti BMW. Ini akan jadi energi baru untuk Bandung,” pungkasnya.

(Humas Kota Bandung/Red)

WAKIL WALI KOTA BANDUNG INGATKAN PENTINGNYA SIFAT KEPEMIMPINAN RASUL UNTUK BEKAL DUNIA AKHIRAT

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR–– Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengajak masyarakat, khususnya para pemuda, untuk meneladani sifat kepemimpinan Nabi Muhammad SAW sebagai bekal untuk kehidupan di dunia dan akhirat.

Hal ini disampaikan dalam acara Milad ke-3 komunitas pemuda Al-Qur’an, Oneshaf, di Masjid Nurul Iman Sukaluyu, Kota Bandung, pada Sabtu, 23 Agustus 2025.

Erwin menekankan bahwa seorang pemimpin harus memiliki sifat-sifat yang mampu menyejahterakan umatnya.

“Sebagai pemimpin, wajib memiliki sifat yang mampu menyejahterakan umatnya. Harus adil, toleransi, berimbang, dan berani,” ujarnya.

Baca juga Pemerintah Kota Bandung Diminta Ambil Tindakan Atasi Kerawanan di Jalan Sekejati

Ia menambahkan, pemimpin harus menerapkan empat sifat Rasulullah, yaitu shiddiq (jujur), amanah (dapat dipercaya), tabligh (menyampaikan kebenaran), dan fathonah (cerdas).

Menurutnya, keempat sifat ini adalah fondasi penting dalam kepemimpinan.
“Dalam visi misi Bandung Utama, salah satunya adalah Agamis.

Kami menguatkan agama bersama para kiai, ulama, ustaz, hingga jajaran Forkopimda,” kata Erwin, menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam mengimplementasikan nilai-nilai agama.

Baca juga KPK Ungkap Aliran Dana Hingga Rp69 Miliar di Kasus Korupsi Kemenaker

Erwin juga menyebutkan bahwa total ada delapan sifat yang wajib dimiliki seorang pemimpin. Empat di antaranya adalah sifat Rasul, dan empat lainnya merupakan sifat yang harus dimiliki pemimpin dalam masyarakat.

Sementara itu, Ketua Pelaksana acara, Iyank Suherman, mengungkapkan bahwa Milad ke-3 ini merupakan momentum rasa syukur sekaligus evaluasi untuk melahirkan langkah dakwah yang lebih kokoh dan penuh keberkahan.

“Insyaallah, dengan umur ke-3 ini, Oneshaf bisa lebih bermanfaat dan melahirkan langkah dakwah yang lebih berkah,” harapnya.

(Humas Kota Bandung)

Pemerintah Kota Bandung Diminta Ambil Tindakan Atasi Kerawanan di Jalan Sekejati

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Jalan Sekejati, yang terletak di Kelurahan Kebon Kangkung, Kecamatan Kiaracondong, Bandung, menjadi sorotan menyusul laporan warga mengenai sejumlah kerawanan yang mengganggu ketertiban dan keamanan.

Kurangnya penerangan jalan dan keberadaan kelompok anak-anak sekolah yang berkumpul hingga larut malam disebut sebagai dua masalah utama yang berkontribusi pada peningkatan aksi kriminal di area tersebut.

Menurut laporan yang dihimpun dari warga setempat, kondisi jalan yang gelap gulita akibat minimnya penerangan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) membuat area ini rentan terhadap tindak kejahatan.

Baca juga KPK Ungkap Permintaan Uang Eks Wamenaker IEG untuk Renovasi Rumah

Warga yang diwakili oleh Bapak Endang (nama samaran), melaporkan bahwa sering terjadi kasus penjambretan, penodongan, dan keributan antar kelompok muda, hal tersebut disampaikan kepada Jurnal Tipikor, Minggu (24/8).

Menanggapi situasi ini, masyarakat meminta perhatian serius dari pihak berwenang. Permintaan utama yang diajukan adalah pemasangan PJU di sepanjang Jalan Sekejati hingga ke wilayah Cidurian.

Selain itu, warga juga mendesak aparat keamanan untuk mengintensifkan patroli guna meningkatkan kehadiran dan pengawasan di area tersebut.

Baca Juga Pelepasan Calon Mahasiswa Rumah Tani Angkatan Ke-10 di Desa Petani, Sebagai Kelanjutan Program Beasiswa dari Kementerian Pertanian

Laporan ini menjadi desakan bagi Pemerintah Kota Bandung dan pihak kepolisian untuk segera mengambil langkah konkret.

Pemasangan PJU dan peningkatan patroli diharapkan dapat mengembalikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di Jalan Sekejati dan sekitarnya.

(Her)

Hasan Nasbi : Presiden Prabowo Subianto tidak akan melindungi bawahannya yang terlibat kasus korupsi.

Jakarta, JURNAL TIPIKOR — Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan melindungi bawahannya yang terlibat kasus korupsi.

Pernyataan ini disampaikan setelah Immanuel Ebenezer, Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengajukan permintaan amnesti.

Hasan Nasbi menyatakan bahwa Presiden Prabowo secara konsisten telah mengingatkan seluruh jajaran Kabinet Merah Putih, termasuk para menteri dan wakil menteri, untuk tidak terlibat dalam korupsi.

“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi, kita serahkan saja sepenuhnya kepada penegakan hukum,” ujar Hasan Nasbi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

Presiden Tunjukkan Keseriusan dalam Pemberantasan Korupsi

Komitmen kuat Presiden dalam memberantas korupsi juga dibuktikan dengan tindakannya yang langsung memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada Jumat (22/8) malam, hanya beberapa jam setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, juga mengonfirmasi langkah tegas tersebut.

“Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya,” kata Prasetyo.

Prasetyo menambahkan, Presiden Prabowo berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintahan lainnya.

“Sekali lagi, benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Hasan Nasbi mengajak masyarakat untuk memantau proses hukum yang akan dijalani Immanuel Ebenezer, terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum, biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” tambahnya.

Immanuel Ebenezer menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Kamis (21/8).

Setelah penetapan tersangka, Ebenezer menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Presiden Prabowo dan meminta amnesti, namun tetap membela diri bahwa ia tidak terlibat dalam kasus pemerasan dan tidak terkena OTT.

(AZI)

KPK Ungkap Permintaan Uang Eks Wamenaker IEG untuk Renovasi Rumah

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (23/8) mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) meminta uang sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumahnya di Cimanggis, Jawa Barat.

“Ngomongnya untuk renovasi rumah,” ujar Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta.

Baca Juga Pelepasan Calon Mahasiswa Rumah Tani Angkatan Ke-10 di Desa Petani, Sebagai Kelanjutan Program Beasiswa dari Kementerian Pertanian

Permintaan uang tersebut dilakukan Immanuel Ebenezer setelah ia mengetahui adanya dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.

Meskipun demikian, Setyo Budiyanto menyebutkan bahwa KPK memandang renovasi rumah tersebut belum dilakukan oleh Immanuel Ebenezer. “Akan tetapi, sepertinya rumahnya belum direnovasi,” katanya.

Penahanan 11 Tersangka

Kasus ini berawal dari laporan dan penyidikan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang kemudian berkembang ke kasus dugaan pemerasan.

Pada Jumat (22/8), KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka. Selain uang Rp3 miliar, IEG juga disebut menerima satu unit sepeda motor Ducati.

Kesebelas tersangka telah ditahan KPK selama 20 hari pertama, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Baca juga KPK Ungkap Aliran Dana Hingga Rp69 Miliar di Kasus Korupsi Kemenaker

Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencopot Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker.

Daftar Tersangka

Berikut adalah identitas 11 tersangka yang ditetapkan oleh KPK:

  • Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wamenaker saat terjadinya perkara.
  • Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker 2022-2025.
  • Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker 2022-sekarang.
  • Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker 2020-2025.
  • Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker 2020-2025.
  • Fahrurozi (FRZ), Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker Maret-Agustus 2025.
  • Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-Februari 2025.
  • Sekarsari Kartika Putri (SKP), Sub-Koordinator di Kemenaker.
  • Supriadi (SUP), Koordinator di Kemenaker.
  • Temurila (TEM), Pihak PT KEM Indonesia.
  • Miki Mahfud (MM), Pihak PT KEM Indonesia.

(Sumber Antara)

Pelepasan Calon Mahasiswa Rumah Tani Angkatan Ke-10 di Desa Petani, Sebagai Kelanjutan Program Beasiswa dari Kementerian Pertanian

BATHIN SOLAPAN, JURNAL TIPIKOR– Sebanyak 63 siswa lulusan SMA sederajat berhasil menyelesaikan pelatihan intensif di Rumah Tani dan resmi dilepas dalam acara pelepasan calon mahasiswa angkatan ke-10 pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Acara yang diselenggarakan di Aula Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, ini menandai babak baru bagi para peserta yang siap melanjutkan pendidikan tinggi di bidang pertanian dan perkebunan.

Dari total 64 pendaftar, 63 peserta lolos seleksi ketat untuk mengikuti program pelatihan. Selama empat bulan, mereka digembleng dengan berbagai materi pertanian, khususnya perkebunan kelapa sawit, di bawah bimbingan Pembina Budi Fajar Saputra dan Bambang, serta tim pengajar dari Dinas Pertanian/Perkebunan Kabupaten Bengkalis.

Setelah melalui pelatihan, 63 siswa ini berhasil lolos sebagai calon mahasiswa baru. Mereka akan melanjutkan pendidikan di berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia, termasuk di Yogyakarta, Sulawesi, Papua, Bandung, Aceh, dan Medan.

Keberhasilan mereka merupakan bagian dari program beasiswa gratis dari Kementerian Pertanian melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Baca juga KPK Ungkap Aliran Dana Hingga Rp69 Miliar di Kasus Korupsi Kemenaker

Apresiasi dan Harapan untuk Masa Depan

Pembina Rumah Tani, Budi Fajar Saputra, berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis turut peduli dan memberikan dukungan untuk keberlanjutan program ini.

Para calon mahasiswa mengungkapkan rasa syukur dan haru atas kesempatan emas ini yang memungkinkan mereka melanjutkan pendidikan tinggi tanpa biaya.

Acara pelepasan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk perwakilan dari Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, UPT Pertanian, Ketua DPD II Aspekpir Kabupaten Bengkalis, Kepala Desa Petani, Kepala Desa Simpang Padang, serta para wali murid.

Baca juga Rayakan HUT Ke-3, DPD IWO-I Kota Bekasi Gandeng Diskominfostandi Gelar Pelatihan Jurnalistik

Ketua DPD II Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR Indonesia, Abdul Kadir Siregar, S.Ag., menyampaikan rasa bangga dan apresiasi atas keberhasilan para siswa.

“Ini adalah momen yang sangat bersejarah bagi kita semua, dan saya berharap para calon mahasiswa dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Acara ditutup dengan syukuran bersama di kediaman pembimbing Rumah Tani, menjadi momen perayaan bagi para calon mahasiswa dan orang tua sebelum mereka berangkat menuju tempat pendidikan masing-masing.
(Irwansyah)

KPK Tetapkan Eks Wamenaker IEG dan 10 Orang Lainnya sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Jakarta, JURNAL TIPIKOR-– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan serangkaian penyelidikan, termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa IEG diduga menerima suap sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024. Suap tersebut diterima IEG setelah ia mengetahui adanya dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.

“Saudara IEG menerima Rp3 miliar pada Desember 2024,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Baca juga KPK Ungkap Aliran Dana Hingga Rp69 Miliar di Kasus Korupsi Kemenaker

Selain uang, IEG juga diketahui menerima satu unit motor merek Ducati berwarna biru dengan pelat nomor B 2445 yang dibeli pada April 2025. Hingga saat ini, motor tersebut belum memiliki BPKB dan STNK.

“Ini setidaknya juga mengindikasikan supaya tidak diketahui dulu,” ujar Setyo.
Daftar Tersangka dan Penahanan
KPK menahan IEG dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut adalah 11 tersangka yang ditetapkan oleh KPK:

  • Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wamenaker saat kejadian.
  • Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025.
  • Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.
  • Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025.
  • Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025.
  • Fahrurozi (FRZ), Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025.
  • Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025.
  • Sekarsari Kartika Putri (SKP), Sub-Koordinator di Kemenaker.
  • Supriadi (SUP), Koordinator di Kemenaker.
  • Temurila (TEM), Pihak swasta dari PT KEM Indonesia.
  • Miki Mahfud (MM), Pihak swasta dari PT KEM Indonesia.

Baca juga Rayakan HUT Ke-3, DPD IWO-I Kota Bekasi Gandeng Diskominfostandi Gelar Pelatihan Jurnalistik

Pada tanggal yang sama, Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah mencopot Immanuel Ebenezer Gerungan dari jabatannya sebagai Wamenaker.

KPK mengimbau masyarakat untuk terus memberikan dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti dengan profesional dan transparan.

(AZI)

KPK Ungkap Aliran Dana Hingga Rp69 Miliar di Kasus Korupsi Kemenaker

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/8) mengumumkan temuan baru terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dalam konferensi pers, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker, Irvian Bobby Mahendro (IBM), menjadi tersangka utama yang diduga menerima aliran dana mencapai Rp69 miliar.

Irvian Bobby Mahendro (IBM) merupakan satu dari 11 tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus ini. Selain IBM, kasus ini juga melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).

“Pada tahun 2019-2024, IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp69 miliar melalui perantara. Uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, seperti belanja, hiburan, uang muka rumah, serta setoran tunai kepada tersangka lainnya, yaitu Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) dan Hery Sutanto (HS),” jelas Setyo Budiyanto.

Baca juga KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Orang Lainnya sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

IBM juga diketahui menggunakan sebagian dari dana tersebut untuk membeli aset, termasuk kendaraan dan penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi dengan Perusahaan Jasa K3 (PJK3).

Selain IBM, KPK juga merinci aliran dana yang diterima oleh tersangka lainnya:

  • Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati (AK), diduga menerima Rp5,5 miliar. Dana ini sebagian mengalir ke penyelenggara negara, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan IEG sebesar Rp3 miliar.
  • Subkoordinator Keselamatan Kerja, Subhan (SB), diduga menerima Rp3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan. Dana ini digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk transfer ke pihak lain dan penarikan tunai.
  • Koordinator Pengujian dan Evaluasi Kompetensi, Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), diduga menerima Rp3 miliar, yang digunakan untuk membeli kendaraan dan ditransfer ke pihak lain.

KPK menegaskan akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat.

Hingga saat ini, KPK telah menahan 11 tersangka dan berupaya memulihkan aset negara yang dicuri.
(AZI)