Rayakan HUT Ke-3, DPD IWO-I Kota Bekasi Gandeng Diskominfostandi Gelar Pelatihan Jurnalistik

Cianjur,.jurnaltipikor.com/,-Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-3 Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO-I) Kota Bekasi berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi menggelar kegiatan pelatihan jurnalistik yang berlokasi di Villa Lestari 89, Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (23/08/2025).

Pelatihan Jurnalistik yang di inisiasi oleh DPD IWO-I Kota Bekasi tersebut mengusung tema "Antara Pena dan Hukum".

Acara tersebut dihadiri Ketua DPD IWO-I Kota Bekasi Nio Helen, Kepala Diskominfostandi yang diwakili oleh Kepala Bidang Fitrianti Ningsih, S.AB.,M.Si.,dengan narasumber NR Icang Rahardian, S.H., M.H., Reydha Pulpy Mayo Presenter Metro TV, Agustian Effendi Ketua KAI Kota Bekasi, S.H., Ryan Anugrah S.H. Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi dan dimoderatori Nio Stevan Dave Anugerah Mahasiswa Universitas Essa Unggul.

Baca juga KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Orang Lainnya sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Reydha Pulpy Mayo Presenter Metro TV yang akrab disapa Pulpy memaparkan akan pentingnya profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai seorang jurnalis dengan berpedoman pada Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Sementara itu, dari aspek Hukum Ketua KAI Kota Bekasi, Agustian Effendi, S.H., menegaskan bahwa dinegara kesatuan Republik Indonesia tidak ada yang kebal hukum sekalipun memiliki hak imunitas termasuk seorang jurnalis.

Saat sesi wawancara, Ketua DPD IWO-I Kota Bekasi, Nio Helen, selaku penyelenggara acara menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan jurnalistik ini diselenggarakan berbarengan dengan perayaan ulang tahun ke-3 IWO-I Kota Bekasi.

Ia pun mengucapkan rasa syukur karena kegiatan pelatihan jurnalistik ini dapat dihadiri oleh rekan-rekan media dari berbagai daerah dan juga berlangsung dengan lancar.

“Alhamdulillah, rekan-rekan media dari berbagi daerah dapat hadir dalam acara pelatihan jurnalistik sekaligus kita merayakan ulang tahun IWO-I DPD Kota Bekasi yang ke-3 tahun,”ucapnya.

Baca juga DIRWASTER BPKP PROVINSI RIAU DESAK DPRD SIAK AMBIL TINDAKAN TERKAIT DUGAAN PELANGGARAN PT TRIOMAS

Nio Helen pun menjelaskan, bahwa pelatihan jurnalistik ini digelar untuk membekali para rekan jurnalis dengan keterampilan dasar hingga lanjutan dalam dunia jurnalistik.

“Kegiatan pelatihan Jurnalistik ini kita gelar untuk membentuk para jurnalis agar berkompeten dan juga bertanggung jawab dalam menyajikan informasi yang akurat dan terpercaya juga berimbang, serta memiliki pemahaman mendalam tentang etika jurnalistik dan hukum yang berlaku,”jelasnya.

Nio Helen berharap, dengan diselenggarakannya kegiatan pelatihan jurnalistik ini dapat menambah pengetahuan tentang ilmu kejurnalistikan sehingga dapat menjadi jurnalis yang profesional. Ia pun mendoakan di ulang tahun ke-3 IWO-I semoga tambah jaya.

“Saya berharap, setelah diselenggarakannya pelatihan ini dapat berefek positif bagi saya pribadi dan juga rekan-rekan dan semoga diulang tahun DPD IWO-I Kota Bekasi yang ke-3 tahun ini kedepannya dapat semakin solid dan jaya,”harapnya.

Baca juga Kejaksaan Agung Memastikan Upaya PK Tidak Tunda Eksekusi Penahanan Silfester Matutina

Dlokasi yang sama, Ketua DPD IWO-I Kabupaten Sukabumi,Heriyadi, memberikan ucapan selamat HUT IWO-I DPD Kota Bekasi ke-3 serta mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan pelatihan jurnalistik yang digelar.

“Saya, Ketua DPD IWO-I Kabupaten Sukabumi mengucapkan selamat ulang tahun DPD IWO-I Kota Bekasi yang ke-3 semoga DPD IWO-I Kota Bekasi semakin solid dan jaya,” pungkasnya.

(Rama)

KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Orang Lainnya sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

JAKARTA. JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Kasus ini terkait pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Jumat (22/8).

Baca juga Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar Diperiksa KPK Terkait Aliran Dana dari Ridwan Kamil

Menurut Setyo, Immanuel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024.

Dana tersebut berasal dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang merupakan hasil pemerasan terhadap para pekerja atau buruh yang ingin memperoleh sertifikat K3.

KPK terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta mengusut tuntas aliran dana dalam kasus ini.

,(AZI)

Karnaval Kebudayaan Puncak Perayaan HUT ke-80 RI di Desa Sodong Basari Tetap Meriah Meski Diterpa Hujan

SODONG BASARI, JURNAL TIPIKOR— Desa Sodong Basari menggelar karnaval kebudayaan sebagai puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada Kamis (21/8).

Acara yang dimulai pukul 12.30 WIB ini berlangsung meriah, menunjukkan semangat tinggi masyarakat meskipun harus menghadapi guyuran hujan deras.
Antusiasme peserta dan penonton tidak surut sedikit pun.

Berbagai replika kreatif diarak, mulai dari replika hewan, ogoh-ogoh, dan replika candi. Namun, yang paling mencuri perhatian adalah replika tikus koruptor yang menjadi sorotan utama.

Baca juga Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar Diperiksa KPK Terkait Aliran Dana dari Ridwan Kamil

Karnaval ini tidak hanya diikuti oleh masyarakat umum, tetapi juga melibatkan siswa-siswi dari berbagai sekolah, termasuk SDN 02/04 Sikasur, SMPN 2 Belik, dan SMK NU 01 Belik. Partisipasi mereka menambah semarak acara dan menunjukkan kolaborasi antar generasi dalam melestarikan budaya.

Meskipun diwarnai hujan dan beberapa insiden kecil yang dapat diatasi, seluruh rangkaian acara berjalan dengan lancar. Demi keselamatan peserta, karnaval diakhiri lebih awal dari jadwal, yaitu pada pukul 16.30 WIB.

Baca juga DIRWASTER BPKP PROVINSI RIAU DESAK DPRD SIAK AMBIL TINDAKAN TERKAIT DUGAAN PELANGGARAN PT TRIOMAS

Secara keseluruhan, karnaval kebudayaan Desa Sodong Basari berhasil menjadi penutup perayaan HUT ke-80 RI yang berkesan.

Acara ini membuktikan bahwa semangat kebersamaan dan kecintaan terhadap budaya tidak akan luntur, bahkan di tengah tantangan cuaca.

(Eka)

Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar Diperiksa KPK Terkait Aliran Dana dari Ridwan Kamil

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat, 22 Agustus 2025, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Dalam keterangannya setelah pemeriksaan, Lisa mengaku ditanya oleh penyidik mengenai aliran dana yang diterima dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Hari ini sudah selesai bagi saya menjadi saksi pemeriksaan Bank BJB Ridwan Kamil ya. (Tadi ditanya) aliran dana saja,” ujar Lisa.

Baca juga Wamenaker Minta Amnesti dari Presiden Terkait Kasus Korupsi

Ketika ditanya mengenai tujuan aliran dana tersebut, Lisa menjelaskan bahwa dana tersebut diperuntukkan bagi anaknya.

“Ya kan buat anak saya,” katanya. Namun, ia menolak untuk menyebutkan jumlah pasti aliran dana yang diterimanya. “Saya enggak bisa sebut nominalnya ya,” tambahnya.

Lisa juga menyatakan bahwa proses pemeriksaan berjalan lancar dan tidak ada hambatan yang berarti.

Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita satu unit sepeda motor. Hingga saat ini, 165 hari setelah penggeledahan, Ridwan Kamil belum dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Baca juga Kejaksaan Agung Memastikan Upaya PK Tidak Tunda Eksekusi Penahanan Silfester Matutina

Pada 13 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yaitu:

  • Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR)
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto (WH)
  • Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
  • Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (SUH)
  • Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK)

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp222 miliar.

Apakah Anda ingin menambahkan detail lain ke dalam siaran pers ini, atau ada bagian yang ingin Anda modifikasi?

(AZI)

Wamenaker Minta Amnesti dari Presiden Terkait Kasus Korupsi

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Permohonan ini disampaikannya sebelum memasuki mobil tahanan di kompleks KPK, Jakarta, Jumat (22/08/2025).

“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Immanuel kepada awak media.

Baca juga Kejaksaan Agung Memastikan Upaya PK Tidak Tunda Eksekusi Penahanan Silfester Matutina

Pada kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo dan menegaskan bahwa dirinya tidak merasa dijebak dalam kasus ini.

Immanuel ditetapkan sebagai salah satu dari 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Kasus ini diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.

Menurut Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam OTT tersebut, tim penyidik berhasil menyita puluhan kendaraan dan menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker.

Baca juga DIRWASTER BPKP PROVINSI RIAU DESAK DPRD SIAK AMBIL TINDAKAN TERKAIT DUGAAN PELANGGARAN PT TRIOMAS

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan dan 10 tersangka lainnya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

(AZI)

Kejaksaan Agung Memastikan Upaya PK Tidak Tunda Eksekusi Penahanan Silfester Matutina

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Silfester Matutina, terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, tidak akan menunda proses eksekusi penahanan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu (20/8).”PK tidak menunda eksekusi,” tegas Anang.

Anang juga mengonfirmasi bahwa Silfester dijadwalkan akan menjalani sidang PK pada 20 Agustus 2025.

“Info dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sudah mendapatkan pemberitahuan tanggal 11 Agustus 2025 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terjadwal sidang PK-nya tanggal 20 Agustus 2025,” tambahnya.

Baca juga DIRWASTER BPKP PROVINSI RIAU DESAK DPRD SIAK AMBIL TINDAKAN TERKAIT DUGAAN PELANGGARAN PT TRIOMAS

Latar Belakang Kasus

Permohonan PK Silfester terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Silfester Matutina, yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), dinyatakan bersalah atas kasus penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla.

Kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika Silfester berorasi dan diduga menyebarkan fitnah. Atas perbuatannya, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.

Setelah mengajukan banding, vonisnya diperberat di tingkat kasasi menjadi 1,5 tahun penjara. Meskipun putusan telah dikeluarkan, hingga kini Silfester belum dieksekusi.

(AZI)

DIRWASTER BPKP PROVINSI RIAU DESAK DPRD SIAK AMBIL TINDAKAN TERKAIT DUGAAN PELANGGARAN PT TRIOMAS

SIAK, JURNAL TIPIKOR – Masyarakat Desa Teluk Lanus dan Desa Penyengat, Kecamatan Sei Apit, Kabupaten Siak, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak untuk segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran hukum dan lingkungan yang dilakukan oleh PT Triomas.

Desakan ini muncul setelah temuan lapangan yang menunjukkan dugaan perusakan ekosistem gambut dan pelanggaran izin oleh perusahaan tersebut.

Direktur Pengawas Teritorial (Dirwaster) Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Provinsi Riau, Farizal meminta kepada pimpinan DPRD Siak untuk menggelar rapat dengar pendapat atau hearing dengan mengundang berbagai pihak terkait.

“Kami meminta DPRD Siak memanggil pihak PT Triomas, perwakilan Muspida, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan hidup, dan media untuk membahas permasalahan ini,” ujar Farizal.

Baca juga Dugaannya, Gudang Kayu Ilegal di Rupat Libatkan Oknum TNI Babinsa

Menurut Farizal, dugaan pelanggaran ini mencuat setelah Bupati Siak melakukan inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu. Selain itu, beberapa LSM lingkungan hidup juga menemukan dugaan pelanggaran izin.

Salah satu perusahaan diduga telah membangun pabrik kelapa sawit berkapasitas 60 ton TBS/jam dan pelabuhan dengan memotong aliran sungai, padahal izin yang dimiliki hanya untuk lahan sawit seluas sekitar 6.335 hektar.

Farizal juga menceritakan sejarah panjang operasi PT Triomas di wilayah tersebut. Sejak tahun 1970-an, perusahaan ini diduga telah merambah hutan untuk menebang kayu gelondongan (log) yang kemudian dikirim ke Jepang. Operasi ini menyebabkan kerusakan parah pada ekosistem gambut.

“Saya menyampaikan ini karena saya sejak kecil menyaksikan betapa ganasnya PT.Triomas merambah kayu lOG di desa Tl.Lanus, meraup keuntungan, dari keuntungan itu mereka membangun kebun sawit dan pabrik sawit) masyrakat kami tetap miskin & menjadi buruh kasar).

“Setelah kayu habis, hutan di Desa Teluk Lanus dan Penyengat hanya tersisa belukar. Izin perusahaan kemudian berubah dari penebangan kayu menjadi penanaman sagu, namun pada kenyataannya mereka menanam sawit,” ungkap Farizal.

Baca juga Tim KPK Sita Puluhan Kendaraan Roda Dua dan Empat dalam OTT Terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan

Farizal menambahkan, meskipun telah beroperasi selama puluhan tahun, kontribusi PT Triomas terhadap kesejahteraan masyarakat desa sangat minim. Ia mencontohkan, tidak ada satu pun anak desa yang berhasil mengenyam pendidikan tinggi yang disponsori oleh perusahaan.

Bahkan, desa tersebut hingga saat ini masih terisolasi dan hanya bisa diakses menggunakan kendaraan motor rakyat melalui jalur laut, dengan waktu tempuh 6-7 jam dari pelabuhan Buton.

Masyarakat merasa tindakan PT Triomas membangun pabrik dan pelabuhan tanpa izin lengkap telah mengabaikan keberadaan pemerintah dan lembaga DPRD Siak.

“Rakyat kami hanya menjadi penonton dan buruh kasar sejak 55 tahun lalu. Kami berharap DPRD Siak dapat segera menanggapi permintaan kami untuk melakukan hearing,” tutup Farizal.

(Tim)

Dugaannya, Gudang Kayu Ilegal di Rupat Libatkan Oknum TNI Babinsa

RUPAT, JURNAL TIPIKOR – Aktivitas peredaran kayu ilegal dari Pulau Rupat ke Kota Dumai kembali menjadi sorotan masyarakat.

Beberapa sumber menyebutkan adanya pengawalan eksklusif terhadap angkutan kayu yang diduga melibatkan seorang oknum anggota TNI berinisial ER serta seorang pihak swasta berinisial FA.

Menurut data dari GPS, gudang penyimpanan kayu yang diselundupkan berada di Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kayu-kayu tersebut kemudian diangkut ke Dumai dengan pola “shuttle”, yaitu muat, lintas, lalu bongkar.

Baca juga PELEPASAN CALON MAHASISWA RUMAH TANI ANGKATAN KE-10 DI DESA PETANI, SEBAGAI KELANJUTAN PROGRAM BEASISWA DARI KEMENTERIAN PERTANIAN

Seorang pengamat lingkungan yang tidak ingin disebutkan namanya berujar, “Jika ada pengawalan, jelas ini bukan pemain kecil.”

Melanggar Hukum dan Merusak Lingkungan

Praktik peredaran kayu ilegal ini jelas melanggar hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).

Undang-undang ini melarang pengangkutan kayu tanpa dokumen yang sah dan pelanggarnya dapat diancam dengan hukuman penjara 1 hingga 5 tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.

Baca juga PWI Banten Minta Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan Jurnalis di Serang

Selain itu, pelanggaran ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di mana Pasal 50 secara tegas melarang penebangan, pengangkutan, kepemilikan, atau penjualan hasil hutan tanpa dokumen resmi seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Hukuman untuk pelanggaran ini dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Jika dugaan keterlibatan oknum aparat terbukti, maka mereka juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atas penyalahgunaan wewenang.

Masyarakat dan Pengamat Minta Tindakan Tegas

Sejauh ini, masyarakat sudah menyebut nama inisial ER yang diduga sebagai oknum aparat, dan FA sebagai pihak swasta yang bertanggung jawab atas pengawalan serta distribusi kayu ilegal.

Baca juga OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, KPK Sita 22 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat

Jurnalis Jurnal Tipikor sedang berupaya meminta klarifikasi dari instansi terkait dan memberikan ruang bagi hak jawab pihak-pihak yang namanya disebutkan.

Para pemerhati lingkungan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas. Aktivitas peredaran kayu ilegal ini tidak hanya merusak hutan, tapi juga merugikan negara dan mengikis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

(Irwansyah)

Kejagung Jerat Riza Chalid dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini mengumumkan bahwa Muhammad Riza Chalid, tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina, juga dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini sudah berlaku sejak 11 Juli 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penjeratan Riza Chalid dengan pasal TPPU merupakan bagian dari upaya serius Kejagung untuk mengembalikan kerugian negara.

“Penyidik Jampidsus tidak hanya mengejar yang bersangkutan, tetapi juga asetnya,” kata Anang.

Baca juga PWI Banten Minta Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan Jurnalis di Serang

Penyitaan Aset Terkait TPPU
Sebagai bagian dari penyidikan, pada 14 Agustus 2025, penyidik Jampidsus telah menyita empat unit mobil yang diduga milik Riza Chalid.

Empat kendaraan tersebut, yang disita dari beberapa lokasi di Bekasi, Jawa Barat, termasuk satu unit mobil BMW, satu unit Toyota Rush, dan dua unit Mitsubishi Pajero Sport (satu di antaranya tipe 2.4 Dakar).

Menurut Anang, aset-aset ini disita dari pihak-pihak terafiliasi yang memiliki hubungan kerja sama dengan Riza Chalid.

Baca juga Rudianto Lallo Ingatkan KPK, OTT Jangan Dijadikan Alat Politik

Kronologi Kasus

Muhammad Riza Chalid, selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, adalah salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Tindakan melawan hukum yang dilakukannya termasuk mengintervensi kebijakan PT Pertamina untuk menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak, meskipun Pertamina pada saat itu belum membutuhkan tambahan penyimpanan stok BBM.

Baca juga OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, KPK Sita 22 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat

Hingga saat ini, Kejagung masih terus memburu keberadaan Riza Chalid yang diketahui tidak berada di Indonesia sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Penyitaan aset ini merupakan langkah proaktif Kejagung untuk memastikan pemulihan kerugian negara dapat dilakukan, sambil menunggu keberhasilan penangkapan tersangka.
(AZI)

PELEPASAN CALON MAHASISWA RUMAH TANI ANGKATAN KE-10 DI DESA PETANI, SEBAGAI KELANJUTAN PROGRAM BEASISWA DARI KEMENTERIAN PERTANIAN

DESA PETANI, BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR  – Sebanyak 63 siswa lulusan SMA sederajat berhasil menyelesaikan pelatihan intensif di Rumah Tani dan resmi dilepas dalam acara pelepasan calon mahasiswa angkatan ke-10. Acara ini diselenggarakan pada Kamis, 21 Agustus 2025, di Aula Desa Petani, Kecamatan Mandau.

Dari total 199 pendaftar, hanya 63 peserta yang lolos seleksi ketat untuk mengikuti program pelatihan.

Selama empat bulan, para peserta digembleng dengan berbagai materi pertanian dan perkebunan kelapa sawit di bawah bimbingan Pembina Budi Fajar Saputra dan Bambang, serta tim pengajar dari Dinas Pertanian/Perkebunan Kabupaten Bengkalis.

Baca juga POLRES BENGKALIS POLSEK MANDAU UNGKAP KASUS PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

Setelah melalui pelatihan, 63 siswa ini berhasil lolos sebagai calon mahasiswa baru yang akan melanjutkan pendidikan di berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

Mereka akan menempuh pendidikan di bidang perkebunan di provinsi-provinsi seperti Yogyakarta, Sulawesi, Papua, Bandung, Aceh, dan Medan.

Keberhasilan mereka merupakan bagian dari program beasiswa gratis dari Kementerian Pertanian melalui BPDP (Badan Pengelola Dana Perkebunan).

Baca juga OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, KPK Sita 22 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat

Para calon mahasiswa mengungkapkan rasa syukur dan haru atas kesempatan ini, yang memungkinkan mereka melanjutkan pendidikan tinggi tanpa biaya.

Acara pelepasan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk perwakilan dari Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, UPT Pertanian, DP2Aspekpir Kabupaten Bengkalis, Kepala Desa Petani, Kepala Desa Simpang Padang, serta para wali murid yang turut menyaksikan momen bersejarah ini..

Sebagai penutup, acara dilanjutkan dengan syukuran bersama di kediaman pembimbing Rumah Tani. Momen kebersamaan ini menjadi ajang bagi calon mahasiswa dan orang tua untuk merayakan keberhasilan dan memberikan dukungan penuh sebelum para siswa berangkat menuju tempat pendidikan masing-masing.

(Irwansyah Siregar)