Apa Saja Potensi Desa Cibunarjaya Ciambar Sukabumi, Ini Dia !

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Desa Cibunarjaya yang berada di Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, memiliki potensi yang cukup besar di bidang UMKM dan pertanian. Desa ini terletak di wilayah utara Kabupaten Sukabumi, dengan lahan pertanian yang luas dan subur.

Kepala Desa Cibunarjaya, H. Acep Awaludin, S.T., menyampaikan bahwa mayoritas penduduk desa ini bekerja sebagai buruh pabrik, petani, dan pengrajin UMKM makanan lokal.

"Desa Cibunarjaya memiliki potensi yang besar di bidang UMKM, terutama makanan lokal seperti opak dan enye. Kami juga memiliki lahan pertanian yang subur, sehingga banyak warga yang berprofesi sebagai petani," Ucap H. Acep, kepada awak media jurnaltipikor.com/, Rabu (21/01/2026).

Potensi UMKM di Desa Cibunarjaya antara lain produksi opak, enye, dan makanan lokal lainnya. Produk-produk ini tidak hanya dipasarkan di wilayah lokal, tetapi juga di luar daerah.

Selain itu, Desa Cibunarjaya juga memiliki potensi pertanian yang cukup besar. Lahan pertanian yang subur dan luas memungkinkan warga untuk menanam berbagai jenis tanaman, seperti sayuran, buah-buahan, dan singkong.

“Dengan potensi yang ada, kami berharap Desa Cibunarjaya dapat menjadi salah satu desa yang maju dan sejahtera di Kabupaten Sukabumi,” kata H. Acep.

Pemerintah desa Cibunarjaya juga berencana untuk meningkatkan potensi UMKM dan pertanian di wilayahnya dengan menggandeng beberapa pihak, baik itu pemerintah daerah, pengusaha dan petani juga Gen Z.

(Rama)

MK: Perlindungan Wartawan Bukan Hak Istimewa, Tapi Benteng Konstitusi Melawan Kriminalisasi!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemberian perlindungan hukum kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas equality before the law.

Sebaliknya, perlindungan tersebut merupakan instrumen konstitusional yang bersifat afirmatif untuk menjamin kebebasan pers dan mewujudkan keadilan substantif di Indonesia.

Penegasan ini tertuang dalam amar Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Baca juga KPK ‘Babat’ Dinasti Korupsi di Madiun: Wali Kota Maidi Resmi Tersangka Pemerasan Proyek dan Dana CSR

Mencegah Pembungkaman Kritik

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyoroti kerentanan posisi wartawan saat berhadapan dengan kekuatan politik, ekonomi, maupun sosial.

MK menilai, penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata secara serampangan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas sah sangat berisiko memicu kriminalisasi pers.

“Pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum, melainkan justru instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” tegas Guntur Hamzah.

Baca juga NYAWA BAYI MELAYANG, RS PERMATA HATI DURI DISENTIL: EVALUASI TOTAL ATAU TERUS MEMAKAN KORBAN?

MK memperingatkan bahwa proses hukum sering kali disalahgunakan bukan untuk mencari keadilan, melainkan sebagai alat untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, dan menekan kebebasan berekspresi.

Urgensi Kepastian Hukum Pasal 8 UU Pers

Perkara ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para Pemohon mempersoalkan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang selama ini dinilai multitafsir dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi jurnalis di lapangan.

MK berpendapat bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tidak hanya melindungi individu jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk mendapatkan informasi yang valid, akurat, dan berimbang sebagai fondasi demokrasi yang sehat.

Perlindungan Tidak Bersifat Absolut

Meski memberikan jaminan perlindungan yang kuat, MK menggarisbawahi bahwa perlindungan ini tidak bersifat absolut.

Baca juga DLH Kabupaten Sukabumi Babad Habis Sampah Di jalur Lingkar Selatan, Kadis DLH “Stop Buang Sampah Sembarangan”

Jaminan hukum hanya berlaku selama wartawan:

  1. Menjalankan tugas jurnalistik secara sah.
  2. Mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
  3.  Taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Negara dan masyarakat kini memiliki kewajiban konstitusional untuk mencegah tindakan sewenang-wenang, intimidasi, maupun langkah represif yang dapat menghambat kerja-kerja jurnalistik.

Dengan putusan ini, MK memosisikan pers sebagai pilar demokrasi yang harus diproteksi dari segala bentuk upaya kriminalisasi yang berlindung di balik instrumen hukum.(*)

 

KPK ‘Babat’ Dinasti Korupsi di Madiun: Wali Kota Maidi Resmi Tersangka Pemerasan Proyek dan Dana CSR

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030, Maidi (MD), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

Penerapan status tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK pada 19 Januari 2026 terkait dugaan “setoran” imbalan proyek dan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Tiga Tersangka dan Peran Mereka

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1), Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat tiga orang sekaligus:

  • MD (Maidi): Wali Kota Madiun (Aktor Utama).
  • RR (Rochim Ruhdiyanto): Pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan MD.
  •  TM (Thariq Megah): Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan MD, RR, dan TM sebagai tersangka,” tegas Asep Guntur.

Baca juga NYAWA BAYI MELAYANG, RS PERMATA HATI DURI DISENTIL: EVALUASI TOTAL ATAU TERUS MEMAKAN KORBAN?

Dua Klaster Kejahatan: Pemerasan & Gratifikasi

Kasus ini terbagi ke dalam dua skema korupsi yang sistematis:

  1. Klaster Pemerasan (Proyek & CSR): MD diduga bekerja sama dengan RR untuk memeras pihak tertentu dengan modus imbalan proyek pembangunan dan pengamanan dana CSR. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
  2. Klaster Gratifikasi: MD diduga menerima suap/gratifikasi bersama TM (Kadis PUPR) terkait proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor.

Penahanan Tersangka

Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, KPK langsung melakukan penahanan badan.

  • Masa Penahanan: 20 hari pertama (20 Januari – 8 Februari 2026).
  • Lokasi: Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sumber: Antara

Editor : Azi

NYAWA BAYI MELAYANG, RS PERMATA HATI DURI DISENTIL: EVALUASI TOTAL ATAU TERUS MEMAKAN KORBAN?

DURI, BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR– Duka mendalam menyelimuti keluarga Bapak Samosir dan Ibu Lubis. Buah hati yang dinanti selama sembilan bulan harus meregang nyawa tak lama setelah dilahirkan di Rumah Sakit (RS) Permata Hati, Duri, pada Jumat (16-01-2026).

Tragedi ini memicu gelombang desakan agar rumah sakit swasta tersebut melakukan evaluasi besar-besaran terhadap komitmen pelayanan dan kelengkapan alat medisnya.

Kronologi yang Memilukan

Ibu Lubis, dalam kondisi setengah sadar saat persalinan, menceritakan pengalaman traumatisnya. Ia menyaksikan petugas medis menekan perutnya dengan sangat kuat dengan dalih bayi sulit dikeluarkan.

“Saya sempat mikir apakah pada saat mereka menekan perut saya, itu yang menyebabkan ada bekas memerah di bagian rusuk anak saya,” ungkap Ibu Lubis sambil terisak.

Baca juga NYAWA BAYI MELAYANG, RS PERMATA HATI DURI DIDUGA ABAL-ABAL DALAM PENANGANAN DARURAT

Keluarga menduga adanya ketidakprofesionalan dan penanganan yang tidak sesuai prosedur (SOP) yang menyebabkan kematian bayi mereka. Atas kejadian ini, Bapak Samosir meminta pihak berwenang memberikan sanksi tegas kepada oknum dokter dan tenaga medis yang terlibat.

DPRD Bengkalis: Jangan Bedakan Pasien, Segera Berbenah!

Menanggapi isu ini, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis, Syafroni Untung, S.H., M.H., angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak dasar yang tidak boleh tebang pilih antara pasien BPJS maupun umum.

Syafroni menyoroti dua poin krusial:

  1. Komitmen SOP: RS Permata Hati harus mengevaluasi kembali standar operasional mereka.
  2. Kecepatan Rujukan: Jika alat medis tidak memadai untuk kondisi kritis, rumah sakit wajib mengambil langkah cepat merujuk pasien ke fasilitas yang lebih lengkap, bukan membiarkan kondisi memburuk.

“Kita akan segera turunkan tim dari Dinas Kesehatan untuk cek kebenaran dan fakta di lapangan, apakah sudah sesuai dengan SOP,” tegas Syafroni melalui sambungan telepon.

Baca juga DLH Kabupaten Sukabumi Babad Habis Sampah Di jalur Lingkar Selatan, Kadis DLH “Stop Buang Sampah Sembarangan”

Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Bengkalis, Ermanto, SKM, MKM (Poto : Dok.Jurnal Tipikor)

Dinkes Bengkalis Janjikan Investigasi dan Sanksi

Menanggapi perkembangan pemberitaan diatas, Plt.Kepala Dinas Kesehatan (KaDisKes) Bengkalis, Ermanto, SKM, MKM, memberi tanggapan atas berita tersebut.

Ermanto juga mengatakan akan Lakukan koordinasi terlebih dahulu kepada pihak manajemen RS Permata hati.

“Kita kumpulkan semua data baru dapat ditindaklanjuti,” terangnya. (Selasa,20/01/26)

Jika memang ditemukan adanya kelalaian petugas atau pelanggaran prosedur operasional standar (SOP), Ermanto menegaskan, akan ditindaklanjuti merekomendasikan ke Dinas Kesehatan Propinsi.

“Nantinya dari Dinas akan turun mengumpulkan data,dan melakukan kordinasi dengan pihak RS Permata Hati”ujarnya.

Pewarta : Irwansyah Siregar

Editor : Azi

Bukan Kaleng-Kaleng! IPTU Nadya Ayu Nurlia Jadi Kapolsek Perempuan Pertama di Madina

MADINA, JURNAL TIPIKOR – Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal kembali mencatat sejarah penting dengan menunjuk IPTU Nadya Ayu Nurlia, S.Tr.K sebagai Kapolsek Panyabungan Selatan. Penunjukan tersebut menjadikan IPTU Nadya sebagai polisi wanita (Polwan) pertama yang dipercaya memimpin Polsek Panyabungan Selatan.

Sebelumnya, IPTU Nadya Ayu Nurlia menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polres Madina. Dengan pengalaman serta rekam jejak kinerja yang dinilai baik, ia kini dipercaya mengemban amanah baru sebagai pimpinan kewilayahan di jajaran Polres Mandailing Natal.

Penunjukan ini dinilai sebagai langkah progresif Polres Madina dalam memberikan ruang dan kepercayaan kepada Polwan untuk menduduki jabatan strategis. Hal tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa profesionalisme, kapasitas kepemimpinan, dan dedikasi personel Polri tidak dibatasi oleh gender.

Baca juga Antisipasi Laka Laut, Polres Sukabumi Gelar Rakor Bersama Pemda dan Pelaku Wisata

IPTU Nadya Ayu Nurlia bukan sosok baru yang mencuri perhatian publik. Pada tahun 2021, saat masih berpangkat Ipda, ia sempat viral secara nasional karena dipercaya menjabat sebagai Kapolsek termuda pada usia 23 tahun. Perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2020 tersebut dikenal memiliki kepemimpinan yang kuat meski harus memimpin personel yang sebagian besar seusia dengan orang tuanya.

Selama menjabat sebagai Kapolsek Batang Gansal, IPTU Nadya Ayu Nurlia berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol, di antaranya tindak pidana narkoba dan kasus pembunuhan. Keberhasilannya tersebut membuat namanya semakin dikenal luas dan dinilai mampu menjalankan tugas penegakan hukum secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis.

Perwira Polri kelahiran Bengkulu, 16 Maret 1998 ini tercatat sebagai salah satu Kapolsek termuda di Indonesia. Putri pertama dari tiga bersaudara yang berasal dari keluarga sederhana ini memiliki tekad kuat untuk memberantas kejahatan, khususnya peredaran narkoba dan tindak kriminal berat di wilayah hukum yang dipimpinnya.

Baca juga RAPIMDA PDPM Kuningan 2026 Dorong Kolaborasi Pemuda untuk Kebaikan Bersama

Tak hanya fokus pada penegakan hukum, IPTU Nadya juga dikenal aktif menjalankan pendekatan sosial dan kemasyarakatan. Ia kerap turun langsung ke lapangan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, puskesmas, serta berbaur bersama masyarakat. Bahkan, ia pernah mendatangi pemukiman Suku Talang Mamak, salah satu suku pedalaman di Provinsi Riau, sebagai bentuk kepedulian dan upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Menanggapi amanah barunya sebagai Kapolsek Panyabungan Selatan, IPTU Nadya Ayu Nurlia menyampaikan komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.

“Jabatan ini merupakan amanah besar yang harus saya jalankan dengan penuh tanggung jawab. Saya berkomitmen untuk bekerja secara profesional serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar IPTU Nadya Ayu Nurlia.

Baca juga Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK, Langsung Digelandang ke Jakarta Terkait Korupsi Proyek dan Dana CSR

Ia juga menegaskan akan mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukumnya.

“Dalam pelaksanaan tugas, saya akan mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif, dengan tetap menjunjung tinggi penegakan hukum,” katanya.

Lebih lanjut, IPTU Nadya berharap dukungan dan sinergi dari seluruh elemen masyarakat serta jajarannya.

“Saya mohon dukungan dari seluruh anggota dan masyarakat Panyabungan Selatan. Dengan kebersamaan dan sinergi yang baik, saya yakin situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dapat terus kita jaga bersama,” tuturnya.

(Siregar)

Antisipasi Laka Laut, Polres Sukabumi Gelar Rakor Bersama Pemda dan Pelaku Wisata

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Polres Sukabumi menggelar Rapat Koordinasi (rakor) antisipasi laka laut di Aula Mapolres Sukabumi, pada Selasa (20/01/2026), sebagai langkah strategis menekan potensi kecelakaan di perairan wilayah hukum Polres Sukabumi.

Kegiatan ini dihadiri jajaran Polda Jabar, Pemerintah Daerah, Kabupaten Sukabumi, Pengelola Hotel dan Wisata Air, serta Instansi terkait lainnya.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H.,S.I.K.,M.Si.,menekankan akan pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan juga pelaku usaha untuk menciptakan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bagi wisatawan.

“Tujuan kita berkoordinasi hari ini adalah untuk memberikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Sukabumi. Banyak kejadian laka laut yang terjadi jika kita tidak berbuat, maka kita tidak amanah. Personel harus ditempatkan di titik rawan, bendera merah dipasang, dan pemilik hotel wajib memastikan SOP keselamatan tamunya,” ujar Kapolres.

Baca juga RAPIMDA PDPM Kuningan 2026 Dorong Kolaborasi Pemuda untuk Kebaikan Bersama

Dalam rakor tersebut, Kapolres juga mengingatkan pentingnya edukasi kepada wisatawan serta pengawasan oleh petugas dan pemilik usaha di bibir pantai. Ia menekankan agar formulir registrasi pengunjung disiapkan, serta penyediaan alat keselamatan dan pelampung bagi para pengunjung yang berenang di pantai.

“Kita harus memiliki tanggung jawab bersama, menjaga masyarakat dan wisatawan. Fasilitas dan sarana harus bagus agar wisatawan nyaman, ekonomi lokal maju, dan kecelakaan laut dapat ditekan,” tambah Kapolres.

Rakor yang berlangsung membahas penataan perizinan pelaku usaha wisata bahari, evaluasi SOP, dan pemberdayaan masyarakat lokal untuk memastikan pengawasan maksimal di kawasan pantai.

(Rama)

RAPIMDA PDPM Kuningan 2026 Dorong Kolaborasi Pemuda untuk Kebaikan Bersama

KUNINGAN, JURNAL TIPIKOR -Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Kuningan sukses menyelenggarakan Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA) Tahun 2026 dengan mengusung tema “Bareng Pemuda Kolaborasi Kebaikan”.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu, (18/1/2026) bertempat di Balai Desa Kertaungaran, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan.

RAPIMDA diikuti oleh seluruh pengurus PDPM Kabupaten Kuningan serta perwakilan Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah (PCPM) se-Kabupaten Kuningan.

Baca juga DLH Kabupaten Sukabumi Babad Habis Sampah Di jalur Lingkar Selatan, Kadis DLH “Stop Buang Sampah Sembarangan”

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mengevaluasi program kerja, merumuskan agenda organisasi ke depan, serta memperkuat sinergi antarstruktur Pemuda Muhammadiyah di tingkat daerah dan cabang.

Kegiatan RAPIMDA secara resmi dibuka oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Kuningan yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Kuningan, Dr. Apt. Wawang Anwarudin, M.Sc.

Dalam sambutannya, Dr. Wawang Anwarudin menekankan pentingnya peran strategis pemuda dalam membangun kolaborasi yang berdampak nyata bagi masyarakat.
“Pemuda Muhammadiyah harus menjadi motor penggerak kebaikan di tengah masyarakat.

Baca juga 19 Tahun “Membangkang”, PT. DSJ Didemo Massa: Desak Penutupan Kebun Sawit Tanpa HGU di Kaur!

Kolaborasi lintas potensi, kreativitas, dan kepekaan sosial adalah kunci agar gerakan pemuda tidak hanya aktif secara struktural, tetapi juga dirasakan manfaatnya oleh umat dan bangsa,” ujar Dr. Wawang.

Ia juga berharap RAPIMDA ini mampu melahirkan gagasan-gagasan progresif yang selaras dengan nilai-nilai Islam berkemajuan serta kebutuhan masyarakat Kuningan.

Sementara itu, Ketua PDPM Kabupaten Kuningan, Sandi, S.Pd., dalam pernyataannya menegaskan bahwa RAPIMDA menjadi momentum penting untuk memperkuat soliditas organisasi dan semangat kolaborasi di kalangan pemuda.

“Tema ‘Bareng Pemuda Kolaborasi Kebaikan’ kami pilih sebagai refleksi bahwa gerakan Pemuda Muhammadiyah ke depan harus lebih terbuka, inklusif, dan kolaboratif.

Baca juga Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK, Langsung Digelandang ke Jakarta Terkait Korupsi Proyek dan Dana CSR

RAPIMDA ini bukan hanya forum rapat, tetapi ruang menyatukan ide dan energi pemuda untuk menghadirkan kebaikan yang berkelanjutan,” ungkap Sandi.

Ia menambahkan bahwa hasil RAPIMDA diharapkan dapat menjadi panduan kerja yang realistis dan responsif terhadap tantangan sosial, pendidikan, dan keumatan di Kabupaten Kuningan.

Melalui RAPIMDA 2026 ini, PDPM Kabupaten Kuningan meneguhkan komitmennya untuk terus berkontribusi aktif dalam pembinaan generasi muda serta membangun kolaborasi strategis demi terwujudnya masyarakat yang berkemajuan dan berkeadilan.

(Deden)

DLH Kabupaten Sukabumi Babad Habis Sampah Di jalur Lingkar Selatan, Kadis DLH “Stop Buang Sampah Sembarangan”

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Adanya keluhan dan aduan masyarakat terkait tumpukan sampah yang dibuang sembarangan di Jalur Lingkar Selatan (Jalur), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi merespon cepat dengan mengangkut dan membersihkan wilayah jalur dari sampah.

Tim gabungan pun dari DLH beserta jajaran terkait diterjunkan langsung ke lokasi yang berada di samping Rumah Makan (RM) H. Didi Tahu Sumedang, Mangkalaya, Cisaat, untuk dulakukan pembersihan total dan pengamanan area dengan memasang banner bertuliskan "GA MALU YA BUANG SAMPAH DISINI ? KATANYA CINTA LINGKUNGAN ?".

Aksi gerak cepat ini merupakan tindak lanjut dari kondisi memprihatinkan yang sempat viral, di mana tumpukan sampah sepanjang 5 meter menebar aroma tak sedap dan mengancam kesehatan masyarakat serta pengguna jallan.

Baca juga 19 Tahun “Membangkang”, PT. DSJ Didemo Massa: Desak Penutupan Kebun Sawit Tanpa HGU di Kaur!

Selain mengangkut sampah, petugas juga memasang spanduk larangan keras membuang sampah sebagai upaya preventif agar lokasi tersebut tidak kembali menjadi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, S.Sos., KP., M.Si., menyampaikan bahwa tindakan pembersihan hari ini merupakan bagian dari tanggung jawab DLH. Namun, Nunung mengingatkan bahwa solusi permanen ada pada kesadaran masyarakat.

“Buat masyarakat diharapkan untuk tidak buang sampah ditempat yang bukan tempatnya, sehingga tidak menjadi tempat pembuangan sampah liar,” ujarnya.

Numung pun menjelaskan, bahwa DLH tidak bisa bekerja sendirian. Perlu ada sinergi antara pemerintah, tokoh masyarakat, dan warga itu sendiri.

“Tim dari DLH akan bekerjasama dengan berbagai pihak, baik Pemerintah Desa ataupun Tokoh Masyarakat untuk selalu sosialisasi jaga kebersihan lingkungan. Diharapkan jangan sampai buang sampah sembarangan untuk menciptakan Sukabumi yang sehat,” tambahnya.

Baca juga Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK, Langsung Digelandang ke Jakarta Terkait Korupsi Proyek dan Dana CSR

Nunung pun berharap, masyarakat dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya untuk tidak membuang sampah sembarangan karena efeknya akan berdampak luas baik itu kepada keindahan dan kenyamanan lingkungan bahkan samapai kepada kesehatan.

“Semoga masyarakat dapat meningkatkan kesadaran akan kebersihan lingkungan salah satunya dengan tidak membuang sampah sembarangan. Sehingga masyarakat dapat terlindungi dari berbagai penyakit serta memberikan support agar lingkungan bersih menuju Sukabumi Mubarokah (Maju, Unggul, Berbudaya dan Berkah),” harapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (Sekdis DLH) Kabupaten Sukabumi, Yamin, memberikan rincian teknis mengenai upaya yang telah dilakukan. la mengungkapkan, bahwa pembersihan di titik sebenarnya sudah dilakukan berulang kali, namun kesadaran oknum masyarakat yang rendah membuat sampah kembali menumpuk.

“Beberapa waktu yang lalu kita sudah melakukan upaya kolaborasi dengan Pemerintah Kecamatan Cisaat dan Pemerintah Kecamatan Gunung Guruh, serta 4 Pemerintah Desa di sekitar lokasi. Saat itu saja sudah terangkat sampah sebanyak 4 Dump Truck,” Jelasnya.

Baca juga TOK! DPR DAN PEMERINTAH BATAL REVISI UU PILKADA, TEGASKAN RAKYAT TETAP MEMILIH LANGSUNG

Terkait aksi hari ini, Yamin pun menjelaskan, bahwa pemasangan spanduk imbauan yang dipasang merupakan langkah awal. Namun, ia menekankan perlunya realisasi janji dari pihak Pemerintah Desa untuk mengubah wajah lokasi tersebut.

“Rencana awalnya akan ada upaya lanjutan dari Pemerintah Desa sekitar lokasi untuk melakukan pemagaran dengan pagar bambu dan merubah lokasi menjadi taman yang ditanami bunga. Namun, penanganan tersebut sepertinya belum terealisasikan oleh Pemerintah Desa setempat, sehingga sampah kembali menumpuk seperti kondisi kemarin,” bebernya.

Yamin juga secara jujur mengakui adanya kendala internal yang menghambat kecepatan pelayanan.

“Memang perlu upaya kolaboratif serta penegakan hukum lingkungan, terutama di tengah segala keterbatasan kedaruratan armada sampah Kabupaten Sukabumi yang kita hadapi saat ini” pungkasnya.

Problem sampah adalah tanggung jawab bersama bukan hanya pemerintah daerah saja. Masyarakat secara individu dan produsen produk pun harus ikut andil dalam menjaga lingkungan agar lingkungan tetap bebas dari sampah.

Jangan sampai Kabupaten Sukabumi khususnya ternoda oleh pemandangan adanya tumpukan sampah ditempat pembuangan sampah liar yang menimbulkan aroma tak sedap sehingga dapat merusak Citra Kabupaten Sukabumi.

Alamsyah (Rama)

19 Tahun “Membangkang”, PT. DSJ Didemo Massa: Desak Penutupan Kebun Sawit Tanpa HGU di Kaur!

KAUR, BENGKULU, JURNAL TIPIKOR – Ratusan massa yang tergabung dalam Organisasi DPD ABRI-1 (Amanah Bangsa Rakyat Indonesia Bersatu) Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Senin, 19 Januari 2026.

Aksi ini menyasar operasional Perkebunan Kelapa Sawit PT. DSJ di Desa Beriang Tinggi, Kecamatan Tanjung Kemuning, yang dituding telah mengeruk kekayaan alam Bumi Se’ase Seijean selama 19 tahun tanpa memiliki dokumen Hak Guna Usaha (HGU).

Dugaan Skandal Pembiaran dan Indikasi Suap

Ketua DPD ABRI-1 Kabupaten Kaur, Amli, SE, dalam orasi mautnya menegaskan bahwa keberadaan PT. DSJ adalah bentuk pelecehan terhadap hukum di Indonesia. Ia merujuk pada Instruksi Presiden terkait penindakan perusahaan ilegal.

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Kaur segera menutup PT. DSJ! Bagaimana mungkin perusahaan bisa beroperasi hampir dua dekade tanpa HGU? Kami mendesak Polres Kaur menyelidiki adanya dugaan suap kepada oknum-oknum tertentu yang menyebabkan terjadinya pembiaran sistematis selama belasan tahun ini,” tegas Amli di hadapan massa.

Senada dengan itu, Ketua ABRI-1 Bengkulu Selatan, Herman Lufti, meminta pihak Kepolisian menjadi jembatan tegas agar Pemerintah Daerah tidak lagi “tutup mata” terhadap persoalan ini

Baca juga Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK, Langsung Digelandang ke Jakarta Terkait Korupsi Proyek dan Dana CSR

Respon Cepat Kapolres Kaur

Menanggapi tuntutan massa, Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, S.I.K, M.Tr, Opsla, menyatakan sikap tegasnya. Beliau berkomitmen untuk segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut ke tingkat pemerintah daerah dan melakukan penyelidikan internal.

“Kami akan menyampaikan tuntutan ini kepada Pemerintah Daerah. Saya secara pribadi akan segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” ujar AKBP Alam Bawono di hadapan para pengunjuk rasa.

Sejalan dengan Kebijakan Pusat (Menteri ATR/BPN)

Aksi massa ini bertepatan dengan semangat bersih-bersih yang diusung Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Dalam arahannya, Menteri Nusron fokus menertibkan 537 badan hukum yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) namun tidak memiliki HGU.

Baca juga Awal Tahun Berdarah Koruptor, KPK Ringkus Bupati Pati Sudewo dalam OTT Ketiga 2026!

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 atas UU No. 39 Tahun 2014, perusahaan kelapa sawit wajib memiliki IUP sekaligus HGU untuk dapat beroperasi secara legal.

Menteri Nusron menegaskan bahwa perusahaan yang membandel akan dikenakan sanksi denda pajak melalui perhitungan BPKP, dan pembayaran denda tidak otomatis menjamin terbitnya izin HGU jika tidak ada itikad baik dari perusahaan.

Tuntutan Masyarakat

Masyarakat dan DPD ABRI-1 menuntut tiga poin utama:

  1. Penghentian Operasional: Tutup total aktivitas PT. DSJ hingga seluruh izin terpenuhi.
  2. Audit Investigasi: Periksa aliran dana dan dugaan “beking” oknum pejabat di balik operasional ilegal selama 19 tahun.
  3. Sanksi Tegas: Terapkan denda administratif dan pidana sesuai regulasi terbaru Kementerian ATR/BPN.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT. DSJ belum memberikan keterangan resmi terkait aksi unjuk rasa dan tudingan ketiadaan HGU tersebut.
ni?

(Jusri)

Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK, Langsung Digelandang ke Jakarta Terkait Korupsi Proyek dan Dana CSR

MADIUN, JURNAL TIPIKOR – Suasana di Mapolres Madiun mendadak mencekam pada Senin (20/1) sore. Wali Kota Madiun, Maidi, bersama sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota Madiun resmi dibawa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju Jakarta setelah menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satreskrim Polres Madiun.

Pantauan di lokasi menunjukkan Maidi keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB. Tidak sendirian, ia terlihat didampingi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, serta seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya.

Mereka langsung digiring masuk ke dalam mobil yang telah disiapkan tim lembaga antirasuah tersebut.
Konfirmasi Pihak Kepolisian
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, membenarkan adanya aktivitas penyidik KPK di wilayah hukumnya.

Baca juga Awal Tahun Berdarah Koruptor, KPK Ringkus Bupati Pati Sudewo dalam OTT Ketiga 2026!

Ia menjelaskan bahwa pihak Polres Madiun hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan.

“Pagi tadi sekitar pukul 08.30 WIB, ada tim KPK datang ke Polres Madiun untuk meminjam fasilitas tempat pemeriksaan. Terkait teknis, silakan ke Jubir KPK, namun benar bahwa sejumlah pejabat di seputaran Madiun

telah diperiksa dan dibawa oleh tim. Saat ini mereka sudah meninggalkan lokasi,” ujar AKBP Kemas, Senin (20/1).

Dugaan Kasus: Fee Proyek dan Dana CSR

Berdasarkan keterangan resmi dari KPK, Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan fee (biaya komitmen) terkait proyek infrastruktur serta penyelewengan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) di lingkup Pemerintah Kota Madiun.

Baca juga TOK! DPR DAN PEMERINTAH BATAL REVISI UU PILKADA, TEGASKAN RAKYAT TETAP MEMILIH LANGSUNG

Selain Maidi dan Thariq Megah, sejumlah pejabat lain juga turut diperiksa di lokasi yang sama, di antaranya:

  • Soeko Dwi Handiarto (Sekretaris Daerah Kota Madiun)
  • Suwarno (Mantan Kepala Bappeda/Kepala Dinas PUPR)
    Meski demikian, keduanya dilaporkan tidak ikut dibawa ke Jakarta dalam rombongan sore tadi.

Status Hukum Ditentukan 1×24 Jam

Hingga saat ini, KPK tengah dalam proses membawa sembilan orang dari total 15 orang yang terjaring dalam operasi senyap ini menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk Wali Kota Maidi, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau saksi.

Sumber : Antara

Editor : Azi