PWI Banten Minta Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan Jurnalis di Serang

SERANG, JURNAL TIPIKOR – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten mendesak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang menimpa sejumlah jurnalis saat meliput penyegelan pabrik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (21/8).

“Kami mendesak kepolisian setempat dapat mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan yang dilakukan petugas keamanan PT GRS itu,” kata Sekretaris PWI Banten, Fahdi Khalid.

Menurut Fahdi, kekerasan terhadap jurnalis sama sekali tidak dapat dibenarkan, karena tugas jurnalis di lapangan dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Baca juga POLRES BENGKALIS POLSEK MANDAU UNGKAP KASUS PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

Kekerasan ini terjadi saat jurnalis sedang meliput proses penyegelan pabrik oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

PWI Banten mengutuk dan mengecam keras pengeroyokan tersebut. Insiden ini dianggap telah mencederai semangat kebebasan pers.

Beberapa jurnalis dilaporkan mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis.

“Kami meminta teman-teman wartawan bersatu dan menyuarakan perlawanan terhadap aksi kekerasan itu,” tegas Fahdi.

Baca juga OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, KPK Sita 22 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat

Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Lebak, RA Sudrajat, juga menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Ia berharap kasus serupa tidak akan terulang lagi di Banten.

“Mereka jurnalis itu adalah bagian dari pilar demokrasi dan dilindungi UU Pers. Kami berharap kepolisian secepatnya memproses pelaku kekerasan itu secara hukum,” kata Sudrajat.

Kasus ini kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian, dengan harapan para pelaku dapat segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

(Red)

Tim KLHK dan Wartawan Diduga Dikeroyok Saat Hendak Tutup Paksa PT GRS di Serang

SERANG, BANTEN, JURNAL TIPIKOR– Sebuah insiden kekerasan terjadi di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, di mana tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama seorang wartawan diduga menjadi korban pengeroyokan.

Kejadian ini berlangsung saat mereka hendak melakukan penutupan operasional PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) yang terindikasi kuat melakukan pencemaran lingkungan.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa insiden bermula saat tim KLHK tiba untuk menindaklanjuti pelanggaran perusahaan.

Baca juga POLRES BENGKALIS POLSEK MANDAU UNGKAP KASUS PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

Sebelumnya, pada 25 Februari, KLHK telah memasang garis polisi sebagai tanda pelanggaran, namun langkah tersebut tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.

“Kementerian LH akan melakukan tindakan hukum,” kata AKBP Condro Sasongko, Kamis. “Pada 25 Februari, mereka sudah datang ke sini memasang police line karena perusahaan ini melakukan pencemaran, tapi tidak diindahkan.”

Ketika tim kembali untuk melakukan penutupan paksa, mereka mendapat penolakan yang berujung pada aksi kekerasan.

Empat orang staf humas KLHK dan satu orang wartawan diduga dikeroyok oleh petugas keamanan serta beberapa karyawan PT GRS. Motif sementara dari pengeroyokan ini adalah untuk menghalangi tim KLHK masuk ke area perusahaan.

Baca juga OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, KPK Sita 22 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat

Pihak kepolisian telah mengantongi nama-nama terduga pelaku, termasuk oknum dari organisasi masyarakat (ormas), dan berkomitmen untuk segera melakukan penangkapan.

“Nama-nama sudah kita kantongi. Insya Allah hari ini kita tangkap,” tegas Kapolres Condro.

Terkait dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam insiden ini, khususnya terkait permintaan penghapusan video, Kapolres menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada tim Propam. Kabid Propam Polda Banten, Kombes Murwoto, membenarkan bahwa timnya sedang melakukan pendalaman.

“Kami akan turun memastikan apakah benar ada anggota polisi yang terlibat dalam kejadian ini. Kita masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena melibatkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan yang berujung pada tindakan kekerasan. Pihak berwajib saat ini terus berupaya mengungkap fakta di balik insiden ini dan menindak tegas para pelaku.

(Antara/red)

OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, KPK Sita 22 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 22 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, sebagai bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (20/8) malam.

Operasi ini menargetkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers hari ini (21/8) menyampaikan bahwa puluhan kendaraan tersebut disita sebagai barang bukti.

Penyitaan ini juga merupakan langkah awal dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari dugaan pemerasan.

“Penyitaan 22 kendaraan ini merupakan barang bukti dari dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh Saudara Immanuel Ebenezer terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” jelas Budi Prasetyo.

Baca juga Rudianto Lallo Ingatkan KPK, OTT Jangan Dijadikan Alat Politik

Penyitaan ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata KPK dalam memulihkan kerugian negara dan memastikan setiap aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dapat dikembalikan kepada negara.

KPK akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk menelusuri aset lain yang terkait dengan kasus ini.

(AZI)

POLRES BENGKALIS POLSEK MANDAU UNGKAP KASUS PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

BENGKALIS, RIAU JURNAL TIPIKOR – Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang residivis. Pelaku, yang telah dua kali dihukum atas kasus serupa, kembali melakukan perbuatan keji tersebut di dua lokasi berbeda.

Kasus ini terungkap berdasarkan dua laporan polisi yang masuk ke Polsek Mandau. Laporan pertama, nomor LP/162/VI/2025/SPKT/RIAU/RES BKS/SEK MANDAU, diterima pada 5 Juni 2025 atas nama pelapor Mohammad Thoriq. Sementara laporan kedua, dengan nomor LP/258/VIII/2025/SPKT/RIAU/RES BKS/SEK MANDAU, masuk pada 14 Agustus 2025 atas nama pelapor Eri Boy.

Modus Operandi

Pelaku berinisial JS (34) menggunakan modus mengajak korban untuk menemaninya mencari teman. Untuk memikat korban, pelaku juga menjanjikan akan membelikan jajan dan memberikan uang.

Baca juga Tim KPK Sita Puluhan Kendaraan Roda Dua dan Empat dalam OTT Terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan

Kronologi Kejadian

Peristiwa pertama terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Siak, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Korban, seorang anak perempuan berinisial KNK (6), tidak kunjung pulang ke rumah setelah selesai les.

Setelah dicari, KNK akhirnya diantar pulang oleh seorang wanita. Saat diajak berkomunikasi, KNK menceritakan bahwa ia dibawa oleh seorang pria ke kebun ubi.

Di sana, pelaku menyuruh korban membuka celananya dan memegang kemaluan korban. Setelah itu, korban ditinggalkan sendirian di lokasi kejadian.
Kejadian kedua terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 17.20 WIB.

Baca juga Rudianto Lallo Ingatkan KPK, OTT Jangan Dijadikan Alat Politik

Korban, seorang anak perempuan berinisial NNR (7), sedang bermain di belakang ruko di Jalan Swadaya, Kelurahan Duri Barat. Pelaku JS datang menghampiri NNR dan adiknya, lalu mengajak NNR pergi dengan iming-iming akan dibelikan jajan dan diberi uang.

Korban NNR yang lugu akhirnya mengikuti ajakan pelaku. Selama perjalanan menggunakan sepeda motor, pelaku mencabuli korban dengan memegang kemaluannya.

Korban sempat mengeluh kesakitan, namun pelaku tetap melanjutkan aksinya. Setelah puas, pelaku menurunkan korban di dekat sebuah mobil dan langsung pergi. Korban pun pulang berjalan kaki.

Baca juga Pengamat Kebijakan Publik soroti Kegaduhan Internal Perumda Tirtawening dan Dugaan Intervensi Politik

Pengungkapan Kasus

Pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau mendapatkan informasi mengenai keberadaan sepeda motor yang digunakan pelaku. Motor tersebut sedang digunakan oleh adik pelaku.

Setelah mengamankan motor, polisi menginterogasi adik pelaku dan mendapatkan informasi bahwa motor tersebut sering digunakan oleh kakaknya, JS, yang saat itu berada di sebuah kedai kopi.

Sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil mengamankan JS di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Saat diinterogasi, JS mengakui perbuatannya terhadap kedua korban. Penangkapan ini juga mengungkap bahwa JS adalah pelaku yang sama dalam dua kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilaporkan.

Baca juga Pengamat Kebijakan Publik soroti Kegaduhan Internal Perumda Tirtawening dan Dugaan Intervensi Politik

Barang Bukti dan Pasal yang Dipersangkakan

Beberapa barang bukti diamankan dari kasus ini, termasuk pakaian korban, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street dan pakaian dinas lapangan milik pelaku.

Pelaku JS, yang merupakan residivis kasus pencabulan anak, dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Himbauan Kepada Masyarakat
Polres Bengkalis Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau kehadiran petugas kepolisian dapat menghubungi Call Center 110.

(Irwansyah)

Tim KPK Sita Puluhan Kendaraan Roda Dua dan Empat dalam OTT Terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan

Jakarta, JURNAL TIPIKOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, Kamis (21/8).

Dalam operasi tersebut, tim KPK menyita puluhan kendaraan roda dua dan roda empat serta sejumlah uang tunai.
“Ada puluhan mobil, dan ada motor Ducati,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi di Jakarta.

Fitroh menjelaskan bahwa OTT ini terkait dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Selain Wamenaker, tim juga mengamankan 10 orang lainnya. Saat ini, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan.

OTT Kelima di Tahun 2025

OTT yang dilakukan terhadap Wamenaker merupakan OTT kelima yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.

Sebelumnya, KPK telah melakukan beberapa OTT lainnya, yaitu:

  • Maret 2025: OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yang menjerat anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
  • Juni 2025: OTT di Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
  • 7-8 Agustus 2025: OTT di Jakarta, Kendari, dan Makassar terkait dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
  • 13 Agustus 2025: OTT di Jakarta terkait dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan

KPK berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana korupsi dan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan kasus ini kepada publik.

(AZI)

Membangun Lingkungan Melalui Gapura

KUNINGAN, JURNAL TIPIKOR —Gapura adalah ungkapan selamat datang yang penuh semarak, mencerminkan keramahan dan rasa hormat dari tuan rumah kepada setiap orang atau tamu yang datang.

Proses pembangunan Gapura masuk wilayah Paleben-Pasawahan melibatkan anggaran dari masyarakat dan para donatur. Rabu (20/8/2025)

Pembuatan Gapura tersebut dihadiri Ketua BPD Desa Silebu, Ketua LPM, Kepala Dusun, RT dan Masyarakat will III.

Muksin selaku Kepala Dusun will 3
mengatakan. “tujuan dibangunnya Gapura ini untuk memperjelas batas wilayah serta memperkuat identitas, persaudaraan, kerjasama,dan simbolisme wilayah,” ujarnya.

Baca juga Rudianto Lallo Ingatkan KPK, OTT Jangan Dijadikan Alat Politik

K. Muhimudin selaku Ketua panitia dan tokoh masyarakat menyampaikan terimakasih kepada para semua pihak yang telah bekerja keras dari segi tenaga, materi dan pemikirannya dalam mensukseskan pembangunan Gapura ini.

“Terimakasih kepada masyarakat dan pihak pihak yang sudah membantu bekerja sama bekerja keras untuk membangun gapura ini, mudah -mudahan kita selalu kompak dalam membangun Desa,”ucapnya.

(Deden)

Rudianto Lallo Ingatkan KPK, OTT Jangan Dijadikan Alat Politik

JAKARTA JURNAL TIPIKOR-– Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak menjadikan operasi tangkap tangan (OTT) sebagai alat politik.

Menurutnya, penggunaan OTT yang bermuatan politis dapat merusak citra KPK dan menimbulkan persepsi negatif di mata publik.

Rudianto menegaskan bahwa OTT harus benar-benar didasarkan pada penyelidikan murni berlandaskan hukum dan ditujukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Bung Hatta mengatakan, kalau penegak hukum jadikan alat politik, maka rusaklah negeri ini,” ujar Rudianto saat rapat kerja bersama KPK di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Baca juga Ketua KPK Sebut Istilah “OTT” Adalah Budaya, Bukan Terminologi Resmi

Di samping itu, ia juga mengkritik strategi KPK yang dinilainya terlalu mengedepankan OTT dibandingkan upaya pencegahan.

Rudianto berpendapat bahwa jika telah menemukan indikasi korupsi, KPK seharusnya mengambil langkah-langkah pencegahan terlebih dahulu, bukan langsung melakukan penangkapan.

“Bukankah berarti KPK melakukan pembiaran? Mengapa kemudian KPK tidak, ‘hei hati-hati Bupati, kamu ada proyek sekian, kamu sudah ada bukti permulaan ini’, ini sebelum ketangkap tangan,” katanya.

Baca juga Pengamat Kebijakan Publik soroti Kegaduhan Internal Perumda Tirtawening dan Dugaan Intervensi Politik

Meskipun demikian, Rudianto memastikan Komisi III DPR RI tetap mendukung penguatan kelembagaan KPK. Hal ini sejalan dengan pernyataan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang juga sempat menyatakan ketidaksetujuannya terhadap operasi tersebut.

“Kami setuju masukan-masukan dari KPK untuk penguatan kelembagaan KPK, dan harapan kami kiranya KPK on the track dan tidak terkontaminasi dengan kepentingan motif-motif lain selain motif hukum,” tutur Rudianto.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa OTT adalah istilah yang umum digunakan masyarakat.

Baca juga KPK Usut Permintaan Pembelian Aset dalam Kasus Pemerasan Izin TKA

Menurutnya, operasi tersebut merupakan tindakan penyelidikan yang telah diatur oleh undang-undang. Penyelidik yang menerima laporan dugaan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.

“Cara-cara penindakannya pun kami juga lakukan secara extraordinary crime, tapi dengan batasan berdasarkan aturan norma undang-undang yang menjadi payung hukum,” kata Setyo.

(AZI)

Ketua KPK Sebut Istilah “OTT” Adalah Budaya, Bukan Terminologi Resmi

Jakarta, JURNAL TIPIKOR-– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang populer di masyarakat bukanlah terminologi resmi yang digunakan oleh KPK.

Ia menyatakan istilah tersebut lebih merupakan sebuah kebiasaan atau budaya yang berkembang di tengah publik.

Pernyataan ini disampaikan Setyo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/8/2025).

Baca juga Pengamat Kebijakan Publik soroti Kegaduhan Internal Perumda Tirtawening dan Dugaan Intervensi Politik

Menurutnya, KPK memandang OTT sebagai serangkaian tindakan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Terminologi OTT itu tidak pernah kami sampaikan pimpinan. Ini adalah terminologi yang mungkin menjadi sebuah kebiasaan, budaya, atau masyarakat menganggap istilah OTT itu operasi tertangkap tangan,” ujar Setyo.

Penjelasan ini disampaikan Setyo untuk menanggapi pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Sahroni mempertanyakan definisi “tertangkap tangan,” terutama setelah KPK melakukan OTT di tiga lokasi berbeda (Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur, Sultra.

Baca juga Massa Aksi Dago Elos Serahkan Berkas Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Bandung

Sahroni mempertanyakan apakah yang dimaksud dengan OTT adalah penangkapan yang dilakukan secara bersamaan, atau jika pelaku sudah berpindah tempat, apakah masih bisa disebut OTT.

Menanggapi hal tersebut, Setyo menjelaskan bahwa KPK berpegang pada Pasal 102 ayat (1) dan (2) KUHAP. Pasal tersebut menyatakan bahwa penyelidik wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan jika menemukan, menerima laporan, atau pengaduan tentang dugaan tindak pidana.

Seperti diketahui, pada 7 Agustus 2025, KPK melakukan OTT terkait kasus di Kolaka Timur. Awalnya, beberapa orang ditangkap di Jakarta dan Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kemudian, KPK menangkap Bupati Kolaka Timur di Makassar, Sulawesi Selatan, setelah yang bersangkutan selesai mengikuti Rakernas Partai NasDem.

(AZI)

Pengamat Kebijakan Publik soroti Kegaduhan Internal Perumda Tirtawening dan Dugaan Intervensi Politik

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Perumda Tirtawening kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah rekaman suara yang viral di media sosial TikTok diduga menampilkan kemarahan Plt. Direktur Utama (Dirut), Tono Rusdiantono.

Rekaman tersebut dikabarkan berisi respons Tono terhadap penolakan bawahan untuk mencabut CCTV di ruangan direksi BUMD.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kondisi internal Perumda Tirtawening.

Menurut pengamat kebijakan publik, A. Tarmizi, aksi pembangkangan bawahan terhadap atasan mengindikasikan adanya kekuatan dan pengaruh dari orang atau kelompok tertentu di dalam perusahaan, hal tersebut disampaikannya kepada Jurnal Tipikor,  Rabu (20/8).

Baca juga Massa Aksi Dago Elos Serahkan Berkas Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Bandung

Lebih lanjut Tarmizi menyayangkan viralnya insiden ini, karena dinilai dapat merusak citra dan reputasi Perumda Tirtawening di mata masyarakat.

Lebih jauh, ia menduga kuat bahwa kegaduhan ini sarat dengan kepentingan elit politik.
“Jika realitanya seperti itu, kita hanya bisa geleng-geleng kepala saja,” ujarnya.

Urgensi Pemisahan BUMD dari Kepentingan Politik

Tarmizi menekankan bahwa pemisahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari kepentingan politik adalah langkah krusial agar BUMD bisa berfungsi secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Baca juga Karnaval Kirab Budaya Peringati HUT ke-80 Provinsi Jawa Barat, Ribuan Peserta Tampilkan Kekayaan Seni dan Tradisi Sunda

Menurutnya, ada beberapa alasan utama mengapa BUMD harus terbebas dari intervensi politik:

  1. Peningkatan Profesionalisme dan Akuntabilitas
    Ketika BUMD dijalankan secara profesional, rekrutmen direksi dan staf didasarkan pada kompetensi, bukan kedekatan politik. Hal ini mendorong Good Corporate Governance (GCG) dan membuat keputusan BUMD lebih dapat dipertanggungjawabkan secara bisnis.
  2. Fokus pada Pelayanan Publik dan Profitabilitas
    Campur tangan politik sering mengalihkan fokus BUMD dari tujuan utamanya, yaitu memberikan pelayanan publik dan memperoleh laba. Proyek sering kali dipilih berdasarkan keuntungan politik, bukan kelayakan ekonomi atau kebutuhan masyarakat. Sebaliknya, BUMD yang bebas politik dapat fokus pada peningkatan kualitas pelayanan dan efisiensi operasional.
  3. Pencegahan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang
    Intervensi politik dapat membuka celah korupsi, seperti mark-up anggaran atau penunjukan vendor tanpa tender yang transparan. Dengan pengelolaan profesional dan transparan, praktik-praktik tersebut dapat diminimalkan.
  4. Stabilitas dan Keberlanjutan Usaha
    Pergantian pemimpin daerah seringkali diikuti dengan perombakan direksi BUMD yang tidak didasarkan pada kinerja. Intervensi ini dapat mengganggu stabilitas dan keberlanjutan program strategis.
  5. Penciptaan Iklim Investasi yang Sehat
    Investor lebih percaya diri menanamkan modal di BUMD yang profesional dan transparan. Intervensi politik yang berlebihan dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan risiko bisnis yang tinggi.

Secara keseluruhan, menjaga BUMD agar tetap terbebas dari kepentingan politik adalah kunci agar BUMD dapat berkembang sebagai entitas bisnis yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat.

(Her)

 

Massa Aksi Dago Elos Serahkan Berkas Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Bandung

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR— Sekitar 100 orang yang tergabung dalam Aliansi Dago Melawan menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Aksi yang berlangsung sejak pukul 10.20 WIB ini dipimpin oleh Saudara Angga, selaku Ketua Forum Dago Melawan.

Tujuan utama aksi ini adalah untuk menyerahkan berkas dan biaya pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) tahap kedua terkait sengketa lahan yang melibatkan warga Dago Elos.

Baca juga Karnaval Kirab Budaya Peringati HUT ke-80 Provinsi Jawa Barat, Ribuan Peserta Tampilkan Kekayaan Seni dan Tradisi Sunda

Massa aksi tiba di lokasi sekitar pukul 10.20 WIB dan langsung melakukan blokade jalan di depan PN Bandung.

Aksi ini diwarnai dengan berbagai alat peraga, termasuk mobil komando, pengeras suara, bendera Dago Melawan, dan bendera One Piece, serta spanduk-spanduk yang menyuarakan tuntutan mereka, di antaranya:

  • ‘TUMPAS TUNTAS MAFIA TANAH DAGO ELOS”
  • “DAGO MELAWAN”
  • “Tanah untuk Rakyat”
  •  “Hapuskan Eigendom vearponding diseluruh peradilan Indonesia”

Rangkaian kegiatan unjuk rasa juga menampilkan kesenian Benjang pada pukul 11.15 WIB. Setelah beristirahat dan salat, orasi kembali dilanjutkan pada pukul 12.50 WIB.

Dalam orasinya, perwakilan Aliansi Dago Melawan menyampaikan tuntutan agar kasus ini menjadi perhatian serius.

“Kami akan memberantas mafia tanah di Indonesia, terutama yang menggunakan veirponding palsu,” tegas salah satu orator.

“Berapa pun biaya yang diminta, kami berharap berkas PK 2 dapat diterima. Jika tidak, kami siap menduduki PN dan akan memanggil warga lain yang ada di Dago Elos.”

Baca jugaKPK Usut Permintaan Pembelian Aset dalam Kasus Pemerasan Izin TKA

Pada pukul 13.15 WIB, perwakilan warga menyerahkan dokumen dan biaya pendaftaran PK 2 di PTSP PN Bandung sebesar Rp 46.020.000.

Sekitar pukul 16.45 WIB, mereka menerima tanda terima berkas persyaratan, meskipun PN Bandung masih menunggu kelengkapan berkas memori yang akan dilengkapi pada hari berikutnya.

Aksi unjuk rasa berakhir pada pukul 17.00 WIB. Massa membubarkan diri dengan tertib dan situasi dilaporkan aman dan kondusif.

(Her)