BENGKALIS, RIAU JURNAL TIPIKOR – Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang residivis. Pelaku, yang telah dua kali dihukum atas kasus serupa, kembali melakukan perbuatan keji tersebut di dua lokasi berbeda.
Kasus ini terungkap berdasarkan dua laporan polisi yang masuk ke Polsek Mandau. Laporan pertama, nomor LP/162/VI/2025/SPKT/RIAU/RES BKS/SEK MANDAU, diterima pada 5 Juni 2025 atas nama pelapor Mohammad Thoriq. Sementara laporan kedua, dengan nomor LP/258/VIII/2025/SPKT/RIAU/RES BKS/SEK MANDAU, masuk pada 14 Agustus 2025 atas nama pelapor Eri Boy.
Modus Operandi
Pelaku berinisial JS (34) menggunakan modus mengajak korban untuk menemaninya mencari teman. Untuk memikat korban, pelaku juga menjanjikan akan membelikan jajan dan memberikan uang.
Baca juga Tim KPK Sita Puluhan Kendaraan Roda Dua dan Empat dalam OTT Terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan
Kronologi Kejadian
Peristiwa pertama terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Siak, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Korban, seorang anak perempuan berinisial KNK (6), tidak kunjung pulang ke rumah setelah selesai les.
Setelah dicari, KNK akhirnya diantar pulang oleh seorang wanita. Saat diajak berkomunikasi, KNK menceritakan bahwa ia dibawa oleh seorang pria ke kebun ubi.
Di sana, pelaku menyuruh korban membuka celananya dan memegang kemaluan korban. Setelah itu, korban ditinggalkan sendirian di lokasi kejadian.
Kejadian kedua terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 17.20 WIB.
Baca juga Rudianto Lallo Ingatkan KPK, OTT Jangan Dijadikan Alat Politik
Korban, seorang anak perempuan berinisial NNR (7), sedang bermain di belakang ruko di Jalan Swadaya, Kelurahan Duri Barat. Pelaku JS datang menghampiri NNR dan adiknya, lalu mengajak NNR pergi dengan iming-iming akan dibelikan jajan dan diberi uang.
Korban NNR yang lugu akhirnya mengikuti ajakan pelaku. Selama perjalanan menggunakan sepeda motor, pelaku mencabuli korban dengan memegang kemaluannya.
Korban sempat mengeluh kesakitan, namun pelaku tetap melanjutkan aksinya. Setelah puas, pelaku menurunkan korban di dekat sebuah mobil dan langsung pergi. Korban pun pulang berjalan kaki.
Baca juga Pengamat Kebijakan Publik soroti Kegaduhan Internal Perumda Tirtawening dan Dugaan Intervensi Politik
Pengungkapan Kasus
Pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau mendapatkan informasi mengenai keberadaan sepeda motor yang digunakan pelaku. Motor tersebut sedang digunakan oleh adik pelaku.
Setelah mengamankan motor, polisi menginterogasi adik pelaku dan mendapatkan informasi bahwa motor tersebut sering digunakan oleh kakaknya, JS, yang saat itu berada di sebuah kedai kopi.
Sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil mengamankan JS di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Saat diinterogasi, JS mengakui perbuatannya terhadap kedua korban. Penangkapan ini juga mengungkap bahwa JS adalah pelaku yang sama dalam dua kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilaporkan.
Baca juga Pengamat Kebijakan Publik soroti Kegaduhan Internal Perumda Tirtawening dan Dugaan Intervensi Politik
Barang Bukti dan Pasal yang Dipersangkakan
Beberapa barang bukti diamankan dari kasus ini, termasuk pakaian korban, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street dan pakaian dinas lapangan milik pelaku.
Pelaku JS, yang merupakan residivis kasus pencabulan anak, dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Himbauan Kepada Masyarakat
Polres Bengkalis Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau kehadiran petugas kepolisian dapat menghubungi Call Center 110.
(Irwansyah)