Polsek Mandau Tangkap Empat Pelaku Pencurian Pipa Besi Milik PT Pertamina Hulu Rokan

Bengkalis, JURNAL TIPIKOR— Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus pencurian pipa besi produksi milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan menangkap empat orang tersangka.

Keempat pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Senin, 24 Agustus 2025, setelah sebelumnya buron selama lebih dari satu bulan.

Para pelaku yang ditangkap adalah Z alias Panjul (44), M alias Adi (34), ZZ alias Feri (48), dan DB alias By (26). Mereka semua merupakan warga Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Baca juga Kapolsek Mandau Ajak Siswa SMAN 9 Waspada Hoaks dan Kriminalitas

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, saat empat pelaku mencuri pipa besi dari area 9 South DKF PT PHR di Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.

Aksi pencurian ini diketahui setelah seorang pelapor, Syafrian Doni (42), yang bekerja sebagai karyawan swasta, mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tumpukan pipa besi mencurigakan di sebuah kebun sawit di Jalan Ampera Ujung.

Syafrian bersama tim dari PT ABB langsung memeriksa lokasi dan menemukan 22 potong pipa besi produksi dengan ukuran 3 inci dan 4 inci, masing-masing sepanjang dua meter.

Baca juga Dirjen Kemenkeu Nonaktif Didakwa Rugikan Negara Rp90 Miliar dalam Kasus Jiwasraya

Pipa-pipa tersebut diduga hasil curian dan dibawa ke kantor keamanan PT ABB. Setelah diperiksa, terbukti pipa-pipa itu berasal dari aset milik PT PHR.

Atas kejadian ini, PT PHR mengalami kerugian dan segera melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/249/VIII/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.

Proses Penangkapan

Berdasarkan laporan polisi tersebut, tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan. Pada Senin, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa salah satu pelaku, Z alias Panjul, berada di sebuah warung di Jalan Ampera, Duri Timur. Tim segera bergerak dan berhasil menangkap Z alias Panjul.

Saat diinterogasi, Z alias Panjul mengaku melakukan pencurian bersama tiga rekannya: M alias Adi, ZZ alias Feri, dan DB alias By. Berbekal pengakuan ini, tim Opsnal langsung melakukan pengejaran.
Penangkapan terhadap tiga pelaku lainnya dilakukan pada 26 Agustus 2025:

  • Sekitar pukul 04.00 WIB, M alias Adi ditangkap di rumahnya di Jalan Ampera, Kelurahan Babussalam.
  • Sekitar pukul 04.20 WIB, ZZ alias Feri ditangkap di rumahnya di Jalan Bambu Kuning, Kelurahan Babussalam.
  • Sekitar pukul 04.40 WIB, DB alias By juga ditangkap di rumahnya di Jalan Bambu Kuning, Kelurahan Babussalam.

Dari hasil interogasi, keempat pelaku mengakui telah melakukan pencurian pipa besi PT PHR sebanyak tiga kali. Pipa yang dicuri pada aksi terakhir belum sempat dijual karena mereka ketahuan oleh petugas keamanan dan meninggalkan barang bukti.

Sementara itu, untuk dua aksi sebelumnya, mereka berhasil menjual hasil curian kepada seorang penadah berinisial SYAF, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang Bukti dan Tuduhan
Bersama para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 22 potong pipa besi produksi, satu tangkai gergaji, dan lima mata gergaji.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Polsek Mandau akan melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan untuk menuntaskan kasus ini, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat.

(Irwansyah)

Kapolsek Mandau Ajak Siswa SMAN 9 Waspada Hoaks dan Kriminalitas

MANDAU, JURNAL TIPIKOR – Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, S.I.K, M.Si, menjadi pembina upacara di SMAN 9 Mandau, Kelurahan Air Jamban, pada Senin, 25 Agustus 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program “Grebek Sosialisasi” yang digagas oleh Polsek Mandau untuk memberikan edukasi dan himbauan kamtibmas kepada para pelajar.

Dalam amanatnya, Kompol Primadona menekankan empat lingkungan utama yang berperan dalam perkembangan siswa, yaitu lingkungan sekolah, keluarga, sosial, dan dunia maya. Beliau juga secara khusus mengingatkan para siswa untuk selalu berhati-hati terhadap maraknya berita hoaks.

“Jangan mudah menyebarkan berita tanpa mencari tahu kebenarannya. Jadilah netizen yang cerdas dan bijak,” tegasnya.

Sosialisasi dan Edukasi dari Personel Polsek Mandau

Selain amanat dari Kapolsek, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi dari personel Polsek Mandau lainnya mengenai isu-isu penting yang relevan dengan kehidupan remaja:

  •  AKP Indra Varenal, S.H (Kanit Binmas): Memberikan edukasi tentang bahaya perundungan (bullying) dan pentingnya memiliki kompetensi diri.
  • IPTU Ekanedi, S.A.P (Panit Lantas): Menjelaskan pentingnya tertib berlalu lintas untuk keselamatan bersama di jalan raya.
  • IPDA Maringan Silalahi, S.H (Panit Reskrim): Memberikan pemahaman tentang kriminalitas anak dan cara menghindarinya.

Apresiasi dan Gerakan Hijau
Sebagai bentuk apresiasi, Kapolsek Mandau memberikan penghargaan (reward) kepada beberapa siswa SMAN 9 Mandau yang berprestasi.

Baca juga POLRI PERINTAHKAN JAJARANNYA LINDUNGI JURNALIS DI LAPANGAN

Acara kemudian ditutup dengan kegiatan penanaman pohon mangga di halaman belakang sekolah, yang merupakan bagian dari program “green policing” Polda Riau.

Secara keseluruhan, kegiatan upacara dan sosialisasi di SMAN 9 Mandau ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

(Irwansyah)

Dirjen Kemenkeu Nonaktif Didakwa Rugikan Negara Rp90 Miliar dalam Kasus Jiwasraya

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nonaktif, Isa Rachmatarwata, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp90 miliar dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Dakwaan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Dalam sidang tersebut, JPU Zulkifli menjelaskan bahwa Isa Rachmatarwata, saat menjabat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006–2012, diduga menyetujui produk asuransi Jiwasraya saat perusahaan berada dalam kondisi bangkrut.

Tindakan ini dilakukan sendiri maupun bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.

Menurut JPU, perbuatan Isa Rachmatarwata telah memperkaya dua perusahaan reasuransi, yaitu Provident Capital Ltd. sebesar Rp50 miliar dan Best Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar.

Kerugian negara ini berasal dari produk reasuransi yang dibayarkan kepada kedua perusahaan tersebut pada 2010 dan 2012-2013.

Baca juga Puskesmas Sekarwangi Cibadak Gelar PKG Dan Pengobatan Gratis Di Acara Samawa

Atas perbuatannya, terdakwa Isa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,

jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain kerugian Rp90 miliar, Isa juga diduga menyetujui sejumlah produk Saving Plan dengan suku bunga tinggi yang tidak diimbangi hasil investasi, sehingga menimbulkan utang klaim sebesar Rp12,24 miliar per 31 Desember 2019.

Kasus ini merupakan bagian dari kerugian negara yang lebih besar, yakni sebesar Rp16,02 triliun, yang disebabkan oleh pengelolaan investasi yang diatur oleh sejumlah pihak yang telah lebih dulu divonis, termasuk Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Syahmirwan.
(AZI)

POLRI PERINTAHKAN JAJARANNYA LINDUNGI JURNALIS DI LAPANGAN

Jakarta, JURNAL TIPIKOR — Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menginstruksikan seluruh jajarannya, dari tingkat Polda hingga Polsek, untuk melindungi kerja wartawan yang meliput di lapangan.

Imbauan ini dikeluarkan menyusul beberapa insiden kekerasan yang dialami jurnalis oleh oknum kepolisian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri memandang media sebagai mitra strategis.

“Kami meminta seluruh jajaran untuk melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif dan profesional, serta bekerja sama dalam setiap aktivitas,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.

Baca juga Puskesmas Sekarwangi Cibadak Gelar PKG Dan Pengobatan Gratis Di Acara Samawa

Menurutnya, media memiliki peran vital dalam menyebarkan informasi mengenai kinerja Polri, program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), pelayanan publik, dan berbagai program strategis lainnya.

Menanggapi Insiden Kekerasan Jurnalis
Imbauan ini menanggapi dua kasus kekerasan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir:

  •  Pengeroyokan di Serang: Pada Kamis (21/8), seorang jurnalis dan petugas humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) diduga menjadi korban pengeroyokan saat meliput sidak KLH di PT Genesis Regeneration Smelting, Serang. Setelah penyelidikan, seorang anggota Brimob berinisial Briptu TG ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol. Murwoto, keterlibatan Briptu TG diduga karena terpancing emosi sesaat.
  • Pada Senin (25/8), jurnalis foto ANTARA bernama Bayu Pratama Syahputra menjadi korban pemukulan saat meliput demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta. Insiden ini mengakibatkan kamera Bayu rusak dan ia mengalami luka memar.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, menyampaikan penyesalannya atas insiden yang menimpa Bayu.

BaKPK Jadwalkan Pemeriksaan Orang Terdekat Mantan Menag Terkait Kasus Korupsi Haji

Melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary, Kapolda telah menginstruksikan jajarannya untuk lebih melindungi jurnalis di lapangan, terutama saat meliput aksi demonstrasi.

Dengan adanya imbauan ini, Polri berkomitmen untuk memastikan jurnalis dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan profesional, tanpa rasa takut akan kekerasan dari pihak manapun, termasuk oknum kepolisian.

Sumber : Antara

Puskesmas Sekarwangi Cibadak Gelar PKG Dan Pengobatan Gratis Di Acara Samawa

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sekarwangi menggelar kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) dan juga pengobatan gratis bagi masyarakat di acara Samawa ( Salasa Menyapa Warga) yang rutin digelar oleh pemerintah Kecamatan Cibadak.

Acara samawa kali ini digelar di Kp.Hegar Sari RW. 12, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Selasa (26/08/2025).

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Sekarwangi, dr. Dini Desti Susanti, menyampaikan bahwa kegiatan pemberian pelayanan kesehatan dan juga pengobatan gratis ini digelar di acara samawa yang rutin diselenggarakan oleh pemerintah Kecamatan Cibadak.

"Dalam acara samawa kali ini kami menggelar pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat untuk skrining seperti pemeriksaan gula darah dan juga pengobatan gratis seperti pusling (Puskesmas Keliling),"ujarnya

Baca juga KPK Jadwalkan Pemeriksaan Orang Terdekat Mantan Menag Terkait Kasus Korupsi Haji

Lanjutnya, untuk Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) itu harusnya di Puskesmas jadi warga harus datang ke Puskesmas dengan jadwal yang terlampir. Tapi saat ini, kami mengadakan jemput bola dan kami sudah keliling ke lima desa dan satu kelurahan yang ada diwilayah kecamatan cibadak.

dr. Dini pun berharap, derajat kesehatan warga masyarakat Cibadak khususnya dapat meningkat dan warga masyarakat pun dapat mendeteksi dini untuk penyakit-penyakit yang tidak menular (PTM) seperti hypertensi, DM (Diabetes Mellitus) dll dan masyarakat pun dapat lebih menyadari bahwa mencegah itu lebih baik daripada mengobati.

“Saya selaku kepala Puskesmas Sekarwangi berharap agar masyarakat dapat meningkat derajat kesehatannya dan juga masyarakat dapat lebih memahami bahwa mencegah itu lebih baik daripada mengobati,”pungkasnya.

(Rama)

Perda Baru Soal Cagar Budaya, DPRD Kota Bandung Ingin Beri Kepastian Hukum bagi Pemilik

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR–- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono S.Si., S.H., dan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, Sp.Orto., menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya di Hotel Mercure City, Bandung, pada Senin, 25 Agustus 2025.

Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai wadah untuk menampung masukan dari para pemangku kepentingan cagar budaya di Kota Bandung. Mengingat saat ini sedang terjadi transisi dari Perda menuju Peraturan Wali Kota (Perwal), masukan-masukan ini menjadi sangat penting.

“Kita mengundang para stakeholder yang difasilitasi oleh kedinasan, terkait poin-poin apa yang perlu dimasukkan. Karena kedetailannya bisa saja tidak ada di Perda,” kata Iman.

Baca juga KPK Jadwalkan Pemeriksaan Orang Terdekat Mantan Menag Terkait Kasus Korupsi Haji

Menurut Iman, Perda sebelumnya menyebutkan adanya 1.770 situs dan bangunan yang diduga merupakan cagar budaya. Namun, masyarakat yang menjadi pemilik atau pengelola cagar budaya tersebut membutuhkan kepastian terkait status bangunannya.

“Sekarang posisinya baru diduga objek yang masuk cagar budaya, artinya tim akademisi dan tim terkait harus segera follow up. Apakah ini betul secara kajiannya atau tidak,” jelasnya.

Insentif dan Penyelamatan Cagar Budaya
DPRD berharap para pemilik atau pengelola cagar budaya bisa mendapatkan insentif, seperti pembebasan atau pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Heritage (cagar budaya) ini bagian dari identitas dan jati diri Kota Bandung, jadi kita berharap perda yang baru ini menjadi payung hukum yang jelas bagi seluruh warga Kota Bandung,” ujarnya.

Baca juga Wali Kota Bandung Berhentikan Sementara Kadispora Eddy Marwoto

Mengenai kondisi cagar budaya saat ini, Iman mengakui banyak bangunan yang sudah tidak bisa diselamatkan di sejumlah wilayah seperti Cipaganti, Cihampelas, dan Jalan Riau.

Namun, ia menegaskan bahwa upaya penyelamatan dari bangunan yang masih ada harus diutamakan, seperti di kawasan Asia-Afrika.

“Beberapa yang bisa kita selamatkan harus diselamatkan. Kita berharap penyelamatan dari yang eksisting dulu,” katanya.

Baca juga Muhammad Farhan dan Hermawan Kartajaya Bicara Masa Depan Bandung di Akhir Bandung Marketing Week 2025

Selain itu, dewan juga mendorong agar 1.770 cagar budaya tersebut segera diklasifikasikan ke dalam golongan A, B, atau C.

“Nah itu sesuai dengan prioritas, harapannya statusnya diperjelas, apakah nanti berdampak hukum, apakah ada unsur kerugian yang harus dikembalikan, atau lain sebagainya,” tutup Iman.

(Humas DPRD Kota Bandung)

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Orang Terdekat Mantan Menag Terkait Kasus Korupsi Haji

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memeriksa orang-orang terdekat dari mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Senin (25/8/2025), menyatakan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami dugaan aliran dana terkait kasus tersebut.

“Minggu ini atau minggu depan, kami memanggil orang-orang terdekatnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga KPK LAKUKAN PENJEMPUTAN PAKSA PENGUSAHA RUDY ONG CHANDRA

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah dimintai keterangan oleh KPK pada Kamis (7/8/2025) sebagai bagian dari penyelidikan.

Dua hari setelahnya, pada 9 Agustus 2025, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus tersebut.
KPK menduga kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun,

berdasarkan penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025. Pada tanggal yang sama, KPK juga melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga Ratusan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, beramai-ramai mengirimkan surat kepada KPK

Dugaan Penyimpangan Kuota Haji
Kasus ini juga mendapat sorotan dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya terkait pembagian kuota tambahan.

Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota, yang kemudian dibagi 50:50 oleh Kementerian Agama, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus seharusnya 8% dan haji reguler 92%.

Hingga saat ini, KPK belum memanggil saksi lain untuk kasus ini, sementara proses penyelidikan terus berjalan.

(AZI)

KPK LAKUKAN PENJEMPUTAN PAKSA PENGUSAHA RUDY ONG CHANDRA

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Penjemputan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penjemputan ROC yang juga dikenal sebagai pemegang saham PT Tara Indonusa Coal.

Baca juga Ratusan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, beramai-ramai mengirimkan surat kepada KPK

Selain itu, ROC juga tercatat sebagai komisaris di beberapa perusahaan tambang lain, yaitu PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

“Hari ini, penyidik melakukan jemput paksa terhadap saudara ROC terkait perkara tindak pidana korupsi pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018,” jelas Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.

Kronologi Kasus

ROC akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari 21 Agustus hingga 9 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK. Menurut KPK, Rudy Ong Chandra diduga telah memberikan suap senilai Rp3,5 miliar dalam bentuk Dolar Singapura untuk memuluskan pengurusan enam IUP.

Suap tersebut diduga diberikan kepada Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), putri dari mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), melalui perantara. Kasus ini bermula saat KPK mengumumkan penyidikan pada 19 September 2024 dan menetapkan tiga tersangka, yaitu AFI, DDWT, dan ROC.

Baca juga Briptu TG Ditetapkan sebagai Tersangka, Polda Banten Pastikan Proses Hukum Tegas dalam Kasus Pengeroyokan

Namun, status tersangka Awang Faroek Ishak (AFI) gugur setelah ia meninggal dunia pada 22 Desember 2024. Saat ini, KPK juga telah melakukan pencekalan terhadap DDWT untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

(AZI)

Ratusan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, beramai-ramai mengirimkan surat kepada KPK

Pati, Jawa Tengah, JURNAL TIPIKOR–  – Ratusan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, beramai-ramai mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin (25/08).

Surat tersebut berisi desakan agar KPK segera mengusut keterlibatan Bupati Pati, Sudewo, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan tahun 2023.

Dalam surat yang dikirimkan, warga menduga Sudewo terlibat dalam kasus tersebut saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI.

“Kami meminta KPK untuk tidak ragu dan segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan Bupati Sudewo,” ungkap salah satu perwakilan warga.

“Penting bagi kami untuk melihat penegakan hukum yang adil dan transparan, tanpa memandang jabatan atau kedudukan.”

Baca juga Briptu TG Ditetapkan sebagai Tersangka, Polda Banten Pastikan Proses Hukum Tegas dalam Kasus Pengeroyokan

Kasus korupsi di DJKA Kemenhub telah menjadi sorotan publik. Desakan dari warga Pati ini menambah tekanan bagi KPK untuk menelusuri lebih dalam dugaan keterlibatan pejabat publik lainnya yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Pengiriman surat ini merupakan wujud aspirasi masyarakat yang menginginkan pemberantasan korupsi secara menyeluruh.

(Red)

Briptu TG Ditetapkan sebagai Tersangka, Polda Banten Pastikan Proses Hukum Tegas dalam Kasus Pengeroyokan

Serang, Banten, JURNAL TIPIKOR – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan seorang anggota Brimob berinisial Briptu TG sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang humas dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan.

Pengeroyokan tersebut terjadi di lokasi PT Genesis, Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, Senin (25/8), membenarkan penetapan tersangka tersebut dan menyampaikan bahwa Briptu TG kini telah ditahan di Mapolda Banten.

“Satu di antara dua anggota yang diperiksa telah ditetapkan sebagai tersangka, Briptu TG ditahan di Polda Banten. Kami akan menindak tegas anggota yang terlibat,” ujar Didik.

Baca juga Wali Kota Bandung Berhentikan Sementara Kadispora Eddy Marwoto

Menurut keterangan Didik, anggota Brimob lain, Bripda TR, yang juga diperiksa dalam kasus ini, berstatus sebagai saksi. Berdasarkan keterangan para saksi, Bripda TR disebut berusaha melerai insiden tersebut.

Kepala Bidang Propam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto, menambahkan bahwa Briptu TG diduga terpancing emosi sesaat saat kejadian.

Ia menjelaskan bahwa Briptu TG sering berinteraksi dengan petugas keamanan di lokasi tersebut dan bertindak spontan mengikuti insiden tanpa ada instruksi khusus.

Polda Banten juga mengonfirmasi bahwa penempatan kedua anggota Brimob di perusahaan tersebut berdasarkan surat permohonan pengamanan resmi dari pihak perusahaan.

Baca juga Hasan Nasbi : Presiden Prabowo Subianto tidak akan melindungi bawahannya yang terlibat kasus korupsi.

Permohonan itu kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah dari kesatuan Brimob.

Penetapan tersangka terhadap Briptu TG merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya ditangani oleh Polres Serang. Sebelumnya, lima tersangka dari kalangan sipil, yang terdiri dari sekuriti dan anggota ormas, telah lebih dulu ditahan.

Insiden pengeroyokan terjadi pada Kamis (21/8) saat sejumlah awak media meliput sidak KLH ke pabrik peleburan timbal yang disegel namun kembali beroperasi di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Sumber : Antara