KPK Menetapkan Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi LPEI

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Tersangka yang ditetapkan kali ini adalah Hendarto (HD), pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Hendarto diduga merupakan penerima manfaat dari kredit LPEI yang digelontorkan kepada grup PT Bara Jaya Utama (BJU).

“Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka, yakni HD selaku pemilik PT SMJL dan PT MAS pada grup PT BJU, sebagai penerima manfaat kredit LPEI,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8).

Baca juga Bupati Sukabumk Menerima Penghargaan Baznas Award Tahun 2025, Kategori “Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia”

Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa Hendarto ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 Agustus hingga 16 September 2025, di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.

Tersangka Sebelumnya dan Kerugian Negara

Penetapan Hendarto sebagai tersangka menambah daftar orang yang terjerat dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka lain, yakni:

  • Dua orang dari LPEI: Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I) dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV).
  •  Tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy (PE): Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE), Newin Nugroho (Direktur Utama PT PE), dan Susi Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT PE).

Secara keseluruhan, kasus ini melibatkan 15 debitur yang diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp11 triliun.

(AZI)

Bupati Sukabumi Menerima Penghargaan Baznas Award Tahun 2025, Kategori “Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia”

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggelar Penganugerahan Baznas Award tahun 2025. Penganugerahan tersebut dalam rangka mengapresiasi kinerja BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, Lemanaga Amil Zakat (LAZ), dan para pihak yang telah berkontribusi besar terhadap pengelolaan zakat di Indonesia.

Dalam kesempatan itu Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., menerima penghargaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Award Tahun 2025 pada kategori kepala daerah pendukung gerakan zakat Indonesia. Penghargaan pun diberikan langsung oleh Ketua Baznas RI, Prof. Dr. KH Noor Achmad, MA., di Hotel Mercure Ancol Jakarta, pada Kamis (28/08/2025).

Ketua Baznas RI menyampaikan, bahwa Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sangat menghargai dukungan dari berbagai pihak, termasuk lembaga kementerian, gubernur, bupati, walikota, dan perusahaan-perusahaan dalam menjalankan tugasnya.

"Tanpa bantuan lembaga kementerian, UPZ, dan perusahaan-perusahaan, kami tidak akan mencapai capaian seperti ini. Andalan di daerah adalah gubernur, bupati, dan juga walikota," ungkapnya.

Baca juga KPK Panggil Pemilik Maktour Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Dukungan ini sangat krusial bagi Baznas dalam menjalankan program-programnya. Baznas berkomitmen untuk selalu bersinergi dengan pemerintah dalam menuntaskan kemiskinan di Indonesia dan mencerdaskan bangsa.

“Alhamdulillah, kami mendapatkan apresiasi karena apa yang kami lakukan adalah dalam rangka bersama-sama dengan pemerintah menuntaskan kemiskinan di Indonesia dan mencerdaskan bangsa,”ucapnya.

Ditegaskan pula, bahwa Baznas juga mendukung program-program pemerintah, termasuk Astacita yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran, sebagai upaya bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Capaian kami dalam 5 tahun terakhir menunjukkan pertumbuhan yang konsisten, yaitu 30% setiap tahunnya di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Baca juga Desa Purwasari Resmi Mewakili Jabar Dalam Ajang Lomba DBB Tingkat Nasional Bupati “Inovasi Dan Pentahelix Sangat Efektif”

Untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah, Baznas berencana untuk membentuk UPZ-UPZ hingga ke tingkat desa dan asosiasi amil zakat Republik Indonesia, sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan umat dan menuntaskan kemiskinan di Indonesia.

(Rama)

KPK Panggil Pemilik Maktour Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik agensi perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan tersebut. “Benar, saksi dimaksud untuk didalami terkait pengetahuannya dalam perkara kuota haji ini,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Fuad Hasan Masyhur tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.55 WIB. Kepada awak media, Fuad menyatakan kehadirannya sebagai wujud sikap kooperatif.

“Sebagai masyarakat yang baik, taat ya, kami dipanggil, kami harus datang,” katanya.

Baca juga Desa Purwasari Resmi Mewakili Jabar Dalam Ajang Lomba DBB Tingkat Nasional Bupati “Inovasi Dan Pentahelix Sangat Efektif”

Ia menegaskan akan memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik. Fuad juga menambahkan bahwa Maktour, yang telah beroperasi selama 41 tahun, selalu menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Latar Belakang Kasus

KPK memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025. Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, KPK telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Penyidikan kasus ini juga melibatkan penghitungan kerugian negara. KPK telah berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung besaran kerugian.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perhitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Kejanggalan Kuota Haji

Baca juga BKPSDM Kota Bandung Usulkan Skema PPPK Paruh Waktu, Solusi Penataan Status Pegawai Non-ASN

Selain ditangani oleh KPK, kasus ini juga menjadi sorotan Pansus Angket Haji DPR RI yang menemukan beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.

Pansus menyoroti pembagian 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen.

(AZI)

Desa Purwasari Resmi Mewakili Jabar Dalam Ajang Lomba DBB Tingkat Nasional Bupati “Inovasi Dan Pentahelix Sangat Efektif”

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Desa Purwasari resmi terpilih mewakili Jawa Barat (Jabar) dalam ajang Lomba Desa Berkinerja Baik (DBB) Konvergensi Pencegahan dan Penurunan Stunting tahun 2025 tingkat nasional.

Penetapan ini diumumkan usai verifikasi lapangan yang bertempat di Stunting Education Center (STC) Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (28/08/2025).

Perwakilan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, mengatakan Desa Purwasari dinilai konsisten menekan angka stunting sekaligus mampu mengembangkan sektor peternakan dan ketahanan pangan.

“Dari seluruh desa yang dievaluasi di Jawa Barat, Purwasari terpilih karena memiliki keunggulan dalam penanganan stunting dan inovasi lokal,” ujarnya.

Baca juga Pemkot Bandung Perkuat Ketahanan Keluarga Melalui Program Ekonomi, Pendidikan, dan Spiritual

Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., menyampaikan, bahwa capaian ini tidak lepas dari kolaborasi pentahelix antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, organisasi profesi, dan juga masyarakat.

“Prevalensi stunting di Sukabumi berhasil turun menjadi 20,5 persen pada tahun 2024. Inovasi dan kebersamaan terbukti efektif mempercepat penurunan stunting,”ucapnya.

Lanjut Asep Japar, sudah ada delapan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting yang dijalankan. Di antaranya, penetapan desa lokus prioritas, penguatan peran kader, hingga digitalisasi data gizi. Meski begitu, Asep Japar mengakui adanya tantangan seperti keterbatasan kader, kesenjangan data, dan integrasi program yang masih perlu diatasi.

“Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, kami optimistis menuju Sukabumi Zero New Stunting,” tegasnya.

Baca juga BKPSDM Kota Bandung Usulkan Skema PPPK Paruh Waktu, Solusi Penataan Status Pegawai Non-ASN

Pemkab Sukabumi juga fokus pada masalah kesehatan lain seperti gizi buruk, penyakit menular, dan penyakit tidak menular, termasuk AIDS, TB, dan malaria. Pemerintah berkomitmen memperkuat posyandu berbasis digital serta mendorong sinergi dana desa dengan program nasional.

Dilokasi yang sama, Ketua tim penilai nasional, Maizir Akhmadin, mengatakan bahwa kunjungannya ke Desa Purwasari bertujuan memperkuat kesiapan Sukabumi agar mampu bersaing di tingkat nasional.

“Indonesia saat ini menghadapi banyak tantangan. Karena itu, setiap daerah harus saling menguatkan. Kami berharap, Kabupaten Sukabumi bisa masuk nominasi besar nasional,”singkatnya.

Kepala Desa Purwasari, Agus Setiagunawan, menyampaikan kepada awak media, bahwa dirinya optimistis dalam ajang lomba ini untuk masuk ke peringkat lima besar tingkat nasional. Aguspun meminta doa dan dukungannya semoga apa yang diharapkan dapat tercapai.

“Kami optimis masuk lima besar nasional dalam lomba Desa Berkinerja Baik tingkat nasional, mohon doa dan dukungannya dari semua pihak,” pungkasnya.

(Rama)

Pemkot Bandung Perkuat Ketahanan Keluarga Melalui Program Ekonomi, Pendidikan, dan Spiritual

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya memperkuat ketahanan keluarga di tengah berbagai tantangan sosial, termasuk tingginya angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, dan pernikahan dini.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan bahwa keluarga adalah pondasi utama pembangunan masyarakat.

Dalam sebuah acara diskusi tentang Ketahanan Keluarga pada Rabu, 27 Agustus 2025, Erwin menyampaikan, “Kalau pondasi keluarga kuat, maka akan lahir anak-anak yang saleh dan salihah.

Baca juga BKPSDM Kota Bandung Usulkan Skema PPPK Paruh Waktu, Solusi Penataan Status Pegawai Non-ASN

Keluarga harus menjadi tempat pertama anak mendapatkan pendidikan, nilai, sekaligus ruang bercerita.”

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Bandung per 26 Agustus 2025, tercatat 5.248 perkara perceraian, dengan mayoritas kasus disebabkan oleh persoalan ekonomi.

“Faktor ekonomi paling dominan meruntuhkan rumah tangga,” jelas Erwin, yang menjadikan hal ini sebagai perhatian khusus bagi Pemkot Bandung.

Baca juga KPK Sita Uang Tunai Dolar dalam Penggeledahan Rumah Tersangka Pemerasan di Kemenaker

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemkot Bandung meluncurkan berbagai program, di antaranya:

  • Penguatan Ekonomi: Pemkot mendirikan UMKM Center di 30 kecamatan, menyediakan pelatihan kewirausahaan, dan inkubasi bisnis dengan fokus pada digital marketing. Program ini bertujuan membantu keluarga agar mandiri secara ekonomi sebelum diberikan bantuan modal.
  • Pendidikan: Sebanyak 500 anak dari keluarga prasejahtera mendapatkan beasiswa kuliah gratis tahun ini, dengan target meningkat menjadi 2.000 orang pada 2026. Tujuannya adalah memutus rantai kemiskinan dan mengangkat derajat keluarga melalui pendidikan tinggi.
  • Penguatan Spiritual dan Akhlak: Pemkot juga mengadakan pelatihan dai di kelurahan, gerakan mengaji, program rumah tahfiz, pesantren lansia, serta pengelolaan sekolah Al-Qur’an.

Erwin menekankan bahwa ketahanan keluarga tidak hanya kuat secara ekonomi, tetapi juga harus kuat secara spiritual.

Selain itu, program sosial juga diperkuat melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Kampung KB, dan peningkatan insentif Posyandu. Berbagai program ini menawarkan layanan konseling, edukasi pengasuhan, dan pemberdayaan ekonomi.

Baca juga KPK Jadwalkan Pemeriksaan Orang Terdekat Mantan Menag Terkait Kasus Korupsi Haji

Erwin menegaskan pentingnya kolaborasi lintas dinas serta pelibatan komunitas, organisasi keagamaan, dan masyarakat sipil.

“Masalah keluarga tidak bisa diselesaikan sendiri. Harus komprehensif, melibatkan banyak pihak, dari pendidikan, kesehatan, sosial, hingga ekonomi,” ujarnya.

Melalui kombinasi program ekonomi, pendidikan, dan spiritual, Erwin berharap keluarga di Kota Bandung dapat lebih tangguh menghadapi tantangan zaman.

“Kalau keluarga kuat, generasi Bandung ke depan juga akan kuat, berkarakter, dan siap memimpin,” pungkasnya.

(Humas Pemkot Bandung)

BKPSDM Kota Bandung Usulkan Skema PPPK Paruh Waktu, Solusi Penataan Status Pegawai Non-ASN

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kejelasan status bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebagai langkah terbaru, BKPSDM mengusulkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pembahasan mengenai skema ini disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, dan Kabid PPIK BKPSDM, Siti Fitria Sa’adah, dalam acara talkshow di Radio Sonata, Rabu (27/8/2025).

Baca juga KPK Sita Uang Tunai Dolar dalam Penggeledahan Rumah Tersangka Pemerasan di Kemenaker

Kejelasan Status dan Kualitas Pelayanan
Evi Hendarin menjelaskan, PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, dengan upah yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

Skema ini hadir sebagai solusi strategis untuk menata pegawai non-ASN, memberikan kejelasan status, dan memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah.

“Dengan adanya PPPK Paruh Waktu, diharapkan pelayanan publik bisa semakin cepat, jelas, dan berkualitas,” ujar Evi.

Baca juga 24 Tokoh Antikorupsi Ajukan ‘Amicus Curiae’ Terkait Uji Materi UU Tipikor Uji Materi Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Korupsi Dinilai Tepat, Para Tokoh Sebut Penegakan Hukum Salah Arah

Landasan regulasi skema ini adalah Kepmenpan Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025. Perbedaan utamanya dengan PPPK penuh waktu terletak pada penghasilan dan hak kepegawaian.

“Meskipun paruh waktu, PPPK ini tetap memiliki kontrak resmi per tahun, namun hak-haknya tidak selengkap PPPK penuh waktu,” jelasnya.

Formasi dan Jenjang Karier
Untuk tahap awal, Kota Bandung mengusulkan 7.375 formasi PPPK Paruh Waktu yang terdiri dari 688 guru, 321 tenaga kesehatan, dan 6.366 tenaga teknis.

Formasi ini diprioritaskan bagi pegawai non-ASN yang sebelumnya telah mengikuti seleksi ASN pada tahun 2024, baik yang sudah terdaftar di database BKN maupun yang belum.

Baca juga Polsek Mandau Tangkap Empat Pelaku Pencurian Pipa Besi Milik PT Pertamina Hulu Rokan

Sama seperti ASN lainnya, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Nomor Induk PPPK dari BKN, gaji, perlindungan sosial, dan kontrak kerja resmi. Kontrak ini berlaku per tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Siti Fitria Sa’adah menambahkan bahwa skema ini juga membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika formasi tersedia dan kinerja mereka terbukti baik. Bahkan, mereka yang sudah diangkat sebagai PPPK penuh waktu tetap bisa mengikuti seleksi PNS di masa depan.

“Ini bukan hanya status sementara, melainkan jalur pembinaan karier. Dengan motivasi tinggi, PPPK Paruh Waktu bisa terus berkembang dan berkontribusi nyata bagi pelayanan publik,” ungkap Siti.

Baca juga KPK Menduga Mantan Stafsus Menag Ketahui Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Tak Sesuai Aturan

Komitmen dan Profesionalisme
Meskipun statusnya paruh waktu, Evi menegaskan bahwa integritas dan profesionalisme tetap menjadi hal yang mutlak. PPPK Paruh Waktu wajib mematuhi Pancasila dan UUD 1945, menjaga netralitas, serta menaati kode etik ASN.

Melalui skema ini, Pemerintah Kota Bandung berharap para pegawai non-ASN tetap semangat, terus menunjukkan kinerja terbaik, dan tidak hanya merasa ‘aman’ dengan status baru ini, demi memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

(Humas Pemkot Bandung)

DPRD Kota Bandung Hadiri Sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025, Perkuat Komitmen Antikorupsi.

Bandung, JURNAL TIPIKOR – DPRD Kota Bandung menunjukkan komitmennya dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dengan menghadiri Sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025.

Acara yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini berlangsung di Grand Hotel Preanger, Bandung, pada Selasa, 27 Agustus 2025.

Hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., M.M., Ketua Komisi III Agus Hermawan, S.A.P., dan Anggota Komisi II Siti Marfuah, S.S., S.Pd., M.apd. Selain itu, hadir pula Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin, Inspektorat Kota Bandung, perwakilan KPK, para Asisten Daerah, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Baca juga KPK Sita Uang Tunai Dolar dalam Penggeledahan Rumah Tersangka Pemerasan di Kemenaker

Pentingnya Integritas dalam Tata Kelola Pemerintahan

Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai pentingnya integritas sebagai fondasi utama dalam pemerintahan.

SPI sendiri merupakan instrumen tahunan yang dikembangkan KPK untuk mengukur tingkat integritas, potensi korupsi, dan efektivitas sistem pencegahan korupsi di instansi pemerintah.

Survei ini melibatkan berbagai responden, mulai dari masyarakat, pegawai internal, hingga pemangku kepentingan, dengan menggunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Hasilnya menjadi dasar bagi evaluasi dan rekomendasi perbaikan untuk menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik koruptif.

Baca juga 24 Tokoh Antikorupsi Ajukan ‘Amicus Curiae’ Terkait Uji Materi UU Tipikor Uji Materi Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Korupsi Dinilai Tepat, Para Tokoh Sebut Penegakan Hukum Salah Arah

Dukungan Penuh dari DPRD Kota Bandung

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, menyatakan bahwa kehadiran DPRD dalam acara ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya penguatan integritas.

“Integritas adalah pondasi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Melalui SPI, kita bisa melihat sejauh mana upaya pencegahan korupsi berjalan, sekaligus menjadikannya bahan evaluasi agar tata kelola pemerintahan semakin baik,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung Agus Hermawan, menekankan komitmen DPRD untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan integritas.

“Sosialisasi ini bukan hanya formalitas, tetapi langkah nyata untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas di Kota Bandung,” kata Agus.

Baca juga Polsek Mandau Tangkap Empat Pelaku Pencurian Pipa Besi Milik PT Pertamina Hulu Rokan

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Bandung Siti Marfuah, menambahkan bahwa kegiatan ini adalah momentum penting bagi semua pihak untuk membangun budaya kerja yang bersih.

“Integritas harus ditanamkan tidak hanya di level pimpinan, tetapi juga sampai ke seluruh aparatur yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat,” tuturnya.

DPRD Kota Bandung berharap, hasil dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem pelayanan publik. Pada akhirnya, hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah dan DPRD Kota Bandung.

(Humas DPRD Bandung)

KPK Sita Uang Tunai Dolar dalam Penggeledahan Rumah Tersangka Pemerasan di Kemenaker

JAKARTA, JURNAL  TIPIKOR- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah tersangka Irvian Bobby Mahendro (IBM) pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam bentuk dolar dan barang bukti elektronik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa semua barang bukti telah disita untuk keperluan penyidikan.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik dan juga uang tunai dalam bentuk dolar. Semuanya sudah dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8).

Baca juga 24 Tokoh Antikorupsi Ajukan ‘Amicus Curiae’ Terkait Uji Materi UU Tipikor Uji Materi Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Korupsi Dinilai Tepat, Para Tokoh Sebut Penegakan Hukum Salah Arah

Budi menambahkan, barang bukti elektronik tersebut akan dianalisis untuk menemukan petunjuk-petunjuk lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari penetapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) dan 10 orang lainnya sebagai tersangka pada 22 Agustus 2025. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Immanuel Ebenezer dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia sempat berharap mendapatkan amnesti dari Presiden, namun permohonan tersebut tidak dikabulkan.

Baca juga KPK Menduga Mantan Stafsus Menag Ketahui Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Tak Sesuai Aturan

Berikut adalah daftar lengkap 11 tersangka dalam kasus ini:

  • Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker
  • Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker
  • Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker
  • Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker
  • Fahrurozi (FAH), Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker
  • Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker
  • Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator di Kemenaker
  • Supriadi (SUP), Koordinator di Kemenaker
  • Temurila (TEM), Pihak PT KEM Indonesia
  • Miki Mahfud (MM), Pihak PT KEM Indonesia
  • Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan

(Antara/red)

24 Tokoh Antikorupsi Ajukan ‘Amicus Curiae’ Terkait Uji Materi UU Tipikor Uji Materi Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Korupsi Dinilai Tepat, Para Tokoh Sebut Penegakan Hukum Salah Arah

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Sebanyak 24 tokoh antikorupsi, yang tergabung dalam Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan, secara resmi mengajukan amicus curiae atau “sahabat pengadilan” ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan ini berkaitan dengan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Koordinator Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan, Erry Riyana Hardjapamekas, yang juga mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan bahwa gerakan ini sepakat mendukung permohonan uji materi tersebut. Menurutnya, pemberantasan korupsi di Indonesia telah “salah arah dan tidak efektif.”

“Korupsi tidak lagi dilihat sebagai perbuatan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah, namun sebatas pada semua perbuatan yang dipandang merugikan keuangan negara. Ini membuat orang yang beritikad baik, bahkan orang yang menjalankan kewajibannya tanpa menerima suap, bisa menjadi terpidana korupsi,” kata Erry.

Baca juga Polsek Mandau Tangkap Empat Pelaku Pencurian Pipa Besi Milik PT Pertamina Hulu Rokan

Uji materi ini diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Syahril Japarin, mantan pegawai Chevron Indonesia Kukuh Kertasafari, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, serta mantan Direktur Utama Merpati Airlines Hotashi Nababan.

Lebih lanjut, Erry menjelaskan bahwa fokus penegakan hukum pada unsur kerugian negara sering kali tidak nyata dan menggunakan asumsi atau prediksi. Padahal, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor seharusnya menekankan pada elemen perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah.

Senada dengan Erry, ekonom Wijayanto Samirin menyoroti kecenderungan penanganan kasus korupsi yang lebih fokus pada kerugian negara daripada unsur “memperkaya diri secara melawan hukum.”

Baca juga KPK Menduga Mantan Stafsus Menag Ketahui Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Tak Sesuai Aturan

Ia berpendapat bahwa potensi rugi atau untung adalah konsekuensi dari pengambilan keputusan, terutama dalam konteks bisnis BUMN. “Hal ini mengaburkan esensi korupsi itu sendiri, yaitu perbuatan curang yang bertujuan mendapatkan keuntungan secara tidak sah,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menambahkan bahwa “salah fokus” ini berdampak buruk pada kualitas penegakan hukum, menciptakan ketidakpastian bagi para pejabat sektor publik, dan membuat pencegahan bukan lagi prioritas.

Ia mengatakan, banyak pejabat, termasuk direksi BUMN, menjadi takut mengambil keputusan strategis yang berisiko finansial, meski bertujuan untuk kebaikan publik.

Baca juga Dirjen Kemenkeu Nonaktif Didakwa Rugikan Negara Rp90 Miliar dalam Kasus Jiwasraya

Ahli hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, juga menyampaikan pandangannya. Menurutnya, definisi korupsi dalam UU Tipikor yang menekankan kerugian negara sebagai indikasi korupsi tidak diakui oleh negara-negara lain.

Mengacu pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi (UNCAC) tahun 2003, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. “Kelemahan ini membuat proses Mutual Legal Assistance (MLA) sulit dijalankan karena syaratnya perbuatan tersebut harus dianggap sebagai kejahatan di kedua negara,” tutupnya.

TENTANG GERAKAN PEMBERANTASAN KORUPSI BERKEADILAN

Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan adalah koalisi dari 24 tokoh antikorupsi yang berkomitmen untuk mengembalikan semangat pemberantasan korupsi pada koridor yang tepat, yaitu dengan berfokus pada keadilan dan kebenaran esensi dari tindakan korupsi itu sendiri.

Sumber : Antara

KPK Menduga Mantan Stafsus Menag Ketahui Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Tak Sesuai Aturan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Ishfah diduga mengetahui proses pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex diduga mengetahui proses pengalokasian kuota tambahan sebesar 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Menurut Budi, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“Namun, faktanya kuota tersebut dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8).

Baca juga Polsek Mandau Tangkap Empat Pelaku Pencurian Pipa Besi Milik PT Pertamina Hulu Rokan

Penyidik KPK telah memeriksa Ishfah Abidal Aziz pada Selasa (26/8) untuk mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji tambahan tersebut.

Sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025. KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga Kapolsek Mandau Ajak Siswa SMAN 9 Waspada Hoaks dan Kriminalitas

Kasus ini juga disorot oleh Pansus Angket Haji DPR RI yang menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama terkait pembagian kuota 50:50. Pembagian tersebut dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Hingga saat ini, KPK belum memanggil saksi lain untuk kasus tersebut.
(AZI)