JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, memberikan pernyataan tegas terkait insiden viral di Sleman, DIY, di mana seorang korban menabrak pelaku jambret hingga tewas.
Pria yang akrab disapa Eddy ini menilai tindakan tersebut secara hukum masuk dalam kategori pembelaan terpaksa (noodweer).
Dalam sosialisasi KUHP dan KUHAP baru bersama Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI/Polri (Pepabri) di Jakarta, Rabu, Eddy mematahkan keraguan publik mengenai status hukum korban yang melawan.
Properti adalah Hak yang Dilindungi
Menurut Eddy, pembelaan diri tidak melulu soal nyawa atau serangan fisik. Hukum memberikan ruang bagi warga negara untuk mempertahankan hak miliknya.
“Pembelaan terpaksa itu kan tidak hanya terhadap tubuh, tidak hanya terhadap nyawa, tapi juga terhadap properti atau hak milik,” tegas Eddy.
Beliau menjelaskan kunci utama dari legalitas tindakan tersebut adalah posisi barang bukti:
- Masih dalam Kekuasaan Pelaku: Jika barang korban masih dibawa lari oleh jambret, maka tindakan mengejar dan melumpuhkan adalah sah secara hukum pidana.
- Pengecualian: Jika pelaku sudah membuang barang curian namun tetap diserang secara fatal, maka situasinya bisa berubah secara hukum.
Baca juga Sapu Bersih Oknum Jaksa: Kejagung Tunjuk Plh. Gantikan Tiga Kajari yang Terjaring Satgas SIRI
Rujukan Hukum Klasik
Eddy memperkuat argumennya dengan merujuk pada literatur hukum pidana klasik, Leerboek Van Het Nederlandsche Strafrecht.
Ia mengilustrasikan kasus ini seperti pemilik rumah yang memergoki pencuri. Selama pencuri membawa lari barang milik tuan rumah, pengejaran dan upaya paksa untuk mengambil kembali barang tersebut adalah tindakan yang wajar dan dilindungi undang-undang.
Kilas Balik Kasus
Peristiwa ini bermula saat Hogi Minaya, yang mengendarai mobil Xpander, mengejar dua penjambret (RDA dan RS) yang merampas barang milik istrinya di Sleman. Aksi kejar-kejaran tersebut berakhir dengan kedua pelaku menabrak tembok dan tewas di tempat.
Meskipun sempat memicu polemik hukum, pihak kepolisian kini telah menempuh mekanisme Restorative Justice (RJ) dan melakukan mediasi antar pihak guna menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut secara berkeadilan.
Sumber : Antara
Editor : Azi











