POLSEK MANDAU BEGUK PEMUDA/PRIA TUA PELAKU PELECEHAN TERHADAP DISABILITAS MENTAL DI WARUNG TUAK

BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR– Pelarian HH (54), terduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang penyandang disabilitas mental (lemah akal), akhirnya terhenti. Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil membekuk tersangka di kawasan Jalan Perjuangan, Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis malam (15/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Aksi bejat pria berusia setengah abad tersebut diduga dilakukan di sebuah warung tuak di Desa Bathin Sobanga pada Selasa malam, 1 September 2026 lalu.

Kapolsek Mandau melalui Kasi Humas mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan pihak keluarga korban yang tidak terima atas perlakuan keji yang menimpa anggotanya.

“Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang mengalami keterbatasan atau lemah akal untuk melancarkan aksi tidak senonohnya dengan memegang area sensitif (payudara) korban. Meski sempat berkelit dan tidak mengakui perbuatannya saat ditegur pihak keluarga, kami pastikan hukum tetap menegakkan keadilan bagi korban,” tegas Kasi Humas Polsek Mandau.

Baca juga Kaltim Membara, Gubernur Berobat ke Singapura: Ujian Empati dan Etika Kepemimpinan di Tengah Krisis Karhutla

Kronologis Kejadian & Penangkapan

Kejadian berawal saat saksi (bibi korban) mengetahui perlakuan tak senonoh yang dialami korban di TKP warung tuak. Saksi lantas memberitahukan hal tersebut kepada ibu korban, MS (39). Merasa keberatan dan tidak terima anak kandungnya menjadi korban pelecehan, pelapor sempat mengonfrontasi pelaku. Namun, karena pelaku terus mengelak, pihak keluarga akhirnya resmi membuat laporan ke Polsek Mandau demi memproses hukum tindakan tersebut.

Menindaklanjuti laporan warga, Tim Opsnal Polsek Mandau bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Pada Kamis malam (15/10/2026) sekira pukul 21.00 WIB, petugas mendapat informasi presisi terkait keberadaan pelaku di Jalan Perjuangan. Tanpa perlawanan berarti, tersangka HH berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Mapolsek Mandau.

Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, tersangka HH (54) kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHPidana tentang Perbuatan Cabul.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan asusila, terlebih yang menyasar kelompok rentan dan penyandang disabilitas.

(Irwansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *