Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Era di mana saksi dan korban tindak pidana harus bertaruh nyawa demi kebenaran telah berakhir. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSdK) oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 lalu, Indonesia kini memasuki babak baru dalam penegakan hukum. Undang-undang ini bukan sekadar revisi teknis, melainkan sebuah game-changer yang memberikan “taring” baru bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjangkau, melindungi, dan memulihkan mereka yang selama ini tersisih oleh sistem.
Ketua LPSK, Achmadi, menegaskan bahwa UU ini adalah respons tegas negara terhadap kegagalan masa lalu dalam melindungi pihak-pihak rentan dalam proses peradilan.
“Ini adalah tonggak sejarah. Kita tidak lagi berbicara tentang perlindungan sebatas formalitas. UU ini memperkuat komitmen negara secara konkret. Kami kini memiliki kewenangan, infrastruktur, dan mandat yang jelas untuk memastikan bahwa setiap saksi, korban, pelapor, informan, hingga ahli, dapat menjalani proses peradilan tanpa dihantui rasa takut akan keselamatan jiwa mereka,” ujar Achmadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Terobosan Historis: Informan Kini Dilindungi, Definisi Ancaman Diperluas
Salah satu poin paling menohok dari UU No. 3/2026 adalah pengakuan resmi terhadap Informan sebagai subjek yang berhak atas perlindungan. Selama ini, para pemberi informasi kunci sering kali dibiarkan terpapar risiko tinggi tanpa payung hukum yang memadai. Kini, mereka berdiri sejajar dengan saksi dan korban dalam lingkup perlindungan negara.
Selain itu, undang-undang ini meruntuhkan batasan kaku mengenai “ancaman langsung”. Definisi perlindungan diperluas mencakup “situasi khusus”, yang berarti perlindungan tidak hanya diberikan ketika ancaman sudah terjadi, tetapi juga ketika seseorang berada dalam kondisi yang secara objektif membahayakan keselamatannya. Ini adalah langkah preventif yang krusial dalam mencegah intimidasi dan kekerasan terhadap pihak yang bekerja sama dengan penegak hukum.
LPSK Menyebar ke Daerah, Rumah Aman dan Relokasi Jadi Prioritas
Untuk memastikan perlindungan tidak hanya terasa di Jakarta, UU ini mandates pembentukan perwakilan LPSK di daerah. Langkah strategis ini bertujuan mendekatkan akses layanan kepada masyarakat di seluruh pelosok Nusantara, memangkas birokrasi, dan mempercepat respons terhadap kebutuhan darurat.
Kewenangan LPSK juga dipertajam secara signifikan. Lembaga ini kini memiliki otoritas penuh dalam:
1. Pengelolaan Rumah Aman yang lebih standar dan aman.
2. Pelaksanaan Relokasi Terlindung bagi mereka yang ancamannya bersifat permanen.
3. Pembentukan Satuan Tugas Khusus Perlindungan yang dapat berkoordinasi langsung dengan aparat penegak hukum di setiap tahapan proses peradilan pidana.
Suara Korban Didengar: Victim Impact Statement dan Dana Abadi
Keadilan bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang memulihkan korban. UU No. 3/2026 memberikan kewenangan kepada LPSK untuk memfasilitasi Victim Impact Statement (VIS). Melalui mekanisme ini, korban memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan dampak fisik, psikis, dan materiil yang mereka alami langsung di persidangan. Ini memastikan bahwa vonis hakim tidak lepas dari realita penderitaan korban.
Lebih jauh, undang-undang ini mengamanatkan pemanfaatan Dana Abadi Korban sebagai instrumen pembiayaan kompensasi dan pemulihan yang berkelanjutan. Korban tidak lagi perlu menunggu lama atau bergantung pada kemauan baik terpidana untuk mendapatkan ganti rugi; negara hadir melalui dana abadi tersebut.
Kolaborasi Global dan Partisipasi Masyarakat: Ekosistem Perlindungan Inklusif
Achmadi menekankan bahwa kekuatan UU ini terletak pada sinergi. “Perlindungan saksi dan korban adalah tanggung jawab bersama. Kami membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah pusat, daerah, mitra internasional, dan masyarakat sipil,” tegasnya.
UU ini juga membuka ruang bagi partisipasi publik melalui program Sahabat Saksi dan Korban (SSK), membangun ekosistem perlindungan yang inklusif dan berbasis komunitas. Kerja sama internasional pun diperluas untuk menangani kasus-kasus lintas negara yang semakin kompleks.
Langkah Selanjutnya: Implementasi Cepat dan Tegas
Untuk memastikan UU ini tidak menjadi macan kertas, pemerintah segera menyusun peraturan pelaksana, termasuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Lembaga. LPSK berkomitmen untuk bergerak cepat mengoperasionalkan mandat baru ini.
Dengan UU No. 3/2026, pesan negara jelas: Melaporkan kejahatan adalah acte of courage, dan negara wajib menjamin keamanan pelakunya. Keberanian masyarakat untuk bersuara kini dilindungi oleh pagar besi hukum yang kokoh.
Tentang LPSK:
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga independen di Indonesia yang bertugas memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana, serta pihak lain yang terkait, guna menjamin pemenuhan hak-hak mereka dalam proses peradilan.
Sumber : Antara
Editor : Azi


