Bukan Kaleng-Kaleng! IPTU Nadya Ayu Nurlia Jadi Kapolsek Perempuan Pertama di Madina

MADINA, JURNAL TIPIKOR – Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal kembali mencatat sejarah penting dengan menunjuk IPTU Nadya Ayu Nurlia, S.Tr.K sebagai Kapolsek Panyabungan Selatan. Penunjukan tersebut menjadikan IPTU Nadya sebagai polisi wanita (Polwan) pertama yang dipercaya memimpin Polsek Panyabungan Selatan.

Sebelumnya, IPTU Nadya Ayu Nurlia menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polres Madina. Dengan pengalaman serta rekam jejak kinerja yang dinilai baik, ia kini dipercaya mengemban amanah baru sebagai pimpinan kewilayahan di jajaran Polres Mandailing Natal.

Penunjukan ini dinilai sebagai langkah progresif Polres Madina dalam memberikan ruang dan kepercayaan kepada Polwan untuk menduduki jabatan strategis. Hal tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa profesionalisme, kapasitas kepemimpinan, dan dedikasi personel Polri tidak dibatasi oleh gender.

Baca juga Antisipasi Laka Laut, Polres Sukabumi Gelar Rakor Bersama Pemda dan Pelaku Wisata

IPTU Nadya Ayu Nurlia bukan sosok baru yang mencuri perhatian publik. Pada tahun 2021, saat masih berpangkat Ipda, ia sempat viral secara nasional karena dipercaya menjabat sebagai Kapolsek termuda pada usia 23 tahun. Perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2020 tersebut dikenal memiliki kepemimpinan yang kuat meski harus memimpin personel yang sebagian besar seusia dengan orang tuanya.

Selama menjabat sebagai Kapolsek Batang Gansal, IPTU Nadya Ayu Nurlia berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol, di antaranya tindak pidana narkoba dan kasus pembunuhan. Keberhasilannya tersebut membuat namanya semakin dikenal luas dan dinilai mampu menjalankan tugas penegakan hukum secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis.

Perwira Polri kelahiran Bengkulu, 16 Maret 1998 ini tercatat sebagai salah satu Kapolsek termuda di Indonesia. Putri pertama dari tiga bersaudara yang berasal dari keluarga sederhana ini memiliki tekad kuat untuk memberantas kejahatan, khususnya peredaran narkoba dan tindak kriminal berat di wilayah hukum yang dipimpinnya.

Baca juga RAPIMDA PDPM Kuningan 2026 Dorong Kolaborasi Pemuda untuk Kebaikan Bersama

Tak hanya fokus pada penegakan hukum, IPTU Nadya juga dikenal aktif menjalankan pendekatan sosial dan kemasyarakatan. Ia kerap turun langsung ke lapangan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, puskesmas, serta berbaur bersama masyarakat. Bahkan, ia pernah mendatangi pemukiman Suku Talang Mamak, salah satu suku pedalaman di Provinsi Riau, sebagai bentuk kepedulian dan upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Menanggapi amanah barunya sebagai Kapolsek Panyabungan Selatan, IPTU Nadya Ayu Nurlia menyampaikan komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.

“Jabatan ini merupakan amanah besar yang harus saya jalankan dengan penuh tanggung jawab. Saya berkomitmen untuk bekerja secara profesional serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar IPTU Nadya Ayu Nurlia.

Baca juga Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK, Langsung Digelandang ke Jakarta Terkait Korupsi Proyek dan Dana CSR

Ia juga menegaskan akan mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukumnya.

“Dalam pelaksanaan tugas, saya akan mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif, dengan tetap menjunjung tinggi penegakan hukum,” katanya.

Lebih lanjut, IPTU Nadya berharap dukungan dan sinergi dari seluruh elemen masyarakat serta jajarannya.

“Saya mohon dukungan dari seluruh anggota dan masyarakat Panyabungan Selatan. Dengan kebersamaan dan sinergi yang baik, saya yakin situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dapat terus kita jaga bersama,” tuturnya.

(Siregar)

Antisipasi Laka Laut, Polres Sukabumi Gelar Rakor Bersama Pemda dan Pelaku Wisata

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Polres Sukabumi menggelar Rapat Koordinasi (rakor) antisipasi laka laut di Aula Mapolres Sukabumi, pada Selasa (20/01/2026), sebagai langkah strategis menekan potensi kecelakaan di perairan wilayah hukum Polres Sukabumi.

Kegiatan ini dihadiri jajaran Polda Jabar, Pemerintah Daerah, Kabupaten Sukabumi, Pengelola Hotel dan Wisata Air, serta Instansi terkait lainnya.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H.,S.I.K.,M.Si.,menekankan akan pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan juga pelaku usaha untuk menciptakan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bagi wisatawan.

“Tujuan kita berkoordinasi hari ini adalah untuk memberikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Sukabumi. Banyak kejadian laka laut yang terjadi jika kita tidak berbuat, maka kita tidak amanah. Personel harus ditempatkan di titik rawan, bendera merah dipasang, dan pemilik hotel wajib memastikan SOP keselamatan tamunya,” ujar Kapolres.

Baca juga RAPIMDA PDPM Kuningan 2026 Dorong Kolaborasi Pemuda untuk Kebaikan Bersama

Dalam rakor tersebut, Kapolres juga mengingatkan pentingnya edukasi kepada wisatawan serta pengawasan oleh petugas dan pemilik usaha di bibir pantai. Ia menekankan agar formulir registrasi pengunjung disiapkan, serta penyediaan alat keselamatan dan pelampung bagi para pengunjung yang berenang di pantai.

“Kita harus memiliki tanggung jawab bersama, menjaga masyarakat dan wisatawan. Fasilitas dan sarana harus bagus agar wisatawan nyaman, ekonomi lokal maju, dan kecelakaan laut dapat ditekan,” tambah Kapolres.

Rakor yang berlangsung membahas penataan perizinan pelaku usaha wisata bahari, evaluasi SOP, dan pemberdayaan masyarakat lokal untuk memastikan pengawasan maksimal di kawasan pantai.

(Rama)

RAPIMDA PDPM Kuningan 2026 Dorong Kolaborasi Pemuda untuk Kebaikan Bersama

KUNINGAN, JURNAL TIPIKOR -Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Kuningan sukses menyelenggarakan Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA) Tahun 2026 dengan mengusung tema “Bareng Pemuda Kolaborasi Kebaikan”.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu, (18/1/2026) bertempat di Balai Desa Kertaungaran, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan.

RAPIMDA diikuti oleh seluruh pengurus PDPM Kabupaten Kuningan serta perwakilan Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah (PCPM) se-Kabupaten Kuningan.

Baca juga DLH Kabupaten Sukabumi Babad Habis Sampah Di jalur Lingkar Selatan, Kadis DLH “Stop Buang Sampah Sembarangan”

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mengevaluasi program kerja, merumuskan agenda organisasi ke depan, serta memperkuat sinergi antarstruktur Pemuda Muhammadiyah di tingkat daerah dan cabang.

Kegiatan RAPIMDA secara resmi dibuka oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Kuningan yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Kuningan, Dr. Apt. Wawang Anwarudin, M.Sc.

Dalam sambutannya, Dr. Wawang Anwarudin menekankan pentingnya peran strategis pemuda dalam membangun kolaborasi yang berdampak nyata bagi masyarakat.
“Pemuda Muhammadiyah harus menjadi motor penggerak kebaikan di tengah masyarakat.

Baca juga 19 Tahun “Membangkang”, PT. DSJ Didemo Massa: Desak Penutupan Kebun Sawit Tanpa HGU di Kaur!

Kolaborasi lintas potensi, kreativitas, dan kepekaan sosial adalah kunci agar gerakan pemuda tidak hanya aktif secara struktural, tetapi juga dirasakan manfaatnya oleh umat dan bangsa,” ujar Dr. Wawang.

Ia juga berharap RAPIMDA ini mampu melahirkan gagasan-gagasan progresif yang selaras dengan nilai-nilai Islam berkemajuan serta kebutuhan masyarakat Kuningan.

Sementara itu, Ketua PDPM Kabupaten Kuningan, Sandi, S.Pd., dalam pernyataannya menegaskan bahwa RAPIMDA menjadi momentum penting untuk memperkuat soliditas organisasi dan semangat kolaborasi di kalangan pemuda.

“Tema ‘Bareng Pemuda Kolaborasi Kebaikan’ kami pilih sebagai refleksi bahwa gerakan Pemuda Muhammadiyah ke depan harus lebih terbuka, inklusif, dan kolaboratif.

Baca juga Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK, Langsung Digelandang ke Jakarta Terkait Korupsi Proyek dan Dana CSR

RAPIMDA ini bukan hanya forum rapat, tetapi ruang menyatukan ide dan energi pemuda untuk menghadirkan kebaikan yang berkelanjutan,” ungkap Sandi.

Ia menambahkan bahwa hasil RAPIMDA diharapkan dapat menjadi panduan kerja yang realistis dan responsif terhadap tantangan sosial, pendidikan, dan keumatan di Kabupaten Kuningan.

Melalui RAPIMDA 2026 ini, PDPM Kabupaten Kuningan meneguhkan komitmennya untuk terus berkontribusi aktif dalam pembinaan generasi muda serta membangun kolaborasi strategis demi terwujudnya masyarakat yang berkemajuan dan berkeadilan.

(Deden)

DLH Kabupaten Sukabumi Babad Habis Sampah Di jalur Lingkar Selatan, Kadis DLH “Stop Buang Sampah Sembarangan”

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Adanya keluhan dan aduan masyarakat terkait tumpukan sampah yang dibuang sembarangan di Jalur Lingkar Selatan (Jalur), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi merespon cepat dengan mengangkut dan membersihkan wilayah jalur dari sampah.

Tim gabungan pun dari DLH beserta jajaran terkait diterjunkan langsung ke lokasi yang berada di samping Rumah Makan (RM) H. Didi Tahu Sumedang, Mangkalaya, Cisaat, untuk dulakukan pembersihan total dan pengamanan area dengan memasang banner bertuliskan "GA MALU YA BUANG SAMPAH DISINI ? KATANYA CINTA LINGKUNGAN ?".

Aksi gerak cepat ini merupakan tindak lanjut dari kondisi memprihatinkan yang sempat viral, di mana tumpukan sampah sepanjang 5 meter menebar aroma tak sedap dan mengancam kesehatan masyarakat serta pengguna jallan.

Baca juga 19 Tahun “Membangkang”, PT. DSJ Didemo Massa: Desak Penutupan Kebun Sawit Tanpa HGU di Kaur!

Selain mengangkut sampah, petugas juga memasang spanduk larangan keras membuang sampah sebagai upaya preventif agar lokasi tersebut tidak kembali menjadi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, S.Sos., KP., M.Si., menyampaikan bahwa tindakan pembersihan hari ini merupakan bagian dari tanggung jawab DLH. Namun, Nunung mengingatkan bahwa solusi permanen ada pada kesadaran masyarakat.

“Buat masyarakat diharapkan untuk tidak buang sampah ditempat yang bukan tempatnya, sehingga tidak menjadi tempat pembuangan sampah liar,” ujarnya.

Numung pun menjelaskan, bahwa DLH tidak bisa bekerja sendirian. Perlu ada sinergi antara pemerintah, tokoh masyarakat, dan warga itu sendiri.

“Tim dari DLH akan bekerjasama dengan berbagai pihak, baik Pemerintah Desa ataupun Tokoh Masyarakat untuk selalu sosialisasi jaga kebersihan lingkungan. Diharapkan jangan sampai buang sampah sembarangan untuk menciptakan Sukabumi yang sehat,” tambahnya.

Baca juga Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK, Langsung Digelandang ke Jakarta Terkait Korupsi Proyek dan Dana CSR

Nunung pun berharap, masyarakat dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya untuk tidak membuang sampah sembarangan karena efeknya akan berdampak luas baik itu kepada keindahan dan kenyamanan lingkungan bahkan samapai kepada kesehatan.

“Semoga masyarakat dapat meningkatkan kesadaran akan kebersihan lingkungan salah satunya dengan tidak membuang sampah sembarangan. Sehingga masyarakat dapat terlindungi dari berbagai penyakit serta memberikan support agar lingkungan bersih menuju Sukabumi Mubarokah (Maju, Unggul, Berbudaya dan Berkah),” harapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (Sekdis DLH) Kabupaten Sukabumi, Yamin, memberikan rincian teknis mengenai upaya yang telah dilakukan. la mengungkapkan, bahwa pembersihan di titik sebenarnya sudah dilakukan berulang kali, namun kesadaran oknum masyarakat yang rendah membuat sampah kembali menumpuk.

“Beberapa waktu yang lalu kita sudah melakukan upaya kolaborasi dengan Pemerintah Kecamatan Cisaat dan Pemerintah Kecamatan Gunung Guruh, serta 4 Pemerintah Desa di sekitar lokasi. Saat itu saja sudah terangkat sampah sebanyak 4 Dump Truck,” Jelasnya.

Baca juga TOK! DPR DAN PEMERINTAH BATAL REVISI UU PILKADA, TEGASKAN RAKYAT TETAP MEMILIH LANGSUNG

Terkait aksi hari ini, Yamin pun menjelaskan, bahwa pemasangan spanduk imbauan yang dipasang merupakan langkah awal. Namun, ia menekankan perlunya realisasi janji dari pihak Pemerintah Desa untuk mengubah wajah lokasi tersebut.

“Rencana awalnya akan ada upaya lanjutan dari Pemerintah Desa sekitar lokasi untuk melakukan pemagaran dengan pagar bambu dan merubah lokasi menjadi taman yang ditanami bunga. Namun, penanganan tersebut sepertinya belum terealisasikan oleh Pemerintah Desa setempat, sehingga sampah kembali menumpuk seperti kondisi kemarin,” bebernya.

Yamin juga secara jujur mengakui adanya kendala internal yang menghambat kecepatan pelayanan.

“Memang perlu upaya kolaboratif serta penegakan hukum lingkungan, terutama di tengah segala keterbatasan kedaruratan armada sampah Kabupaten Sukabumi yang kita hadapi saat ini” pungkasnya.

Problem sampah adalah tanggung jawab bersama bukan hanya pemerintah daerah saja. Masyarakat secara individu dan produsen produk pun harus ikut andil dalam menjaga lingkungan agar lingkungan tetap bebas dari sampah.

Jangan sampai Kabupaten Sukabumi khususnya ternoda oleh pemandangan adanya tumpukan sampah ditempat pembuangan sampah liar yang menimbulkan aroma tak sedap sehingga dapat merusak Citra Kabupaten Sukabumi.

Alamsyah (Rama)

19 Tahun “Membangkang”, PT. DSJ Didemo Massa: Desak Penutupan Kebun Sawit Tanpa HGU di Kaur!

KAUR, BENGKULU, JURNAL TIPIKOR – Ratusan massa yang tergabung dalam Organisasi DPD ABRI-1 (Amanah Bangsa Rakyat Indonesia Bersatu) Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Senin, 19 Januari 2026.

Aksi ini menyasar operasional Perkebunan Kelapa Sawit PT. DSJ di Desa Beriang Tinggi, Kecamatan Tanjung Kemuning, yang dituding telah mengeruk kekayaan alam Bumi Se’ase Seijean selama 19 tahun tanpa memiliki dokumen Hak Guna Usaha (HGU).

Dugaan Skandal Pembiaran dan Indikasi Suap

Ketua DPD ABRI-1 Kabupaten Kaur, Amli, SE, dalam orasi mautnya menegaskan bahwa keberadaan PT. DSJ adalah bentuk pelecehan terhadap hukum di Indonesia. Ia merujuk pada Instruksi Presiden terkait penindakan perusahaan ilegal.

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Kaur segera menutup PT. DSJ! Bagaimana mungkin perusahaan bisa beroperasi hampir dua dekade tanpa HGU? Kami mendesak Polres Kaur menyelidiki adanya dugaan suap kepada oknum-oknum tertentu yang menyebabkan terjadinya pembiaran sistematis selama belasan tahun ini,” tegas Amli di hadapan massa.

Senada dengan itu, Ketua ABRI-1 Bengkulu Selatan, Herman Lufti, meminta pihak Kepolisian menjadi jembatan tegas agar Pemerintah Daerah tidak lagi “tutup mata” terhadap persoalan ini

Baca juga Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK, Langsung Digelandang ke Jakarta Terkait Korupsi Proyek dan Dana CSR

Respon Cepat Kapolres Kaur

Menanggapi tuntutan massa, Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, S.I.K, M.Tr, Opsla, menyatakan sikap tegasnya. Beliau berkomitmen untuk segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut ke tingkat pemerintah daerah dan melakukan penyelidikan internal.

“Kami akan menyampaikan tuntutan ini kepada Pemerintah Daerah. Saya secara pribadi akan segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” ujar AKBP Alam Bawono di hadapan para pengunjuk rasa.

Sejalan dengan Kebijakan Pusat (Menteri ATR/BPN)

Aksi massa ini bertepatan dengan semangat bersih-bersih yang diusung Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Dalam arahannya, Menteri Nusron fokus menertibkan 537 badan hukum yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) namun tidak memiliki HGU.

Baca juga Awal Tahun Berdarah Koruptor, KPK Ringkus Bupati Pati Sudewo dalam OTT Ketiga 2026!

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 atas UU No. 39 Tahun 2014, perusahaan kelapa sawit wajib memiliki IUP sekaligus HGU untuk dapat beroperasi secara legal.

Menteri Nusron menegaskan bahwa perusahaan yang membandel akan dikenakan sanksi denda pajak melalui perhitungan BPKP, dan pembayaran denda tidak otomatis menjamin terbitnya izin HGU jika tidak ada itikad baik dari perusahaan.

Tuntutan Masyarakat

Masyarakat dan DPD ABRI-1 menuntut tiga poin utama:

  1. Penghentian Operasional: Tutup total aktivitas PT. DSJ hingga seluruh izin terpenuhi.
  2. Audit Investigasi: Periksa aliran dana dan dugaan “beking” oknum pejabat di balik operasional ilegal selama 19 tahun.
  3. Sanksi Tegas: Terapkan denda administratif dan pidana sesuai regulasi terbaru Kementerian ATR/BPN.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT. DSJ belum memberikan keterangan resmi terkait aksi unjuk rasa dan tudingan ketiadaan HGU tersebut.
ni?

(Jusri)

Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK, Langsung Digelandang ke Jakarta Terkait Korupsi Proyek dan Dana CSR

MADIUN, JURNAL TIPIKOR – Suasana di Mapolres Madiun mendadak mencekam pada Senin (20/1) sore. Wali Kota Madiun, Maidi, bersama sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota Madiun resmi dibawa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju Jakarta setelah menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satreskrim Polres Madiun.

Pantauan di lokasi menunjukkan Maidi keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB. Tidak sendirian, ia terlihat didampingi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, serta seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya.

Mereka langsung digiring masuk ke dalam mobil yang telah disiapkan tim lembaga antirasuah tersebut.
Konfirmasi Pihak Kepolisian
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, membenarkan adanya aktivitas penyidik KPK di wilayah hukumnya.

Baca juga Awal Tahun Berdarah Koruptor, KPK Ringkus Bupati Pati Sudewo dalam OTT Ketiga 2026!

Ia menjelaskan bahwa pihak Polres Madiun hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan.

“Pagi tadi sekitar pukul 08.30 WIB, ada tim KPK datang ke Polres Madiun untuk meminjam fasilitas tempat pemeriksaan. Terkait teknis, silakan ke Jubir KPK, namun benar bahwa sejumlah pejabat di seputaran Madiun

telah diperiksa dan dibawa oleh tim. Saat ini mereka sudah meninggalkan lokasi,” ujar AKBP Kemas, Senin (20/1).

Dugaan Kasus: Fee Proyek dan Dana CSR

Berdasarkan keterangan resmi dari KPK, Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan fee (biaya komitmen) terkait proyek infrastruktur serta penyelewengan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) di lingkup Pemerintah Kota Madiun.

Baca juga TOK! DPR DAN PEMERINTAH BATAL REVISI UU PILKADA, TEGASKAN RAKYAT TETAP MEMILIH LANGSUNG

Selain Maidi dan Thariq Megah, sejumlah pejabat lain juga turut diperiksa di lokasi yang sama, di antaranya:

  • Soeko Dwi Handiarto (Sekretaris Daerah Kota Madiun)
  • Suwarno (Mantan Kepala Bappeda/Kepala Dinas PUPR)
    Meski demikian, keduanya dilaporkan tidak ikut dibawa ke Jakarta dalam rombongan sore tadi.

Status Hukum Ditentukan 1×24 Jam

Hingga saat ini, KPK tengah dalam proses membawa sembilan orang dari total 15 orang yang terjaring dalam operasi senyap ini menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk Wali Kota Maidi, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau saksi.

Sumber : Antara

Editor : Azi

TOK! DPR DAN PEMERINTAH BATAL REVISI UU PILKADA, TEGASKAN RAKYAT TETAP MEMILIH LANGSUNG

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara resmi mengakhiri spekulasi publik mengenai perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah.

Dalam konferensi pers bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/1), Dasco menegaskan bahwa DPR RI dan Pemerintah telah sepakat untuk tidak melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada tahun ini.

Penegasan ini sekaligus mematahkan isu liar yang berkembang mengenai rencana pengembalian mekanisme Pilkada melalui DPRD.

Baca juga Awal Tahun Berdarah Koruptor, KPK Ringkus Bupati Pati Sudewo dalam OTT Ketiga 2026!

Poin-Poin Utama Kesepakatan:

  • Absen dari Prolegnas: Dasco menyatakan bahwa RUU Pilkada tidak masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Hal ini memastikan tidak ada dasar hukum untuk melakukan pembahasan revisi dalam waktu dekat.
  • Isu Pilkada via DPRD Gugur: Dasco menekankan bahwa wacana Pilkada dipilih oleh DPRD bahkan belum pernah terpikirkan atau masuk dalam meja pembahasan DPR RI.
  • Fokus pada Putusan MK: Saat ini, energi legislasi DPR akan difokuskan sepenuhnya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilihan Umum (Pemilu).
  • Rekayasa Konstitusi untuk UU Pemilu: Para partai politik kini tengah bersiap menyusun sistem dan rekayasa konstitusi yang matang guna menyambut pembahasan revisi UU Pemilu, bukan UU Pilkada.

“Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada. Kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat,” tegas Dasco.

Baca juga Tedi Setiadi Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Harlah Ke-5 Lembaga Sebara 83 Indonesia

Meluruskan Simpang Siur Informasi

Dasco meminta Komisi II DPR RI sebagai komisi teknis yang membidangi urusan politik dalam negeri untuk segera mensosialisasikan kesepakatan ini kepada masyarakat luas.

Langkah ini diambil guna meredam polemik antarpartai politik yang sebelumnya sempat terbelah antara pendukung Pilkada lewat DPRD dan pendukung Pilkada langsung.

Dengan keputusan ini, kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah secara langsung dipastikan tetap terjaga sesuai konstitusi yang berlaku saat ini.

(Azi)

 

Tedi Setiadi Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Harlah Ke-5 Lembaga Sebara 83 Indonesia

Sukabumi, JURNAL TIPIKOR – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Gerindra, Tedi Setiadi, menghadiri Hari Lahir (Harlah) Ke-5 Lembaga Sebara 83 Indonesia yang berlokasi di Kolam Renang Sendang Asri, Kp. Kompa, Desa Babakan Jaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (18/01/2026).

Tedi Setiadi, yang juga selaku Dewan Penasihat di Lembaga Sebara 83, menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke-5 Lembaga Sebara 83 Indonesia. Ia berharap kepada seluruh jajaran kepengurusan dan anggota Lembaga Sebara 83 Indonesia untuk selalu mengedepankan rasa solidaritas serta selalu menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan di setiap situasi yang dihadapi.

“Selamat ulang tahun ke-5 Lembaga Sebara 83 Indonesia. Semoga lembaga ini dapat terus berkembang dan menjadi wadah bagi masyarakat untuk memperjuangkan keadilan dan kesetaraan,” ujar Tedi Setiadi.

Baca juga Polres Mandailing Natal Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika di Kecamatan Lingga Bayu

Sementara itu dilokasi yang sama, Ketua Lembaga Sebara 83 Indonesia, Hendra Jack, mengucapkan rasa syukur dengan terselenggaranya acara Harlah ini. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Tedi Setiadi yang telah meluangkan waktunya untuk hadir.

“Kami mengajak kepada seluruh jajaran dan anggota yang hadir untuk selalu siap siaga menegakan keadilan serta siap melawan ketimpangan di masyarakat,” ujar Hendra Jack.

Acara Harlah Ke-5 Lembaga Sebara 83 Indonesia ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, Forkopimcam Parungkuda, para pengurus dan anggota Lembaga Sebara 83 Indonesia, serta Tokoh masyarakat, Ulama, Ormas, LSM dan juga OKP.

(Rama)

Awal Tahun Berdarah Koruptor, KPK Ringkus Bupati Pati Sudewo dalam OTT Ketiga 2026!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghentak publik dengan melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) untuk ketiga kalinya di awal tahun 2026.

Kali ini, lembaga antirasuah tersebut berhasil mengamankan Bupati Pati, Sudewo (SDW), dalam sebuah operasi senyap di Jawa Tengah, Senin (19/1/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi langsung penangkapan orang nomor satu di Kabupaten Pati tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta.

“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan di Pati adalah saudara SDW,” ujar Budi Prasetyo.

Baca juga Polres Mandailing Natal Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika di Kecamatan Lingga Bayu

Diperiksa Intensif di Markas Tetangga
Guna kepentingan penyidikan awal, Sudewo tidak dibawa ke kantor pemerintahan setempat, melainkan langsung digelandang ke Polres Kudus untuk menjalani pemeriksaan maraton.

“Kudus,” tegas Budi saat menekankan bahwa lokasi pemeriksaan dilakukan di wilayah tetangga demi menjaga kondusivitas dan kerahasiaan proses hukum.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK kini memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Sudewo serta pihak-pihak lain yang terjaring dalam operasi tersebut.

Baca juga NYAWA BAYI MELAYANG, RS PERMATA HATI DURI DIDUGA ABAL-ABAL DALAM PENANGANAN DARURAT

Januari Kelam bagi Koruptor: 3 OTT dalam 19 Hari

Penangkapan Sudewo menambah daftar panjang catatan hitam pejabat publik di awal tahun 2026. Berikut adalah rangkaian operasi kilat KPK sepanjang Januari:

Tanggal

Target / Wilayah

Kasus Dugaan

9-10 Jan

Ditjen Pajak Kemenkeu

Suap pemeriksaan pajak KPP Madya Jakarta Utara (8 orang diamankan).

19 Jan (Pagi)

Wali Kota Madiun (Maidi)

Korupsi proyek dan dana CSR di Kota Madiun (15 orang diamankan).

19 Jan (Sore)

Bupati Pati (Sudewo)

Masih

Rentetan Kasus yang Menggurita

Sebelum menciduk Sudewo, KPK baru saja menghebohkan publik pada pagi hari yang sama dengan menangkap Wali Kota Madiun, Maidi, terkait dugaan penyelewengan dana CSR dan proyek daerah. Sementara itu, pada pekan kedua Januari, KPK juga telah membongkar skandal pajak di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu periode 2021-2026.

Hingga berita ini diturunkan, tim penindakan KPK masih bekerja di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait keterlibatan Sudewo dalam praktik rasuah di Kabupaten Pati.
(Azi)

NYAWA BAYI MELAYANG, RS PERMATA HATI DURI DIDUGA ABAL-ABAL DALAM PENANGANAN DARURAT

DURI, JURNAL TIPIKOR– Isak tangis menyelimuti kediaman keluarga Bapak Samosir. Bayi mungil yang baru saja menyapa dunia harus meregang nyawa setelah melalui proses perawatan yang dinilai penuh kejanggalan di Rumah Sakit (RS) Permata Hati Duri, Kecamatan Mandau.

Kematian buah hati mereka di RS Awal Bros Pekanbaru pasca-rujukan menyisakan luka mendalam dan kecaman keras terhadap sistem pelayanan RS Permata Hati yang diduga lamban dan tidak profesional.

Kronologi Penderitaan: Dari Memar Biru hingga Kritis

Peristiwa memilukan ini bermula saat istri Bapak Samosir menjalani operasi Caesar Eracs pada Kamis pagi (15/01/2026).

Kegembiraan keluarga seketika berubah menjadi kekhawatiran saat sang ayah melihat adanya memar membiru di bagian dada bayinya sesaat setelah lahir.

“Saya sempat tanya soal memar itu, tapi pihak medis bilang tidak ada masalah,” kenang Samosir dengan nada getir.

Baca juga Polres Mandailing Natal Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika di Kecamatan Lingga Bayu

Namun, firasat seorang ayah tak bisa berbohong. Kondisi bayi justru kian memburuk. Badan membiru dan napas mulai sesak.

Alih-alih mendapatkan tindakan darurat, keluarga mengaku hanya mendapat jawaban formalitas. Bahkan, permintaan keluarga untuk memindahkan bayi ke kamar VVIP demi penanganan intensif ditolak oleh dokter dengan alasan keterbatasan alat medis.

Rujukan yang Dinilai Terlambat:

“Hanya Ingin Lepas Tanggung Jawab”
Kekecewaan keluarga memuncak saat RS Permata Hati baru memutuskan untuk merujuk bayi tersebut ke Pekanbaru pada Jumat sore (16/01/2026), ketika kondisi bayi sudah kritis dan sempat memuntahkan cairan cokelat.

“Kalau alat tidak lengkap, kenapa baru diberitahu saat anak saya sudah kritis di hari Jumat? Kenapa tidak dari awal saat badan anak saya membiru?” cecar Samosir.

Baca juga Polres Mandailing Natal Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika di Kecamatan Natal dan Panyabungan

Tak hanya soal keterlambatan medis, proses rujukan pun dinilai tidak manusiawi. Sepanjang perjalanan jauh menuju Pekanbaru, bayi yang sedang berjuang melawan maut tersebut hanya diletakkan di dalam box bayi tanpa pengawasan yang memadai dari perawat pendamping.

“Bisa dibayangkan penderitaan bayi baru lahir dalam perjalanan jauh hanya diletakkan di box. Andai saja anak kami digendong atau didekap, mungkin rasa sakitnya sedikit berkurang,” tambahnya penuh kekesalan.

Bayi mungil yang baru saja menyapa dunia harus meregang nyawa setelah melalui proses perawatan yang dinilai penuh kejanggalan di Rumah Sakit (RS) Permata Hati Duri, Kecamatan Mandau (Poto : Dok.Jurnal Tipikor)

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Biaya Ambulans Rp 1,5 Juta

Penderitaan keluarga Samosir tak berhenti di situ. Di tengah duka mendalam setelah dokter RS Awal Bros menyatakan bayi mereka meninggal dunia hanya dua jam setelah tiba, pihak keluarga masih dibebankan biaya ambulans sebesar Rp 1.500.000 untuk kepulangan jenazah ke Duri.

“Kami merasa pihak RS Permata Hati hanya ingin lepas tanggung jawab dengan merujuk anak kami di saat kondisi sudah di ujung tanduk,” keluh Samosir.

Baca juga Pecah Misteri Bulusaraung: Satu Jasad Korban Pesawat IAT Ditemukan di Jurang 200 Meter

Tanggapan Pihak Rumah Sakit

Saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp, Kabag Humas RS Permata Hati, Maspal Yopi, SKM, belum memberikan jawaban pasti terkait dugaan kelalaian ini.

“Saya belum bisa menjawab, nanti saya konfirmasi dan saya telusuri dulu kronologisnya kepada anggota yang terkait,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, keluarga masih menunggu keadilan dan kejelasan atas hilangnya nyawa buah hati mereka yang diduga akibat kelalaian dan lambannya penanganan medis di RS Permata Hati Duri.

Reporter: Irwansyah Siregar
Editor: Azi