SPPG Yayasan Shaiba Insan Sejahtera Gelar Launching Di Parungkuda Sukabumi

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Shaiba Insan Sejahtera dengan ID SPPG WAMC2NXT, yang berlokasi di Jl. Raya Sukabumi, Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, menggelar acara launching pada Kamis (22/01/2026).

SPPG merupakan unit dapur umum yang dibentuk untuk mengelola produksi dan distribusi makanan bergizi melalui program pemerintah bernama Makan Bergizi Gratis (MBG), yang bertujuan untuk memastikan Anak Sekolah dan Ibu Hamil, Ibu Menyusui dan juga Balita (B3) agar mendapatkan asupan nutrisi yang cukup untuk mendukung tumbuh kembang dan kesehatan, sekaligus menggerakkan ekonomi lokal.

Kepala SPPG, Jepri, menyampaikan ucapan syukur dapat melaksanakan acara launching ini. "Alhamdulillah, kami dapat melaksanakan acara launching SPPG Yayasan Shaiba Insan Sejahtera. Kami berharap, SPPG ini dapat menjadi wadah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak sekolah serta Ibu Hamil, Ibu Menyusui dan Balita (B3)"ujar Jepri.

Baca Juga Wamenkum Dorong RUU Eksekusi Mati Segera Disahkan: “Mungkin Selesai Tahun Ini”

Hadirnya SPPG Yayasan Shaiba Insan Sejahtera di wilayah Kecamatan Parungkuda bertujuan membantu mewujudkan program pemerintah pusat dalam menyediakan layanan pemenuhan gizi gratis yang berkualitas bagi masyarakat. Layanan ini meliputi penyediaan makanan bergizi, konsultasi gizi, dan juga edukasi gizi.

“SPPG ini akan menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin meningkatkan kualitas gizi keluarga mereka. Kami berkomitmen untuk menyediakan layanan yang terbaik dan profesional,” tambah Jepri.

_Camat Parungkuda, Asep Sumantri, S.IP.,M.Si.(Poto : Jurnal Tipikor)

Sementara itu, Camat Parungkuda, Asep Sumantri, S.IP.,M.Si, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara launching ini dan berharap SPPG Yayasan Shaiba Insan Sejahtera dapat menjadi wadah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama di bidang pemenuhan gizi.

“Kami berharap SPPG Kompa 3 dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, di wilayah Kecamatan Parungkuda sudah berdiri sebanyak 13 SPPG, yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Acara launching dihadiri oleh para pengurus Yayasan Shaiba Insan Sejahtera, Forkopimcam Parungkuda, Kepala Desa Kompa, Kepala Desa Tokoh Masyarakat, dan tamu undangan lainnya.

(Rama)

Wamenkum Dorong RUU Eksekusi Mati Segera Disahkan: “Mungkin Selesai Tahun Ini”

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), mendesak Komisi III DPR RI untuk segera memulai pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Hal ini ditegaskan Eddy dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Eddy menekankan bahwa pembahasan RUU ini sangat mendesak sebagai mandat langsung dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

“Ini sebenarnya sangat simpel. Mungkin dalam tahun ini bisa kita selesaikan,” ujar Eddy optimis saat memantau jalannya rapat secara daring.

Baca juga Gebrakan Lahan Meikarta: KPK Beri ‘Lampu Hijau’, Menteri Ara Siap Sulap Jadi Hunian Subsidi!

Transisi Hukum dan Perlindungan HAM

RUU ini diproyeksikan sebagai pengganti Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964. Meski sifatnya memindahkan tata cara lama, Eddy menggarisbawahi adanya pembaruan substansial yang mengedepankan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai Pancasila dan UUD 1945.

Beberapa poin krusial dalam RUU tersebut meliputi:

  • Hak Terpidana: Fasilitas hunian layak, bebas dari pengekangan berlebihan, serta hak menentukan lokasi penguburan.
  • Masa Tunggu: Pelaksanaan eksekusi dilakukan jika terpidana tidak menunjukkan perubahan perilaku selama masa percobaan atau grasi ditolak.
  • Modernisasi Metode: Munculnya usulan metode eksekusi alternatif selain tembak mati, seperti injeksi mematikan atau kursi listrik, demi mencari cara yang mendatangkan kematian paling cepat secara ilmiah.

Baca juga Dobrak Krisis Tenaga Medis: Presiden Prabowo Targetkan 10 Kampus Standar Dunia Beroperasi di 2028

Respon Cepat DPR RI

Menanggapi urgensi tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan kesiapan lembaga legislatif untuk segera memproses payung hukum tersebut.

“Ya, kita siap saja ya. Siap,” tegas Habiburokhman singkat menanggapi permintaan pemerintah.

Selain RUU Pelaksanaan Pidana Mati, Wamenkum juga menitipkan dua agenda besar lainnya untuk segera dibahas, yakni:

  1. RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.
  2. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.

Pemerintah berharap sinergi dengan Komisi III dapat mempercepat kepastian hukum di Indonesia, terutama terkait aturan teknis pelaksanaan pidana yang lebih manusiawi dan sesuai dengan standar hukum nasional yang baru.

(Red)

Gebrakan Lahan Meikarta: KPK Beri ‘Lampu Hijau’, Menteri Ara Siap Sulap Jadi Hunian Subsidi!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Teka-teki status hukum kawasan Meikarta akhirnya terjawab secara dramatis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan bahwa status hukum kawasan tersebut telah clean and clear, sekaligus memberikan restu penuh bagi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk mengubah aset tersebut menjadi hunian layak bagi rakyat kecil.

Kepastian ini muncul setelah Menteri PKP, Maruarar Sirait, melakukan audiensi strategis dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (21/1).

Pertemuan ini menjadi titik balik bagi kelanjutan proyek yang sempat tersandera kasus suap perizinan di masa lalu.

Baca Juga Dobrak Krisis Tenaga Medis: Presiden Prabowo Targetkan 10 Kampus Standar Dunia Beroperasi di 2028

KPK: Tidak Ada Unit yang Disita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa perkara hukum yang sebelumnya membelit Meikarta telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia memastikan bahwa proses penindakan masa lalu tidak menyentuh unit fisik yang kini akan dimanfaatkan pemerintah.

“Perkara tersebut sudah inkracht dan KPK tidak melakukan penyitaan terhadap satu unit pun rumah susun Meikarta. Dalam konteks penindakan KPK, status Meikarta clean and clear,” tegas Budi.

Budi menambahkan bahwa KPK berdiri di garis depan untuk mendukung optimalisasi aset negara selama dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Ekseskusi Hunian Rakyat: Tanpa Ragu, Tanpa Hambatan

Menteri PKP, Maruarar Sirait yang akrab disapa Ara, menyambut dinginnya kepastian hukum ini dengan optimisme tinggi.

Ia menegaskan bahwa kementeriannya tidak akan membuang waktu untuk segera memulai pembangunan rumah susun subsidi di lokasi tersebut.

“Setelah clearance dari KPK, saya berani menyampaikan bahwa tidak ada lagi hantu hukum untuk memulai pembangunan rumah susun subsidi di Meikarta,” ujar Ara dengan nada optimis.

Baca Juga Kejagung Endus Aliran Dana Haram Korupsi POME Melalui Money Changer di Mal Mewah Jakarta

Poin Utama Kerja Sama PKP & KPK:

  • Status Hukum: Kawasan dinyatakan 100% bebas dari sitaan kasus korupsi.
  • Pemanfaatan Aset: Fokus pada pembangunan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) atau subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Pengawalan Ketat: Kementerian PKP meminta pendampingan langsung dari KPK guna mencegah potensi penyimpangan di masa depan.

“Kami mohon pendampingan dan pengawasan dari KPK agar proses ini berjalan lurus, memenuhi peraturan, dan memberikan manfaat maksimal bagi rakyat,” pungkas Ara.

Langkah berani ini dipandang sebagai solusi cerdas pemerintah dalam memanfaatkan aset “tidur” untuk menjawab krisis hunian di Indonesia, sekaligus memulihkan citra kawasan Meikarta melalui program pro-rakyat.

Pewarta  : Azi

Editor : Asep

 

Dobrak Krisis Tenaga Medis: Presiden Prabowo Targetkan 10 Kampus Standar Dunia Beroperasi di 2028

LONDON, INGGRIS, JURNAL TIPIKOR – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan rencana strategis berskala besar untuk membangun 10 universitas baru yang berfokus pada bidang Kedokteran, Kedokteran Gigi, Farmasi, serta Sains dan Teknologi.

Langkah berani ini diambil sebagai solusi permanen atas krisis kekurangan tenaga medis yang terus membayangi Indonesia.

Berbicara usai forum UK-Indonesia Education Roundtable di London, Selasa (20/1), Presiden Prabowo menegaskan bahwa Indonesia tidak bisa lagi menunggu dalam mencukupi kebutuhan dokter nasional.

“Kita hanya menghasilkan sekitar 9.000 dokter setiap tahunnya. Jika terus begini, saat kita mencapai target 140 ribu dokter, jumlah yang pensiun pun akan semakin banyak. Ini adalah keadaan darurat yang harus dijawab dengan rencana strategis,” tegas Presiden.

Baca juga Kejagung Endus Aliran Dana Haram Korupsi POME Melalui Money Changer di Mal Mewah Jakarta

Standar Inggris, Beasiswa Penuh, dan Dosen Internasional
Proyek ambisius ini tidak sekadar menambah jumlah gedung, melainkan membawa standar pendidikan global ke tanah air.

Presiden mengungkapkan keinginannya untuk menggandeng perguruan tinggi terkemuka dari Inggris guna menerapkan kurikulum dan kualitas pendidikan terbaik di dunia

Beberapa poin utama dalam rencana strategis ini meliputi:

  •  Standar Tertinggi: Mengadopsi standar pendidikan universitas elit Inggris untuk memastikan lulusan Indonesia setara dengan lulusan terbaik dunia.
  • Beasiswa Penuh: Universitas-universitas baru ini akan menyeleksi lulusan-lulusan terbaik bangsa untuk menempuh pendidikan dengan beasiswa penuh dari pemerintah.
  • Magnet bagi Akademisi Dunia: Indonesia akan membuka pintu lebar bagi dosen dan profesor asing. Pemerintah berkomitmen menjamin kualitas hidup dan keamanan di kawasan kampus agar menarik bagi tenaga pengajar internasional.
  • Fokus Bidang Strategis: Selain Kedokteran dan Farmasi, fokus akan diberikan pada bidang Digital dan Teknologi yang menjadi kebutuhan masa depan.

Target Operasional 2028

Presiden Prabowo optimis bahwa pembangunan kawasan universitas ini akan bergerak cepat. Targetnya, pada awal tahun 2028, kelompok mahasiswa pertama sudah bisa memulai perkuliahan.

“Kita ingin mempercepat, kita ingin mengejar. Kita harus punya tingkat pendidikan yang setinggi-tingginya, sederajat dengan yang terbaik di dunia,” ujar Prabowo optimistis.

Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari kolaborasi yang sudah terjalin antara universitas Inggris dengan kampus ternama Indonesia seperti UI dan UGM, serta kehadiran kampus internasional yang telah berdiri di Singosari dan Bandung.

(Red)

 

Kejagung Endus Aliran Dana Haram Korupsi POME Melalui Money Changer di Mal Mewah Jakarta

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mempersempit ruang gerak para pelaku dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Terbaru, Kejagung mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat penukaran mata uang asing (money changer) yang diduga menjadi titik krusial perputaran dana gelap dalam kasus ini.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa operasi penggeledahan tersebut menyasar lokasi-lokasi strategis di pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Selatan pada akhir Desember 2025.

“Kami konfirmasi bahwa beberapa waktu lalu penyidik telah menggeledah satu atau dua tempat penukaran mata uang asing. Kebetulan lokasinya berada di pusat perbelanjaan,” ujar Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Baca juga Sokong Integritas Jaksa, Wakajati Jabar Gebrakan Pembangunan Rusun Strategis di Kiaracondong

Memburu Jejak Transaksi Valas
Penggeledahan ini bertujuan untuk membedah modus operandi aliran dana yang melibatkan konversi mata uang Rupiah ke valuta asing maupun sebaliknya.

Penyidik meyakini bahwa transaksi di money changer tersebut merupakan upaya untuk menyamarkan atau mengalirkan dana hasil korupsi.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa:

  • Dokumen Transaksi: Catatan keuangan yang merekam jejak keluar-masuknya dana.
  • Data Digital: Informasi terkait riwayat penukaran mata uang yang diduga terkait dengan pihak-pihak yang berperkara.

“Memang ada aliran uang yang kami temukan. Namun, mengenai asal dan tujuan akhirnya belum bisa kami buka secara detail karena masih dalam proses pengembangan penyidikan,” tambah Syarief.

Baca juga Apa Saja Potensi Desa Cibunarjaya Ciambar Sukabumi, Ini Dia !

Penyidikan Masif di Berbagai Lini
Kasus korupsi ekspor POME ini kian memanas setelah sebelumnya penyidik Jampidsus juga menggeledah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai di Jakarta Timur serta sejumlah rumah pribadi para pejabat terkait, baik di dalam maupun di luar Jakarta.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah:

  • Menggeledah lebih dari lima titik strategis.
  • Memeriksa puluhan saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari pihak swasta hingga regulator.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk membongkar tuntas skandal ini.

“Proses penyidikan masih berjalan intensif. Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk menetapkan konstruksi perkara secara utuh,” tegas Anang.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Sokong Integritas Jaksa, Wakajati Jabar Gebrakan Pembangunan Rusun Strategis di Kiaracondong

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Barat, Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., secara resmi memimpin prosesi groundbreaking pembangunan Rumah Susun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Selasa (20/1/2026).

Proyek hunian vertikal ini menjadi simbol nyata penguatan infrastruktur bagi para penegak hukum di wilayah Jawa Barat.

Pembangunan yang berlokasi di Jalan Babakan Sari III, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung ini berdiri di atas lahan milik Pemerintah Daerah Kota Bandung yang telah diserahterimakan melalui mekanisme pinjam pakai Sertifikat Hak Pakai (SHP).

Baca juga Apa Saja Potensi Desa Cibunarjaya Ciambar Sukabumi, Ini Dia !

Simbol Profesionalisme dan Dukungan Pusat

Dalam sambutannya, Wakajati Jabar menegaskan bahwa proyek ini merupakan kepanjangan tangan dari program strategis Presiden Prabowo Subianto dalam mencanangkan pembangunan 3 juta rumah bagi rakyat dan aparatur negara.

“Pembangunan Rumah Susun ini bukan sekadar menyediakan tempat tinggal, tetapi mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung tugas Kejaksaan. Dengan hunian yang layak dan dekat dengan wilayah kerja, diharapkan para ASN Kejaksaan dapat bekerja lebih profesional, fokus, dan menjaga integritas setinggi-tingginya,” ujar Dr. Taufan Zakaria.

Teknis Pembangunan

Awal dimulainya konstruksi fisik ditandai dengan penancapan tiang pancang (piling) pertama secara simbolis oleh jajaran pimpinan Kejati Jabar bersama perwakilan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP).

Proyek ini ditargetkan menjadi solusi hunian bagi ASN Kejati Jabar yang selama ini memerlukan akses tempat tinggal strategis di tengah Kota Bandung.

Baca juga MK: Perlindungan Wartawan Bukan Hak Istimewa, Tapi Benteng Konstitusi Melawan Kriminalisasi!

Kehadiran Tokoh Kunci

Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat teras dan pemangku kepentingan, di antaranya:

  • Novika Muzairah Rauf, S.H., M.H. (Asisten Bidang Pembinaan Kejati Jabar)
  • Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H.Li. (Asisten Bidang Intelijen Kejati Jabar)
  • Rini Dyah Mawarty, S.T., M.T. (Direktur Pembangunan Perumahan Perkotaan)
  •  Jajaran instansi terkait dan perangkat kewilayahan setempat.

Pembangunan Rusun ini diharapkan dapat berjalan sesuai jadwal guna mempercepat distribusi fasilitas kesejahteraan bagi pegawai negara, sekaligus memberikan dampak positif bagi penataan kawasan di wilayah Kiaracondong.

(Red)

 

Apa Saja Potensi Desa Cibunarjaya Ciambar Sukabumi, Ini Dia !

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Desa Cibunarjaya yang berada di Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, memiliki potensi yang cukup besar di bidang UMKM dan pertanian. Desa ini terletak di wilayah utara Kabupaten Sukabumi, dengan lahan pertanian yang luas dan subur.

Kepala Desa Cibunarjaya, H. Acep Awaludin, S.T., menyampaikan bahwa mayoritas penduduk desa ini bekerja sebagai buruh pabrik, petani, dan pengrajin UMKM makanan lokal.

"Desa Cibunarjaya memiliki potensi yang besar di bidang UMKM, terutama makanan lokal seperti opak dan enye. Kami juga memiliki lahan pertanian yang subur, sehingga banyak warga yang berprofesi sebagai petani," Ucap H. Acep, kepada awak media jurnaltipikor.com/, Rabu (21/01/2026).

Potensi UMKM di Desa Cibunarjaya antara lain produksi opak, enye, dan makanan lokal lainnya. Produk-produk ini tidak hanya dipasarkan di wilayah lokal, tetapi juga di luar daerah.

Selain itu, Desa Cibunarjaya juga memiliki potensi pertanian yang cukup besar. Lahan pertanian yang subur dan luas memungkinkan warga untuk menanam berbagai jenis tanaman, seperti sayuran, buah-buahan, dan singkong.

“Dengan potensi yang ada, kami berharap Desa Cibunarjaya dapat menjadi salah satu desa yang maju dan sejahtera di Kabupaten Sukabumi,” kata H. Acep.

Pemerintah desa Cibunarjaya juga berencana untuk meningkatkan potensi UMKM dan pertanian di wilayahnya dengan menggandeng beberapa pihak, baik itu pemerintah daerah, pengusaha dan petani juga Gen Z.

(Rama)

MK: Perlindungan Wartawan Bukan Hak Istimewa, Tapi Benteng Konstitusi Melawan Kriminalisasi!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemberian perlindungan hukum kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas equality before the law.

Sebaliknya, perlindungan tersebut merupakan instrumen konstitusional yang bersifat afirmatif untuk menjamin kebebasan pers dan mewujudkan keadilan substantif di Indonesia.

Penegasan ini tertuang dalam amar Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Baca juga KPK ‘Babat’ Dinasti Korupsi di Madiun: Wali Kota Maidi Resmi Tersangka Pemerasan Proyek dan Dana CSR

Mencegah Pembungkaman Kritik

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyoroti kerentanan posisi wartawan saat berhadapan dengan kekuatan politik, ekonomi, maupun sosial.

MK menilai, penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata secara serampangan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas sah sangat berisiko memicu kriminalisasi pers.

“Pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum, melainkan justru instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” tegas Guntur Hamzah.

Baca juga NYAWA BAYI MELAYANG, RS PERMATA HATI DURI DISENTIL: EVALUASI TOTAL ATAU TERUS MEMAKAN KORBAN?

MK memperingatkan bahwa proses hukum sering kali disalahgunakan bukan untuk mencari keadilan, melainkan sebagai alat untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, dan menekan kebebasan berekspresi.

Urgensi Kepastian Hukum Pasal 8 UU Pers

Perkara ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para Pemohon mempersoalkan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang selama ini dinilai multitafsir dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi jurnalis di lapangan.

MK berpendapat bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tidak hanya melindungi individu jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk mendapatkan informasi yang valid, akurat, dan berimbang sebagai fondasi demokrasi yang sehat.

Perlindungan Tidak Bersifat Absolut

Meski memberikan jaminan perlindungan yang kuat, MK menggarisbawahi bahwa perlindungan ini tidak bersifat absolut.

Baca juga DLH Kabupaten Sukabumi Babad Habis Sampah Di jalur Lingkar Selatan, Kadis DLH “Stop Buang Sampah Sembarangan”

Jaminan hukum hanya berlaku selama wartawan:

  1. Menjalankan tugas jurnalistik secara sah.
  2. Mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
  3.  Taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Negara dan masyarakat kini memiliki kewajiban konstitusional untuk mencegah tindakan sewenang-wenang, intimidasi, maupun langkah represif yang dapat menghambat kerja-kerja jurnalistik.

Dengan putusan ini, MK memosisikan pers sebagai pilar demokrasi yang harus diproteksi dari segala bentuk upaya kriminalisasi yang berlindung di balik instrumen hukum.(*)

 

KPK ‘Babat’ Dinasti Korupsi di Madiun: Wali Kota Maidi Resmi Tersangka Pemerasan Proyek dan Dana CSR

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030, Maidi (MD), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

Penerapan status tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK pada 19 Januari 2026 terkait dugaan “setoran” imbalan proyek dan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Tiga Tersangka dan Peran Mereka

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1), Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat tiga orang sekaligus:

  • MD (Maidi): Wali Kota Madiun (Aktor Utama).
  • RR (Rochim Ruhdiyanto): Pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan MD.
  •  TM (Thariq Megah): Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan MD, RR, dan TM sebagai tersangka,” tegas Asep Guntur.

Baca juga NYAWA BAYI MELAYANG, RS PERMATA HATI DURI DISENTIL: EVALUASI TOTAL ATAU TERUS MEMAKAN KORBAN?

Dua Klaster Kejahatan: Pemerasan & Gratifikasi

Kasus ini terbagi ke dalam dua skema korupsi yang sistematis:

  1. Klaster Pemerasan (Proyek & CSR): MD diduga bekerja sama dengan RR untuk memeras pihak tertentu dengan modus imbalan proyek pembangunan dan pengamanan dana CSR. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
  2. Klaster Gratifikasi: MD diduga menerima suap/gratifikasi bersama TM (Kadis PUPR) terkait proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor.

Penahanan Tersangka

Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, KPK langsung melakukan penahanan badan.

  • Masa Penahanan: 20 hari pertama (20 Januari – 8 Februari 2026).
  • Lokasi: Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sumber: Antara

Editor : Azi

NYAWA BAYI MELAYANG, RS PERMATA HATI DURI DISENTIL: EVALUASI TOTAL ATAU TERUS MEMAKAN KORBAN?

DURI, BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR– Duka mendalam menyelimuti keluarga Bapak Samosir dan Ibu Lubis. Buah hati yang dinanti selama sembilan bulan harus meregang nyawa tak lama setelah dilahirkan di Rumah Sakit (RS) Permata Hati, Duri, pada Jumat (16-01-2026).

Tragedi ini memicu gelombang desakan agar rumah sakit swasta tersebut melakukan evaluasi besar-besaran terhadap komitmen pelayanan dan kelengkapan alat medisnya.

Kronologi yang Memilukan

Ibu Lubis, dalam kondisi setengah sadar saat persalinan, menceritakan pengalaman traumatisnya. Ia menyaksikan petugas medis menekan perutnya dengan sangat kuat dengan dalih bayi sulit dikeluarkan.

“Saya sempat mikir apakah pada saat mereka menekan perut saya, itu yang menyebabkan ada bekas memerah di bagian rusuk anak saya,” ungkap Ibu Lubis sambil terisak.

Baca juga NYAWA BAYI MELAYANG, RS PERMATA HATI DURI DIDUGA ABAL-ABAL DALAM PENANGANAN DARURAT

Keluarga menduga adanya ketidakprofesionalan dan penanganan yang tidak sesuai prosedur (SOP) yang menyebabkan kematian bayi mereka. Atas kejadian ini, Bapak Samosir meminta pihak berwenang memberikan sanksi tegas kepada oknum dokter dan tenaga medis yang terlibat.

DPRD Bengkalis: Jangan Bedakan Pasien, Segera Berbenah!

Menanggapi isu ini, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis, Syafroni Untung, S.H., M.H., angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak dasar yang tidak boleh tebang pilih antara pasien BPJS maupun umum.

Syafroni menyoroti dua poin krusial:

  1. Komitmen SOP: RS Permata Hati harus mengevaluasi kembali standar operasional mereka.
  2. Kecepatan Rujukan: Jika alat medis tidak memadai untuk kondisi kritis, rumah sakit wajib mengambil langkah cepat merujuk pasien ke fasilitas yang lebih lengkap, bukan membiarkan kondisi memburuk.

“Kita akan segera turunkan tim dari Dinas Kesehatan untuk cek kebenaran dan fakta di lapangan, apakah sudah sesuai dengan SOP,” tegas Syafroni melalui sambungan telepon.

Baca juga DLH Kabupaten Sukabumi Babad Habis Sampah Di jalur Lingkar Selatan, Kadis DLH “Stop Buang Sampah Sembarangan”

Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Bengkalis, Ermanto, SKM, MKM (Poto : Dok.Jurnal Tipikor)

Dinkes Bengkalis Janjikan Investigasi dan Sanksi

Menanggapi perkembangan pemberitaan diatas, Plt.Kepala Dinas Kesehatan (KaDisKes) Bengkalis, Ermanto, SKM, MKM, memberi tanggapan atas berita tersebut.

Ermanto juga mengatakan akan Lakukan koordinasi terlebih dahulu kepada pihak manajemen RS Permata hati.

“Kita kumpulkan semua data baru dapat ditindaklanjuti,” terangnya. (Selasa,20/01/26)

Jika memang ditemukan adanya kelalaian petugas atau pelanggaran prosedur operasional standar (SOP), Ermanto menegaskan, akan ditindaklanjuti merekomendasikan ke Dinas Kesehatan Propinsi.

“Nantinya dari Dinas akan turun mengumpulkan data,dan melakukan kordinasi dengan pihak RS Permata Hati”ujarnya.

Pewarta : Irwansyah Siregar

Editor : Azi