
KAUR, BENGKULU, JURNAL TIPIKOR – Ratusan massa yang tergabung dalam Organisasi DPD ABRI-1 (Amanah Bangsa Rakyat Indonesia Bersatu) Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Senin, 19 Januari 2026.
Aksi ini menyasar operasional Perkebunan Kelapa Sawit PT. DSJ di Desa Beriang Tinggi, Kecamatan Tanjung Kemuning, yang dituding telah mengeruk kekayaan alam Bumi Se’ase Seijean selama 19 tahun tanpa memiliki dokumen Hak Guna Usaha (HGU).
Dugaan Skandal Pembiaran dan Indikasi Suap
Ketua DPD ABRI-1 Kabupaten Kaur, Amli, SE, dalam orasi mautnya menegaskan bahwa keberadaan PT. DSJ adalah bentuk pelecehan terhadap hukum di Indonesia. Ia merujuk pada Instruksi Presiden terkait penindakan perusahaan ilegal.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Kaur segera menutup PT. DSJ! Bagaimana mungkin perusahaan bisa beroperasi hampir dua dekade tanpa HGU? Kami mendesak Polres Kaur menyelidiki adanya dugaan suap kepada oknum-oknum tertentu yang menyebabkan terjadinya pembiaran sistematis selama belasan tahun ini,” tegas Amli di hadapan massa.
Senada dengan itu, Ketua ABRI-1 Bengkulu Selatan, Herman Lufti, meminta pihak Kepolisian menjadi jembatan tegas agar Pemerintah Daerah tidak lagi “tutup mata” terhadap persoalan ini
Respon Cepat Kapolres Kaur
Menanggapi tuntutan massa, Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, S.I.K, M.Tr, Opsla, menyatakan sikap tegasnya. Beliau berkomitmen untuk segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut ke tingkat pemerintah daerah dan melakukan penyelidikan internal.
“Kami akan menyampaikan tuntutan ini kepada Pemerintah Daerah. Saya secara pribadi akan segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” ujar AKBP Alam Bawono di hadapan para pengunjuk rasa.
Sejalan dengan Kebijakan Pusat (Menteri ATR/BPN)
Aksi massa ini bertepatan dengan semangat bersih-bersih yang diusung Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Dalam arahannya, Menteri Nusron fokus menertibkan 537 badan hukum yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) namun tidak memiliki HGU.
Baca juga Awal Tahun Berdarah Koruptor, KPK Ringkus Bupati Pati Sudewo dalam OTT Ketiga 2026!
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 atas UU No. 39 Tahun 2014, perusahaan kelapa sawit wajib memiliki IUP sekaligus HGU untuk dapat beroperasi secara legal.
Menteri Nusron menegaskan bahwa perusahaan yang membandel akan dikenakan sanksi denda pajak melalui perhitungan BPKP, dan pembayaran denda tidak otomatis menjamin terbitnya izin HGU jika tidak ada itikad baik dari perusahaan.
Tuntutan Masyarakat
Masyarakat dan DPD ABRI-1 menuntut tiga poin utama:
- Penghentian Operasional: Tutup total aktivitas PT. DSJ hingga seluruh izin terpenuhi.
- Audit Investigasi: Periksa aliran dana dan dugaan “beking” oknum pejabat di balik operasional ilegal selama 19 tahun.
- Sanksi Tegas: Terapkan denda administratif dan pidana sesuai regulasi terbaru Kementerian ATR/BPN.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT. DSJ belum memberikan keterangan resmi terkait aksi unjuk rasa dan tudingan ketiadaan HGU tersebut.
ni?
(Jusri)





Turkey vs Greece tours Very professional company with excellent communication. https://dijital.link/travelshop
Ephesus tour Everything was well planned and clearly explained. https://linkme.bio/travelshopbooking
Rafting from Pamukkale Travelshopbooking delivered professional and enjoyable service. https://mylinkinb.io/travelshopbooking
**mitolyn**
Mitolyn is a carefully developed, plant-based formula created to help support metabolic efficiency and encourage healthy, lasting weight management.