Darurat Independensi: Komnas HAM Tolak Keras Draf Revisi UU HAM yang Dinilai “Mandulkan” Fungsi Pengawasan Negara

LJAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melayangkan peringatan keras terhadap pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) revisi atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaga negara independen ini menilai draf yang beredar saat ini bukan memperkuat, melainkan berpotensi “mematikan” fungsi strategis Komnas HAM sebagai pengawas kekuasaan negara.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa revisi regulasi haruslah menjadi momentum untuk memperkokoh mandat konstitusional lembaga, bukan justru mereduksinya demi kepentingan birokratis semata.

“Revisi UU HAM harus menjamin penguatan mandat Komnas HAM yang luas dan strategis. Kami memiliki posisi penting dalam Konstitusi. Jika fungsi kami dilemahkan, siapa yang akan mengawasi negara ketika terjadi pelanggaran?” tegas Anis dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Baca juga “Big Tech” AI Dipaksa Bayar Upah: Pemerintah Siapkan Lembaga Khusus Pungut Royalti dari Data Kreator

Potensi Kemunduran Demokrasi

Dalam catatan kritisnya, Komnas HAM menyoroti adanya upaya penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan HAM dalam draf baru. Langkah ini dinilai sebagai bentuk pelemahan sistematis terhadap kemampuan lembaga dalam melakukan pencegahan pelanggaran HAM dan membangun kesadaran kritis aparatur negara.

“Penghapusan fungsi ini jelas melemahkan kemampuan Komnas HAM dalam melakukan pengawasan terhadap negara. Ini adalah kemunduran bagi demokrasi kita,” ujar Anis.

Lebih jauh, Komnas HAM menekankan pentingnya batas yang tegas antara peran Komnas HAM sebagai lembaga independen dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai bagian dari eksekutif. Kaburnya garis pemisah ini dikhawatirkan akan merusak sinergi yang sehat dan konstruktif, serta menggerus independensi lembaga dalam memberikan pendapat hukum (amicus curiae) di pengadilan.

Baca juga Setara TNI dan Jaksa, DPR Sahkan Kenaikan Usia Pensiun Polri: Dasco Tegaskan Bukan “Hadiah” untuk Kapolri

Abaikan Prinsip Paris, Ancaman Degradasi Internasional

Komnas HAM juga mengingatkan bahwa setiap perubahan regulasi harus tetap berpedoman pada Paris Principles, standar internasional yang menjadi dasar akreditasi status A (kompatibel penuh) bagi lembaga HAM nasional Indonesia di mata dunia.

“Jika revisi ini tidak sejalan dengan Paris Principles, kita bertaruh dengan reputasi Indonesia di kancah internasional. Independensi adalah nyawa dari lembaga HAM nasional,” tambah Anis.

Hingga saat ini, Komnas HAM menyatakan belum dilibatkan secara penuh dalam pembahasan draf awal. Oleh karena itu, lembaga ini mendesak adanya ruang dialog yang inklusif dan transparan yang melibatkan pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, dan media.

Dengan lebih dari 2.500 pengaduan pelanggaran HAM yang masuk setiap tahunnya, Komnas HAM menegaskan bahwa semangat perubahan UU HAM harus berlandaskan itikad baik untuk meningkatkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM, bukan sekadar formalitas legislasi yang merugikan korban dan masyarakat.

Tentang Komnas HAM:
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah lembaga negara mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.(Red)

 

“Big Tech” AI Dipaksa Bayar Upah: Pemerintah Siapkan Lembaga Khusus Pungut Royalti dari Data Kreator

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Era eksploitasi data gratis untuk melatih kecerdasan buatan (AI) tampaknya akan segera berakhir. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM tengah mengkaji pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) khusus yang bertugas memungut royalti dari perusahaan pengembang AI.

Langkah ini merupakan respons tegas terhadap dinamika industri teknologi yang semakin cepat, di mana perusahaan AI kerap melakukan crawling atau pengumpulan data secara massal dari internet—mulai dari teks, gambar, lagu, hingga video—tanpa kompensasi yang jelas bagi pemilik aslinya.

Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar menegaskan bahwa mekanisme izin satu per satu antara perusahaan AI dengan jutaan kreator di seluruh dunia adalah hal yang tidak efisien dan hampir mustahil dilakukan secara manual.

“Kalau izin satu per satu, kita ketahui dinamikanya sangat cepat. Maka nantinya mungkin akan ada LMK terkait dengan penggunaan royalti kreator untuk perusahaan AI,” ujar Hermansyah usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Baca juga Setara TNI dan Jaksa, DPR Sahkan Kenaikan Usia Pensiun Polri: Dasco Tegaskan Bukan “Hadiah” untuk Kapolri

Skema “Satu Pintu” untuk Keadilan Kreator

Dalam skema yang sedang dikaji ini, perusahaan AI tidak lagi perlu menghubungi setiap seniman, penulis, atau musisi secara individual. Mereka cukup membayar royalti ke lembaga tunggal (LMK). Selanjutnya, LMK inilah yang akan mendistribusikan dana tersebut kepada para kreator sesuai dengan porsi penggunaan data mereka.

Hermansyah menjelaskan bahwa meskipun ada pengecualian untuk penggunaan data demi kepentingan pendidikan, kesehatan, atau riset murni, penggunaan data komersial oleh AI wajib memiliki lisensi.

“Misalnya ada seniman, ada cipta lagu, segala macam, itu kan harus ada lisensi dan wajib mendapatkan royalti kreatornya. Perusahaan AI bekerja dengan cara pelatihan data (data training) memanfaatkan data-data kreator yang telah ada. Penggunaan data kreator itu haruslah mendapatkan izin,” tegasnya.

Baca juga Teken Komitmen Bersama, Bupati Sukabumi Minta Satuan Pendidikan Taat Azas Dalam SPMB, Jamin Prinsip Keterbukaan Dan Non Diskriminasi

Belajar dari Negara Maju

Pemerintah menyadari bahwa regulasi ini adalah terobosan baru dalam hukum hak cipta global. Oleh karena itu, DJKI tidak bekerja sendiri. Konsep ini akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sebelum finalisasi, pemerintah akan melakukan studi komparatif mendalam terhadap praktik yang sudah lebih matang di negara-negara lain.

“Karena ini satu hal yang baru, pasti kita harus melakukan studi komparasi pada negara-negara misalnya Amerika yang sudah lebih mature, Uni Eropa, China juga sudah ada praktik-praktik yang bisa jadi bahan pembelajaran di sana,” tambah Hermansyah.

Langkah ini menandai pergeseran paradigma penting: dari sekadar melindungi hak cipta di era digital konvensional, menuju perlindungan aset intelektual di era algoritma, di mana data adalah bahan bakar utama ekonomi baru. Bagi para kreator, ini adalah angin segar atas hak ekonomi mereka yang selama ini sering kali terabaikan dalam mesin raksasa teknologi.

Sumber : Antara

Editor: Azi

Setara TNI dan Jaksa, DPR Sahkan Kenaikan Usia Pensiun Polri: Dasco Tegaskan Bukan “Hadiah” untuk Kapolri

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Wacana perpanjangan masa dinas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akhirnya masuk dalam substansi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Langkah ini diambil demi menciptakan kesetaraan perlakuan antara Polri dengan institusi penegak hukum lainnya, seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kejaksaan Agung.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa penyesuaian batas usia pensiun tersebut merupakan bentuk keadilan organisasi. Selama ini, terdapat disparitas aturan pensiun di antara para aparat penegak hukum.

“Kalau melihat kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun dengan TNI, itu kita lihat Kejaksaan pensiun umur di 61 tahun, fungsional 62 tahun. Kemudian juga di TNI pensiunnya juga ditambah,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Baca juga BPKP Dorong Evaluasi Mekanisme Verifikasi Pokir demi Kepastian Hukum dan Ketertiban Administrasi di Kota Cimahi

Dasco menjelaskan, revisi ini sejalan dengan peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta kebutuhan akan personel yang lebih berpengalaman dan matang secara profesional. Dengan menyamakan standar pensiun, Polri diharapkan dapat mempertahankan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang optimal hingga batas usia yang lebih lanjut, mirip dengan rekan-rekan mereka di TNI yang telah lebih dulu menyesuaikan aturan serupa.

Tepis Isu “Pesanan Politik”

Di tengah hangatnya pembahasan RUU ini, muncul spekulasi di publik bahwa kenaikan usia pensiun dimaksudkan untuk memperpanjang masa jabatan atau mengakomodasi kepentingan petahana Kapolri. Menanggapi hal tersebut, Dasco membantah keras tudingan tersebut.

“Sebenarnya revisinya harusnya sudah dari kemarin-kemarin, cuma karena satu dan lain hal, itu baru dijalankan sekarang. Kalau ada hal-hal tertentu [untuk menguntungkan individu], saya pikir tidak,” tegas politikus Partai Gerindra itu.

Senada dengan Dasco, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menekankan aspek keadilan dalam perubahan ini. Ia menyoroti bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini memiliki batas pensiun hingga 60 tahun, bahkan 65 tahun untuk jabatan fungsional tertentu. Sementara itu, UU TNI dan UU Kejaksaan juga telah mengalami penyesuaian.

“Ini sebuah keadilan. Undang-Undang TNI sudah diubah, kemudian juga beberapa, seperti Undang-Undang Kejaksaan, juga berubah menjadi 60 tahun,” kata Supratman.

Baca juga Teken Komitmen Bersama, Bupati Sukabumi Minta Satuan Pendidikan Taat Azas Dalam SPMB, Jamin Prinsip Keterbukaan Dan Non Diskriminasi

Panja RUU Polri Segera Bekerja

Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan HAM telah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman. Dalam rapat kerja pada Senin (25/5), Komisi III dan Pemerintah sepakat bahwa penataan karir dan batas usia pensiun harus diatur secara lebih jelas, terukur, dan berorientasi pada kepentingan negara.

Habiburokhman menyatakan bahwa pengaturan usia pensiun baru akan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi Polri secara objektif. “Pengaturan mengenai batas usia pensiun anggota Polri disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur,” ujarnya.

Dengan disetujuinya RUU ini sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pekan lalu, proses pembahasan akan segera memasuki tahap yang lebih teknis. Publik kini menunggu transparansi dalam setiap pasal yang dibahas, memastikan bahwa perubahan usia pensiun ini benar-benar bermuara pada profesionalisme kepolisian, bukan sekadar perpanjangan birokrasi.

(Redaksi)

Teken Komitmen Bersama, Bupati Sukabumi Minta Satuan Pendidikan Taat Azas Dalam SPMB, Jamin Prinsip Keterbukaan Dan Non Diskriminasi

Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., menegaskan, agar seluruh satuan pendidikan berkomitmen untuk melaksanakan petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku secara konsisten dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Hal itu termasuk mengutamakan prinsip keterbukaan informasi, pelayanan yang ramah, serta pengawasan yang ketat agar masyarakat mendapatkan kepastian dan keadilan dalam proses penerimaan peserta didik baru.

“Mari menjamin prinsip keterbukaan dan non-diskriminasi dalam setiap tahap seleksi dan penerimaan. Termasuk mengutamakan hak peserta didik sesuai dengan jalur domisili, prestasi, mutasi, dan afirmasi yang diatur oleh peraturan yang berlaku,” ujarnya saat penandatanganan komitmen bersama SPMB ramah tahun 2026.

Selain itu, bupati pun mengingatkan agar menjaga integritas proses melalui pengawasan bersama sehingga tidak terjadi kecurangan, percaloan, atau penyalahgunaan kewenangan. Hal itu termasuk memastikan keberlanjutan layanan administrasi yang ramah, informatif, dan mudah diakses oleh orang tua atau wali siswa.

“Saya berharap melalui penandatanganan komitmen bersama ini akan terbangun sinergi dan tanggung jawab bersama dalam mewujudkan sistem penerimaan murid baru yang berkualitas sehingga mampu mendukung terwujudnya generasi muda Kabupaten Sukabumi yang cerdas, berakhlak mulia, dan berdaya saing,” ucapnya.

Baca juga DRAMA DI PENGADILAN: NADIEM MAKARIM HADAPI PLEDOI AKHIR, SIDANG DIBUKA UNTUK PUBLIK MELALUI LIVE STREAMING

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Deden Sumpena menambahkan, penandatangan komitmen bersama ini sebagai bentuk kesepakatan untuk bekerjasama secara konkret. Hal itu demi tercapainya sistem penerimaan yang laik bagi generasi muda.

“Kepada seluruh kepala sekolah dan jajaran pelaksana, dimohon agar petunjuk teknis yang telah disepakati benar-benar dilaksanakan secara konsisten,” ungkapnya.

Selain itu, pastikan juga sosialisasi kepada masyarakat berjalan luas sehingga orang tua memahami prosedur, jadwal, dan kriteria. Termasuk agar tidak ragu melaporkan kendala ke dinas agar dapat segera ditangani.

“Kepada orangtua dan calon peserta didik, percayalah bahwa pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi bersama forkopimda berkomitmen memastikan proses penerimaan berlangsung adil dan transparan. Kami mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk memanfaatkan saluran informasi resmi dan melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” pungkasnya

(Rama)

DRAMA DI PENGADILAN: NADIEM MAKARIM HADAPI PLEDOI AKHIR, SIDANG DIBUKA UNTUK PUBLIK MELALUI LIVE STREAMING

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan bahwa sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook akan disiarkan secara langsung melalui platform YouTube resmi pengadilan. Langkah bersejarah ini diambil untuk memenuhi permintaan publik yang sangat tinggi, termasuk respons terhadap ajakan para influencer media sosial untuk menggelar acara “nonton bareng” sidang tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Husnul Khotimah, menegaskan bahwa siaran langsung ini merupakan wujud komitmen pengadilan terhadap transparansi proses hukum. “Kami membuka live streaming, selain dari rekan-rekan media yang melakukan pemberitaan,” ujar Husnul dalam taklimat media, Senin (25/5/2026). Menurutnya, masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan secara utuh tanpa perlu memadati gedung pengadilan.

Sidang pledoi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 Juni 2026. Mengingat keterbatasan fisik, kapasitas ruang sidang dibatasi ketat hanya untuk 70 orang, yang terdiri dari 20 anggota keluarga terdakwa, 10 tokoh publik, dan 40 wartawan terpilih. Masyarakat umum diimbau untuk mengikuti perkembangan sidang secara real-time melalui saluran resmi YouTube @PengadilanNegeriJakartaPusat.

Tuntutan Berat dan Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Nadiem Makarim menghadapi tekanan hukum yang signifikan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp5,67 triliun. Tuntutan ini berkaitan dengan dakwaan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

Baca juga “Demi CPO, Mantan Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika Ditangkap Kejaksaan Agung: Laporan Diubah, Uang Diterima”

Rincian kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun dari program pengadaan Chromebook dan sekitar Rp621,39 miliar (setara 44,05 juta dolar AS) dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat bagi dunia pendidikan. JPU mendakwa Nadiem menerima suap sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), yang sebagian dananya diduga berasal dari investasi Google.

Skema Korupsi Kerah Putih

Kasus ini mengungkap dugaan skema kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang kompleks, melibatkan pelanggaran prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah. Nadiem didakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama tiga terdakwa lainnya: Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu terdakwa lain, Jurist Tan, hingga kini masih dalam status buron.

Hakim telah menetapkan besaran kerugian negara berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan keterangan jaksa penuntut umum. Dakwaan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanti Pembelaan Akhir

Sidang pledoi menjadi momen krusial bagi tim hukum Nadiem Makarim untuk membacakan nota pembelaan sebelum pengadilan memasuki tahap putusan. Kubu pertahanan Nadiem sebelumnya menyatakan optimisme atas kebebasan kliennya, meski menghadapi tuntutan yang sangat berat. Publik kini menantikan argumen pembelaan yang akan disampaikan secara terbuka, baik di ruang sidang terbatas maupun melalui layar kaca bagi jutaan warga Indonesia.

Transparansi proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara negara dalam mengelola anggaran publik secara akuntabel.

Tentang Kasus:
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek merupakan salah satu kasus korupsi terbesar yang menyeret mantan pejabat setingkat menteri dalam era digitalisasi pendidikan. Proses persidangan telah berlangsung sejak penetapan tersangka pada September 2025.

(Azi)

“Demi CPO, Mantan Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika Ditangkap Kejaksaan Agung: Laporan Diubah, Uang Diterima”

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Gelombang kejutan kembali mengguncang lembaga pengawas pelayanan publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, Yeka Hendra Fatika (YHF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan perkara tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya tahun 2022. Penetapan ini menandai babak baru dari skandal yang melibatkan manipulasi laporan negara demi kepentingan korporasi raksasa.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa Yeka Hendra diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum terhadap para terdakwa korupsi CPO. Modus operandinya dinilai sangat sistematis dan merugikan negara.

“Tim penyidik menetapkan Saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021 sampai 2026 sebagai tersangka,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Manipulasi Laporan Negara untuk Kepentingan Bisnis

Inti dari dakwaan terhadap Yeka Hendra terletak pada dugaan perubahan materi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI. Awalnya, LHP tersebut disusun untuk menanggapi kelangkaan minyak goreng yang terjadi di masyarakat. Namun, Yeka diduga mengubah narasi laporan tersebut menjadi isu pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor.

Padahal, kebijakan DMO yang dilanggar tersebut merupakan bagian integral dari perbuatan melawan hukum dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Dengan mengubah fokus laporan, Yeka diduga memberikan amunisi hukum bagi pihak-pihak tertentu.

“YHF memberikan LHP kepada Saudara MS (Marcella Santoso) dan tim dari AALF Legal yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk materi gugatan tata usaha negara (TUN) dan materi gugatan perdata kepada Kementerian Perdagangan,” jelas Syarief.

Langkah ini secara tidak langsung membantu Marcella Santoso, advokat yang sebelumnya telah terbukti bersalah memberikan suap untuk mengondisikan putusan lepas perkara bagi tiga korporasi besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Marcella Santoso sendiri telah divonis bersalah atas tindak pidana suap dan pencucian uang (TPPU) pada 2025.

Aliran Dana dari Korporasi Tersangka

Yang membuat kasus ini semakin serius adalah dugaan adanya transaksi finansial. Yeka Hendra diduga menerima sejumlah uang dari Wilmar Group, salah satu pihak berperkara dalam kasus korupsi CPO tersebut. Hal ini menguatkan indikasi bahwa intervensi terhadap laporan negara dilakukan bukan tanpa imbalan.

Atas perbuatannya, Yeka Hendra disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang menghadangnya cukup berat, mencerminkan seriusnya pelanggaran terhadap integritas lembaga negara.

Proses Hukum dan Penahanan

Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari penyelidikan panjang yang telah berlangsung sejak awal tahun 2026. Pada Maret 2026, penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di rumah Yeka Hendra di Cibubur serta kantor Ombudsman RI, dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang relevan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Senin sore, Yeka Hendra hadir memenuhi panggilan penyidik di Jampidsus pada pagi hari untuk diperiksa sebagai saksi. Usai penetapan status tersangka, Yeka langsung digiring petugas menuju mobil tahanan dan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara negara bahwa posisi strategis di lembaga pengawasan tidak boleh disalahgunakan untuk melindungi kepentingan oligarki atau korporasi yang bertentangan dengan hukum. Publik kini menunggu transparansi penuh dari proses hukum selanjutnya untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

(AZI)

JPU KPK “Keras Kepala”: Tuntutan 5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Noel Tetap Berjalan, Bantahan Pembela Dinilai Kosong Bukti

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mempertahankan tuntutannya terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel. Dalam sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (25/5/2026), JPU menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sikap keras JPU ini merupakan tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh tim kuasa hukum Noel maupun Noel sendiri sebelumnya. JPU KPK, Dame Maria Silaban, menilai bahwa seluruh bantahan yang dibangun oleh pihak terdakwa hanyalah asumsi belaka yang tidak memiliki dasar kuat dalam persidangan.

“Di mana alat bukti yang telah diberikan oleh majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi yang mendukung bantahan-bantahan tersebut tidak dihadirkan oleh para penasihat hukum,” ujar Dame saat membacakan repliknya.

Baca juga EKSPANSI PENYIDIKAN KPK: 13 Saksi Dipanggil, Jejak Gratifikasi Sugiri Sancoko Merambah ke Puskesmas hingga RSUD Ponorogo

Menurut JPU, dakwaan dan tuntutan yang disusun telah melalui proses verifikasi ketat berdasarkan bukti sah yang hadir di pengadilan, meliputi keterangan saksi, dokumen surat, serta bukti elektronik. Karena ketidakmampuan pihak pembela mematahkan analisis yuridis JPU dengan bukti konkret, jaksa meminta majelis hakim untuk mengesampingkan pledoi tersebut dan menerima tuntutan sebagaimana dibacakan pada sidang sebelumnya, 18 Mei 2026.

Selain hukuman penjara lima tahun, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 90 hari penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp4,43 miliar dengan subsider dua tahun penjara.

Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar, serta menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Wamenaker. Gratifikasi tersebut diduga berupa uang tunai senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor mewah Ducati Scrambler berwarna biru dongker, yang diterima dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta.

Baca juga BPKP Dorong Evaluasi Mekanisme Verifikasi Pokir demi Kepastian Hukum dan Ketertiban Administrasi di Kota Cimahi

Kasus ini tidak hanya menyeret Noel, tetapi juga melibatkan sepuluh terdakwa lainnya yang diduga menjadi bagian dari sindikat pemerasan tersebut. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Tuntutan bagi para rekan Noel bervariasi, mulai dari tiga tahun hingga tujuh tahun penjara. Hery Sutanto mendapat tuntutan terberat di antara para rekan kerjanya, yaitu tujuh tahun penjara, sementara Irvian Bobby Mahendro Putro dituntut enam tahun penjara. Sebagian besar terdakwa lainnya, termasuk Subhan, Gerry, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi, masing-masing dituntut lima tahun enam bulan penjara.

Nilai uang pengganti yang dituntut terhadap para terdakwa lain juga sangat fantastis, mencerminkan besarnya aliran dana ilegal yang berhasil dilacak KPK. Irvian Bobby Mahendro Putro misalnya, dituntut membayar uang pengganti hingga Rp60,32 miliar, diikuti oleh Sekarsari Kartika Putri sebesar Rp42,67 miliar, dan Supriadi sebesar Rp19,81 miliar.

Modus operandi yang terungkap menunjukkan adanya praktik pungli sistematis di mana para pemohon sertifikasi K3 dipaksa membayar sejumlah uang agar proses lisensi mereka berjalan lancar. Noel sendiri diduga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp70 juta dari skema pemerasan tersebut, di luar gratifikasi besar yang ia terima secara terpisah.

Dengan ditahannya sikap JPU yang tidak bergeser sedikit pun dari tuntutan awal, bola kini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Putusan yang akan dijatuhkan nantinya menjadi penentu apakah eks pejabat tinggi negara tersebut akan menghadapi jeruji besi selama lima tahun atau mendapatkan keringanan hukuman. Sidang putusan dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat.

(Azi)

EKSPANSI PENYIDIKAN KPK: 13 Saksi Dipanggil, Jejak Gratifikasi Sugiri Sancoko Merambah ke Puskesmas hingga RSUD Ponorogo

SURABAYA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas jaring penyidikan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Pada Senin (25/5), penyidik memeriksa total 13 saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur di Sidoarjo, dengan fokus mendalami aliran dana proyek kesehatan dan infrastruktur daerah.

Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 17.30 WIB tersebut melibatkan berbagai lapisan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Ponorogo, pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes), manajemen RSUD dr. Harjono, hingga pihak swasta dan agen perbankan. Kehadiran para saksi ini menandakan intensifikasi KPK dalam melacak keterkaitan jaringan korupsi yang diduga sistematis di lingkungan pemerintahan kabupaten tersebut.

Syarifudin Rakib, kuasa hukum dari salah satu ASN Dinas Kesehatan Ponorogo berinisial SPM yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengonfirmasi bahwa pemeriksaan hari ini merupakan bagian dari pengembangan perkara utama. Menurutnya, tim penyidik mengajukan sekitar 25 pertanyaan yang secara dominan menggali detail paket pembangunan puskesmas di wilayah Ponorogo.

“Hari ini memang ada pemeriksaan dari tim KPK berkaitan dengan pengembangan perkara Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, termasuk Pak Sekda dan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo,” ujar Syarifudin usai mendampingi kliennya.

Baca juga BPKP Dorong Evaluasi Mekanisme Verifikasi Pokir demi Kepastian Hukum dan Ketertiban Administrasi di Kota Cimahi

Meski terlibat dalam proses pemeriksaan, Syarifudin menegaskan bahwa kliennya hanya berstatus saksi untuk klarifikasi fakta. Ia membantah adanya keterlibatan hukum kliennya dalam tindak pidana pokok. “Tidak ada korelasi hukumnya. Intinya hanya mencari ada hubungan atau tidak dengan perkara yang sedang disidangkan,” tegasnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan langkah strategis ini melalui keterangan tertulis. “Benar, dari pokok perkara tersebut, KPK melakukan pengembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU,” kata Budi.

Daftar saksi yang diperiksa mencerminkan luasnya spektrum investigasi KPK. Selain ASN Dinkes seperti Kepala Dinas DAP, Kabid Sumber Daya Kesehatan MSZ, dan Sekretaris Dinkes MFP, penyidik juga memanggil Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Ponorogo BDW, serta Wakil Direktur Administrasi RSUD Dr. Harjono MRW. Uniknya, pemeriksaan juga merambah hingga level desa dengan dipanggilnya Kepala Desa Bajang NSW, serta pihak swasta dan agen Brilink yang diduga mengetahui alur transaksi proyek.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK tidak hanya berfokus pada figur tunggal, tetapi sedang membongkar ekosistem korupsi yang melibatkan banyak pihak dalam rantai pengadaan barang dan jasa serta distribusi dana di Kabupaten Ponorogo. Publik menunggu hasil pengembangan penyidikan ini untuk melihat apakah akan muncul tersangka baru selain Sugiri Sancoko.

(Azi)

Menteri Hukum: Penyesuaian Usia Pensiun Polri dalam RUU Baru Demi Aspek Keadilan dan Kualitas SDM

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa perubahan batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan substansi penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Langkah ini diambil primarily untuk mengakomodasi rasa keadilan serta menyesuaikan diri dengan dinamika undang-undang penegak hukum lainnya.

Hal tersebut disampaikan Supratman usai menghadiri rapat pembahasan RUU Polri di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (25/5/2026). Menurutnya, harmonisasi aturan usia pensiun diperlukan agar sejalan dengan revisi undang-undang yang mengatur profesi penegak hukum lain maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Ini sebuah keadilan. Kalau soal batas usia pensiun, PNS sekarang itu pensiunnya 60 tahun. Ada yang 58 tahun, ada yang 60 tahun. Untuk jabatan fungsional bagi PNS sekarang ada yang hingga 65 tahun. Undang-Undang TNI sudah diubah, kemudian juga beberapa seperti Undang-Undang Kejaksaan juga berubah menjadi 60 tahun,” ujar Supratman.

Baca juga BPKP Dorong Evaluasi Mekanisme Verifikasi Pokir demi Kepastian Hukum dan Ketertiban Administrasi di Kota Cimahi

Selain aspek kesetaraan regulasi, Menkum Supratman menjelaskan bahwa penyesuaian ini juga mempertimbangkan peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia. Ia meyakini bahwa perpanjangan masa produktif akan berbanding lurus dengan upaya mencetak aparat penegak hukum yang lebih berkualitas dan berpengalaman.

“Itu disesuaikan dengan angka harapan hidup. Artinya, semakin besar angka harapan hidup kita, umur produktif kita juga semakin panjang. Ini akan mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas. Jadi, ini murni aspek keadilannya saja,” tambahnya.

Menanggapi spekulasi publik, Supratman secara tegas menampik anggapan bahwa perubahan usia pensiun ini berkaitan dengan potensi perpanjangan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Ia menekankan bahwa pengangkatan dan masa jabatan Kapolri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden dan tidak memiliki korelasi teknis dengan batas usia pensiun anggota Polri secara umum.

“Apakah nanti bisa diperpanjang atau tidak? Tergantung Presiden. Itu hak prerogatif Presiden menyangkut siapa yang akan menjabat. Sama sekali tidak ada kaitan,” tegasnya.

Baca juga Timpora Kabupaten Sukabumi Perkuat Pengawasan Terhadap Keberadaan WNA, Cegah Potensi Pelanggaran Hukum

Sebelumnya, dalam rapat yang sama, Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah menyepakati bahwa penyesuaian batas usia pensiun masuk dalam substansi revisi RUU Polri. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pengaturan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum merekomendasikan agar DPR dapat membahas dan mengatur penyesuaian usia pensiun sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional, serta berorientasi pada kepentingan organisasi dan negara.

RUU Polri sendiri telah resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pekan lalu. Sebagai tindak lanjut, Komisi III yang membidangi urusan penegakan hukum telah menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang akan dipimpin langsung oleh Habiburokhman untuk mendalami materi muatan undang-undang tersebut.

(Red)

BPKP Dorong Evaluasi Mekanisme Verifikasi Pokir demi Kepastian Hukum dan Ketertiban Administrasi di Kota Cimahi

KOTA CIMAHİ, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) melalui Ketua Umumnya, A. Tarmizi, menyampaikan apresiasi atas upaya Pemerintah Kota Cimahi dan DPRD dalam menyalurkan bantuan sosial melalui Program Khusus (Pokir), termasuk program bedah rumah (Kurtilahu). Namun, BPKP juga mengemukakan catatan konstruktif terkait pentingnya kepatuhan terhadap aspek legalitas pertanahan dalam setiap usulan bantuan untuk mencegah potensi sengketa di masa depan.

Hal ini merespons adanya temuan lapangan terkait pelaksanaan bantuan bedah rumah untuk warga bernama Rosmayanti di Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan. Berdasarkan penelusuran awal, diketahui bahwa status kepemilikan tanah lokasi tersebut masih tercatat atas nama pihak lain (Turgandi) dalam Sertifikat Hak Milik (SHM), tanpa disertai dokumen peralihan hak atau izin tertulis yang jelas kepada penerima bantuan saat pengajuan usulan.

Pentingnya Harmonisasi antara Aspirasi Masyarakat dan Kepatuhan Hukum

Menanggapi hal tersebut, A. Tarmizi menekankan bahwa tujuan utama pengawasan adalah memastikan bantuan negara tepat sasaran dan bebas dari masalah hukum.

“Kami memahami bahwa anggota dewan berperan penting dalam menampung aspirasi masyarakat melalui reses. Namun, kami juga mengajak semua pihak, baik legislatif maupun eksekutif, untuk memperkuat mekanisme verifikasi administrasi, khususnya terkait status kepemilikan tanah. Hal ini bertujuan melindungi penerima bantuan dari potensi gugatan perdata di kemudian hari, serta menjaga tertib administrasi pertanahan sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar A. Tarmizi.

BPKP menilai bahwa kejelasan status tanah bukan hanya soal prosedur birokrasi, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi warga masyarakat, baik pemilik sah tanah maupun penerima bantuan.

Baca juga BONGKAR SKANDAL POKIR “TANAH ORANG LAIN”: BPKP DESAK AGUNG ROHANA SHODIQ JELASKAN INDIKASI MALADMINISTRASI & POTENSI PIDANA

Klarifikasi Tim Panitia Lokal Reses Agung Rohana Shodiq, S.H., LL.M.: Pembagian Peran Legislatif dan Eksekutif

Menanggapi sorotan tersebut, Tim Anggota dari Fraksi Golkar-PAN DPRD Kota Cimahi, Agung Rohana Shodiq, S.H., LL.M., memberikan klarifikasi mengenai alur kerja penyaluran Pokir.

Dalam keterangannya, pihak fraksi menjelaskan bahwa peran anggota dewan dalam tahap awal adalah menampung dan meneruskan usulan hasil reses dari konstituen. Selanjutnya, proses verifikasi teknis lapangan, kelayakan, dan persetujuan akhir merupakan kewenangan dan domain Dinas terkait di lingkungan Pemkot Cimahi (dalam hal ini DPKP).

“Anggota Dewan berfungsi sebagai jembatan aspirasi. Proses verifikasi lapangan, eksekusi, serta keputusan persetujuan atau penolakan usulan sepenuhnya berada pada ranah eksekutif/Pemkot. Anggota dewan tidak memiliki intervensi terhadap keputusan teknis tersebut. Untuk informasi lebih rinci mengenai status verifikasi dan pelaksanaan, masyarakat dapat mengonfirmasi langsung kepada Dinas terkait (DPKP) atau pihak penerima manfaat,” demikian keterangan dari tim Panitia Lokal Reses ARS.

Baca juga Soroti Tertib Administrasi Bantuan Bedah Rumah, DPRD Cimahi Diminta Transparan dalam Verifikasi Data Penerima

Rekomendasi BPKP: Sinergi untuk Perbaikan Sistem

Melihat adanya perbedaan perspektif mengenai tanggung jawab verifikasi, BPKP mengajukan beberapa rekomendasi konstruktif kepada DPRD dan Pemkot Cimahi:

  1. Penguatan SOP Verifikasi: Diperlukan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih ketat dan saling terhubung antara Panitia Reses DPRD dan Dinas Teknis Pemkot. Pastikan kelengkapan dokumen legalitas tanah menjadi prasyarat wajib sebelum usulan disetujui.
  2.  Sosialisasi Hukum Pertanahan: Meningkatkan pemahaman bagi panitia reses dan masyarakat mengenai pentingnya administrasi pertanahan yang sah (seperti surat hibah, waris, atau jual beli) sebelum mengajukan bantuan berbasis aset tanah.
  3. Koordinasi Intensif: Membangun forum koordinasi rutin antara DPRD dan Pemkot untuk membahas kendala lapangan, sehingga usulan masyarakat dapat tersalurkan dengan aman secara hukum.
  4. Penyelesaian Administratif Kasus Terkini: Untuk kasus di Kelurahan Melong, dihimbau agar pihak penerima bantuan (Rosmayanti) dan pemilik sertifikat (Turgandi) dapat menyelesaikan administrasi peralihan hak atau izin penggunaan tanah secara resmi dan tertulis. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dan menutup celah sengketa di masa depan.

Penutup

BPKP berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Kota Cimahi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkepastian hukum. Kritik dan saran ini disampaikan semata-mata untuk kepentingan perbaikan sistem pelayanan publik bagi kesejahteraan masyarakat Kota Cimahi.

(Her)