Proyek Emflacement Yayasan Al Istiqomah Desa Jayamukti Kec.Banyusari Diduga Dirancang Titik Coring(Core Drill)

KARAWANG, Jurnaltipikor.com – Pekerjaan pengecoran Emflacement Yayasan Al Istiqomah di Desa Jayamukti, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, menuai sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi dan penuh kejanggalan: tidak ada pemberitahuan kepada pengawas Dinas PRKP Bidang PSU, pemadatan menggunakan stamper, papan informasi proyek tidak terpasang, hingga diduga dibuatkan “jebakan” pada titik coring (core drill).

Hasil pantauan awak media di lokasi proyek pada Jumat,03/09/2026, menunjukkan ketidaktransparanan karena tidak ditemukannya papan informasi pekerjaan. Padahal, papan nama proyek adalah sarana penting bagi masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan, sumber dan besaran anggaran, volume pekerjaan, nama kontraktor pelaksana, serta jadwal pelaksanaan wujud penerapan asas transparansi agar masyarakat dapat ikut mengawasi.

Ketidakhadiran papan informasi ini diduga melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Perpres No. 54 Tahun 2010 dan No. 70 Tahun 2012, yang mewajibkan setiap pembangunan fisik yang bersumber dari anggaran negara memasang papan informasi proyek. Papan ini bukan sekadar formalitas, melainkan sarana masyarakat mengetahui identitas pekerjaan dan pihak yang bertanggung jawab.

Selain tidak adanya papan informasi, diduga terjadi kecurangan oleh pihak kontraktor. Sebelum dilakukan pengecoran, lokasi titik coring (core drill) terlebih dahulu digali pada dua titik tujuannya agar ketebalan beton terlihat maksimal sesuai harapan.

Baca juga DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-17 Tahun Sidang 2026

Temuan ini mengingatkan Dinas PRKP Kabupaten Karawang agar penentuan titik coring dilakukan secara acak, jangan diarahkan oleh mandor atau pelaksana, karena dikhawatirkan sudah disiapkan sebelumnya.

Pengawas dari Dinas PRKP Bidang PSU juga tidak hadir di lapangan saat pekerjaan berlangsung. Berdasarkan informasi, pengawas yang bertugas berinisial W, namun tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada beliau saat pekerjaan dimulai. Seharusnya, pelaksana memberi pemberitahuan kepada pengawas Dinas PRKP Bidang PSU sebelum pekerjaan dimulai.

Salah satu pekerja saat dikonfirmasi terkait papan informasi mengatakan: “Papan proyek saat pertama mulai kerja ada terpasang, Bang. Tapi entah sekarang kok tidak ada ya…”

Pekerja itu juga menyebutkan pemborong bernama Asep, warga Karawang. Namun soal nama CV dan besaran anggaran, ia mengaku tidak mengetahui.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana, mandor, maupun pengawas proyek belum memberikan keterangan terkait persoalan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pelaksana maupun instansi terkait untuk menjelaskan secara terbuka identitas proyek.

“WG”

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *