Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-17 Tahun Sidang 2026 bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (03/09/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., dan dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan sesuai agenda yang telah ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi pada 28 Agustus 2026.
Terdapat dua agenda utama yang dibahas dalam rapat, yakni penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, serta pengumuman perubahan susunan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya DPRD Kabupaten Sukabumi.
Nota Pengantar Perubahan APBD 2026
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan Nota Pengantar Bupati atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Wakil Bupati mengatakan, penyampaian nota pengantar tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan perubahan anggaran antara pemerintah daerah dan DPRD.
Selanjutnya, materi tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD melalui pandangan umum masing-masing fraksi.
Menurutnya, pembahasan perubahan APBD diharapkan dapat berjalan melalui kolaborasi yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif, sehingga setiap kebijakan anggaran yang dihasilkan benar-benar diarahkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
“Insya Allah ini segera dibahas oleh teman-teman dari dewan dan segera ditindaklanjuti besok untuk tahapan pandangan-pandangan setiap fraksi,” ujar Wakil Bupati.
la menambahkan, pembahasan nantinya akan melihat secara lebih spesifik perubahan dan peningkatan berbagai anggaran, termasuk arah alokasi serta penggunaannya.
“Anggaran-anggaran peningkatan itu alokasinya untuk apa dan seperti apa, nanti akan dibahas. Nanti ada pandangan setiap fraksi yang akan memberikan masukan kepada pemerintah daerah,” jelasnya.
Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD juga mengumumkan perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya.
Perubahan tersebut berdasarkan Surat Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 026/F-GERINDRA/DPRD/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026 perihal Penyampaian Usulan Rotasi Alat Kelengkapan DPRD (AKD).
Adapun perubahan keanggotaan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi yaitu: Semula: Taopik Guntur Digantikan oleh: Ruslan Abdul Hakim
Perubahan tersebut menjadi bagian dari dinamika kelembagaan DPRD dalam rangka optimalisasi pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab Kelengkapan DPRD. masing-masing Alat
DPRD Bentuk Panitia Khusus Raperda Penyertaan Modal
Selain itu, Rapat Paripurna juga menindaklanjuti keputusan Rapat Paripurna tanggal 11 Agustus 2026 terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sukabumi untuk membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pesona Pariwisata.
Pembentukan Pansus tersebut dilakukan berdasarkan usulan dari masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi.
Adapun susunan anggota Panitia Khusus tersebut terdiri atas:
Fraksi Partai Golkar (H. Deni Gunawan, S.IP. H. M. Loka Tresnajaya, S.E. H. Ujang Abdurrohim Rochmi)
Fraksi Partai Gerindra (Teddy Setiadi dan Ruslan Abdul Hakim)
Fraksi PKB (Bayu Permana, S.Kom.I. Saepul Rahman, M.H.)
Fraksi PKS (Hj. Leni Liawati, S.Si. Ai Srimulyati, S.Ag.)
Fraksi PDI Perjuangan (Paoji, S.E. Anang Janur, S.Pd.)
Fraksi Partai Demokrat (Saepulloh, S.E. Rudi Heryanto)
Fraksi PPP (H. Andri Hidayana, H. Apep Saepul Mahdan, S.IP.)
Panitia Khusus selanjutnya akan menjalankan tugas pembahasan Raperda sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pandangan Umum Fraksi Dilaksanakan Besok
Menutup rapat, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menginformasikan bahwa berdasarkan jadwal hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD, Rapat Paripurna berikutnya akan dilaksanakan pada Jumat, 4 September 2026.
Agenda rapat tersebut adalah penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD meminta seluruh fraksi untuk mempersiapkan pandangan umumnya secara optimal sebagai bagian dari proses pembahasan perubahan APBD.
“Insya Allah kita akan lanjutkan dengan paripurna berikutnya, yaitu pandangan dari fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati yang sudah disampaikan,” kata Budi Azhar.
la berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan secara konstruktif dan menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta memberikan manfaat bagi masyarakat
Kabupaten Sukabumi.
(Rama)




Anh em có thể thử vào FLY88 để xem thêm các thông tin liên quan.