Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Apel Siaga Tanggap Bencana Tahun 2025

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam, Kodim 0607/Kota Sukabumi menggelar Apel Siaga Tanggap Bencana Tahun 2025. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dandim 0607/Kota Sukabumi, Letkol Czi Indra Gunawan, S.T., M.M., yang bertempat di Lapangan Sepakbola Kodim 0607/Kota Sukabumi, Jl. R.A. Kosasih, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (22/12/2025).

Apel siaga ini diikuti sekitar 300 peserta yang terdiri dari unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, instansi terkait, serta komponen masyarakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Wali Kota Sukabumi, Boby Maulana, Danyonif 310/KK, Letkol Inf Beny Syafri, S.H., M.Han, perwakilan Kapolres Kota Sukabumi, Kompol Zulkarnain, perwakilan Yon Armed 13/Nanggala, Subdenpom Kota Sukabumi, Kabenglap III/1-1 Sukabumi, Plt. Kas Intel Kejari Kota Sukabumi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, para Danramil jajaran Kodim 0607/Kota Sukabumi, jajaran camat Kota dan Kabupaten Sukabumi, serta unsur relawan kebencanaan.

Baca juga Lewat Dana Bermasa, Camat Rusydy Buka Turnamen Bola Voly Bermasa Cup I di Desa Petani

Dalam amanatnya, Letkol Czi Indra Gunawan menyampaikan bahwa apel kesiapsiagaan memiliki makna penting sebagai sarana pengecekan kesiapan personel, perlengkapan, serta koordinasi lintas sektoral dalam menghadapi potensi bencana alam.

Danramil pun menegaskan, bahwa wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi memiliki tingkat kerawanan terhadap bencana seperti banjir, longsor, dan angin kencang, sehingga kesiapsiagaan juga kewaspadaan harus terus ditingkatkan.

Lebih lanjut, Dandim menekankan akan pentingnya sinergitas antara TNI, Polri, pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat dalam penanggulangan bencana.

“Penanganan bencana tidak bisa dilakukan secara parsial, tetapi harus terpadu, terkoordinasi, dan berkesinambungan. Dimana keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Baca juga Sinyal Bahaya Rp13 Triliun: BPKP Endus Potensi “Bancakan” Anggaran Makan Bergizi Gratis di Musim Libur Nataru

Apel siaga tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan pasukan, pembacaan doa, foto bersama, serta peninjauan alat dan perlengkapan penanggulangan bencana yang dimiliki masing-masing instansi.

(Pendim 0607)

Lewat Dana Bermasa, Camat Rusydy Buka Turnamen Bola Voly Bermasa Cup I di Desa Petani

BHATIN SOLAPAN, Jurnal Tipikor – Camat Bhatin Solapan, M. Rusydy MR, S.STP, M.Si., secara resmi membuka Semi Open Turnamen Bola Voly Bermasa Cup I Kecamatan Bhatin Solapan.

Perhelatan olahraga ini dipusatkan di Lapangan Voly Desa Petani, KM 16, RT 02 RW 10, pada Senin (22/12/2025).

Kegiatan yang diikuti oleh 18 klub (10 klub pria dan 8 klub wanita) ini menampilkan talenta-talenta dari berbagai tim lokal, di antaranya Desa Petani, Besmindo, AVC, BHC, Radesta Tegar, GAB, Anti Asap, Ikada, hingga GMVC Sebangar.

Implementasi Program Unggulan Bupati Bengkalis
Dalam sambutannya, Camat M. Rusydy menegaskan bahwa turnamen ini merupakan bagian dari realisasi Program Dana Bermasa (Bantuan Keuangan Khusus Satu Miliar Satu Kecamatan, Satu Desa, dan Satu Kelurahan) yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

“Penyelenggaraan turnamen ini adalah implementasi nyata dari program unggulan Ibu Bupati Bengkalis. Melalui dana Bermasa ini, kami menyelaraskan tugas fungsi kecamatan untuk menyentuh langsung kehidupan masyarakat, baik melalui percepatan infrastruktur maupun penguatan sumber daya lokal,” ujar Rusydy.

Beliau menambahkan bahwa melalui dana ini, kegiatan kemasyarakatan berskala kecil dapat dieksekusi langsung oleh kecamatan dan desa sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten

Camat Bhatin Solapan, M. Rusydy MR, S.STP, M.Si., secara resmi membuka Semi Open Turnamen Bola Voly Bermasa Cup I Kecamatan Bhatin Solapan.(Poto : Dok.Jurnal Tipikor)

 

Ajang Prestasi dan Sinergi Masyarakat

Camat Rusydy berharap turnamen ini menjadi wadah konsolidasi serta ajang adu bakat bagi para atlet voli di Desa Petani dan sekitarnya. Beliau optimis bahwa kompetisi rutin seperti ini akan melahirkan atlet berprestasi yang mampu membawa nama baik Kecamatan Bhatin Solapan di masa depan..

“Kami memohon dukungan dan sinergi dari seluruh elemen masyarakat agar program Dana Bermasa ini dapat terus berlanjut demi mewujudkan visi Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera,” pungkasnya.

Jalannya Pembukaan

Acara pembukaan ditandai dengan pertandingan perdana di kategori wanita yang mempertemukan tim Desa Petani vs Desa Rangau. Kehadiran para penonton menambah kemeriahan suasana di lapangan.

Turut hadir dalam acara tersebut:

  • Camat Bhatin Solapan, M. Rusydy MR, S.STP, M.Si.
  • Pj. Kepala Desa Petani, Ali Ridwan, S.A.P.
  • BPD Desa Petani.
  • Ketua Panitia, Ramli dan Rizal.
  •  Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

(Irwansyah Siregar)

Pasca Insiden MBG, Warga Kembali Percaya Polri: Bandar Narkoba Diburu Hingga Tuntas

MADINA, JURNAL TIPIKOR – Pasca insiden gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang terjadi di wilayah Muara Batang Gadis (MBG), Kabupaten Mandailing Natal, situasi berangsur kondusif. Aktivitas masyarakat perlahan kembali normal seiring langkah pengamanan dan pendekatan persuasif yang dilakukan jajaran kepolisian.

Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., Sebelumnya Melalui Plt. Kasi Humas IPDA Fahrul Sya’ban Simanjuntak, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia menegaskan bahwa Polri berkomitmen menangani setiap permasalahan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri serta mempercayakan penanganan permasalahan ini kepada Polri. Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujar sya’ban.

Baca juga NEGARA MANFAATKAN IKOPIN, SEBATAS LEGALITAS AKADEMIK?

Sementara itu, Kepala Desa Pasar Singkuang I, Sapihuddin Tampubolon, S.Pd.I., menjelaskan bahwa insiden tersebut dipicu oleh kesalahpahaman informasi di tengah masyarakat terkait penanganan seorang terduga bandar narkoba bernama dengan inisial R.

Ia menyampaikan, terduga bandar tersebut awalnya diamankan oleh warga Desa Pasar Singkuang II, kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Muara Batang Gadis untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum. Pada awalnya, masyarakat mengapresiasi langkah kepolisian tersebut.

Namun, sekitar pukul 03.30 WIB dini hari, warga yang sedang melaksanakan ronda malam melihat terduga yang sebelumnya diamankan melintas di sekitar pos keamanan desa dalam keadaan bebas bersama keluarganya. Hal ini memicu pertanyaan dan kecurigaan warga yang belum mendapatkan penjelasan pasti, sehingga emosi masyarakat pun memuncak.

Baca juga KPK Bongkar Praktik Ijon Proyek di Pemkab Bekasi: Bupati, Ayah, dan Pihak Swasta Resmi Ditahan

Sapihuddin menuturkan, kemarahan warga tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan dipengaruhi oleh keresahan berkepanjangan akibat maraknya peredaran narkoba yang dinilai telah merusak generasi muda dan ketenteraman lingkungan.

“Harapan masyarakat saat ini, pihak kepolisian terus memburu dan menindak tegas para pelaku, baik pengedar maupun bandar narkoba, agar permasalahan ini benar-benar tuntas,” ujar Sapihuddin.

Ia menambahkan, setelah adanya pertemuan antara masyarakat dengan Kapolres Mandailing Natal, kepercayaan warga terhadap Polri mulai kembali tumbuh.

Masyarakat berharap ke depan terjalin kerja sama yang lebih kuat antara kepolisian, pemerintah desa, dan warga dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami ingin penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku, sehingga masyarakat merasa aman dan terlindungi,” tutup Sapihuddin Tampubolon, S.Pd.I.

(Siregar)

NEGARA MANFAATKAN IKOPIN, SEBATAS LEGALITAS AKADEMIK?

Oleh : Pantun Buntu Angin
Direktur Exekutif The Rochdale Institute

The Rochdale Institute Ingatkan Bahaya Intervensi Politik di Balik Program KDKMP

SUMEDANG, JURNAL TIPIKOR – Penetapan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memicu kritik tajam dari kalangan akademisi dan praktisi perkoperasian.

Pantun Buntu Angin, Direktur Eksekutif The Rochdale Institute, mencium adanya indikasi pemanfaatan institusi Ikopin University hanya sebagai alat legitimasi akademik demi memuluskan program pemerintah yang dinilai belum memiliki peta jalan (roadmap) yang jelas.

Dalam keterangannya, Pantun menyoroti posisi Ikopin yang kini berada dalam pusaran kepentingan. Di satu sisi, negara melalui Kementerian Koperasi membutuhkan kekuatan kajian akademik untuk menjalankan program KDKMP. Di sisi lain, Ikopin sedang berjuang menghadapi dinamika internal antara Yayasan dan Universitas.

“Ikopin jangan sampai hanya dijadikan bidak permainan atau sekadar objek untuk memberi stempel legalitas pada program yang dipaksakan. Ada kesan ‘launching dulu, baru dilengkapi’. Pertanyaannya, apakah kita cukup puas hanya berswafoto dengan kementerian sementara independensi kampus digadaikan?” ujar Pantun Buntu Angin.

Kritik Terhadap Intervensi dan Kebebasan Akademik

The Rochdale Institute menekankan bahwa institusi pendidikan tinggi tidak boleh dikelola dengan logika kekuasaan. Menurut Pantun, Ikopin yang secara historis lahir dari semangat gerakan koperasi dan dukungan negara, harus tetap berdiri di atas pondasi moral etis, bukan otoritas struktural.
Beberapa poin krusial yang disoroti dalam rilis ini antara lain:

  1.  Lemahnya Legitimasi Akademik KDKMP: Program tersebut dinilai terburu-buru dan belum memiliki roadmap yang matang, sehingga membutuhkan “wajah” institusi seperti Ikopin untuk validasi.
  2. Ancaman Independensi Kampus: Adanya kekhawatiran bahwa gerakan politik tertentu mencoba menggeser kewenangan Yayasan Pendidikan Koperasi (YPK) demi kepentingan jangka pendek.
  3. Peran Alumni: Alumni diharapkan memiliki “visi diri”, bukan sekadar menjadi media atau alat untuk mewujudkan ambisi pihak tertentu yang berpotensi memecah belah internal institusi.

Koperasi Alumni dan Integritas Institusi

Selain masalah intervensi negara, Pantun juga mempertanyakan urgensi pembentukan Koperasi Alumni yang saat ini tengah bergulir.

Ia memperingatkan agar pembentukan koperasi tersebut tidak menjadi sumber friksi baru sebelum pondasi dan prinsip dasarnya tuntas dibicarakan.

“Jangan sampai alumni terjebak dalam political games. Jika Ikopin ditarik ke dalam jurang kepentingan politik praktis dan meninggalkan etika kebebasan akademik, maka institusi ini akan semakin terpuruk dan ditinggalkan masyarakat,” tegasnya.

Seruan Kolaborasi Bijak

The Rochdale Institute mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk Ikopin University, IKA Ikopin, dan Pemerintah, untuk mengedepankan “Kolaborasi Bijak”.

Kolaborasi ini harus menghormati supremasi hukum yang menempatkan YPK sebagai pemegang mandat sah, serta menjaga jarak yang sehat antara intervensi negara dan otonomi kampus.

Ikopin harus tetap tegak sebagai institusi merdeka dan pusat studi perkoperasian yang bermartabat, bukan sekadar pelengkap administratif bagi agenda politik temporer.

Kontak Media:
The Rochdale Institute
Email: info@rochdaleinstitute.id
Website: www.rochdaleinstitute.id

Tentang The Rochdale Institute:
Lembaga kajian independen yang berfokus pada pengembangan ekonomi kerakyatan, prinsip-prinsip koperasi murni, dan penguatan sumber daya manusia di sektor perkoperasian Indonesia.

*IMA Madina Pekanbaru Desak Kapolres Mandailing Natal Copot Kapolsek Muara Batang Gadis*

Pekanbaru, JURNAL TIPIKOR – Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMA Madina) Pekanbaru menyoroti keras peristiwa amukan massa yang berujung pada perusakan dan pembakaran Markas Polsek Muara Batang Gadis dan menghanguskan satu unit mobil dinas, yang terjadi di Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.

Ketua IMA Madina Pekanbaru, Gusti Pardamean Nasution, menilai insiden tersebut tidak dapat dilihat semata-mata sebagai tindakan anarkis dan perusakan fasilitas negara. Lebih dari itu, peristiwa tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap lemahnya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkoba yang sudah lama meresahkan warga Muara Batang Gadis.
“Peristiwa ini adalah alarm keras runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di tingkat bawah.

Baca juga KPK Bongkar Praktik Ijon Proyek di Pemkab Bekasi: Bupati, Ayah, dan Pihak Swasta Resmi Ditahan

Lepasnya terduga pengedar narkoba yang sebelumnya ditangkap warga menjadi pemicu utama kemarahan masyarakat,” tegas Gusti,.

Menurutnya, maraknya peredaran narkoba di Muara Batang Gadis menunjukkan kegagalan kepemimpinan dan lemahnya kontrol serta pengawasan di wilayah hukum Polsek Muara Batang Gadis. Oleh karena itu, IMA Madina Pekanbaru mendesak Kapolres Mandailing Natal untuk segera mencopot Kapolsek Muara Batang Gadis, karena dinilai tidak mampu mengatasi persoalan serius peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Jika masyarakat sampai bertindak sejauh ini, maka ada yang salah dalam sistem penegakan hukum di lapangan. Kapolsek Muara Batang Gadis harus dicopot demi memulihkan kepercayaan publik serta menjaga marwah institusi kepolisian,” ujar Gusti.

Gusti juga menambahkan bahwa narkoba adalah musuh bersama yang telah merusak sendi-sendi sosial dan mengancam generasi muda Mandailing Natal. Ketika masyarakat berani menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada aparat, seharusnya proses hukum berjalan tegas, adil, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga Tingkatkan Profesionalisme Pers, Pemdaprov Jabar Fasilitasi UKW di Bandung dan Majalengka pada 2026

Ketika harapan masyarakat akan keadilan justru dikhianati oleh dugaan pelepasan pelaku, maka wajar jika kemarahan muncul. Namun ini tidak boleh terus berulang. Kapolres harus mengambil langkah tegas,” lanjutnya.

IMA Madina Pekanbaru juga mendesak Polres Mandailing Natal untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan objektif kepada publik, serta melakukan evaluasi internal secara menyeluruh guna mencegah kejadian serupa di kemudian hari.

Penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan adalah kunci utama mencegah konflik sosial. Kapolres Mandailing Natal harus berani mengambil keputusan tegas demi kepentingan masyarakat luas,” tutupnya.

(Siregar)

BOM WAKTU PANGAN: Nusron Wahid Ancam Moratorium Izin Lahan, Dedi Mulyadi Pilih Cegah Bencana Daripada Taat Aturan Fleksibel!

KOTA BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Ancaman krisis pangan dan bencana ekologis di depan mata memaksa pemerintah mengambil langkah ekstrem. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi “menabuh genderang perang” terhadap alih fungsi lahan sawah yang kian masif.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tata Ruang dan Pertanahan di Gedung Sate, Bandung, Kamis (18/12/2025), Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membongkar data mengejutkan: sebanyak 269 kabupaten/kota di Indonesia masih “bebal” karena belum memasukkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) ke dalam Perda RTRW mereka.

Sanksi Tegas: Moratorium KKPR Hingga Februari 2026

Menteri Nusron menegaskan tidak akan ada lagi kompromi. Pemerintah daerah diberi tenggat waktu hingga Februari 2026 untuk menuntaskan identifikasi lahan sawah. Selama proses ini berlangsung, “keran” perizinan dikunci rapat.

“Selama database lahan belum tersedia, kami berlakukan moratorium penerbitan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) di atas lahan sawah. Tidak ada izin keluar, baik dari pusat maupun daerah,” tegas Nusron.

Baca juga KPK Bongkar Praktik Ijon Proyek di Pemkab Bekasi: Bupati, Ayah, dan Pihak Swasta Resmi Ditahan

Ia juga mewajibkan setiap alih fungsi lahan di perdesaan harus dibayar tunai dengan penggantian Lahan Baku Sawah (LBS) baru guna menjaga keseimbangan ekosistem.

Dedi Mulyadi: “Saya Pilih Mencegah Bencana!”
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menyambut kebijakan pusat dengan nada yang lebih keras. Di tengah kondisi hutan Jawa Barat yang kritis—hanya tersisa 22,54% dari target ideal 30%—KDM menyatakan bahwa keselamatan warga adalah hukum tertinggi.

Menanggapi aturan yang sering kali dianggap terlalu fleksibel dan memicu alih fungsi lahan, KDM memberikan pernyataan menohok:

“Kalau hari ini kondisinya darurat. Pilih taat pada aturan (yang membolehkan alih fungsi) atau pilih menangani bencana? Saya pilih mencegah bencana!” tegas KDM.

Baca juga Aktivis Anak Bangsa Soroti Dugaan Penyelewengan Rp1,88 Miliar pada Proyek Gedung RSKGM Kota Bandung

Pemprov Jabar menargetkan revisi Perda Penataan Ruang tuntas pada Januari mendatang. KDM juga mendesak Kementerian PU segera menetapkan batas sempadan sungai agar sertifikat tanah yang melanggar aturan bisa segera dicabut.

Jawa Barat dalam Status Siaga Lingkungan
Data dari Ditjen PKTL Kementerian Kehutanan menambah potret buram kondisi alam Jabar. Luas hutan saat ini hanya sekitar 760.000 hektare. Angka ini jauh di bawah batas aman untuk menyerap air dan mencegah banjir bandang atau longsor.

Sebagai langkah darurat, Kementerian Kehutanan berkomitmen tidak akan mengeluarkan izin lokasi maupun izin lingkungan apapun tanpa rekomendasi “lampu hijau” dari Gubernur Jawa Barat.

Baca juga Jaga Stabilitas Pasca OTT KPK, Gubernur Jabar Tunjuk dr. Asep Surya Atmaja Jadi Plt. Bupati Bekasi

 

Infografis Teks untuk Media Sosial (Slide/Carousel)

Slide 1: JUDUL

DARURAT LAHAN: Izin Bangunan di Atas Sawah DISKOR! 🛑

Menteri ATR/BPN & Gubernur Jabar ambil langkah ekstrem selamatkan sisa lahan tani.

Slide 2: DATA MIRIS
* 269 Kota/Kabupaten belum punya aturan lindungi sawah (KP2B).
* 139 Wilayah gagal penuhi target minimal lahan sawah.
* Hutan Jabar Kritis: Sisa 22,54% (Target 30%).
Slide 3: KEBIJAKAN “REDAF” (Reaksi Darurat Periferal)

* Moratorium KKPR: Gak ada izin baru di atas sawah sampai Februari 2026!
* Wajib Ganti Sawah: Bongkar sawah di desa? Wajib ganti lahan baru!
* Audit Sertifikat: Sertifikat di sempadan sungai terancam DICABUT.

Slide 4: QUOTE PEDAS KDM
“Pilih taat pada aturan atau pilih menangani bencana? SAYA PILIH MENCEGAH BENCANA!”
— Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.

Slide 5: CALL TO ACTION
Setuju lahan sawah dikunci total dari mal & perumahan?

Ketik “SETUJU” di kolom komentar! 👇
Apakah Anda ingin saya menyesuaikan nada bicaranya agar lebih formal atau justru lebih bombastis untuk gaya “clickbait” media sosial lainnya?

Sumber : Humas Pemprov. Jabar

Pemerintah Perbarui Peta Sumber Gempa 2024: Zona Megathrust Bertambah Menjadi 14 Titik

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Indonesia resmi memperbarui Peta Sumber dan Bahaya Gempa Indonesia Tahun 2024. Pembaruan ini mencatatkan peningkatan jumlah zona megathrust dari yang sebelumnya 13 zona pada peta tahun 2017, kini menjadi 14 zona.

Perubahan ini menjadi sinyal penting bagi penguatan mitigasi bencana dan ketahanan infrastruktur nasional di tengah meningkatnya indikasi potensi bahaya gempa.

Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) sekaligus Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof. Iswandi Imran, menjelaskan bahwa peta terbaru ini menunjukkan kerapatan kontur bahaya yang lebih signifikan dibanding versi sebelumnya.

“Antara 2017 dengan 2024, kalau kita lihat kontur pada 2024 jauh lebih rapat. Ini mengindikasikan adanya peningkatan bahaya gempa di daerah-daerah tertentu di Indonesia,” ujar Prof. Iswandi dalam sosialisasi Ketahanan Infrastruktur baru-baru ini.

Baca juga Aktivis Anak Bangsa Soroti Dugaan Penyelewengan Rp1,88 Miliar pada Proyek Gedung RSKGM Kota Bandung

Potensi Magnitudo Hingga 9,2

Peta terbaru ini memetakan sebaran zona megathrust dengan potensi kekuatan gempa yang bervariasi. Zona Aceh-Andaman tercatat memiliki potensi energi terbesar dengan magnitudo maksimum (M_{max}) mencapai 9,2. Sementara itu, Zona Megathrust Jawa dipetakan memiliki potensi hingga M 9,1, diikuti oleh wilayah Mentawai-Siberut dan Enggano dengan potensi M 8,9.

Klarifikasi BMKG Terkait Kondisi “Seismic Gap”
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengidentifikasi dua titik yang saat ini berada dalam kondisi seismic gap—wilayah aktif namun sudah lama tidak melepaskan energi besar—yaitu Megathrust Selat Sunda dan Mentawai-Siberut.

BMKG menegaskan bahwa istilah “menunggu waktu” bukan merupakan prediksi waktu kejadian gempa, melainkan pengingat akan adanya akumulasi energi tektonik.

“Tinggal menunggu waktu bukan ramalan. Maksudnya, zona tersebut menyimpan potensi besar karena sudah lama tidak melepaskan energi. Penggunaan istilah ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan berbasis data, bukan memicu kepanikan,” tulis BMKG dalam keterangan resminya.

Baca juga KPK Bongkar Praktik Ijon Proyek di Pemkab Bekasi: Bupati, Ayah, dan Pihak Swasta Resmi Ditahan

Pelajaran dari Jepang: Mitigasi Berbasis Teknologi
Senada dengan temuan di Indonesia, Prof. Kosuke Heki dari Hokkaido University (Visiting Researcher di BRIN), menyoroti kemiripan karakter geologi Indonesia dengan Nankai Trough di Jepang. Ia menekankan pentingnya pemantauan deformasi kerak bumi menggunakan Global Navigation Satellite System (GNSS).

“Kami melihat adanya kopling antar-seismik yang saling mengunci di sumbu palung. Indonesia memiliki peluang besar menggunakan jaringan GNSS untuk mendeteksi slow slip event atau fenomena tanda awal sebelum gempa besar terjadi,” ungkap Prof. Heki.

Daftar 14 Zona Megathrust dalam Peta Gempa 2024:

Peta Sumber dan Bahaya Gempa Indonesia 2024 ini diharapkan menjadi acuan utama bagi pemerintah daerah, pengembang infrastruktur, dan masyarakat luas dalam membangun kesiapsiagaan menghadapi ancaman gempa bumi di masa depan.

Sumber : CNBC

KPK Bongkar Praktik Ijon Proyek di Pemkab Bekasi: Bupati, Ayah, dan Pihak Swasta Resmi Ditahan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, H. M. Kunang, terkait dugaan suap praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Selain keduanya, KPK juga menahan seorang pihak swasta berinisial S (Sarjan) sebagai pemberi suap.
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindak KPK pada Kamis, 18 Desember 2025.

Kronologi dan Modus Operandi

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik lancung ini bermula sesaat setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati.

Tersangka Ade diduga menjalin komunikasi intens dengan Sarjan, seorang penyedia paket proyek, untuk mengatur jatah pengerjaan di Pemkab Bekasi.

Baca juga

Jaga Stabilitas Pasca OTT KPK, Gubernur Jabar Tunjuk dr. Asep Surya Atmaja Jadi Plt. Bupati Bekasi

Tingkatkan Profesionalisme Pers, Pemdaprov Jabar Fasilitasi UKW di Bandung dan Majalengka pada 2026

KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara sebagai Tersangka Pemerasan, Satu Pejabat Kejaksaan Buron

Heboh! Warga MBG Bakar Fasilitas Polsek Usai Isu Tangkap Lepas Narkoba

Dalam menjalankan aksinya, Ade melibatkan ayahnya, H. M. Kunang, sebagai perantara untuk menerima uang “setoran” awal (ijon) dari pengusaha.

“Total ijon proyek yang diberikan tersangka S kepada AKK (Ade Kuswara Kunang) bersama-sama HMK (H. M. Kunang) mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian dilakukan secara bertahap dalam empat kali transaksi melalui sejumlah perantara,” ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12).

Temuan Aliran Dana dan Barang Bukti
Penyidik KPK juga menemukan adanya aliran dana lain yang masuk ke kantong Bupati Bekasi sepanjang tahun 2025 dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Jika diakumulasikan, total dugaan suap ijon proyek yang diterima tersangka menembus angka Rp14,2 miliar.

Dalam operasi penggeledahan di kediaman tersangka, KPK berhasil mengamankan:

  • Uang tunai sebesar Rp200 juta yang diduga merupakan sisa setoran tahap keempat.
  • Dokumen catatan proyek dan bukti transaksi perbankan.

Masa Penahanan dan Sangkaan Pasal

Ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Masa Penahanan: 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

  • Lokasi: Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

Jeratan Hukum:

  • AKK dan HMK (Penerima): Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • S (Pemberi): Disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah mengenai risiko penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan lingkaran keluarga (nepotisme) dalam tata kelola anggaran publik.(*)

Kontak Media:
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan
Email: humas@kpk.go.id

Jaga Stabilitas Pasca OTT KPK, Gubernur Jabar Tunjuk dr. Asep Surya Atmaja Jadi Plt. Bupati Bekasi

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Menanggapi situasi hukum yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bergerak cepat dengan menunjuk Wakil Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi.

Langkah strategis ini diambil guna memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi tetap berjalan optimal tanpa hambatan, menyusul laporan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Sabtu (20/12).

Dasar Penunjukan dan Surat Perintah

Keputusan ini diperkuat dengan terbitnya Surat Perintah Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Nomor: 9344/KPG.11.01/PEMOTDA.

Surat tersebut telah beredar luas dan menjadi dasar hukum bagi dr. Asep untuk segera mengambil alih kendali pemerintahan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Baca juga Tingkatkan Profesionalisme Pers, Pemdaprov Jabar Fasilitasi UKW di Bandung dan Majalengka pada 2026

Penunjukan ini berlandaskan pada payung hukum yang kuat, yaitu:

  1. UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  2. PP Nomor 40 Tahun 2008 mengenai tata cara pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Tugas dan Wewenang Plt. Bupati

Dalam mandat yang diberikan, dr. Asep Surya Atmaja memiliki tanggung jawab krusial, di antaranya:

  1. Pelaksana Harian: Menjalankan tugas operasional Bupati Bekasi di samping jabatan tetapnya sebagai Wakil Bupati.
  2. Stabilitas Daerah: Menjamin pelayanan publik dan menjaga kondusivitas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
  3. Masa Jabatan: Menjabat sebagai Plt hingga ditetapkannya Bupati Bekasi definitif untuk sisa masa jabatan 2025–2030.

Baca juga Heboh! Warga MBG Bakar Fasilitas Polsek Usai Isu Tangkap Lepas Narkoba

Konteks Kepemimpinan

Sebagai informasi, dr. Asep Surya Atmaja merupakan pasangan dari Ade Kuswara Kunang dalam kontestasi Pilkada untuk periode 2025–2030. Pasangan ini sebelumnya memenangi pemilihan dengan dukungan koalisi besar, termasuk PPP dan PDI Perjuangan.

Hingga saat ini, pihak KPK RI masih melakukan pendalaman dan belum memberikan rincian resmi terkait kasus yang menjerat Ade Kuswara Kunang. Namun, melalui penunjukan Plt ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghimbau masyarakat Kabupaten Bekasi agar tetap tenang. Seluruh urusan administrasi dan pelayanan kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.(*)

Kontak Media:
Biro Komunikasi dan Informasi Publik (IKP)
Provinsi Jawa Barat / Humas Pemkab Bekasi

Tingkatkan Profesionalisme Pers, Pemdaprov Jabar Fasilitasi UKW di Bandung dan Majalengka pada 2026

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekosistem media yang sehat melalui peningkatan kualitas jurnalis. Bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pemdaprov Jabar menjadwalkan penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada tahun 2026 mendatang.

Pelaksanaan UKW tersebut direncanakan berlangsung di dua titik strategis, yakni Kota Bandung dan Kabupaten Majalengka. Kota Bandung akan menjadi lokasi pembuka yang dijadwalkan pada Februari 2026.

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat, Bayu Rahkmana, menyampaikan bahwa wartawan merupakan mitra strategis pemerintah dalam mendistribusikan informasi kepada publik. Oleh karena itu, standar kompetensi yang mumpuni menjadi aspek yang sangat diperhatikan oleh pemerintah.

“Kami mendukung media dalam bentuk peningkatan kompetensi. Pemdaprov Jabar menganggap wartawan sebagai rekan kerja dalam menyebarkan informasi, sehingga kompetensinya perlu dipikirkan secara serius,” ujar Bayu dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Pers di Kantor Diskominfo Jabar, Jumat (19/12/2025).

Baca juga KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara sebagai Tersangka Pemerasan, Satu Pejabat Kejaksaan Buron

Mendorong Ekosistem Media yang Sehat
Berdasarkan data Dewan Pers, hingga akhir tahun 2024, tercatat sekitar 30.000 jurnalis di Indonesia telah memiliki sertifikat kompetensi. Langkah Pemdaprov Jabar ini diharapkan dapat menambah jumlah jurnalis bersertifikasi, khususnya di wilayah Jawa Barat.

Selain melalui UKW, dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan media massa diwujudkan melalui:

  1. Keterbukaan Informasi Publik: Membuka akses informasi seluas-luasnya bagi jurnalis.
  2. Edukasi Masyarakat: Memastikan informasi yang sampai ke tangan publik bersifat mencerdaskan dan objektif.
  3. Keberlanjutan Industri: Menjaga ekosistem media tetap tumbuh meski di tengah tantangan alokasi anggaran.

“Alokasi anggaran tahun ini mungkin berkurang, tetapi semoga tidak mengurangi kualitas pemberian informasi kepada masyarakat. Fokus kita tetap mencoba mencerdaskan masyarakat,” tambah Bayu.

Baca juga Heboh! Warga MBG Bakar Fasilitas Polsek Usai Isu Tangkap Lepas Narkoba

Harapan Regulasi dan Keberlangsungan Media
Senada dengan hal tersebut, Plt. Ketua PWI Jabar, Ahmad Syukri, menyambut baik inisiatif pemerintah. Ia berharap kolaborasi ini tidak berhenti pada peningkatan skill individu, tetapi juga menyentuh aspek struktural.

“Kami berharap pemerintah ikut campur tangan mendukung keberlangsungan kehidupan media. Implementasi nyatanya bisa berupa pembentukan regulasi yang mendukung eksistensi dan kesehatan industri media massa,” kata Ahmad Syukri.

Melalui sinergi antara Pemdaprov Jabar dan PWI, diharapkan pers di Jawa Barat dapat terus bertransformasi menjadi pilar demokrasi yang bertanggung jawab, edukatif, jujur, dan objektif.(*)

Kontak Media:

Humas Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat