KPK Cium Upaya Penghilangan Barang Bukti: Ada Perintah Hapus Jejak Komunikasi dalam Skandal Suap Bupati Bekasi

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi kuat adanya upaya sistematis untuk merintangi penyidikan dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara (AK). Penyidik kini tengah mendalami temuan baru terkait dugaan instruksi penghapusan pesan elektronik atau jejak komunikasi antarpihak yang terlibat.

Temuan krusial ini terungkap setelah tim penyidik melakukan analisis mendalam terhadap sejumlah perangkat komunikasi (handphone) yang disita dalam rangkaian penggeledahan di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Senin (22/12).

“KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut. Upaya sengaja untuk menghilangkan barang bukti memiliki konsekuensi hukum yang serius,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/12).

Baca juga Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Kajari Enrekang Sebagai Tersangka Dugaan Suap Dana ZIS Baznas

Dokumen Proyek 2025-2026 Turut Disita
Selain alat komunikasi, penggeledahan tersebut juga mengamankan sejumlah dokumen penting yang menjadi mata rantai perkara. Dokumen-dokumen ini berkaitan erat dengan:

    • Pengadaan Barang dan Jasa tahun anggaran 2025.
    • Rencana Pekerjaan Strategis untuk tahun anggaran 2026.

Penyitaan ini memperkuat dugaan bahwa praktik “ijon” proyek di Kabupaten Bekasi dilakukan secara terencana dan berkelanjutan untuk proyek-proyek masa depan.

Konstruksi Perkara dan Aliran Dana

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka utama dalam pusaran kasus ini:

  1. AK (Bupati Bekasi): Tersangka penerima suap.
  2. HMK (Swasta/Ayah AK): Tersangka perantara suap.
  3. S (Swasta): Tersangka pemberi suap.

Berdasarkan bukti permulaan, AK diduga secara rutin meminta setoran ‘ijon’ paket proyek kepada S melalui perantara HMK.

Total nilai suap yang teridentifikasi mencapai Rp9,5 miliar sejak Desember 2024. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana lain sepanjang tahun 2025 dengan nilai mencapai Rp4,7 miliar.

Baca juga KPK Bongkar Praktik Ijon Proyek di Pemkab Bekasi: Bupati, Ayah, dan Pihak Swasta Resmi Ditahan

Komitmen Penuntasan Kasus

KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti di sini. Rangkaian penggeledahan masih akan terus dilakukan di berbagai lokasi strategis lainnya untuk mengumpulkan alat bukti tambahan serta mendalami potensi keterlibatan pihak lain, termasuk unsur Obstruction of Justice terkait penghapusan jejak komunikasi tersebut.

Sumber :

Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan

Wujudkan Fungsi Sosial, Kemenag Kick Off Program Masjid Ramah Pemudik Nataru di Karawang

KARAWANG, JURNAL TIPIKOR – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam resmi meluncurkan program Masjid Ramah Pemudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Mengusung tema “Masjid Berdaya Berdampak”, acara kick off ini dipusatkan di Masjid Jami’ An-Nur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (23/12).

Program ini merupakan inisiatif strategis Kemenag untuk mengoptimalkan peran masjid bukan sekadar tempat ibadah, melainkan juga pusat pelayanan umat dan sosial, terutama bagi masyarakat yang melakukan perjalanan jauh selama libur akhir tahun.

Baca juga Komisi Yudisial Usul Syarat Calon Hakim Agung Diperberat: Rekam Jejak Harus Bersih dari Sanksi Etik

Pelayanan Universal dan Inklusif

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag RI, Dr. H. Arsad Hidayat, Lc., M.A., menyatakan bahwa program ini merupakan kelanjutan dari kesuksesan inisiatif serupa pada masa mudik Lebaran lalu.

“Nilai yang ingin kita tunjukkan adalah bahwa masjid bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat luas, termasuk di luar umat Islam, tentu dalam batas-batas yang sesuai. Kehadiran masjid pada momentum Nataru menegaskan fungsinya sebagai pusat pelayanan sosial yang terbuka,” ujar Arsad.

Melalui program ini, masjid-masjid di jalur mudik didorong untuk menyediakan fasilitas dasar yang layak, meliputi:

  • Tempat istirahat yang nyaman.
  • Toilet dan tempat wudhu yang bersih.
  • Penyediaan air minum gratis.
  • Pusat informasi perjalanan bagi pemudik.

Arsad menambahkan, inisiatif ini adalah bagian dari visi besar Kemenag dalam mengembangkan konsep masjid yang ramah anak, ramah keberagaman, hingga ramah lingkungan (ekoteologi).

Baca juga Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Kajari Enrekang Sebagai Tersangka Dugaan Suap Dana ZIS Baznas

Karawang Sebagai Titik Strategis

Pemilihan Kabupaten Karawang sebagai lokasi peluncuran nasional bukan tanpa alasan. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karawang, Dr. H. Sopian, S.Pd.I., M.Si., menjelaskan bahwa Masjid Jami’ An-Nur terletak di jalur arteri non-tol yang sangat padat.

“Jalur ini merupakan urat nadi utama bagi pemudik sepeda motor atau kendaraan yang tidak menggunakan tol. Banyak masyarakat yang membutuhkan tempat singgah berkualitas di kawasan ini,” jelas Sopian.

Ia pun mengapresiasi kepercayaan yang diberikan oleh Menteri Agama dan Dirjen Bimas Islam. Sopian berharap program ini menjadi standar baru bagi pengelolaan masjid di wilayahnya.

“Mudah-mudahan ini menjadi keberkahan bagi Karawang dan ke depannya program ini akan terus berlanjut hingga Ramadhan dan Idulfitri mendatang,” pungkasnya.

Tentang Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI:

Unit eselon I di bawah Kementerian Agama yang bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Islam, termasuk pemberdayaan masjid dan urusan agama Islam di Indonesia.

Sumber :
Humas Direktorat Jenderal Bimas Islam
Kementerian Agama Republik Indonesia
Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4, Jakarta Pusat
Website Resmi Kemenag

Hakim Agung Pudjoharsoyo: Era Baru KUHAP Tuntut Transformasi Mindset Aparatur Penegak Hukum

DENPASAR, JURNAL TOPIKOR – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang disahkan pada 18 November 2025 menjadi tonggak sejarah baru bagi sistem peradilan di Indonesia. Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. A.S. Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa transisi ini memerlukan kesiapan menyeluruh, mulai dari pemahaman regulasi hingga perubahan pola pikir (mindset) aparatur penegak hukum.

Hal tersebut disampaikan Pudjoharsoyo saat menjadi narasumber dalam Diskusi Panel bertajuk “Penanganan Perkara Korupsi dalam Era Pembaruan KUHP dan KUHAP” yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Bali di Auditorium St. Burhanuddin, Denpasar, Senin (22/12).

Pergeseran Paradigma Hukum Acara
Dalam paparannya, Pudjoharsoyo menjelaskan bahwa KUHAP baru membawa perubahan fundamental dengan tidak lagi sekadar menekankan pendekatan retributif (pembalasan).

“KUHAP baru mendorong keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan pemulihan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice),” ujar mantan Sekretaris Mahkamah Agung tersebut.

Baca juga Komisi Yudisial Usul Syarat Calon Hakim Agung Diperberat: Rekam Jejak Harus Bersih dari Sanksi Etik

Ia merinci sedikitnya 14 substansi perubahan utama, di antaranya:

  1. Penguatan perlindungan hak tersangka dan terdakwa.
  2. Pengakuan alat bukti elektronik secara eksplisit.
  3. Pengetatan prosedur penangkapan dan penahanan.
  4. Penguatan mekanisme praperadilan dengan batas waktu putusan maksimal tujuh hari kerja.

Korupsi Tetap Kejahatan Luar Biasa

Terkait penanganan tindak pidana korupsi, Pudjoharsoyo memastikan bahwa pembaruan hukum ini tidak akan melemahkan komitmen pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime. Meski beberapa pasal inti telah diadopsi ke dalam KUHP Nasional, korupsi tetap diposisikan sebagai tindak pidana khusus.

“Kodifikasi ini berfungsi sebagai bridging articles (pasal jembatan) agar kekhususan penanganan korupsi tetap terjaga dan tidak kehilangan sifat luar biasanya, namun tetap dalam koridor prinsip negara hukum,” tegasnya.

Baca juga Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Kajari Enrekang Sebagai Tersangka Dugaan Suap Dana ZIS Baznas

Empat Dimensi Kesiapan

Menuju pemberlakuan penuh pada awal 2026, Pudjoharsoyo menekankan empat dimensi kesiapan yang harus dipenuhi oleh aparat:

  1. Substansi Hukum: Pemahaman mendalam terhadap pasal-pasal baru.
  2. Teknis Operasional: Kesiapan prosedur di lapangan.
  3. Infrastruktur: Pendukung pelaksanaan hukum acara.
  4. Perubahan Mindset: Pergeseran cara pandang dalam melihat keadilan.

Ia juga mengingatkan para jaksa dan penyidik untuk menjaga kualitas berkas perkara. Menurutnya, di era KUHAP baru, setiap cacat prosedur akan berdampak signifikan dan berisiko pada proses pembuktian di persidangan.

Sinergi Antar-Lembaga

Diskusi panel ini juga menghadirkan narasumber berkompeten lainnya, yaitu Wakil Menteri Hukum RI Prof. Eddy O.S. Hiariej, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Dr. Febrie Adriansyah, serta Direktur Penuntutan Riono Budisantoso.

Kegiatan ini diikuti oleh ratusan peserta secara luring dan daring, termasuk para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Negeri dari seluruh Indonesia, penyidik, serta akademisi.

Sinergi dan kesamaan persepsi antar-lembaga menjadi kunci utama agar sistem peradilan pidana Indonesia ke depan berjalan lebih adil, manusiawi, dan efektif.

Sumber :
Humas Mahkamah Agung RI / Kejaksaan Tinggi Bali

Komisi Yudisial Usul Syarat Calon Hakim Agung Diperberat: Rekam Jejak Harus Bersih dari Sanksi Etik

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Anggota Komisi Yudisial (KY) sekaligus Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Setyawan Hartono, mengusulkan pengetatan syarat administratif bagi calon hakim agung. Dalam usulan tersebut, setiap calon diwajibkan memiliki rekam jejak bersih dan tidak pernah dijatuhi sanksi etik apa pun selama menjabat sebagai hakim.

Pernyataan ini disampaikan Setyawan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (23/12). Menurutnya, langkah ini penting untuk mendorong para hakim agar senantiasa menjaga integritas dan menghindari pelanggaran kode etik sejak dini.

“Supaya hakim-hakim yang punya cita-cita jadi hakim agung itu sejak awal menghindarkan diri dari pelanggaran kode etik, persyaratan itu lebih diperberat lagi,” tegas Setyawan.

Baca juga Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Kajari Enrekang Sebagai Tersangka Dugaan Suap Dana ZIS Baznas

Selama ini, syarat administratif pencalonan hakim agung hanya membatasi mereka yang pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Setyawan menilai kriteria tersebut perlu diperluas mencakup sanksi tingkat sedang maupun ringan lainnya.

“Artinya, bukan hanya sanksi pemberhentian sementara yang menjadi hambatan, tapi paling tidak sanksi sedang pun sudah menjadi syarat administratif untuk tidak bisa mencalonkan diri,” tambahnya.

Efisiensi Proses Seleksi

Selain demi menjaga marwah institusi, usulan ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi dalam proses seleksi. Berdasarkan pengalaman selama ini, calon hakim agung yang memiliki catatan sanksi biasanya akan tetap gugur pada tahap penelusuran rekam jejak.

Dengan menjadikannya syarat administratif di awal, calon yang bermasalah tidak perlu membuang energi mengikuti proses panjang jika pada akhirnya akan tersisih.

Baca juga Pemerintah Desa Air Kulim Gelar Sosialisasi DRPPA, Tekan Angka Kekerasan dan Bentuk Relawan SAPA

Meski demikian, Setyawan menekankan bahwa gagasan ini masih bersifat usulan pribadi yang akan dibawa ke rapat pleno bersama anggota KY lainnya untuk dikaji lebih lanjut.

Kebutuhan Hakim Agung Tahun 2026
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Andi Muhammad Asrun, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat kekosongan 10 posisi hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA).

Rincian kebutuhan tersebut meliputi:

    • Kamar Pidana: 4 orang
    • Kamar Tata Usaha Negara (Pajak): 3 orang
    • Kamar Perdata: 1 orang
    • Hakim Ad Hoc HAM: 2 orang

KY berencana menggelar seleksi pada tahun 2026 mendatang segera setelah menerima surat permintaan resmi dari Mahkamah Agung. KY berkomitmen penuh untuk menjalankan proses seleksi secara transparan dan bebas dari intervensi pihak mana pun.(*)

Kontak Media:
Humas Komisi Yudisial Republik Indonesia
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Kajari Enrekang Sebagai Tersangka Dugaan Suap Dana ZIS Baznas

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR-– Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan P, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan uang terkait penanganan perkara dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada Badan

Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang tahun 2021-2024.

P, yang saat ini menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah, langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Desember 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kronologi dan Barang Bukti

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) mengantongi alat bukti yang cukup.

 

“Tersangka P diduga menerima uang sebesar Rp840 juta yang berkaitan dengan penanganan perkara korupsi Baznas di Enrekang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen surat, serta petunjuk yang ada, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan demi kepentingan penyidikan,” ujar Anang di Jakarta, Selasa (23/12).

Baca juga Pemerintah Desa Air Kulim Gelar Sosialisasi DRPPA, Tekan Angka Kekerasan dan Bentuk Relawan SAPA

Proses Internal dan Sanksi Tegas
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung. Setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan oleh bidang Pengawasan, ditemukan bukti kuat adanya perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum tersebut.

Sebagai bentuk komitmen terhadap integritas institusi, Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas:

  1.  Status Tersangka: P dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
  2. Pemberhentian Jabatan: Terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka, P otomatis diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.

Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan wewenang di lingkungan internal dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan.(*)

Sumber : Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1, Jakarta Selatan

Pemerintah Desa Air Kulim Gelar Sosialisasi DRPPA, Tekan Angka Kekerasan dan Bentuk Relawan SAPA

BHATIN SOLAPAN – JURNAL TIPIKOR | Pemerintah Desa Air Kulim sukses menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yang bertempat di Aula Kantor Desa Air Kulim, Selasa (23/11/2025).

Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk nyata implementasi tata kelola pemerintahan desa yang inklusif dan berperspektif gender.

Wujudkan Visi 5 Arahan Presiden

DRPPA merupakan model desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam pembangunan serta pemberdayaan masyarakat secara terencana dan berkelanjutan.

Program ini merujuk langsung pada 5 Arahan Presiden RI, yakni:

  1. Peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan.
  2. Peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak.
  3. Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
  4.  Penurunan pekerja anak.
  5. Pencegahan perkawinan anak

Baca juga Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen penting, di antaranya Penjabat (Pj) Kepala Desa Air Kulim, Suryati, S.Sos., M.Si., Sekretaris Desa (Sekdes), BPD, LKMD, LPMD, serta perangkat desa. Turut hadir pula tokoh agama, tokoh masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta dewan guru dari SDN, SMPN 6, dan SMPN 11.

Darurat Kekerasan Seksual di Bengkalis
Dalam paparannya, narasumber dari UPT Dinas DRPPA, Ibu Fitriani Ekaputri, S.Sos., mengungkapkan fakta memprihatinkan bahwa Kabupaten Bengkalis saat ini masuk dalam jajaran 3 besar dengan tingkat kasus kekerasan seksual tertinggi.

“Edukasi ini sangat krusial. Kita perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan dari diskriminasi dan eksploitasi. Perempuan harus berdaya dan setara melalui pemahaman hak serta keberanian dalam melaporkan kasus,” tegas Fitriani.

Baca juga KPK Resmi Tahan Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi Pasca-Buron dalam OTT

Beliau juga menekankan pentingnya pembentukan lingkungan aman yang melibatkan seluruh elemen, mulai dari guru hingga orang tua, guna memutus rantai kekerasan dan bullying di lingkungan sekolah.

Peran Aktif Ayah dan Pembentukan Relawan SAPA
Senada dengan hal tersebut, Sekdes Air Kulim dalam penyampaiannya menggarisbawahi bahwa urusan pengasuhan bukan hanya tugas ibu.

“Penting bagi para ayah untuk berperan aktif dalam pendidikan dan pengurusan anak. Kita ingin 10 program DRPPA ini benar-benar terwujud sehingga Desa Air Kulim menjadi tempat yang aman bagi perempuan dan anak-anak,” ujarnya.

Baca juga Raih Predikat Sangat Memuaskan, Disperdagin Kabupaten Bandung Terima Penghargaan Bergengsi dari Kemendag RI

Sebagai tindak lanjut nyata, dalam kegiatan ini juga resmi dibentuk Relawan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) Desa Air Kulim.

Relawan ini bertugas menjadi garda terdepan dalam mencegah kenakalan remaja, mengawasi peredaran narkoba, serta mencegah terjadinya pelecehan seksual dan aksi perundungan (bullying) di tingkat desa.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Desa Air Kulim berharap seluruh lapisan masyarakat dapat bersinergi menjaga generasi muda agar tidak terjerumus dalam hal negatif dan menciptakan tatanan sosial yang menjunjung tinggi hak asasi perempuan dan anak.

Editor: Jurnal Tipikor
Pewarta : Irwansyah Siregar

H.Surya Miharja, S.Pd.,M.M. Resmi Nahkodai PGRI Cabang Kecamatan Nagrak Masa Bakti 2025 – 2030

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, menggelar Konferensi Cabang (Koncab) XXII Tahun 2025 dengan tema "Guru Berkarya, PGRI Berdaya Pendidikan Nagrak Maju Bersama Untuk Membangun Pendidikan Berkualitas Melalui Kolaborasi dan Inovasi", Selasa (23/12/2025).

Acara berlangsung di Gedung Sekretariat PGRI Kecamatan Nagrak dan dihadiri oleh Ketua PGRI Kabupaten Sukabumi, Jajat Sudarjat, S.Pd.,M.Si, beserta pengurus, Kapolsek, Danramil, para Kepala Sekolah, dan Guru-Guru di Kecamatan Nagrak.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Nagrak.

Dalam Koncab tersebut diisi dengan proses pemilihan sekaligus pelantikan pengurus PGRI Cabang Nagrak yang baru masa bakti 2025-2030.

Baca juga Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi

H. Surya Miharja, S.Pd.,M.M.,terpilih sebagai Ketua PGRI Cabang Nagrak dan berjanji akan memajukan organisasi serta meningkatkan kesejahteraan anggota.

Dalam sambutannya, Ketua PGRI Kabupaten Sukabumi, Jajat Sudarjat, S.Pd.,M.Si.,menekankan akan pentingnya kolaborasi antara guru, pemerintah, dan masyarakat dalam mewujudkan pendidikan yang merata dan berkualitas.

“Guru merupakan pilar utama dalam kemajuan pendidikan. Jadi, PGRI harus mampuh menjadi wadah yang mendukung guru dalam meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan, serta berperan aktif dalam pembangunan daerah,”ujarnya.

Baca juga Raih Predikat Sangat Memuaskan, Disperdagin Kabupaten Bandung Terima Penghargaan Bergengsi dari Kemendag RI

Sementara itu, H. Surya Miharja, S.Pd., M.M., selaku Ketua PGRI Cabang Nagrak yang baru berkomitmen untuk terus melanjutkan program kerja PGRI yang telah berjalan dan akan meningkatkan kualitas pendidikan di Nagrak.

“Kami akan fokus pada penguatan kompetensi guru, peningkatan kesejahteraan anggota, dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memajukan pendidikan,” katanya.

H. Surya Miharja optimis akan mampuh membawa PGRI Cabang Nagrak menjadi lebih baik kedepannya.

Baca juga Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Apel Siaga Tanggap Bencana Tahun 2025

Adapun susunan Pengurus Cabang PGRI Nagrak yang baru Masa Bakti XXII Tahun 2025 – 2030 sebagai berikut :

A. Pengurus Harian

1. Ketua : H. Surya Miharja, S.Pd.,MM
2. Wakil Ketua I : Agus Hapiturohman, S.Pd
3. Wakil Ketua II : Dede Sonjaya, S.Pd
4. Sekretaris : Lili Suherli, S.Pd
5. Wakil Sekretaris : Rangga Mulyadi, S.Pd
6. Bendahara : Elia Rahmawati, S.Pd., MM

B. Bidang

1. Bidang Kaderisasi dan Organisasi : Suyahman, S.Pd.
2. Bidang Pengembangan Profesi dan Karier Guru, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan : Roni Adhiyusup, S.Pd.
3. Bidang Penegakan Kode Etik dan Advokasi : Euis Sumirah, S.Pd.
4. Bidang Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi : Ryan Kurnia Pratama, S.Pd.
5. Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat : Ayi Susanto, S.Pd.
6. Bidang Kerjasama dan Pengembangan Usaha : Alief Gustian, S.Pd.
7. Bidang Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan : Ari Rahman, S.Pd.
8. Bidang Pemberdayaan Perempuan : Rika Nurohimah, S.Pd.I.
9. Bidang Komunikasi dan Informasi : Hermayanti, S.Pd.
10. Bidang Keanggotaan dan Digitalisasi Organisasi : Hamdani Syukur, S.Pd.
11. Bidang Olahraga, Seni, dan Budaya
a. Bidang Olahraga : Anggie Maulana, S.Pd.
b. Bidang Seni Budaya : Merwan Meryaman, S.Pd.
12. Bidang Pembinaan Mental dan Karakter Bangsa : Edi Junaedi, S.Pd.
13. Bidang Hubungan dengan Lembaga/Instansi/Organisasi Lain : Ive Novelinda, S.Pd.
14. Bidang Pembinaan dan Pengembangan PAUDNI, Pendidikan Khusus dan Nonformal : Herti Herlina, S.Pd

Acara pun ditutup dengan pelantikan pengurus baru dan komitmen bersama untuk mewujudkan pendidikan khususnya di wilayah Kecamatan Nagrak menjadi lebih maju dan berkualitas.

(Rama)

Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi

MATARAM, JURNAL TIPIKOR – Upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh mantan Wali Kota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi kandas. Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram pada Senin (22/12), amar putusan perkara nomor 2637 PK/PID.SUS/2025 tersebut menyatakan secara tegas penolakan terhadap permohonan pemohon.

“Menolak permohonan Peninjauan Kembali terpidana,” demikian bunyi amar putusan yang diputuskan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Prim Haryadi, dengan anggota Yanto dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

Baca juga Raih Predikat Sangat Memuaskan, Disperdagin Kabupaten Bandung Terima Penghargaan Bergengsi dari Kemendag RI

Tetap Menjalani Hukuman 7 Tahun Penjara
Dengan ditolaknya permohonan PK ini, maka hukuman terhadap Muhammad Lutfi tetap merujuk pada putusan banding di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelumnya, Lutfi juga sempat menempuh jalur kasasi, namun mendapatkan penolakan serupa dari Mahkamah Agung.

Berdasarkan putusan tingkat banding, Muhammad Lutfi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman:

    • Pidana Penjara: 7 tahun.
    • Denda: Rp250 juta (subsider 6 bulan kurungan).
    • Uang Pengganti: Rp1,4 miliar (subsider 1 tahun kurungan).

Putusan di tingkat banding ini sebelumnya telah membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Mataram, yang kemudian memperkuat sanksi pidana terhadap mantan orang nomor satu di Kota Bima tersebut.

Latar Belakang Kasus

Kasus yang menjerat Muhammad Lutfi berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Bima selama masa jabatannya.

Putusan PK ini menjadi titik akhir dari rangkaian panjang upaya hukum yang dilakukan Lutfi untuk meringankan hukuman atas keterlibatannya dalam kerugian keuangan negara tersebut.(*)

 

KPK Resmi Tahan Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi Pasca-Buron dalam OTT

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Tri Taruna Fariadi (TAR), Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Penahanan ini dilakukan setelah TAR sempat melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada pekan lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa TAR secara intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2025-2026.

“Malam ini (Senin, 22/12), penyidik langsung melakukan penahanan terhadap TAR. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga Raih Predikat Sangat Memuaskan, Disperdagin Kabupaten Bandung Terima Penghargaan Bergengsi dari Kemendag RI

Kronologi Kasus dan Pelarian Tersangka
Kasus ini bermula dari OTT ke-11 yang dilakukan KPK pada tahun 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Kamis, 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan menyita barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga pejabat Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka, yaitu:

  1. Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) – Kepala Kejari Hulu Sungai Utara.
  2. Asis Budianto (ASB) – Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara.
  3. Tri Taruna Fariadi (TAR) – Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara (kini nonaktif).

Saat pengumuman penetapan tersangka, hanya APN dan ASB yang langsung dijebloskan ke tahanan. Tersangka TAR sempat dinyatakan melarikan diri dan tidak berada di lokasi saat tim penyidik melakukan penangkapan, sebelum akhirnya berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum.

Baca juga Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Apel Siaga Tanggap Bencana Tahun 2025

Komitmen Penegakan Hukum

Kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum ini menjadi perhatian serius KPK mengingat melibatkan aparat penegak hukum. Saat ini, TAR bersama tersangka lainnya disangkakan melanggar ketentuan mengenai tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam jabatan.

Pihak Kejaksaan Agung dikabarkan telah menonaktifkan para tersangka guna memperlancar proses penyidikan yang sedang berjalan di KPK.(*)

Kontak Media:
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Raih Predikat Sangat Memuaskan, Disperdagin Kabupaten Bandung Terima Penghargaan Bergengsi dari Kemendag RI

JAKARTA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bandung kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional. Disperdagin dinobatkan sebagai salah satu instansi terbaik dalam Pembinaan Jabatan Fungsional (JF) Perdagangan dengan kategori “Sangat Memuaskan” dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Penghargaan prestisius ini diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan bersama Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan dalam acara bertajuk “Refleksi dan Apresiasi Jabatan Fungsional Bidang Perdagangan” yang berlangsung di Ruang Auditorium Gedung Utama Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025).

Komitmen Terhadap Profesionalisme dan Kinerja
Kegiatan yang mengusung tagline “Profesional dalam perilaku, Unggul dalam kinerja, Berdampak bagi perdagangan” ini merupakan forum strategis nasional. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi capaian program serta memberikan apresiasi kepada instansi daerah yang menunjukkan komitmen tinggi dalam pengelolaan sumber daya manusia perdagangan.

Trophy yang diperoleh Disperdagin yang  dinobatkan sebagai salah satu instansi terbaik dalam Pembinaan Jabatan Fungsional (JF) Perdagangan dengan kategori “Sangat Memuaskan” (Poto : Dok.Jurnal Tipikor)

Kepala Disperdagin Kabupaten Bandung

menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan buah dari kerja keras seluruh tim dalam menjaga kualitas pelayanan dan profesionalisme aparatur.

“Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan Jabatan Fungsional di Kabupaten Bandung dikelola secara serius, transparan, dan berdampak nyata bagi sektor perdagangan masyarakat,” ujarnya.

Proses Evaluasi Ketat

Keberhasilan ini tidak diraih secara instan. Sebelumnya, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan Kemendag RI telah melakukan evaluasi mendalam ke berbagai instansi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Disperdagin Kabupaten Bandung sendiri telah menjalani proses evaluasi lapangan pada 24 November 2025 lalu. Berdasarkan hasil penilaian objektif tersebut, Kabupaten Bandung dinilai unggul dan memenuhi seluruh parameter penilaian dengan predikat tertinggi.

Baca juga Pastikan Takaran Tepat Jelang Nataru, Disperdagin Kabupaten Bandung Awasi Pompa Ukur BBM di SPBU

Konsistensi Pelayanan Publik

Selain fokus pada pembinaan internal, Disperdagin Kabupaten Bandung juga terus aktif dalam pengawasan lapangan. Menjelang pergantian tahun 2026, instansi ini secara intensif melakukan pengawasan pompa ukur BBM di berbagai SPBU untuk menjamin perlindungan konsumen dan memastikan takaran yang akurat.

Dengan diterimanya penghargaan ini, Disperdagin Kabupaten Bandung berkomitmen untuk terus berinovasi dan mempertahankan standar kinerja tinggi demi mendukung kemajuan ekonomi daerah dan nasional.

(Azi)