Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 T, Kerry Riza: “Pak Prabowo Negarawan Bijaksana, Saya Mohon Keadilan”

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Muhammad Kerry Andrianto Riza, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023, menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.

Kerry berharap orang nomor satu di Indonesia tersebut melihat kasus yang menjeratnya secara jernih, objektif, dan terbebas dari upaya kriminalisasi.
Harapan ini mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan yang dinilai sangat berat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (13/2) malam.

Kerry dituntut 18 tahun penjara, denda Rp2 miliar, serta uang pengganti fantastis senilai Rp13,4 triliun.

Baca juga Gurita Bisnis di Balik Meja Pajak: KPK Bidik Modus Rangkap Jabatan 12 Perusahaan Tersangka Mulyono

Mengabaikan Fakta Persidangan?
Menurut Kerry, tuntutan tersebut sangat mengejutkan karena dianggap mengesampingkan fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan. Ia menegaskan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan justru memberikan keterangan yang meringankan dirinya.

“Semua saksi yang dihadirkan sudah menyatakan saya tidak terlibat dalam perkara ini. Saya mohon keadilan untuk saya. Pak Prabowo adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini,” ujar Kerry dengan nada tegar usai persidangan.

Putra dari pengusaha Riza Chalid ini meyakini bahwa di balik kesulitan yang ia hadapi saat ini, akan ada jalan keluar yang terang. “Saya berharap Allah melindungi kita semua,” tambahnya.

Baca juga Skandal Korupsi Rp285 Triliun: Eks Dirut PIS Yoki Firnandi Dituntut 14 Tahun Penjara!

Rincian Tuntutan yang Fantastis

Dalam amar tuntutannya, JPU meyakini Kerry bersalah melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana badan 18 tahun, berikut adalah rincian beban finansial yang dituntut kepada Kerry:

  • Denda: Rp2 miliar (subsider 190 hari kurungan).
  • Uang Pengganti: Total Rp13,4 triliun, yang terdiri dari:
    * Rp2,9 triliun atas kerugian keuangan negara.
    * Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara.
    * Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 10 tahun.
    Duduk Perkara

Kerry Riza, dalam kapasitasnya sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, sebelumnya didakwa melakukan pengaturan dalam pengadaan sewa kapal dan sewa TBBM Merak.

Jaksa menuding adanya kerugian negara yang masif, termasuk dugaan memperkaya diri sendiri dan pihak lain, termasuk Mohammad Riza Chalid melalui jaringan perusahaan terkait.

Namun, kubu Kerry tetap pada pendirian bahwa fakta hukum di persidangan tidak mendukung konstruksi dakwaan tersebut.

Pihaknya kini menaruh harapan besar pada kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan hukum tegak tanpa ada intervensi yang merugikan hak warga negara.
Sumber : Antara

Editor : Azi

Gurita Bisnis di Balik Meja Pajak: KPK Bidik Modus Rangkap Jabatan 12 Perusahaan Tersangka Mulyono

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah membidik indikasi “permainan” lebih dalam di balik skandal restitusi pajak yang menyeret Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY).

Lembaga antirasuah ini secara intensif mendalami apakah status rangkap jabatan Mulyono di 12 perusahaan merupakan jembatan bagi modus pengaturan nilai pajak dan benturan kepentingan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tim penyidik sedang menelusuri korelasi antara posisi mentereng Mulyono di sektor swasta dengan kewenangannya sebagai pejabat negara dalam memuluskan pengajuan restitusi pajak.

“Apakah kemudian nanti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan atau menjadi modus-modus untuk melakukan pengaturan nilai pajaknya… ada unsur benturan kepentingannya? Itu masih akan didalami,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu (15/2).

Baca juga Skandal Korupsi Rp285 Triliun: Eks Dirut PIS Yoki Firnandi Dituntut 14 Tahun Penjara!

Sanksi Etik Diserahkan ke Kemenkeu
Meski fokus pada unsur pidana, KPK menyerahkan urusan pelanggaran disiplin dan etik kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

KPK mempertanyakan bagaimana seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa secara leluasa menjabat sebagai komisaris di belasan perusahaan tanpa terdeteksi oleh sistem pengawasan internal.

“Bagaimana seorang ASN di Kementerian Keuangan bisa menjabat di 12 perusahaan, menjabat komisaris? Apakah itu diatur? Nah etik seorang ASN tentunya itu menjadi ranah pengawasan internalnya Kementerian Keuangan,” tambah Budi.

Baca juga Aktor Intelektual Terakhir Ditangkap! Bareskrim Tahan Eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia Atas Penipuan Rp2,4 Triliun

Kronologi Skandal Restitusi Sawit

Kasus ini mencuat setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan catatan transaksi senilai Rp1,5 miliar.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus suap pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit ini:

  1. Mulyono (MLY) – Kepala KPP Madya Banjarmasin.
  2. Dian Jaya Demega (DJD) – Pegawai Pajak KPP Madya Banjarmasin.
  3. Venasius Jenarus Genggor (VNZ) – Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.

KPK terus berkomitmen untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke kantong para pejabat pajak melalui struktur gurita bisnis yang dimiliki tersangka.

(Azi)

Skandal Korupsi Rp285 Triliun: Eks Dirut PIS Yoki Firnandi Dituntut 14 Tahun Penjara!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2022–2024, Yoki Firnandi, dengan hukuman 14 tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang ditaksir merugikan negara hingga angka fantastis, Rp285,18 triliun.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2), JPU Triyana Setia Putra menyatakan bahwa Yoki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca juga IAktor Intelektual Terakhir Ditangkap! Bareskrim Tahan Eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia Atas Penipuan Rp2,4 Triliun

Tuntutan Berlapis dan Denda Miliaran
Selain hukuman badan, Yoki juga dihadapkan pada sanksi finansial yang berat:

  • Denda: Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan).
  • Uang Pengganti: Rp5 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
  • Subsider Uang Pengganti: Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 7 tahun.

Jeratan Serupa untuk Petinggi PT KPI

Tak hanya Yoki, dua petinggi PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) juga menerima tuntutan serupa dalam berkas terpisah namun dibacakan secara bersamaan. Mereka adalah:

  1. Agus Purwono (VP Feedstock Management PT KPI 2023–2024).
  2. Sani Dinar Saifudin (Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI 2022–2025).

Keduanya dituntut hukuman identik: 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Baca juga KPK Desak Revisi UU Tipikor: Tak Ada Celah Bagi Penyuap Asing Jika Indonesia Ingin Masuk OECD

Rincian Kerugian Negara yang Fantastis

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena nilai kerugiannya yang masif, yang mencakup:

  • Kerugian Keuangan Negara: USD 2,73 miliar dan Rp25,44 triliun (termasuk inefisiensi impor BBM dan penjualan solar nonsubsidi).
  • Kerugian Perekonomian Negara: Rp171,99 triliun akibat beban ekonomi dari harga pengadaan BBM yang tidak wajar.
  • Keuntungan Ilegal: USD 2,62 miliar yang berasal dari selisih harga impor BBM melebihi kuota.

Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf C KUHP Nasional jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Praktik melawan hukum ini diduga dilakukan demi memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berdampak langsung pada stabilitas ekonomi nasional.(**)

Aktor Intelektual Terakhir Ditangkap! Bareskrim Tahan Eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia Atas Penipuan Rp2,4 Triliun

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka berinisial MY, mantan Direktur sekaligus pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia (DSI), terkait skandal mega korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan masyarakat hingga Rp2,4 triliun.

Penahanan MY melengkapi daftar jajaran petinggi PT DSI yang sebelumnya telah mendekam di jeruji besi, yakni TA (Taufiq Aljufri) selaku Direktur Utama dan ARL selaku Komisaris.

Proyek Fiktif dan Modus “Borrower” Siluman

Penyidikan mengungkap bahwa PT DSI, yang seharusnya berfungsi sebagai platform peer-to-peer (P2P) lending syariah, justru mencatut data peminjam aktif (borrower) untuk menciptakan proyek-proyek fiktif.

Baca juga KPK Desak Revisi UU Tipikor: Tak Ada Celah Bagi Penyuap Asing Jika Indonesia Ingin Masuk OECD

Modus operandi yang digunakan tersangka meliputi:

  • Pencatutan Nama: Menggunakan identitas peminjam yang masih mencicil secara aktif tanpa sepengetahuan mereka.
  • Proyek Fiktif: Mentransmisikan proyek “bodong” ke platform digital untuk memikat investor (lender).
  •  Janji Manis: Menjanjikan imbal hasil tinggi sebesar 16% hingga 18%.

“Itulah yang kemudian membuat para lender tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, di Jakarta, Sabtu (14/2).

Total Kerugian Fantastis

Petaka bermula pada Juni 2025, saat para investor gagal melakukan penarikan dana (withdrawal) atas modal pokok maupun imbal hasil yang telah jatuh tempo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian masyarakat dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni Rp2,4 triliun dalam periode 2018–2025.

Ancaman Pidana Berlapis

Tersangka MY, yang juga menjabat sebagai pimpinan di PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

  • Penggelapan dalam jabatan.
  • Penipuan melalui media elektronik (UU ITE).
  •  Pemalsuan laporan keuangan/pembukuan.
  • Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP demi kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Brigjen Pol. Ade Safri.(*)

KPK Desak Revisi UU Tipikor: Tak Ada Celah Bagi Penyuap Asing Jika Indonesia Ingin Masuk OECD

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa langkah Indonesia menuju keanggotaan penuh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mustahil terwujud tanpa penguatan regulasi domestik.

Dalam upaya tersebut, KPK mengonfirmasi telah mengantongi dukungan penuh dari Komisi III DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dukungan kolektif dari seluruh fraksi di DPR tersebut mengemuka dalam lokakarya bertajuk “Supporting Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession to the OECD Anti-Bribery Convention” yang digelar pada 10-12 Februari 2026.

Baca juga IWO Indonesia Gandeng Dinkes Kabupaten Sukabumi Rayakan HUT Ke-8 Dengan Menggelar Kegiatan CKG

Restu Legislatif untuk Standar Global

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa semua fraksi di Komisi III sepakat mengenai urgensi pembentukan kerangka kerja (framework) legislasi baru.

Hal ini menjadi syarat mutlak agar Indonesia selaras dengan standar antikorupsi internasional yang ditetapkan OECD.

“Semua fraksi hadir dan memberikan dukungannya, terlebih jika memang dibutuhkan framework legislasi dalam mendukung aksesi Indonesia untuk keanggotaan OECD ini,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (14/2).

Baca juga Tersudut Kasus Pemerasan K3, Noel Tantang Pimpinan KPK “Turun Gunung” ke Persidangan!

Tiga Poin Krusial yang Menjadi ‘Pekerjaan Rumah’

Berdasarkan analisis dan catatan dari OECD, Indonesia diwajibkan memperketat aturan mengenai suap pada pejabat publik asing. KPK mengusulkan tiga poin utama yang harus masuk dalam revisi UU Tipikor:

  • Pertanggungjawaban Korporasi: Memastikan perusahaan tidak bisa cuci tangan atas praktik korupsi yang dilakukan demi keuntungan bisnis.
  • Suap Pengurang Pajak: Penegakan hukum tegas terhadap praktik suap yang bertujuan memanipulasi atau mengurangi nilai kewajiban pajak.
  • Korupsi Lintas Batas: Memperluas jangkauan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak asing atau terjadi di luar yurisdiksi nasional.

Belajar dari Kasus Besar

Budi Prasetyo mencontohkan urgensi regulasi ini melalui kasus-kasus kakap yang pernah ditangani, seperti skandal suap Boeing-Garuda hingga praktik curang importasi di Bea Cukai.

“Bagaimana pihak importir mendapatkan barang tersebut dan proses suap di baliknya menjadi diskursus penting. Kita butuh pengembangan penegakan hukum agar kasus serupa bisa ditindak secara menyeluruh, tidak hanya di dalam negeri tapi juga aktor globalnya,” pungkas Budi.

Revisi UU Tipikor ini diharapkan tidak hanya menjadi tiket masuk Indonesia ke “klub negara maju” OECD, tetapi juga menjadi senjata baru bagi KPK dalam memberantas praktik rasuah yang semakin kompleks dan terorganisir di level internasional.

Sumber : Antara

Editor : Azi

IWO Indonesia Gandeng Dinkes Kabupaten Sukabumi Rayakan HUT Ke-8 Dengan Menggelar Kegiatan CKG

Sukabumi, Sukabumione.com,-Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) menggandeng Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi melalui Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Parungkuda menggelar kegiatan Cek Kesehatan Geratis (CKG) pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) IWO Indonesia ke-8 berlokasi di Kantor DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi, pada Jum’at (13/02/2026).

Acara tersebut dihadiri Ketua Umum IWO Indonesia, Dr. NR. Icang Rahardian, S.H.,S.Ak.,M.H.,M.Pd., beserta jajaran kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).,Bupati Sukabumi diwakili Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi, Yulipri, S.T.,M.T., Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Informasi Publik dan Hubungan Media, Hj. Eli Rosmiati.,Forkopimcam Parungkuda, Kepala Puskesmas Parungkuda, Dr. Bagus, beserta Tim Kesehatan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Anak-Anak Yatim Piatu dan tamu undangan lainnya.

Kepala Puskesmas Parungkuda, Dr. Bagus, menyampaikan ucapan selamat ulang tahun untuk IWO Indonesia yang ke-8 tahun.Ia pun berharap, IWO Indonesia dapat terus berkontribusi bagi bangsa dan negara sebagai wadah organisasi profesi yang menaungi media dan para jurnalis serta banyak bermanfaat bagi masyarakat.

“Selamat ulang tahun IWO Indonesia ke-8, semoga selalu menjadi organisasi wartawan yang terpercaya,” ucapnya.

Baca juga IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi Rayakan HUT Ke-8 Dirangkai Dengan Rangkaian HUT Partai Gerindra ke-18

Selain itu, Ketua Umum IWO Indonesia, Dr. NR. Icang Rahardian, S.H.,S.Ak.,M.H.,M.Pd., juga menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya terhadap IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi yang sukses menggelar perayaan HUT IWO Indoensia ke-8 dengan meriah dan memberi manfaat bagi masyarakat dengan menggandeng Puskesmas memberikan pelayanan kesehatan.

“Saya Ketua Umum IWO Indonesia merasa bangga dan memberikan apresiasi kepada IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi dan sayapun berterimakasih kepada Dinas Kesehatan,Puskesmas Parungkuda yang sudah ikut andil dalam perayaan HUT IWO Indonesia ke-8 dengan memberikan pelayanan Cek Kesehatan Geratis bagi masyarakat,” ujarnya.

Icang berharap, IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi khususnya dapat terus menjaga kekompakan dan kesolidan antar pengurus dan juga anggota serta konsisten untuk terus memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya masayarakat Kabupaten Sukabumi.

“Jaga terus kekompakan dan teruslah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Jangan lupa, tingkatkan terus kemampuan dan jadilah jurnalis yang terpercaya,” Tegasnya

Baca juga Tersudut Kasus Pemerasan K3, Noel Tantang Pimpinan KPK “Turun Gunung” ke Persidangan!

Heriyadi, Ketua IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi, mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum IWO Indonesia, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Tedi Setiadi, Pemerintah Daerah, dan seluruh OPD yang sudah mendukung acara HUT IWO Indonesia ke-8 terkhusus kepada Dinas Kesehatan dan Puskesmas Parungkuda sehingga acara dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

“Terimakasih kepada semua yang sudah mendukung acara yang kami gelar yaitu perayaan HUT IWO I ke-8 sehingga acara dapat digelar dengan sukses,” Katanya.

HUT IWO I ke-8 yang digelar DPD Kabupaten Sukabumi diisi dengan kegiatan Do’a Bersama bagi para korban bencana alam, Cek Kesehatan Geratis (CKG), Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), potong kue dan tumpeng, ditutup dengan pemberian Santunan kepada anak-anak yatim piatu.

IWO Indonesia berkomitmen, untuk selalu menjadi organisasi profesi yang terpercaya dan memberikan banyak manfaat bagi bangsa dan negara juga bagi masyarakat

(Rama)

IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi Rayakan HUT Ke-8 Dirangkai Dengan Rangkaian HUT Partai Gerindra ke-18

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-8 yang dirangkai dengan rangkaian HUT Partai Gerindra ke-18 yang berlokasi di Kantor DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi, pada Jum'at (13/02/2026).

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra, Tedi Setiadi, menyampaikan ucapan selamat ulang tahun untuk IWO Indonesia yang ke-8 tahun.Ia pun berharap, IWO Indonesia dapat terus berkontribusi bagi bangsa dan negara sebagai wadah organisasi profesi yang menaungi media dan para jurnalis.

"Selamat ulang tahun IWO Indonesia ke-8, semoga selalu menjadi organisasi wartawan yang terpercaya," ucapnya.

Baca jugaTersudut Kasus Pemerasan K3, Noel Tantang Pimpinan KPK “Turun Gunung” ke Persidangan!

Selain itu, Ketua Umum IWO Indonesia, Dr. NR. Icang Rahardian, S.H.,S.Ak.,M.H.,M.Pd., juga menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya terhadap IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi yang sukses menggelar perayaan HUT IWO Indoensia ke-8 dengan meriah dan memberi banyak manfaat bagi masyarakat.

“Saya Ketua Umum IWO Indonesia merasa bangga dan memberikan apresiasi kepada IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi yang telah sukses menggelar HUT IWO Indonesia ke-8 yang diisi dengan kegiatan sosial dan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Icang berharap, agar IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi dapat terus menjaga kekompakan dan kesolidannya antar pengurus dan juga anggota serta konsisten untuk terus memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya masayarakat Kabupaten Sukabumi.

“Jaga terus kekompakan dan teruslah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Jangan lupa, tingkatkan terus kemampuan dan jadilah jurnalis yang terpercaya,” Tegasnya

Baca juga Satu Bulan Bungkam! Ada Apa dengan DPRD Kaur? Rapor Merah Respon Hearing Jadi Sorotan

Heriyadi, Ketua IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi, mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum IWO Indonesia, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Tedi Setiadi, Pemerintah Daerah, dan seluruh OPD yang sudah mendukung acara HUT IWO Indonesia ke-8 sehingga dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

“Terimakasih kepada semua yang sudah mendukung acara yang kami gelar yaitu perayaan HUT IWO I ke-8 sehingga acara dapat digelar dengan sukses,” Katanya.

HUT IWO I ke-8 yang digelar IWO I DPD Kabupaten Sukabumi diisi dengan kegiatan Do’a Bersama bagi para korban bencana alam, Cek Kesehatan Geratis (CKG), Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), potong kue dan tumpeng, ditutup dengan pemberian Santunan kepada anak-anak yatim piatu.

IWO Indonesia berkomitmen, untuk selalu menjadi organisasi profesi yang terpercaya dan memberikan banyak manfaat bagi bangsa dan negara juga bagi masyarakat

(Rama)

Stop Penyadapan Pinus Ciremai dan Lindungi Aktivis Lingkungan !

KUNINGAN, JURNAL TIPIKOR -Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai merupakan wilayah konservasi yang memiliki fungsi vital sebagai daerah tangkapan air, habitat keanekaragaman hayati, serta penyangga kehidupan masyarakat.

Namun sayangnya adanya aktivitas penyadapan pinus yang dilakukan tanpa izin dan di luar ketentuan hukum telah menimbulkan kerusakan pada tegakan pohon serta berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem hutan. Selain merusak lingkungan, aktivitas ilegal ini juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan kawasan konservasi.

selain itu, berdasarkan video yang beredar di media sosial menegenai adanya intimidasi, ancaman, hingga kekerasan yang terjadi terhadap salah satu anggota aktivis lingkungan (AKAR Kuningan) ini juga memerlukan perhatian serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan ruang partisipasi publik tetap aman dan terlindungi.

Baca juga Tersudut Kasus Pemerasan K3, Noel Tantang Pimpinan KPK “Turun Gunung” ke Persidangan!

Oleh karenanya, kami meminta langkah tegas aparat dan otoritas pengelola kawasan dalam untuk menghentikan seluruh aktivitas penyadapan ilegal di dalam kawasan konservasi dan perlindungan terhadap para aktivis lingkungan.

Penghentian aktivitas ilegal dan perlindungan terhadap aktivis lingkungan merupakan bagian tak terpisahkan dari komitmen kita terhadap keadilan lingkungan dan keberlanjutan generasi mendatang.

Salam Lestari !!

Iis Mukhlis
Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Kuningan

Tersudut Kasus Pemerasan K3, Noel Tantang Pimpinan KPK “Turun Gunung” ke Persidangan!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, melontarkan pernyataan mengejutkan di tengah bergulirnya sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.

Noel secara terbuka meminta agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir langsung di persidangan, alih-alih hanya berfokus pada keterlibatan partai politik.
Pernyataan “panas” ini disampaikan Noel di sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2).

Menjawab pertanyaan awak media terkait urgensi kehadiran mantan Menaker periode 2019–2024, Ida Fauziyah, Noel justru memberikan jawaban menohok.

“Harapan saya, jangan partai yang hadir, pimpinan KPK harus hadir,” tegas Noel di hadapan wartawan.

Baca juga Satu Bulan Bungkam! Ada Apa dengan DPRD Kaur? Rapor Merah Respon Hearing Jadi Sorotan

Meski menantang kehadiran pimpinan lembaga antirasuah tersebut, ia tetap mengakui bahwa kewenangan pemanggilan saksi sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

Aliran Dana ke Eks Menaker dan Skandal Sertifikasi K3

Nama Ida Fauziyah mencuat dalam persidangan setelah saksi Dayoena Ivon Muriono (PPPK Biro Umum Kemenaker) mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp50 juta kepada mantan menteri tersebut terkait kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan aksi pemerasan sistematis terhadap pemohon lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar.

Tidak sendirian, Noel diduga beraksi bersama 10 terdakwa lainnya, termasuk nama-nama seperti Temurila, Miki Mahfud, hingga Sekarsari Kartika Putri.

Baca juga Jaksa Agung Semprot Jajaran: Jangan Biarkan Barang Sitaan Jadi Rongsokan!

Rincian Dakwaan Fantastis

Berdasarkan berkas dakwaan, hasil pemerasan tersebut diduga dinikmati secara berjamaah oleh para terdakwa dan sejumlah pejabat Kemenaker lainnya:

  • Immanuel Noel Ebenezer: Diduga menikmati Rp70 juta.
  • Irvian Bobby Mahendro Putro: Diduga menerima bagian terbesar senilai Rp978,35 juta.
  • Pejabat Lain: Nama-nama seperti Haiyani Rumondang dan Ida Rochmawati juga disebut ikut mencicipi aliran dana hingga ratusan juta rupiah.

Tak hanya pemerasan, Noel juga dijerat pasal gratifikasi. Selama menjabat sebagai Wamenaker, ia diduga menerima uang tunai sebesar Rp3,36 miliar dan satu unit motor mewah Ducati Scrambler warna biru dongker dari ASN Kemenaker dan pihak swasta.

Ancaman Pidana Berat

Atas tindakan tersebut, Noel terjerat pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor. Mantan aktivis ini terancam hukuman penjara maksimal di bawah koridor hukum nasional yang baru.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat posisi Noel yang sebelumnya dikenal sebagai sosok vokal dalam mendukung pemerintahan, namun kini justru terjerumus dalam pusaran korupsi alat pelindung nyawa pekerja (K3).

(Red)

 

KAPOLRES KAUR PIMPIN SERTIJAB KASAT RESKRIM, KASAT LANTAS DAN KAPOLSEK

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Kapolres Kaur AKBP ALAM BAWONO, S.I.K., MTr.Opsla memimpin langsung upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah pejabat utama di lingkungan Polres Kaur, Jumat (13/2/2026) di Lapangan Satya Haprabu Polres Kaur.

Kegiatan tersebut diikuti Wakapolres, para Pejabat Utama Polres serta Kapolsek jajaran dan Ketua Bhayangkari Cabang Kaur berikut Pengurus Bhayangkari.

Mutasi dan rotasi jabatan adalah sebagai bentuk pembinaan organisasi dan penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Baca juga Satu Bulan Bungkam! Ada Apa dengan DPRD Kaur? Rapor Merah Respon Hearing Jadi Sorotan

Adapun pejabat yang melaksanakan sertijab yaitu:

  • Jabatan Kasat Reskrim dari AKP Suprapto, S.H. M.H. kepada AKP Tomson Sembiring, S.H., M.H.
  • Jabatan Kasat Lantas dari IPTU Carles Effendi, S.Sos kepada IPTU Efrianto, S.IP
  • Jabatan Kapolsek Kaur Selatan dari IPTU Ferdiansyah, SH kepada IPTU Carles Effendi, S.Sos

Dalam amanatnya, Kapolres Kaur menyampaikan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri sebagai bentuk regenerasi, pengembangan karier serta peningkatan kinerja satuan.

Kapolres berharap pejabat baru segera menyesuaikan diri dengan lingkungan tugas dan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat.

“Jabatan adalah amanah. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan humanis sehingga kepercayaan masyarakat kepada Polri semakin meningkat,” tegas Kapolres.
Upacara sertijab berlangsung khidmat dan ditutup dengan pemberian ucapan selamat kepada pejabat lama maupun pejabat baru._

(Jusri)