Satu Bulan Bungkam! Ada Apa dengan DPRD Kaur? Rapor Merah Respon Hearing Jadi Sorotan

KAUR, BENGKULU, JURNAL TIPIKOR – Marwah DPRD Kabupaten Kaur sebagai representasi rakyat kini dipertaruhkan. Hingga memasuki Februari 2026, lembaga legislatif tersebut dituding “buang muka” terhadap aspirasi masyarakat.

Pasalnya, permohonan Hearing (Rapat Dengar Pendapat) yang telah dilayangkan hampir satu bulan lamanya tak kunjung mendapat jawaban pasti.

Keterlambatan ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: Ada apa dengan DPRD Kaur? Apakah mekanisme internal yang rumit di Sekretariat menjadi penghambat, ataukah ada keengganan politis untuk membahas isu-isu krusial yang menyentuh kepentingan rakyat?

Baca juga Jaksa Agung Semprot Jajaran: Jangan Biarkan Barang Sitaan Jadi Rongsokan!

Dua Isu “Panas” yang Terabaikan
Ketegasan DPRD sangat dinantikan untuk mengusut dua persoalan besar yang menjadi materi pengajuan hearing tersebut:

  • Misteri 19 Tahun PT DSJ Tanpa HGU: Perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Tanjung Kemuning ini telah beroperasi hampir dua dekade, namun terindikasi belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU). Muncul dugaan kuat adanya aliran dana ke oknum tertentu atau potensi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian daerah.
  • Kontroversi Dana Hibah PUPR: Di tengah potret buram fasilitas umum dan gedung sekolah yang memprihatinkan, Pemerintah Daerah melalui Dinas PUPR justru menggelontorkan dana hibah yang dinilai tidak mendesak.

Baca juga Tak Berizin, Satpol PP Kota Bandung ‘Ratakan’ Bangunan Ilegal di Pandanwangi!

Masyarakat Kecewa, Ancaman “Geruduk” Kantor Dewan Mencuat

Amli, perwakilan masyarakat yang vokal mengawal isu ini, menyatakan kekecewaannya yang mendalam. Menurutnya, jika DPRD Kaur terus menutup telinga, kepercayaan publik akan berada di titik nadir.

“DPRD memiliki tugas pokok menyerap dan menindaklanjuti aspirasi. Jika di tingkat kabupaten saja kami diabaikan, haruskah kami membawa jeritan rakyat ini langsung ke DPR RI di Senayan?” tegas Amli.

Kekecewaan ini bukan sekadar gertakan. Keterlambatan respon tersebut kini memicu gelombang kemarahan yang berpotensi berakhir pada aksi massa atau demonstrasi “geruduk” kantor DPRD sebagai bentuk tekanan nyata.

Baca juga Sikat Habis! Jaksa Agung Beri Peringatan Keras: Oknum Jaksa ‘Penjarah’ Aset Sitaan Bakal Dipidana!

Pelanggaran Kode Etik dan Langkah Hukum

Lambannya respon pimpinan dan anggota dewan dianggap bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pelanggaran kode etik dalam menjaga citra dan kredibilitas lembaga.

Amli menekankan dua langkah strategis yang akan diambil jika situasi tetap stagnan:

  1. Laporan ke Badan Kehormatan (BK): Mengusut dugaan kelalaian pimpinan dewan dalam menjalankan fungsi pelayanan masyarakat.
  2. Aksi Massa Besar-besaran: Sebagai jalan terakhir untuk menuntut transparansi dan fungsi kontrol legislasi yang efektif.

“Jangan biarkan masalah daerah terabaikan hanya karena prosedur yang berbelit atau adanya kepentingan tertentu. Kami butuh jawaban, bukan aksi bungkam,” pungkas Amli.

Pewarta : Jusri

Editor : Azi

Jaksa Agung Semprot Jajaran: Jangan Biarkan Barang Sitaan Jadi Rongsokan!

JURNAL TIPIKOR – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan teguran keras sekaligus instruksi tegas kepada seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia.

Ia mengharamkan barang bukti sitaan, seperti kendaraan dan perangkat elektronik, terbengkalai hingga rusak dan kehilangan nilai jual saat akan dilelang untuk negara.

“Saya meminta perawatan barang bukti sitaan, khususnya kendaraan dan peralatan elektronik, dilakukan secara intensif. Khusus untuk kendaraan, wajib dilakukan perawatan berkala agar nilai ekonomisnya tetap terjaga,” tegas Burhanuddin secara virtual di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kamis (12/2)

Baca juga Tak Berizin, Satpol PP Kota Bandung ‘Ratakan’ Bangunan Ilegal di Pandanwangi!

BPA Jadi ‘Garda Terdepan’ Pemulihan Aset

Dalam peringatan Hari Lahir Ke-2 Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Jaksa Agung menekankan bahwa mengelola aset bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya maksimal mengembalikan kerugian negara.

Ia menyoroti poin-poin krusial berikut:

  • Pembenahan Total: BPA diminta melakukan audit dan pembersihan aset agar tidak ada barang milik negara yang dikuasai pihak lain secara ilegal.
  • Target Nilai Ekonomi: Orientasi utama bukan sekadar memindahkan aset ke instansi lain, melainkan memastikan uang negara kembali melalui lelang yang optimal.
  • Inovasi Showroom: Jaksa Agung mendorong adanya showroom khusus barang rampasan agar masyarakat bisa melihat langsung, sehingga proses lelang lebih transparan dan kompetitif.

“Tujuan utama kita adalah pemulihan kerugian negara. Jangan sampai barang sitaan yang harusnya jadi uang kembali ke kas negara, justru hancur karena tidak diurus,” tambah Burhanuddin.

Baca juga Sikat Habis! Jaksa Agung Beri Peringatan Keras: Oknum Jaksa ‘Penjarah’ Aset Sitaan Bakal Dipidana!

Respon Cepat dari Daerah

Menanggapi instruksi “panas” tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembenahan di wilayah hukum Sulsel.

Didik menegaskan bahwa pihaknya akan memperkuat koordinasi pemulihan aset di tingkat daerah guna memastikan semua barang rampasan dikelola secara akuntabel dan transparan.

“Kami siap menindaklanjuti arahan Jaksa Agung. Seluruh barang rampasan di Sulsel harus dikelola dengan standar yang jelas agar nilai ekonomisnya tidak terjun bebas saat dilelang nanti,” ujar Didik didampingi jajaran pimpinan Kejati Sulsel.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Tak Berizin, Satpol PP Kota Bandung ‘Ratakan’ Bangunan Ilegal di Pandanwangi!

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tata ruang. Sebuah bangunan yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Pandanwangi, Kelurahan Cijawura, resmi ditertibkan pada Kamis, 12 Februari 2026.

Penertiban ini bukan aksi mendadak, melainkan puncak dari prosedur administratif panjang yang telah dilalui sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kronologi dan Dasar Hukum
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar). Karena pemilik tidak mampu menunjukkan dokumen PBG, proses hukum pun bergulir hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota.

“Ini bangunan yang tidak memiliki PBG. Prosesnya dimulai dari Dinas Ciptabintar dengan mengeluarkan surat teguran pertama hingga ketiga, kemudian diterbitkan Surat Keputusan Wali Kota,” ujar Yayan kepada Humas Kota Bandung.

Baca juga Sikat Habis! Jaksa Agung Beri Peringatan Keras: Oknum Jaksa ‘Penjarah’ Aset Sitaan Bakal Dipidana!

Setelah SK Wali Kota dikantongi, Satpol PP menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara maraton namun tetap persuasif:

  •  Surat Pernyataan: 7 hari kerja.
  • Surat Peringatan 1 (SP1): 3 hari kerja.
  • Surat Peringatan 2 (SP2): 2 hari kerja.
  • Surat Peringatan 3 (SP3): 1 hari kerja.

“Setelah seluruh tahapan tersebut dilaksanakan, barulah kami melaksanakan penertiban. Alhamdulillah, hari ini kita lakukan pembongkaran,” tegasnya.

Pembuka Aksi di Tahun 2026
Penertiban di Jalan Pandanwangi ini mencatatkan diri sebagai aksi penegakan aturan bangunan pertama oleh Satpol PP Kota Bandung di tahun 2026. Namun, aksi ini dipastikan bukan yang terakhir.

Baca juga Perkuat Sinergitas, SPRI Kaur Silaturahmi ke Kapolres Kaur

Berdasarkan hasil koordinasi dalam kegiatan Siskamling Siaga Bencana bersama Wali Kota Bandung, Satpol PP telah memetakan sejumlah titik rawan lainnya.

“Saat ini ada kurang lebih 8 titik yang sudah masuk tahap SP2, tinggal satu langkah lagi menuju SP3. Salah satunya akan kita eksekusi besok di Jalan Banda, Kecamatan Bandung Wetan,” ungkap Yayan.

Waspada Bangunan di Atas Saluran Air

Selain masalah izin (PBG), Pemkot Bandung menyoroti maraknya bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan lahan branhang. Keberadaan bangunan-bangunan ini dituding menjadi salah satu biang kerok banjir yang kerap melanda pemukiman.

“Bangunan di atas saluran air dan branhang menjadi perhatian serius karena menghambat aliran air dan memicu banjir. Penertiban di lokasi-lokasi seperti ini akan terus kami gencarkan ke depan,” tambahnya.

Baca juga Bukan Sekadar Ijazah: ARS University Cetak 393 ‘Digital Talent’ Siap Taklukkan Panggung Global!

Imbauan untuk Warga:

Satpol PP meminta masyarakat untuk memiliki kesadaran hukum yang tinggi sebelum melakukan pembangunan atau renovasi. Pastikan seluruh izin dikantongi agar proses pembangunan berjalan aman dan nyaman tanpa risiko pembongkaran paksa.

(red)

Sikat Habis! Jaksa Agung Beri Peringatan Keras: Oknum Jaksa ‘Penjarah’ Aset Sitaan Bakal Dipidana!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Jaksa Agung ST Burhanuddin menabuh genderang perang terhadap internalnya sendiri.

Dalam peringatan HUT Badan Pemulihan Aset (BPA) di Jakarta, Kamis (12/2), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan komitmen pimpinan tertinggi korps adhyaksa tersebut untuk menindak tegas oknum jaksa yang nekat menyalahgunakan atau menguasai aset sitaan secara ilegal.

“Jaksa Agung menegaskan apabila ada oknum yang menguasai aset tanpa izin resmi, itu bisa mengarah pada mens rea atau niat jahat untuk memiliki diam-diam. Ini akan ditindak tegas!” ujar Anang di hadapan media.

Baca juga Gus Yaqut Melawan! Eks Menag Gugat KPK Lewat Praperadilan Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Darurat ‘Aset Tercecer’: Dari Apartemen hingga Hotel

Kejaksaan Agung mengendus adanya praktik lancung di mana aset-aset mewah hasil sitaan korupsi, khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jakarta Pusat, justru dijadikan “hunian pribadi” oleh oknum jaksa tanpa prosedur yang sah.

Berikut adalah poin-poin utama instruksi Jaksa Agung kepada Badan Pemulihan Aset (BPA):

  • Tracking Total: Melakukan penelusuran (tracking) mendalam terhadap aset berupa apartemen dan hotel hasil korupsi.
  • Audit Penggunaan: Memastikan tidak ada aset negara yang ditempati secara diam-diam oleh internal kejaksaan.
  • Sentralisasi Izin: Menegaskan bahwa penggunaan aset apa pun wajib mendapatkan izin resmi dari BPA.

Baca juga Sumba Timur Bukan Lagi Penonton: KKP Gebrak NTT dengan 3.000 Lowongan Kerja di ‘Lumbung Udang’ Raksasa!

Sanksi Berlapis: Etik Hingga Pidana

Anang menambahkan bahwa “peringatan keras” ini berlaku nasional, tidak hanya terbatas di ibu kota. Bagi para oknum yang terbukti melanggar, Jaksa Agung telah menyiapkan dua jalur hukuman:

  • Sanksi Etik: Proses pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
  • Sanksi Pidana: Jika ditemukan unsur penggelapan atau niat memiliki aset negara, Kejaksaan akan melakukan pengusutan tindak pidana.

“Banyak aset yang bukan dimiliki oleh jaksa, ditempati oleh jaksa, dan diam-diam semoga lupa bahwa ada aset di tangannya. Saya tahu persis. Ini harus dihentikan demi pemulihan kerugian keuangan negara,” tegas Jaksa Agung dalam sambutannya.

Langkah tegas ini diambil guna memastikan bahwa aset-aset hasil kejahatan korupsi benar-benar kembali ke tangan negara untuk kepentingan rakyat, bukan menjadi fasilitas pribadi bagi oknum aparat yang menyalahgunakan wewenang.(*)

Tedi Setiadi Hadiri Acara Musrenbang Kecamatan Cidahu

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,- Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Gerindra, Tedi Setiadi, hadiri acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Cidahu Tahun Anggaran 2026 untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 yang bertempat di Aula Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (12/02/2026).

Acara tersebut juga dihadiri unsur Forkopimcam Cidahu, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, kepala Desa se-Kecamatan Cidahu, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tamu undangan lainnya.

Camat Cidahu, Tamtam Alamsyah, S.IP., dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Musrenbang merupakan forum strategis untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menyelaraskannya dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

“Musrenbang ini menjadi momentum penting untuk merumuskan prioritas pembangunan tahun 2026-2027. Sesuai tema, kita ingin menyiapkan ekosistem pendukung yang kuat untuk penguatan agroindustri dan pariwisata di Kecamatan Cidahu. Dimana potensi alam dan pertanian yang kita miliki harus mampu meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca juga Perkuat Sinergitas, SPRI Kaur Silaturahmi ke Kapolres Kaur

Selain itu, di lokasi yang sama, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Gerindra, Teddi Setiadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal anggaran dan juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme pengajuan pembangunan dan administrasi yang harus ditempuh agar yang menjadi aspirasinya dapat direalisasikan.

“Saya ingin masyarakat memahami bahwa setiap usulan pembangunan harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari Musdes di tingkat desa lalu dibawa ke Musrenbang Kecamatan, hingga dibahas di tingkat kabupaten,”ujarnya.

Lanjut Tedi, dalam pengajuan aspirasi harus dilengkapi dengan administrasi yang lengkap dan proposalnya harus disusun sesuai kebutuhan prioritas juga dilengkapi data pendukung agar bisa masuk dalam sistem perencanaan daerah.

“Kelengkapan Administrasi sangat penting, agar usulan tidak gugur dalam proses verifikasi,” ucapnya.

Tedi pun menjelaskan, sering kali usulan itu bagus. Akan tetapi, terkendala administrasi. Karena itu, dirinya mendorong kepada pemerintah desa dan para tokoh masyarakat untuk aktif berkoordinasi dalam menyiapkan dokumen dengan baik, serta memastikan yang menjadi usulan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat luas.

“Dengan mekanisme yang tepat, aspirasi yang diajukan peluangnya akan besar untuk direalisasikan,” tegasnya.

Baca juga Sumba Timur Bukan Lagi Penonton: KKP Gebrak NTT dengan 3.000 Lowongan Kerja di ‘Lumbung Udang’ Raksasa!

Teddy setiadi juga menyampaikan, bahwa DPRD memiliki fungsi penganggaran dan pengawasan yang akan dijalankan secara maksimal demi kepentingan masyarakat khusunya masyarakat Cidahu.

“Kami di DPRD siap mengawal aspirasi yang sudah melalui prosedur dan sesuai regulasi. Sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, kecamatan, dan legislatif menjadi kunci agar pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Dengan semangat kebersamaan dan keterbukaan informasi di era digital ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Cidahu khususnya akan semakin memahami proses perencanaan pembangunan serta aktif berpartisipasi dalam setiap tahapan demi terwujudnya pembangunan yang merata dan berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi.

(Rama)

Perkuat Sinergitas, SPRI Kaur Silaturahmi ke Kapolres Kaur

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Kabupaten Kaur melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Mapolres Kaur, Kamis (12/2/26).

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla di ruang media center Polres Kaur didampingi Kasihumas Polres Kaur.

Pertemuan berlangsung hangat dan penuh keakraban. Selain sebagai ajang perkenalan, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat sinergitas antara kepolisian dan insan pers dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Kaur.

Baca juga Bukan Sekadar Janji! Surya Riski “Gempur” Keluhan Warga Desa Petani dengan Solusi Nyata

Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono menyampaikan bahwa media merupakan mitra strategis Polri dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, peran pers tidak hanya memberitakan peristiwa, tetapi juga memberikan edukasi serta membangun pemahaman publik terhadap hukum dan keamanan.

“Media adalah mitra strategis Polri. Kami berharap hubungan komunikasi yang baik terus terjalin sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang dan menyejukkan,” ujar Kapolres.

Ia juga menegaskan komitmen Polres Kaur untuk terbuka terhadap komunikasi dan kolaborasi bersama insan pers guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Baca juga Sumba Timur Bukan Lagi Penonton: KKP Gebrak NTT dengan 3.000 Lowongan Kerja di ‘Lumbung Udang’ Raksasa!

Sementara itu, perwakilan SPRI Kabupaten Kaur menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan langkah awal memperkuat kemitraan dengan Polres Kaur. SPRI siap mendukung penyebaran informasi yang edukatif, konstruktif serta berperan aktif dalam menjaga kondusifitas daerah.

Melalui silaturahmi ini diharapkan sinergi antara Polres Kaur dan media semakin solid sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat Kabupaten Kaur.

(Jusri )

Babak Baru Dana Hibah Jatim: Khofifah Akhirnya Duduk di Kursi Saksi PN Tipikor

SIDOARJO, JURNAL TIPIKOR – Setelah sempat tertunda, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Khofifah hadir sebagai saksi tambahan dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Sidoarjo, Kamis (12/2/2026).

Kehadiran yang Dinanti
Tiba tepat pukul 13.00 WIB, Khofifah langsung membelah kerumunan awak media menuju ruang sidang Cakra. Kehadirannya didampingi langsung oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Adi Sarono. Di luar gedung, ratusan massa yang tergabung dalam Barisan Gus dan Santri serta Muslimat tampak menyemut, memberikan dukungan moral bagi sang Gubernur.

Ketua Majelis Hakim, Ferdinand Marcus L., S.H., M.H., membuka persidangan dengan agenda tunggal: Konfrontasi fakta. Khofifah langsung diarahkan ke kursi saksi dan diambil sumpahnya di bawah kitab suci, menandakan dimulainya kesaksian krusial yang telah lama ditunggu publik.

Baca juga Sumba Timur Bukan Lagi Penonton: KKP Gebrak NTT dengan 3.000 Lowongan Kerja di ‘Lumbung Udang’ Raksasa!

Menjawab “Warisan” Keterangan Almarhum Kusnadi

Pemanggilan Khofifah ini bukan tanpa alasan. Majelis Hakim merasa perlu mengklarifikasi keterangan krusial dari almarhum Kusnadi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada mata rantai yang terputus dalam skandal dana hibah yang telah menyita perhatian masyarakat Jawa Timur ini.
Sebelumnya, Khofifah sempat absen pada panggilan 5 Februari 2026 dengan alasan padatnya agenda kenegaraan, mulai dari Sarasehan Kebangsaan MPR RI hingga persiapan kunjungan Presiden dalam rangka Harlah Satu Abad NU di Malang.

Poin Utama Persidangan:

  • Klarifikasi BAP: Menjawab poin-poin spesifik dalam keterangan almarhum Kusnadi terkait mekanisme distribusi dana hibah.
  • Transparansi Anggaran: Memastikan sejauh mana keterlibatan eksekutif dalam pengawasan dana Pokir DPRD 2019.
  • Kepatuhan Hukum: Kehadiran ini menegaskan posisi Gubernur yang menghormati supremasi hukum di tengah isu sensitif korupsi.

Persidangan ini diprediksi akan menjadi kunci pembuka untuk mengungkap lebih dalam bagaimana “aliran darah” dana hibah tersebut mengalir dan di mana letak kebocorannya.
(Red)

Sumba Timur Bukan Lagi Penonton: KKP Gebrak NTT dengan 3.000 Lowongan Kerja di ‘Lumbung Udang’ Raksasa!

SUMBA TIMUR, JURNAL TIPIKOR – Narasi lama tentang pemuda NTT yang harus merantau jauh untuk mencari sesuap nasi resmi dipatahkan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru saja melempar “bola panas” peluang kerja besar-besaran: 3.000 tenaga kerja lokal dicari untuk mengawal proyek Budi Daya Udang Terintegrasi (Integrated Shrimp Farming/ISF) di Desa Palakahembi, Sumba Timur.

Ini bukan sekadar rekrutmen biasa. Ini adalah pernyataan sikap bahwa putra daerah harus menjadi tuan rumah di tanahnya sendiri.

Baca juga Bukan Sekadar Janji! Surya Riski “Gempur” Keluhan Warga Desa Petani dengan Solusi Nyata

Bukan Sekadar Kerja, Tapi Menjadi Ahli

Kepala BPPSDM KP, I Nyoman Radiarta, menegaskan bahwa KKP tidak ingin warga lokal hanya menjadi penonton di pinggir tambak.

Lewat “Kelas Khusus”, para pendaftar akan digembleng menjadi tenaga ahli yang punya sertifikasi kompetensi standar industri.

“Kami siapkan putra-putri terbaik Sumba Timur agar punya skill teknis dan kesiapan kerja yang mumpuni. Kita bicara standar industri, bukan sekadar coba-coba,” tegas Nyoman.

Baca juga Bukan Sekadar Ijazah: ARS University Cetak 393 ‘Digital Talent’ Siap Taklukkan Panggung Global!

Para peserta yang lolos tidak langsung dilempar ke lapangan, melainkan dibekali pelatihan intensif meliputi:

  • Teknisi Budi Daya & Mesin Tambak
  • Operator Anak Kolam
  • Laboran Kesehatan Udang
  • Tenaga Panen Parsial

Membangun Masa Depan Tanpa Harus Merantau

Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali, menyambut langkah ini sebagai titik balik bagi generasi muda daerahnya. Baginya, ini adalah jawaban atas mimpi melihat anak-anak Sumba sukses tanpa perlu menyeberang lautan.

“Kesempatan kerja skala besar kini hadir di depan mata, di tanah Sumba sendiri. Kami ingin anak-anak kami membangun masa depan di sini, di rumah sendiri,” ungkap Umbu Lili dengan optimis.

Catat Tanggalnya, Ambil Peluangnya!
Program ISF Sumba Timur adalah bagian dari strategi nasional untuk merajai pasar udang dunia. Bagi Anda yang siap beraksi, pendaftaran telah dibuka sejak 10 Februari 2026 secara daring.

Kabar terbaiknya? Seluruh proses pendidikan dan pelatihan ini Tanpa Biaya (Gratis) bagi mereka yang lolos seleksi. Setelah dinyatakan kompeten, mereka akan langsung diterjunkan ke kawasan tambak terintegrasi Waingapu.

SIAP BERGABUNG?

Jangan sampai kuota penuh. Klik dan daftar sekarang melalui:

Sumber : Antara

Editor : Azi

DEBUT KELAM DI THAILAND: Persib Digilas Ratchaburi, Kurzawa & Castel Masih “Asing”

JURNAL TIPIKOR – Malam yang seharusnya menjadi panggung pembuktian bagi amunisi baru PERSIB Bandung justru berubah menjadi mimpi buruk di Stadion Ratchaburi.

Dua penggawa anyar, Sergio Castel dan eks bintang PSG, Layvin Kurzawa, resmi menjalani debutnya saat Pangeran Biru dipaksa menyerah 0-3 oleh tuan rumah Ratchaburi FC pada leg pertama babak 16 Besar AFC Champions League Two 2025/26, Rabu (11/2/2026).

Masuk sebagai pemain pengganti di babak kedua, kehadiran dua pemain kelas dunia tersebut belum mampu mengubah keadaan. Persib yang sudah tertekan sejak menit awal harus pulang dengan defisit gol yang cukup berat untuk menatap leg kedua.

Baca juga Bukan Sekadar Janji! Surya Riski “Gempur” Keluhan Warga Desa Petani dengan Solusi Nyata

Masalah Adaptasi dan Chemistry
Pelatih PERSIB, Bojan Hodak, enggan menyalahkan individu atas hasil minor ini. Menurutnya, performa Castel dan Kurzawa yang belum maksimal sangat dipengaruhi oleh faktor waktu dan proses adaptasi yang singkat.

“Keduanya adalah pemain baru. Jadi, tentu saja mereka butuh waktu untuk menyatu dengan pemain lainnya. Itu hal yang normal,” ujar Hodak seusai laga.

Pelatih asal Kroasia tersebut menegaskan bahwa membangun chemistry di tengah kompetisi level Asia bukanlah perkara instan. Meski bermain kurang dari 45 menit, Hodak melihat ada secercah harapan dari kualitas individu yang mereka tunjukkan di lapangan.

Baca juga Potensi Wisata Curug Bungawari Desa Sagaranten Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan Butuh Perhatian Khusus dari Pemerintah Daerah

Optimisme Menuju Leg Kedua

Walau debut ini berakhir pahit, Hodak tetap menaruh kepercayaan tinggi bahwa kedua pemain ini akan menjadi pilar penting bagi strategi Maung Bandung ke depannya.

  • Potensi Skuad Utama: Hodak meyakini kualitas teknis Castel dan Kurzawa tidak perlu diragukan.
  • Waktu Adalah Kunci: Dengan jadwal latihan yang intensif sebelum leg kedua, diharapkan proses “nyetel” dengan pemain lama bisa dipercepat.
    * Kontribusi Tim: “Keduanya memiliki potensi untuk bermain di skuad utama dan pastinya mereka bisa membantu tim,” tambah Hodak optimis.

Kini, PERSIB memiliki tugas berat untuk membalikkan keadaan di Bandung. Dukungan Bobotoh di kandang diharapkan mampu menjadi energi tambahan bagi Kurzawa dan Castel untuk menunjukkan kualitas aslinya dan membawa Persib melaju lebih jauh di kancah Asia.

(Red)

 

Bukan Sekadar Janji! Surya Riski “Gempur” Keluhan Warga Desa Petani dengan Solusi Nyata

BHATIN SOLAPAN, Jurnal Tipikor | Masa reses seringkali dianggap sebagai seremoni belaka, namun tidak bagi Surya Riski. Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Fraksi PAN ini menunjukkan taringnya sebagai wakil rakyat yang responsif saat menggelar Reses I Masa Persidangan Ke-I Tahun 2026 di Jalan Rangau KM 15, Desa Petani, Kecamatan Bhatin Solapan, Rabu (12/02/2026).

Berlokasi di kediaman Bapak Sudarsono, suasana hangat berubah menjadi produktif saat Surya Riski membuka ruang dialog selebar-lebarnya bagi warga RT 01/RW 09. Sebagai anggota Komisi 1 yang membidangi Pemerintahan, Tenaga Kerja, Dukcapil, Damkar, hingga Kesehatan, ia menegaskan bahwa kehadirannya adalah untuk menjemput bola aspirasi rakyat.

“Reses ini adalah kewajiban konstitusi, tapi bagi saya pribadi, ini adalah kesempatan emas mendengar langsung jeritan dan kebutuhan masyarakat untuk saya perjuangkan di meja sidang Komisi 1,” tegas Surya Riski di hadapan konstituennya.

Baca juga Bukan Sekadar Ijazah: ARS University Cetak 393 ‘Digital Talent’ Siap Taklukkan Panggung Global!

Aspirasi Warga: Dari Al-Qur’an hingga Olahraga

Warga tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Beberapa poin krusial disampaikan secara langsung, di antaranya:

  • Pendidikan Agama: Permohonan kehadiran Guru Tahfidz di musholla agar anak-anak setempat melek Al-Qur’an.
  • Kesejahteraan: Usulan tunjangan honor bagi Guru Tahfidz agar lebih diperhatikan oleh pemerintah.
  • Fasilitas Publik: Permintaan sarana olahraga bagi ibu-ibu guna menunjang kesehatan lingkungan.

Jawaban Instan: Solusi Tanpa Tunggu Lama

Mendengar hal tersebut, Surya Riski langsung memberikan jawaban konkret yang membuat warga terperangah. Tidak hanya mencatat, ia langsung mengeksekusi solusi di tempat:

  • Masalah Honor Guru Tahfidz: Surya Riski memastikan penganggaran akan diupayakan melalui skema dana CSR yang tepat sasaran.
  • Sarana Olahraga: Terkait lapangan yang becek, ia langsung menginstruksikan alat berat (grader) untuk melakukan penimbunan dan pemerataan tanah agar layak digunakan.
  • Bantuan Langsung: Untuk menunjang kegiatan senam ibu-ibu, perwiritaan, dan kebutuhan mengajar Guru Tahfidz, Surya Riski langsung mengabulkan bantuan berupa unit sound speaker.

Sontak, warga yang hadir merasa terharu dan bersyukur. “Terima kasih Pak Dewan Surya Riski!” seru warga secara serentak, mengapresiasi kerja nyata kader PAN tersebut yang tidak sekadar memberi harapan palsu.

Kegiatan di titik ke-6 Desa Petani ini ditutup dengan penuh kekeluargaan, membuktikan bahwa sinergi antara legislatif dan masyarakat adalah kunci pembangunan daerah

Pewarta : Irwansyah Siregar

Editor : Azi