KPK Tagih Nyali Eks Menhub: Budi Karya Mangkir, Penjadwalan Ulang Segera Dilakukan!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan langkah hukum dalam skandal besar dugaan suap jalur kereta api tidak akan berhenti.

Penyidik KPK resmi mengagendakan penjadwalan ulang pemanggilan mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Langkah ini diambil setelah Budi Karya tidak menampakkan batang hidungnya dalam panggilan yang dijadwalkan pada Rabu (18/2/2026).

“Saksi konfirmasi tidak bisa memenuhi panggilan permintaan keterangan hari ini karena terjadwal ada agenda lainnya. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis di Jakarta.

Baca juga Misteri di Balik Gerbang Terkunci: Stok Pakaian Impor Mengendap 7 Bulan di Gedebage, Ada Apa?

Gurita Korupsi Jalur Kereta: 21 Tersangka dan 2 Korporasi

Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tengah (OTT) pada April 2023 ini terus berkembang pesat. Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 orang tersangka serta menjerat dua korporasi.

Skandal ini mencakup manipulasi proyek-proyek strategis nasional, di antaranya:

  • Pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso.
  • Pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
  • Empat proyek konstruksi dan dua supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat.
  • Proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

Baca juga Nasionalisme Bukan Aksesoris Tahunan: A. Tarmizi Ingatkan Bangsa Agar Tak Menjadi “Yatim Piatu” Budaya

Modus Operandi: Tender yang Direkayasa

KPK mengendus adanya praktik lancung yang sistematis. Diduga kuat telah terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa dokumen administrasi hingga penentuan pemenang tender.

Kehadiran Budi Karya Sumadi dianggap krusial untuk mendalami sejauh mana praktik rasuah ini mengakar di kementerian yang pernah dipimpinnya.

Sebagai informasi, Budi Karya terakhir kali memberikan keterangan kepada penyidik pada 26 Juli 2023. Kini, publik menanti konsistensi KPK dalam mengusut tuntas siapa saja aktor intelektual di balik “permainan” proyek rel kereta api ini.(*)

 

Persib Bandung jelang laga hidup mati leg kedua babak 16 Besar AFC Champions League Two (ACL Two) 2025/26. Poto : Istimewa

Misi Mustahil di GBLA: Amarah Pangeran Biru Siap Meledak, Ratchaburi Tolak Main Aman!

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Atmosfer panas mulai membakar Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) menjelang laga hidup mati leg kedua babak 16 Besar AFC Champions League Two (ACL Two) 2025/26.

Tertinggal agregat telak 0-3 dari wakil Thailand, Ratchaburi FC, PERSIB Bandung menegaskan bahwa menyerah bukanlah pilihan.

Kobaran Amarah di Ruang Ganti
Pelatih PERSIB, Bojan Hodak, mengungkapkan bahwa timnya tidak lagi membutuhkan suntikan motivasi tambahan.

Baca juga Misteri di Balik Gerbang Terkunci: Stok Pakaian Impor Mengendap 7 Bulan di Gedebage, Ada Apa?

Luka dari kekalahan di leg pertama telah berubah menjadi bahan bakar emosi yang siap diledakkan pada laga Rabu, 18 Februari 2026, pukul 19.15 WIB esok.

“Secara mental, anak-anak tidak butuh persiapan khusus karena motivasi mereka sudah sangat tinggi.

Kekalahan di pertemuan pertama meninggalkan rasa kecewa dan amarah yang mendalam di ruang ganti,” tegas Hodak dalam konferensi pers di GBLA, Selasa (17/2).

Hodak memastikan proses introspeksi telah tuntas. Kembalinya pilar kunci seperti Beckham Putra Nugraha memberi angin segar bagi strategi menyerang total yang akan diusung Pangeran Biru.

“Rasa tidak puas muncul karena tim merasa seharusnya bisa berbuat lebih banyak pada laga pertama. Besok, semua pemain siap tampil habis-habisan,” tambahnya.

Baca juga Nasionalisme Bukan Aksesoris Tahunan: A. Tarmizi Ingatkan Bangsa Agar Tak Menjadi “Yatim Piatu” Budaya

Ratchaburi Menolak “Parkir Bus”

Di sisi lain, meski berada di atas angin dengan keunggulan tiga gol, Ratchaburi FC enggan jemawa. Pelatih Worrawoot Srimaka menyadari bahwa bermain di bawah tekanan ribuan Bobotoh di Bandung adalah ujian nyali yang sesungguhnya.

Menariknya, Srimaka menegaskan timnya tidak akan menggunakan strategi bertahan total atau “parkir bus” demi mengamankan skor agregat.

“Bermain di Bandung tidak pernah mudah. PERSIB sangat tangguh di depan pendukungnya. Namun, kami tidak akan mengubah cara bermain kami hanya untuk bertahan,” ujar Srimaka.

Baca juga INTEGRASI MBG, KDMP, DAN ALUMNI IKOPIN: MOMENTUM REKONSTRUKSI EKONOMI DESA SKALA NASIONAL DENGAN PENGELOLAAN PROFESIONAL

Ia menekankan bahwa filosofi permainan menyerang yang mereka tunjukkan di leg pertama akan tetap dipertahankan di GBLA.

Informasi Pertandingan

  •  Laga: Leg 2 Babak 16 Besar ACL Two 2025/26
  • Pertandingan: PERSIB vs Ratchaburi FC
  • Waktu: Rabu, 18 Februari 2026 | Kick-off 19.15 WIB
  • Lokasi: Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA)
  • Status Agregat: 0-3 (Keunggulan Ratchaburi FC)

(Red)

Misteri di Balik Gerbang Terkunci: Stok Pakaian Impor Mengendap 7 Bulan di Gedebage, Ada Apa?

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kawasan pergudangan Pasar Induk Gedebage, Kota Bandung, kini diselimuti kesunyian yang mencurigakan.Aktivitas distribusi barang impor yang biasanya riuh, dilaporkan terhenti total selama hampir tujuh bulan.

Namun, di balik pintu-pintu gudang yang tertutup, ribuan bal pakaian impor masih tertumpuk rapi, menyisakan tanda tanya besar bagi publik mengenai legalitas dan status barang-barang tersebut.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Senin (16/02/2026), khususnya di Blok A25, terlihat jelas tumpukan bal pakaian impor yang sebagian sudah terbuka. Tidak ada lagi deru mesin truk atau hilir mudik pekerja bongkar muat yang dahulu menjadi pemandangan harian.

Seorang pemilik  kantin di sekitar area pergudangan yang namanya kami rahasiakan, membenarkan situasi janggal ini.

“Sudah hampir tujuh bulan tidak ada pengiriman. Dulu truk keluar masuk terus, sekarang kosong,” ungkapnya kepada awak media.

Baca juga Nasionalisme Bukan Aksesoris Tahunan: A. Tarmizi Ingatkan Bangsa Agar Tak Menjadi “Yatim Piatu” Budaya

Intimidasi di Lapangan dan Sikap Tertutup

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media justru berujung pada ketegangan. Seorang penjaga gudang mengklaim bahwa barang-barang tersebut adalah milik “orang luar”.

Alih-alih memberikan klarifikasi, petugas tersebut justru melarang peliputan dan mendesak awak media untuk menghapus dokumentasi serta segera meninggalkan lokasi.

Sikap tertutup dan intimidatif ini memicu kecurigaan: Jika aktivitas tersebut legal, mengapa dokumentasi harus dilarang?

Baca juga INTEGRASI MBG, KDMP, DAN ALUMNI IKOPIN: MOMENTUM REKONSTRUKSI EKONOMI DESA SKALA NASIONAL DENGAN PENGELOLAAN PROFESIONAL

Konsekuensi Hukum dan Kerugian Negara

Persoalan ini bukan sekadar masalah gudang yang sepi. Secara hukum, setiap barang impor yang masuk ke Indonesia wajib tunduk pada UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Hal ini mencakup prosedur pemberitahuan pabean, pembayaran bea masuk, hingga pengawasan ketat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Merujuk pada Pasal 23A UUD 1945, pajak dan pungutan negara bersifat memaksa. Keberadaan barang impor yang “mengendap” tanpa kejelasan distribusi menimbulkan spekulasi adanya upaya penghindaran kewajiban terhadap negara.

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya telah menegaskan bahwa pengawasan arus barang impor adalah harga mati untuk melindungi industri tekstil dalam negeri yang kian terhimpit, sekaligus memastikan penerimaan negara tetap optimal.

Baca juga Polsek Muara Sahung Pimpin Pelaksanaan Pengamanan Pembukaan LATBER GRASSTRACK 2026.

Tiga Pertanyaan Besar untuk Otoritas
Publik kini mendesak transparansi terkait tiga poin krusial:

  1. Apakah tumpukan bal pakaian tersebut telah melewati proses kepabeanan yang sah?
  2. Sudahkah kewajiban bea masuk dan pajak atas barang-barang tersebut dipenuhi?
  3. Apa alasan mendasar distribusi terhenti selama tujuh bulan sementara stok barang tetap tersimpan?

Menanti Ketegasan Aparat

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pengelola gudang maupun otoritas terkait di Kota Bandung.

Penghentian aktivitas yang dibarengi dengan penyimpanan stok dalam waktu lama memperkuat dugaan adanya masalah dalam administrasi atau perizinan.

Jika ditemukan unsur pelanggaran, aparat penegak hukum dan Bea Cukai wajib bertindak tegas. Kejelasan status barang-barang di Gedebage bukan hanya soal kepastian hukum, tapi juga soal keadilan bagi pelaku usaha lokal yang bermain jujur.

Tim redaksi akan terus mengawal dan menelusuri fakta di balik misteri bal impor di Gedebage hingga mendapatkan jawaban pasti.

(Red)

Nasionalisme Bukan Aksesoris Tahunan: A. Tarmizi Ingatkan Bangsa Agar Tak Menjadi “Yatim Piatu” Budaya

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Di tengah gempuran arus globalisasi yang kian mengaburkan batas-batas identitas, Ketua Umum Komunitas Peci Hitam, A. Tarmizi, mengeluarkan pernyataan keras sekaligus reflektif mengenai kondisi nasionalisme hari ini.

A.Tarmizi menegaskan bahwa Indonesia sedang menghadapi ancaman serius: padamnya api jati diri di tangan generasinya sendiri.

“Bangsa ini tidak dibangun di atas kertas, melainkan di atas tetesan keringat dan darah para pendahulu yang bahkan tidak sempat menanyakan, ‘Apa untungnya bagiku?'” ujar Tarmizi dalam keterangannya hari ini, Rabu (18/2)

Ia menyoroti fenomena masyarakat yang kini lebih bangga mengenakan identitas bangsa lain sementara akar budaya sendiri dibiarkan mengering.

Menjaga Api yang Mulai Redup

Bagi Tarmizi, nasionalisme telah mengalami penyempitan makna. Ia menekankan bahwa mencintai tanah air melampaui sekadar seremoni formalitas.

“Nasionalisme bukan sekadar berdiri tegak saat lagu kebangsaan diputar atau memasang bendera setahun sekali. Nasionalisme adalah kesadaran bahwa kita adalah bagian dari sesuatu yang lebih besar dari ego kita sendiri,” tegasnya.

Baca juga AHMAD TARMIZI: REFORMIS BERDARAH PRAJURIT YANG TOLAK KOMPROMI DENGAN KORUPSI

Mengapa Kita Harus Khawatir?

A.Tarmizi membedah tiga dampak fatal jika rasa memiliki terhadap bangsa ini terus tergerus:

  • Kehilangan Jati Diri: Tanpa nasionalisme yang kuat, individu akan mudah diombang-ambingkan oleh tren luar tanpa memiliki prinsip atau “jangkar” moral yang kokoh.
  • Hilangnya Kepedulian: Memudarnya cinta tanah air berbanding lurus dengan meningkatnya sikap apatis terhadap sesama warga negara.
  • Beban Sejarah: Sebagai pemegang estafet kepemimpinan, membiarkan api nasionalisme padam berarti mengkhianati masa depan generasi mendatang.

Nasionalisme Modern: Perang Melawan Diri Sendiri

A.Tarmizi mengajak masyarakat untuk mendefinisikan ulang perjuangan di era modern. Jika dulu musuh terlihat nyata dengan senjata, kini musuh adalah integritas pribadi.

Nasionalisme hari ini adalah tentang tidak korupsi, bangga menggunakan produk lokal, melestarikan budaya, dan menjaga persatuan di tengah perbedaan.

“Jangan biarkan kemajuan zaman membuat kita lupa jalan pulang. Karena sehebat apa pun kita berkeliling dunia, hanya di tanah inilah kita memiliki identitas yang sesungguhnya,” tutup Tarmizi dengan lugas.

Sebagai penutup, ia melontarkan semboyan khas yang menggetarkan:
“Peci Hitam: Menunduk Hanya Saat Berdoa, Tegak Saat Menantang Dunia.”

Tentang Komunitas Peci Hitam:

Komunitas Peci Hitam adalah organisasi yang berfokus pada penguatan karakter bangsa, pelestarian nilai-nilai luhur nusantara, dan pembangunan integritas pemuda melalui jalur budaya dan sosial.

(Her)

Wamenko Otto Hasibuan: Stop Kriminalisasi Tenaga Medis, Restorative Justice Jadi Panglima Hukum Kesehatan Baru

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa era penegakan hukum kesehatan di Indonesia kini memasuki babak baru yang lebih manusiawi.

Dalam acara Simposium Meet The Professors and Friends (Me-Prof) di Bandung, Sabtu (14/2), ia menekankan bahwa Keadilan Restoratif (Restorative Justice) harus menjadi ruh dalam penyelesaian sengketa medis guna mencegah kriminalisasi terhadap tenaga medis.

Langkah ini sejalan dengan transformasi besar dalam sistem hukum pidana nasional, terutama pasca berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) per 2 Januari 2026 dan UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP).

Baca juga Misteri Hilangnya Ganti Rugi Rp400 Juta di Cigugur, Kuasa Warga Seret DPKP Cimahi ke Ombudsman

Pemulihan, Bukan Sekadar Penghukuman

Otto Hasibuan menjelaskan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memberikan mandat bagi penyelesaian sengketa medis yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara dokter dan pasien.

“Pendekatan ini memberikan ruang bagi penyelesaian perkara secara lebih konstruktif, adil, dan humanis. Kita ingin mencegah kriminalisasi tenaga medis yang sudah bekerja sesuai standar profesi, sembari memastikan hak pasien tetap terlindungi secara optimal,” tegas Otto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/2).

Memperkuat Peran Majelis Disiplin Profesi (MDP)

Untuk menghindari ketidakpastian hukum, pemerintah melalui Kemenko Kumham Imipas tengah mendorong harmonisasi kebijakan lintas sektor. Beberapa poin krusial yang disoroti antara lain:

  • Rekomendasi MDP sebagai Dasar Hukum: Menjadikan rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagai rujukan utama bagi aparat penegak hukum dalam menentukan kelanjutan sebuah perkara.
  • Pedoman Nasional Terintegrasi: Menyusun panduan baku bagi penegak hukum agar penerapan restorative justice berjalan konsisten, transparan, dan tidak multitafsir.
  • Dua Instrumen Kepatuhan: Menekankan bahwa perlindungan hukum bagi tenaga medis bersandar pada kepatuhan terhadap undang-undang dan ketaatan pada kode etik profesi.

Baca juga INTEGRASI MBG, KDMP, DAN ALUMNI IKOPIN: MOMENTUM REKONSTRUKSI EKONOMI DESA SKALA NASIONAL DENGAN PENGELOLAAN PROFESIONAL

Misi Strategis Dekolonialisasi Hukum

Otto menambahkan bahwa reformasi hukum pidana nasional saat ini membawa misi dekolonialisasi untuk mengganti regulasi peninggalan kolonial dengan nilai-nilai Pancasila.

Paradigma baru ini mengedepankan tiga pendekatan utama: Korektif, Rehabilitatif, dan Restoratif..

“Paradigma hukum pidana kita tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman atau retributif, tetapi pada kepastian hukum yang berorientasi pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat secara menyeluruh,” tambahnya.

Acara yang diselenggarakan oleh Departemen Obstetri dan Ginekologi FK Universitas Padjadjaran ini dihadiri oleh jajaran profesor, dokter spesialis, dan akademisi.

Forum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara dunia medis dan sistem hukum nasional demi menciptakan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Misteri Hilangnya Ganti Rugi Rp400 Juta di Cigugur, Kuasa Warga Seret DPKP Cimahi ke Ombudsman

CIMAHI, JURNAL TIPIKOR – Proyek normalisasi sungai di kawasan Cigugur, Kota Cimahi, yang seharusnya menjadi solusi banjir, kini justru menyisakan polemik hukum yang memanas.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi diduga kuat melakukan praktik maladministrasi terkait raibnya dana kompensasi non-fisik bagi warga terdampak dengan nilai fantastis, yakni lebih dari Rp400 juta.

Kuasa hukum warga terdampak, Anton Sugianto, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas ketidakjelasan nasib hak kliennya. Anton mengungkapkan kekecewaan mendalam atas sikap bungkam yang ditunjukkan pihak DPKP Cimahi selama ini.

“Tanah warga sudah diserahkan sepenuhnya untuk kepentingan negara, namun hak mereka justru dikebiri. Ada dana senilai Rp400 juta lebih untuk kompensasi non-fisik yang tiba-tiba ‘diuapkan’ tanpa alasan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan oleh DPKP Cimahi,” tegas Anton Sugianto dalam keterangan persnya hari ini.

Baca juga INTEGRASI MBG, KDMP, DAN ALUMNI IKOPIN: MOMENTUM REKONSTRUKSI EKONOMI DESA SKALA NASIONAL DENGAN PENGELOLAAN PROFESIONAL

Kronologi Kejanggalan Pembayaran

Persoalan ini bermula ketika kesepakatan awal antara warga dan pemerintah telah menetapkan bahwa skema pembayaran ganti rugi mencakup dua aspek utama: aspek fisik (bangunan/tanah) dan aspek non-fisik (dampak ekonomi/sosial).

Namun, fakta di lapangan menunjukkan ketimpangan:

  • Realisasi: Hanya komponen fisik yang dibayarkan kepada warga.
  • Kejanggalan: Komponen non-fisik yang menjadi hak konstitusional warga terdampak justru tidak dicairkan tanpa ada dasar hukum atau penjelasan resmi dari instansi terkait.

Langkah Hukum ke Ombudsman

Lantaran tidak adanya itikad baik dan transparansi dari pihak dinas, Anton Sugianto memastikan akan menyeret persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia.

Baca juga Polsek Muara Sahung Pimpin Pelaksanaan Pengamanan Pembukaan LATBER GRASSTRACK 2026.

Langkah ini diambil guna membongkar dugaan penyimpangan prosedur dan memastikan adanya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran proyek normalisasi tersebut.

“Kami menuntut transparansi. Uang rakyat harus kembali ke rakyat. Jika DPKP tidak mampu menjelaskan ke mana aliran dana tersebut, biarkan lembaga pengawas yang bekerja mengaudit kejanggalan ini,” tambah Anton.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik Cimahi, mengingat besarnya nilai kerugian warga di tengah pengorbanan mereka melepaskan aset tanah demi proyek strategis pemerintah.

Sampai berita ini diturunkan, Jurnal Tipikor belum konfirmasi ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi.

(Her)

INTEGRASI MBG, KDMP, DAN ALUMNI IKOPIN: MOMENTUM REKONSTRUKSI EKONOMI DESA SKALA NASIONAL DENGAN PENGELOLAAN PROFESIONAL

JATINANGOR, JURNAL TIPIKOR – Sebuah langkah revolusioner dalam peta jalan ekonomi kerakyatan resmi digulirkan. Integrasi strategis antara program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Multi Pihak (KDMP), dan jaringan Alumni IKOPIN University dicanangkan sebagai poros baru rekonstruksi ekonomi desa dalam skala nasional.

Sinergi ini bukan sekadar kolaborasi administratif, melainkan sebuah desain besar untuk memastikan bahwa arus modal dan konsumsi raksasa dari program nasional tidak hanya mampir, tetapi menetap dan berputar di pedesaan melalui pengelolaan yang profesional dan akuntabel.

Memutus Rantai Ketimpangan Melalui Profesionalisme

Selama ini, desa seringkali hanya menjadi objek pasar. Melalui integrasi ini, KDMP diposisikan sebagai wadah konsolidasi produksi lokal—mulai dari hasil tani, ternak, hingga jasa logistik—yang akan menyuplai kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kehadiran Alumni IKOPIN sebagai tenaga ahli manajemen menjadi kunci pembeda. Dengan kompetensi di bidang manajemen koperasi modern, para alumni akan berperan sebagai engine penggerak yang memastikan KDMP dikelola secara transparan, efisien, dan memiliki daya saing industri.

“Ini adalah momentum pembuktian bahwa ekonomi desa bisa dikelola dengan standar korporasi tanpa kehilangan jati diri kerakyatannya. Kita tidak sedang membangun proyek sesaat, kita sedang membangun fondasi kedaulatan pangan dan ekonomi dari akar rumput,” ujar perwakilan koordinator inisiatif tersebut.

Tiga Pilar Utama Rekonstruksi Ekonomi:

  • MBG sebagai Market Driver: Program Makan Bergizi Gratis menjadi off-taker (pembeli siaga) yang menjamin kepastian pasar bagi produk-produk desa.
  • KDMP sebagai Wadah Inklusif: Koperasi Desa Multi Pihak menyatukan petani, peternak, dan UMKM dalam satu ekosistem bisnis yang kuat secara hukum dan permodalan.
  • Alumni IKOPIN sebagai Managerial Power: Memastikan standarisasi mutu, rantai pasok yang efektif, dan digitalisasi pelaporan keuangan koperasi.

Dampak Nasional yang Terukur

Integrasi ini diproyeksikan akan menekan angka pengangguran di desa secara signifikan dan mencegah urbanisasi dengan menciptakan lapangan kerja berkualitas di sektor manajerial dan produksi pedesaan.

Dengan pengelolaan profesional, desa tidak lagi bergantung pada subsidi, melainkan tumbuh menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mandiri.

Rekonstruksi ini adalah jawaban nyata atas tantangan ekonomi global, sekaligus langkah konkret menuju Indonesia Emas 2045 yang berbasis pada penguatan ekonomi domestik.

Tentang IKOPIN University:

IKOPIN University (Institut Koperasi Indonesia) adalah lembaga pendidikan tinggi terkemuka yang berfokus pada pengembangan ilmu ekonomi, manajemen, dan perkoperasian, menghasilkan lulusan yang siap merevolusi sektor ekonomi kerakyatan dengan standar profesional.

Penulis :
Pantun Angin
Wakil ketua DPP IKA IKOPIN/ Direktur Rohdale Insititut/ Ketua Dewan Pengurus Yayasan Kesehjahteraan Mahasiswa Sumedang/Sekjen SPEK

Polsek Muara Sahung Pimpin Pelaksanaan Pengamanan Pembukaan LATBER GRASSTRACK 2026.

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Hadir di tengah-tengah masyarakat, Kapolsek Muara Sahung beserta segenap anggota Personil melaksanakan kegiatan pelaksanaan pengamanan pembukaan LATBER GRASSTRACK (Latihan Bersama) bermotor pada hari, Sabtu (14/2/2026).

Kegiatan ini digelar dalam rangka memperkenalkan lokasi Sirkuit Grasstrack baru bertempat di Dusun Talang Tinggi Desa Muara Sahung Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur yang langsung meriah.

Giat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Sahung Polres Kaur, IPDA Suharno, S.H.

Baca juga Upacara Sertijab Tandai Rotasi Pejabat Utama di Polres Sukabumi

Dalam sambutan Kapolsek Muara Sahung menyampaikan, sekaligus memperkenalkan tempat lokasi Sirkuit Grasstrack baru yang ada di wilayah Kecamatan Muara Sahung dan sebagai sarana menyalurkan hobi para pemuda, serta upaya pencegahan kegiatan balap liar yang digagas oleh para pemuda Muara Sahung, ucapnya.

Tampak hadir dalam kegiatan, para toko masyarakat, toko pemuda, toko Agama dan segenap unsur didukung oleh masyarakat di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Kecamatan Muara Sahung.

Ikut serta mensupport dalam bentuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Polsek Muara Sahung adalah, forum APDESI (Antusias Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) se-Kecamatan Muara Sahung.

(Jusri)

Sebut Jokowi ‘Cuci Tangan’, Gus Falah: Persetujuan Balik ke UU KPK Lama Adalah Standar Ganda yang Nyata!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru yang akrab disapa Gus Falah, melontarkan kritik pedas terhadap pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyetujui pengembalian UU KPK ke versi lama.

Gus Falah menilai sikap tersebut bukan sekadar inkonsistensi, melainkan bentuk standar ganda dan upaya “cuci tangan” atas produk hukum yang ia sahkan sendiri.

Gus Falah menegaskan bahwa lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK hasil revisi) tidak mungkin terjadi tanpa restu dan andil penuh Jokowi saat masih menjabat sebagai Presiden.

“Melemparkan permasalahan hanya ke DPR RI dengan menyebut lembaga perwakilan rakyat sebagai pihak inisiator revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 merupakan wujud ‘cuci tangan’. Jangan seolah-olah tidak tahu menahu, padahal jejak administrasinya sangat terang benderang,” tegas Gus Falah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Baca juga Strategi Kendalikan Laju Inflasi, Bupati Sukabumi Hadirkan Mobil Sabumi

Jejak Persetujuan Pemerintah yang Tak Terbantahkan

Gus Falah membeberkan fakta hukum berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ia mengingatkan bahwa Presiden memiliki kewenangan penuh dalam membahas RUU bersama DPR melalui menteri terkait.

Politisi PDI Perjuangan ini pun membedah kembali kronologi keterlibatan Jokowi pada September 2019:

  • 11 September 2019: Jokowi mengirimkan surat presiden (Surpres) kepada DPR yang menugaskan Menkumham dan Menpan-RB untuk membahas revisi UU KPK.
  • 17 September 2019: Dalam Rapat Paripurna, Menkumham sebagai wakil resmi Pemerintah menyatakan bahwa Presiden setuju atas perubahan UU KPK.

“Sangat lucu jika sekarang beliau melempar bola panas dan menyebut revisi ini murni inisiatif DPR. Jika saat itu memang tidak setuju, mengapa tidak menarik perwakilan pemerintah? Mengapa tidak mengeluarkan Perppu saat gelombang demonstrasi ‘Reformasi Dikorupsi’ memuncak? Diamnya Presiden saat itu adalah bentuk persetujuan,” lanjutnya.

Logika yang Membingungkan

Gus Falah menilai pernyataan Jokowi yang mengaku tidak menandatangani UU hasil revisi namun kini menyetujui pengembalian ke UU lama sebagai retorika yang membingungkan publik.

Sesuai aturan, meski tidak ditandatangani Presiden, sebuah UU yang telah disepakati bersama dalam Rapat Paripurna akan tetap berlaku otomatis dalam 30 hari.

“Kini, setelah UU tersebut menuai banyak catatan dan melemahkan marwah pemberantasan korupsi, janganlah membebankan ‘dosa’ itu hanya ke satu pihak. Pemerintah dan DPR saat itu adalah mitra sejajar dalam pembahasannya,” tutup Gus Falah.

Sumber : Antara

Editor: Azi

Upacara Sertijab Tandai Rotasi Pejabat Utama di Polres Sukabumi

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Polres Sukabumi menggelar Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek jajaran, yang dilaksanakan di halaman Mapolres Sukabumi, pada Senin (16/02/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat utama, para Kapolsek jajaran, serta pasukan upacara dari berbagai satuan fungsi Polres Sukabumi. Dalam rangkaian sertijab tersebut, dilakukan rotasi sejumlah pejabat, yaitu :

Wakapolres dari Kompol Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.I.K., kepada Kompol Agus Susanto, S.H., M.H.

Jabatan Kasat Lantas diserahterimakan dari AKP Arif Saepul Haris, S.T., kepada AKP Abdurrohman Hidayat, S.Tr.K., S.I.K.

Baca juga Terkait Insiden Bus Terperosok Lubang Galian Proyek, Perumda AM TJM Sampaikan Permohonan Maaf

Kemudian jabatan Kasi Humas diserahterimakan dari IPTU Aah Saepul Rohman kepada Ilham Sapta Permadi, S.H.

Selanjutnya jabatan Kapolsek Kalapanunggal beralih dari AKP Teguh Putra Hidayat, S.H., kepada IPTU Aah Saepul Rohman.

Prosesi sertijab ditandai dengan penandatanganan berita acara, pengambilan sumpah jabatan, serta penyerahan simbol jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru.

Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa rotasi jabatan merupakan bagian dari pembinaan karier dan penyegaran organisasi.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para pejabat lama atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian selama bertugas di Polres Sukabumi. Selamat melaksanakan tugas di tempat yang baru, semoga semakin sukses dan terus memberikan kontribusi terbaik bagi institusi Polri.” Ungkap AKBP Dr Samian.

“Kepada pejabat yang baru dilantik, saya ucapkan selamat datang dan selamat bertugas. Segera lakukan adaptasi dan menyesuaikan diri dengan lingkungan serta karakter wilayah hukum Polres Sukabumi. Bangun komunikasi yang baik dengan anggota dan masyarakat, sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan optimal.” Tutup beliau.

(Rama)