IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi Gelar Santunan Dan Buka Puasa Bersama Anak-Anak Yatim Piatu

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) DPD Kabupaten Sukabumi mengadakan acara santunan dan buka puasa bersama anak-anak yatim piatu bertempat di Kantor DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi, Perum Pusaka Bumi Parungkuda Blok A-09, Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Jum'at(20/02/2026).

Ketua IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi, Heriyadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan rutin jumat berkah yang menjadi program unggulan IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi tetap berjalan di bulan suci Ramadhan hanya saja waktunya yang digeser, biasanya acara digelar jam 14.00 tapi bulan puasa digelar jam 17.00.

"Alhamdulillah, program rutin kami tetap berjalan di bulan Ramadhan. Hanya saja waktunya yg digeser karena sambil buka bersama anak-anak yatim piatu," ujarnya.

Baca juga Kemenag Tegaskan Zakat Bukan untuk Makan Bergizi Gratis: “Wajib Kembali ke 8 Golongan!”

Heriyadi pun menyampaikan ucapan terimakasih dan rasa syukurnya karena acara bisa terus berjalan di bulan Ramadhan, semua itu tidak terlepas dari kerjasama dengan para donatur yang membantu.

“Terimakasih kepada para donatur yang selalu support program IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi, semoga rizkinya tambah deras mengalir,” ucapnya.

Disamping itu, Bidang Keagamaan IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi, Ust. Mansyur, menyampaikan dalam tausyiahnya tentang makna puasa yang tidak hanya sekedar ritual, tapi juga mengingatkan kita akan masih banyaknya orang yang kekurangan di luar sana.

“Puasa itu bukan hanya tentang menahan lapar dan haus, tapi juga tentang berbagi dengan mereka yang kurang beruntung,” Katanya.

Baca juga DANA ZAKAT BUAT MAKAN GRATIS? SEKJEN PECI HITAM: “BAZNAS JANGAN TABRAK SYARIAT DEMI PROGRAM PEMERINTAH!”

Ust. Mansyur berharap, kegiatan mulia ini dapat juga dilakukan di banyak tempat oleh elemen masyarakat lainnya baik itu dari Ormas, lsm bahkan individu yang memang memiliki kelebihan rizki.

“Semoga kegiatan seperti ini dapat dilakukan juga ditempat lain oleh semua elemen masyarakat agar banyak dari saudara kita yang terbantu,” pungkasnya.

Acara ini dihadiri 30 anak-anak yatim piatu yang menerima santunan dan berbuka puasa bersama. Keluarga besar IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi berharap, acara ini dapat membawa kebahagiaan, senyum dan tawa bagi anak-anak yatim piatu dan juga bisa dicontoh oleh elemen masyarakat lainnya.

(Rama)

NYANYIAN RIMBA DI JANTUNG TAMANSARI: SEBUAH ELEGI DAN HARAPAN UNTUK KEBUN BINATANG BANDUNG

Oleh : _Supardiyono Sobcirin/Praktisi Lingkungan_

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Di tengah deru mesin kota dan polemik administratif yang kian memanas, sebuah suara dari masa lalu muncul mengingatkan kita pada esensi sejati dari Kebun Binatang Bandung (KBB).

Supardiyono Sobirin, seorang praktisi lingkungan sekaligus saksi sejarah, merilis sebuah refleksi mendalam mengenai peran vital hutan kota tersebut sebagai “detak jantung” budaya dan ekologi Bandung.

Ziarah Kenangan di Balik Pagar Tamansari

Bagi mereka yang pernah mengecap pendidikan di jantung Bandung, Kebun Binatang Bandung bukan sekadar destinasi wisata.

Dalam catatannya, Sobirin mengisahkan masa-masa sebagai mahasiswa ITB yang bermukim di Asrama Villa Merah. Baginya, KBB adalah teman bicara dalam sunyi.

“Malam-malam saya diwarnai auman harimau yang berat, sebuah suara purba di tengah hiruk-pikuk ilmu pengetahuan. Saat subuh, lengkingan siamang menjadi lonceng alam yang lebih jujur dari alarm mana pun,” kenang Sobirin.

Suara-suara ini, menurutnya, adalah bukti bahwa alam masih bertahan sejak 1933, melampaui berbagai pergantian zaman.

Baca juga DANA ZAKAT BUAT MAKAN GRATIS? SEKJEN PECI HITAM: “BAZNAS JANGAN TABRAK SYARIAT DEMI PROGRAM PEMERINTAH!”

Filosofi Sunda dan Amparan Jati

Lebih dari sekadar koleksi satwa, Sobirin menegaskan bahwa KBB adalah manifestasi dari Amparan Jati—sebuah hamparan nilai tempat adat, adab, dan budaya Sunda bertemu. Di dalamnya terkandung semangat Silih Asah, Silih Asih, dan Silih Asuh.

Menjaga Kebun Binatang Bandung berarti menghormati warisan Rd. Ema Bratakusuma, tokoh yang meletakkan dasar kecintaan pada tanah air di atas kepentingan materialistik.

“Hutan ilmiah ini adalah guru bagi generasi mahasiswa dan warga. Ia membuktikan bahwa kemajuan peradaban tidak harus menggilas kehijauan alam,” tambahnya.

Seruan di Tengah Ancaman
Kini, “Nyanyian Rimba” tersebut terancam senyap.

Sengketa lahan dan logika administratif yang kaku membayangi kelestarian ruang hijau ini.

Sobirin menyampaikan kegelisahan mendalam bahwa jika KBB hilang, maka hilang pulalah sebagian dari jiwa Kota Bandung.

Pesan inti dari rilis ini adalah:

  • Kelestarian Ekologis: KBB harus tetap tegak sebagai benteng hijau di pusat kota.
  • Penghormatan Sejarah: Hak hidup satwa dan fungsi edukasi harus diletakkan di atas kepentingan sengketa.
  • Identitas Budaya: Menyelamatkan KBB adalah upaya menjaga martabat sejarah Tatar Sunda.

“Jangan biarkan auman harimau hilang ditelan sunyinya ketidakadilan. Kebun Binatang ini bukan sekadar tanah sengketa; ia adalah bagian dari jiwa Bandung yang tak boleh lenyap,” tutup Sobirin dalam pernyataan resminya.(*)

Kemenag Tegaskan Zakat Bukan untuk Makan Bergizi Gratis: “Wajib Kembali ke 8 Golongan!”

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan pernyataan tegas terkait tata kelola dana umat.

Menanggapi diskursus publik, Kemenag memastikan bahwa penyaluran zakat sama sekali tidak diperuntukkan bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan mutlak hanya untuk delapan golongan (ashnaf) yang berhak sesuai syariat Islam.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” tegas Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, di Jakarta, Jumat (20/2).

Baca juga DANA ZAKAT BUAT MAKAN GRATIS? SEKJEN PECI HITAM: “BAZNAS JANGAN TABRAK SYARIAT DEMI PROGRAM PEMERINTAH!”

Patuh pada Konstitusi dan Syariat
Thobib menjelaskan bahwa landasan utama tata kelola zakat nasional adalah Surat Al-Taubah ayat 60.

Berdasarkan ketentuan tersebut, zakat hanya boleh didistribusikan kepada:

  1. Fakir: Tidak memiliki harta/pekerjaan.
  2. Miskin: Memiliki pekerjaan namun tidak mencukupi kebutuhan.
  3. Amil: Pengelola zakat resmi.
  4. Muallaf: Orang yang baru masuk Islam.
  5. Riqab: Hamba sahaya.
  6. Gharimin: Orang yang terlilit hutang.
  7. Fisabilillah: Pejuang di jalan Allah.
  8. Ibnu Sabil: Musafir dalam perjalanan.

Secara hukum, hal ini juga diperkuat oleh UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 25 beleid tersebut mewajibkan zakat didistribusikan kepada mustahik (penerima zakat) sesuai syariat, sementara Pasal 26 menekankan prinsip prioritas, keadilan, dan pemerataan.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga. Hak para mustahik adalah prioritas mutlak dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” tambah Thobib.

Baca juga KPK Bedah Gurita Korupsi Sugiri Sancoko: Kadis Hingga Anggota DPRD Ponorogo Digarap di Madiun!

Jamin Akuntabilitas Melalui Lembaga Resmi

Guna menghindari penyalahgunaan, Kemenag mengimbau masyarakat untuk tetap menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang mengantongi izin pemerintah.

Thobib menjamin bahwa kinerja lembaga-lembaga tersebut diawasi secara ketat dan diaudit secara berkala oleh auditor independen untuk memastikan setiap rupiah zakat sampai ke tangan yang tepat secara transparan dan akuntabel.

Sumber : Antara

Editor : Azi

KPK Bedah Gurita Korupsi Sugiri Sancoko: Kadis Hingga Anggota DPRD Ponorogo Digarap di Madiun!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat mengusut tuntas jejaring korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Hari ini, penyidik memanggil deretan pejabat teras Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga anggota legislatif untuk diperiksa terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.

Pemeriksaan marathon ini tidak dilakukan di Jakarta, melainkan meminjam tempat di Jawa Timur untuk efisiensi penyidikan.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Madiun, Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Baca juga DANA ZAKAT BUAT MAKAN GRATIS? SEKJEN PECI HITAM: “BAZNAS JANGAN TABRAK SYARIAT DEMI PROGRAM PEMERINTAH!”

Daftar Pejabat yang Dipanggil

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah figur kunci yang diduga mengetahui pusaran aliran dana dan tata kelola proyek di “Kota Reog”, di antaranya:

  • Agus Sugiarto (AS): Kepala BPPKAD Ponorogo.
  • Indah Wahyuni (IW): Kepala BKD Provinsi Jatim.
  • Dyah Ayu Puspitaningarti (DAP): Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo.
  • Sapto Jatmiko Tjipto Rahardjo (SJT): Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Ponorogo.
  • Relelyanda Solekha Wijayanti (RSW): Anggota DPRD Ponorogo.
    Selain nama-nama di atas, KPK juga memanggil Kabag. Administrasi Perekonomian dan SDA Ponorogo (RWN), dua orang ASN (JKP dan BT), serta empat pihak swasta/keluarga (SUS, LKZ, DF, dan CYM).

Tiga Klaster Korupsi: Jabatan, Proyek, dan Gratifikasi

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 9 November 2025 lalu.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka utama:

  1. Sugiri Sancoko (SUG): Bupati Ponorogo nonaktif.
  2. Yunus Mahatma (YUM): Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.
  3. Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah Ponorogo.
  4. Sucipto (SC): Pihak swasta/rekanan.

Penyidikan difokuskan pada tiga klaster kejahatan:

Baca juga Khianati Institusi Demi Bandar Narkoba dan Skandal Asusila, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat Tidak Hormat!

  1. Jual Beli Jabatan: Melibatkan Sugiri Sancoko dan Agus Pramono sebagai penerima suap dari Yunus Mahatma.
  2.  Proyek RSUD dr. Harjono: Kongkalikong proyek medis antara Sugiri Sancoko, Yunus Mahatma, dan Sucipto sebagai vendor.
  3. Gratifikasi: Penerimaan ilegal oleh Sugiri Sancoko yang diduga berasal dari berbagai pihak di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Langkah KPK memanggil para kepala dinas dan anggota DPRD ini memperkuat dugaan bahwa praktik lancung di Ponorogo terjadi secara sistematis dan melibatkan banyak lini birokrasi.(*)

DANA ZAKAT BUAT MAKAN GRATIS? SEKJEN PECI HITAM: “BAZNAS JANGAN TABRAK SYARIAT DEMI PROGRAM PEMERINTAH!”

BANDUNG, Jurnal Tipikor – Rencana Pemerintah untuk mencatut dana dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) guna membiayai program Makan Bergizi Gratis memicu reaksi keras.

Sekretaris Jenderal DPP Komunitas Peci Hitam, Y. Jojon Hidayat mengingatkan bahwa dana zakat bukanlah “dana taktis” pemerintah yang bisa digunakan seenaknya tanpa batasan hukum Islam yang ketat.

Jojon Hidayat menegaskan bahwa secara prinsip, pengelolaan zakat memiliki aturan main yang kaku dalam fiqh Islam, terutama mengenai siapa yang berhak menerima (mustahik), hal tersebut disampaikannya kepada Jurnal Tipikor, Jumat (20/2).

Zakat Bukan untuk Semua Siswa
Yayat menyoroti Surat At-Taubah ayat 60 yang membatasi distribusi zakat hanya pada delapan golongan (asnaf). Menurutnya, rencana ini berisiko melanggar syariat jika diterapkan secara universal.

“Zakat itu sifatnya spesifik. Program Makan Bergizi Gratis hanya boleh menggunakan dana zakat jika sasarannya adalah siswa dari keluarga fakir dan miskin. Kalau anak orang kaya ikut makan dari uang zakat, itu namanya menabrak aturan Allah!” tegas Jojon.

Baca juga Geger Lembur Pakuan: Warga Pasang Badan Hadang Massa, Aroma “Main Proyek” di Jabar Tercium ke Gerbang Gubernur!

Persoalan Pemindahan Kepemilikan (Tamlik)

Dalam kajian fiqh, Jojon menjelaskan adanya perdebatan mengenai pemberian zakat dalam bentuk makanan matang. Meski mazhab Hanafiyah membolehkan pemberian dalam bentuk nilai atau manfaat yang maslahat, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi.

“Pemberian makanan matang bisa dianggap sah sebagai pemenuhan kebutuhan dasar (hajah dharuriyyah). Namun, BAZNAS harus menjamin makanan tersebut benar-benar sampai ke tangan yang berhak, bukan menguap di jalur birokrasi atau operasional,” tambahnya.

Rambu-Rambu Ketat untuk BAZNAS
Agar kebijakan ini tidak menjadi malpraktik agama, Jojon Hidayat memberikan syarat tegas kepada BAZNAS dan Pemerintah:

  • Pemisahan Dana yang Ketat: Dana zakat wajib hanya untuk siswa miskin. Untuk siswa mampu, pemerintah harus menggunakan sumber lain seperti Infak, Sedekah, atau CSR.
  • Haram Menggerus Jatah Mustahik: Biaya operasional atau pengolahan makanan tidak boleh mengambil porsi yang besar dari hak pangan si miskin.
  • Jaminan Halal & Tayyib: Makanan wajib bersertifikasi halal dan bergizi tinggi, bukan sekadar “penggugur kewajiban” program.

Baca juga “The Crazy Rich” Is Back: Sempat Dicopot Karena Kontroversi, Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Kesimpulan: Boleh, Tapi Ada Syaratnya!

Secara hukum Islam, Jojon menyimpulkan bahwa penggunaan dana zakat untuk program ini hukumnya Mubah (Boleh), bahkan bisa dianjurkan demi mencegah stunting (Hifdzun Nasl) dan menjaga akal sehat generasi bangsa (Hifdzul ‘Aql).

“Kami di Peci Hitam mendukung niat baik pemerintah, tapi jangan sampai niat baik itu dilakukan dengan cara yang salah secara syar’i. BAZNAS harus tetap independen dan menjaga amanah umat, bukan sekadar jadi ‘bendahara’ tambahan bagi program pemerintah,” pungkasnya.

(Her)

Geger Lembur Pakuan: Warga Pasang Badan Hadang Massa, Aroma “Main Proyek” di Jabar Tercium ke Gerbang Gubernur!

SUBANG, JURNAL TIPIKOR – Suasana di Lembur Pakuan mendadak memanas, Kamis (19/2/2026). Kediaman Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang biasanya tenang, berubah menjadi palagan ketegangan setelah ratusan massa aksi merangsek mendekati gerbang utama.

Ironisnya, kali ini demonstran tidak hanya berhadapan dengan barikade petugas, melainkan langsung dengan warga sekitar yang turun tangan melakukan penghadangan.

Ketegangan di Gerbang Utama

Pantauan di lokasi menggambarkan situasi yang cukup genting. Massa yang tergabung dalam LSM Pemuda bersama sejumlah mahasiswa terus merangsek hingga ke bibir gerbang.

Dalam aksi yang dramatis, beberapa demonstran bahkan nekat merangkak melewati celah pagar yang dijaga ketat oleh warga setempat.

Baca juga Khianati Institusi Demi Bandar Narkoba dan Skandal Asusila, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat Tidak Hormat!

Adu argumen panas meledak di lokasi.

Warga yang merasa ketenangan lingkungannya terusik berdiri berlapis di depan gerbang, menciptakan pemandangan tak biasa: rakyat berhadapan dengan rakyat, sementara aparat keamanan berupaya keras meredam situasi agar tidak pecah menjadi bentrok fisik.

Sengkarut Jalan Rusak dan Isu “Mafia” Proyek

Bukan tanpa alasan massa memilih Lembur Pakuan sebagai titik tekan. Ketua Bidang Hukum LSM Pemuda, Andri SH, menegaskan bahwa aksi ini adalah puncak gunung es dari kekecewaan terhadap kinerja Kepala Dinas Bina Marga dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Dua isu utama yang dibawa massa adalah:

  • Kegagalan Konstruksi: Proyek jalan provinsi diduga kuat dikerjakan asal-asalan. “Banyak proyek yang baru selesai tapi sudah rusak. Ini patut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan cacat konstruksi,” tegas Andri.
  • Dugaan “Orang Dalam”: Massa melempar isu sensitif mengenai keterlibatan pihak berinisial DK, H.U, dan HD yang disebut-sebut mampu “mengatur” proyek di Dinas Pendidikan Jabar dengan mencatut nama Gubernur (KDM).

“Kritik di kantor dinas tidak pernah mendapat respons konkret. Kami datang ke sini karena Lembur Pakuan adalah simbol keterbukaan, tapi kami butuh jawaban, bukan sekadar janji,” tambah Andri.

Baca juga KPK “Gulung” Tiga Korporasi Tambang: Jejak Hitam Gratifikasi Dolar di Lingkaran Rita Widyasari

Benteng Warga: Perlindungan atau Spontanitas?

Langkah warga sekitar yang memasang badan membela kediaman KDM menjadi catatan menarik. Bagi warga, aksi unjuk rasa di lingkungan tempat tinggal pribadi telah melampaui batas kenyamanan.

Namun di sisi lain, massa menilai ini adalah satu-satunya cara agar suara mereka didengar langsung oleh sang pemangku kebijakan.

Ujian Bagi Citra Keterbukaan KDM
Peristiwa ini menjadi kontradiksi bagi citra Dedi Mulyadi yang selama ini dikenal sebagai pemimpin yang gemar “blusukan” dan terbuka terhadap kritik.

Pertanyaan besar kini menggantung di ruang publik:

  • Benarkah ada praktik perantara proyek (makelar) yang bermain di balik layar pemerintahan Jabar?
  • Sejauh mana pengawasan Pemprov terhadap proyek infrastruktur yang dinilai cepat rusak?

Situasi di Lembur Pakuan mungkin telah mereda menjelang sore hari, namun bara isu dugaan korupsi dan kegagalan konstruksi ini dipastikan akan terus menggelinding jika Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak segera memberikan klarifikasi transparan dan langkah konkret di lapangan.

(Red)

Khianati Institusi Demi Bandar Narkoba dan Skandal Asusila, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat Tidak Hormat!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Institusi Polri kembali menunjukkan ketegasan dalam membersihkan “narkoba dan penyakit moral” di internalnya.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara resmi menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, Kamis (19/2).

Keputusan berat ini diambil setelah Didik terbukti terlibat dalam jejaring gelap narkotika dan perilaku asusila yang mencoreng marwah Korps Bhayangkara.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

Baca juga KPK “Gulung” Tiga Korporasi Tambang: Jejak Hitam Gratifikasi Dolar di Lingkaran Rita Widyasari

Dosa Berlapis: Uang Bandar hingga Penyimpangan Seksual

Dalam persidangan, terungkap fakta mengejutkan. Didik terbukti menyalahgunakan jabatannya dengan meminta dan menerima setoran uang dari bandar narkotika di wilayah Bima. Transaksi haram ini dilakukan melalui perantara mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP M (Malaungi).

Tak hanya soal narkoba, majelis etik juga membeberkan pelanggaran moral yang fatal. Didik dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika serta terlibat dalam aktivitas seksual asusila dan penyimpangan yang melanggar etika kepribadian Polri.

Pelanggaran Pasal Berlapis

Atas tindakan tersebut, AKBP Didik dinyatakan melanggar sederet aturan hukum, di antaranya:

  • PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
  • Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi, khususnya terkait kewajiban menaati hukum, larangan penyalahgunaan wewenang, pemufakatan jahat, hingga larangan perzinahan dan penyimpangan seksual.

Baca juga “The Crazy Rich” Is Back: Sempat Dicopot Karena Kontroversi, Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Sanksi Tambahan dan Penerimaan Putusan

Selain dipecat secara tidak hormat, Didik juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 7 hari di Biro Provos Divpropam Polri yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026.

Secara etika, perbuatannya pun resmi dinyatakan sebagai perbuatan tercela.Menanggapi vonis tersebut, AKBP Didik Putra Kuncoro tidak mengajukan banding.

“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri menyatakan menerima,” pungkas Brigjen Pol. Trunoyudo.

Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel Polri bahwa tidak ada ruang bagi oknum yang “bermain” dengan narkoba maupun melanggar norma kesusilaan.

Sumber : Antara

Editor : Azi

KPK “Gulung” Tiga Korporasi Tambang: Jejak Hitam Gratifikasi Dolar di Lingkaran Rita Widyasari

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghentak publik dengan langkah agresif dalam menuntaskan skandal besar di Kalimantan Timur.

Lembaga antirasuah tersebut resmi menetapkan tiga perusahaan tambang raksasa sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan babak baru dari penyidikan panjang terkait aliran dana “gelap” dari setiap metrik ton produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

“KPK menetapkan tiga tersangka korporasi, yaitu PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS),” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Baca juga “The Crazy Rich” Is Back: Sempat Dicopot Karena Kontroversi, Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Modus Operandi: Upeti Per Metrik Ton

Berdasarkan penyidikan, ketiga perusahaan tersebut diduga kuat berperan aktif bersama Rita Widyasari dalam praktik penerimaan gratifikasi.

Skandal ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana sebesar 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi di wilayah tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari rentetan perkara yang menjerat Rita sejak 2017, yang meliputi:

  • Suap Izin Lahan: Suap Rp6 miliar dari PT Sawit Golden Prima.
  • Pencucian Uang (TPPU): Rita dan Khairudin (Komisaris PT Media Bangun Bersama) ditetapkan tersangka TPPU pada 2018.
  • Penyitaan Aset Mewah: Hingga Juni 2024, KPK telah menyita 91 kendaraan, 30 jam tangan mewah, serta lahan seluas ribuan meter persegi.

Pesan Tegas untuk Korporasi

Penetapan status tersangka pada PT SKN, PT ABP, dan PT BKS per Februari 2026 ini menunjukkan komitmen KPK bahwa pertanggungjawaban pidana tidak hanya berhenti pada individu, tetapi juga menyasar entitas bisnis yang mencari keuntungan melalui jalur korupsi.

Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi sektor industri sumber daya alam agar menjalankan bisnis sesuai koridor hukum tanpa harus “menyiram” pejabat publik dengan gratifikasi.

(Azi)

KPK Bedah ‘Dapur’ Keuangan PGN: Jejak Aliran 15 Juta Dolar AS ke PT IAE Mulai Terang Benderang

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami teka-teki finansial di balik skandal dugaan korupsi kerja sama jual beli gas yang menyeret jajaran petinggi PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Fokus penyidikan kini mengarah pada manipulasi laporan keuangan yang diduga menjadi pintu masuk kerugian negara senilai puluhan juta dolar.

Saksi Kunci Ungkap Proses Pelaporan Keuangan

Pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu (18/2/2026), penyidik KPK mencecar Chandra Putra Imanuel Simarmata (CPIS), yang menjabat sebagai Group Head Accounting PGN periode 2017–2020 dan kini menjabat Group Head Accounting and Tax.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kesaksian CPIS menjadi krusial untuk membedah bagaimana transaksi dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) dicatatkan dalam buku besar perusahaan.

“Saksi hadir dan menerangkan proses laporan keuangan PT PGN yang terkait dengan perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Baca juga “The Crazy Rich” Is Back: Sempat Dicopot Karena Kontroversi, Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Kronologi: Transaksi “Siluman” Tanpa Rencana Kerja

Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran adanya dugaan pemaksaan transaksi yang tidak masuk akal secara bisnis.

Berikut adalah poin-poin utama penyidikan:

  • RKAP Fiktif: Dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN Tahun 2017 yang disahkan 19 Desember 2016, tidak ada rencana pembelian gas dari PT IAE.
  • Kejar Tayang: Meski tak ada di perencanaan, dokumen kerja sama tiba-tiba ditandatangani pada 2 November 2017.
  • Uang Muka Fantastis: Hanya berselang tujuh hari sejak tanda tangan (9 November 2017), PT PGN langsung menggelontorkan uang muka sebesar 15 juta dolar AS kepada PT IAE.

Baca juga KPK Tagih Nyali Eks Menhub: Budi Karya Mangkir, Penjadwalan Ulang Segera Dilakukan!

Daftar Tersangka dan Kerugian Negara

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dan menahan sejumlah nama besar yang diduga menjadi aktor intelektual di balik kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS (berdasarkan laporan investigasi BPK):

Tersangka

Jabatan

Status

Hendi Prio Santoso

Mantan Direktur Utama PT PGN

Ditahan (sejak Okt 2025)

Danny Praditya

Direktur Komersial PGN 2016–2019

Tersangka

Arso Sadewo

Komisaris Utama PT IAE

Ditahan (sejak Okt 2025)

Iswan Ibrahim

Komisaris PT IAE 2006–2023

Tersangka

Pemeriksaan saksi dari bagian akuntansi ini mengindikasikan bahwa KPK tengah memperkuat bukti adanya penyimpangan prosedur akuntansi demi menutupi aliran dana yang tidak direncanakan tersebut.

(Azi)

 

“The Crazy Rich” Is Back: Sempat Dicopot Karena Kontroversi, Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Dinamika kursi pimpinan Komisi III DPR RI kembali mengalami perombakan signifikan. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, resmi ditetapkan kembali sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI pada Kamis (19/2/2026).

Penetapan ini menandai kembalinya Sahroni ke “kursi panas” bidang hukum setelah sebelumnya sempat terdepak akibat sanksi etik dan internal partai

Proses pelantikan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan.

“Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” tanya Dasco, yang langsung disambut seruan “Setuju” secara aklamasi oleh para anggota komisi yang hadir.

Baca juga KPK Tagih Nyali Eks Menhub: Budi Karya Mangkir, Penjadwalan Ulang Segera Dilakukan!

Alur “Comeback” dari Sanksi Enam Bulan

Kembalinya Sahroni merupakan tindak lanjut dari surat Fraksi Partai NasDem bernomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026. Km

 

 

Dalam surat tersebut, Sahroni ditetapkan untuk menggantikan Rusdi Masse Mappasessu, sosok yang sebelumnya mengisi posisi Wakil Ketua Komisi III selama Sahroni menjalani masa hukuman.

Sebagai catatan, perjalanan politik Sahroni sempat terjal pada Agustus 2025. Ia dicopot oleh fraksinya dan dipindahkan ke Komisi I setelah serangkaian pernyataan kontroversial yang dinilai mencederai perasaan publik.

Tak hanya itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan yang kini telah dinyatakan berakhir.

Baca juga Nasionalisme Bukan Aksesoris Tahunan: A. Tarmizi Ingatkan Bangsa Agar Tak Menjadi “Yatim Piatu” Budaya

Permintaan Maaf dan Komitmen Baru
Dalam sambutannya, Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR serta mengakui proses pendewasaan diri yang dilaluinya selama masa sanksi.

“Terima kasih untuk Pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya,” ujar Sahroni.

Selain menyampaikan komitmen untuk memperbaiki kinerja dalam mengawal penegakan hukum di Indonesia, Sahroni juga menyempatkan diri memberikan ucapan menyambut Bulan Suci Ramadhan kepada seluruh koleganya di parlemen.

Baca juga INTEGRASI MBG, KDMP, DAN ALUMNI IKOPIN: MOMENTUM REKONSTRUKSI EKONOMI DESA SKALA NASIONAL DENGAN PENGELOLAAN PROFESIONAL

Sorotan Publik

Keputusan NasDem untuk menarik kembali Sahroni ke kursi pimpinan Komisi III menunjukkan kepercayaan partai yang kembali pulih terhadap legislator asal Jakarta Utara tersebut.

Meski sempat dinyatakan melakukan penyimpangan terhadap perjuangan partai oleh DPP NasDem pada tahun lalu, kini Sahroni kembali memegang peran krusial dalam mengawasi mitra kerja seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK.

(Red)